Kata “anggaran” secara etimologi
berasal dari kata “anggar” atau “kirakira” atau “perhitungan”, sehingga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berarti perkiraan atau perhitungan
jumlah pendapatan dan pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan oleh
negara.
Anggaran dalam bahasa Inggris disebut budget yang berasal dari bahasa Prancis bouge atau bougette yang berarti “tas”; di Inggris berkembang artinya menjadi
tempat surat yang terbuat dari kulit, khususnya tas kulit tersebut dipergunakan
oleh menteri keuangan untuk menyimpan suratsurat anggaran.
Pengertian
anggaran (budget) secara umum ialah suatu daftar atau
pernyataan yang terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara yang
diharapkan dalam jangka waktu tertentu, yaitu satu tahun. Kapankah periode APBN
di Indonesia?
Anggaran penerimaan dan pengeluaran
negara kita dikenal dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). APBN
adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan
jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
Periode APBN di Indonesia sejak tahun
1969 dimulai pada tanggal 1 April dan
berakhir pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Kemudian sejak adanya
reformasi di Indonesia, pada tahun 2000 periode APBN dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dari tahun yang bersangkutan.
" #
Fungsi APBN bagi negara adalah
sebagai berikut.
a.
Fungsi Alokasi
Kehidupan berbangsa dan bernegara
menyangkut beberapa bidang, antara lain: ekonomi, politik, budaya, pertahanan
dan keamanan. Masingmasing bidang tersebut agar dapat berjalan lancar
dibutuhkan dana yang memadai. APBN memuat pengalokasian dana dari seluruh
pendapatan negara kepada pos-pos pembelanjaan baik untuk pembiayaan pembangunan
maupun yang lain-lainnya, sehingga
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lancar dan
terkendali. Sebagai contoh, anggaran untuk membayar utang luar negeri, biaya
pendidikan, memajukan pertanian, kesehatan, dan sarana-sarana lainnya. Alokasi
dana APBN tersebut akan memengaruhi sendi-sendi perekonomian dan ketersediaan
lapangan kerja.
Gambar II.2 Pertahanan dan keamanan, pembangunan sarana
pendidikan, serta penanganan kesehatan menjadi tanggung jawab negara.
b.
Fungsi Distribusi
Penerimaan negara dalam APBN selain
digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam
bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun. Subsidi, bea siswa, dan dana
pensiun merupakan bentuk dari transfer
payment. Transfer payment adalah
pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain.
Misalnya,
subsidi harga pupuk ditujukan untuk meningkatkan pendapatan para petani. Harga
pupuk urea yang sebenarnya adalah Rp2.000,00 per kg. Pemerintah memberi subsidi
sebesar Rp1.000,00 per kg. Dengan adanya subsidi tersebut, petani dapat
membelinya dengan harga lebih murah yaitu Rp1.000,00 per kg. Dana untuk subsidi
tersebut berasal dari APBN.
Subsidi
pupuk ini mengurangi biaya
Sumber: Haryo, 2006 produksi
yang harus dikeluarkan
petani.
Dengan demikian, petani da-
Gambar II.3 Masyarakat
golongan ekonomi lemah dapat menikmati pendapatan negara pat
menikmati uang negara yang telah melalui
subsidi. dianggarkan dalam APBN.
c. Fungsi Stabilitas
APBN merupakan
salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang
fiskal. Misalnya, dalam kondisi inflasi, pemerintah mengambil kebijakan
anggaran surplus. Apa yang terjadi apabila pemerintah menjalankan kebijakan
ini? Kebijakan anggaran surplus berarti pos penerimaan lebih besar daripada pos
pengeluaran. Dalam kebijakan ini, pemerintah menaikkan penerimaan pajak, yang
mengakibatkan pendapatan masyarakat berkurang sehingga mengurangi tingkat
konsumsi. Hal ini untuk mencegah semakin meningkatnya peredaran uang dalam masyarakat.
Pos-pos
penerimaan dalam APBN sebagai pedoman dalam usaha memperoleh pendapatan baik
dari segi macam penerimaan maupun jumlah
uangnya, harus dapat direalisasikan agar dapat menutup pos-pos
pengeluaran. Demikian pula pos-pos pembelanjaan atau pengeluaran dalam APBN
harus dilaksana-
belanjaan negara.
$%&'() )
kan dengan disiplin agar terjadi
keteraturan dan berdampak positif bagi perekonomian dan pem-
|
Sumber:
Tempo, 24 Oktober 2004
Gambar II.4 Stabilitas perekonomian memacu peningkatan
pertumbuhan ekonomi.
|
Kerjakanlah
tugas berikut secara berkelompok! Tiap kelompok beranggotakan empat orang yang
terdiri atas dua siswa putra dan dua siswa putri.
Carilah informasi di media massa atau internet
mengenai pelaksanaan fungsi APBN! Analisislah informasi tersebut kemudian
kategorikanlah dalam fungsi-fungsi APBN! Jika telah selesai, mintalah kelompok
lain untuk mengevaluasi hasil pekerjaan kelompokmu!
*
Sudahkah
Anda mempelajari UUD 1945 yang telah diamendemen?
Tujuan
APBN pun termuat di dalamnya. Perhatikan pasal berikut ini! “UUD 1945 sesudah
amendemen Pasal 23 Ayat (1) menyatakan “Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jika tujuan APBN dimuat dalam UUD, lalu
apakah yang menjadi dasar penyusunan APBN? APBN disusun setiap tahun
berdasarkan undangundang. Pelaksanaan APBN dituangkan dalam Program Pembangunan
Lima Tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur
yang ditetapkan oleh presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. PROPENAS
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan presiden bersama DPR.
Apakah fungsi REPETA itu sendiri? REPETA
memuat keseluruhan kebijakan publik termasuk kebijakan publik yang terkait dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut ditetapkan
secara bersama-sama oleh DPR dan pemerintah.
Dengan cakupan
dan cara penetapan tersebut, REPETA mempunyai fungsi pokok berikut ini.
a.
Menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa
(penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah) dan masyarakat (termasuk
dunia usaha) karena memuat keseluruhan kebijakan publik.
b.
Menjadi pedoman dalam menyusun APBN karena memuat arah
kebijakan pembangunan nasional dalam satu tahun.
c.
Menciptakan kepastian kebijakan karena merupakan
komitmen bangsa yang ditetapkan bersama oleh eksekutif dan legistatif.
Apakah hubungan antara REPETA dengan
APBN? Berdasarkan REPETA tersebut, APBN disusun sebagai pedoman arah
pembangunan nasional dalam satu tahun; sebagai pedoman penerimaan dan
pengeluaran negara dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran
bagi masyarakat.
Lalu,
apakah fungsi APBN yang lain? Dengan APBN, pemerintah mempunyai gambaran
tentang sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran (belanja) yang harus dilakukan
dalam waktu satu tahun. Dengan berpedoman pada APBN maka pemborosan,
penyelewengan dan kesalahan dapat dihindarkan.
+ ,-./.0.0
a.
Asas Penyusunan APBN
Penyusunan
APBN berdasarkan pada tiga asas, yaitu kemandirian, penghematan, dan prioritas.
1)
Kemandirian, artinya pembelanjaan oleh negara bertumpu
pada kemampuan negara; apabila penerimaan dalam negeri meningkat maka pinjaman
luar negeri hanya sebagai pelengkap.
2)
Penghematan atau peningkatan efisiensi dan
produktivitas.
3)
Penajaman prioritas pembangunan, artinya pembelanjaan
dalam APBN harus mengutamakan pembangunan di sektor-sektor yang lebih
bermanfaat.
b.
Cara Penyusunan APBN
Sumber: Tempo, 31 Oktober 2006
Gambar II.5 DPR bertugas membahas RAPBN dan menetapkan
APBN.
Tahukah Anda,
bagaimanakah mekanisme penyusunan APBN? Untuk mengetahuinya, perhatikan pasal
UUD berikut ini!
UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2)
berbunyi “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”.
Jika demikian ketentuan UUD mengenai
RAPBN, darimanakah usulan RAPBN yang akan diajukan oleh presiden? Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) disusun oleh departemen atau lembaga negara dalam bentuk Daftar
Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk membiayai kegiatan
pembangunan.
RAPBN yang telah disusun oleh
pemerintah tersebut kemudian diajukan oleh presiden kepada DPR, selanjutnya DPR
membahas RAPBN tersebut dalam masa sidang untuk diterima atau ditolak. Apa yang
akan terjadi jika RAPBN itu ternyata ditolak atau sebaliknya?
Apabila RAPBN tersebut disetujui oleh
DPR kemudian ditetapkan sebagai undang-undang, tetapi apabila RAPBN tersebut
tidak mendapatkan persetujuan DPR maka pemerintah menggunakan APBN tahun
sebelumnya. Apakah dasar hukumnya? Hal ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 Ayat
(3) yang berbunyi “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, maka
pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
c.
Pelaksanaan APBN
Anda telah mempelajari asas dan cara
penyusunan APBN. Lalu, bagaimanakah pelaksanaannya? Perlu Anda ketahui, APBN
memuat perkiraan jumlah pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun
anggaran yang bersangkutan. Perincian Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
dalam tiap sektor dan subsektornya dimuat dalam penjelasan APBN. Jadi, APBN
sekaligus sebagai program kerja pemerintah.
Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran
rutin diperlukan DIK ( Daftar isian Kegiatan) dan DIP (Daftar Isian Proyek)
untuk pengeluaran anggaran pembangunan. Pembayaran DIK dan DIP dilakukan oleh
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam bentuk SPMU ( Surat Perintah
Membayar Uang) yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.
d. Pengawasan Pelaksanaan APBN
Apabila APBN telah dilaksanakan tentunya
diperlukan pengawasan. Siapakah yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
APBN? Pengawasan menghendaki bahwa pelaksanaan APBN dilakukan sesuai dengan
rencana aturan permainan, dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap
pelaksanaan APBN terdiri atas pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
Perhatikan penjelasan masing-masing berikut ini!
1)
Pengawasan Internal
Pengawasan internal adalah pengawasan
yang dilakukan oleh suatu unit pengawas yang merupakan bagian dari organisasi
yang diawasi.
Pengawasan
pelaksanaan APBN dilakukan oleh aparat pemerintah berikut ini.
(a) Atasan
dari kepala kantor/satuan kerja bagi anggaran rutin, dan atasan dari pimpinan
proyek.
(b) Atasan
langsung bendaharawan
(c) Direktur
Jenderal dan Pejabat yang setingkat pada Departemen/ Departemen/Lembaga
terhadap pelaksanaan PO (Petunjuk Operasional) dalam rangka pelaksanaan DIP
pada proyek.
(d) Biro
Keuangan Departemen/Lembaga dan Biro Keuangan
(e) Sekretaris
Jenderal Departemen/Lembaga
(f) Inspektur
Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada lembaga
(g) Direktur
Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
(h)
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
2)
Pengawasan Eksternal
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
merupakan instansi pengawasan tertinggi dari pelaksanaan APBN. BPK adalah suatu
badan atau lembaga tinggi negara lainnya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPR sesuai dengan kewenangan {Lihat UUD 1945
(sesudah amendemen) Pasal 23E.
Objek pemeriksaan BPK adalah
meliputi:
(a) APBN,
(b) APBD,
(c) anggaran perusahaan-perusahaan milik negara,
dan (d) hakikatnya seluruh kekayaan milik negara .
e. Pertanggungjawaban APBN
Setiap pekerjaan yang telah
dilaksanakan pasti memerlukan pertanggungjawaban. Begitu pula Anda, sebagai
seorang siswa yang diberi kepercayaan orang tua untuk mengelola keuangan selama
sebulan tentunya menanyakan “Nak, cukupkah uang sakumu sebulan? Mengapa? Untuk
apa?” Begitu pula dengan pemerintah. Setelah menyusun kemudian melaksanakan
maka tiba saatnya untuk mempertanggungjawabkan.
Bentuk pertanggungjawaban pemerintah
terhadap pelaksanaan APBN disebut PAN (Perhitungan Anggaran Negara). PAN ini
terlebih dahulu diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). PAN juga
merupakan pengecekan terhadap anggaran belanja yang telah direncanakan dan
realisasinya, serta seberapa jauh realisasi penerimaan yang dianggarkan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK
terhadap PAN diberitahukan kepada DPR dalam bentuk buku “Hasil Pemeriksaan
Tahunan” (buku HAPTAH). DPR melalui komisi APBN kemudian meneliti
pertanggungjawaban APBN dan memberikan pendapat mengenai hasil pemeriksaan BPK
tersebut. Bentuk persetujuan DPR terhadap PAN ditetapkan dalam bentuk
undang-undang.
Sumber: Tempo, 27 Maret 2005
Gambar
II.6 Presiden menyampaikan pidato
pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN selama 1 tahun.
$%&'() )
Carilah beberapa artikel di koran mengenai
objek-objek hasil pembangunan yang dibiayai dengan APBN. Buatlah kliping dan berilah judul “Hasil
Pembangunan merupakan Fungsi Pelaksanaan APBN”. Berilah analisis singkat pada
tiap gambar! Kerjakan bersama teman sebangkumu!
1 &2&323
Perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan
dalam cara berpikir antara subjek ekonomi negara dengan subjek ekonomi rumah
tangga dan perusahaan. Bagi subjek ekonomi rumah tangga dan perusahaan biasanya
pengeluaran bertitik tolak pada besarnya penerimaan (pendapatan) yang ada,
sebaliknya bagi subjek ekonomi negara bukan penerimaan yang menentukan pengeluaran,
tetapi pengeluaran negara akan memengaruhi penerimaan negara. Mengapa demikian?
Karena negara atau pemerintah mengutamakan kesejahteraan warganya secara
keseluruhan. Negara harus dapat menjamin pemenuhan kebutuhan minimum warganya. a.
Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Negara sebagai suatu rumah tangga
senantiasa berusaha untuk memperoleh pendapatan. Pendapatan negara diperoleh
dari berbagai sumber baik dari dalam maupun luar negeri. Dari tahun ke tahun
sumber pendapatan negara bisa saja berubah.
Berdasarkan tabel di atas dapat
kita ketahui bahwa pendapatan negara kita terdiri atas penerimaan dalam negeri
dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan
bukan pajak. Negara menarik berbagai pungutan pajak, antara lain, pajak penghasilan,
pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan, cukai, dan pajak-pajak lain, di bidang ekspor-impor (perdagangan
internasional) misalnya pungutan bea masuk diperuntukkan untuk barang-barang impor, serta pungutan untuk barang-barang
yang diekspor. Sedangkan penerimaan bukan pajak diperoleh dari pemanfaatan
sumber daya alam yang dikelola oleh negara misalnya minyak bumi, gas alam,
pertambangan umum, kehutanan, perikanan, laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak
lainnya.
b. Jenis-Jenis Pembelanjaan Negara
Untuk mengetahui jenis-jenis
pembelanjaan negara maka Anda perhatikan Tabel II.2 berikut ini!
Tabel II.2
APBN Tahun 2003 dan 2004 (dalam miliar rupiah)
2003 2004
APBN-P %thd PDB APBN-P %thd PDB
A.Pendapatan Negara dan Hibah 342.811,6
19,1 349.993,7 17 , 5
I.
Penerimaan Dalam Negeri 342.471,5 19,1
349.299,5 17 , 5
1.
Penerimaan Perpajakan 248.469,8 13,9 272.175,1 13 , 6
a. Pajak Dalam Negeri 236.901,5 13,2 260.233,9 13 , 0
i. Pajak penghasilan 122.448,3 6,8 133.967,6 6 , 7
1)
Migas 18.143,5 1,0 13.132,6 0.7
2)
Nonmigas 104.304,8 5,8 120.835,0 6 , 0 ii. Pajak
pertambahan nilai 75.862,7 4,2 86.272,7 4 , 3 iii.Pajak Bumi dan Bangunan
8.873,5 0.5 8.030,7 0 , 4 iv.BPHTB 1.850,1 0,1 2.667,9 0 , 1
v. Cukai
26.114,2 1,5 27.671,0 1 , 4 vi.Pajak lainnya 1.752,7 0,1 1.614,0 0 , 1 b.
Pajak Perdagangan Internasional 11.568,3 0,6 11.951,2 0 , 6
i. Bea masuk 11.332,6 0,6 11.636,0 0 , 6 ii.Pajak/pungutan ekspor 235,7 0,0 315,2 0 ,
0
2.
Penerimaan bukan Pajak 94.001,7 5,2 77.124,4 3 , 9 a.
Penerimaan SDA 64.991,0 3,6 47.240,2 2 , 4
b.
Bagian Laba BUMN 12.290,3 0,7 11.454,2 0
, 6
c.
PNBP lainnya 16.720,4 0,9 18.429,8 0
, 9
II. Hibah 340,1 0,0 634,2 0 , 0
B. Belanja Negara 377.247,8 21,1 374.351,3 18 , 7
I.
Belanja Pemerintah Pusat 257.933,0 14,4 255.309,0 12
, 8
1.Pengeluaran rutin 191.787,8 10,7 184.437,8 9
, 2 a. Belanja Pegawai 50.425,6 2,8 56.738,0 2 , 8
b.
Belanja Barang 16.150,6 0,9 17.279,8 2
, 1
c.
Pembayaran bunga utang 72.151,4 4,0 65.651,0 3
, 3
i. Utang Dalam Negeri 48.896,5 2,7
41.275,1 2 , 1 ii. Utang Luar Negeri 23.254,9 1,3 24.375,1 1 , 2 d. Subsidi
34.726,1 1,9 26.362,1 1 , 3
e. Pengeluaran Rutin lainnya 18.334,1 1,0 18.406,9 0
, 9
2.Pengeluaran Pembangunan 66.146,1 3,7
70.871,1 3 , 5 a. Pembiayaan
pembangunan 51.052,6 2,8 50.500,0 2
, 5
b. Pembiayaan proyek 15.093,5 0,8 20.371,2 1
, 0
II.
Belanja Daerah 119.313,9 6,7 119.042,3 6 , 0
1. Dana perimbangan 109.926,7 6,1 112.186,9 5 , 6 a. Dana
bagi hasil 29.924,7 1,7 26.927,8 1 , 3
b.
Dana alokasi umum 76.978,0 4,3 82.130,9 4
, 1
c.
Dana alokasi khusus 3.024,0 0,2 3.128,1 0 , 2
2 . Dana Otonomi
Khusus dan
Penyesuaian 9,387,2 0,5 6.855,4 0 , 3
C. Keseimbangan
Primer 37.715,1 2,1 41.233,5 2
, 1
D.Surplus/Defisit Anggaran (A-B) (34.436,3) (1,9) (24.417,5) (1 , 2)
E. Pembiayaan 34.436,3 1,9 24.417,5 1
, 2
1.
Perbankan dalam negeri 8.500,0 0,5 19.198,6 1
, 0
2.
Privatisasi 6.440,0 0,4 5.000,0 0 , 3
3.
Penjualan aset prog restruktur
perbankan 19.560,8 1,1 5.000,0 0 , 3
4.
Surat Utang Negara (neto) (2.970,5) (0,2) 11.357,7 0 , 6
5.
Pembiayaan Luar Negeri (neto) 2.906,0 (0,2) (16.138,7) (0
, 8)
a. Produk Domestik
Bruto
(miliar Rp) 1.791.620,9 1.999.663,9
b. Pertumbuhan ekonomi (%) 4,0 4 , 8
c.
Inflasi (%) 6,0 6 , 5
d.
Nilai tukar (Rp/USS1) 8.500,0 8.600,0
e.
Harga minyak (MBCD) 27,9 22 , 0
f.
Produksi minyak (MBCD) 1.092,0 1.150,0
g.
Tingkat bunga rata-rata (%) 10,1 8 , 5
Sumber: www. Depkeu.co.id
Berdasarkan Tabel II.2 di atas Anda dapat mengambil kesimpulan
mengenai jenis-jenis pembelanjaan negara. Jenis-jenis pembelanjaan negara
terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin
adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan
kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri
dan utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah
pusat.
Jadi, apakah yang dimaksud
dengan belanja negara?
Belanja negara adalah semua
pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan daerah. Belanja
pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran
rutin dan pengeluaran pembangunan.
Jika ditinjau
menurut sifatnya, belanja atau pengeluaran tersebut dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu sebagai berikut.
1)
Belanja yang bersifat ekskausif, yaitu belanja untuk
membeli barang atau jasa yang langsung dikonsumsi atau dapat menghasilkan
barang lain. Misalnya, penyediaan vaksin untuk imunisasi (langsung dikonsumsi),
pembelian pesawat atau kapal terbang (dapat menghasilkan pendapatan untuk
memperoleh barang lain).
2)
Belanja yang bersifat transfer, yaitu belanja untuk
kegiatan-kegiatan sosial yang tidak produktif. Misalnya, sumbangan untuk korban
bencana alam, subsidi, bea siswa, dan lain-lain.
$%&'() )
Perhatikan
petunjuk pelaksanaan tugas berikut!
1.
Buatlah kelompok yang terdiri atas empat orang siswa,
dua orang siswa puteri dan dua orang siswa putera!
2.
Anggaplah kelompok Anda akan mendirikan suatu
perusahaan! Tentukan terlebih dahulu jenis usaha kelompok Anda!
3.
Tentukan jenis penerimaan dan pengeluaran dari bentuk
usaha kelompok Anda tersebut!
4.
Buatlah anggaran pendapatan dan belanja perusahaanmu
selama jangka waktu 2 bulan.
5.
Berikan alasan, mengapa kelompok Anda menggunakan pos
penerimaan dan pengeluaran tersebut dalam anggaran?
5 /6/
Coba Anda amati keadaan di sekitar
tempat tinggalmu (kotamu). Dari tahun ke tahun selalu saja ada berbagai jenis
pembangunan di berbagai wilayah termasuk di kota kita. Perhatikan! Apakah
pembangunan semacam itu memberikan dampak seperti menciptakan lapangan kerja
dan meningkatkan pendapatan nasional? Simaklah beberapa aktivitas pembangunan
pada gambar berikut ini! Analisislah aktivitas tersebut dalam kaitannya dengan
dampak perekonomian negara kita. Kemudian diskusikanlah dengan panduan gurumu!
Gambar
II.7 Penerimaan negara sebagian dialokasikan untuk
berbagai sektor seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, pemberian subsidi
untuk petani dan masyarakat nonindustri, serta pengiriman TKI ke luar negeri.
Berdasarkan
gambar di atas maka dapat kita ketahui terjadi pembangunan di berbagai sektor
yang merupakan alokasi APBN. Seperti
telah dijelaskan di depan, APBN memuat arah kebijakan pemerintah yang akan
dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Kebijakan-kebijakan tersebut salah
satunya adalah kebijakan di bidang ekonomi. APBN merupakan pedoman bagi
perekonomian bertujuan untuk menstabilkan perekonomian negara, meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pendapatan.
Dalam rangka
mencapai tujuan tersebut, akan terasa
dampak yang dapat dirasakan oleh seluruh komponen bangsa (penyelenggaraan
negara baik pusat maupun daerah), dan masyarakat termasuk dunia usaha.
Misalnya, subsidi BBM yang dirasakan semakin membebani APBN sehingga diambillah
kebijakan penggantian subsidi BBM dengan dana kompensasi subsidi bagi rakyat;
kebijakan ini berpengaruh bagi dunia usaha yang berarti biaya produksi
meningkat sehingga memengaruhi tingkat harga di pasar. Begitu pula sebaliknya,
apabila subsidi diberikan maka akan menurunkan tingkat harga.
APBN akan
memengaruhi rencana-rencana sektor swasta dan meyakinkan lembaga-lembaga lain
mengenai apa yang akan ditempuh oleh negara yang bersangkutan di masa
mendatang, serta bagi pemerintah akan lebih efisien dalam mengambil keputusan mendatang.
Asumsi-asumsi tentang PDB ( Produk Domestik Bruto), pertumbuhan ekonomi,
inflasi, nilai tukar (Rp/US dolar), harga minyak dunia, dan lain-lain yang
digunakan di dalam APBN merupakan salah satu pertimbangan bagi para investor
untuk menanamkan modalnya atau menutup usahanya.
APBN juga berpengaruh bagi bidang perdagangan
internasional (ekspor– impor). Misalnya, tarif pajak ekspor yang tinggi akan
mengurangi produktivitas eksportir, sebaliknya jika tarif pajak bea masuk
diturunkan maka importir akan menambah impornya, dan akan mengurangi impor bila
bea masuknya tinggi. Kebijakan pengaturan tarif ini dilakukan pemerintah untuk
mengamankan pemenuhan kebutuhan nasional akan barang dan jasa, dan untuk
melindungi kepentingan produsen dalam negeri, serta untuk mengamankan neraca
perdagangan internasional.
APBN dapat digunakan sebagai alat
politik fiskal. Pengeluaran pemerintah dapat memiliki pengaruh yang bersifat
memperbesar pendapatan nasional, tetapi penerimaan pemerintah dapat bersifat
mengurangi pendapatan nasional. Pengaruh pengeluaran pemerintah dapat bersifat
mengurangi pendapatan nasional tergantung
pada jenis pengeluarannya, sedangkan untuk penerimaan pemerintah
pengaruhnya tergantung pada jenis sumber
penerimaan itu. Pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang
bersifat memperkecil pendapatan nasional dibanding dengan pinjaman negara, dan
pinjaman negara lebih bersifat memperkecil pendapatan dibanding dengan
pencetakan uang baru sebagai sumber penerimaan negara. Untuk mengatasi pengaruh
buruk maka timbullah gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan
penerimaan guna mencapai kestabilan ekonomi. Teknik mengubah pengeluaran dan
penerimaan pemerintah inilah yang disebut dengan kebijakan fiskal atau fiscal polytic.
$%&4$
1. Buatlah
anggaran pendapatan dan belanja keluargamu dalam satu bulan!
2. Buatlah
laporan pelaksanaan anggaran selama satu bulan tersebut! 3. Mengapa terjadi
penyimpangan antara anggaran dan pelaksanaan? Carilah sebabnya!
3. Tulislah
hasil pekerjaanmu dan tukarkan dengan temanmu untuk dievaluasi!
( 7
Kerjakan
dengan benar!
1.
Apakah yang dimaksud dengan APBN?
2.
Jelaskan fungsi APBN disertai dengan contoh kasusnya!
3.
Bagaimanakah proses penyusunan APBN hingga ditetapkan
sebagai UU?
4.
Kapankah APBN berlaku?
5.
Apa tujuan penyusunan APBN?
6.
Sebutkan sumber-sumber penerimaan negara!
7.
Apakah yang dimaksud dengan belanja negara?
8.
Sebutkan jenis-jenis pembelanjaan negara!
9.
Apakah yang dimaksud dengan belanja daerah?
10.
Apakah yang dimaksud dengan privatisasi BUMN?
6
Seperti halnya dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun
perencanaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Berikut
ini akan dibahas halhal mengenai APBD.
!
APBD adalah suatu rancangan keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Seperti halnya dengan APBN, rencana APBD
diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan
kemudian disahkan sebagai peraturan daerah.
" 7/6
Dasar hukum
dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan APBD adalah sebagai
berikut.
a.
UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
b.
UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c.
PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
d.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara
Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.
*
Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD
sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman
penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan
APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
+ #
APBD
yang disusun oleh setiap daerah memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi Otorisasi
APBD berfungsi sebagai dasar bagi
pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu
tahun. b.
Fungsi Perencanaan
APBD merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun
yang bersangkutan.
c. Fungsi Pengawasan
APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK,
dan instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi
pengawasannya. d.
Fungsi Alokasi
Dalam APBD telah digambarkan dengan
jelas sumber-sumber pendapatan dan alokasi pembelanjaannya yang harus
dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
e. Fungsi Distribusi
Sumber-sumber pendapatan dalam APBD
digunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang disesuaikan dengan kondisi
setiap daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.
1 ,-
APBD disusun
melalui beberapa tahap kegiatan. Kegiatan tersebut, antara lain, sebagai
berikut.
a.
Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD).
b. Pemerintah
Daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama antara pemerintah
daerah dan DPRD. Dalam pembahasan ini pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif)
dilakukan oleh Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan Sekretaris Daerah,
BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu, sedangkan DPRD dilakukan
oleh Panitia Anggaran yang anggotanya terdiri atas tiap fraksi-fraksi.
c.
RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD
melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.
5 /.0.0
a.
Pelaksanaan APBD
APBD yang telah disahkan oleh DPRD
menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaan
APBD semua pengeluaran harus didasarkan pada Daftar Isian Kegiatan Daerah
(DIKDA) Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA), Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).
b.
Pengawasan Pelaksanaan APBD
Pengawasan pelaksanaan APBD secara
prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan
internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK; sedangkan
pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui
instansi-instansi dalam jajarannya.
c.
Pertanggungjawaban APBD
Setiap tahun anggaran berakhir,
pemerintah daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD, di
samping itu ada pula laporan pelaksanaan APBD triwulan yang disampaikan tiap
tiga bulan.
8 &2&6
Sumber-sumber
penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah sebagai berikut.
a.
Pendapatan asli
daerah, yaitu penerimaan-penerimaan yang diperoleh dari pungutan-pungutan
daerah, seperti: pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan
daerah, keuntungan dari perusahaanperusahaan milik daerah, dan lainlain.
b.
Dana perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN untuk daerah. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan alokasi khusus. 1) Dana bagi hasil, yaitu dana yang berasal dari APBN
yang
dialokasikan kepada daerah Sumber: Haryo, 2006 sebagai bagi hasil dari penge- Gambar
II.8 Di kota-kota besar, pajak lolaan
sumber daya alam di iklan
merupakan salah satu sumber daerah oleh negara. pendapatan asli daerah.
2)
Dana alokasi umum, yaitu dana yang berasal dari APBN
yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan sebagai wujud dari pemerataan
kemampuan keuangan antara daerah.
3)
Dana alokasi khusus, yaitu dana yang bersumber dari
APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai
kegiatan khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional.
c.
Pinjaman daerah.
d.
Penerimaan lain-lain yang sah.
9 3 23 6
Adanya otonomi daerah (sistem
desentralisasi) maka jenis-jenis pembelanjaan tiap-tiap daerah akan
berbeda-beda yang diwarnai dan disesuaikan dengan kondisi dan keunikan yang
dimiliki oleh setiap daerah. Secara umum jenis-jenis pembelanjaan daerah dapat
dijelaskan sebagai berikut.
a.
Belanja rutin, yaitu pengeluaran yang secara rutin
dibelanjakan oleh pemerintah daerah, antara lain, untuk
1.
belanja gaji,
2.
belanja barang, 3. belanja
pemeliharaan, dan 4. belanja
perjalanan dinas.
b.
Belanja pembangunan, yaitu semua jenis pengeluaran
untuk kegiatan pembangunan di daerah, yang meliputi pelaksanaan proyek fisik
dan nonfisik.
Tabel II.3
Realisasi APBD Kabupaten Klaten Tahun 2003-2004
( dalam Rupiah )
NO.
|
URAIAN APBD
|
2003
|
2004
|
2005
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
A.
|
Pendapatan
Daerah
|
536.558.035.724,00
|
501.906.042.896,00
|
528.019.553.386,00
|
1.
|
Sisa lebih anggaran tahun lalu
|
11.275.557.831,00
|
|
|
2.
|
Pendapatan Asli Daerah
|
22.288.967.164,00
|
27.047.600.952,00
|
28.625.070.287,00
|
|
a.
Pajak Daerah
b. Retribusi
Daerah
c.
Laba BUMD
d. Lain-lain
PAD
|
8.605.562.041,00
7.730.843.798,00
1.146.406.000,00
4.806.155.515,00
|
10.291.535.387,00
8.483.925.859,00
1.195.358.000,00
7.076.781.706,00
|
8.875.534.946,00
10.616.613.621,00
470.207.218,00
8.662.714.502,00
|
3.
|
Dana Perimbangan
|
437.351.932.487,00
|
417.521.164.117,00
|
444.141.173.149,00
|
|
a.
Bagi hasil pajak
b. Bagi hasil
bukan pajak
c.
Dana Alokasi Umum
d. Dana
Alokasi Khusus
|
21.993.885.243,00 671.911.244,00
409.386.000,00
5.300.000.000,00
|
24.408.273.496,00
737.890.621,00
382.345.000.000,00
10.030.000.000,00
|
26.893.891.861,00
470.281.288,00
404.869.000.000,00
11.900.000.000,00
|
4.
|
Pinjaman Daerah
|
-
|
-
|
-
|
5.
|
Lain-lain pendapatan yang sah/penerimaan dari
propinsi
|
16.839.434.292,00
|
57.337.277.827,00
|
55.253.309.950.00
|
, /#/6
Perhatikan Gambar II.9 pada halaman 47!
Apa kaitan gambar tersebut dengan kebijakan fiskal pemerintah? Coba Anda
perhatikan harga bensin, solar, dan premium di daerahmu! Kemudian, coba Anda
ingat kembali, bagaimanakah kondisi harga BBM itu beberapa waktu lalu? Dari
satu periode ke periode harga BBM tersebut mengalami kenaikan, bukan? Demikian
juga dengan harga minyak
tanah yang telah naik. Tahukah Anda apakah alasan pemerintah
menaikkan harga BBM? Berbagai hal yang terjadi pada pertanyaan-pertanyaan di
atas dipengaruhi oleh kebijakan
pemerintah di bidang fiskal. Di antaranya pemerintah mengurangi subsidi
yang diberikannya selama ini untuk mengurangi pengeluarannya.
! /#/
a.
Apa Itu Kebijakan Fiskal?
Gambar
II.9 BBM merupakan pos yang mendapat subsidi
pemerintah.
Tentu Anda sering mendengar pemberitaan
di media massa mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Harga BBM dari
waktu ke waktu senantiasa naik. Apa pengaruh kenaikan harga BBM ini terhadap
keuangan negara? Apakah diuntungkan atau dirugikan? Sebagai negara penghasil minyak
bumi tentu akan diuntungkan dengan adanya kenaikan harga minyak bumi di dunia.
Namun, kenyataannya negara tetap dirugikan dengan adanya kenaikan harga
tersebut. Mengapa? Karena jumlah konsumsi minyak dalam negeri lebih besar
daripada jumlah yang diproduksi sehingga negara harus mengimpor untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi dalam negeri. Di satu sisi, harga BBM di dalam negeri lebih
rendah dibanding harga di pasar internasional. Ini karena adanya subsidi BBM.
Subsidi merupakan pengeluaran pemerintah. Sehingga kenaikan harga minyak bumi
justru akan meningkatkan pengeluaran pemerintah untuk subsidi BBM. Tingginya
subsidi yang harus dibayarkan akan membebani APBN. Kemudian, apa yang dilakukan
pemerintah untuk menekan pengeluaran subsidi tersebut, agar keuangan negara (
APBN) tetap aman? Pemerintah kadang perlu mengubah pengeluaran dan penerimaan
dalam APBN untuk menyesuaikan dengan kondisi pada waktu itu. Kebijakan yang
dilakukan dengan cara mengubah pengeluaran dan penerimaan negara yang bertujuan
untuk menciptakan stabilitas ekonomi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi,
serta keadilan dalam distribusi pendapatan kita kenal dengan kebijakan fiskal
atau politik fiskal.
b.
Apa Tujuan Kebijakan Fiskal?
Secara umum,
tujuan yang ingin dicapai melalui kebijakan fiskal adalah kestabilan ekonomi
yang lebih mantap, artinya tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang
layak tanpa adanya pengangguran yang berarti, dan terjaganya (kestabilan)
harga-harga umum.
1)
Mencegah
Pengangguran
Pencegahan timbulnya pengangguran merupakan
tujuan yang paling utama dari kebijakan fiskal. Mengapa? Karena suatu
perekonomian dapat mencapai laju pertumbuhan yang dikehendaki melalui tingkat
penggunaan tenaga kerja penuh (full
employment). Full employment
dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan seluruh angkatan kerja
mendapat pekerjaan. Kondisi ini dapat terwujud bila pemerintah mampu menambah
lapangan kerja sehingga dapat menampung seluruh tenaga kerja. Kebijakan yang
dilakukan pemerintah, dalam hal ini, antara lain, dengan mengundang investor
asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dari dalam negeri, pemerintah penambah
pengeluaran untuk membuka lapangan kerja padat karya melalui proyek-proyek
pembangunan fisik; di bidang moneter pemerintah mempermudah kredit usaha.
2)
Stabilitas Harga
Penurunan
yang tajam dari dalam harga-harga umum (deflasi)
jelas akan mendorong timbulnya pengangguran karena sektor usaha swasta akan
kehilangan harapan untuk mendapat keuntungan. Demikian pula sebaliknya,
harga-harga umum yang meningkat terus (inflasi) juga mempunyai akibat yang tidak baik bagi
perekonomian. Karena penghasilan yang diterima oleh masyarakat tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidup yang harganya terus naik.
Inflasi yang
berkepanjangan akan melemahkan perekonomian karena para memilik modal akan beralih dari investasi produktif ke
investasi dalam bentuk barang-barang tahan lama seperti rumah, tanah, dan
gedung karena hal ini lebih menguntungkan daripada investasi produktif.
Untuk
mengatasi kondisi deflasi maupun inflasi, kebijakan fiskal dilaksanakan melalui kebijakan berikut ini. a) Mengubah Pengeluaran Pemerintah
Dalam kondisi inflasi, uang yang beredar melebihi dari
yang diperlukan dalam perekonomian. Untuk itu pemerintah mengurangi
pengeluaran sehingga mengakibatkan
tabungan (pendapatan lebih besar daripada pengeluaran).
b) Mengubah Tingkat Pajak
Menaikkan tarif pajak pendapatan masyarakat sehingga
mengakibatkan turunnya tingkat konsumsi masyarakat.
c)
Pinjaman
Paksa
Pemerintah memotong gaji pegawai
negeri sebagai pinjaman pemerintah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.
c. Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal
Bila ditinjau dari macamnya, kebijakan
fiskal ada empat macam, yaitu sebagai berikut.
1)
Kebijakan Anggaran
Pembiayaan Fungsional (Functional Finance)
Dalam hal ini pengeluaran dan penerimaan
pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap
pendapatan nasional terutama guna meningkatkan kesempatan kerja (employment) . Misalnya kebijakan
perpajakan. Di satu pihak pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan pemerintah,
di lain pihak pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta maupun individu. Sehingga dalam kondisi
banyaknya pengangguran, pajak sama sekali tidak diperlukan. Lalu, kebijakan apa
yang dipakai? Melakukan pinjaman yang dipakai sebagai alat untuk menekan
inflasi lewat pengurangan dana yang tersedia dalam masyarakat.
2)
Kebijakan
Pengelolaan Anggaran (The Managed Budget
Approach)
Pada pendekatan ini pengeluaran
pemerintah, perpajakan dan pinjaman senantiasa dihubungkan. Hubungan langsung
antara pengeluaran pemerintah dan perpajakan selalu dibuat guna memperkecil
ketidakstabilan ekonomi sehingga pada suatu saat dapat terjadi defisit maupun
surplus. Kebijakan anggaran defisit adalah pengaturan pengeluaran negara lebih
besar daripada penerimaan negara. Kebijakan ini biasa diterapkan dalam keadaan
deflasi, yaitu suatu keadaan yang menunjukkan jumlah barang-barang dan jasa
berkembang lebih cepat daripada perkembangan jumlah uang. Dalam keadaan deflasi
harga-harga menjadi turun, perdagangan menjadi lesu, akibatnya uang sukar
diperoleh, daya beli masyarakat berkurang, produksi menurun, dan pengangguran
meluas. Sedangkan kebijakan anggaran surplus adalah pengaturan pengeluaran
negara lebih kecil daripada penerimaan. Kebijakan ini biasa diterapkan dalam
keadaan inflasi, yaitu suatu keadaan jumlah uang yang beredar berkembang lebih
cepat daripada perkembangan jumlah barang dan jasa. Dalam kondisi inflasi ini
harga-harga naik secara menyeluruh akibatnya nilai uang menjadi turun, upah
riil menurun.
3)
Kebijakan Stabilitas
Anggaran Otomatis (The Stabilizing Budget)
Dengan
kebijakan stabilitas anggaran otomatis, pengeluaran pemerintah akan ditentukan
berdasarkan atas perkiraan manfaat dan biaya relatif dari berbagai macam
program dan pajak akan ditentukan sehingga menimbulkan surplus dalam periode
kesempatan kerja penuh.
Apabila terjadi deflasi, program
pengeluaran pemerintah tidak akan diubah, namun penerimaan dari pajak akan
diturunkan terutama dari pajak pendapatan. Oleh karena itu, akan terjadi
keadaan pengeluaran lebih besar daripada penerimaan (defisit dalam anggaran
belanja) dan hal ini akan mendorong perkembangan sektor swasta kembali
bergairah sampai tercapainya kesempatan kerja penuh. Sebaliknya, dalam masa
inflasi ada kenaikan dalam penerimaan pemerintah yang berasal dari pajak
pendapatan dan tidak perlu banyak tunjangan pengangguran, sehingga akan ada
surplus anggaran belanja.
4)
Kebijakan Anggaran
Belanja Berimbang (Balanced Budget
Approach)
Kebijakan anggaran belanja seimbang
adalah pembelanjaan secara seimbang dalam jangka panjang, tetapi ditempuh
defisit pada masa depresi dan surplus pada masa inflasi. Dapat pula ditempuh
melalui pendekatan dengan mempertahankan keseimbangan anggaran. Dalam masa
depresi, pengeluaran perlu ditingkatkan, diikuti pula dengan peningkatan penerimaan
sehingga tidak akan memperbesar utang negara.
d. Kaitan antara Kebijakan Fiskal dan Kebijakan
Moneter
Kebijakan
pemerintah dalam mengurangi ketidakstabilan ekonomi pada mulanya hanya
menggunakan kebijakan moneter. Misalnya, dengan memperketat atau memperlonggar
jumlah kredit (tight/easy money policy)
yang diberikan oleh bank-bank umum, mengubah tingkat suku bank (politik diskonto), dan operasi pasar
terbuka (membeli atau menjual suratsurat berharga). Dalam kondisi inflasi,
pemerintah melakukan kebijakan moneter yang bersifat mengurangi jumlah uang
beredar dengan melakukan kebijakan pasar terbuka. Apa sajakah kebijakan pasar
terbuka itu? Di antaranya dengan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau
obligasi negara, menaikkan suku bunga (politik diskonto) , menaikkan cadangan
kas minimum bank umum, kebijakan kredit selektif, pemotongan nilai mata uang
dalam negeri (sanering) , memusnahkan
uang lama, membatasi pencetakan uang baru. Sedangkan dalam keadaan depresi,
pemerintah melalui Bank Sentral menambah jumlah uang beredar dengan membeli SBI
atau obligasi negara, menekan tingkat suku bunga bank, dan melonggarkan jumlah
kredit bank. Dengan demikian, maka investasi dalam perekonomian diharapkan akan
terus meningkat dan depresi akan teratasi.
Namun, kebijakan
moneter saja kadang tidak dapat mengatasi depresi. Sebab tingkat suku bunga
yang sudah begitu rendah ternyata tidak dapat mendorong timbulnya investasi
karena orang lebih senang menyimpan uang tunai.
Dengan adanya
kelemahan kebijakan moneter tersebut maka kebijakan fiskal sangat berperan.
Namun, kebijakan fiskal tidak dapat dijalankan secara serta merta (bersifat
kaku/kurang fleksibel) karena harus dilakukan melalui serangkaian birokrasi
(misalnya perubahan APBN pada pertengahan tahun anggaran) dan pada umumnya
kebijakan moneter lebih dapat diterima masyarakat daripada kebijakan fiskal.
Untuk itu, kombinasi antara keduanya
sangat diperlukan dalam menanggulangi inflasi atau deflasi, misalnya dengan
politik harga, pengawasan harga, penjatahan, dan sebagainya.
$%&4$
Subsidi
Listrik 2007 Kemungkinan kembali menjadi Rp25,8 Triliun
Jakarta (Espos), 8 Oktober 2006
Besaran subsidi listrik telah disepakati senilai Rp28 triliun
kemungkinan kembali menjadi Rp25,8 triliun.
Hal itu terungkap dalam rapat pimpinan Komisi VI, Komisi VII, Komisi
XI, Panitia Anggaran DPR, dengan pemerintah yang diwakili Kepala Badan
Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional (Bapekki) Depkeu
Anggito Abimanyu, di Jakarta, kamis (5/10), “Rapat hari ni ( kemarin-red) telah
memutuskan subsidi listrik kembali ke Rp25,8 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi
VII DPR Sonny Keraf seusai rapat itu. Namun menurut Anggito, perubahan tersebut
masih belum final. “Besarnya subsidi listrik masih akan dibahas lagi,” katanya.
Sonny mengatakan, dengan subsidi Rp25,8 triliun, PLN sudah mampu
menutupi pertumbuhan listrik sekitar 6%, sekaligus tidak ada kenaikan tarif
dasar listrik (TDL). “Jadi, kenapa harus ditambah,” ujarnya. Namun, Sonny
mengatakan, PLN memang harus melakukan sejumlah langkah efisiensi agar tetap
mampu mencapai pertumbuhan enam persen sekaligus tidak ada kenaikan TDL dengan
besaran subsidi Rp25,8 triliun, “Kita akan paksa PLN melakukan sejumlah langkah
efisiensi,” ujarnya.
Sonny menambahkan, kalau besaran subsidi mau diubah menjadi Rp28
triliun, maka harus dikembalikian lagi ke pembahasan Komisi VII DPR.
Sebelumnya, rapat Panja A panitia Anggaran DPR dan pemerintah telah sepakat
subsidi listrik tahun anggaran 2007 senilai Rp28 triliun agar mampu menutupi
pertumbuhan permintaan listrik sebesar 6,12%.
Sementara, Komisi VII DPR serta Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral (DESDM) menyetujui subsidi listrik tahun anggaran 2007 yang diajukan
pemerintah senilai Rp25,8 triliun.
Alokasi subsidi Rp25,8 triliun itu sesuai
dengan Nota Keuangan RAPBN 2007 yang
disampaikan Presiden kepada DPR, 16 Agustus 2006 lalu. Namun, lanjutnya, Komisi
VII DPR juga menyepakati merevisi alokasi subsidi listrik tersebut mengingat
asumsi pertumbuhan listrik yang dipakai hanya 0,51%.
Sementara, dengan pertumbuhan ekonomi tahun
2007 diperkirakan sebesar 6,3%, maka kebutuhan pertumbuhan listrik yang
diperlukan menjadi 6 ,12%. Revisi subsidi tersebut rencananya akan dilakukan
saat pembahasan nAPBN Perubahan 2007.
Sumber: Solopos, 8 Oktober
2006
Pelajarilah artikel di atas,
kemudian utarakan pendapatmu di depan kelas mengenai berikut ini.
1. Bila
subsidi listrik dihapus, bagaimana jalan keluar agar pertumbuhan listrik tetap
terjadi?
2.
Mengapa pemerintah tetap mempertahankan subsidi
listrik?
( 7
Kerjakan dengan
benar!
1. Apakah
yang dimaksud dengan kebijakan fiskal itu?
2. Apakah
tujuan kebijakan fiskal itu?
3. Sebutkan
kebijakan fiskal yang pernah dilakukan oleh pemerintah RI!
4. Apakah
dimaksud dengan anggaran belanja defisit?
5.
Apakah yang dimaksud dengan anggaran belanja surplus?
: /
•
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah adalah
suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan
jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
•
Masa anggaran APBN adalah dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
•
APBN disusun oleh pemerintah dan ditetapkan oleh
DPR melalui UU.
•
Fungsi APBN meliputi fungsi alokasi, fungsi distribusi,
dan fungsi stabilitas.
•
Tujuan penyusunan APBN sebagai pedoman arah pembangunan
nasional dalam satu tahun, sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara
dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.
•
Asas
penyusunan APBN meliputi asas kemandirian, asas penghematan atau peningkatan
efisiensi dan produktivitas, dan asas penajaman prioritas pembangunan.
•
Cara penyusunan APBN dimulai dari penyusunan RAPBN oleh
presiden yang kemudian diajukan kepada DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN
tersebut dalam masa sidang untuk diterima atau ditolak. Apabila RAPBN tersebut
diterima maka ditetapkan sebagai UU, tetapi bila tidak maka pemerintah
menggunakan APBN tahun sebelumnya.
•
Sumber-sumber pendapatan negara terdiri atas penerimaan dari dalam negeri dan
dari luar negeri.
•
Sumber penerimaan dari dalam negeri terdiri atas
penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.
•
Penerimaan dari luar negeri misalnya hibah dari negara
lain.
•
Belanja negera terdiri atas pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan.
•
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan kegiatan operasional pemerintah
pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dari utang luar negeri,
pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
•
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara
untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja
pemerintah pusat.
•
APBN dapat digunakan sebagai alat politik fiskal.
Pengeluaran pemerintah dapat memiliki pengaruh yang bersifat memperbesar
pendapatan nasional, tetapi penerimaan pemerintah (misalnya penerimaan dari
penarikan pajak) dapat bersifat mengurangi pendapatan nasional.
•
APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah
yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan
belaja daerah.
•
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan
pemerintah dengan cara mengubah pengeluaran dan penerimaan negara yang
bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekoonomi, kesempatan kerja, pertumbuhan
ekonomi, serta keadilan dalam distribusi pendapatan.
•
Tujuan kebijakan fiskal adalah mencegah pengangguran,
dan menjaga stabilitas harga.
•
Jenis-jenis kebijakan fiskal ditinjau dari macamnya
adalah kebijakan anggaran pembiayaan fungsional, kebijakan pengelolaan
anggaran, kebijakan stabilitas anggaran otomatis dan kebijakan anggaran belanja
berimbang.