Akad-akad
transaksi lainnya:
1.Akad
Sharf
Secara bahasa akad sharf adalah penambhan,penukaran,penghindaran,tr ansaksi
jual beli.Sharf adalah transaksi jual beli valuta satu denga valuta lainnya.
(valas)
Hukum
jual beli valuta asing secara umum adalah mubah
hukumnya tetapi dengan syarat harus tunai.
Dasar
hukum:
“Juallah emas dgn emas,perak dgn perak,gandum dgn
gandum ,syair dengan syair,kurma dengan kurma,garam dengan garam (dengan
syarat) harus sama sejenis serta secara tunai.Jika jenisnya berbeda,juallah
sekehendakmu jiak dilakukan secara tunai (HR.Muslim)
Ada
bebrapa jenis transaksi valas:
1.Transaksi “spot”:Transaksi pembelian dan penjualan
valas dan penyerahan maksimal dalam jangka waktu dua hari.
2.Transaksi “Forward” transaksi pembelian dan penjualan
valas yg nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan utk waktu yg
akan datang.
3.Swap
Swap adalah Kontrak pembelian dan penjualan valas
dengan harga spot dikombinasikan dengan harga forward
4.Option
Option adalah Kontrak hak utk membeli (call option)
atau hak untuk menjual (put option) yg tidak terikat dengan harga dan jangka
waktu tertentu
Berikut model transaksi valas:
®Saat membeli
®Kas (Dolar)xx
®Kas
(Rp)xx
Saat dijual
®Kas
(Rp)XX
®kERUGIANxx
®Keuntunganxx
®Kas
(Dolar)xx
2.
Wadiah (titipan)
Wadiah Merupakan simpanan (deposit) barang atau dana
kepada pihak lain yang bukan pemiliknya untuk tujuan keamanan.
Wadiah ada dua jenis:
1.wadiah amanah
Barang titipan hanya boleh disimpan dan tdk boleh
didayagunakan
Contoh :Safe deposit box
2.Wadiah yadh dhamanah
Barang titipan boleh didayagunakan denga seizin
pemiliknya.
Jurnal bagi pemilik barang:
®Pada saat penyerahan barang
®Beban wadiahxx
®Kasxx
®Jika
biaya belum dibayar
®Beban
wadiahxx
®Utangxx
®Pada saat mengambil barang
®Utangxx
®Kasxx
3.wakalah
(agen/wakil)
Wakalah Adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu
pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Misal: pengiriman barang,penagihan utang,dsb.
Si wakil boleh menerima komisi atau hanya berharap ridho
Alloh.
Jurnal bagi wakil
®Pada saat menerima imbalan tunai
®Kasxx
®Pndapatan
wakalahxx
®Pada
saat membayar beban
®Beban
wakalahxx
®Kasxx
4.KAFALAH
(Jaminan)
Kafalah Merupakan perjanjian bahwa seseorang
memberikan penjaminan kepada pihak kreditur,yaitu apabila terjadi wanprestasi
oleh pihak debiitur.
Contoh : bank garansi, pembukaan L/C impor.
Jurnal bagi pihak penjamin:
Pada saat menerima imbalan tunai
®Kasxx
®Pendapatan
kafalahxx
®Pada
saat membayar beban
®Beban
kafalahxx
®Kasxx
5.Qardhul
hasan (dana kebajikan)
Qardhul hasan Merupakan kebijakan pinjaman tanpa
dikenakan biaya.
Pinjaman ini bertujuan tujuan sosial kemanusiaan.
Biaya boleh diberlakukan sepanjang biaya yang wajar.
Jurnal bagi pemberi pinjaman:
®Saat melakukan alokasi qordhul hasan
®Dana kebajikan-produktif XX
®Dana
kebajikan –kasxx
®Saat
menerima dana sumbangan dr pihak eksternal:
®Dana
kebijakan-kasxx
®Dana
kebajikan,Infaq,sedekahxx
6.Hiwalah
(pengalihan)
Hiwalah Merupakan akad pengalihan baik berupa utang maupun
piutang.
Dari sisi persyaratan,dibagi dua:
A.Hiwalah al Muqayadah (pemindahanbersyarat)
B.Hiwalah Al Muthlaqah
(pemindahan mutlak)
Dasar
hukum:
“menunda pembayaran bagi orang yg mampu adalah
kezaliman,dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kpd orang yang
kaya yang mampu,maka turutlah (menerima pengalihan tersebut) (HR.Bukhari
Muslim)
Jurnal bagi pihak yang mengambil alih :
®Pada saat menerima imbalan tunai
®Kasxx
®Pendapatan
Hiwalahxx
®Pada
saat membayar beban
®BebanHiwalahxx
®Kasxx
7.Rahn
(pinjaman dengan jaminan)/gadai
Rahn adalah Akad berupa menahan barang/aset sebagai
ajaminan atas suatu hutang.
Dasar
hukum:
“Dari Aisyah bahwa rasulullah pernah membeli makanan
dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan baju besi
kepadanya.””(HR.Bukhari dan Nasai)
ZAKAT
HUKUMNYA
wajib,disebutkan 30 kali dalam al Qur’an.
QS 9 : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,dan
berdoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi
mereka..”
Yang perlu diperhatikan :
®1.Nisab
®Batas minimum harta kena zakat setelah dikurangi
biaya pokok
®2.haul
®Masa mengendap harta setelah nisab (1 tahun)
®3.harta yang halal.
Secara garis besar dibagi dua:
®1.Zakat Fitrah /zakat utk mensucikan jiwa
®2.Zakat maal /zakat harta.