PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
BANGSA INDONESIA
PROGRAM
STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap bangsa dan
negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh
kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah tentu perlu memiliki
dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka
bangsa dan negara akan rapuh, maka dari itu peran ideologi sangat penting untuk
sebuah negara.
Mempelajari Pancasila
lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati
diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan
identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah
diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi nasional, menguraikan
pengertian dari ideologi, menunjukkan sikap positif terhadap
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap
positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengetahuan yang diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal
keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara
negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
B. Tujuan
Tujuan penulisan
makalah ini selain sebagai pemenuhan tugas mata kuliah pancasila, juga sebagai
media untuk mempraktekkan ilmu yang telah dipelajari dan dengan tujuan sebagai
berikut :
- Mengetahui arti ideologi
- Mengetahui asal mula Pancasila
- Mengetahui Pancasila sebagai
ideologi Nasional
BAB
II
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Pengertian Ideologi
1. Arti Ideologi
a) Ideologi
Ideologi adalah
kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy
pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains
tentang ide“.
Ideologi dapat dianggap sebagai visi
yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung),
secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah
filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh
kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan utama dibalik
ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif.
Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang
diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti
politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi
walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.(definisi
ideologi Marxisme).
Ideologi berasal dari
bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios yang artinya
gagasan atau konsep dan logos yang berarti ilmu. Pengertian ideologi secara
umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh
dan sistematis. Dalam arti luas, ideologi adalah pedoman normative yang dipakai
oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang
dijunjung tinggi.
Jadi
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian
dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya
dengan cita-cita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang
dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh
Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu
‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan
institusional dalam masyarakat Perancis.
Ada beberapa istilah
ideologi menurut beberapa para ahli yaitu:
a. Destut De Traacy :
Istilah ideologi pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang
berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan
institusional dalam masyarakat Perancis.
b. Karl Marx
mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial ekonomi.
c. Gunawan Setiardjo
mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan
seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
d. Ramlan Surbakti
mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu :
1. Ideologi secara
fungsiona
Ideologi secara fungsional
diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat
dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini
digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang
pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di
dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi
secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya
adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang
terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan
terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi
itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik.
Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau
aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization),
contohnya individualisme atau liberalisme.
2. Ideologi secara
struktural
Ideologi secara
struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula
politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Dengan
demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana
dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara
atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian
yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2)
Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup,
pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada
generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan
berkorban.
Ideologi merupakan
cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang
dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas
membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam
kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk
melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini
ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam
kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau
pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana
cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan
adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan,
membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang
demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu
masyarakat bangsa.
Berdasarkan KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia), idiologi memiliki arti Kumpulan konsep bersistem yang
dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk
kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau suatu golangan; Paham, Teori
dan Tujuan yang merupakan satu program sosial politik;
b) Definisi
Ideologi
“Tanpa definisi,
kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep”
Karena itu menurut
beliau, sama pentingnya dengan silogisme
(baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi
(dalil atau pernyataan) yang kita buat.
Mabda’ secara etimologis
adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau bad’an wa mabda’an yang berarti
permulaan. Secara terminologis berarti pemikiran mendasar yang dibangun diatas
pemikiran-pemikiran (cabang )[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry
al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) : pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan
patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah laku. Dari segi logika al-mabda’
adalah pemahaman mendasar dan asas setiap peraturan [lihat catatan tepi kitab
Ususun Nahdhah ar-Rasyidah, hal 36]
Selain definisi di
atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:
Gunawan
Setiardjo : Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah
‘aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan
aturan-aturan dalam kehidupan.
Destutt de Tracy:
: Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu. 2 april 2004
Descartes
: Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004
Machiavelli:
: Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1
agustus 2006
Thomas H: Ideologi
adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan
mengatur rakyatnya. 23 oktober 2004
Francis Bacon:Ideologi
adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007
Karl Marx: Ideologi
merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam
masyarakat. 1 mei 2005
Napoleon: Ideologi
keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya. 22 desember 2003
Muhammad
Ismail: Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi
al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak
dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran
mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa
dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal
muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya? 24 april 2007
Dr. Hafidh Shaleh:
Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional
(aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem
kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi
metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode
mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia. 12 november
2008
Taqiyuddin An-Nabhani:
Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud
aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan
hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping
hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia
ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta,
manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah. 17 juli 2005
Secara garis besar
dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup
konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk
merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran
tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan
metode untuk menyebarkannya.
Sehingga dalam Konteks
definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka
Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan
dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.
Apabila kita telusuri
seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’).
Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua
mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan
mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun,
melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian,
mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.
Sumber konsepsi
ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan
Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).
Ibnu Sina mengemukakan
masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya “Najat”, dia berkata: “Nabi dan
penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan
ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi
manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal
lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia,
namun tidak perlu sekali.”
c) Fungsi Ideologi
Setelah mengetahui
pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi dari ideologi tersebut.
Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut:
- Struktur kognitif, yakni
keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami
kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
- Orientasi dasar, dengan membuka
wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan
masyarakat.
- Norma-norma yang menjadi pedoman
dan pegangan bagi seseorang.
- Bekal dan jalan bagi seseorang
untuk menentukan identitasnya.
- Kemampuan yang mampu menyemangati
dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
- Pendidikan bagi seseorang atau
masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya
sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
2. Pengertian Asal Mula
Pancasila
Pancasila sebagai dasar
filsafat serta ideologi bangsa dan Negara indonesia, bukan terbentuk secara
mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seorang sebagai mana yang terjadi
pada ideology ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya pancasila melalui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Oleh karena itu agar
kita memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya pancasila ,
maka secara ilmiah harus ditinjau berdasrkan proses kausalitas. Maka secara
kausalitas asal mula pancasila dibagikan atas dua macam yaitu : asal mula
yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal
mula tersebut adalah sebagai berikut:
a) Pengertian Asal Mula
Pancasila
Pancasila sebagai dasar
filsafat serta ideology bangsa dan negara Indonesia bukan terbentuk secara
mendadak, namun melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat
negara dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yang berupa adapt istiadat,
religius dan kebudayaan. Kemudian para pendiri negara secara musyawarah,
anatara lain sidang BPUPKI pertama, Piagam Jakarta. Kemudian BPUPKI kedua,
setelah kemerdekaan sebelum sidang PPKI sebagai dasar filsafat negara RI. Asal
mula Pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu asal mula yang langsung dan
tidak langsung.
1) Asal Mula Langsung
Asal mula yang langsung
terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu asal mula yang
sesudah dan menjelang Proklamasi kemerdekaan. Rincian asal mula langsung
Pancasila menurut notonagoro, yaitu :
a. Asal Mula Bahan
(Kausa Materialis)
Nilai-nilai yang
merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari Bangsa Indonesia yang berupa
adat-istiadat, religius. Dengan demikian pada bangsa Indonesia sendiri yang
terdapat dalam kepribadiandan pandangan hidup.
b. Asal Mula Bentuk
(Kausa Formalis)
Bentuk Pancasila
dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Asal mulanya adalah Ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta serta anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya
(Kausa Efisien)
Asal mula dengan
menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan
(Kausa Finalis)
Tujuannya : untuk
dijadikan sebagai dasar negara. Para anggota BPUPKI dan Soekarno – Hatta yang
menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI.
2) Asal Mula Tidak
Langsung
Adalah asal mula yang
terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan sehari-hari bangsa Indonesia
perincian asal mula tidak langsung :
- Unsur-unsur Pancasila tersebut
sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara.
Nilai-nilainya yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan.
- Nilai-nilai tersebut terkandung
dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
Nilai-nilainya yaitu adat istiadat, kebudayaan dan religius. Nilai-nilai
tersebut menjadi pedoman memecahkan problema.
- Asal mula tidak langsung Pancasila
pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri (Kausa Materealis).
b) Filsafat Pancasila
1. Pengertian Filsafat
Bangsa Indonesia
mengenal kata filsafat dari bahasa Arab falsafah. Secara Etimologis kata
filsafat berasal dari bahasa yunani Philosophia dan philoso-Phos.
Philos/Philein (shabat/cinta) dan Sophia/sophos (pengetahuan yang
bijaksana / hikmah-kebijaksanaan.) Bertens, 2006. Menurut Burhanudin Salam
(1983), filsafat adalah sistem kebenaran tentang segala sesuatu yang
dipersoalkan sebagai hasil dari pada berfikir secara radikal, sistematis, dan
universal.
2. Landasan Filsafat
Pancasila
Kekokohan suatu bangsa
tergantung dari keyakinan bangsa tersebut terhadap nilai-nilai luhur bangsanya.
Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai luhur tersebut terkristalisasi dan
terakumulasi dalam filsafat Pancasila yang merupakan karya Bapak Bangsa
(Founding Fathers) yang tak ternilai. Filsafat Pancasila merupakan renungan
jiwa yang dalam, berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman yang luas
yang harmonis sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
1) Landasan Etimologis
Secara etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta yang ditulis dalam huruf Dewa Nagari .
Makna dari Pancasila ada 2(dua). Pertama panca artinya lima dan Syila (huruf I
pendek) artinya baru sendi, Jadi Pancasyila berarti berbatu sendi yang bersendi
lima. Kedua Panca artinya lima Syiila (huruf I panjang) artinya perbuatan yang
senonoh/ normatif Pancasyiila berarti lima perbuatan yang senonoh/normatif,
perilaku yang sesuai dengan norma kesusilaan. (Saidus Syahar 1975)
2) Landasan historis
Secara historis
Pancasila dikenal secara tertulis oleh bangsa Indonesia sejak abad ke XIV pada
zaman Majapahit yang tertulis pada 2 (dua) buku yaitu Sutasoma dan Nagara
Kertagama. Buku Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular tercantum dalam Panca
Syiila Krama yang merupakan 5 (lima) pedoman yaitu :
–
Tidak boleh melakukan kekerasan
–
Tidak boleh mencuri
–
Tidak boleh dengki
–
Tidak boleh berbohong
–
Tidak bolehmabuk
Buku Negara Kertagama
ditulis oleh Mpu Prapanca tercantum pada sarga 53 bait 2 (dua) sebagai berikut
: Yatnag gegwani Pancasyiila kertasangkara bhiseka karma. Selama berabad-abad
bangsa Indonesia tidak mendengar lagi kata Pancasila, baru pada tanggal 1 Juni
1945 pada rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
I, yang berlangsung mulai 29 Mei – 1 Juni 1945 kata Pancasila digemakan kembali
oleh Bung Krno untuk memenuhi permintaan ketua BPUPKI dr. Rajiman
Wedyodiningrat dasar Negara Indonesia merdeka. Pancasila yang disampaikan Bung
Karno sebagai Berikut:
–
Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme,
–
Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
–
Mufakat atau Demokrasi,
–
Kesejahteraan Sosial, dan
–
Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Pancasila menurut Bung
Karno dapat diperas menjadi TRISILA, yaitu: Sila Pertama dan kedua menjadi
Sosio Nasionalisme. Sila ke tiga dan keempat menjadi Sosio Demokrasi dan
Ketuhanan. Trisila masih bisa diperas menjadi EKASILA yaitu GOTONG ROYONG
(Wedyodiningrat, 1947)
Pancasila rumusan Bung
Karnodikaji anggota panitia lainnya dan dirumuskan kembali pada tanggal 22 Juni
1945 yang dikenal sebagai PIAGAM JAKARTA, oleh Muhammad Yamin disebut JAKARTA
CHARTER.
Sila-sila Pancasila
dalam Piagam Jakarta:
- Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Perikemanusiaan yang adil dan
beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Piagam Jakarta ini
dirumuskan dan ditanda tangani oleh 9 orang yaitu :
- Ir. Soekarno (Bung Karno)
- Drs. Mohamad Hatta (Bung Hatta)
- Mr. A.A Maramis
- Abikoesno tjokrosoejoso
- Abdoel Kahar Moezakir
- H. Agoes Salim
- Mr. Achmad Soebarjo
- Wachid Hasyim
- Mr. Mohamad Yamin. (Ismaun, 1978;
Kansil, 1968)
Pada waktu diundangkan
UUD’45 tanggal 18 Agustus 1945 rumusan Pancasila Berbeda dengan yang tercantum
pada Piagam Jakarta. Rumusan tersebut menjadi berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Perumus Pancasila
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD’45 menurut Prof. Dr. Sri Soemantri
S.H. LLM. Dalam ceramahnya pada Pelatihan Nasional Dosen Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila di Yogyakarta (2002) adalah :
- Drs. Mohammad Hatta
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Kasman Singomedjo
- Wahid Hasjim
- Mr. Mochamad Hasan
Dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia, pada bulan Desember 1949 NKRI menjadi Republik
Indonesia Serikat (RIS), sebagai hasil dari persetujuan pemerintah Republik
Indonesia dengan Kerajaan Belanda yang dikenal dengan Konperensi Meja Bundar
(KMB), RIS terdiri atas 16 negara bagian. Usia RIS berakhir pada bulan Mei 1950
NKRI terbentuk kembali.
Mulai tahun 1950 sampai
tahun 1959 Indonesia menggunakan Undang-Undang dasar Sementara Th. 1950 (UUDS
’50) dimana sifat pemerintahannya Parlementer dan menganut demokrasi Liberal.
Perubahan pemerintahan
maupun bentuk Negara. Sifat Konsistensi mempertahankan Pancasila sebagai Dasar
Negara. Sifat kesadaran dari bangsa Indonesia akan pentingya Pancasila sebagai
norma dasar/fundamental norm/grund norm bagi kokohnya NKRI.
3) Landasan Yuridis
Secara yudridis
butir-butir Pancasila tercantum pada pembukaan UUD’45 alinea ke IV, yang
diejawantahkan dalam pasal-pasal UUD’45. Dalam TAP MPR RI No. XVIII/MPR/’98
dikukuhkan Pancasila sebagai dasar Negara harus konsisten dalam kehidupan
bernegara. Dalam TAP MPR RI No. IV/MPR/’99 diamanatkan agar visi bangsa
Indonesia tetap berlandaskan pada Pancasila.
4) Landasan Kultural
Pancasila yang
bersumber dari nilai agama dan nilai budaya bangsa Indonesia tercermin dari
keyakinan akan Kemahakuasaan Tuhan YME dan kehidupan budaya berbagai suku
bangsa Indonesia yang saat kini masih terpelihara, seperti : Tiap upacara
selalu memohon perlindungan Tuhan YME, gotong royong , asas Musyawarah mufakat.
Pada masyarakat Padang
dalam perilaku kehidupan bermasyarakat erat terkait dengan nilai agama yang
tercermin pada konsep: “ Adat basandi syara dan syara basandi kitabbullah.”
Yang berarti hokum adat bersendikan syara dan syara bersendikan Al-Quran.
Pada masyarakat Sunda
kegiatan kehidupan sudah seyogyanya berpedoman pada tiga aspek yang tidak
terpisahkan yaitu:
Elmu tungtut, dunya
siar, ibadah tetep lakonan (carilah ilmu, carilah rizki/ harta
dan tetaplah beribadah pada Tuhan YME). Dalam azas musyawarah mufakat/
demokrasi terungkap pada nilai tetap dikemukan dengan cara yang santun tanpa
orang kehilangan kehormatan dirinya (Win-win solution). Hal ini
tercermin dari prinsip sebagai berikut.
Hade ku omong goring ku
omong (baik atau buruk katakanlah). Namun harus Caina
herang laukna beunang (airnya bersih ikannya tertangkap/win-win solution)
3. Pancasila Sebagai
Ideologi Nasional
a) Pancasila Ideologi
Nasional
Kita semua mengetahuI
bahwa pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi, tidak sedikit
dari kita mengetahui darimanakah ide Pancasila itu muncul di permukaan bumi
indonesia. Lalu apa arti dari Pancasila sebagai ideologi nasional?
Kumpulan nilai-nilai
dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian
digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi.
Seperti yang dikatakan
oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang berarti
setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sIstem kepercayaan
mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional
bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai
cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara
bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan yang
dihadapinya.
Begitu pula dengan
pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan kumpulan
atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat
Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat
Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan
rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan
tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara
keseluruhan.
b) Klasifikasi
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Pancasila sebagai
ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
- Dilihat dari kandungan muatan suatu
ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang
diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan
cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
- Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh
dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang
berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
- Sistem nilai itu teruji melalui
perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar
yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding
father).
- Sistem nilai itu memiliki elemen
psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu
perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk
tunduk pada cita-cita bersama.
- Sistem nilai itu telah memperoleh
kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi
cita-cita luhur bangsa dan negara.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif
kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai
alat kekuasaan.
c) Dimensi Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional
Selaku Ideologi
Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
- Dimensi Idealitas
Dimensi Idealitas
artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai
bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
- Dimensi Realitas
Dimensi Realitas
artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka
bersama dan yang tak asing bagi mereka.
- Dimensi normalitas
Dimensi normalitas
artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya
yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang
sifatnya positif.
- Dimensi Fleksilibelitas
Dimensi Fleksilibelitas
artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi
dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi,
bersifat terbuka dan demokratis.
d) Nilai-nilai
Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila
yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar
bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila
tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya
secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran
(kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya
hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku dimanapun),
sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu
negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan,
berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka Negara
tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila
bersifat objektif, maksudnya adalah:
1) Rumusan dari
sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2) Inti dari
nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan
keagamaan;
3) Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar,
sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai
Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini
dapat dijelaskan, karena:
1)
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia
sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
2)
Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga
merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
3)
Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu
nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai
religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber
pada kepribadian bangsa. Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat
objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa
Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan
atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam
bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup
berbangsa dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang
digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar
dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
menjadi ideology yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai
nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti
perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh
negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai,
sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan
meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar
1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.Pancasila sebagai
sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
4)
pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan
fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
cita-cita moral rakyat yang luhur.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of
ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara
fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang
masyarakat dan negara yang dianggap paling baik.
“Tanpa definisi,
kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep”
Karena itu menurut
beliau, sama pentingnya dengan silogisme
(baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi
(dalil atau pernyataan) yang kita buat.
Karakteristik ideologi
Pancasila merupakan ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain.
Karakteristik tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti
pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan
segala isinya. Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku
bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga
adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah
bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi Pancasila sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila
yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar
bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Kesimpulan yang bisa
ditarik adalah sekalipun pengertian ideologi bervariasi, tetapi jika dicermati
sesungguhnya terkandung inti-inti kesamaan. Kesamaan-kesamaannya, yakni
ideologi adalah prinsip, dasar, arah, dan tujuan dalam kehidupan. Selain
mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi ideologi.
Ideologi berfungsi mendasari kehidupan masyarakat sehingga mampu menjadi
landasan, pedoman, dan bekal serta jalan bagi suatu kelompok, masyarakat,
bangsa, dan negara
DAFTAR PUSTAKA
Gb,Yuono dan Tata
Iryanto. 1998.Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan. Surabaya: Indah
Haryanto,Agus,Alex
Suryanto. 2007. Panduan Belajar Bahasa dan Sastra
Indonesia. Tanggerang:ESIS
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ketiga. 2001. Jakarta: Balai Pustaka
Syairbaini, Syahril.
Drs.,M.A. 2002. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Jakarta: Ghalia
Indonesia.
sumber:
https://ahmadjurnaidi.wordpress.com/2014/01/02/makalah-pancasila-sebagai-ideologi-nasional/