Permintaan dan Penawaran Uang
Kalian pasti
masih ingat konsep pasar. Di dalam pasar tentu ada penjual dan pembeli yang
melakukan transaksi. Penjual merupakan pihak yang melakukan penawaran barang
sedangkan pembeli merupakan pihak yang melakukan permintaan barang.
Untuk mempelajari tentang ekonomi
moneter, kalian harus memahami kembali konsep permintaan dan penawaran. Kalau
dalam pasar barang, yang dijadikan sebagai objek transaksi adalah barang
sedangkan dalam pasar uang yang dijadikan sebagai objek transaksi adalah uang.
Sehingga nanti kalian juga akan diperkenalkan dengan konsep permintaan dan
penawaran uang. Namun demikian sebelum menjelaskan hal tersbut, terlebih dahulu
akan dijelaskan tentang konsep uang itu sendiri.
1. Definisi
Uang
Pada
prinsipnya uang timbul karena tuntutan kemudahan dalam mengadakan transaksi
dengan pihak lain. Sebelum adanya uang, seseorang dalam melakukan transaksi
menggunakan sistem barter, yaitu tukar menukar barang antara dua orang yang
saling membutuhkan.
Misalnya, seorang yang mempunyai seekor ayam membutuhkan
beras, maka ia harus mencari orang lain yang mempunyai beras dan membutuhkan
seekor ayam. Jika keduanya bertemu, akan terjadi proses pertukaran melalui
barter.
Dalam
kenyataannya banyak kelemahan yang dihadapi dalam perekonomian dengan sistem
barter di antaranya:
a.
Dalam perekonomian barter sulit menemukan dua
pihak yang saling membutuhkan untuk dapat terjadinya pertukaran. Contoh: Jika
Ozie membutuhkan jeruk sementara ia hanya memiliki beras, maka ia harus mencari
orang yang memiliki jeruk dan membutuhkan beras. Betapa sulitnya
kita untuk mencari orang yang
memiliki kehendak yang sama dengan kita apalagi bila perekonomiannya luas.
b.
Dalam perekonomian barter sulit menentukan
tingkat perbandingan harga yang sesuai, maksudnya bahwa dalam sistem barter akan menemui banyak
kesulitan untuk menentukan perbandingan harga/nilai yang satu dengan lain yang
akan ditukar.
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, maka
perlu diciptakan suatu benda yang dapat dijadikan sebagai perantara dalam
pertukaran. Karena itulah muncullah uang sebagai alat perantara dalam
mengadakan pertukaran.
Dari uraian tersebut menunjukkan bahwa uang adalah suatu benda yang diakui
masyarakat/negara untuk dijadikan sebagai perantara dalam melakukan pertukaran
barang/jasa. Oleh karena uang dijadikan sebagai alat pertukaran, benda yang
dijadikan uang tersebut harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut.
a.
Dapat
diterima oleh masyarakat umum (
acceptability )
Artinya benda yang dijadikan uang
tersebut haruslah bisa diterima oleh seluruh masyarakat, karena jika benda
tersebut tidak diterima maka uang tersebut tidak dapat beredar ke seluruh
kalangan masyarakat. Misalnya benda yang dijadikan uang tersebut adalah daging
babi atau anjing maka tentu benda tersebut tidak akan diterima oleh masyarakat
yang beragama Islam.
b.
Tidak
berkurang nilainya ( stability of value )
Artinya jika benda itu tidak dipakai
dan dibiarkan saja maka nilainya tidak akan berkurang. Sehingga masyarakat akan
percaya jika mereka menyimpan benda tersebut dalam waktu yang lama karena nilai
akan tetap. Seandainya benda yang dijadikan uang itu adalah air atau es maka
jika disimpan dalam waktu lama air tersebut akan kering dan es itu akan mencair
sehingga nilainya berkurang.
c.
Tahan
lama dan tidak mudah rusak ( durability )
Artinya
benda yang dijadikan uang tersebut harus tahan jika disimpan dalam waktu yang
lama, di samping itu benda tersebut juga tidak mudah rusak. Misalnya benda yang
dijadikan uang itu adalah daun maka jika disimpan dalam waktu yang lama akan
kering dan mudah rusak.
d.
Mudah
dipindah dan dibawa ke mana-mana (
portability )
Artinya
benda yang dijadikan uang tersebut haruslah mudah jika akan disimpan, dibawa
dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Untuk itu benda tersebut
haruslah memiliki ukuran yang kecil dan ringan sehingga mudah disimpan dan
dibawa ke mana. Seandainya benda berupa besi atau batu yang dibuat dengan
ukuran yang cukup besar maka akan kesulitan untuk dibawa dan dipindahkan karena
akan memakan tempat yang banyak serta berat untuk dibawa ke mana-mana.
e.
Mudah
dibagi tanpa mengurangi nilai (
disability )
Artinya
jika benda itu dipecah ke dalam beberapa bagian maka nilai keseluruhan benda
yang dibagi-bagi tersebut akan tetap. Misalnya emas 2 gram jika dibagi dua
masing-masing 1 gram, maka nilai emas tersebut secara keseluruhan tetap 2 gram.
Lain halnya jika benda tersebut berupa gelas. Jika gelas tersebut dipecah ke
dalam dua bagian, maka pecahan gelas tersebut tidak ada nilainya, karena nilai
gelas ada pada keseluruhan gelas yang utuh bukan yang dipecah-pecah.
f.
Memiliki
satu kualitas saja ( uniformity )
Artinya
kualitas benda yang dijadikan tersebut sama. Jika kualitas bendanya berbeda
akan mengakibatkan terjadi perbedaan nilai uang tersebut. Misalnya benda yang
dijadikan uang tersebut adalah emas, maka harus ditentukan kadarnya, misalnya
emas dengan kadar 80%. Sehingga hanya emas yang berkadar 80% saja yang
dijadikan uang, sedangkan emas dengan kadar yang lain tidak diakui sebagai
uang.
g.
Jumlahnya
terbatas dan tidak mudah dipalsukan
Jika
jumlahnya tidak terbatas dan mudah dipalsukan maka setiap orang dapat saja
memiliki benda tersebut dengan jumlah yang tidak terbatas, sehingga peran dan
fungsi uang menjadi tidak dapat dijalankan. Mengapa demikian? Karena jika
setiap orang sudah memiliki benda tersebut dalam jumlah yang tidak terbatas
maka mereka tidak memerlukan lagi benda tersebut dari orang lain sehingga
pertukaran tidak dapat berjalan.
Dalam pelaksanaan pertukaran,
syarat-syarat tersebut belum tentu semua terpenuhi oleh suatu benda, namun
orang selalu berusaha agar syarat-syarat itu dapat dipenuhi oleh suatu benda
uang. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut maka benda yang dijadikan uang
tersebut dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai alat pertukaran.
Benda-benda
yang mendekati syarat-syarat sebagai uang seperti yang disebutkan di atas pada
saat itu adalah emas dan perak. Oleh karena itu emas dan perak sudah berabad-abad
lamanya dijadikan sebagai alat tukar menukar dalam kegiatan perdagangan di
berbagai belahan dunia.
Perkembangan
ekonomi dari tahun ke tahun mengalami kemajuan yang pesat, sehingga menuntut
kegiatan pertukaran dan transaksi yang lebih efektif dan efisien. Maka dari itu
uang sebagai sarana pertukaran dalam kegiatan ekonomi harus mampu untuk
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Logam emas dan perak sebagai
bentuk mata uang kurang bisa mengikuti arus perkembangan zaman, oleh karena itu
diciptakan jenis mata uang yang mampu untuk berkembang dan sifatnya lebih
fleksibel.
Namun
demikian, pada zaman sudah tidak ada barang atau benda yang dapat dijadikan
uang seperti pada zaman dahulu. Sekarang ini sudah diciptakan uang tersendiri
sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Uang tersebut dibuat
pemerintah dan mendapat jaminan penuh dari pemerintah sehingga uang tersebut
dipercaya masyarakat.
Uang yang
diciptakan sekarang sudah diusahakan agar memenuhi persyaratan di atas, di
antaranya adalah:
a.
Dapat diterima oleh masyarakat umum, artinya
uang yang diciptakan dapat diterima oleh masyarakat umum karena uang tersebut
dipercaya dapat digunakan sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Di samping
itu uang tersebut juga sudah dijamin pemerintah secara hukum sehingga dapat
diterima masyarakat.
b.
Nilai uang tersebut juga stabil, artinya dalam
jangka waktu yang cukup panjang nilai uang tersebut tetap. Uang Rp 1.000,00
yang kita miliki nilainya akan tetap Rp 1.000,00 dan tidak akan berkurang.
c.
Uang juga diciptakan tahan lama karena terbuat
dari logam dan kertas. Memang antara logam dan kertas lebih awet logam, namun
ditinjau dari kemudahan dalam penyimpanan dan pemindahan akan lebih praktis
uang kertas karena tidak terlalu banyak memakan tempat dan bobotnya pun lebih
ringan, sehingga uang yang nilai nominalnya tinggi seperti Rp 10.000,00, Rp
20.000,00 dan seterusnya biasanya dibuat dari kertas.
d.
Uang juga diciptakan mudah dibawa ke mana-mana.
Baik uang logam maupun uang kertas mudah untuk dibawa ke mana-mana. Namun
demikian untuk uang logam memang lebih sulit dibandingkan dengan uang kertas.
Namun demikian biasanya uang yang dibuat dari logam juga ada yang dibuat dari
kertas, seperti uang Rp 100,00, Rp 500,00, Rp 1.000,00.
e.
Uang juga diciptakan dalam berbagai macam nilai
nominal, dari yang paling kecil (Rp 50,00) sampai dengan yang paling besar
(Rp100.000,00). Hal ini dilakukan agar nilai uang dapat dibagi-bagi ke dalam
nilai yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
f.
Uang juga memiliki satu kualitas karena dijamin
oleh pemerintah. Walaupun bahannya berbeda namun nilainya sama. Misalnya uang
Rp100,00 yang berasal dari logam sama nilainya dengan uang Rp100,00 yang
berasal dari kertas.
g.
Uang juga diciptakan dalam jumlah yang terbatas
dan dibuat dengan bahan dan model tertentu sehingga sulit untuk dipalsukan.
Jika kalian cermati dengan kaca pembesar maka uang kertas yang kalian miliki
akan memiliki ciri-ciri khusus yang sulit untuk ditiru, seperti ada gambar di
dalam kertas, ada tanda tangan pejabat gubernur BI, dan sebagainya. Semua itu
dimaksudkan agar uang tersebut tidak dapat dipalsukan oleh orang lain.
Uang kertas
dan uang bank (uang giral) sebagai suatu alternatif yang mampu menjembatani
ketidakefektifan uang emas dan perak banyak digunakan di Negara-negara di
belahan bumi ini. Bahkan untuk Negara yang memiliki tingkat kemajuan ekonomi
yang cukup tinggi lebih banyak menggunakan uang bank ( uang giral ) sebagai
sarana dalam kegiatan ekonominya, misalkan cek, wesel, giro, kartu kredit dan
lain-lain yang sejenis.
2.
Fungsi
Uang
Menurut sejarah lahirnya, uang bertujuan
untuk mengatasi segala kesulitan yang dialami dalam perekonomian barter.
Sehingga dalam kegiatan perekonomian fungsi uang dikategorikan menjadi dua,
yaitu :
a.
Fungsi
Asli (Primer) Uang
1)
Uang
Sebagai Alat Tukar Menukar
Dalam hal ini
uang dapat dipertukarkan dengan segala sesuatu yang dibutuhkan seseorang, baik
yang berupa barang atau jasa. Dengan uang kalian dapat memenuhi semua kebutuhan
dengan cara menukarkan uang yang kalian miliki dengan barang/jasa yang kalian
butuhkan.
Misalnya, jika kalian memiliki uang
Rp5.000,00 sementara kalian membutuhkan sebuah pensil maka kalian dapat
menukarkan uang yang kalian miliki tersebut dengan pensil yang kalian butuhkan.
Uang yang kalian tukarkan dengan pensil tersebut menunjukkan bahwa uang dapat
berfungsi sebagai alat tukar.
2)
Sebagai
Alat Satuan Hitung (Alat Pengukur Nilai)
Setiap barang
selalu memiliki nilai tukar. Nilai tukar masing-masing barang dapat berbeda
atau sama dengan barang lain. Nilai tukar barang adalah kemampuan suatu barang
untuk dapat dipertukarkan dengan barang lain. Untuk menentukan nilai tukar
suatu barang diperlukan suatu alat ukur dengan satuan hitung tertentu yang
disebut dengan harga. Di sinilah fungsi uang sebagai alat satuan hitung, yakni
sebagai alat untuk menentukan kemampuan suatu barang untuk dipertukarkan dengan
barang lain.
Dengan
demikian, fungsi uang ini dapat dipergunakan untuk mengukur dan menentukan
nilai suatu barang. Di Indonesia, rupiah dijadikan sebagai dasar pengukuran
nilai suatu barang dan jasa yang diperjualbelikan di pasar. Seseorang dapat
mengukur nilai sebuah mobil atau rumah dengan rupiah, bahkan dengan
diketahuinya nilai rupiah dari mobil dan rumah, maka dapat diketahui pula
perbandingan nilai antara mobil dan rumah. Jadi, semakin tinggi harga barang
atau jasa maka semakin tinggi pula nilai barang atau jasa tersebut.
Jika harga
sebuah pensil Rp500,00 sedangkan harga sebuah buku Rp1.000,00 maka kita dapat
menentukan bahwa sebuah buku memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan
dengan sebuah pensil. Berdasarkan dari harga barang tersebut dapat pula
dikatakan bahwa nilai sebuah buku dua kali lipat dari nilai sebuah pensil.
Contoh di atas menunjukkan bahwa uang memiliki peran dan fungsi sebagai alat satuan
hitung atau pengukur nilai.
b.
Fungsi
Turunan Uang
1)
Sebagai
Alat Pembayaran Utang
Uang berfungsi sebagai alat apabila
pada saat penyerahan uang tidak diimbangi dengan penerimaan barang lain,
seperti untuk membayar pajak, membayar denda, membayar utang, membayar iuran,
menyumbang, dan sebagainya. Apabila dalam suatu negara ditentukan bahwa uang
mesti diterima pada pembayaran utang , maka uang itu disebut sebagai alat
pembayaran yang sah.
2)
Sebagai
Alat Untuk Menimbun Kekayaan
Menyimpan kekayaan dalam bentuk uang
akan lebih fleksibel dari pada menyimpan
kekayaan dalam wujud barang. Hal ini dimungkinkan karena jika terjadi sesuatu
yang sifatnya mendadak dapat segera dipenuhi, sekaligus juga akan memberikan
kebebasan pada kita untuk memilih apa yang akan kita beli.
3)
Sebagai
Alat Pemindah Kekayaan
Dengan adanya uang maka kekayaan bisa
dipindahtempatkan dari satu daerah ke daerah lain, misalkan: Memindahkan rumah
yang ada di kampung ke kota bisa dilakukan dengan cara menjual rumah yang di
kampung yang untuk selanjutnya membeli rumah yang ada di kota.
3.
Jenis
jenis Uang
a.
Berdasarkan
Bahannya
1)
Uang Logam, yaitu uang yang terbuat dari logam
atau bahan dasarnya adalah logam. Contoh uang koin Rp100,00, Rp200,00 Rp500,00,
dan Rp1.000,00
2) Uang
Kertas, yaitu uang yang terbuat dari kertas atau bahan dasarnya terbuat dari
kertas. Contoh uang kertas Rp1.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, dan
Rp100.000,00
b.
Berdasarkan
Lembaga Yang Mengeluarkannya
1)
Uang Kartal (Chartal = Kepercayaan), yaitu mata
uang logam dan kertas yang dikeluarkan bank sentral. Uang ini dipercayai
masyarakat dan dapat digunakan untuk melakukan pertukaran. Contohnya uang
kertas dan uang logam seperti di atas.
2)
Uang Giral (Giro = Simpanan di bank), yaitu dana
yang disimpan pada bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat
pembayaran dengan perantaraan cek, giro bilyet. Dengan demikian uang giral
hanya dikeluarkan oleh bank Umum.
c. Berdasarkan Nilai
Berdasarkan
perbandingan antara nilai bahan dan nilai daya belinya, uang dikelompokkan
menjadi:
1.
Bernilai Penuh (Full Bodied Money), yaitu uang yang nilai bahannya ( nilai
intrinsik) sama dengan nilai yang tertera (nilai nominal), jenis uang ini biasa
disebut dengan uang logam. Misal uang logam Rp50,00, Rp100,00, Rp200,00,
Rp500,00 dan Rp1.000,00
2.
Tidak Bernilai Penuh (Token Money), yaitu uang yang nilai nominalnya lebih besar
daripada nilai bahannya. Artinya bahan yang dipakai untuk membuat uang nilainya
tidak sebanding dengan nilai nominal uang tersebut. Dengan demikian nilai uang
ini didasarkan pada aspek kepercayaan, sehingga jenis uang ini disebut uang
kepercayaan. Misalkan Uang Kertas Rp50.000,00 nilai bahannya tidak sebanding
dengan nilai nominalnya.
Informasi Ekonomi
Bank
Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp100.000,00 dan Rp
20.000,00 tahun emisi 2004 mulai 29 Desember 2004. Sementara itu uang pecahan
lama dengan dominasi sama dinyatakan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang
sah.
Ketika itu
gubernur bank Indonesia, Burhanudin menambahkan bahwa penerbitan uang kertas
baru bertujuan untuk menstandardisasi ukuran uang kertas, meningkatkan kualitas
peng-amanan yang mudah dan cepat dikenali masyarakat, mengantisipasi
perkembangan teknologi pengamanan uang yang mutakhir dan meminimalisir potensi
pemalsuan uang. Dan untuk pertama kalinya pihak BI mengakomodir keinginan kaum
tuna netra Indonesia dengan menggunakan Blind Code pada uang pecahan kertas
yang baru. Adapun ciri khas uang kertas baru ini adalah adanya ukuran benang
pengaman yang lebih besar seperti
dianyam serta nomer seri yang berjenis teleskopik dan tidak simetris. Pada awal
pengedarannya Bank Indonesia mengedarkan pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 368
juta lembar dan uang pecahan Rp 20.000,00 sebanyak 386 juta lembar.
Sumber: www.kompas.com
Gambar 8.1 Contoh Uang Kertas
d. Berdasarkan Pemakai
Berdasarkan
pemakaiannya di dalam dan luar negeri
maka uang dibedakan sebagai berikut:
1.
Internal
Value, yaitu kemampuan dari uang
untuk membeli barang di dalam suatu negara, dengan kata lain nilai internal
uang adalah kemampuan daya beli uang terhadap barang-barang.
Misalkan uang sebesar Rp4.500,00
mampu ditukar dengan 1 liter premium. Ini berarti bahwa uang sebesar Rp4.500,00
memiliki nilai internal sebesar 1 liter bensin.
2.
External
Value, yaitu kemampuan dari uang dalam negeri untuk bisa ditukar dengan
mata uang asing. Dengan kata lain eksternal value adalah daya beli uang dalam
negeri terhadap uang asing atau lebih dikenal dengan istilah nilai kurs. Contoh
nilai uang Rp10.500,00 mampu ditukarkan dengan US$ 1, ini berarti bahwa uang
Rp10.500,00 memiliki nilai eksternal sama dengan US$ 1.
4. Teori Nilai Uang
Banyak teori yang membahas tentang nilai
uang. Dalam pokok bahasan ini akan kita bahas beberapa teori yang membahas
tentang nilai uang.
a. Teori Kuantitas Uang (Quantity Theory)
Teori ini
dikemukakan oleh Irving Fisher yang
termuat dalam bukunya yang berjudul The Purchasing Power of Money (teori daya
beli uang). “Pada hakikatnya Perubahan jumlah uang beredar akan menimbulkan
perubahan harga barang pada umumnya”.
Menurut Irving Fisher, untuk mengetahui
jumlah uang beredar dengan tingkat-tingkat harga umum yang berkaitan dengan
daya beli uang maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
Keterangan:
M = Money (jumlah uang beredar )
V = Velocity circulation of money (kecepatan
peredaran uang )
P = Price (tingkat harga-harga umum )
T = Volume of trade (volume perdagangan )
Berdasarkan teori di atas maka dapat
disimpulkan bahwa daya beli uang (permintaan uang ) pada dasarnya ditentukan
oleh jumlah uang yang beredar . Jumlah uang yang beredar identik dengan tingkat
harga-harga umum yang berlaku. Kesimpulan ini baru akan berlaku jika tingkat
kecepatan peredaran uang (V) dan volume perdagangan bersifat tetap (T). b. Teori Persediaan Kas ( Cash Balance Theory )
Teori ini
dicetuskan oleh Alfred Marshal dari
Cambridge yang sering juga disebut dengan teori
sisa tunai. Pada prinsipnya teori ini merupakan pengembangan dari teori
kuantitas Irving Fisher.
Dalam teori ini dinyatakan bahwa tinggi rendahnya nilai
uang tergantung dari jumlah uang yang di tahan/disimpan masyarakat untuk
persediaan kas. Dan persediaan kas masyarakat akan sangat tergantung pada
jumlah pendapatan yang diterima dan tingkat suku bunga yang berlaku di pasar.
Maka berdasarkan ketentuan tersebut teori ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Keterangan:
M = Money (jumlah uang beredar)
k = koefisien (keinginan untuk menahan uang sebagai persediaan
kas)
p = tingkat harga-harga umum
Y = Income (pendapatan)
Dari teori tersebut akan menjelaskan
bahwa besarnya uang yang akan dipegang masyarakat dianggap sebagai persediaan
uang kas masyarakat yang besarnya sebanding dengan pendapatan yang mereka
peroleh.
Pada umumnya masyarakat akan
memegang uang tunai sebesar 20% dari pendapatan yang mereka peroleh. Ini
artinya apabila seseorang memiliki pendapatan Rp.1000.000,00 maka uang
sebesar Rp. 200.000,00 akan mereka simpan dalam bentuk uang tunai.
|
Contoh
:
Berdasarkan teori tersebut dapat
disimpulkan bahwa “Nilai uang akan
ditentukan oleh peredaran uang”. Peredaran uang akan tergantung dari corak
kebiasaan masyarakat dalam memegang uang tunai. Makin besar bagian dari
pendapatan masyarakat yang disimpan, maka akan semakin lambat laju kecepatan
peredaran uang (v). dan sebaliknya makin sedikit kebiasaan masyarakat memegang
uang maka akan makin cepat laju peredaran uang,
5. Permintaan Uang
Konsep
permintaan uang pada dasarnya memiliki arti sebagai suatu keinginan masyarakat
untuk mewujudkan bagian tertentu dari pendapatannya dalam bentuk uang kas.
Kemampuan uang sebagai alat tukar terhadap suatu barang dapat memberikan
gambaran yang luas terhadap arus peredaran uang dalam masyarakat, yang mana
arus peredaran uang merupakan kunci dari kelancaran suatu kegiatan ekonomi.
Permintaan uang merupakan bidang yang paling banyak dibicarakan dalam ekonomi
moneter.
Teori ini
dikemukakan oleh JM Keynes yang menyatakan bahwa hasrat / motif orang memiliki
uang tunai (liquidity preference) karena didorong oleh tiga motif, yaitu:
a.
Motif
untuk bertransaksi
Seseorang memiliki uang tunai karena
untuk mempermudah dalam membiayai konsumsi sehari-hari. Semakin tinggi
pendapatan maka keinginan berkonsumsi masyarakat semakin besar. Jadi bisa
disimpulkan bahwa permintaan uang kas untuk tujuan transaksi tergantung dari
besar kecilnya pendapatan.
b.
Motif
Berjaga-jaga
Uang disimpan seseorang karena untuk
membiayai keadaan darurat, misal ketika ada kondisi yang sifatnya mendadak
(sakit ). Besarnya motif berjaga-jaga juga tergantung dari besarnya pendapatan.
c.
Motif
Spekulasi
Motif seseorang
memiliki uang tunai adalah untuk memperoleh keuntungan, Misalkan orang memiliki
uang supaya dapat membeli surat berharga karena harganya rendah dan berdasarkan
ramalan harganya akan naik di kemudian hari. Dari perbedaan harga sekarang dan
yang akan datang orang akan memperoleh keuntungan (deviden). Tetapi motif
spekulasi tergantung dari tingkat suku bunga di pasar.
Untuk lebih
jelasnya menurut pendapat Keynes “Nilai uang akan tergantung pada pendapatan
dan tingkat suku bunga uang di pasar. Semakin tinggi pendapatan dan semakin
rendah tingkat suku bunga, maka permintaan terhadap uang akan semakin tinggi”
yang pada akhirnya akan mempengaruhi secara langsung terhadap tingkat harga
barang.
Secara sistematis nilai uang dapat dirumuskan sebagai
berikut:
Keterangan:
M = Jumlah uang beredar
Vy = Kecepatan peredaran uang dari pendapatan
Py = Harga barang
Ty = Barang
yang diperdagangkan
Jadi pada
dasarnya Permintaan uang yang oleh Keynes disebutkan sebagai Liquidity Preference besar kecilnya
tergantung dari tingkat suku bunga. Bila
kita gambarkan dalam sebuah kurva maka permintaan akan uang memiliki hubungan
negatif dengan tingkat bunga.
Artinya Bahwa makin tinggi tingkat bunga yang
terjadi maka keinginan masyarakat akan uang kas makin rendah dan sebaliknya
makin rendah tingkat bunga maka makin tinggi pula keinginan
Dari gambaran
permintaan uang (Liquidity Preference) yang
telah dijelaskan di atas maka dapat kita ambil beberapa kesimpulan tentang
faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi tingkat permintaan uang selain dari
pada faktor pendapatan, tingkat bunga/harga, dan selera, antara lain :
1)
Kekayaan
Masyarakat
Kondisi
masyarakat yang makin kaya dapat mendorong
peningkatan permintaan akan uang. Namun demikian seiring dengan
perkembangan zaman alternatif bentuk kekayaan tidak saja diwujudkan dalam
bentuk uang kas tapi bisa dalam bentuk hal lain yang mudah diuangkan serta
memperoleh bunga (misal, tabungan, deposito, surat berharga)
2)
Tersedianya
Fasilitas Kredit
Dengan semakin
banyaknya serta semakin mudahnya fasilitas perkreditan (kartu kredit,
pembayaran dengan angsuran) maka permintaan akan uang kas akan semakin kecil.
Dengan adanya kartu kredit maka pembayaran terhadap suatu barang atau jasa
tidak perlu dengan uang kas, sehingga keinginan masyarakat akan uang kas kecil.
3)
Harapan
tentang Harga
Apabila
masyarakat memiliki harapan bahwa di kemudian hari hargaharga akan turun maka
ada kecenderungan dari masyarakat untuk menyimpan uang kasnya dengan menunda
pembelian. Dan sebaliknya bila ada asumsi bahwa harga-harga akan naik di masa
mendatang maka masyarakat memiliki kecenderungan untuk memiliki uang kas
sehingga permintaan uang akan naik.
4)
Kepastian
tentang Pendapatan yang Diharapkan
Bila
masyarakat memiliki kepastian tentang pendapatan yang akan mereka peroleh di
masa akan datang maka permintaan uang cenderung turun, dan sebaliknya jika
belum ada kepastian tentang pendapatan yang akan mereka peroleh di masa yang
akan datang maka permintaan uang kas cenderung naik.
5)
Sistem
Pembayaran yang Berlaku
Sistem
pembayaran ini berhubungan erat dengan proses produksi barang dan jasa. Jika
proses produksi yang dilakukan beberapa perusahaan pembayarannya dengan uang
kas maka permintaan uang akan tinggi dan sebaliknya jika pembayaran yang
dilakukan perusahaan dengan cara kredit atau sistem vertikal maka tingkat
permintaan uang kas akan semakin kecil.
Dari uraian di atas jelas sekali bahwa
banyak faktor yang mempengaruhi tingkat permintaan uang, sehingga dari
faktor-faktor ini menimbulkan sebuah pertanyaan apakah permintaan uang
kondisinya bisa stabil? Padahal perubahan dari faktor-faktor tersebut di atas
sukar sekali diramalkan. Sehingga dengan demikian maka permintaan uang pun
menjadi tidak stabil dan sukar untuk diramalkan. Namun banyak dari kalangan
ekonom yang merasa yakin bahwa permintaan uang selain dapat diramalkan juga
stabil, minimal terhadap beberapa faktor-faktor tertentu saja, misalkan
pendapatan dan tingkat bunga.
Tugas:
Coba kalian amati kehidupan masyarakat di sekitarmu.
Tulislah pengaruh faktorfaktor permintaan uang lain yang paling dominan dalam
masyarakat, kemudian diskusikan dengan teman-temanmu di kelas!
6. Penawaran Uang
Penawaran uang
tidak lepas dari pengertian Uang dalam
Peredaran dan Uang beredar. Uang
dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan
diedarkan oleh bank sentral, baik itu uang logam maupun uang kertas. Sedangkan
Uang Beredar adalah semua jenis uang yang ada dalam perekonomian termasuk di
dalamnya jumlah mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral yang ada
di bank-bank umum.
Konsep penawaran uang besar kecilnya
dipengaruhi oleh penguasa moneter atau dengan kata lain penawaran uang tidak
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Meskipun demikian masyarakat dapat juga
mempengaruhi tingkat penawaran uang melalui perilakunya dalam menentukan jenis
atau bentuk kekayaan yang diinginkan. Bank sentral sebagai lembaga pemegang
otoritas moneter memiliki wewenang untuk menciptakan uang sebagai alat
pembayaran yang sah. Dengan kata lain konsep penawaran uang lebih ditekankan
pada usaha bank sentral untuk menjamin kelancaran sirkulasi jumlah uang beredar
di masyarakat agar lebih efisien. Untuk memenuhi tujuan tersebut bank sentral
melakukan 2 (dua) hal yaitu :
a.
Menciptakan
Uang Kas
Dengan harapan apabila kebutuhan akan
uang kas dari masyarakat meningkat bank dapat memenuhinya. Misalkan: ketika
menjelang hari Raya Idul fitri dan Natal biasanya kebutuhan masyarakat akan
uang kas meningkat. Efek ini mula-mula dirasakan oleh bank umum, mereka
kekurangan alat liquid (kas). Untuk
memenuhi kekurangan ini bank mengambil cadangannya pada bank sentral, sehingga
dengan demikian lalu lintas pembayaran di dalam masyarakat tidak terganggu.
b.
Melakukan
Clearing antar Bank Umum
Yaitu proses
penyelesaian pembayaran antar bank atas besarnya tagihan yang dimiliki
masing-masing, dengan demikian proses lalu lintas pembayaran antar bank menjadi
lebih cepat.
Berdasarkan
pengertian di atas maka kurva penawaran uang dapat digambarkan sebagai berikut:
Grafik 8.2 Kurva Penawaran uang
Kurva penawaran uang bentuknya
vertikal, hal ini terjadi karena jumlah uang beredar ditentukan oleh penguasa
moneter atau pemerintah. Dengan demikian bila terjadi kebijakan pemerintah yang
mengakibatkan jumlah uang beredar meningkat maka kurva penawaran uang akan
bergeser ke kanan. Pergeseran ini akan menyebabkan terjadinya penurunan suku
bunga.
7.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penawaran Uang/Jumlah Uang Beredar
a.
Bank
Sentral
Sebagai
lembaga yang memiliki otoritas moneter melalui hak Oktroinya (Mencetak dan
mengedarkan uang) bank sentral dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di
masyarakat.
Selain itu kebijakan-kebijakan
moneter yang dikeluarkan bank sentral juga memberikan kontribusi yang besar,
seperti:
· Politik
diskonto
· Politik
pasar terbuka
· Politik
cash ratio
· Politik kredit
selektif
b.
Pemerintah
Pemerintah melalui menteri keuangan
atas persetujuan Gubernur Bank Indonesia dapat meminta Perum Peruri untuk
mencetak uang berupa uang kertas maupun uang logam (uang kartal)
c.
Bank
Umum
Bank umum dapat menciptakan uang giral
(uang bank) melalui pembelian surat berharga dari masyarakat
d.
Tingkat
Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat adalah sejumlah
uang yang diterima masyarakat pada jangka waktu tertentu, semakin tinggi
pendapatan masyarakat makin tinggi pula jumlah uang beredar
e.
Tingkat
Suku Bunga
Jika tingkat
suku bunga yang ditentukan oleh bank sentral maupun bank umum tinggi, akan
mendorong masyarakat untuk menyimpan uangnya di Bank dan penciptaan kredit baru
akan terhambat sehingga jumlah uang beredar akan turun. Dan sebaliknya jika
tingkat suku bunga rendah akan mendorong masyarakat enggan untuk menyimpan
uangnya di bank bahkan akan mendorong terciptanya kredit-kredit baru, sehingga
jumlah uang yang beredar akan bertambah.
Standar Moneter
Dalam standar moneter harus memperhatikan
ukuran, ciri-ciri khusus dan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat agar
memudahkan pemakaian uang tersebut dalam perekonomian. Jadi secara lebih
jelasnya dapat kita artikan bahwa Standar
Moneter adalah patokan atau ukuran suatu benda dapat dijadikan sebagai uang
dalam perekonomian suatu negara. Standar moneter yang dimaksud di sini adalah
uang sebagai uang kertas maupun sebagai uang logam.
1. Standar Logam
Standar Logam (metallic standard) adalah
penetapan logam tertentu untuk dijadikan mata uang dalam perekonomian, misal
standar emas dan standar perak. Salah
satu ciri dari standar logam adalah bahwa setiap orang bebas menempa
mata uang (melalui pemerintah) dan bebas pula meleburnya.
a. Standar Tunggal (Monometalisme)
Adalah suatu sistem di mana emas atau
perak sebagai standar keuangan suatu negara. Standar Tunggal terdiri dari :
1)
Standar emas penuh
Artinya sistem keuangan menggunakan uang emas yang beredar
di masyarakat dan dijamin sepenuhnya oleh penguasa moneter.
2)
Standar inti emas
Artinya sistem keuangan menggunakan persediaan emas dalam
negeri yang dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan
sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan.
3)
Standar wesel emas
Artinya sistem keuangan oleh bank sentral tidak menukarkan emas dengan uang kertas yang
dibawa kepadanya. Bank sentral menyimpan emas untuk persediaan pembelian saham
investasi ke luar negeri.
Pada dasarnya
standar tunggal akan membawa kebaikan antara lain dapat mempermudah pembayaran
internasional jika semua Negara menggunakan standar yang sama. Hal itu
dimungkinkan karena nilai dari emas dan perak lebih stabil di dunia
internasional.
Tetapi dalam
pemakaian standar tunggal ada beberapa keburukan yang terjadi antara lain:
1)
Perubahan produksi logam yang digunakan sebagai
standar moneter, misalkan karena diketemukannya tambang logam baru akan
mempengaruhi harga barang-barang dan pengaruh tersebut tidak akan berkurang
walaupun ada logam lain.
2)
Adanya risiko dalam perdagangan antar negara
yang menggunakan standar tunggal dengan logam yang berbeda, sehingga akan
menyulitkan dalam penentuan tolok ukur dasar perbandingannya.
b.
Standar
Kembar (Bimetalisme)
Adalah suatu
sistem di mana mata uang emas dan perak dipakai sebagai standar keuangan
negara. Kedua logam tersebut memiliki perbandingan tertentu yang ditetapkan
oleh penguasa moneter.
Dalam
pelaksanaanya pemakaian dua macam logam ini sebagai mata uang dengan
perbandingan tertentu akan menimbulkan kesulitan sebab dalam prakteknya jumlah
uang emas dengan uang perak akan lebih banyak uang perak, hal ini akan
mengakibatkan hilangnya uang emas dari peredaran.
Maka tepatlah apa yang dikemukakan oleh
Gresham (Hukum Gresham) yang berbunyi “Bad
money always drives out good money” yang artinya jika suatu negara menganut
standar kembar sedangkan perbandingan antara emas dan perak berbeda, maka logam
yang bernilai rendah (perak ) akan mendesak logam yang bernilai tinggi (emas)
dari peredaran.
c.
Standar
Pincang
Adalah sistem keuangan Negara di mana
mata uang yang berlaku adalah emas dan perak namun kedua logam tersebut tidak
memiliki perbandingan tertentu. Dengan kata lain uang emas dipakai sebagai
dasar keuangan, sedangkan uang perak dipakai sebagai alat pembayaran yang sah
dan umum tidak boleh membuatnya. David
Ricardo mengatakan bahwa kegemaran orang memegang mata uang emas bukan karena
pertimbangan ekonomi tetapi karena senang dan ingin memiliki benda indah
tersebut. Maka lebih bermanfaat bila benda emas tersebut dijadikan inti atau
jaminan keuangan atau juga hanya digunakan untuk pembayaran luar negeri.
2. Standar Kertas ( The Paper Standard )
Adalah sistem
keuangan negara di mana uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang kertas yang beredar di masyarakat diterima dan digunakan karena masyarakat
“percaya” pada penguasa moneter. Tiap kesatuan uang diukur tidak dengan berat
logam tertentu melainkan dengan nominalnya.
Standar
kertas ini merupakan standar dasar yang dipakai oleh negara di seluruh dunia.
Kebaikan dari standar kertas ini adalah sebagai berikut :
a.
Menghemat pemakaian emas dan menghindari dari
risiko kemungkinan hilang
b.
Ongkos pembuatannya murah dan untuk pengiriman
dalam jumlah besar lebih mudah.
c.
Peredaran mudah disesuaikan dengan kebutuhan
3. Standar Gabungan
Standar barang
gabungan merupakan dasar cadangan mata uang barang (commodity reserve currency). Dasar dari standar ini adalah untuk
mengaitkan nilai dollar atau beberapa unit moneter internasional menjadi barang
gabungan.
Standar ini dikembangkan oleh Amerika.
Pengertian Bank
Bank berasal
dari bahasa Yunani, Banco yang
artinya “meja” (meja yang dimaksud di sini adalah tempat untuk melakukan
tukar-menukar uang). Mula-mula pekerjaan bank dilakukan sebagai pedagang uang,
yaitu membeli dan menjual uang logam (emas dan perak). Kemudian kegiatan sang
pedagang uang ini bertambah sebagai tempat penitipan uang logam dari
masyarakat.
Sebagai bukti
dari penitipan ini, maka pedagang memberikan tanda bukti penyimpanan dengan
memberikan Nota Emas Smith (Gold Smith
Notes), di mana nota ‘ini bisa diperjualbelikan dengan nilai nominal dan
nilai kurs, yang sekarang bisa disebut dengan uang giral.
Selain
menghimpun atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat, bank di sini juga
memberikan jasa pelayanan dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat,
seperti jasa penagihan dan pemindahan uang. Dewasa ini kegiatan perbankan
memegang peranan penting dalam tata perekonomian modern, khususnya usaha-usaha
menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Di negara maju
sektor perbankan menjadi suatu industri jasa yang berkembang ke arah yang lebih
baik. Pelayanan perbankan sekarang ini sudah menjangkau masyarakat dari segala
lapisan.
Seperti yang
tercantum dalam Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 menerangkan bahwa
bank adalah Badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi dan Peranan Bank
Dalam
undang-undang perbankan seperti yang telah disebutkan di atas bahwa fungsi
utama kegiatan perbankan Indonesia adalah sebagai lembaga penghimpun dana dari
masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat.
Verryn Stuart
mengemukakan ada dua tugas utama dari bank, yaitu:
1.
Sebagai penyalur kredit, bank menerima simpanan
dari masyarakat, kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakat lain yang
membutuhkannya.
2.
Sebagai pencipta kredit, bank dalam hal ini
menciptakan alat pembayaran (uang kartal dan giral) yang nantinya dipergunakan
masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Adapun peranan
bank di dalam negeri menyangkut kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
pemenuhan kebutuhan perekonomian nasional. Kegiatankegiatan perbankan dalam hal
ini, meliputi: kegiatan administrasi, penggunaan uang, perkreditan, pengiriman
uang (transfer), penciptaan uang, dan pengawasannya.
Sedangkan
peranan bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu
lintas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional.
Secara sederhana kegiatan bank dalam lingkup ini meliputi kegiatan perencanaan
dan pengadministrasian cadangan emas.
Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah pelaksana dari
kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Dewan
moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri
Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral.
Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan. Bank
sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
Bank Sentral pada umumnya
memilki 3 tugas/peranan utama yang meliputi:
a.
Pengendalian moneter → dimaksudkan untuk
menjaga kestabilan harga dan atau pertumbuhan ekonomi
b.
Pengaturan dan pengawasan perbankan → dimaksudkan untuk
menjaga kestabilan sistem perbankan
c.
Pengaturan sistem pembayaran → bertujuan untuk
mengembangkan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan yang sehat.
Bank sentral
yang merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan
pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang.
Dalam Undang-undang No.23 Tahun 1999,
yang mengatur Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu mengatur dan menjaga
kestabilan nilai rupiah serta undang-undang perbankan di Indonesia. Kestabilan
nilai rupiah akan tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai
tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut,
maka Bank Indonesia sebagai penguasa moneter memiliki tugas sebagai berikut:
a.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Pengendalian moneter ini dilakukan di
antaranya dengan cara operasi pasar terbuka, penentuan tingkat suku bunga, dan
pengendalian cadangan uang kas yang dimiliki oleh bank-bank lainnya.
b.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Untuk tugas yang demikian ini, maka
Bank Indonesia memiliki wewenang memberikan persetujuan atas penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran dan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran ini
untuk memberikan laporan kegiatan serta penetapan penggunaan alat pembayaran.
c.
Mengatur
dan mengawasi bank
Untuk tugas
ini, maka Bank Indonesia berwenang memberikan dan mencabut izin usaha
perbankan, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor perbankan
serta memberikan izin kepemilikan dan kepengurusan bank.
d.
Sebagai
penyedia dana terakhir ( last lending resort
)
Untuk tugas ini, maka bank sentral
berperan sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum dalam bentuk, Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).
Dalam
melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri
atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya
empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur. Apabila
gubernur atau deputi senior gubernur berhalangan, maka akan menunjuk seorang
deputi gubernur untuk memimpin dewan gubernur.
Gubernur, deputi gubernur senior, dan
deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR
untuk masa jabatan 5 tahun dan untuk selanjutnya bisa diangkat kembali untuk
satu kali masa jabatan selanjutnya. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah
sekurang-kurangnya 2 triliun rupiah.
2. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sehingga dalam
pelaksanaanya maka bank umum dikategorikan menjadi 2, yakni:
a.
Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki
aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga
sebagai bentuk balas jasanya.
b.
Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank
yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi
diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.
a. Bank Umum Konvensional
1). Fungsi pokok Bank Umum adalah
sebagai berikut:
a).
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan
ekonomi
b). Menciptakan uang (uang giral)
c). Menghimpun dan menyalurkan
dana dari dan kepada masyarakat
d). Menawarkan jasa-jasa
perbankkan
2). Usaha yang dapat dilakukan oleh
bank umum (U U No 10 Tahun
1998) antara lain
:
a)
Menghimpun dana dari masyarakat
b)
Memberikan kredit
c)
Menerbitkan surat pengakuan utang
d)
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri
ataupun untuk kepentingan nasabah
e)
Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen
berharga
f)
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan atas kontrak (
Custodian )
g)
Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan
wali amanat ( trustee )
h)
Melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan
modal pada bak atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha,
perusahaan efek, modal ventura dan asuransi 3). Produk-produk Bank Umum
Konvensional:
a)
Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya
dapat dilakukan dengan perantaraan cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro setiap saat bisa diambil.
Rekening giro ini biasa juga disebut dengan rekening koran.
b)
Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang
menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek
tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut. Macam-macam
cek antara lain:
(1) Cek
atas tunjuk adalah cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan
dan bank akan membayarkan kepada siapa saja yang akan datang untuk menggunakan
cek tersebut.
(2) Cek
atas nama adalah cek yang mencantumkan nama orang yang akan dibayarkan
(3) Cek
kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam
rekening orang yang bersangkutan di bank
(4) Cek
mundur adalah cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum
mundur dari saat cek tersebut dibuat
(5) Wesel
adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah
uang kepada penarik pada tanggal yang ditentukan.
(6) Tabungan
adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu
(7) Deposito
Berjangka adalah simpanan dalam bentuk valuta asing atau rupiah milik seseorang
yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
(8) Travel
Cheque adalah cek bepergian yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak
menghendaki membawa uang tunai saat bepergian ke dalam atau luar negeri.
b.
Bank
Umum Syariah
Didasarkan pada
UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan
kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan
sistem bagi hasil.
1). Latar belakang adanya Bank
Syariah antara lain:
a)
Adanya kesadaran umat muslim yang ingin
menjalankan aktifitasnya sesuai dengan tuntutan agama.
b)
Umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga,
tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil.
2). Ruang Lingkup Kegiatan Usaha
Bank Syariah.
Bank Syariah
tidak menempuh cara transaksi pinjam meminjam dana sebagai kegiatan komersiil.
Kegiatan komersil bank syariah meliputi:
a)
Perdagangan baik tunai maupun tangguh (al bai’)
b)
Sewa dan sewa beli (al ijarah)
c)
Investasi/penyertaan (syirkah) baik untuk keuntungan
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
d)
Jasa-jasa titipan (al wadi’ah) bentuknya seperti custodian dan trusteeship
e)
Jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu lintas pembayaran
sepertitransfer, penerbitan L/C, collections(wakalah), garansi bank (kafalah)
3) Contoh-contoh Bank Syariah; antara
lain Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan lainnya
c.
Perbedaan
Bank Umum Konvensional dan Bank Syariah
No. Perbedaan Bank Konvensional Bank
Syariah
1.
Falsafah
Sistem Bunga (Interest) Sistem
bagi hasil (Revenue/ Profit - Risk
Sharing) Hanya Perundang-
2.
Landasan undangan dan ketentuan - Al-Qur’an dan Hadits Nabi
Hukum Perbankan Muhammad SAW
-
Ijma Ulama, Qiyas dan Fatwa Dewan Syariah
- Hukum
Positif perundang dan ketentuan perbankan
3.
Koridor
Memiliki Aspek Maysir, Anti
Maysir, riba dan Gharar Bisnis riba,
dan Gharar
4.
Organisasi Tidak memiliki Dewan Memiliki Dewan
Pengawas
Pengawasan Pengawas Syariah Syariah dan Dewan
Syariah
Nasional
5.
Operasional - Dana
masyarakat - Dana
Masyarakat berupa
yang harus dibayar titipan dan investasi yang
bunganya pada saat akan mendapat hasil sesuai jatuh tempo hasil dikelola usaha
menyalurkannya kembali kepada
masyarakat. Untuk menunjang usaha pokok tersebut, maka bank memberikan jasa
atau pelayanan kepada masyarakat yang antara lain sebagai berikut:
1. Jasa Transfer
Adalah jasa
pengiriman uang antar daerah atau bahkan antar negara yang dilaksanakan oleh
suatu bank atas permintaan nasabah baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing
yang ditujukan kepada pihak lain (perorangan lembaga atau perusahaan).
Manfaat dari transfer antara
lain:
a.
Membantu kelancaran transaksi perdagangan, baik
di dalam maupun luar negeri.
b.
Membantu kelancaran pembayaran biaya pendidikan
dan lain-lain.
c.
Memperkecil risiko yang ditimbulkan dari membawa
uang.
2.
Jasa
Diskonto
Adalah jasa yang dilakukan oleh bank
dengan cara bank menjamin suratsurat berharga yang diperjualbelikan oleh
masyarakat.
3.
Jasa
Inkaso
Adalah bentuk
jasa dari perbankan yang berupa usaha penagihan wesel atau surat utang atas
nama nasabahnya dari pihak lain. Manfaat dari adanya inkaso, adalah sebagai
berikut:
a.
Nasabah tidak perlu menagih sendiri jika
tempatnya berjauhan, cukup menyerahkan surat tagihan tersebut pada bank.
b.
Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya serta
kemampuan terjamin
4.
Jasa
Garansi Bank
Bank menjamin
nasabahnya dalam melakukan suatu perjanjian atau suatu transaksi. Jika
nasabahnya tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian maka bank akan
membayar kerugian yang terjadi.
5.
Jasa
Penyewaan Tempat Penyimpanan Barang atau Surat Berharga
Jasa perbankan ini dilakukan dengan cara
menyewakan kepada nasabah tempat penyimpanan barang-barang berharga dalam
sebuah box ( safe deposit box) dengan
ukuran tertentu dan nasabah sendiri yang menyimpan kuncinya dan pihak bank
tidak boleh mengetahui wujud dari barang yang disimpan. Misalnya: surat-surat
berharga, mata uang, emas, sertifikat atau dokumen-dokumen lainnya.
6.
Jasa
Kartu Kredit
Kartu kredit
adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Dewasa ini hampir setiap
bank menyediakan bentuk jasa ini, dan tentunya hanya bank-bank yang memiliki
kriteria sehat yang boleh menerbitkan kartu kredit setelah mendapat persetujuan
Bank Indonesia. Kartu kredit ini digunakan untuk transaksitransaksi pembelian
di sejumlah tempat, seperti toko, hotel, tempat hiburan, dan lain-lain.
Salah satu keuntungan dari penggunaan
kartu kredit selain memberikan rasa aman daripada memegang uang tunai, juga
akan memberikan jaminan dari risiko kemacetan pembayaran karena keberadaanya
dijamin oleh bank.
7.
Jasa
Cek Perjalanan (Traveler s Cheque)
Bentuk jasa yang dikeluarkan oleh bank
dengan cara menyediakan cek perjalanan kepada para nasabahnya untuk memudahkan
nasabah dalam melakukan transaksi selama dalam perjalanan.
8.
Jasa
Valuta Asing
Bentuk usaha ini terkenal dengan nama Money Changer, yaitu bank melaksanakan
kegiatan tukar-menukar mata uang asing menjadi mata uang rupiah atau sebaliknya
atau pertukaran antarmata uang asing lainnya.
9.
Jasa
Penyediaan ATM
Sebagai tindak lanjut dari jasa
penerbitan kartu kredit, maka bank juga menyediakan layanan ATM (Automatic Teller Machine) atau istilahnya
adalah Anjungan Tunai Mandiri. Maksud dari ATM ini adalah untuk memudahkan
nasabah mengambil uang tunai tanpa harus datang dan antri di bank yang
bersangkutan. Dilihat dari kepentingannya, maka biasanya ATM banyak dijumpai di
tempattempat yang dekat dengan aktivitas perekonomian.
Kebijakan
Pemerintah di Bidang Moneter
1.
Gambaran
Umum Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter merupakan kebijakan bank sentral atau otoritas moneter dalam bentuk
pengendalian besaran moneter dan suku bunga untuk mencapai perkembangan
kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kegiatan perekonomian yang dimaksud
adalah kestabilan perekonomian makro yang tercermin dalam kestabilan harga
(rendahnya laju inflasi), membaiknya perkembangan out put riil ( pertumbuhan
ekonomi) serta cukup luasnya kesempatan kerja yang tersedia.
Kebijakan moneter yang dimaksud di atas
adalah bagian integral dari kebijakan ekonomi makro yang pada umumnya dilakukan
dengan mempertimbangkan siklus ekonomi, sifat perekonomian suatu negara
(terbuka atau tertutup) serta faktor-faktor fundamental ekonomi lainnya.
2.
Kebijakan Moneter di Indonesia
Dalam ere
perekonomian global, interaksi ekonomi antar negara merupakan salah satu aspek
penting dari perkembangan ekonomi suatu negara yang semakin terbuka. Dengan
semakin besarnya keterkaitan antar negara, maka semakin terbuka pula
perekonomian negara yang bersangkutan seperti yang tercermin pada peningkatan
transaksi perdagangan dan arus dana antarnegara.
Keterbukaan
perekonomian suatu negara akan membawa konsekuensi pada perencanaan dan
pelaksanaan kebijakan ekonomi makro, termasuk kebijakan moneternya. Indonesia
sebagai salah satu negara yang menganut keterbukaan ekonomi mau tidak mau juga
harus memilki strategi tersendiri dalam melaksanakan kebijakan moneternya.
Pasang surut
perkembangan perekonomian di Indonesia terlebih dengan adanya krisis ekonomi
yang berkepanjangan membawa konsekuensi tersendiri bagi arah kebijakan
perekonomian secara makro khususnya arah kebijakan moneter itu sendiri. Bank
Indonesia sebagai otoritas moneter berusaha melakukan langkah-langkah strategis
guna meningkatkan upaya pemulihan perekonomian Indonesia yang mengalami
keterpurukan akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Kebijakan
moneter yang dilakukan dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar (JUB),
dapat dilakukan melalui beberapa instrumen. Adapun instrumen kebijakan moneter
di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Kebijakan Moneter Kualitatif adalah kebijakan
moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam bentuk himbauan moral kepada
para pemimpin bankbank umum agar ikut mengamankan apa yang menjadi kebijakan
Bank Indonesia. Ujud kebijakan moneter kualitatif ini antara lain: (1) bujukan
moral (moral suasion); (2) kredit
selektif dan lainnya.
b.
Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah kebijakan
moneter dalam rangka pengendalaian jumlah uang yang beredar melalui
pengendalian besaran moneter yang berujud angka-angka atau kuantitatif. Ujud
kebijakan moneter kuantitatif antara lain: (1) Operasi Pasar Terbuka ( Open Market Operation ) yaitu dalam
bentuk keterlibatan BI dalam pengendalian JUB dengan cara intervensi atau
terjun ke pasar untuk menjual atau membeli surat berharga; (2) Politik
Diskonto/ Kebijakan Suku Bunga (Discount
Rate Policy) yaitu kebijakan BI dalam pengendalian JUB dengan cara
menaik-turunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI); (3) Kebijakan
Nisbah Cadangan atau cash ratio yaitu kebijakan BI dalam pengendalian JUB
dengan cara menaik-turunkan prosentase Cadangan Wajib yang harus disetor oleh
bankbank umum dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank-bank
umum.
Kebijakan moneter di Indonesia diarahkan untuk mengatasi
terjadinya inflasi dan upaya pemerintah dalam rangka menstabilkan harga. Ada
beberapa upaya yang dilakukan untuk mencapai usaha ke arah tersebut antara lain
:
a.
Penerapan sasaran inflasi
Sejak tahun 2000 Bank Indonesia
menetapkan dan mengumumkan sasaran inflasi yang akan dicapai melalui kebijakan
moneter, yaitu jangka menengah-panjang (3-5 tahun kedepan) yang saat ini
sebesar 6% utk tahun 2006.
b.
Kebijakan moneter mengarah ke depan
Kebijakan moneter yang ditempuh Bank
Indonesia diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan ke depan
melalui pengembangan model-model proyeksi ekonomi, nilai tukar dan inflasi.
c.
Transparansi
Penjelasan secara periodik mengenai
pelaksanaan kebijakan moneter dilakukan oleh bank Indonesia baik pada setiap
awal tahun, triwulan, bulanan maupun mingguan.
d.
Akuntabilitas
Sesuai dengan
UU No 3 tahun 2004 bank indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan
dan laporan triwulanan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya termasuk
kebijakan moneternya kepada DPR.
3.
Fungsi uang dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a.
Fungsi Asli (Primer): 1) Alat Tukar Menukar; 2) Alat Satuan Hitung
(Alat
Pengukur Nilai)
b.
Fungsi Turunan: 1) Alat Pembayaran Utang;
2) Alat Untuk Menimbun kekayaan; dan 3) Alat Pemindah Kekayaan
4.
Jenis–jenis
Uang
a.
Berdasarkan Bahannya: 1) Uang Logam; 2) Uang Kertas
b.
Berdasarkan Lembaga Yang Mengeluarkannya
1)
Uang Kartal (Chartal = Kepercayaan),
2)
Uang Giral (Giro = Simpanan di bank),
c.
Berdasarkan Nilai
1) Bernilai
Penuh ( Full Bodied Money )
2)
Tidak Bernilai Penuh (Token Money),
d.
Berdasarkan Pemakai
1) Internal Value,
2) External Value,
5.
Permintaan uang adalah keinginan masyarakat
untuk mewujudkan bagian tertentu dari pendapatannya dalam bentuk uang kas.
6.
Motif orang memiliki uang tunai menurut JM
Keynes ada tiga, yaitu:
a.
Motif untuk bertransaksi
b.
Motif Berjaga-jaga
c.
Motif Spekulasi
7.
Penawaran uang adalah seluruh jumlah mata uang
yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral, baik itu uang logam
maupun uang kertas.
8.
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
9.
Tugas utama dari bank yaitu sebagai lembaga
mediasi (perantara) dari pihak yag kelebihan dana (the lender) dan pihak yangf membutuhkan dana (the borrower). Oleh karena itu bank dapat berperan sebagai penyalur
kredit dan pencipta kredit:
10.
Bank sentral yang merupakan lembaga negara yang
independen bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
11 .Tugas Bank Sentral sebagai berikut :
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
c.
Mengatur dan mengawasi bank
d.
Sebagai penyedia dana terakhir ( last lending resort )
12 .Bank
Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang
bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat serta memberikan jasa-jasa kepada masyarakat dalam bidang keuangan.
dibagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah
13
.Kebijakan moneter merupakan kebijakan bank sentral atau otoritas moneter dalam
bentuk pengendalian besaran moneter dan suku bunga untuk mencapai perkembangan
kegiatan perekonomian yang diinginkan.