BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Penegangan hak asasi manusia merupakan mata rantai yang tak
terputus dari prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan negara hukum. Hak asasi
manusia dapat dikatakan sebagai paradigma universal yang harus diindahkan oleh
setiap Pemerintahan Negara yang beradab, demokrasi dan berdaulatan rakyat. Oleh
sebab itu bagi setiap negara yang menganggap dirinya beradab, harus
mencantumkan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya.
Dengan demikian, hak asasi manusia menjadi penting dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara, karena merupakan sarana etis dan hukum
untuk melindungi individu, kelompok dan golongan yang lemah terhadap
kekuatan-kekuatan raksasa dalam masyarakat modern.[1]
1.1 Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yang kami buat
dalam makalah ini adalah, sebagai berikut
1. Bagaimana
pengertian dari HAM?
2. Bagaimana
pemikiran HAM sebelum UUD 1945?
3. Bagaimana
pemikiran HAM dalam UUD 1945?
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan Penulisan ini
adalah:
1. Mendeskripsikan pengertian
dari HAM.
2. Mendeskripsikan pemikiran
HAM sebelum UUD 1945.
3. Mendeskripsikan pemikiran
HAM dalam UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
Hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok,
seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Hak asasi manusia sering
juga sering disebut juga sebagai hak kodrat, hak dasar manusia dan hak mutlak.
Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya Hak-hak Asasi
Manusia dan Pancasila mengartikan hak asasi manusia sebagaihak-ahak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapatdipisahkan dari
hakikatnya dan karena itu bersifat suci.
Sedangkan di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UUNo. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari beberapa pendapat diatas dapat diambl kesimpulan bahwa
didalam diri hak mengandung makna wewenang/rights atau tuntutan/claim.
Keduanya merupakan bagian integral dari hak itu sendiri, di mana ketika hak-hak
kemanusiaan iijak-injak, dikesampingkan, disepelekan, dilecehkan dan dilanggar,
secara otomatis akan timbul tuntutan untuk memulihkannya.
2.2 Pemikiran HAM Sebelum
UUD 1945
Secara singkat sejarah pemikiran ham dapat di deskripsikan
sebagai berikut:
1. Hak-hak Asasi Manusia Sebelum
Konstitusi
Dalam Regerings Reglement Hindia Belanda 1854,
yang ditetapkan dengan Wet Belanda, dalam Wet itu
diadakan perbedaan antara warga keturunan eropa dan pribumi.
Golongan kedua dalam perundang-undangan Belanda tidak
memperoleh jaminan yang sama dengan golongan pertama. Seperti dalam Pasal 1
yang memuat asas “Nullum poena sine lege”, yaitu golongan pertama hanya
dapat dituntut untuk dihukum berdasarkan alasan bahwa ia melanggar aturan hukum
yang telah berlaku pada saat ia melanggar.
2. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
RIS 1949
Dalam Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan 14 Desember 1949,
hak asasi mendapat tempat yang penting yaitu, dalam Bab V Pasal 7 sampai Pasal
33, sedangkan dalam Bab VI Pasal 34 sampai Pasal 41 memuat beberapa kewajiban
asasi pemerintah terhadap rakyat.
3. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
1950
Konstitusi 1950 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950.
Pasal-pasal yang memuat hak asasi manusia terdapat dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 31 dan kewajiban asasi pemerintahan/penguasa Pasal 35 sampai Pasal 43.
2.3 Pemikiran HAM dalam UUD 1945
1. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Pra-Amandemen
UUD 1946 Pra-Amandemen tersusun atas pembukaan dan batang
tubuh yang terdiri dari 37 pasal, empat aturan peralihan, dua aturan tambahan
dan penjelasan. Hak asasi manusia sendiri termuat ke dalam pembukaan dan batang
tubuh.
a. Dalam Pembukaan
Hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945 terangkum dalam
tiap alinea.
Pada alinea I, pada hakikatnya merupakan pengakuan akan
adanya kebebasan untuk merdeka, peakuan akan perikemanusiaan adalah inti dari
hak asasi manusia.[6]
Alinea II, disebutkan Indonesia sebagai negara yang adil,
kata adil menunjukkan salah satu tujuan dari negara hukum untuk mencapai atau
mendekati keadilan. Apabila prinsip negara hukum ini betul-betul dijalankan,
maka hak asasi manusia tersebut akan terlaksana dengan baik.
Alinea III, berintikan bahwa rakyat Indonesia menyatakan
kemerdekaannya supaya terjelma kehidupan bangsa Indonesia yang bebas. Hal ini
sebagai pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengundang persamaan dalam
bentuk politik.
Alinea IV, meneguhkan pengakuan dan perlindungan terhadap
asasi dalam segala bidang yaitu politik, hukum, sosial, kultural dan ekonomi.
b. Dalam Batang Tubuh
Dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 7 pasal yang mengatur
langsung hak asasi manusia. 7 pasal tersebut merupakan hal pokok, diantaranya:
Pasal 27, mengenai hak tentang persamaan dalam hukum
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama.
Pasal 31, tentang hak untuk mendapat pengajaran.
Pasal 32, tentang perlindungan yang bersifat kultural.
Pasal 33, tentang hak-hak ekonomi.
Pasal 34, tentang kesejahteraan sosial.
2. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Pasca-Amandemen
Adapun hak
asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945
yaitu:
Pasal 29
Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah kepada warga negara akan haknya
memeluk agama.
Pasal 30
Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.
Pasal 31
Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat pendidikan
Pasal 34
Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan
sosial dari negara.
Sebenarnya
secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28
yang diajukan pada masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan
satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A
sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak
sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun hak asasi manusia
yang ditetapkan dalam Bab X A UUD 1945 adalah :
Hak untuk
hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal
28 B Ayat 1)
Hak anak
untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
Hak untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)
Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
Hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama di depan hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
Hak untuk
bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
Hak atas
status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)
Hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat
1)
Hak memilih
pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
Hak memilih
kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
Hak memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk
kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
Hak
kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
Hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E
ayat 3)
Hak untuk
berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
(Pasal 28 G Ayat 1)
Hak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
Hak untuk
bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
Hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)
Hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(Pasal 28 H Ayat 2)
Hak atas
jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
Hak atas
milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun
(Pasal 28 H Ayat 4)
Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I
Ayat 1)
Hak untuk
bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)
Hak atas
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
Lindsey[7] memuji perlindungan
HAM pasca-amandemen UUD 1945 yang menurutnya impresif dan jauh lebih lengkap
dibandingkan banyak negara berkembang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan:
Pengertian dari HAM.
Hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok,
seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Didalam diri hak mengandung
makna wewenang/rights atau tuntutan/claim. Keduanya
merupakan bagian integral dari hak itu sendiri, di mana ketika hak-hak
kemanusiaan iijak-injak, dikesampingkan, disepelekan, dilecehkan dan dilanggar,
secara otomatis akan timbul tuntutan untuk memulihkannya.
Pemikiran
HAM sebelum UUD 1945.
1. Hak-hak Asasi Manusia Sebelum
Konstitusi
Dalam Regerings Reglement Hindia Belanda 1854,
yang ditetapkan dengan Wet Belanda, dalam Wet itu
diadakan perbedaan antara warga keturunan eropa dan pribumi.
Golongan kedua dalam perundang-undangan Belanda tidak
memperoleh jaminan yang sama dengan golongan pertama. Seperti dalam Pasal 1
yang memuat asas “Nullum poena sine lege”, yaitu golongan pertama hanya
dapat dituntut untuk dihukum berdasarkan alasan bahwa ia melanggar aturan hukum
yang telah berlaku pada saat ia melanggar.
2. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
RIS 1949
Dalam Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan 14 Desember 1949,
hak asasi mendapat tempat yang penting yaitu, dalam Bab V Pasal 7 sampai Pasal
33, sedangkan dalam Bab VI Pasal 34 sampai Pasal 41 memuat beberapa kewajiban
asasi pemerintah terhadap rakyat.
3. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
1950
Konstitusi 1950 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950.
Pasal-pasal yang memuat hak asasi manusia terdapat dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 31 dan kewajiban asasi pemerintahan/penguasa Pasal 35 sampai Pasal 43.
Pemikiran HAM dalam UUD 1945.
1. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Pra-Amandemen
Hak asasi manusia sendiri termuat ke dalam pembukaan dan
batang tubuh.
a. Dalam Pembukaan
Hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pada
seluruh alinea dari alinea I sampai alinea IV.
b. Dalam Batang Tubuh
Dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 7 pasal yang mengatur
langsung hak asasi manusia. 7 pasal tersebut merupakan hal pokok, diantaranya:
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34.
2. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Pasca-Amandemen
Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan
dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu: Pasal 29 Ayat 2, Pasal 30
Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 2.
Sebenarnya
secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28
yang diajukan pada masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan
satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A
sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak
sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
DAFTAR PUSTAKA
Margis Suseno, Franz. 1997. Hak Asasi Manusia dalam
Perspektif Budaya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Tim Penyusun. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Gramedia
Purbopranoto, Kuntjoro. 1982. Hak Asasi Manusia dan
Pancasila. Jakarta: Pradya Paramita
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Sukardja, Ahmad. 2012. Hukum Tata Negara dan
Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar
Grafika
Triwulan Tutik, Titik. 2010. Konstruksi Hukum Tata
Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana Predana Media
Grou
Linsey dalam Denny Indrayana. 2004. Negara Hukum
Indonesia Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi.Jurnal
Konstitusi, Vol. 1 No. 1
[1] Franz Margis Suseno, Hak Asasi Manusia dalam
Perspektif Budaya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997) h.xiii
[5] Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Administrasi
Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012),
h.189
[6] Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara
Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Kencana Predana Media Group,
2010), h.295
[7] Linsey dalam Denny Indrayana, Negara Hukum
Indonesia Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi, (Jurnal
Konstitusi, Vol. 1 No. 1, 2004), h. 106
[8] Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Administrasi
Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012),
h.189
http://nurisrnsw1.blogspot.co.id/2014/05/ham-dalam-uud-1945.html