Akad-akad Transaksi dalam Bisnis

Tags


Akad-akad transaksi lainnya:
1.Akad Sharf
Secara bahasa akad sharf adalah  penambhan,penukaran,penghindaran,tr ansaksi jual beli.Sharf adalah transaksi jual beli valuta satu denga valuta lainnya. (valas)

Hukum jual beli valuta asing secara umum adalah mubah hukumnya tetapi dengan syarat harus tunai.
Dasar hukum:
“Juallah emas dgn emas,perak dgn perak,gandum dgn gandum ,syair dengan syair,kurma dengan kurma,garam dengan garam (dengan syarat) harus sama sejenis serta secara tunai.Jika jenisnya berbeda,juallah sekehendakmu jiak dilakukan secara tunai (HR.Muslim)

Ada bebrapa jenis transaksi valas:
1.Transaksi “spot”:Transaksi pembelian dan penjualan valas dan penyerahan maksimal dalam jangka waktu dua hari.
2.Transaksi “Forward” transaksi pembelian dan penjualan valas yg nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan utk waktu yg akan datang.

3.Swap
Swap adalah Kontrak pembelian dan penjualan valas dengan harga spot dikombinasikan dengan harga forward

4.Option
Option adalah Kontrak hak utk membeli (call option) atau hak untuk menjual (put option) yg tidak terikat dengan harga dan jangka waktu tertentu
Berikut model transaksi valas:
®Saat membeli
®Kas (Dolar)xx
            ®Kas (Rp)xx
Saat dijual
            ®Kas (Rp)XX
            ®kERUGIANxx
                        ®Keuntunganxx
                        ®Kas (Dolar)xx

2. Wadiah (titipan)
Wadiah Merupakan simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya untuk tujuan keamanan.

Wadiah ada dua jenis:
1.wadiah amanah
Barang titipan hanya boleh disimpan dan tdk boleh didayagunakan
Contoh :Safe deposit box

2.Wadiah yadh dhamanah
Barang titipan boleh didayagunakan denga seizin pemiliknya.

Jurnal bagi pemilik barang:
®Pada saat penyerahan barang
®Beban wadiahxx
            ®Kasxx
            ®Jika biaya belum dibayar
            ®Beban wadiahxx
                        ®Utangxx

®Pada saat mengambil barang
®Utangxx
            ®Kasxx

3.wakalah (agen/wakil)
Wakalah Adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Misal: pengiriman barang,penagihan utang,dsb.
Si wakil boleh menerima komisi atau hanya berharap ridho Alloh.

Jurnal bagi wakil
®Pada saat menerima imbalan tunai
®Kasxx
            ®Pndapatan wakalahxx
            ®Pada saat membayar beban
            ®Beban wakalahxx
                        ®Kasxx

4.KAFALAH (Jaminan)
Kafalah Merupakan perjanjian bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada pihak kreditur,yaitu apabila terjadi wanprestasi oleh pihak debiitur.
Contoh : bank garansi, pembukaan L/C impor.

Jurnal bagi pihak penjamin:
Pada saat menerima imbalan tunai
®Kasxx
            ®Pendapatan kafalahxx
            ®Pada saat membayar beban
            ®Beban kafalahxx
                        ®Kasxx

5.Qardhul hasan (dana kebajikan)
Qardhul hasan Merupakan kebijakan pinjaman tanpa dikenakan biaya.
Pinjaman ini bertujuan tujuan sosial kemanusiaan.
Biaya boleh diberlakukan sepanjang biaya yang wajar.

Jurnal bagi pemberi pinjaman:
®Saat melakukan alokasi qordhul hasan
®Dana kebajikan-produktif XX
            ®Dana kebajikan –kasxx
            ®Saat menerima dana sumbangan dr pihak eksternal:
            ®Dana kebijakan-kasxx
                        ®Dana kebajikan,Infaq,sedekahxx

6.Hiwalah (pengalihan)
Hiwalah Merupakan akad pengalihan baik berupa utang maupun piutang.
Dari sisi persyaratan,dibagi dua:
A.Hiwalah al Muqayadah (pemindahanbersyarat)
B.Hiwalah Al Muthlaqah
(pemindahan mutlak)

Dasar hukum:
“menunda pembayaran bagi orang yg mampu adalah kezaliman,dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kpd orang yang kaya yang mampu,maka turutlah (menerima pengalihan tersebut) (HR.Bukhari Muslim)

Jurnal bagi pihak yang mengambil alih :
®Pada saat menerima imbalan tunai
®Kasxx
            ®Pendapatan Hiwalahxx
            ®Pada saat membayar beban
            ®BebanHiwalahxx
                        ®Kasxx

7.Rahn (pinjaman dengan jaminan)/gadai
Rahn adalah Akad berupa menahan barang/aset sebagai ajaminan atas suatu hutang.
Dasar hukum:
“Dari Aisyah bahwa rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan baju besi kepadanya.””(HR.Bukhari dan Nasai)

ZAKAT
HUKUMNYA wajib,disebutkan 30 kali dalam al Qur’an.
QS 9 : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,dan berdoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka..”

Yang perlu diperhatikan :
®1.Nisab
®Batas minimum harta kena zakat setelah dikurangi biaya pokok
®2.haul
®Masa mengendap harta setelah nisab (1 tahun)
®3.harta yang halal.

Secara garis besar dibagi dua:
®1.Zakat Fitrah /zakat utk mensucikan jiwa

®2.Zakat maal /zakat harta.

Artikel Terkait