rangkuman pkn kelas x sampai kelas XII

Tags


 


RANGKUMAN MATERI ESENSIAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UJIAN SEKOLAH
RANGKUMAN MATERI ESENSIAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MATERI ESENSIAL KELAS X

1.      UNSUR-UNSUR NEGARA
a.   Rakyat: semua orang yang berdiam di suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk yang dibedakan atas dasar domisili.
Penduduk: mereka yang bertempat tinggal tetap, dibedakan menjadi (1) warga negara: mereka yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, dan (2) bukan warga negara: secara hukum bukan merupakan bagia dari negara yang ditempati namun tunduk terhadap aturan-aturan pemerinta serta memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Bukan Penduduk: berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menetap (hanya singgah).
b.   Wilayah: batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan. Dibagi atas: daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.
i.    Wilayah Daratan: wilayah di muka bumi dengan batas-batas tertentu. Batas wilayah berupa: (1) batas alam, (2) batas buatan, dan (3) batas astronomis.
ii.   Wilayah Lautan: semua perairan yang ada dalam batas negara, terdiri dari:
(1) Laut Teritorial: 12 mil laut dari garis dasar pantai ketika air surut.
(2) Zona Bersebelahan: 12 mil laut dari batas laut territorial (24 mil dari pantai), diterapkan tindakan hukum atas UU, bea cukai, imigrasi, fiskal, dsb.
(3) Zona Ekonomi Eksklusif: wilayah laut 200 mil dari pulau terluar saat air surut, untuk eksplorasi dan eksploitasi SDA.
(4) Landas Kontinen: wilayah antara garis dasar pantai ke arah laut luar dengan jarak paling jauh 200 mil, tempat lalu lintas pelayaran internasional.
iii.  Wilayah Udara: wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo stasioner adalah 35.761 km.
iv.  Ekstrateritorial: tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan negara lain, mencakup (1) daerah perwakilan diplomatik suatu negara, dan (2) kapal berlayar di bawah bendera asing.
v.   Pemerintahan yang berdaulat: pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi (kedaulatan penuh) yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dan negara lain. Pemerintah punya kedaulatan (1) ke dalam: mengatur rakyat, dan (2) ke luar: menjalin hubungan diplomatic dengan negara lain tanpa intervensi asing.
2.      SIFAT HAKIKAT NEGARA
a.   bersifat memaksa: punya kekuatan fisik yang legal.
b.   bersifat monopoli: mengatur dan menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c.   bersifat mencakup semua: segala peraturan untuk semua rakyat, tanpa kecuali.
3.      BENTUK KENEGARAAN
a.   Koloni: negara jajahan dari negara lain. Urusan pemerintahan, politik, dan hukum masih tergantung pada negara yang menjajah. Contoh: Indonesia yang menjadi daerah koloni Belanda.
b.   Trustee (Perwalian): wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II serta berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB dan negara yang menang perang. Contoh: Papua Nugini (bekas jajahan Inggris) ada dalam naungan PBB sampai tahun 1975.
c.   Mandat: negara yang tadinya merupakan jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contoh: Kamerun yang merupakan bekas jajahan Jerman setelah Perang Dunia I menjadi mandat Prancis karena Jerman kalah dalam perang.
d.   Protektorat: negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren). Contoh: Tunisia, Maroko, dan Indocina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat Prancis.
e.   Dominion: negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang kini telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan), tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persekemakmuran). Contoh: Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan adalah negara persemakmuran Inggris.
f.    Uni: gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama, dibedakan menjadi
i.    Uni Personil (Personele Unie): gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara, namun  urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing. Contoh: Benelux (Belgium, Netherland, and Luxembourg) tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890.
ii.   Uni Riil (Reele Unie): gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama yang pada umumnya berupa persoalan-persoalan mengenai politik luar negeri. Contoh: Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905.
iii.  Uni Zui Generalis: gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri setelah ada kesepakan lewat perjanjian. Contoh: Uni Indonesia-Belanda 1949-1956.
4.      FUNGSI NEGARA
a.   melaksanakan ketertiban,
b.   mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
c.   mengusahakan pertahanan untuk menjaga serangan dari luar,
d.   menegakkan keadilan melalui lembaga-lembaga peradilan.
5.      TEORI TUJUAN NEGARA
a.   Teori Kekuasaan Negara (Shang Yang)
Rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Jika negara ingin kuat, rakyat harus dilemahkan, begitu juga sebaliknya. Rakyat dijauhkan dari kebudayaan.
b.   Teori Kekuasaan Negara (Niccolo Machiavelli)
Penguasa boleh berbuat apa saja asal demi kepentingan negara. Titik berat ada pada sifat pribadi raja: kancil (cerdik) dan singa (menakut-nakuti rakyat).
c.   Teori Perdamaian Dunia (Dante Aleghieri)
Untuk mencapai perdamaian dunia perlu dibentuk satu imperium besar. Negara yang merdeka masing-masing hanya akan menimbulkan perpecahan.
d.   Teori Jaminan Hak dan Kebebasan (Immanuel Kant)
Negara membentuk hukum untuk melindungi hak warga negara. Negara hanya berperan sebagai penjaga ketertiban umum dan pelindung hak rakyat.
e.   Teori Negara Kesejahteraan (Kranenburg)
Negara secara aktif mengupayakan kesejahteraan warganya, bukan hanya pemelihara ketertiban hukum. Negara harus benar-benar bertindak adil.
6.      TUJUAN NEGARA RI
a.   melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.   memajukan kesejahteraan umum,
c.   mencerdaskan kehidupan bangsa,
d.   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
7.      NASIONALISME
Nasionalisme: paham kecintaan terhadap bangsa dan negara serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
a.   Nasionalisme dalam arti sempit: rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air yang berlebihan hingga merendahkan bangsa lain (chauvinisme).
b.   Nasionalisme dalam arti luas: rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air dengan tetap menghormati dan menghargai bangsa lain.
8.      UNSUR-UNSUR HUKUM
a.   Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia.
b.   Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi.
c.   Peraturan bersifat memaksa.
d.   Peraturan mempunyai sanksi yang tegas.
9.      SUMBER HUKUM FORMAL
Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (sumber penyebab adanya peraturan hukum: perasaan individu, akal budi, jiwa bangsa). Sumber hukum formal:
a.   Undang-undang: undang-undang dan semua peraturan perundang-undangan.
b.   Kebiasaan: perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang.
c.   Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu, jadi dasar putusan hakim sekarang.
d.   Traktat: perjanjian antara 2 negara yang menimbulkan akibat hukum.
e.   Doktrin: pendapat ahli hukum terkemuka yang punya pengaruh.
10.   BADAN PERADILAN DI INDONESIA
Lembaga Peradilan di Indonesia berdasarkan UU 35/1999 pasal 10:
a.   Peradilan Umum (pelanggaran HAM, pelanggaran hukum dan norma sipil)
i.    Pengadilan Negeri : daerah tingkat II (kabupaten)
ii.   Pengadilan Tinggi : daerah tingkat I (provinsi)
iii.  Mahkamah Agung : pusat (negara)
b.   Peradilan Khusus
i.    Pengadilan Agama (kasus pribadi: warisan, nikah, talak, cerai, rujuk)
ii.   Pengadilan Tata Usaha Negara (korupsi, pemalsuan uang, pencurian data)
iii.  Pengadilan Militer (pelanggaran kode etik kemiliteran)
11.   WEWENANG PERADILAN AGAMA, MILITER, DAN TATA USAHA NEGARA
a.   Peradilan Agama: memeriksa dan memutuskan perkara-perkara pribadi terkait nikah, talak, cerai, rujuk, nafkah, waris, dsb.
b.   Peradilan Militer: mengadili perkara pidana bagi TNI, Polri, dan orang lain yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan TNI atau Polri.
c.   Peradilan Tata Usaha Negara: memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
12.   MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)
a.   HAM dalam bidang kehidupan sipil dan politik: (1) hak hidup, (2) hak kebebasan dari penyiksaan, (3) hak kesamaan di muka pengadilan, (4) kebebasan beragama, (5) kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat.
b.   HAM dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya: (1) hak mendapat pekerjaan, (2) hak atas jaminan sosial, (3) hak bebas dari kelaparan, (4) hak atas kondisi kerja yang adil, (5) hak mendirikan dan memasuki serikat kerja, dsb.
13.   JENIS PELANGGARAN BERAT HAM
Bentuk pelanggaran berat HAM menurut UU 26/2000:
a.   Kejahatan Genosida: perbuatan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara (1) membunuh anggota kelompok, (2) pemusnahan masal, (3) memberi penderitaan fisik, (4) mencegah kelahiran, (5) memindahkan anak-anak secara paksa.
b.   Kejahatan terhadap Kemanusiaan: perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa (1) pembunuhan, (2) pemusnahan, (3) perbudakan, (4) pengusiran/pindah paksa, (5) penyiksaan, (6) pemerkosaan, (7) perampasan kemerdekaan fisik, (8) penganiayaan, (9) apartheid.
14.   SIFAT KONSTITUSI
Konstitusi bersifat imperatif, yakni mengikat dan memaksa semua yang ada dalam kekuasaan hukum untuk setia, melaksanakan, dan melestarikan konstitusi.
Konstitusi bersifat imperatif (mengikat) bagi:
a.   penyelenggara negara,
b.   lembaga kenegaraan,
c.   lembaga kemasyarakatan,
d.   warga negara di manapun berada, dan
e.   penduduk di seluruh wilayah NKRI.
15.   NILAI KONSTITUSI
a.   Nilai normatif: konstitusi bukan hanya berlaku dalam artian hukum, tapi juga kenyataan sepenuhnya yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.   Nilai nominal: secara hukum berlaku namun kenyataannya berlaku tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang kenyataannya tidak berlaku.
c.   Nilai semantik: secara hukum berlaku namun hanya untuk melaksanakan kekuasaan politik sehingga hanya berlaku untuk kepentingan penguasa.
16.   HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dasar negara adalah norma hukum tertinggi. Konstitusi yang berlaku bersumber pada dasar negara sebagai norma hukum yang berlaku di atasnya.
Konstitusi bersumber dari dasar negara secara yuridis, filosofis, dan sosiologis.
a.   secara yuridis: konstitusi mengandung pokok pikiran negara dalam pasal-pasal.
b.   secara filosofis: konstitusi didasarkan pada filosofi dan budaya bangsa.
c.   secara sosiologis: konstitusi menampung nilai yang berkembang di masyarakat.
17.   FUNGSI DAN TUJUAN KONSTITUSI
Tujuan Konstitusi
a.   membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b.   melindungi hak asasi manusia
c.   sebagai pedoman penyelenggaraan negara
Fungsi Konstitusi
a.   penentu dan pembatas kekuasaan negara
b.   pengatur hubungan kekuasaan organ negara
c.   pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara
d.   sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara
e.   penyalur kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara
f.    simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity)
g.   simbolik sebagai rujukan identitas kebangsaan (identity of nation)
h.   simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
i.    sarana pengadilan masyarakat (social control)
j.    sarana pelaksanaan dan pembaruan masyarakat (soc. engineering, soc. reform)
18.   CARA PEMBENTUKAN DAN MENGUBAH KONSTITUSI
Cara Pembentukan Konstitusi
a.   Pemberian (grant): raja memberi UUD kepada rakyat, UUD timbul karena raja merasa ada tekanan dari orang-orang sekitar dan takut jika ada revolusi.
b.   Secara Sengaja (deliberate eration): pembentukan UUD setelah negara berdiri.
c.   Revolusi: menetapkan UUD baru setelah terbentuk pemerintahan baru dengan cara merebut kekuasaan (revolusi).
d.   Evolusi: perubahan secara berangsur-angsur sampai terbentuk UUD baru sehingga UUD lama secara otomatis tidak berfungsi.
Cara Mengubah Konstitusi
a.   Badan Legislatif: dilakukan oleh lembaga legislatif, dengan syarat diubahnya UUD lebih berat daripada membentuk UU biasa.
b.   Referendum (plebisit): minta pendapat secara langsung kepada rakyat.
c.   Badan Khusus: dibentuk badan khusus yang berwenang mengubah UUD.
d.   Khusus Negara Serikat: pengubahan bisa dilakukan hanya jika mayoritas negara-negara bagian menghendaki diadakannya pengubahan.
19.   HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PROKLAMASI
a.   adanya kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan hukum: suatu pemerintah negara Indonesia … (alinea IV).
b.   adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar seluruh peraturan hukum: atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa … (alinea III).
c.   adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku: melindungi segenap bangsa Indonesia … (alinea IV).
d.   adanya kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan itu berlaku: disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD negara Indonesia … (alinea IV).
Pernyataan proklamasi kemerdekaan Indonesia tercantum pada kalimat: menyatakan dengan ini kemerdekaannya … (alinea III).
20.   POKOK PIKIRAN (PP) PEMBUKAAN UUD 1945
a.   PP Persatuan                      (Sila III)
b.   PP Keadilan Sosial               (Sila V)
c.   PP Kedaulatan Rakyat          (Sila IV)
d.   PP Ketuhanan YME menurut Kemanusiaan Adil dan Beradab (Sila I dan II)
21.   MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
a.   Alinea pertama: memuat pernyataan subyektif (menghapus dan menentang penjajahan) dan pernyataan obyektif (penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan).
b.   Alinea kedua: kemerdekaan dicapai melalui perjuangan melawan penjajah, adanya momentum untuk menyatakan kemerdekaan.
c.   Alinea ketiga: pernyataan proklamasi kemerdekaan, keinginan yang diidamkan, pernyataan kemerdekaan tercapai atas berkat rahmat Tuhan YME.
d.   Alinea keempat: memuat dasar falsafah negara, rumusan fungsi dan tujuan negara, serta susunan dan bentuk negara Indonesia.
22.   ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
a.   Asas Ius Sanguinis (ius: hukum, sanguinis: darah)
Penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau orang tua tanpa melihat di negara mana orang tersebut dilahirkan.
Penganut Asas Ius Sanguinis: Spanyol, Korea Selatan, Sebia, Jepang, Lebanon, Hongaria, Yunani, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Kroasia, Estonia, China, Malaysia, Yordania, Brunei Darussalam, Belanda, India, Italia, Polandia, Rusia, Portugal, Turki, Filipina, Jerman, Inggris, Irlandia, Finlandia, Islandia.
b.   Asas Ius Soli (ius: hukum, solum: tanah)
Penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat di mana orang tersebut dilahirkan tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tua.
Penganut Asas Ius Soli: Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Venezuela, Panama, Peru, Uruguay, Chili, Ekuador, Fiji, Grenada, Guatemala, Kosta Rika, Guyana, Jamaika, Kamboja, Kolombia, El Salvador, Pakistan, Nikaragua, Paraguay, Lesotho, Bangladesh.
c.   Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.   Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Pada umumnya, anak tersebut hanya diperbolehkan menjadi bipatride hanya sampai menginjak usia 18 tahun. Setelah itu ia diwajibkan memilih satu kewarganegaraan.
23.   APATRIDE DAN BIPATRIDE
Apatride: seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride terjadi karena bangsa yang menganut asas Ius Soli lahir di negara yang menganut Ius Sanguinis.
Bipatride: seorang penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan (rangkap). Bipatride terjadi karena bangsa yang menganut asas Ius Sanguinis lahir di negara yang menganut asas Ius Soli.
24.   HAK OPSI DAN HAK REPUDIASI
Hak Opsi         : hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam Stelsel Aktif).
Hak Repudiasi  : hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam Stelsel Pasif).
Penggunaan Stelsel sebagai penentuu status kewarganegaraan seseorang:
Stelsel Aktif: seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
Stelsel Pasif: seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).
25.   PENGERTIAN DAN SYARAT NATURALISASI
PENGERTIAN NATURALISASI
Naturalisasi (pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menkumham.
SYARAT NATURALISASI
a.     Naturalisasi Biasa
i.      berusia 18 tahun atau sudah kawin,
ii.     saat mengajukan permohonan sudah tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
iii.    sehat jasmani dan rohani,
iv.    bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945,
v.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih,
vi.    dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi bipatride,
vii.   punya pekerjaan dan berpenghasilan tetap,
viii.  bayar uang kas naturalisasi sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
b.    Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan kepada warga negara asing dengan kondisi:
i.      anak WNI, lahir di luar nikah, belum 18 tahun atau belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang warga negara asing,
ii.     anak WNI, belum 5 tahun, berdasarkan penetapan pengadilan secara sah diakui sebagai anak oleh WNA, tetap merupakan WNI,
iii.    perkawinan WNI dan WNI, sah ataupun tidak, diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meski status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak bipatride hingga berusia 18 tahun atau sudah kawin,
iv.    pernyataan memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis, disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen yang ditentukan UU,
v.     penyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin,
vi.    WNA yang telah berjasa kepada NKRI, dengan pernyataan sendiri memohon menjadi WNI, atau dapat diminta menjadi WNI, kemudian mengucapkan sumpah/janji setia, tidak perlu memenuhi syarat seperti naturalisasi biasa (diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR).
26.   SEBAB-SEBAB KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI
a.   memilih kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
b.   tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
c.   dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan sendiri, si pemohon berusia 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di luar negeri,
d.   masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden,
e.   secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia sesuai ketentuan UU hanya dapat dijabat oleh WNI,
f.    secara sukarela mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing,
g.   tidak diwajibkan tapi secara sukarela ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,
h.   punya paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing, atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain,
i.    bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada kepala perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
27.   SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK
Suprastruktur politik: suasana kehidupan politik pemerintahan yang bertumpu pada Trias Politika dan memperhatikan mekanisme hubungan dan tata kerja pembentukan lembaga-lembaga negara dalam pasal 3-25 UUD 1945.
Komponen               Pemerintah Pusat             Pemerintah Daerah        
a.   Eksekutif              pres, wapres, menteri          gubernur, bupati, walikota
b.   Legislatif              MPR, DPR, DPD                   DPRD provinsi dan kabupaten
c.   Yudikatif              MA, MK, KY                         PT, PN, kejati, kejari, muspida
d.   Eksminatif            BPK                                   perwakilan BPK provinsi
Infrastruktur politik: suasana kehidupan politik masyarakat yang memberikan tugas terhadap lembaga negara dalam suasana pemerintahan. Terdiri dari:
a.   Partai politik (political party): PDIP, Golkar, PPP, PBB, PAN, dsb.
b.   Kelompok interes (interest group): HKTI, KNPI, ormas, dsb.
c.   Kelompok penekan (pressure group): LSM, NGO, FPI, NU
d.   Alat komunikasi politik (media political communication): pers
e.   Tokoh politik (political figure): Megawati, SBY, Prabowo, ARB, Amien Rais, dsb.
28.   FUNGSI PARTAI POLITIK
a.   sebagai sarana komunikasi politik (political communication)
b.   sebagai sarana sosialisasi politik    (political socialization)
c.   sebagai sarana rekrutmen politik    (political recruitment)
d.   sebagai sarana pengawasan politik           (political controlling)
29.   SISTEM POLITIK NEGARA LIBERAL DAN KOMUNIS
     Sistem Politik Komunis                      Sistem Politik Liberal              
a.   tidak percaya Tuhan (atheisme)            berdasar empiris rasional
b.   bersifat dogmatis                                kemerdekaan individual
c.   menolak persamaan HAM                     menjunjung tinggi HAM
d.   tidak ada pemisahan kekuasaan           ada pemisahan kekuasaan
e.   menentang liberalisme-kapitalisme        menentang komunisme
f.    sispol: dialektika materialisme (kelas)    sispol: demokrasi
g.   ekonomi sentralistik (etatisme)             ekonomi kuat & lemah (kapitalisme)
h.   mencapai masyarakat tanpa kelas         mencapai masyarakat sejahtera
i.    pemerintahan diktator (otoriter)            menentang kediktatoran
j.    tidak ada pemiliha umum                     terdapat pemilihan umum
30.   HAK PILIH AKTIF DAN HAK PILIH PASIF
Hak pilih aktif  : hak untuk memilih wakil rakyat dalam pemilihan umum.
Hak pilih pasif  : hak untuk dipilih sebagai wakil rakyat dalam pemilihan umum.

MATERI ESENSIAL KELAS XI

1.      TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK (BP)
Berdasar sikap yang ditunjukkan: (a) BP Militan: perbedaan dipandang sebagai usaha jahat dan menentang, (b) BP Toleransi: berusaha mencari konsensus wajar.
Berdasar sikap mental terhadap tradisi perubahan: (a) Sikap Mental Absolut: hanya memberikan perhatian terhadap yang selaras dengan mentalnya, (b) Sikap Mental Akomodatif: terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga.
Berdasar Gabriel Almond dan Sydney Verba:
a.   BP Parokial: partisipasi politik sangat rendah karena aspek kognitif (pendidikan), berlangsung dalam amsyarakat tradisional, belum ada peran politik khusus, kehidupan masih sederhana.
b.   BP Kaula: sosial ekonomi sudah maju tapi masih bersikap pasif, menyadari sepenuhnya otoritas pemerintah, bersikap menerima apa saja putusan pemeirntah, cukup puas menerima apa yang berasal dari pemerintah.
c.   BP Partisipan: kesadaran politik sudah sangat tinggi, sangat partisipatif terhadap semua obyek politik, berperan aktif sebagai aktivis.
2.      SOSIALISASI POLITIK LANGSUNG
a.   Pengalihan hubungan antarindividu: hubungan yang awalnya tidak berkaitan dengan politik akhirnya akan terpengaruh dan berorientasi pada politik.
b.   Magang: bentuk aktivitas sarana belajar yang dapat memengaruhi orang ketika berhubungan dengan politik.
c.   Generalisasi: kepercayaan dan nilai yang diyakini yang tidak berkaitan dengan politik dapat memengaruhi orang lain untuk berorientasi pada obyek politik.
3.      SOSIALISASI POLITIK TIDAK LANGSUNG
a.   Penurunan perilaku (imitasi): menyerap atau mendapatkan orientasi politik dengan cara meniru orang lain.
b.   Sosialisasi antisipatori: sosialisasi politik dengan cara belajar bersikap dan berperilaku seperti tokoh politik yang diidealkan.
c.   Pendidikan politik: upaya yang direncanakan untuk membelajarkan dan menanamkan anak agar memiliki orientasi politik tertentu.
d.   Pengalaman politik: belajar langsung dalam kegiatan-kegiatan politik.
4.      CIRI DEMOKRASI TERPIMPIN, MASA ORDE BARU, DAN REFORMASI
a.   Demokrasi Terpimpin: (1) dominasi presiden, (2) terbatasnya peran partai politik, (3) berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
b.   Demokrasi Orde Baru: (1) pembatasan hak politik rakyat, (2) pemusatan kekuasaan di tangan presiden, (3) pemilu yang jauh dari semangat demokratis, (4) pembentukan lembaga ekstrakonstitusional, (5) maraknya KKN.
c.   Demokrasi Reformasi: (1) mewujudkan perbaikan ekonomi rakyat, (2) menegakkan ketertiban sosial, (3) demokratisasi dengan tidak mengadopsi mentah-mentah budaya Barat, (4) menyelesaikan masalah rezim pendahulu.
5.      ASPEK DEMOKRASI PANCASILA MENURUT PAMUDJI
a.   Aspek formal: mempersoalkan proses dan cara rakyat memilih wakilnya
b.   Aspek materiil: mengakui harkat dan martabat manusia
c.   Aspek normatif: mengungkapkan seperangkat norma untuk mencapai tujuan
d.   Aspek optatif: mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai
e.   Aspek organisasi: organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila
f.    Aspek kejiwaan: semangat penyelenggara negara dan pemerintahan
6.      ASAS-ASAS PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Pemilihan Umum di Indonesia menerapkan asas-asas:
a.   Langsung : pemilih memberikan suara secara langsung, tidak boleh diwakilkan.
b.   Umum     : berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat
c.   Bebas      : rakyat memilih sesuai kehendak hatinya
d.   Rahasia   : suara yang diberikan tiap-tiap pemilih bersifat rahasia
e.   Jujur        : pemilu dilakukan sesuai aturan, tanpa kecurangan dan diskriminasi
f.    Adil         : perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih
7.      CONTOH BUDAYA DEMOKRASI DI SEKOLAH DAN MASYARAKAT
a.   Pemilihan ketua OSIS dan pengurus kelas
b.   Pembagian tugas piket kelas
c.   Berpartisipasi aktif dalam pemilihan ketua RT/RW
d.   Memahami dan menghargai kepentingan tetangga
8.      MACAM KEADILAN MENURUT ARISTOTELES
a.   Komutatif: perlakuan dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikan
contoh: pelaku pelanggaran dihukum tanpa melihat jabatannya
b.   Distributif: perlakuan dengan melihat jasa-jasayang telah diberikan
contoh: pemberian gaji sesuai jabatan, golongan, jenjang pendidikan
c.   Kodrat Alam: memberi sesuatu sesuai dengan pemberian orang lain
contoh: menjawab salam yang diucapkan orang lain
d.   Konvensional: menaati perundang-undangan yang dikeluarkan negara
contoh: menggunakan helm dan sabuk pengaman
e.   Perbaikan: memulihkan nama baik orang lain yang tercemar
contoh: mengklarifikasi terhadap kesalahan orang lain
9.      ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
a.   Asas Kepastian Hukum: mengutamakan perundang-undangan di setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
b.   Asas Tertib Penyelenggaraan Negara: keteraturan, keserasian, keseimbangan
c.   Asas Kepentingan Umum: mendahulukan kesejahteraan umum
d.   Asas Keterbukaan: membuka diri terhadap hak masyarakat
e.   Asas Proporsionalitas: keseimbangan hak dan kewajiban
f.    Asas Profesionalitas: mengutamakan keahlian berdasar kode etik
g.   Asas Akuntabilitas: hasil harus dapat dipertanggungjawabkan
10.   DAMPAK PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
Aspek: partisipasi, aturan hukum, transparan, berkeadilan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, bervisi strategis, saling keterkaitan.
a.   warga cenderung pasif, tidak berdaya karena terkekang dengan aturan
b.   penguasa menjadi otoriter, masyarakat menjadi ketakutan
c.   pemerintah sangat tertutup dan masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
d.   arogansi kekuasaan sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan
e.   negara cenderung salah urus dalam mengelola SDA dan SDM
f.    pemerintah mendominasi semua aspek kehidupan
g.   pejabat pemerintah dianggap lebih tahu sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi
11.   CONTOH SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN BERBANGSA-BERNEGARA
a.   adil terhadap sesama, menjaga hak dan kewajiban
b.   menghormati hak orang lain
c.   suka menolong orang lain dan suka bekerja keras
d.   menghargai hasil karya orang lain
12.   ASAS-ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.   Asas Teritorial: didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
b.   Asas Kebangsaan: didasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
c.   Asas Kepentingan Umum: didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
13.   POLA HUBUNGAN ANTARBANGSA
a.   Pola Penjajahan: hubungan kolonialisme, akibat perkembangan kapitalisme.
b.   Pola Ketergantungan: hubungan negara dunia ketiga dengan negara maju, dekat dengan neo-kolonialisme.
c.   Pola Hubungan Sama Derajat: dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, namun sulit terwujud.
14.   PENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut jumlah peserta: (a) bilateral, dan (b) multilateral
Menurut subyek: (a) antarnegara, (b) antarnegara dan subyek hukum internasional lain, (c) antarsesama subyek hukum internasional selain negara
Menurut isi: (a) politis, (b) ekonomis, (c) hukum, (d) kesehatan
Menurut prosedur: (a) dua tahap, dan (b) tiga tahap
Menurut fungsi dalam pembentukan hukum:
a.   Law making treaty: multilateral, bersifat terbuka
b.   Treaty contract: bilateral, bersifat tertutup
Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
a.   Dispositive treaty: tujuannya dianggap sudah tercapai dengan pelaksanaan perjanjian tersebut, ex: penyerahan kedaulatan, penentuan kewarganegaraan.
b.   Executor treaty: pelaksanaannya harus terus menerus berlangsung dalam jangka waktu tertentu (tidak sekaligus), ex: kontrak dagang
15.   TAHAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
2 Tahap: Negosiasi dan Signatur
3 Tahap: Negosiasi, Signatur, dan Ratifikasi
a.   Negotiation (Perundingan): untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak melalui wakil-wakilnya yang ditunjuk.
b.   Signature (Penandatanganan): penyetujuan teks perjanjian dan pernyataan bersedia menerima dan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menerima atau menolak traktat/perjanjian tersebut.
c.   Ratification (Pengesahan): tindakan persetujuan melalui pengesahan yang dilakukan oleh kepala negara atau badan legislatif untuk menyetujui isi perjanjian internasional.
16.   SYARAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
a.   telah tercapainya tujuan perjanjian
b.   batas waktu perjanjian telah berakhir
c.   dibuat perjanjian baru yang mengakhiri perjanjian lama
d.   ada persetujuan antarpihak untuk mengakhiri perjanjian
e.   musnahnya obyek perjanjian
f.    punahnya salah satu pihak atau peserta perjanjian
g.   salah satu pihak menarik dari dari perjanjian dan penarikannya diterima oleh pihak lain
17.   LANDASAN POLITIK LUAR NEGERI RI
a.   Landasan idiil            : Pancasila
b.   Landasan structural   : UUD 1945
c.   Landasan operasional      : TAP MPR, PP, Inpres, Permenlu
18.   FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
a.   Representation: mewakili negara pengirim di negara penerima
b.   Protection: melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima
c.   Negociation: mengadakan perundingan dengan pemerintah
d.   Reportation: membuat laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan dan perkembangan di negara penerima
e.   Relationship: meningkatkan hubungan persahabatan
19.   PERBEDAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN PERWAKILAN KONSULER
PERWAKILAN DIPLOMATIK                    PERWAKILAN KONSULER        
a.   dipimpin oleh seorang Duta                  a. dipimpin seorang Konsul
b.   diakreditasi oleh Presiden                     b. diakreditasi Menteri Luar Negeri
c.   melakukan hubungan politik                 c. melakukan hubungan nonpolitik
d.   kedudukan di ibu kota negara               d. kedudukan di kota dagang
e.   punya hak ekstrateritorial                     e. tidak punya hak ekstrateritorial
f.    hanya 1 perwakilan di tiap negara         f. boleh lebih dari 1 perwakilan
g.   hubungan dgn instansi pusat                g. hubungan dgn instansi daerah
h.   diangkat dgn letter de creance              h. diangkat dgn letter de rappel
20.   ORGANISASI ASEAN
ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok yang diprakarsai oleh (1) Adam Malik dari Indonesia, (2) S. Rajaratnam dari Singapura, (3) Narsisco Ramos dari Filipina, (4) Tun Abdul Razak dari Malaysia, dan (5) Thanat Khoman dari Thailand.
Struktur ASEAN setelah KTT Bali 1976: (a) ASEAN Summit, (b) ASEAN Ministerial Meeting, (c) ASEAN Economic Ministers, (d) ASEAN Finance Ministers Meeting, (e) Other ASEAN Ministerial Meeting, (f) ASEAN Standing Committee, (g) ASEAN Committees.
21.   LATAR BELAKANG LAHIRNYA KONFERENSI ASIA-AFRIKA (KAA)
KAA diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Srilanka, India, dan Pakistan; dikoordinatori oleh Menlu RI, Ruslan Abdulgani. KAA berlansung 18-24 April 1953 di Gedung Merdeka, Bandung, dihadiri 29 negara dan menghasilkan keputusan “Dasasila Bandung”. KAA bertujuan untuk mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme/neokolonialisme AS dan Uni Soviet serta negara imperialis lainnya.
22.   LATAR BELAKANG BERDIRINYA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
Adanya awal peristiwa Perang Dunia II di mana Jerman menyerang Polandia pada 1 September 1939. Hal tersebut mendorong usaha perdamaian dunia.
a.   Piagam Atlantik: perundingan Presiden AS (F.D. Roosevelt) dan PM Inggris (Wiston Churchill) pada 14 Agustus 1941.
b.   Declaration of The United Nations: pertemuan 26 negara di Washington D.C.
c.   Maklumat Moskow: permusyawaratan antarmenteri luar negeri dari negara perintis (Uni Soviet, AS, Cina, Inggris).
d.   Dumbarton Oaks Proposal: membentuk alat kelengkapan PBB.
e.   Konferensi Yalta: mencapai kesepakatan harga suara DK PBB.
f.    Konferensi San Fransisco: merumuskan piagam perdamaian (Piagam PBB) yang mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 (Piagam PBB).
23.   TUJUAN BERDIRINYA PBB
a.   Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b.   Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa
c.   Mewujudkan kerja sama internasional dan menyelesaikan persoalan global
d.   Menjadi pusat usaha dalam merealisasikan tujuan
24.   STRUKTUR ORGANISASI PBB
a.   Majelis Umum (General Assembly)
b.   Dewan Keamanan (Security Council)
c.   Dewan Ekonomi Sosial (Economic and Social Council)
d.   Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e.   Sekretariat (General Secretary)
25.   PERANAN PBB BAGI INDONESIA
a.   Mendorong pembentukan gerakan negara-negara nonblok (GNB)
b.   Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group on Indonesia) atau negara pemberi dana pinjaman lunak kepada Indonesia.
c.   Pengesahan konvensi-konvensi internasional.
d.   Pengiriman pasukan perdamaian (Kontingen Garuda) ke seluruh belahan dunia.
26.   SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
a.   Perjanjian Internasional: pernyataan dan persetujuan di antara negara-negara yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, terdiri atas law making treaty dan treaty contract.
b.   Kebiasaan Internasional: kebiasaan yang umumnya diterima dan diakui oleh masyarakat dunai sebagai hukum internasional.
c.   Asas-asas Hukum Umum: landasan hukum Mahkamah Internasional.
d.   Keputusan Hakim dalam Pengadilan dan Ajaran Ahli Hukum Internasional: keputusan pengadilan (Mahkamah Internasional) harus dipatuhi semua pihak.
e.   Pendapat Ahli Hukum Terkemuka: hasil karya tulis para ahli hukum dapat dijadian sumber tambahan apabila sesuai dengan situasi dan kondisi.
27.   SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
a.   Negara
b.   Tahta Suci (Vatikan)
c.   Palang Merah Internasional
d.   Organisasi Internasional
28.   SISTEM RATIFIKASI HUKUM INTERNASIONAL
a.   Sistem ratifikasi oleh badan eksekutif
b.   Sistem ratifikasi oleh badan legislatif
c.   Sistem ratifikasi campuran, dilakukan oleh eksekutif dan yudikatif
29.   CONTOH PERSENGKETAAN INTERNASIONAL
a.   Tindakan Moro Massacre AS di Filipina, Indocina, dan Jepang
b.   Aksi Jerman dan Jepang dalam Perang Dunia II
c.   Pembersihan Etnis oleh Serbia di Kroasia dan Yugoslavia
d.   Pembunuhan Etnis Hutu dan Tutsi oleh Pemerintah Rwanda
30.   PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI DAN DENGAN KEKERASAN
Penyelesaian Sengketa secara Damai
a.   Arbitrase: konsensus bersama di antara kedua negara yang bertikai melalui perantara pihak lain dan negara yang bersengketa wajib tunduk dan patuh terhadap keputusan arbitrase. Prosedur: (1) tiap-tiap negara bersengketa menunjuk 2 arbitrator, (2) para arbitrator menunjuk seorang wasit yang akan menjadi ketua pengadilan arbitrase, (3) putusan melalui suara terbanyak.
b.   Penyelesaian Yudisial (judicial settlement): penyelesaian melalui peradilan yudisial internasional yang dibentuk dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum, tersedia dalam International Court of Justice.
c.   Negosiasi, Jasa-jasa Baik/Mediasi, Konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi: perundingan untuk mengurangi tuntutan dan mencapai kesepakatan.
Mediasi: penyelesaian pertikaian melalui perantara pihak ketiga yang mana pihak ketiga tidak ikut campur dalam permasalahan namun hanya sebatas memberi saran dan nasihat.
Konsiliasi: proses mempertemukan kedua pihak yang bertikai untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan bantuan negara-negara lain.
Penyelidikan: mencari tahu, mendalami, dan menetapkan suatu fakta untuk memperlancar suatu perundingan.
d.   Penyelesaian di bawah naungan PBB: tanggung jawab penyelesaian sengketa internasional dilimpahkan ke Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB.
Penyelesaian Sengketa dengan Kekerasan
a.   Perang dan tindakan bersenjata non perang: untuk menaklukkan negara lawan dan membebankan syarat-syarat penyelesaian sehingga negara lawan tidak punya alternatif lain selain mematuhinya.
b.   Retorsi: pembalasan dendam terhadap negara lain karena diperlakukan tidak pantas, dilakukan dalam bentuk tidakan diplomasi tidak bersahabat, seperti merenggangnya hubungan diplomatic, pencabutan diplomatic privilege, dan penarikan diri dari kesepakatan fiscal atau bea masuk.
c.   Repraisal (tindakan pembalasan): pembalasan kepada negara lain dengan mengupayakan diperolehnya ganti rugi, penyelesaian melalui pemaksaan untuk menyelesaikan sengketa.
d.   Blokade damai (pacific blockade): tindakan/pembalasan pada waktu damai untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade agar menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
e.   Intervensi: tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Ketentuan intervensi sah: (1) intervensi kolektif, (2) intervensi untuk melindungi hak dan kepentingan warga negara, (3) pertahanan diri, (4) negara yang diintervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

MATERI ESENSIAL KELAS XII

1.      CIRI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi tertutup:
a.   Tidak hanya menentukan kebenaran nilai dan prinsip dasar, tapi juga menentukan hal-hal konkret yang bersifat operasional.
b.   Tidak mengakui hak individu untuk memiliki keyakinan dan pertimbangan.
c.   Menuntut ketaatan tanpa perlawanan.
d.   Tidak bersumber dari masyarakat, tapi dari pikiran elit.
Ciri-ciri ideologi terbuka:
a.   Hanya berisi orientasi dasar, penerapannya dapat disesuaikan.
b.   Operasional cita-cita harus disepakati secara demokratis.
c.   Dengan sendirinya bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak ada legitimasi elit.
d.   Bersumber dari masyarakat dan hanya ada dalam masyarakat demokratis.
2.      TIGA DIMENSI IDEOLOGI
a.   Dimensi Realitas: nilai dasar yang terkandung bersumber dari nilai nyata yang hidup dalam masyarakat.
b.   Dimensi Idealisme: mengandung cita-cita yang ingin dicapai.
c.   Dimensi Fleksibilitas: memberi kemungkinan untuk mengembangkan pemikiran.
3.      FAKTOR PENDORONG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
a.   Pancasila merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat.
b.   Ideologi Pancasila tidak diciptakan oleh negara.
c.   Isi Pancasila tidak langsung operasional, hanya lima nilai dasar acuan.
d.   Pancasila tidak pernah membungkam kebebasan dan tanggung jawab rakyat.
e.   Pancasila menghargai pluralitas dan perbedaan yang ada.
4.      PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
Pancasila memiliki keunggulan dibandingkan dengan ideologi lain:
a.   Negara memperhatikan kepentingan warga negara.
b.   Negara memperhatikan kehidupan beragama.
c.   Hak Asasi Manusia dilindungi dan dijunjung tinggi.
d.   Negara menerapkan Sistem Ekonomi Kerakyatan.
e.   Negara menghargai keanekaragaman/kebhinnekaan.
f.    Keputusan dicapai melalui musyawarah mufakat dan voting.
g.   Menghendaki persatuan nasional.
5.      MACAM NILAI MENURUT NOTONAGORO
a.   Nilai Material: segala sesuatu yang berguna bagi manusia.
b.   Nilai Vital: segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c.   Nilai Kerohanian: segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia: (1) nilai kebenaran – akal manusia, (2) nilai keindahan – perasaan manusia, (3) nilai moral – karsa/kehendak manusia, (4) nilai religious: kepercayaan manusia.
6.      NILAI-NILAI PANCASILA
a.   Nilai Dasar: (1) keimanan, ketakwaan, kesalehan, (2) perasaan, kasih sayang, budi pekerti, tata krama, (3) persatuan, nasionalisme, cinta tanah air, rela berkorban, (4) musyawarah, demokrasi, persamaan kedudukan, (5) keadilan, keseimbangan, kesejahteraan, kebebasan yang bertanggung jawab.
b.   Nilai Instrumental: (1) nilai hukum: pasal-pasal dalam UUD 1945 yang sesuai dengan penerapan Nilai Dasar, (2) lembaga: badan yang berwenang menyusun nilai hukum dan menerapkan serta mengawasi penerapan nilai dasar.
c.   Nilai Praksis: penjabaran nilai instrumental dalam sikap dan tindakan nyata.
7.      PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma pembangunan: Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, kiblat, dan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia.
8.      BENTUK PEMERINTAHAN MENURUT POLYBIUS
a.   Monarki      :  1 orang untuk kepentingan umum
b.   Tirani         :  1 orang untuk kepentingan pribadi
c.   Aristokrasi  :  beberapa orang untuk kepentingan umum
d.   Oligarki      :  beberapa orang untuk kepentingan kelompoknya saja
e.   Demokrasi  :  dari rakyat untuk rakyat (orang banyak)
f.    Okhlokrasi  :  pemerintahan yang dipegang orang-orang bodoh,
                   menimbulkan Anarki (situasi seperti tidak ada aturan)
9.      BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI DAN REPUBLIK
KLASIFIKASI MONARKI
a.   Monarki Absolut: (1) kekuasaan raja tak terbatas/absolut, (2) kekuasaan raja mutlak (eksekutif, legislatif, dan yudikatif menyatu), (3) perintah raja adalah UU, (4) raja memerintah secara diktator.
b.   Monarki Konstitusional: (1) kekuasaan raja dibatasi konstitusi, (2) kekuasaan tidak mutlak, tapi dipisah menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, (3) raja sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
c.   Monarki Parlementer: (1) kedudukan raja hanya simbolis sebagai kepala negara, (2) kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, sehingga “the king can do no wrong” karena raja hanya sebagai simbolis dan tidak ada kebijakan strategis, (3) kedudukan legislatif lebih tinggi dari eksekutif.
KLASIFIKASI REPUBLIK: sama dengan klasifikasi monarki, hanya di bentuk pemerintahan, republik dikepalai oleh seorang Presiden.
10.   CIRI SISTEM PEMERINTAHAN (SP) PRESIDENSIL DAN PARLEMENTER
     ASPEK                               SP PRESIDENSIL          SP PARLEMENTER   
1)   hak KN bubarkan Parl          tidak punya                   punya
2)   pembag. tugas (e, l, y)        trbagi jd lmbga-lmbga    trpusat di parlemen
3)   hub Ekse dgn Legisl            terpisah                        tumpang tindih
4)   jabatan presiden                 KN dan KP                     hanya KN
5)   pertggjwbn menteri             kepada presiden            kepada parlemen
6)   kedudukan menteri             sbg pmbantu pres.         ekse & rangkap parl.
7)   KP (kpl pmrinthn)                presiden                        PM, brtggjwb ke pres.
8)   Kddkn lemb ekse & legisl     neben (sejajar)              legisl > ekse
9)   pembent kabinet                 dibentuk presiden           Dibentuk parlemen
10)mosi tdk percaya                tidak ada                       ada
11)hak prerogatif Pres              ada/punya                     tidak punya
11.   KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SP PRESIDENSIL DAN PARLEMENTER
SP PRESIDENSIL
Kelebihan: (1) adanya check and balances, (2) program dapat diselesaikan karena tidak dibayangi krisis kabinet, (3) pemerintahan lebih stabil, (4) presiden tidak otoriter karena setiap keputusan melalui persetujuan/pertimbangan DPR.
Kekurangan: (1) pengambilan keputusan lama, (2) pengawasan parlemen kurang berpengaruh, (3) partisipasi rakyat sedikit, (4) kedudukan presiden dominan karena tidak ada mosi tidak percaya.
SP PARLEMENTER
Kelebihan SP Parlementer adalah kebalikan dari kekurangan SP Presidensil, dan
Kekurangan SP Palementer adalah kebalikan dari kelebihan SP Presidensil.
12.   IDENTIFIKASI PEMERINTAHAN YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Kategorisasi: (a) periode UUD 1945: 17.8.45 – 27.12.49, keluar Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang mengubah SP menjadi Parlementer, (b) Konstitusi RIS: 27.12.49 – 17.8.1950, (c) UUDS 1950: 17.8.1950 – 5.7.59, (d) Demokrasi terpimpin: 5.7.59 – 11.3.66, (e) Orde Baru: 11.3.66 – 23.5.98, (f) Reformasi: 31 Juni 1998 sampai sekarang.
Bent Negara (BN), Bent Pemerintahan (BP) dan Sist Pemerintahan (SP)
a.   UUD 1945          : BN: kesatuan,    BP: republik,    SP: presid. & parlement.
b.   Konstitusi RIS     : BN: serikat,        BP: republik,    SP: parlementer
c.   UUDS 1950        : BN: kesatuan,    BP: republik,    SP: parlementer
d.   Dem. Terpimp.   : BN: kesatuan,    BP: republik,    SP: presidensil
e.   Orde Baru          : BN: kesatuan,    BP: republik,    SP: presidensil
f.    Reformasi          : BN: kesatuan,    BP: republik,    SP: presidensil
13.   PEMERINTAHAN MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan dikeluarkannya Supersemar 11 Maret 1966. Pelaksanaan pemerintahannya:
a.   Pimpinan MPR, DPR, BPK, dan MA diberi kedudukan sebagai menteri sehingga ada di bawah kendali presiden. MPR jadi bertanggung jawab kepada Presiden.
b.   BN: kesatuan, BP: republik, SP: presidensil.
c.   Tahun 1960, presiden membubarkan DPR karena menolak RAPBN usulan presiden yang berisi megaproyek pembangunan infrastruktur.
d.   Presiden memperluas kekuasaan melalui UU 19/1964: demi kepentingan revolusi, presiden berhak mencampuri proses peradilan.
14.   DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Konstituante yang dilantik pada 10 November 1956 bertugas untuk merumuskan dasar negara namun sampai berakhirnya masa reses (masa istirahat) pada 3 Juni 1959, ternyata Konstituante belum juga berhasil menyusun konstitusi baru.
Akhirnya pada hari Minggu, 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
a.     Pembubaran Konstituante.
b.     Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
c.     Pembentukan MPRS dan DPAS.
15.   UPAYA PENCIPTAAN STABILITAS NASIONAL MASA ORDE BARU
Pembangunan awal pemerintahan Orde Baru dicanangkan melalui penetapan Dwidharma yang terdiri dari stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik.
STABILISASI EKONOMI merupakan kebijakan ekonomi diarahkan pada pembangunan segala bidang yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan: (1) pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju keadilan sosial Indonesia, (2) pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan (3) stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Trilogi Pembangunan dilakukan secara periodik 5 tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan Lima Tahun).
Pelita I         : pembangunan pertanian dan dasar kehidupan.
Pelita II        : penyediaan sarana-prasarana untuk kesejahteraan rakyat.
Pelita III       : asas pemerataan pembangunan dan keadilan social.
Pelita IV       : swasembada pangan dan peningkatan hasil industri.
Pelita V         : peningkatan hasil pertanian dan industri.
Pelita VI       : pembangunan sector ekonomi dan SDM.
STABILISASI POLITIK merupakan kebijakan yang ditempuh guna mendukung pembangunan nasional. Stabilisasi politik di masa Orde Baru terdiri dari:
a.     Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan Pengalaman Pancasila) atau Ekaprasetia Pancasila: menjadikan rakyat Indonesia sebagai manusia yang dalam keadaan apapun secara konsisten dan konsekuen mengamalkan Pancasila.
b.     Dwifungsi ABRI: peran ganda ABRI sebagai fungsi hankam (pertahanan-keamanan) dan fungsi sosial. ABRI jadi punya hak politik (memilih, dipilih, dan ikut serta dalam pemerintahan).
c.     Fusi/penggabungan partai politik: tahun 1971, Pemerintah melakukan penyederhanaan parpol melalui pengelompokan. (1) parpol Islam NU, Parmusi, PSII, dan Perti digabung menjadi kelompok persatuan pembangunan; (2) partai nasionalis PNI, Parkindo, Partai Katolik, dan IPKI tergabung dalam kelompok demokrasi pembangunan. (3) Sekber Golkan menjadi kelompok Golongan Karya. Tahun 1973, kelompok (1) menjadi menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kelompok (2) menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kelompok (3) menjadi Partai Golongan Karya (Golkar).
16.   UPAYA REFORMASI DI TUBUH MPR
Kedudukan MPR RI setelah Amandemen UUD 1945 (pasca-Reformasi):
a.   MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi, namun hanya lembaga tinggi.
b.   MPR tidak lagi memilih presiden, tapi melantik presiden.
c.   MPR tidak lagi menetapkan GBHN.
d.   Seluruh anggota MPR adalah hasil pilihan rakyat, tidak ada yang diangkat.
e.   MPR terdiri atas DPR dan DPD, berbeda dari sebelum masa Reformasi yang terdiri atas DPR, Utusan Daerah (UD), dan Utusan Golongan (UG).
17.   KELEMBAGAAN NEGARA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
a.   UUD 1945 menjadi lembaga tertinggi negara.
b.   Kekuasaan terdiri atas Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan BPK.
c.   Eksekutif adalah presiden, wakil presiden, beserta para menteri.
d.   Legislatif adalah MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
e.   Yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY.
f.    Lembaga negara yang dihapus: Dewan Pertimbangan Agung.
g.   Lembaga negara yang dibentuk: BPK, MK, KY, DPD, KPK.
18.   PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SP INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Persamaan: (1) sama-sama negara republik, (2) sistem pemerintahan presidensil, (3) presiden menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, (4) presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
Perbedaan: (1) RI kesatuan, AS serikat, (2) RI pembagian kekuasaan, AS pemisahan kekuasaan, (3) MPR RI terdiri atas DPR dan DPD, Kongres AS terdiri atas Senat dan HoR, (4) RI multipartai, AS dwipartai, (5) Presiden RI 5 tahun, Presiden AS 4 tahun, (6) Presiden RI tidak punya hak veto, AS punya.
19.   CIRI-CIRI SP DI AMERIKA SERIKAT
Ciri sistem pemerintahan: (1) negara berbentuk serikat, (2) adanya pemisahan kekuasaan (separation of power), (3) bersistem dwipartai, Demokrat dan Republik, (4) presiden punya hak veto, (5) lembaga legislatif tertinggi, Kongres, terdiri atas Senat dan House of Representative, (6) masa jabatan presiden 4 tahun.
20.   CIRI-CIRI SP DI INGGRIS
Ciri pemerintahan: (1) bentuk pemerintahan kerajaan/monarki, (2) KN: raja/ratu dan KP: perdana menteri, (3) ratu/raja memimpin tapi tidak memerintah, hanya sebagai tirtuler/symbol persatuan, (4) Parlemen terdiri dari 2 bagian (bikameral): House of Lords/majelis tinggi yang berisi bangsawan dan House of Commons/majelis rendah yang berisi anggota parpol, (5) Palemen bias membubarkan kabinet melalui mosi tidak percaya, (6) bersistem dwipartai (partai Konservatif dan Partai Buruh).
21.   CIRI-CIRI SP DI INDONESIA
Ciri sistem pemerintahan: (1) Negara berbentuk kesatuan, (2) ada pembagian kekuasaan (division of power), (3) bersistem mulitpartai, (4) presiden tidak punya hak veto, (5) lembaga legislatif terbesar, MPR, terdiri atas DPR dan DPD, (6) masa jabatan presiden selama 5 tahun dan maksimal 2 kali masa jabatan.
22.   SIFAT-SIFAT PERS
a.   Pers demokrasi liberal: sebebas-bebasnya tanpa batas.
b.   Pers komunis: suara pers harus sama dengan suara partai komunis berkuasa.
c.   Pers otoriter: pers dilarang kritik dan kontrol terhadap pemerintah, hanya sebagai alat untuk kepentingan penguasa.
d.   Pers bebas dan bertanggung jawab: bertanggung jawab kepada masyarakat.
e.   Pers pembangunan: mendorong proses pembangunan di negara berkembang.
f.    Pers pancasila: melihat segala sesuatu secara proporsional dan seimbang.
23.   PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA
PERS KOLONIAL: diusahakan oleh orang Belanda pada masa penjajahan. Tahun 1624, VOC menerbitkan buku almanac (Titboek). Tahun 1744, terbit surat kabar pertama di Indonesia, Bataviaasche Nouvelles dan Bulletin Memories der Nouvelles.
PERS NASIONAL: pers yang diusahakan oleh orang Indonesia pada masa pergerakan dan pascakemerdekaan. Dibagi menjadi 7 tahap:
a.   Masa Pergerakan: pers merupakan wadah penyalur kepedihan, penderitaan, dan perlawanan terhadap penjajah yang disuarakan parpol/organisasi pergerakan, isi dan sifatnya anti penjajahan, mendapat tekanan dari penjajah berupa (1) mengatur pers dalam KUHP pasal 153 dan 153, (2) Pers Breidel Ordonantie 1931, dan (3) Haatzal Artikelen (ancaman hukuman di KUHP pasal 154-157 bagi yang menyebarkan pepecahan dan permusuhan.
b.   Masa Pendudukan Jepang: dipaksa punya tujuan sama untuk mendukung kepentingan Jepang. Pers dibatasi lewat Osamu Seiri (PP/Perpu). Keuntungan: fasilitas lebih baik dari sebelumnya, penggunaan bahasa Indonesia makin luas, memudahkan pemimpin nasional memberi semangat melawan penjajah.
c.   Masa Revolusi Fisik (Pers Perjuangan): lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hubungan pemerintah/penguasa terjalin mesra, pemerintah membantu impor dan subsidi kertas serta memberi pinjaman keuangan kepada penerbitan pers, pers menyerukan langkah pemerintah dalam menegakkan kedaulatan. Tahun 1948, pemerintah melarang pers yang berhaluan komunis.
d.   Masa Demokrasi Liberal: pers hanya mewakili aliran politik dan menjadi alat propaganda parpol, terjadi pembatasan terhadap pers Cina dan Belanda (wajib bayar 3x harga kertas), dan pada tahun 1950 dibentuk Dewan Pers.
e.   Masa Demokrasi Terpimpin: fungsi utama pers untuk menyokong tujuan revolusi, pers harus jadi jubir resmii pemerintah, tidak boleh ada kebebasan pers, hanya pers yang pendukung revolusi yang boleh hidup.
f.    Masa Orde Baru: pers menikmati kebebasan di awal Orba, tidak dikenakan sensor/pemberedelan, pendirian surat kabar tidak perlu surat izin terbit (SIT). Setelah peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) 1974, kebebasan pers dikebiri. Tahun 1984 keluar Permen yang mewajibkan adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
g.   Masa Reformasi: tanggung jawab pers kepada profesi dan hati nurani sebagai insan pers, kemerdekaan pers mendapat jaminan, diatur tentang hak jawab dan hak tolak (UU 40/1999), pers berkembang dengan pesat.
24.   FUNGSI PERS
a.   Fungsi informasi: saluran penyampaian informasi kepada masyarakat.
b.   Fungsi pendidikan: sarana pendidikan massa karena memuat pengetahuan.
c.   Fungsi hiburan: sebagai perimbangan atas berita-berita yang berbobot.
d.   Fungsi kontrol sosial: sebagai kontrol sosial terhadap pemerintahan demokratis.
e.   Fungsi ekonomi: sebagai lembaga ekonomi yang mendorong pembangunan.
25.   HAK JAWAB DAN HAK TOLAK
Menurut UU 40/1999 pasal 1 (11), Hak Jawab: hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberi tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan namanya.
Menurut UU 40/1999 pasal 1 (10), Hak Tolak: hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan narasumber atau identitas sumber berita.
26.   CIRI-CIRI BERITA
a.   Kejadian fakta (fact): informasi yang sungguh terjadi, bukan rekayasa.
b.   Kejadian baru terjadi (time): dapat dihangatkan lagi dengan menambah ulasan.
c.   Kejadian luar biasa (amazing): mengherankan, tidak diharapkan, bersifat ganjil, secara logika tidak diterima tapi betul-betul ada.
d.   Peristiwa penting (important): melibatkan orang penting yang dikenal luas.
e.   Skandal/sengketa (conflict): KKN, sengketa, dan konflik pejabat/masyarakat.
f.    Kejadian di lingkungan sendiri (nearness): terjadi di sekitar lingkungan sosial.
g.   Kejadian sesuai minat pembaca (human interest): menarik perhatian pembaca.
27.   TEKNIK MENCARI BERITA
a.   Beat: sumber berita didatangi secara teratur.
b.   Follow up (meneruskan): berita merupakan suatu rangkaian yang setiap kemunculannya ditunggu-tunggu pembaca.
c.   Assignment (penugasan): mencari berita di tempat jauh.
d.   Interview (wawancara): melakukan wawancara terhadap sumber berita.
e.   Inventing (penulisan sendiri): wartawan menuliskan sendiri berita yang diterbitkan dengan menanggung segala risikonya.
28.   STANDAR AKURASI DAN PRIVASI KODE ETIK JURNALISTIK
Standar Akurasi: (1) pers wajib menempatkan kepentingan publik, (2) tidak menerbitkan informasi, foto, dan gambar yang menyesatkan atau diputarbalikkan, (3) jika diketahui tidak akurat atau menyesatkan, harus segera ada koreksi atau permohonan maaf, (4) pers wajib membedakan komentar, fakta, atau dugaan, (5) menyiarkan secara seimbang terkait pertikaian dua pihak, (6) kritis terhadap sumber berita dan mengkaji fakta dengan hati-hati.
Standar Privasi: (1) tiap orang berhak atas privasinya, keluarga, rumah tangga, dan kerahasiaannya, (2) tidak boleh memotret menggunakan kamera lensa panjang di wilayah privasi seseorang tanpa izin, (3) wartawan tidak boleh bertanya, memotret, atau memaksa seseorang setelah diminta untuk dihentikan oleh sumber berita, (4) wartawan tidak boleh tinggal di kediaman narasumber setelah diusir dan tidak membuntuti, (5) pers tidak boleh mencari informasiatau gambar melalui intimidasi, pelecehan, atau pemaksaan, (6) pers wajib hati-hati, menahan diri untuk menerbitkan dan menyiarkan informasi yang melanggar privasi kecuali demi kepentingan publik, (7) redaksi wajib menjamin watawannya mematuhi ketentuan Standar Privasi dan tidak menerbitkan bahan dari sumber-sumber yang tidak memenuhi ketentuan.
29.   SEVEN DEADLY SINS DALAM PRAKTIK JURNALISTIK
a.   Distorsi informasi: menambah atau mengurangi informasi yang tidak sesuai.
b.   Dramatisasi fakta palsu: memberi ilustrasi audio, visual, ataupun verbal yang berlebihan untuk membangun citra negatif terhadap suatu objek.
c.   Mengganggu privasi: peliputan kehidupan pribadi kalangan elit/selebritas.
d.   Pembunuhan karkter: mengeksploitasi dan hanya menonjolkan sisi buruk.
e.   Eksploitasi seks: pemberitaan berlebihan yang bermuatan seks.
f.    Meracuni pikiran anak: menempatkan figur anak untuk pemasaran produk.
g.   Penyalahgunaan kekuasaan: praktik penyimpangan wewenang/kekuasaan.
30.   PRAKTIK JURNALISTIK YANG MENYIMPANG
Menurut Sasa Djuarsa Senjaya, praktik jurnalistik yang menyimpang adalah
a.   Eksploitasi judul: judul tidak sesuai dengan isi berita.
b.   Sumber berita “konon kabarnya”: ketidakjelasan identitas sumber berita.
c.   Dominasi opini elit dan kelompok mayoritas: cenderung mengutamakan pemuatan opini dari kalangan elit dan mayoritas saja.
d.   Penyajian informasi tidak investigative: hanya menjual isu tanpa melengkapi pemberian makna yang komprehensif.
31.   DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
Dampak Intern: (a) pers tidak obyektif dan menyampaikan berita bohong akan ditinggalkan pembacanya, (b) ketidaksiapan masyarakat menggunakan hak jawab akan memicu tindakan anarkis dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan.
Dampak Ekstern: (a) mempercepat kerusakan moral bangsa, (b) menimbulkan ketegangan, (c) menimbulkan sikap antipati dan kejengkelan, (d) menimbulkan sikap saling curiga, (e) mempersulit diadakannya islah (persatuan kembali) antarkelomok yang berselisih.
32.   FAKTOR PENDORONG GLOBALISASI
a.   Perkembangan pesat teknologi komunikasi
b.   Adanya integrasi ekonomi dunia
c.   Perubahan politik dunia (runtuhnya komunisme, munculnya organisasi internasional, terbukanya negara-negara maju)
d.   Aliran informasi yang cepat dan luas
e.   Perkembangan pesat perusahaan transnasional
33.   PENGARUH GLOBALISASI BAGI BANGSA INDONESIA
a.   Timbulnya konflik sosial dan menguatnya disintegrasi bangsa
b.   Merebaknya KKN dan kejahatan ekonomi keuangan
c.   Belum terwujudnya supremasi hukum, kesadaran hukum, keadilan hukum
d.   Membengkaknya angka pengangguran
e.   Timbulnya kesenjangan ekonomi dalam masyarakat
34.   CONTOH SIKAP SELEKTIF TERHADAP PENGARUH GLOBALISASI
a.   Menciptakan SDM yang berkualitas
b.   Mengembangkan perekonomian berorientasi global
c.   Pemerintah berperan membuat peraturan hukum untuk melindungi rakyat dan mendorong kemajuan dunia usaha.
d.   Masyarakat berperan memberikan pengarahan dan bimbingan keterampilan, modal, dan pengetahuan kepada masyarakat lain.

Artikel Terkait