RANGKUMAN MATERI ESENSIAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UJIAN SEKOLAH
RANGKUMAN MATERI ESENSIAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MATERI ESENSIAL KELAS X
1.
UNSUR-UNSUR
NEGARA
a. Rakyat:
semua orang yang berdiam di suatu negara atau menjadi penghuni negara yang
tunduk dan patuh pada kekuasaan negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan
penduduk yang dibedakan atas dasar domisili.
Penduduk: mereka yang bertempat tinggal
tetap, dibedakan menjadi (1) warga negara: mereka yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negara, dan (2) bukan warga negara: secara hukum bukan
merupakan bagia dari negara yang ditempati namun tunduk terhadap aturan-aturan
pemerinta serta memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Bukan Penduduk: berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menetap (hanya singgah).
b. Wilayah:
batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan.
Dibagi atas: daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.
i. Wilayah
Daratan: wilayah di muka bumi dengan batas-batas tertentu. Batas wilayah
berupa: (1) batas alam, (2) batas buatan, dan (3) batas astronomis.
ii. Wilayah
Lautan: semua perairan yang ada dalam batas negara, terdiri dari:
(1) Laut Teritorial: 12 mil laut dari
garis dasar pantai ketika air surut.
(2) Zona Bersebelahan: 12 mil laut dari
batas laut territorial (24 mil dari pantai), diterapkan tindakan hukum atas UU,
bea cukai, imigrasi, fiskal, dsb.
(3) Zona Ekonomi Eksklusif: wilayah
laut 200 mil dari pulau terluar saat air surut, untuk eksplorasi dan
eksploitasi SDA.
(4) Landas Kontinen: wilayah antara
garis dasar pantai ke arah laut luar dengan jarak paling jauh 200 mil, tempat
lalu lintas pelayaran internasional.
iii. Wilayah
Udara: wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo stasioner adalah
35.761 km.
iv. Ekstrateritorial:
tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan
negara lain, mencakup (1) daerah perwakilan diplomatik suatu negara, dan (2) kapal
berlayar di bawah bendera asing.
v. Pemerintahan
yang berdaulat: pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi (kedaulatan
penuh) yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dan negara lain. Pemerintah punya
kedaulatan (1) ke dalam: mengatur rakyat, dan (2) ke luar: menjalin hubungan
diplomatic dengan negara lain tanpa intervensi asing.
2.
SIFAT
HAKIKAT NEGARA
a. bersifat
memaksa: punya kekuatan fisik yang legal.
b. bersifat
monopoli: mengatur dan menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c. bersifat
mencakup semua: segala peraturan untuk semua rakyat, tanpa kecuali.
3.
BENTUK
KENEGARAAN
a. Koloni:
negara jajahan dari negara lain. Urusan pemerintahan, politik, dan hukum masih
tergantung pada negara yang menjajah. Contoh: Indonesia yang menjadi daerah
koloni Belanda.
b. Trustee
(Perwalian): wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia
II serta berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB dan negara yang menang
perang. Contoh: Papua Nugini (bekas jajahan Inggris) ada dalam naungan PBB
sampai tahun 1975.
c. Mandat:
negara yang tadinya merupakan jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang
Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang
dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contoh: Kamerun yang
merupakan bekas jajahan Jerman setelah Perang Dunia I menjadi mandat Prancis
karena Jerman kalah dalam perang.
d. Protektorat:
negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara
yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal yang berhubungan
dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren). Contoh: Tunisia, Maroko, dan
Indocina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat Prancis.
e. Dominion:
negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang kini telah merdeka dan
berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang
persatuan), tergabung dalam The British
Commonwealth of Nation (negara-negara persekemakmuran). Contoh: Kanada,
Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan adalah negara persemakmuran
Inggris.
f. Uni:
gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara
yang sama, dibedakan menjadi
i. Uni
Personil (Personele Unie): gabungan
dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala
negara, namun urusan dalam negeri dan
luar negeri diurus oleh negara masing-masing. Contoh: Benelux (Belgium, Netherland, and Luxembourg)
tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890.
ii. Uni
Riil (Reele Unie): gabungan dua
negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang
dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur
kepentingan bersama yang pada umumnya berupa persoalan-persoalan mengenai
politik luar negeri. Contoh: Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919 dan Uni
Swedia-Norwegia tahun 1815-1905.
iii. Uni
Zui Generalis: gabungan dua negara
atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar
negeri setelah ada kesepakan lewat perjanjian. Contoh: Uni Indonesia-Belanda 1949-1956.
4.
FUNGSI
NEGARA
a. melaksanakan
ketertiban,
b. mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
c. mengusahakan
pertahanan untuk menjaga serangan dari luar,
d. menegakkan
keadilan melalui lembaga-lembaga peradilan.
5.
TEORI
TUJUAN NEGARA
a. Teori
Kekuasaan Negara (Shang Yang)
Rakyat dan negara harus berbanding
terbalik. Jika negara ingin kuat, rakyat harus dilemahkan, begitu juga
sebaliknya. Rakyat dijauhkan dari kebudayaan.
b. Teori
Kekuasaan Negara (Niccolo Machiavelli)
Penguasa boleh berbuat apa saja asal
demi kepentingan negara. Titik berat ada pada sifat pribadi raja: kancil
(cerdik) dan singa (menakut-nakuti rakyat).
c. Teori
Perdamaian Dunia (Dante Aleghieri)
Untuk mencapai perdamaian dunia perlu
dibentuk satu imperium besar. Negara yang merdeka masing-masing hanya akan menimbulkan
perpecahan.
d. Teori
Jaminan Hak dan Kebebasan (Immanuel Kant)
Negara membentuk hukum untuk melindungi
hak warga negara. Negara hanya berperan sebagai penjaga ketertiban umum dan
pelindung hak rakyat.
e. Teori
Negara Kesejahteraan (Kranenburg)
Negara secara aktif mengupayakan
kesejahteraan warganya, bukan hanya pemelihara ketertiban hukum. Negara harus
benar-benar bertindak adil.
6.
TUJUAN
NEGARA RI
a. melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. memajukan
kesejahteraan umum,
c. mencerdaskan
kehidupan bangsa,
d. ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
7.
NASIONALISME
Nasionalisme: paham kecintaan terhadap
bangsa dan negara serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
a. Nasionalisme
dalam arti sempit: rasa cinta dan
bangga terhadap bangsa dan tanah air yang berlebihan hingga merendahkan bangsa
lain (chauvinisme).
b. Nasionalisme
dalam arti luas: rasa cinta dan
bangga terhadap bangsa dan tanah air dengan tetap menghormati dan menghargai
bangsa lain.
8.
UNSUR-UNSUR
HUKUM
a. Peraturan
yang mengatur tingkah laku manusia.
b. Peraturan
dibuat oleh badan-badan resmi.
c. Peraturan
bersifat memaksa.
d. Peraturan
mempunyai sanksi yang tegas.
9.
SUMBER
HUKUM FORMAL
Hukum formal adalah hukum yang berisi
tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (sumber
penyebab adanya peraturan hukum: perasaan individu, akal budi, jiwa bangsa).
Sumber hukum formal:
a. Undang-undang:
undang-undang dan semua peraturan perundang-undangan.
b. Kebiasaan:
perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang.
c. Yurisprudensi:
keputusan hakim terdahulu, jadi dasar putusan hakim sekarang.
d. Traktat:
perjanjian antara 2 negara yang menimbulkan akibat hukum.
e. Doktrin:
pendapat ahli hukum terkemuka yang punya pengaruh.
10.
BADAN
PERADILAN DI INDONESIA
Lembaga Peradilan di Indonesia
berdasarkan UU 35/1999 pasal 10:
a. Peradilan
Umum (pelanggaran HAM, pelanggaran hukum dan norma sipil)
i.
Pengadilan Negeri : daerah tingkat II (kabupaten)
ii.
Pengadilan Tinggi : daerah tingkat I (provinsi)
iii.
Mahkamah Agung : pusat (negara)
b. Peradilan
Khusus
i. Pengadilan
Agama (kasus pribadi: warisan, nikah, talak, cerai, rujuk)
ii. Pengadilan
Tata Usaha Negara (korupsi, pemalsuan uang, pencurian data)
iii. Pengadilan
Militer (pelanggaran kode etik kemiliteran)
11.
WEWENANG
PERADILAN AGAMA, MILITER, DAN TATA USAHA NEGARA
a. Peradilan
Agama: memeriksa dan memutuskan perkara-perkara pribadi terkait nikah, talak,
cerai, rujuk, nafkah, waris, dsb.
b. Peradilan
Militer: mengadili perkara pidana bagi TNI, Polri, dan orang lain yang menurut
undang-undang dapat dipersamakan dengan TNI atau Polri.
c. Peradilan
Tata Usaha Negara: memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam
tingkat pertama.
12.
MACAM
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
a. HAM
dalam bidang kehidupan sipil dan politik: (1) hak hidup, (2) hak kebebasan dari
penyiksaan, (3) hak kesamaan di muka pengadilan, (4) kebebasan beragama, (5)
kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat.
b. HAM
dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya: (1) hak mendapat pekerjaan, (2) hak
atas jaminan sosial, (3) hak bebas dari kelaparan, (4) hak atas kondisi kerja
yang adil, (5) hak mendirikan dan memasuki serikat kerja, dsb.
13.
JENIS
PELANGGARAN BERAT HAM
Bentuk pelanggaran berat HAM menurut UU
26/2000:
a. Kejahatan
Genosida: perbuatan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara (1)
membunuh anggota kelompok, (2) pemusnahan masal, (3) memberi penderitaan fisik,
(4) mencegah kelahiran, (5) memindahkan anak-anak secara paksa.
b. Kejahatan
terhadap Kemanusiaan: perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil, berupa (1) pembunuhan, (2) pemusnahan, (3) perbudakan, (4)
pengusiran/pindah paksa, (5) penyiksaan, (6) pemerkosaan, (7) perampasan
kemerdekaan fisik, (8) penganiayaan, (9) apartheid.
14.
SIFAT
KONSTITUSI
Konstitusi bersifat imperatif, yakni
mengikat dan memaksa semua yang ada dalam kekuasaan hukum untuk setia, melaksanakan,
dan melestarikan konstitusi.
Konstitusi bersifat imperatif
(mengikat) bagi:
a. penyelenggara
negara,
b. lembaga
kenegaraan,
c. lembaga
kemasyarakatan,
d. warga
negara di manapun berada, dan
e. penduduk
di seluruh wilayah NKRI.
15.
NILAI
KONSTITUSI
a. Nilai
normatif: konstitusi bukan hanya berlaku dalam artian hukum, tapi juga
kenyataan sepenuhnya yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b. Nilai
nominal: secara hukum berlaku namun kenyataannya berlaku tidak sempurna karena
ada pasal-pasal tertentu yang kenyataannya tidak berlaku.
c. Nilai
semantik: secara hukum berlaku namun hanya untuk melaksanakan kekuasaan politik
sehingga hanya berlaku untuk kepentingan penguasa.
16.
HUBUNGAN
DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dasar negara adalah norma hukum
tertinggi. Konstitusi yang berlaku bersumber pada dasar negara sebagai norma
hukum yang berlaku di atasnya.
Konstitusi bersumber dari dasar negara
secara yuridis, filosofis, dan sosiologis.
a. secara
yuridis: konstitusi mengandung pokok pikiran negara dalam pasal-pasal.
b. secara
filosofis: konstitusi didasarkan pada filosofi dan budaya bangsa.
c. secara
sosiologis: konstitusi menampung nilai yang berkembang di masyarakat.
17.
FUNGSI
DAN TUJUAN KONSTITUSI
Tujuan
Konstitusi
a. membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b. melindungi
hak asasi manusia
c. sebagai
pedoman penyelenggaraan negara
Fungsi
Konstitusi
a. penentu
dan pembatas kekuasaan negara
b. pengatur
hubungan kekuasaan organ negara
c. pengatur
hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara
d. sumber
legitimasi terhadap kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara
e. penyalur
kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara
f. simbolik
sebagai pemersatu (symbol of unity)
g. simbolik
sebagai rujukan identitas kebangsaan (identity
of nation)
h. simbolik
sebagai pusat upacara (center of
ceremony)
i. sarana
pengadilan masyarakat (social control)
j. sarana
pelaksanaan dan pembaruan masyarakat (soc.
engineering, soc. reform)
18.
CARA
PEMBENTUKAN DAN MENGUBAH KONSTITUSI
Cara
Pembentukan Konstitusi
a. Pemberian
(grant): raja memberi UUD kepada
rakyat, UUD timbul karena raja merasa ada tekanan dari orang-orang sekitar dan
takut jika ada revolusi.
b. Secara
Sengaja (deliberate eration):
pembentukan UUD setelah negara berdiri.
c. Revolusi:
menetapkan UUD baru setelah terbentuk pemerintahan baru dengan cara merebut
kekuasaan (revolusi).
d. Evolusi:
perubahan secara berangsur-angsur sampai terbentuk UUD baru sehingga UUD lama
secara otomatis tidak berfungsi.
Cara
Mengubah Konstitusi
a. Badan
Legislatif: dilakukan oleh lembaga legislatif, dengan syarat diubahnya UUD
lebih berat daripada membentuk UU biasa.
b. Referendum
(plebisit): minta pendapat secara langsung kepada rakyat.
c. Badan
Khusus: dibentuk badan khusus yang berwenang mengubah UUD.
d. Khusus
Negara Serikat: pengubahan bisa dilakukan hanya jika mayoritas negara-negara
bagian menghendaki diadakannya pengubahan.
19.
HUBUNGAN
PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PROKLAMASI
a. adanya
kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan hukum: suatu pemerintah negara Indonesia …
(alinea IV).
b. adanya
kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar seluruh peraturan hukum: atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa …
(alinea III).
c. adanya
kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku: melindungi segenap bangsa Indonesia …
(alinea IV).
d. adanya
kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan itu berlaku: disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD negara Indonesia
… (alinea IV).
Pernyataan proklamasi kemerdekaan
Indonesia tercantum pada kalimat: menyatakan
dengan ini kemerdekaannya … (alinea III).
20.
POKOK
PIKIRAN (PP) PEMBUKAAN UUD 1945
a.
PP Persatuan (Sila III)
b.
PP Keadilan Sosial (Sila V)
c.
PP Kedaulatan Rakyat (Sila IV)
d.
PP Ketuhanan YME menurut
Kemanusiaan Adil dan Beradab (Sila I dan II)
21.
MAKNA
PEMBUKAAN UUD 1945
a. Alinea
pertama: memuat pernyataan subyektif (menghapus dan menentang penjajahan) dan
pernyataan obyektif (penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri
keadilan).
b. Alinea
kedua: kemerdekaan dicapai melalui perjuangan melawan penjajah, adanya momentum
untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Alinea
ketiga: pernyataan proklamasi kemerdekaan, keinginan yang diidamkan, pernyataan
kemerdekaan tercapai atas berkat rahmat Tuhan YME.
d. Alinea
keempat: memuat dasar falsafah negara, rumusan fungsi dan tujuan negara, serta
susunan dan bentuk negara Indonesia.
22.
ASAS-ASAS
KEWARGANEGARAAN
a. Asas
Ius Sanguinis (ius: hukum, sanguinis: darah)
Penentuan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan atau orang tua tanpa melihat di negara mana orang
tersebut dilahirkan.
Penganut Asas Ius Sanguinis: Spanyol,
Korea Selatan, Sebia, Jepang, Lebanon, Hongaria, Yunani, Belgia, Bulgaria,
Republik Ceko, Kroasia, Estonia, China, Malaysia, Yordania, Brunei Darussalam,
Belanda, India, Italia, Polandia, Rusia, Portugal, Turki, Filipina, Jerman,
Inggris, Irlandia, Finlandia, Islandia.
b. Asas
Ius Soli (ius: hukum, solum: tanah)
Penentuan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan tempat di mana orang tersebut dilahirkan tanpa melihat keturunan
atau kewarganegaraan orang tua.
Penganut Asas Ius Soli: Argentina,
Brazil, Jamaika, Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Venezuela, Panama, Peru,
Uruguay, Chili, Ekuador, Fiji, Grenada, Guatemala, Kosta Rika, Guyana, Jamaika,
Kamboja, Kolombia, El Salvador, Pakistan, Nikaragua, Paraguay, Lesotho,
Bangladesh.
c. Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Pada umumnya, anak tersebut hanya diperbolehkan menjadi bipatride hanya sampai menginjak usia 18 tahun. Setelah itu ia
diwajibkan memilih satu kewarganegaraan.
23.
APATRIDE DAN BIPATRIDE
Apatride:
seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride terjadi karena bangsa yang
menganut asas Ius Soli lahir di negara yang menganut Ius Sanguinis.
Bipatride:
seorang penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan (rangkap). Bipatride terjadi karena bangsa yang
menganut asas Ius Sanguinis lahir di negara yang menganut asas Ius Soli.
24.
HAK
OPSI DAN HAK REPUDIASI
Hak Opsi : hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan (dalam Stelsel Aktif).
Hak Repudiasi : hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(dalam Stelsel Pasif).
Penggunaan
Stelsel sebagai penentuu status kewarganegaraan
seseorang:
Stelsel Aktif: seseorang
harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
(naturalisasi biasa).
Stelsel Pasif: seseorang
dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan
hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).
25.
PENGERTIAN
DAN SYARAT NATURALISASI
PENGERTIAN
NATURALISASI
Naturalisasi (pewarganegaraan) adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui
permohonan pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada
Presiden melalui Menkumham.
SYARAT
NATURALISASI
a.
Naturalisasi
Biasa
i. berusia
18 tahun atau sudah kawin,
ii. saat
mengajukan permohonan sudah tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun
berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
iii. sehat
jasmani dan rohani,
iv. bisa
berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945,
v. tidak
pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman
penjara 1 tahun atau lebih,
vi. dengan
memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi bipatride,
vii. punya
pekerjaan dan berpenghasilan tetap,
viii. bayar
uang kas naturalisasi sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
b.
Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan kepada
warga negara asing dengan kondisi:
i. anak
WNI, lahir di luar nikah, belum 18 tahun atau belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang warga negara asing,
ii. anak
WNI, belum 5 tahun, berdasarkan penetapan pengadilan secara sah diakui sebagai
anak oleh WNA, tetap merupakan WNI,
iii. perkawinan
WNI dan WNI, sah ataupun tidak, diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan
yang melahirkan anak di wilayah RI meski status kewarganegaraan orang tuanya
tidak jelas berakibat anak bipatride hingga berusia 18 tahun atau sudah kawin,
iv. pernyataan
memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis, disampaikan kepada pejabat
dengan melampirkan dokumen yang ditentukan UU,
v. penyataan
memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia
18 tahun atau sudah kawin,
vi. WNA
yang telah berjasa kepada NKRI, dengan pernyataan sendiri memohon menjadi WNI,
atau dapat diminta menjadi WNI, kemudian mengucapkan sumpah/janji setia, tidak
perlu memenuhi syarat seperti naturalisasi biasa (diberikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR).
26.
SEBAB-SEBAB
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI
a. memilih
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
b. tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
c. dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan sendiri, si pemohon
berusia 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di luar negeri,
d. masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden,
e. secara
sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia
sesuai ketentuan UU hanya dapat dijabat oleh WNI,
f. secara
sukarela mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing,
g. tidak
diwajibkan tapi secara sukarela ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,
h. punya
paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing, atau surat yang diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain,
i. bertempat
tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka
dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada kepala perwakilan RI yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan RI
tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan,
sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
27.
SUPRASTRUKTUR
DAN INFRASTRUKTUR POLITIK
Suprastruktur
politik: suasana kehidupan politik pemerintahan yang bertumpu pada Trias
Politika dan memperhatikan mekanisme hubungan dan tata kerja pembentukan
lembaga-lembaga negara dalam pasal 3-25 UUD 1945.
Komponen Pemerintah
Pusat Pemerintah Daerah
a. Eksekutif pres, wapres, menteri gubernur, bupati, walikota
b. Legislatif MPR, DPR, DPD DPRD provinsi dan kabupaten
c. Yudikatif MA, MK, KY PT, PN, kejati, kejari, muspida
d. Eksminatif
BPK perwakilan BPK provinsi
Infrastruktur
politik: suasana kehidupan politik masyarakat yang memberikan tugas terhadap
lembaga negara dalam suasana pemerintahan. Terdiri dari:
a. Partai
politik (political party): PDIP,
Golkar, PPP, PBB, PAN, dsb.
b. Kelompok
interes (interest group): HKTI, KNPI,
ormas, dsb.
c. Kelompok
penekan (pressure group): LSM, NGO,
FPI, NU
d. Alat
komunikasi politik (media political
communication): pers
e. Tokoh
politik (political figure): Megawati,
SBY, Prabowo, ARB, Amien Rais, dsb.
28.
FUNGSI
PARTAI POLITIK
a.
sebagai sarana komunikasi
politik (political communication)
b.
sebagai sarana sosialisasi
politik (political socialization)
c.
sebagai sarana rekrutmen
politik (political recruitment)
d.
sebagai sarana pengawasan
politik (political controlling)
29.
SISTEM
POLITIK NEGARA LIBERAL DAN KOMUNIS
Sistem Politik Komunis Sistem
Politik Liberal
a.
tidak percaya Tuhan
(atheisme) berdasar empiris
rasional
b.
bersifat dogmatis kemerdekaan
individual
c.
menolak persamaan HAM menjunjung tinggi HAM
d.
tidak ada pemisahan
kekuasaan ada pemisahan
kekuasaan
e.
menentang
liberalisme-kapitalisme menentang
komunisme
f.
sispol: dialektika
materialisme (kelas) sispol: demokrasi
g.
ekonomi sentralistik
(etatisme) ekonomi kuat &
lemah (kapitalisme)
h.
mencapai masyarakat tanpa
kelas mencapai masyarakat
sejahtera
i.
pemerintahan diktator
(otoriter) menentang
kediktatoran
j.
tidak ada pemiliha umum terdapat pemilihan umum
30.
HAK
PILIH AKTIF DAN HAK PILIH PASIF
Hak pilih aktif : hak untuk memilih wakil rakyat dalam
pemilihan umum.
Hak pilih pasif : hak untuk dipilih sebagai wakil rakyat dalam
pemilihan umum.
MATERI ESENSIAL KELAS XI
1.
TIPE-TIPE
BUDAYA POLITIK (BP)
Berdasar sikap yang ditunjukkan: (a) BP Militan: perbedaan dipandang sebagai
usaha jahat dan menentang, (b) BP Toleransi: berusaha mencari konsensus wajar.
Berdasar sikap mental terhadap tradisi perubahan: (a) Sikap Mental Absolut:
hanya memberikan perhatian terhadap yang selaras dengan mentalnya, (b) Sikap
Mental Akomodatif: terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga.
Berdasar Gabriel Almond dan Sydney Verba:
a. BP
Parokial: partisipasi politik sangat rendah karena aspek kognitif (pendidikan),
berlangsung dalam amsyarakat tradisional, belum ada peran politik khusus,
kehidupan masih sederhana.
b. BP
Kaula: sosial ekonomi sudah maju tapi masih bersikap pasif, menyadari
sepenuhnya otoritas pemerintah, bersikap menerima apa saja putusan pemeirntah,
cukup puas menerima apa yang berasal dari pemerintah.
c. BP
Partisipan: kesadaran politik sudah sangat tinggi, sangat partisipatif terhadap
semua obyek politik, berperan aktif sebagai aktivis.
2.
SOSIALISASI
POLITIK LANGSUNG
a. Pengalihan
hubungan antarindividu: hubungan yang awalnya tidak berkaitan dengan politik akhirnya
akan terpengaruh dan berorientasi pada politik.
b. Magang:
bentuk aktivitas sarana belajar yang dapat memengaruhi orang ketika berhubungan
dengan politik.
c. Generalisasi:
kepercayaan dan nilai yang diyakini yang tidak berkaitan dengan politik dapat
memengaruhi orang lain untuk berorientasi pada obyek politik.
3.
SOSIALISASI
POLITIK TIDAK LANGSUNG
a. Penurunan
perilaku (imitasi): menyerap atau mendapatkan orientasi politik dengan cara
meniru orang lain.
b. Sosialisasi
antisipatori: sosialisasi politik dengan cara belajar bersikap dan berperilaku
seperti tokoh politik yang diidealkan.
c. Pendidikan
politik: upaya yang direncanakan untuk membelajarkan dan menanamkan anak agar
memiliki orientasi politik tertentu.
d. Pengalaman
politik: belajar langsung dalam kegiatan-kegiatan politik.
4.
CIRI
DEMOKRASI TERPIMPIN, MASA ORDE BARU, DAN REFORMASI
a. Demokrasi
Terpimpin: (1) dominasi presiden, (2) terbatasnya peran partai politik, (3)
berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di
Indonesia.
b. Demokrasi
Orde Baru: (1) pembatasan hak politik rakyat, (2) pemusatan kekuasaan di tangan
presiden, (3) pemilu yang jauh dari semangat demokratis, (4) pembentukan
lembaga ekstrakonstitusional, (5) maraknya KKN.
c. Demokrasi
Reformasi: (1) mewujudkan perbaikan ekonomi rakyat, (2) menegakkan ketertiban
sosial, (3) demokratisasi dengan tidak mengadopsi mentah-mentah budaya Barat,
(4) menyelesaikan masalah rezim pendahulu.
5.
ASPEK
DEMOKRASI PANCASILA MENURUT PAMUDJI
a. Aspek
formal: mempersoalkan proses dan cara rakyat memilih wakilnya
b. Aspek
materiil: mengakui harkat dan martabat manusia
c. Aspek
normatif: mengungkapkan seperangkat norma untuk mencapai tujuan
d. Aspek
optatif: mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai
e. Aspek
organisasi: organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila
f. Aspek
kejiwaan: semangat penyelenggara negara dan pemerintahan
6.
ASAS-ASAS
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Pemilihan Umum di Indonesia menerapkan
asas-asas:
a.
Langsung : pemilih memberikan suara secara langsung,
tidak boleh diwakilkan.
b.
Umum : berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat
c.
Bebas : rakyat memilih sesuai kehendak hatinya
d.
Rahasia : suara yang diberikan tiap-tiap pemilih
bersifat rahasia
e.
Jujur : pemilu dilakukan sesuai aturan, tanpa
kecurangan dan diskriminasi
f.
Adil : perlakuan yang sama terhadap peserta
pemilu dan pemilih
7.
CONTOH
BUDAYA DEMOKRASI DI SEKOLAH DAN MASYARAKAT
a. Pemilihan
ketua OSIS dan pengurus kelas
b. Pembagian
tugas piket kelas
c. Berpartisipasi
aktif dalam pemilihan ketua RT/RW
d. Memahami
dan menghargai kepentingan tetangga
8.
MACAM
KEADILAN MENURUT ARISTOTELES
a. Komutatif:
perlakuan dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikan
contoh: pelaku pelanggaran dihukum
tanpa melihat jabatannya
b. Distributif:
perlakuan dengan melihat jasa-jasayang telah diberikan
contoh: pemberian gaji sesuai jabatan,
golongan, jenjang pendidikan
c. Kodrat
Alam: memberi sesuatu sesuai dengan pemberian orang lain
contoh: menjawab salam yang diucapkan
orang lain
d. Konvensional:
menaati perundang-undangan yang dikeluarkan negara
contoh: menggunakan helm dan sabuk
pengaman
e. Perbaikan:
memulihkan nama baik orang lain yang tercemar
contoh: mengklarifikasi terhadap
kesalahan orang lain
9.
ASAS-ASAS
UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
a. Asas
Kepastian Hukum: mengutamakan perundang-undangan di setiap kebijakan
penyelenggaraan negara.
b. Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara: keteraturan, keserasian, keseimbangan
c. Asas
Kepentingan Umum: mendahulukan kesejahteraan umum
d. Asas
Keterbukaan: membuka diri terhadap hak masyarakat
e. Asas
Proporsionalitas: keseimbangan hak dan kewajiban
f. Asas
Profesionalitas: mengutamakan keahlian berdasar kode etik
g. Asas
Akuntabilitas: hasil harus dapat dipertanggungjawabkan
10.
DAMPAK
PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
Aspek: partisipasi, aturan hukum,
transparan, berkeadilan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, bervisi
strategis, saling keterkaitan.
a. warga
cenderung pasif, tidak berdaya karena terkekang dengan aturan
b. penguasa
menjadi otoriter, masyarakat menjadi ketakutan
c. pemerintah
sangat tertutup dan masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
d. arogansi
kekuasaan sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan
e. negara
cenderung salah urus dalam mengelola SDA dan SDM
f. pemerintah
mendominasi semua aspek kehidupan
g. pejabat
pemerintah dianggap lebih tahu sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk
bersinergi
11.
CONTOH
SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN BERBANGSA-BERNEGARA
a. adil
terhadap sesama, menjaga hak dan kewajiban
b. menghormati
hak orang lain
c. suka
menolong orang lain dan suka bekerja keras
d. menghargai
hasil karya orang lain
12.
ASAS-ASAS
HUBUNGAN INTERNASIONAL
a. Asas
Teritorial: didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
b. Asas
Kebangsaan: didasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya, baik yang
ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
c. Asas
Kepentingan Umum: didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
13.
POLA
HUBUNGAN ANTARBANGSA
a. Pola
Penjajahan: hubungan kolonialisme, akibat perkembangan kapitalisme.
b. Pola
Ketergantungan: hubungan negara dunia ketiga dengan negara maju, dekat dengan
neo-kolonialisme.
c. Pola
Hubungan Sama Derajat: dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan
kesejahteraan bersama, namun sulit terwujud.
14.
PENGGOLONGAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut jumlah peserta: (a) bilateral, dan (b) multilateral
Menurut subyek: (a) antarnegara, (b) antarnegara dan subyek hukum
internasional lain, (c) antarsesama subyek hukum internasional selain negara
Menurut isi: (a) politis, (b) ekonomis, (c) hukum, (d) kesehatan
Menurut prosedur: (a) dua tahap, dan (b) tiga tahap
Menurut fungsi dalam pembentukan hukum:
a. Law making treaty:
multilateral, bersifat terbuka
b. Treaty contract:
bilateral, bersifat tertutup
Menurut
sifat pelaksanaan perjanjian
a. Dispositive treaty:
tujuannya dianggap sudah tercapai dengan pelaksanaan perjanjian tersebut, ex:
penyerahan kedaulatan, penentuan kewarganegaraan.
b. Executor treaty:
pelaksanaannya harus terus menerus berlangsung dalam jangka waktu tertentu
(tidak sekaligus), ex: kontrak dagang
15.
TAHAPAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
2 Tahap: Negosiasi dan Signatur
3 Tahap: Negosiasi, Signatur, dan
Ratifikasi
a. Negotiation
(Perundingan): untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak melalui
wakil-wakilnya yang ditunjuk.
b. Signature
(Penandatanganan): penyetujuan teks perjanjian dan pernyataan bersedia menerima
dan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menerima atau menolak
traktat/perjanjian tersebut.
c. Ratification
(Pengesahan): tindakan persetujuan melalui pengesahan yang dilakukan oleh
kepala negara atau badan legislatif untuk menyetujui isi perjanjian
internasional.
16.
SYARAT
BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. telah
tercapainya tujuan perjanjian
b. batas
waktu perjanjian telah berakhir
c. dibuat
perjanjian baru yang mengakhiri perjanjian lama
d. ada
persetujuan antarpihak untuk mengakhiri perjanjian
e. musnahnya
obyek perjanjian
f. punahnya
salah satu pihak atau peserta perjanjian
g. salah
satu pihak menarik dari dari perjanjian dan penarikannya diterima oleh pihak
lain
17.
LANDASAN
POLITIK LUAR NEGERI RI
a.
Landasan idiil : Pancasila
b.
Landasan structural : UUD 1945
c.
Landasan operasional : TAP MPR, PP, Inpres, Permenlu
18.
FUNGSI
PERWAKILAN DIPLOMATIK
a. Representation:
mewakili negara pengirim di negara penerima
b. Protection:
melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima
c. Negociation:
mengadakan perundingan dengan pemerintah
d. Reportation:
membuat laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan dan perkembangan di
negara penerima
e. Relationship:
meningkatkan hubungan persahabatan
19.
PERBEDAAN
PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN PERWAKILAN KONSULER
PERWAKILAN DIPLOMATIK PERWAKILAN
KONSULER
a.
dipimpin oleh seorang Duta a. dipimpin seorang Konsul
b.
diakreditasi oleh Presiden b. diakreditasi Menteri
Luar Negeri
c.
melakukan hubungan politik c. melakukan hubungan
nonpolitik
d.
kedudukan di ibu kota
negara d. kedudukan di kota
dagang
e.
punya hak ekstrateritorial e. tidak punya hak
ekstrateritorial
f.
hanya 1 perwakilan di tiap
negara f. boleh lebih dari 1
perwakilan
g.
hubungan dgn instansi pusat g. hubungan dgn instansi daerah
h.
diangkat dgn letter de creance h. diangkat dgn letter
de rappel
20.
ORGANISASI
ASEAN
ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967
melalui Deklarasi Bangkok yang diprakarsai oleh (1) Adam Malik dari Indonesia,
(2) S. Rajaratnam dari Singapura, (3) Narsisco Ramos dari Filipina, (4) Tun
Abdul Razak dari Malaysia, dan (5) Thanat Khoman dari Thailand.
Struktur ASEAN setelah KTT Bali 1976:
(a) ASEAN Summit, (b) ASEAN Ministerial Meeting, (c) ASEAN Economic Ministers, (d) ASEAN Finance Ministers Meeting, (e) Other ASEAN Ministerial Meeting, (f) ASEAN Standing Committee, (g) ASEAN Committees.
21.
LATAR
BELAKANG LAHIRNYA KONFERENSI ASIA-AFRIKA (KAA)
KAA diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar,
Srilanka, India, dan Pakistan; dikoordinatori oleh Menlu RI, Ruslan Abdulgani.
KAA berlansung 18-24 April 1953 di Gedung Merdeka, Bandung, dihadiri 29 negara
dan menghasilkan keputusan “Dasasila Bandung”. KAA bertujuan untuk
mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan
kolonialisme/neokolonialisme AS dan Uni Soviet serta negara imperialis lainnya.
22.
LATAR
BELAKANG BERDIRINYA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
Adanya awal peristiwa Perang Dunia II
di mana Jerman menyerang Polandia pada 1 September 1939. Hal tersebut mendorong
usaha perdamaian dunia.
a. Piagam
Atlantik: perundingan Presiden AS (F.D. Roosevelt) dan PM Inggris (Wiston
Churchill) pada 14 Agustus 1941.
b. Declaration of The United
Nations: pertemuan 26 negara di Washington D.C.
c. Maklumat
Moskow: permusyawaratan antarmenteri luar negeri dari negara perintis (Uni
Soviet, AS, Cina, Inggris).
d. Dumbarton Oaks Proposal:
membentuk alat kelengkapan PBB.
e. Konferensi
Yalta: mencapai kesepakatan harga suara DK PBB.
f. Konferensi
San Fransisco: merumuskan piagam perdamaian (Piagam PBB) yang mulai berlaku
pada 24 Oktober 1945 (Piagam PBB).
23.
TUJUAN
BERDIRINYA PBB
a. Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
b. Memajukan
hubungan persahabatan antarbangsa
c. Mewujudkan
kerja sama internasional dan menyelesaikan persoalan global
d. Menjadi
pusat usaha dalam merealisasikan tujuan
24.
STRUKTUR
ORGANISASI PBB
a. Majelis
Umum (General Assembly)
b. Dewan
Keamanan (Security Council)
c. Dewan
Ekonomi Sosial (Economic and Social
Council)
d. Dewan
Perwalian (Trusteeship Council)
e. Sekretariat
(General Secretary)
25.
PERANAN
PBB BAGI INDONESIA
a. Mendorong
pembentukan gerakan negara-negara nonblok (GNB)
b. Persetujuan
dibentuknya CGI (Consultative Group on Indonesia) atau negara pemberi dana
pinjaman lunak kepada Indonesia.
c. Pengesahan
konvensi-konvensi internasional.
d. Pengiriman
pasukan perdamaian (Kontingen Garuda) ke seluruh belahan dunia.
26.
SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL
a. Perjanjian
Internasional: pernyataan dan persetujuan di antara negara-negara yang
mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, terdiri atas law making treaty dan treaty
contract.
b. Kebiasaan
Internasional: kebiasaan yang umumnya diterima dan diakui oleh masyarakat dunai
sebagai hukum internasional.
c. Asas-asas
Hukum Umum: landasan hukum Mahkamah Internasional.
d. Keputusan
Hakim dalam Pengadilan dan Ajaran Ahli Hukum Internasional: keputusan
pengadilan (Mahkamah Internasional) harus dipatuhi semua pihak.
e. Pendapat
Ahli Hukum Terkemuka: hasil karya tulis para ahli hukum dapat dijadian sumber
tambahan apabila sesuai dengan situasi dan kondisi.
27.
SUBYEK
HUKUM INTERNASIONAL
a. Negara
b. Tahta
Suci (Vatikan)
c. Palang
Merah Internasional
d. Organisasi
Internasional
28.
SISTEM
RATIFIKASI HUKUM INTERNASIONAL
a. Sistem
ratifikasi oleh badan eksekutif
b. Sistem
ratifikasi oleh badan legislatif
c. Sistem
ratifikasi campuran, dilakukan oleh eksekutif dan yudikatif
29.
CONTOH
PERSENGKETAAN INTERNASIONAL
a. Tindakan
Moro Massacre AS di Filipina,
Indocina, dan Jepang
b. Aksi
Jerman dan Jepang dalam Perang Dunia II
c. Pembersihan
Etnis oleh Serbia di Kroasia dan Yugoslavia
d. Pembunuhan
Etnis Hutu dan Tutsi oleh Pemerintah Rwanda
30.
PENYELESAIAN
SENGKETA SECARA DAMAI DAN DENGAN KEKERASAN
Penyelesaian Sengketa secara Damai
a. Arbitrase:
konsensus bersama di antara kedua negara yang bertikai melalui perantara pihak
lain dan negara yang bersengketa wajib tunduk dan patuh terhadap keputusan
arbitrase. Prosedur: (1) tiap-tiap negara bersengketa menunjuk 2 arbitrator,
(2) para arbitrator menunjuk seorang wasit yang akan menjadi ketua pengadilan
arbitrase, (3) putusan melalui suara terbanyak.
b. Penyelesaian
Yudisial (judicial settlement):
penyelesaian melalui peradilan yudisial internasional yang dibentuk dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum, tersedia dalam International Court of Justice.
c. Negosiasi,
Jasa-jasa Baik/Mediasi, Konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi: perundingan untuk mengurangi
tuntutan dan mencapai kesepakatan.
Mediasi: penyelesaian pertikaian
melalui perantara pihak ketiga yang mana pihak ketiga tidak ikut campur dalam
permasalahan namun hanya sebatas memberi saran dan nasihat.
Konsiliasi: proses mempertemukan kedua
pihak yang bertikai untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan bantuan
negara-negara lain.
Penyelidikan: mencari tahu, mendalami,
dan menetapkan suatu fakta untuk memperlancar suatu perundingan.
d. Penyelesaian
di bawah naungan PBB: tanggung jawab penyelesaian sengketa internasional
dilimpahkan ke Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB.
Penyelesaian
Sengketa dengan Kekerasan
a. Perang
dan tindakan bersenjata non perang: untuk menaklukkan negara lawan dan
membebankan syarat-syarat penyelesaian sehingga negara lawan tidak punya
alternatif lain selain mematuhinya.
b. Retorsi:
pembalasan dendam terhadap negara lain karena diperlakukan tidak pantas,
dilakukan dalam bentuk tidakan diplomasi tidak bersahabat, seperti
merenggangnya hubungan diplomatic, pencabutan diplomatic privilege, dan penarikan diri dari kesepakatan fiscal
atau bea masuk.
c. Repraisal
(tindakan pembalasan): pembalasan kepada negara lain dengan mengupayakan
diperolehnya ganti rugi, penyelesaian melalui pemaksaan untuk menyelesaikan
sengketa.
d. Blokade
damai (pacific blockade): tindakan/pembalasan pada waktu damai untuk memaksa
negara yang pelabuhannya diblokade agar menaati permintaan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
e. Intervensi:
tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah
dan tidak melanggar hukum internasional. Ketentuan intervensi sah: (1) intervensi kolektif, (2) intervensi untuk
melindungi hak dan kepentingan warga negara, (3) pertahanan diri, (4) negara
yang diintervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum
internasional.
MATERI ESENSIAL KELAS XII
1.
CIRI
IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi tertutup:
a. Tidak
hanya menentukan kebenaran nilai dan prinsip dasar, tapi juga menentukan
hal-hal konkret yang bersifat operasional.
b. Tidak
mengakui hak individu untuk memiliki keyakinan dan pertimbangan.
c. Menuntut
ketaatan tanpa perlawanan.
d. Tidak
bersumber dari masyarakat, tapi dari pikiran elit.
Ciri-ciri
ideologi terbuka:
a. Hanya
berisi orientasi dasar, penerapannya dapat disesuaikan.
b. Operasional
cita-cita harus disepakati secara demokratis.
c. Dengan
sendirinya bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak ada legitimasi elit.
d. Bersumber
dari masyarakat dan hanya ada dalam masyarakat demokratis.
2.
TIGA
DIMENSI IDEOLOGI
a. Dimensi
Realitas: nilai dasar yang terkandung bersumber dari nilai nyata yang hidup
dalam masyarakat.
b. Dimensi
Idealisme: mengandung cita-cita yang ingin dicapai.
c. Dimensi
Fleksibilitas: memberi kemungkinan untuk mengembangkan pemikiran.
3.
FAKTOR
PENDORONG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
a. Pancasila
merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat.
b. Ideologi
Pancasila tidak diciptakan oleh negara.
c. Isi
Pancasila tidak langsung operasional, hanya lima nilai dasar acuan.
d. Pancasila
tidak pernah membungkam kebebasan dan tanggung jawab rakyat.
e. Pancasila
menghargai pluralitas dan perbedaan yang ada.
4.
PERBANDINGAN
IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
Pancasila memiliki keunggulan
dibandingkan dengan ideologi lain:
a. Negara
memperhatikan kepentingan warga negara.
b. Negara
memperhatikan kehidupan beragama.
c. Hak
Asasi Manusia dilindungi dan dijunjung tinggi.
d. Negara
menerapkan Sistem Ekonomi Kerakyatan.
e. Negara
menghargai keanekaragaman/kebhinnekaan.
f. Keputusan
dicapai melalui musyawarah mufakat dan voting.
g. Menghendaki
persatuan nasional.
5.
MACAM
NILAI MENURUT NOTONAGORO
a. Nilai
Material: segala sesuatu yang berguna bagi manusia.
b. Nilai
Vital: segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
atau aktivitas.
c. Nilai
Kerohanian: segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia: (1) nilai
kebenaran – akal manusia, (2) nilai keindahan – perasaan manusia, (3) nilai
moral – karsa/kehendak manusia, (4) nilai religious: kepercayaan manusia.
6.
NILAI-NILAI
PANCASILA
a. Nilai
Dasar: (1) keimanan, ketakwaan, kesalehan, (2) perasaan, kasih sayang, budi
pekerti, tata krama, (3) persatuan, nasionalisme, cinta tanah air, rela
berkorban, (4) musyawarah, demokrasi, persamaan kedudukan, (5) keadilan,
keseimbangan, kesejahteraan, kebebasan yang bertanggung jawab.
b. Nilai
Instrumental: (1) nilai hukum: pasal-pasal dalam UUD 1945 yang sesuai dengan
penerapan Nilai Dasar, (2) lembaga: badan yang berwenang menyusun nilai hukum
dan menerapkan serta mengawasi penerapan nilai dasar.
c. Nilai
Praksis: penjabaran nilai instrumental dalam sikap dan tindakan nyata.
7.
PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan: Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka
keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, kiblat, dan pedoman dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia.
8.
BENTUK
PEMERINTAHAN MENURUT POLYBIUS
a. Monarki : 1
orang untuk kepentingan umum
b. Tirani : 1
orang untuk kepentingan pribadi
c. Aristokrasi : beberapa
orang untuk kepentingan umum
d. Oligarki : beberapa
orang untuk kepentingan kelompoknya saja
e. Demokrasi : dari
rakyat untuk rakyat (orang banyak)
f. Okhlokrasi : pemerintahan
yang dipegang orang-orang bodoh,
menimbulkan Anarki (situasi
seperti tidak ada aturan)
9.
BENTUK
PEMERINTAHAN MONARKI DAN REPUBLIK
KLASIFIKASI MONARKI
a. Monarki
Absolut: (1) kekuasaan raja tak terbatas/absolut, (2) kekuasaan raja mutlak
(eksekutif, legislatif, dan yudikatif menyatu), (3) perintah raja adalah UU,
(4) raja memerintah secara diktator.
b. Monarki
Konstitusional: (1) kekuasaan raja dibatasi konstitusi, (2) kekuasaan tidak
mutlak, tapi dipisah menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, (3) raja
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
c. Monarki
Parlementer: (1) kedudukan raja hanya simbolis sebagai kepala negara, (2)
kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, sehingga “the king can do no wrong” karena raja hanya sebagai simbolis dan
tidak ada kebijakan strategis, (3) kedudukan legislatif lebih tinggi dari
eksekutif.
KLASIFIKASI
REPUBLIK: sama dengan klasifikasi monarki, hanya di bentuk pemerintahan, republik
dikepalai oleh seorang Presiden.
10.
CIRI
SISTEM PEMERINTAHAN (SP) PRESIDENSIL DAN PARLEMENTER
ASPEK SP
PRESIDENSIL SP PARLEMENTER
1) hak
KN bubarkan Parl tidak punya punya
2) pembag.
tugas (e, l, y) trbagi jd
lmbga-lmbga trpusat di parlemen
3) hub
Ekse dgn Legisl terpisah tumpang tindih
4) jabatan
presiden KN dan KP hanya KN
5) pertggjwbn
menteri kepada presiden kepada parlemen
6) kedudukan
menteri sbg pmbantu pres. ekse & rangkap parl.
7) KP
(kpl pmrinthn) presiden PM, brtggjwb ke pres.
8) Kddkn
lemb ekse & legisl neben (sejajar) legisl > ekse
9) pembent
kabinet dibentuk presiden Dibentuk parlemen
10)mosi
tdk percaya tidak ada ada
11)hak
prerogatif Pres ada/punya tidak punya
11.
KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN SP PRESIDENSIL DAN PARLEMENTER
SP
PRESIDENSIL
Kelebihan:
(1) adanya check and balances, (2)
program dapat diselesaikan karena tidak dibayangi krisis kabinet, (3) pemerintahan
lebih stabil, (4) presiden tidak otoriter karena setiap keputusan melalui
persetujuan/pertimbangan DPR.
Kekurangan:
(1) pengambilan keputusan lama, (2) pengawasan parlemen kurang berpengaruh, (3)
partisipasi rakyat sedikit, (4) kedudukan presiden dominan karena tidak ada mosi
tidak percaya.
SP
PARLEMENTER
Kelebihan SP Parlementer adalah
kebalikan dari kekurangan SP Presidensil, dan
Kekurangan SP Palementer adalah
kebalikan dari kelebihan SP Presidensil.
12.
IDENTIFIKASI
PEMERINTAHAN YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Kategorisasi: (a) periode UUD 1945:
17.8.45 – 27.12.49, keluar Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang mengubah
SP menjadi Parlementer, (b) Konstitusi RIS: 27.12.49 – 17.8.1950, (c) UUDS
1950: 17.8.1950 – 5.7.59, (d) Demokrasi terpimpin: 5.7.59 – 11.3.66, (e) Orde Baru:
11.3.66 – 23.5.98, (f) Reformasi: 31 Juni 1998 sampai sekarang.
Bent
Negara (BN), Bent Pemerintahan (BP) dan Sist Pemerintahan (SP)
a. UUD
1945 : BN: kesatuan, BP: republik, SP: presid. & parlement.
b. Konstitusi
RIS : BN:
serikat, BP: republik, SP: parlementer
c. UUDS
1950 : BN: kesatuan, BP: republik, SP: parlementer
d. Dem.
Terpimp. : BN: kesatuan, BP: republik, SP: presidensil
e. Orde
Baru : BN: kesatuan, BP: republik, SP: presidensil
f. Reformasi : BN:
kesatuan, BP: republik, SP: presidensil
13.
PEMERINTAHAN
MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan dikeluarkannya Supersemar 11 Maret 1966.
Pelaksanaan pemerintahannya:
a. Pimpinan
MPR, DPR, BPK, dan MA diberi kedudukan sebagai menteri sehingga ada di bawah
kendali presiden. MPR jadi bertanggung jawab kepada Presiden.
b. BN:
kesatuan, BP: republik, SP: presidensil.
c. Tahun
1960, presiden membubarkan DPR karena menolak RAPBN usulan presiden yang berisi
megaproyek pembangunan infrastruktur.
d. Presiden
memperluas kekuasaan melalui UU 19/1964: demi kepentingan revolusi, presiden
berhak mencampuri proses peradilan.
14.
DEKRIT
PRESIDEN 5 JULI 1959
Konstituante yang dilantik pada 10
November 1956 bertugas untuk merumuskan dasar negara namun sampai berakhirnya
masa reses (masa istirahat) pada 3 Juni 1959, ternyata Konstituante belum juga
berhasil menyusun konstitusi baru.
Akhirnya pada hari Minggu, 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden yang isinya:
a. Pembubaran
Konstituante.
b. Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
c. Pembentukan
MPRS dan DPAS.
15.
UPAYA
PENCIPTAAN STABILITAS NASIONAL MASA ORDE BARU
Pembangunan awal pemerintahan Orde Baru
dicanangkan melalui penetapan Dwidharma
yang terdiri dari stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik.
STABILISASI
EKONOMI merupakan kebijakan ekonomi diarahkan pada
pembangunan segala bidang yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan: (1)
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju keadilan sosial Indonesia, (2)
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan (3) stabilitas nasional yang sehat
dan dinamis.
Trilogi Pembangunan dilakukan secara
periodik 5 tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan Lima Tahun).
Pelita I : pembangunan pertanian dan dasar
kehidupan.
Pelita II : penyediaan sarana-prasarana untuk
kesejahteraan rakyat.
Pelita III : asas pemerataan pembangunan dan
keadilan social.
Pelita IV : swasembada pangan dan peningkatan hasil
industri.
Pelita V : peningkatan hasil pertanian dan
industri.
Pelita VI : pembangunan sector ekonomi dan SDM.
STABILISASI
POLITIK merupakan kebijakan yang ditempuh guna
mendukung pembangunan nasional. Stabilisasi politik di masa Orde Baru terdiri
dari:
a. Penataran
P-4 (Pedoman Penghayatan Pengalaman Pancasila) atau Ekaprasetia Pancasila:
menjadikan rakyat Indonesia sebagai manusia yang dalam keadaan apapun secara
konsisten dan konsekuen mengamalkan Pancasila.
b. Dwifungsi
ABRI: peran ganda ABRI sebagai fungsi hankam (pertahanan-keamanan) dan fungsi
sosial. ABRI jadi punya hak politik (memilih, dipilih, dan ikut serta dalam
pemerintahan).
c. Fusi/penggabungan
partai politik: tahun 1971, Pemerintah melakukan penyederhanaan parpol melalui
pengelompokan. (1) parpol Islam NU, Parmusi, PSII, dan Perti digabung menjadi
kelompok persatuan pembangunan; (2) partai nasionalis PNI, Parkindo, Partai
Katolik, dan IPKI tergabung dalam kelompok demokrasi pembangunan. (3) Sekber
Golkan menjadi kelompok Golongan Karya. Tahun 1973, kelompok (1) menjadi
menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kelompok (2) menjadi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kelompok (3) menjadi Partai Golongan
Karya (Golkar).
16.
UPAYA
REFORMASI DI TUBUH MPR
Kedudukan MPR RI setelah Amandemen UUD
1945 (pasca-Reformasi):
a. MPR
bukan lagi sebagai lembaga tertinggi, namun hanya lembaga tinggi.
b. MPR
tidak lagi memilih presiden, tapi melantik presiden.
c. MPR
tidak lagi menetapkan GBHN.
d. Seluruh
anggota MPR adalah hasil pilihan rakyat, tidak ada yang diangkat.
e. MPR
terdiri atas DPR dan DPD, berbeda dari sebelum masa Reformasi yang terdiri atas
DPR, Utusan Daerah (UD), dan Utusan Golongan (UG).
17.
KELEMBAGAAN
NEGARA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
a. UUD
1945 menjadi lembaga tertinggi negara.
b. Kekuasaan
terdiri atas Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan BPK.
c. Eksekutif
adalah presiden, wakil presiden, beserta para menteri.
d. Legislatif
adalah MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
e. Yudikatif
terdiri dari MA, MK, dan KY.
f. Lembaga
negara yang dihapus: Dewan Pertimbangan Agung.
g. Lembaga
negara yang dibentuk: BPK, MK, KY, DPD, KPK.
18.
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN SP INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Persamaan:
(1) sama-sama negara republik, (2) sistem pemerintahan presidensil, (3)
presiden menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, (4) presiden sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
Perbedaan:
(1) RI kesatuan, AS serikat, (2) RI pembagian kekuasaan, AS pemisahan kekuasaan,
(3) MPR RI terdiri atas DPR dan DPD, Kongres AS terdiri atas Senat dan HoR, (4) RI multipartai, AS dwipartai,
(5) Presiden RI 5 tahun, Presiden AS 4 tahun, (6) Presiden RI tidak punya hak
veto, AS punya.
19.
CIRI-CIRI
SP DI AMERIKA SERIKAT
Ciri sistem pemerintahan: (1) negara
berbentuk serikat, (2) adanya pemisahan kekuasaan (separation of power), (3) bersistem dwipartai, Demokrat dan
Republik, (4) presiden punya hak veto, (5) lembaga legislatif tertinggi,
Kongres, terdiri atas Senat dan House of
Representative, (6) masa jabatan presiden 4 tahun.
20.
CIRI-CIRI
SP DI INGGRIS
Ciri pemerintahan: (1) bentuk
pemerintahan kerajaan/monarki, (2) KN: raja/ratu dan KP: perdana menteri, (3)
ratu/raja memimpin tapi tidak memerintah, hanya sebagai tirtuler/symbol
persatuan, (4) Parlemen terdiri dari 2 bagian (bikameral): House of Lords/majelis tinggi yang berisi bangsawan dan House of Commons/majelis rendah yang
berisi anggota parpol, (5) Palemen bias membubarkan kabinet melalui mosi tidak
percaya, (6) bersistem dwipartai (partai Konservatif dan Partai Buruh).
21.
CIRI-CIRI
SP DI INDONESIA
Ciri sistem pemerintahan: (1) Negara
berbentuk kesatuan, (2) ada pembagian kekuasaan (division of power), (3) bersistem mulitpartai, (4) presiden tidak
punya hak veto, (5) lembaga legislatif terbesar, MPR, terdiri atas DPR dan DPD,
(6) masa jabatan presiden selama 5 tahun dan maksimal 2 kali masa jabatan.
22.
SIFAT-SIFAT
PERS
a. Pers
demokrasi liberal: sebebas-bebasnya tanpa batas.
b. Pers
komunis: suara pers harus sama dengan suara partai komunis berkuasa.
c. Pers
otoriter: pers dilarang kritik dan kontrol terhadap pemerintah, hanya sebagai
alat untuk kepentingan penguasa.
d. Pers
bebas dan bertanggung jawab: bertanggung jawab kepada masyarakat.
e. Pers
pembangunan: mendorong proses pembangunan di negara berkembang.
f. Pers
pancasila: melihat segala sesuatu secara proporsional dan seimbang.
23.
PERKEMBANGAN
PERS DI INDONESIA
PERS
KOLONIAL: diusahakan oleh orang Belanda pada masa
penjajahan. Tahun 1624, VOC menerbitkan buku almanac (Titboek). Tahun 1744,
terbit surat kabar pertama di Indonesia, Bataviaasche
Nouvelles dan Bulletin Memories der
Nouvelles.
PERS
NASIONAL: pers yang diusahakan oleh orang Indonesia
pada masa pergerakan dan pascakemerdekaan. Dibagi menjadi 7 tahap:
a. Masa
Pergerakan: pers merupakan wadah penyalur kepedihan, penderitaan, dan
perlawanan terhadap penjajah yang disuarakan parpol/organisasi pergerakan, isi
dan sifatnya anti penjajahan, mendapat tekanan dari penjajah berupa (1) mengatur
pers dalam KUHP pasal 153 dan 153, (2) Pers
Breidel Ordonantie 1931, dan (3) Haatzal
Artikelen (ancaman hukuman di KUHP pasal 154-157 bagi yang menyebarkan
pepecahan dan permusuhan.
b. Masa
Pendudukan Jepang: dipaksa punya tujuan sama untuk mendukung kepentingan
Jepang. Pers dibatasi lewat Osamu Seiri
(PP/Perpu). Keuntungan: fasilitas lebih baik dari sebelumnya, penggunaan bahasa
Indonesia makin luas, memudahkan pemimpin nasional memberi semangat melawan
penjajah.
c. Masa
Revolusi Fisik (Pers Perjuangan): lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
hubungan pemerintah/penguasa terjalin mesra, pemerintah membantu impor dan
subsidi kertas serta memberi pinjaman keuangan kepada penerbitan pers, pers
menyerukan langkah pemerintah dalam menegakkan kedaulatan. Tahun 1948,
pemerintah melarang pers yang berhaluan komunis.
d. Masa
Demokrasi Liberal: pers hanya mewakili aliran politik dan menjadi alat propaganda
parpol, terjadi pembatasan terhadap pers Cina dan Belanda (wajib bayar 3x harga
kertas), dan pada tahun 1950 dibentuk Dewan Pers.
e. Masa
Demokrasi Terpimpin: fungsi utama pers untuk menyokong tujuan revolusi, pers
harus jadi jubir resmii pemerintah, tidak boleh ada kebebasan pers, hanya pers
yang pendukung revolusi yang boleh hidup.
f. Masa
Orde Baru: pers menikmati kebebasan di awal Orba, tidak dikenakan
sensor/pemberedelan, pendirian surat kabar tidak perlu surat izin terbit (SIT).
Setelah peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) 1974, kebebasan pers
dikebiri. Tahun 1984 keluar Permen yang mewajibkan adanya SIUPP (Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers).
g. Masa
Reformasi: tanggung jawab pers kepada profesi dan hati nurani sebagai insan
pers, kemerdekaan pers mendapat jaminan, diatur tentang hak jawab dan hak tolak
(UU 40/1999), pers berkembang dengan pesat.
24.
FUNGSI
PERS
a. Fungsi
informasi: saluran penyampaian informasi kepada masyarakat.
b. Fungsi
pendidikan: sarana pendidikan massa karena memuat pengetahuan.
c. Fungsi
hiburan: sebagai perimbangan atas berita-berita yang berbobot.
d. Fungsi
kontrol sosial: sebagai kontrol sosial terhadap pemerintahan demokratis.
e. Fungsi
ekonomi: sebagai lembaga ekonomi yang mendorong pembangunan.
25.
HAK
JAWAB DAN HAK TOLAK
Menurut UU 40/1999 pasal 1 (11), Hak Jawab: hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberi tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan namanya.
Menurut UU 40/1999 pasal 1 (10), Hak Tolak: hak wartawan karena
profesinya untuk menolak mengungkapkan narasumber atau identitas sumber berita.
26.
CIRI-CIRI
BERITA
a. Kejadian
fakta (fact): informasi yang sungguh
terjadi, bukan rekayasa.
b. Kejadian
baru terjadi (time): dapat
dihangatkan lagi dengan menambah ulasan.
c. Kejadian
luar biasa (amazing): mengherankan,
tidak diharapkan, bersifat ganjil, secara logika tidak diterima tapi
betul-betul ada.
d. Peristiwa
penting (important): melibatkan orang
penting yang dikenal luas.
e. Skandal/sengketa
(conflict): KKN, sengketa, dan
konflik pejabat/masyarakat.
f. Kejadian
di lingkungan sendiri (nearness):
terjadi di sekitar lingkungan sosial.
g. Kejadian
sesuai minat pembaca (human interest):
menarik perhatian pembaca.
27.
TEKNIK
MENCARI BERITA
a. Beat:
sumber berita didatangi secara teratur.
b. Follow up
(meneruskan): berita merupakan suatu rangkaian yang setiap kemunculannya
ditunggu-tunggu pembaca.
c. Assignment
(penugasan): mencari berita di tempat jauh.
d. Interview
(wawancara): melakukan wawancara terhadap sumber berita.
e. Inventing
(penulisan sendiri): wartawan menuliskan sendiri berita yang diterbitkan dengan
menanggung segala risikonya.
28.
STANDAR
AKURASI DAN PRIVASI KODE ETIK JURNALISTIK
Standar
Akurasi: (1) pers wajib menempatkan kepentingan
publik, (2) tidak menerbitkan informasi, foto, dan gambar yang menyesatkan atau
diputarbalikkan, (3) jika diketahui tidak akurat atau menyesatkan, harus segera
ada koreksi atau permohonan maaf, (4) pers wajib membedakan komentar, fakta,
atau dugaan, (5) menyiarkan secara seimbang terkait pertikaian dua pihak, (6)
kritis terhadap sumber berita dan mengkaji fakta dengan hati-hati.
Standar
Privasi: (1) tiap orang berhak atas privasinya,
keluarga, rumah tangga, dan kerahasiaannya, (2) tidak boleh memotret
menggunakan kamera lensa panjang di wilayah privasi seseorang tanpa izin, (3)
wartawan tidak boleh bertanya, memotret, atau memaksa seseorang setelah diminta
untuk dihentikan oleh sumber berita, (4) wartawan tidak boleh tinggal di
kediaman narasumber setelah diusir dan tidak membuntuti, (5) pers tidak boleh
mencari informasiatau gambar melalui intimidasi, pelecehan, atau pemaksaan, (6)
pers wajib hati-hati, menahan diri untuk menerbitkan dan menyiarkan informasi
yang melanggar privasi kecuali demi kepentingan publik, (7) redaksi wajib
menjamin watawannya mematuhi ketentuan Standar Privasi dan tidak menerbitkan
bahan dari sumber-sumber yang tidak memenuhi ketentuan.
29.
SEVEN DEADLY SINS DALAM PRAKTIK JURNALISTIK
a. Distorsi
informasi: menambah atau mengurangi informasi yang tidak sesuai.
b. Dramatisasi
fakta palsu: memberi ilustrasi audio, visual, ataupun verbal yang berlebihan
untuk membangun citra negatif terhadap suatu objek.
c. Mengganggu
privasi: peliputan kehidupan pribadi kalangan elit/selebritas.
d. Pembunuhan
karkter: mengeksploitasi dan hanya menonjolkan sisi buruk.
e. Eksploitasi
seks: pemberitaan berlebihan yang bermuatan seks.
f. Meracuni
pikiran anak: menempatkan figur anak untuk pemasaran produk.
g. Penyalahgunaan
kekuasaan: praktik penyimpangan wewenang/kekuasaan.
30.
PRAKTIK
JURNALISTIK YANG MENYIMPANG
Menurut Sasa Djuarsa Senjaya, praktik
jurnalistik yang menyimpang adalah
a. Eksploitasi
judul: judul tidak sesuai dengan isi berita.
b. Sumber
berita “konon kabarnya”: ketidakjelasan identitas sumber berita.
c. Dominasi
opini elit dan kelompok mayoritas: cenderung mengutamakan pemuatan opini dari
kalangan elit dan mayoritas saja.
d. Penyajian
informasi tidak investigative: hanya menjual isu tanpa melengkapi pemberian
makna yang komprehensif.
31.
DAMPAK
PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
Dampak
Intern: (a) pers tidak obyektif dan menyampaikan
berita bohong akan ditinggalkan pembacanya, (b) ketidaksiapan masyarakat
menggunakan hak jawab akan memicu tindakan anarkis dari pihak yang dirugikan
atas pemberitaan.
Dampak
Ekstern: (a) mempercepat kerusakan moral bangsa,
(b) menimbulkan ketegangan, (c) menimbulkan sikap antipati dan kejengkelan, (d)
menimbulkan sikap saling curiga, (e) mempersulit diadakannya islah (persatuan
kembali) antarkelomok yang berselisih.
32.
FAKTOR
PENDORONG GLOBALISASI
a. Perkembangan
pesat teknologi komunikasi
b. Adanya
integrasi ekonomi dunia
c. Perubahan
politik dunia (runtuhnya komunisme, munculnya organisasi internasional,
terbukanya negara-negara maju)
d. Aliran
informasi yang cepat dan luas
e. Perkembangan
pesat perusahaan transnasional
33.
PENGARUH
GLOBALISASI BAGI BANGSA INDONESIA
a. Timbulnya
konflik sosial dan menguatnya disintegrasi bangsa
b. Merebaknya
KKN dan kejahatan ekonomi keuangan
c. Belum
terwujudnya supremasi hukum, kesadaran hukum, keadilan hukum
d. Membengkaknya
angka pengangguran
e. Timbulnya
kesenjangan ekonomi dalam masyarakat
34.
CONTOH
SIKAP SELEKTIF TERHADAP PENGARUH GLOBALISASI
a. Menciptakan
SDM yang berkualitas
b. Mengembangkan
perekonomian berorientasi global
c. Pemerintah
berperan membuat peraturan hukum untuk melindungi rakyat dan mendorong kemajuan
dunia usaha.
d. Masyarakat
berperan memberikan pengarahan dan bimbingan keterampilan, modal, dan
pengetahuan kepada masyarakat lain.