MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL BANGSA INDONESIA

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL BANGSA INDONESIA


PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh, maka dari itu peran ideologi sangat penting untuk sebuah negara.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi nasional, menguraikan pengertian dari ideologi, menunjukkan sikap positif terhadap   Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap   Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
B. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini selain sebagai pemenuhan tugas mata kuliah pancasila, juga sebagai media untuk mempraktekkan ilmu yang telah dipelajari dan dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Mengetahui arti ideologi
  2. Mengetahui asal mula Pancasila
  3. Mengetahui Pancasila sebagai ideologi Nasional







BAB II
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Pengertian Ideologi

1.  Arti Ideologi
a) Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide“. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan utama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.(definisi ideologi Marxisme).
Ideologi berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios yang artinya gagasan atau konsep dan logos yang berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas, ideologi adalah pedoman normative yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.
Jadi   Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Ada beberapa istilah ideologi menurut beberapa para ahli yaitu:
a. Destut De Traacy : Istilah ideologi pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
b. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
c. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
d. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu :
1. Ideologi secara fungsiona
Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan  sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis  tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau liberalisme.
2. Ideologi secara struktural
Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1)  Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2)   Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat  yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk  mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai  ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), idiologi memiliki arti Kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau suatu golangan; Paham, Teori dan Tujuan yang merupakan satu program sosial politik;
b)  Definisi Ideologi
Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar:
Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep
Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat.
Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau bad’an wa mabda’an yang berarti permulaan. Secara terminologis berarti pemikiran mendasar yang dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang )[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) : pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah laku. Dari segi logika al-mabda’ adalah pemahaman mendasar dan asas setiap peraturan [lihat catatan tepi kitab Ususun Nahdhah ar-Rasyidah, hal 36]
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:
Gunawan Setiardjo : Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah ‘aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Destutt de Tracy: : Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu. 2 april 2004
Descartes : Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004
Machiavelli: : Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1 agustus 2006
Thomas H: Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 oktober 2004
Francis Bacon:Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007
Karl Marx: Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. 1 mei 2005
Napoleon: Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya. 22 desember 2003
Muhammad Ismail: Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya? 24 april 2007
Dr. Hafidh Shaleh: Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia. 12 november 2008
Taqiyuddin An-Nabhani: Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah. 17 juli 2005
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.
Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.
Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).
Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya “Najat”, dia berkata: “Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali.”
c) Fungsi Ideologi
Setelah mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi dari ideologi tersebut. Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut:
  1. Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
  2. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
  3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
  4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
  5. Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
  6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
2. Pengertian Asal Mula Pancasila

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seorang sebagai mana yang terjadi pada ideology ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Oleh karena itu agar kita memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya pancasila , maka secara ilmiah harus ditinjau berdasrkan proses kausalitas. Maka secara kausalitas asal mula pancasila dibagikan atas dua macam yaitu : asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut:
a) Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideology bangsa dan negara Indonesia bukan terbentuk secara mendadak, namun melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yang berupa adapt istiadat, religius dan kebudayaan. Kemudian para pendiri negara secara musyawarah, anatara lain sidang BPUPKI pertama, Piagam Jakarta. Kemudian BPUPKI kedua, setelah kemerdekaan sebelum sidang PPKI sebagai dasar filsafat negara RI. Asal mula Pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu asal mula yang langsung dan tidak langsung.
1) Asal Mula Langsung
Asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi kemerdekaan. Rincian asal mula langsung Pancasila menurut notonagoro, yaitu :
a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari Bangsa Indonesia yang berupa adat-istiadat, religius. Dengan demikian pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadiandan pandangan hidup.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Bentuk Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Asal mulanya adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien)
Asal mula dengan menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Tujuannya : untuk dijadikan sebagai dasar negara. Para anggota BPUPKI dan Soekarno – Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI.
2) Asal Mula Tidak Langsung
Adalah asal mula yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan sehari-hari bangsa Indonesia perincian asal mula tidak langsung :
  1. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara. Nilai-nilainya yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
  2. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Nilai-nilainya yaitu adat istiadat, kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman memecahkan problema.
  3. Asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri (Kausa Materealis).
b) Filsafat Pancasila
1. Pengertian Filsafat
Bangsa Indonesia mengenal kata filsafat dari bahasa Arab falsafah. Secara Etimologis kata filsafat berasal dari bahasa yunani Philosophia dan philoso-Phos. Philos/Philein (shabat/cinta) dan Sophia/sophos (pengetahuan yang bijaksana / hikmah-kebijaksanaan.) Bertens, 2006. Menurut Burhanudin Salam (1983), filsafat adalah sistem kebenaran tentang segala sesuatu yang dipersoalkan sebagai hasil dari pada berfikir secara radikal, sistematis, dan universal.
2. Landasan Filsafat Pancasila
Kekokohan suatu bangsa tergantung dari keyakinan bangsa tersebut terhadap nilai-nilai luhur bangsanya. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai luhur tersebut terkristalisasi dan terakumulasi dalam filsafat Pancasila yang merupakan karya Bapak Bangsa (Founding Fathers) yang tak ternilai. Filsafat Pancasila merupakan renungan jiwa yang dalam, berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman yang luas yang harmonis sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
1) Landasan Etimologis
Secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta yang ditulis dalam huruf Dewa Nagari . Makna dari Pancasila ada 2(dua). Pertama panca artinya lima dan Syila (huruf I pendek) artinya baru sendi, Jadi Pancasyila berarti berbatu sendi yang bersendi lima. Kedua Panca artinya lima Syiila (huruf I panjang) artinya perbuatan yang senonoh/ normatif Pancasyiila berarti lima perbuatan yang senonoh/normatif, perilaku yang sesuai dengan norma kesusilaan. (Saidus Syahar 1975)
2) Landasan historis
Secara historis Pancasila dikenal secara tertulis oleh bangsa Indonesia sejak abad ke XIV pada zaman Majapahit yang tertulis pada 2 (dua) buku yaitu Sutasoma dan Nagara Kertagama. Buku Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular tercantum dalam Panca Syiila Krama yang merupakan 5 (lima) pedoman yaitu :
–          Tidak boleh melakukan kekerasan
–          Tidak boleh mencuri
–          Tidak boleh dengki
–          Tidak boleh berbohong
–          Tidak bolehmabuk
Buku Negara Kertagama ditulis oleh Mpu Prapanca tercantum pada sarga 53 bait 2 (dua) sebagai berikut : Yatnag gegwani Pancasyiila kertasangkara bhiseka karma. Selama berabad-abad bangsa Indonesia tidak mendengar lagi kata Pancasila, baru pada tanggal 1 Juni 1945 pada rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) I, yang berlangsung mulai 29 Mei – 1 Juni 1945 kata Pancasila digemakan kembali oleh Bung Krno untuk memenuhi permintaan ketua BPUPKI dr. Rajiman Wedyodiningrat dasar Negara Indonesia merdeka. Pancasila yang disampaikan Bung Karno sebagai Berikut:
–          Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme,
–          Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
–          Mufakat atau Demokrasi,
–          Kesejahteraan Sosial, dan
–          Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Pancasila menurut Bung Karno dapat diperas menjadi TRISILA, yaitu: Sila Pertama dan kedua menjadi Sosio Nasionalisme. Sila ke tiga dan keempat menjadi Sosio Demokrasi dan Ketuhanan. Trisila masih bisa diperas menjadi EKASILA yaitu GOTONG ROYONG (Wedyodiningrat, 1947)
Pancasila rumusan Bung Karnodikaji anggota panitia lainnya dan dirumuskan kembali pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal sebagai PIAGAM JAKARTA, oleh Muhammad Yamin disebut JAKARTA CHARTER.
Sila-sila Pancasila dalam Piagam Jakarta:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Perikemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta ini dirumuskan dan ditanda tangani oleh 9 orang yaitu :
  1. Ir. Soekarno (Bung Karno)
  2. Drs. Mohamad Hatta (Bung Hatta)
  3. Mr. A.A Maramis
  4. Abikoesno tjokrosoejoso
  5. Abdoel Kahar Moezakir
  6. H. Agoes Salim
  7. Mr. Achmad Soebarjo
  8. Wachid Hasyim
  9. Mr. Mohamad Yamin. (Ismaun, 1978; Kansil, 1968)
Pada waktu diundangkan UUD’45 tanggal 18 Agustus 1945 rumusan Pancasila Berbeda dengan yang tercantum pada Piagam Jakarta. Rumusan tersebut menjadi berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumus Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD’45 menurut Prof. Dr. Sri Soemantri S.H. LLM. Dalam ceramahnya pada Pelatihan Nasional Dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila di Yogyakarta (2002) adalah :
  1. Drs. Mohammad Hatta
  2. Abikoesno Tjokrosoejoso
  3. Kasman Singomedjo
  4. Wahid Hasjim
  5. Mr. Mochamad Hasan
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, pada bulan Desember 1949 NKRI menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), sebagai hasil dari persetujuan pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda yang dikenal dengan Konperensi Meja Bundar (KMB), RIS terdiri atas 16 negara bagian. Usia RIS berakhir pada bulan Mei 1950 NKRI terbentuk kembali.
Mulai tahun 1950 sampai tahun 1959 Indonesia menggunakan Undang-Undang dasar Sementara Th. 1950 (UUDS ’50) dimana sifat pemerintahannya Parlementer dan menganut demokrasi Liberal.
Perubahan pemerintahan maupun bentuk Negara. Sifat Konsistensi mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara. Sifat kesadaran dari bangsa Indonesia akan pentingya Pancasila sebagai norma dasar/fundamental norm/grund norm bagi kokohnya NKRI.
3) Landasan Yuridis
Secara yudridis butir-butir Pancasila tercantum pada pembukaan UUD’45 alinea ke IV, yang diejawantahkan dalam pasal-pasal UUD’45. Dalam TAP MPR RI No. XVIII/MPR/’98 dikukuhkan Pancasila sebagai dasar Negara harus konsisten dalam kehidupan bernegara. Dalam TAP MPR RI No. IV/MPR/’99 diamanatkan agar visi bangsa Indonesia tetap berlandaskan pada Pancasila.
4) Landasan Kultural
Pancasila yang bersumber dari nilai agama dan nilai budaya bangsa Indonesia tercermin dari keyakinan akan Kemahakuasaan Tuhan YME dan kehidupan budaya berbagai suku bangsa Indonesia yang saat kini masih terpelihara, seperti : Tiap upacara selalu memohon perlindungan Tuhan YME, gotong royong , asas Musyawarah mufakat.
Pada masyarakat Padang dalam perilaku kehidupan bermasyarakat erat terkait dengan nilai agama yang tercermin pada konsep: “ Adat basandi syara dan syara basandi kitabbullah.” Yang berarti hokum adat bersendikan syara dan syara bersendikan Al-Quran.
Pada masyarakat Sunda kegiatan kehidupan sudah seyogyanya berpedoman pada tiga aspek yang tidak terpisahkan yaitu:
Elmu tungtut, dunya siar, ibadah tetep lakonan (carilah ilmu, carilah rizki/ harta dan tetaplah beribadah pada Tuhan YME). Dalam azas musyawarah mufakat/ demokrasi terungkap pada nilai tetap dikemukan dengan cara yang santun tanpa orang kehilangan kehormatan dirinya (Win-win solution). Hal ini tercermin dari prinsip sebagai berikut.
Hade ku omong goring ku omong (baik atau buruk katakanlah). Namun harus Caina herang laukna beunang (airnya bersih ikannya tertangkap/win-win solution)
3. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
a) Pancasila Ideologi Nasional
Kita semua mengetahuI bahwa pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi, tidak sedikit dari kita mengetahui darimanakah ide Pancasila itu muncul di permukaan bumi indonesia. Lalu apa arti dari Pancasila sebagai ideologi nasional?
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi.
Seperti yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sIstem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya.
Begitu pula dengan pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
b) Klasifikasi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
  1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
  2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
  3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
  4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
  5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
c) Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
  1. Dimensi Idealitas
Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
  1. Dimensi Realitas
Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
  1. Dimensi normalitas
Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
  1. Dimensi Fleksilibelitas
Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
d)  Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi  bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2)  Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3)  Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1)             Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
2)             Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3)             Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa. Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila  sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideology yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
4)             pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.


















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik.
Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar:
Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep
Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat.
Karakteristik ideologi Pancasila merupakan ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain. Karakteristik tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Kesimpulan yang bisa ditarik adalah sekalipun pengertian ideologi bervariasi, tetapi jika dicermati sesungguhnya terkandung inti-inti kesamaan. Kesamaan-kesamaannya, yakni ideologi adalah prinsip, dasar, arah, dan tujuan dalam kehidupan. Selain mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi ideologi. Ideologi berfungsi mendasari kehidupan masyarakat sehingga mampu menjadi landasan, pedoman, dan bekal serta jalan bagi suatu kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara



DAFTAR PUSTAKA

Gb,Yuono dan Tata Iryanto. 1998.Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang

Disempurnakan. Surabaya: Indah

Haryanto,Agus,Alex Suryanto. 2007. Panduan Belajar Bahasa dan Sastra

Indonesia. Tanggerang:ESIS
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ketiga. 2001. Jakarta: Balai Pustaka

Syairbaini, Syahril. Drs.,M.A. 2002. Pendidikan Pancasila  di Perguruan Tinggi.
Jakarta: Ghalia Indonesia.

sumber: https://ahmadjurnaidi.wordpress.com/2014/01/02/makalah-pancasila-sebagai-ideologi-nasional/


Artikel Terkait