uang (ekonomi kelas X)

Tags



Permintaan dan Penawaran Uang
Kalian pasti masih ingat konsep pasar. Di dalam pasar tentu ada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. Penjual merupakan pihak yang melakukan penawaran barang sedangkan pembeli merupakan pihak yang melakukan permintaan barang.
Untuk mempelajari tentang ekonomi moneter, kalian harus memahami kembali konsep permintaan dan penawaran. Kalau dalam pasar barang, yang dijadikan sebagai objek transaksi adalah barang sedangkan dalam pasar uang yang dijadikan sebagai objek transaksi adalah uang. Sehingga nanti kalian juga akan diperkenalkan dengan konsep permintaan dan penawaran uang. Namun demikian sebelum menjelaskan hal tersbut, terlebih dahulu akan dijelaskan tentang konsep uang itu sendiri.
1.        Definisi  Uang
Pada prinsipnya uang timbul karena tuntutan kemudahan dalam mengadakan transaksi dengan pihak lain. Sebelum adanya uang, seseorang dalam melakukan transaksi menggunakan sistem barter, yaitu tukar menukar barang antara dua orang yang saling membutuhkan.
Misalnya, seorang yang mempunyai seekor ayam membutuhkan beras, maka ia harus mencari orang lain yang mempunyai beras dan membutuhkan seekor ayam. Jika keduanya bertemu, akan terjadi proses pertukaran melalui barter.
Dalam kenyataannya banyak kelemahan yang dihadapi dalam perekonomian dengan sistem barter di antaranya:
a.          Dalam perekonomian barter sulit menemukan dua pihak yang saling membutuhkan untuk dapat terjadinya pertukaran. Contoh: Jika Ozie membutuhkan jeruk sementara ia hanya memiliki beras, maka ia harus mencari orang yang memiliki jeruk dan membutuhkan beras. Betapa sulitnya

kita untuk mencari orang yang memiliki kehendak yang sama dengan kita apalagi bila perekonomiannya luas.
b.         Dalam perekonomian barter sulit menentukan tingkat perbandingan harga yang sesuai, maksudnya  bahwa dalam sistem barter akan menemui banyak kesulitan untuk menentukan perbandingan harga/nilai yang satu dengan lain yang akan ditukar.
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, maka perlu diciptakan suatu benda yang dapat dijadikan sebagai perantara dalam pertukaran. Karena itulah muncullah uang sebagai alat perantara dalam mengadakan pertukaran.
Dari uraian tersebut menunjukkan bahwa uang adalah suatu benda yang diakui masyarakat/negara untuk dijadikan sebagai perantara dalam melakukan pertukaran barang/jasa. Oleh karena uang dijadikan sebagai alat pertukaran, benda yang dijadikan uang tersebut harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut.
a.          Dapat diterima oleh masyarakat umum ( acceptability )
Artinya benda yang dijadikan uang tersebut haruslah bisa diterima oleh seluruh masyarakat, karena jika benda tersebut tidak diterima maka uang tersebut tidak dapat beredar ke seluruh kalangan masyarakat. Misalnya benda yang dijadikan uang tersebut adalah daging babi atau anjing maka tentu benda tersebut tidak akan diterima oleh masyarakat yang beragama Islam.
b.          Tidak berkurang nilainya ( stability of value )
Artinya jika benda itu tidak dipakai dan dibiarkan saja maka nilainya tidak akan berkurang. Sehingga masyarakat akan percaya jika mereka menyimpan benda tersebut dalam waktu yang lama karena nilai akan tetap. Seandainya benda yang dijadikan uang itu adalah air atau es maka jika disimpan dalam waktu lama air tersebut akan kering dan es itu akan mencair sehingga nilainya berkurang.
c.           Tahan lama dan tidak mudah rusak ( durability )
Artinya benda yang dijadikan uang tersebut harus tahan jika disimpan dalam waktu yang lama, di samping itu benda tersebut juga tidak mudah rusak. Misalnya benda yang dijadikan uang itu adalah daun maka jika disimpan dalam waktu yang lama akan kering dan mudah rusak.
d.          Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana ( portability )
Artinya benda yang dijadikan uang tersebut haruslah mudah jika akan disimpan, dibawa dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Untuk itu benda tersebut haruslah memiliki ukuran yang kecil dan ringan sehingga mudah disimpan dan dibawa ke mana. Seandainya benda berupa besi atau batu yang dibuat dengan ukuran yang cukup besar maka akan kesulitan untuk dibawa dan dipindahkan karena akan memakan tempat yang banyak serta berat untuk dibawa ke mana-mana.
e.           Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai ( disability )
Artinya jika benda itu dipecah ke dalam beberapa bagian maka nilai keseluruhan benda yang dibagi-bagi tersebut akan tetap. Misalnya emas 2 gram jika dibagi dua masing-masing 1 gram, maka nilai emas tersebut secara keseluruhan tetap 2 gram. Lain halnya jika benda tersebut berupa gelas. Jika gelas tersebut dipecah ke dalam dua bagian, maka pecahan gelas tersebut tidak ada nilainya, karena nilai gelas ada pada keseluruhan gelas yang utuh bukan yang dipecah-pecah.
f.            Memiliki satu kualitas saja ( uniformity )
Artinya kualitas benda yang dijadikan tersebut sama. Jika kualitas bendanya berbeda akan mengakibatkan terjadi perbedaan nilai uang tersebut. Misalnya benda yang dijadikan uang tersebut adalah emas, maka harus ditentukan kadarnya, misalnya emas dengan kadar 80%. Sehingga hanya emas yang berkadar 80% saja yang dijadikan uang, sedangkan emas dengan kadar yang lain tidak diakui sebagai uang.
g.          Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan
Jika jumlahnya tidak terbatas dan mudah dipalsukan maka setiap orang dapat saja memiliki benda tersebut dengan jumlah yang tidak terbatas, sehingga peran dan fungsi uang menjadi tidak dapat dijalankan. Mengapa demikian? Karena jika setiap orang sudah memiliki benda tersebut dalam jumlah yang tidak terbatas maka mereka tidak memerlukan lagi benda tersebut dari orang lain sehingga pertukaran tidak dapat berjalan.
Dalam pelaksanaan pertukaran, syarat-syarat tersebut belum tentu semua terpenuhi oleh suatu benda, namun orang selalu berusaha agar syarat-syarat itu dapat dipenuhi oleh suatu benda uang. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut maka benda yang dijadikan uang tersebut dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai alat pertukaran.
Benda-benda yang mendekati syarat-syarat sebagai uang seperti yang disebutkan di atas pada saat itu adalah emas dan perak. Oleh karena itu emas dan perak sudah berabad-abad lamanya dijadikan sebagai alat tukar menukar dalam kegiatan perdagangan di berbagai belahan dunia.
Perkembangan ekonomi dari tahun ke tahun mengalami kemajuan yang pesat, sehingga menuntut kegiatan pertukaran dan transaksi yang lebih efektif dan efisien. Maka dari itu uang sebagai sarana pertukaran dalam kegiatan ekonomi harus mampu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Logam emas dan perak sebagai bentuk mata uang kurang bisa mengikuti arus perkembangan zaman, oleh karena itu diciptakan jenis mata uang yang mampu untuk berkembang dan sifatnya lebih fleksibel.
Namun demikian, pada zaman sudah tidak ada barang atau benda yang dapat dijadikan uang seperti pada zaman dahulu. Sekarang ini sudah diciptakan uang tersendiri sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Uang tersebut dibuat pemerintah dan mendapat jaminan penuh dari pemerintah sehingga uang tersebut dipercaya masyarakat.
Uang yang diciptakan sekarang sudah diusahakan agar memenuhi persyaratan di atas, di antaranya adalah:
a.          Dapat diterima oleh masyarakat umum, artinya uang yang diciptakan dapat diterima oleh masyarakat umum karena uang tersebut dipercaya dapat digunakan sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Di samping itu uang tersebut juga sudah dijamin pemerintah secara hukum sehingga dapat diterima masyarakat.
b.         Nilai uang tersebut juga stabil, artinya dalam jangka waktu yang cukup panjang nilai uang tersebut tetap. Uang Rp 1.000,00 yang kita miliki nilainya akan tetap Rp 1.000,00 dan tidak akan berkurang.
c.          Uang juga diciptakan tahan lama karena terbuat dari logam dan kertas. Memang antara logam dan kertas lebih awet logam, namun ditinjau dari kemudahan dalam penyimpanan dan pemindahan akan lebih praktis uang kertas karena tidak terlalu banyak memakan tempat dan bobotnya pun lebih ringan, sehingga uang yang nilai nominalnya tinggi seperti Rp 10.000,00, Rp 20.000,00 dan seterusnya biasanya dibuat dari kertas.
d.         Uang juga diciptakan mudah dibawa ke mana-mana. Baik uang logam maupun uang kertas mudah untuk dibawa ke mana-mana. Namun demikian untuk uang logam memang lebih sulit dibandingkan dengan uang kertas. Namun demikian biasanya uang yang dibuat dari logam juga ada yang dibuat dari kertas, seperti uang Rp 100,00, Rp 500,00, Rp 1.000,00.
e.          Uang juga diciptakan dalam berbagai macam nilai nominal, dari yang paling kecil (Rp 50,00) sampai dengan yang paling besar (Rp100.000,00). Hal ini dilakukan agar nilai uang dapat dibagi-bagi ke dalam nilai yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
f.          Uang juga memiliki satu kualitas karena dijamin oleh pemerintah. Walaupun bahannya berbeda namun nilainya sama. Misalnya uang Rp100,00 yang berasal dari logam sama nilainya dengan uang Rp100,00 yang berasal dari kertas.
g.          Uang juga diciptakan dalam jumlah yang terbatas dan dibuat dengan bahan dan model tertentu sehingga sulit untuk dipalsukan. Jika kalian cermati dengan kaca pembesar maka uang kertas yang kalian miliki akan memiliki ciri-ciri khusus yang sulit untuk ditiru, seperti ada gambar di dalam kertas, ada tanda tangan pejabat gubernur BI, dan sebagainya. Semua itu dimaksudkan agar uang tersebut tidak dapat dipalsukan oleh orang lain.
Uang kertas dan uang bank (uang giral) sebagai suatu alternatif yang mampu menjembatani ketidakefektifan uang emas dan perak banyak digunakan di Negara-negara di belahan bumi ini. Bahkan untuk Negara yang memiliki tingkat kemajuan ekonomi yang cukup tinggi lebih banyak menggunakan uang bank ( uang giral ) sebagai sarana dalam kegiatan ekonominya, misalkan cek, wesel, giro, kartu kredit dan lain-lain yang sejenis.
2.          Fungsi Uang
Menurut sejarah lahirnya, uang bertujuan untuk mengatasi segala kesulitan yang dialami dalam perekonomian barter. Sehingga dalam kegiatan perekonomian fungsi uang dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a.          Fungsi Asli (Primer) Uang
1)          Uang Sebagai Alat Tukar Menukar
Dalam hal ini uang dapat dipertukarkan dengan segala sesuatu yang dibutuhkan seseorang, baik yang berupa barang atau jasa. Dengan uang kalian dapat memenuhi semua kebutuhan dengan cara menukarkan uang yang kalian miliki dengan barang/jasa yang kalian butuhkan.
Misalnya, jika kalian memiliki uang Rp5.000,00 sementara kalian membutuhkan sebuah pensil maka kalian dapat menukarkan uang yang kalian miliki tersebut dengan pensil yang kalian butuhkan. Uang yang kalian tukarkan dengan pensil tersebut menunjukkan bahwa uang dapat berfungsi sebagai alat tukar.
2)          Sebagai Alat Satuan Hitung (Alat Pengukur Nilai)
Setiap barang selalu memiliki nilai tukar. Nilai tukar masing-masing barang dapat berbeda atau sama dengan barang lain. Nilai tukar barang adalah kemampuan suatu barang untuk dapat dipertukarkan dengan barang lain. Untuk menentukan nilai tukar suatu barang diperlukan suatu alat ukur dengan satuan hitung tertentu yang disebut dengan harga. Di sinilah fungsi uang sebagai alat satuan hitung, yakni sebagai alat untuk menentukan kemampuan suatu barang untuk dipertukarkan dengan barang lain.
Dengan demikian, fungsi uang ini dapat dipergunakan untuk mengukur dan menentukan nilai suatu barang. Di Indonesia, rupiah dijadikan sebagai dasar pengukuran nilai suatu barang dan jasa yang diperjualbelikan di pasar. Seseorang dapat mengukur nilai sebuah mobil atau rumah dengan rupiah, bahkan dengan diketahuinya nilai rupiah dari mobil dan rumah, maka dapat diketahui pula perbandingan nilai antara mobil dan rumah. Jadi, semakin tinggi harga barang atau jasa maka semakin tinggi pula nilai barang atau jasa tersebut.
Jika harga sebuah pensil Rp500,00 sedangkan harga sebuah buku Rp1.000,00 maka kita dapat menentukan bahwa sebuah buku memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah pensil. Berdasarkan dari harga barang tersebut dapat pula dikatakan bahwa nilai sebuah buku dua kali lipat dari nilai sebuah pensil. Contoh di atas menunjukkan bahwa uang memiliki peran dan fungsi sebagai alat satuan hitung atau pengukur nilai.
b.          Fungsi Turunan Uang
1)          Sebagai Alat Pembayaran Utang
Uang berfungsi sebagai alat apabila pada saat penyerahan uang tidak diimbangi dengan penerimaan barang lain, seperti untuk membayar pajak, membayar denda, membayar utang, membayar iuran, menyumbang, dan sebagainya. Apabila dalam suatu negara ditentukan bahwa uang mesti diterima pada pembayaran utang , maka uang itu disebut sebagai alat pembayaran yang sah.
2)          Sebagai Alat Untuk Menimbun Kekayaan
Menyimpan kekayaan dalam bentuk uang akan lebih  fleksibel dari pada menyimpan kekayaan dalam wujud barang. Hal ini dimungkinkan karena jika terjadi sesuatu yang sifatnya mendadak dapat segera dipenuhi, sekaligus juga akan memberikan kebebasan pada kita untuk memilih apa yang akan kita beli.
3)          Sebagai Alat Pemindah Kekayaan
Dengan adanya uang maka kekayaan bisa dipindahtempatkan dari satu daerah ke daerah lain, misalkan: Memindahkan rumah yang ada di kampung ke kota bisa dilakukan dengan cara menjual rumah yang di kampung yang untuk selanjutnya membeli rumah yang ada di kota.
3.          Jenis jenis  Uang
a.          Berdasarkan Bahannya
1)   Uang Logam, yaitu uang yang terbuat dari logam atau bahan dasarnya adalah logam. Contoh uang koin Rp100,00, Rp200,00 Rp500,00, dan Rp1.000,00
2)   Uang Kertas, yaitu uang yang terbuat dari kertas atau bahan dasarnya terbuat dari kertas. Contoh uang kertas Rp1.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, dan Rp100.000,00
b.          Berdasarkan Lembaga Yang Mengeluarkannya
1)   Uang Kartal (Chartal = Kepercayaan), yaitu mata uang logam dan kertas yang dikeluarkan bank sentral. Uang ini dipercayai masyarakat dan dapat digunakan untuk melakukan pertukaran. Contohnya uang kertas dan uang logam seperti di atas.
2)   Uang Giral (Giro = Simpanan di bank), yaitu dana yang disimpan pada bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan perantaraan cek, giro bilyet. Dengan demikian uang giral hanya dikeluarkan oleh bank Umum.
c.           Berdasarkan Nilai
Berdasarkan perbandingan antara nilai bahan dan nilai daya belinya, uang dikelompokkan menjadi:
1.         Bernilai Penuh (Full Bodied Money), yaitu uang yang nilai bahannya ( nilai intrinsik) sama dengan nilai yang tertera (nilai nominal), jenis uang ini biasa disebut dengan uang logam. Misal uang logam Rp50,00, Rp100,00, Rp200,00, Rp500,00 dan Rp1.000,00
2.         Tidak Bernilai Penuh (Token Money), yaitu uang yang nilai nominalnya lebih besar daripada nilai bahannya. Artinya bahan yang dipakai untuk membuat uang nilainya tidak sebanding dengan nilai nominal uang tersebut. Dengan demikian nilai uang ini didasarkan pada aspek kepercayaan, sehingga jenis uang ini disebut uang kepercayaan. Misalkan Uang Kertas Rp50.000,00 nilai bahannya tidak sebanding dengan nilai nominalnya.

Informasi Ekonomi

Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp100.000,00 dan Rp 20.000,00 tahun emisi 2004 mulai 29 Desember 2004. Sementara itu uang pecahan lama dengan dominasi sama dinyatakan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Ketika itu gubernur bank Indonesia, Burhanudin menambahkan bahwa penerbitan uang kertas baru bertujuan untuk menstandardisasi ukuran uang kertas, meningkatkan kualitas peng-amanan yang mudah dan cepat dikenali masyarakat, mengantisipasi perkembangan teknologi pengamanan uang yang mutakhir dan meminimalisir potensi pemalsuan uang. Dan untuk pertama kalinya pihak BI mengakomodir keinginan kaum tuna netra Indonesia dengan menggunakan Blind Code pada uang pecahan kertas yang baru. Adapun ciri khas uang kertas baru ini adalah adanya ukuran benang pengaman yang lebih besar  seperti dianyam serta nomer seri yang berjenis teleskopik dan tidak simetris. Pada awal pengedarannya Bank Indonesia mengedarkan pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 368 juta lembar dan uang pecahan Rp 20.000,00 sebanyak 386 juta lembar. Sumber:  www.kompas.com
Gambar 8.1 Contoh Uang Kertas
d. Berdasarkan Pemakai
Berdasarkan pemakaiannya di  dalam dan luar negeri maka uang dibedakan sebagai berikut:
1.         Internal Value, yaitu  kemampuan dari uang untuk membeli barang di dalam suatu negara, dengan kata lain nilai internal uang adalah kemampuan daya beli uang terhadap barang-barang.
Misalkan uang sebesar Rp4.500,00 mampu ditukar dengan 1 liter premium. Ini berarti bahwa uang sebesar Rp4.500,00 memiliki nilai internal sebesar 1 liter bensin.
2.         External Value, yaitu kemampuan dari uang dalam negeri untuk bisa ditukar dengan mata uang asing. Dengan kata lain eksternal value adalah daya beli uang dalam negeri terhadap uang asing atau lebih dikenal dengan istilah nilai kurs. Contoh nilai uang Rp10.500,00 mampu ditukarkan dengan US$ 1, ini berarti bahwa uang Rp10.500,00 memiliki nilai eksternal sama dengan US$ 1.
4.         Teori Nilai Uang
Banyak teori yang membahas tentang nilai uang. Dalam pokok bahasan ini akan kita bahas beberapa teori yang membahas tentang nilai uang.
a. Teori Kuantitas Uang (Quantity Theory)
Teori ini dikemukakan oleh Irving Fisher yang termuat dalam bukunya yang berjudul The Purchasing Power of Money (teori daya beli uang). “Pada hakikatnya Perubahan jumlah uang beredar akan menimbulkan perubahan harga barang pada umumnya”.
Menurut Irving Fisher, untuk mengetahui jumlah uang beredar dengan tingkat-tingkat harga umum yang berkaitan dengan daya beli uang maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
Keterangan:
M =   Money (jumlah uang beredar )
V =   Velocity circulation of money (kecepatan peredaran uang )
P  =   Price (tingkat harga-harga umum )
T =   Volume of trade (volume perdagangan )
Berdasarkan teori di atas maka dapat disimpulkan bahwa daya beli uang (permintaan uang ) pada dasarnya ditentukan oleh jumlah uang yang beredar . Jumlah uang yang beredar identik dengan tingkat harga-harga umum yang berlaku. Kesimpulan ini baru akan berlaku jika tingkat kecepatan peredaran uang (V) dan volume perdagangan bersifat tetap (T). b. Teori Persediaan Kas ( Cash Balance Theory )
Teori ini dicetuskan oleh Alfred Marshal dari Cambridge yang sering juga disebut dengan teori sisa tunai. Pada prinsipnya teori ini merupakan pengembangan dari teori kuantitas Irving Fisher.
Dalam teori ini dinyatakan bahwa tinggi rendahnya nilai uang tergantung dari jumlah uang yang di tahan/disimpan masyarakat untuk persediaan kas. Dan persediaan kas masyarakat akan sangat tergantung pada jumlah pendapatan yang diterima dan tingkat suku bunga yang berlaku di pasar. Maka berdasarkan ketentuan tersebut teori ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Keterangan:
M     = Money (jumlah uang beredar)
k       = koefisien (keinginan untuk menahan uang sebagai persediaan kas)
p       = tingkat harga-harga umum
Y      = Income (pendapatan)
Dari teori tersebut akan menjelaskan bahwa besarnya uang yang akan dipegang masyarakat dianggap sebagai persediaan uang kas masyarakat yang besarnya sebanding dengan pendapatan yang mereka peroleh.
Pada umumnya masyarakat akan memegang uang tunai sebesar 20% dari pendapatan yang mereka peroleh. Ini artinya apabila seseorang memiliki pendapatan Rp.1000.000,00 maka uang sebesar Rp. 200.000,00 akan mereka simpan dalam bentuk uang tunai.
Contoh :
Berdasarkan teori tersebut dapat disimpulkan  bahwa “Nilai uang akan ditentukan oleh peredaran uang”. Peredaran uang akan tergantung dari corak kebiasaan masyarakat dalam memegang uang tunai. Makin besar bagian dari pendapatan masyarakat yang disimpan, maka akan semakin lambat laju kecepatan peredaran uang (v). dan sebaliknya makin sedikit kebiasaan masyarakat memegang uang maka akan makin cepat laju peredaran uang,
5.  Permintaan Uang
Konsep permintaan uang pada dasarnya memiliki arti sebagai suatu keinginan masyarakat untuk mewujudkan bagian tertentu dari pendapatannya dalam bentuk uang kas. Kemampuan uang sebagai alat tukar terhadap suatu barang dapat memberikan gambaran yang luas terhadap arus peredaran uang dalam masyarakat, yang mana arus peredaran uang merupakan kunci dari kelancaran suatu kegiatan ekonomi. Permintaan uang merupakan bidang yang paling banyak dibicarakan dalam ekonomi moneter.
Teori ini dikemukakan oleh JM Keynes yang menyatakan bahwa hasrat / motif orang memiliki uang tunai (liquidity preference) karena didorong oleh tiga motif, yaitu:
a.          Motif untuk bertransaksi
Seseorang memiliki uang tunai karena untuk mempermudah dalam membiayai konsumsi sehari-hari. Semakin tinggi pendapatan maka keinginan berkonsumsi masyarakat semakin besar. Jadi bisa disimpulkan bahwa permintaan uang kas untuk tujuan transaksi tergantung dari besar kecilnya pendapatan.

b.          Motif Berjaga-jaga
Uang disimpan seseorang karena untuk membiayai keadaan darurat, misal ketika ada kondisi yang sifatnya mendadak (sakit ). Besarnya motif berjaga-jaga juga tergantung dari besarnya pendapatan.
c.           Motif Spekulasi
Motif seseorang memiliki uang tunai adalah untuk memperoleh keuntungan, Misalkan orang memiliki uang supaya dapat membeli surat berharga karena harganya rendah dan berdasarkan ramalan harganya akan naik di kemudian hari. Dari perbedaan harga sekarang dan yang akan datang orang akan memperoleh keuntungan (deviden). Tetapi motif spekulasi tergantung dari tingkat suku bunga di pasar.
Untuk lebih jelasnya menurut pendapat Keynes “Nilai uang akan tergantung pada pendapatan dan tingkat suku bunga uang di pasar. Semakin tinggi pendapatan dan semakin rendah tingkat suku bunga, maka permintaan terhadap uang akan semakin tinggi” yang pada akhirnya akan mempengaruhi secara langsung terhadap tingkat harga barang.
Secara sistematis nilai uang dapat dirumuskan sebagai berikut:
Keterangan:
M        = Jumlah uang beredar
Vy       = Kecepatan peredaran uang dari pendapatan
Py       = Harga barang
Ty       = Barang yang diperdagangkan
Jadi pada dasarnya Permintaan uang yang oleh Keynes disebutkan sebagai Liquidity Preference besar kecilnya tergantung dari tingkat suku bunga.  Bila kita gambarkan dalam sebuah kurva maka permintaan akan uang memiliki hubungan negatif dengan tingkat bunga.
Artinya Bahwa makin tinggi tingkat bunga yang terjadi maka keinginan masyarakat akan uang kas makin rendah dan sebaliknya makin rendah tingkat bunga maka makin tinggi pula keinginan

Dari gambaran permintaan uang (Liquidity Preference) yang telah dijelaskan di atas maka dapat kita ambil beberapa kesimpulan tentang faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi tingkat permintaan uang selain dari pada faktor pendapatan, tingkat bunga/harga, dan selera, antara lain :
1)          Kekayaan Masyarakat
Kondisi masyarakat yang makin kaya dapat mendorong  peningkatan permintaan akan uang. Namun demikian seiring dengan perkembangan zaman alternatif bentuk kekayaan tidak saja diwujudkan dalam bentuk uang kas tapi bisa dalam bentuk hal lain yang mudah diuangkan serta memperoleh bunga (misal, tabungan, deposito, surat berharga)
2)          Tersedianya Fasilitas Kredit
Dengan semakin banyaknya serta semakin mudahnya fasilitas perkreditan (kartu kredit, pembayaran dengan angsuran) maka permintaan akan uang kas akan semakin kecil. Dengan adanya kartu kredit maka pembayaran terhadap suatu barang atau jasa tidak perlu dengan uang kas, sehingga keinginan masyarakat akan uang kas kecil.
3)          Harapan tentang Harga
Apabila masyarakat memiliki harapan bahwa di kemudian hari hargaharga akan turun maka ada kecenderungan dari masyarakat untuk menyimpan uang kasnya dengan menunda pembelian. Dan sebaliknya bila ada asumsi bahwa harga-harga akan naik di masa mendatang maka masyarakat memiliki kecenderungan untuk memiliki uang kas sehingga permintaan uang akan naik.
4)          Kepastian tentang Pendapatan yang Diharapkan
Bila masyarakat memiliki kepastian tentang pendapatan yang akan mereka peroleh di masa akan datang maka permintaan uang cenderung turun, dan sebaliknya jika belum ada kepastian tentang pendapatan yang akan mereka peroleh di masa yang akan datang maka permintaan uang kas cenderung naik.
5)          Sistem Pembayaran yang Berlaku
Sistem pembayaran ini berhubungan erat dengan proses produksi barang dan jasa. Jika proses produksi yang dilakukan beberapa perusahaan pembayarannya dengan uang kas maka permintaan uang akan tinggi dan sebaliknya jika pembayaran yang dilakukan perusahaan dengan cara kredit atau sistem vertikal maka tingkat permintaan uang kas akan semakin kecil.
Dari uraian di atas jelas sekali bahwa banyak faktor yang mempengaruhi tingkat permintaan uang, sehingga dari faktor-faktor ini menimbulkan sebuah pertanyaan apakah permintaan uang kondisinya bisa stabil? Padahal perubahan dari faktor-faktor tersebut di atas sukar sekali diramalkan. Sehingga dengan demikian maka permintaan uang pun menjadi tidak stabil dan sukar untuk diramalkan. Namun banyak dari kalangan ekonom yang merasa yakin bahwa permintaan uang selain dapat diramalkan juga stabil, minimal terhadap beberapa faktor-faktor tertentu saja, misalkan pendapatan dan tingkat bunga.
Tugas:
Coba kalian amati kehidupan masyarakat di sekitarmu. Tulislah pengaruh faktorfaktor permintaan uang lain yang paling dominan dalam masyarakat, kemudian diskusikan dengan teman-temanmu di kelas!
6.         Penawaran Uang
Penawaran uang tidak lepas dari pengertian Uang dalam Peredaran dan Uang beredar.  Uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral, baik itu uang logam maupun uang kertas. Sedangkan Uang Beredar adalah semua jenis uang yang ada dalam perekonomian termasuk di dalamnya jumlah mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral yang ada di bank-bank umum.
Konsep penawaran uang besar kecilnya dipengaruhi oleh penguasa moneter atau dengan kata lain penawaran uang tidak dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Meskipun demikian masyarakat dapat juga mempengaruhi tingkat penawaran uang melalui perilakunya dalam menentukan jenis atau bentuk kekayaan yang diinginkan. Bank sentral sebagai lembaga pemegang otoritas moneter memiliki wewenang untuk menciptakan uang sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan kata lain konsep penawaran uang lebih ditekankan pada usaha bank sentral untuk menjamin kelancaran sirkulasi jumlah uang beredar di masyarakat agar lebih efisien. Untuk memenuhi tujuan tersebut bank sentral melakukan 2 (dua) hal yaitu :
a.          Menciptakan Uang Kas
Dengan harapan apabila kebutuhan akan uang kas dari masyarakat meningkat bank dapat memenuhinya. Misalkan: ketika menjelang hari Raya Idul fitri dan Natal biasanya kebutuhan masyarakat akan uang kas meningkat. Efek ini mula-mula dirasakan oleh bank umum, mereka kekurangan alat liquid (kas). Untuk memenuhi kekurangan ini bank mengambil cadangannya pada bank sentral, sehingga dengan demikian lalu lintas pembayaran di dalam masyarakat tidak terganggu.
b.          Melakukan Clearing antar Bank Umum
Yaitu proses penyelesaian pembayaran antar bank atas besarnya tagihan yang dimiliki masing-masing, dengan demikian proses lalu lintas pembayaran antar bank menjadi lebih cepat.
Berdasarkan pengertian di atas maka kurva penawaran uang dapat digambarkan sebagai berikut:
Grafik 8.2 Kurva Penawaran uang
Kurva penawaran uang bentuknya vertikal, hal ini terjadi karena jumlah uang beredar ditentukan oleh penguasa moneter atau pemerintah. Dengan demikian bila terjadi kebijakan pemerintah yang mengakibatkan jumlah uang beredar meningkat maka kurva penawaran uang akan bergeser ke kanan. Pergeseran ini akan menyebabkan terjadinya penurunan suku bunga.
7. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penawaran Uang/Jumlah Uang Beredar
a.             Bank Sentral
Sebagai lembaga yang memiliki otoritas moneter melalui hak Oktroinya (Mencetak dan mengedarkan uang) bank sentral dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Selain itu kebijakan-kebijakan moneter yang dikeluarkan bank sentral juga memberikan kontribusi yang besar, seperti:
·  Politik diskonto
·  Politik pasar terbuka
·  Politik cash ratio
·  Politik kredit selektif
b.             Pemerintah
Pemerintah melalui menteri keuangan atas persetujuan Gubernur Bank Indonesia dapat meminta Perum Peruri untuk mencetak uang berupa uang kertas maupun uang logam (uang kartal)
c.             Bank Umum
Bank umum dapat menciptakan uang giral (uang bank) melalui pembelian surat berharga dari masyarakat
d.             Tingkat Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat adalah sejumlah uang yang diterima masyarakat pada jangka waktu tertentu, semakin tinggi pendapatan masyarakat makin tinggi pula jumlah uang beredar
e.             Tingkat Suku Bunga
Jika tingkat suku bunga yang ditentukan oleh bank sentral maupun bank umum tinggi, akan mendorong masyarakat untuk menyimpan uangnya di Bank dan penciptaan kredit baru akan terhambat sehingga jumlah uang beredar akan turun. Dan sebaliknya jika tingkat suku bunga rendah akan mendorong masyarakat enggan untuk menyimpan uangnya di bank bahkan akan mendorong terciptanya kredit-kredit baru, sehingga jumlah uang yang beredar akan bertambah.
Standar  Moneter
Dalam standar moneter harus memperhatikan ukuran, ciri-ciri khusus dan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat agar memudahkan pemakaian uang tersebut dalam perekonomian. Jadi secara lebih jelasnya dapat kita artikan bahwa Standar Moneter adalah patokan atau ukuran suatu benda dapat dijadikan sebagai uang dalam perekonomian suatu negara. Standar moneter yang dimaksud di sini adalah uang sebagai uang kertas maupun sebagai uang logam.
1.     Standar Logam
Standar Logam (metallic standard)  adalah penetapan logam tertentu untuk dijadikan mata uang dalam perekonomian, misal standar emas dan standar perak. Salah  satu ciri dari standar logam adalah bahwa setiap orang bebas menempa mata uang (melalui pemerintah) dan bebas pula meleburnya.
a.         Standar Tunggal (Monometalisme)
Adalah suatu sistem di mana emas atau perak sebagai standar keuangan suatu negara. Standar Tunggal terdiri dari :
1)         Standar emas penuh
Artinya sistem keuangan menggunakan uang emas yang beredar di masyarakat dan dijamin sepenuhnya oleh penguasa moneter.
2)         Standar inti emas
Artinya sistem keuangan menggunakan persediaan emas dalam negeri yang dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan.
3)         Standar wesel emas
Artinya sistem keuangan oleh bank sentral tidak   menukarkan emas dengan uang kertas yang dibawa kepadanya. Bank sentral menyimpan emas untuk persediaan pembelian saham investasi ke luar negeri.
Pada dasarnya standar tunggal akan membawa kebaikan antara lain dapat mempermudah pembayaran internasional jika semua Negara menggunakan standar yang sama. Hal itu dimungkinkan karena nilai dari emas dan perak lebih stabil di dunia internasional.
Tetapi dalam pemakaian standar tunggal ada beberapa keburukan yang terjadi antara lain:
1)         Perubahan produksi logam yang digunakan sebagai standar moneter, misalkan karena diketemukannya tambang logam baru akan mempengaruhi harga barang-barang dan pengaruh tersebut tidak akan berkurang walaupun ada logam lain.
2)         Adanya risiko dalam perdagangan antar negara yang menggunakan standar tunggal dengan logam yang berbeda, sehingga akan menyulitkan dalam penentuan tolok ukur dasar perbandingannya.
b.          Standar Kembar (Bimetalisme)
Adalah suatu sistem di mana mata uang emas dan perak dipakai sebagai standar keuangan negara. Kedua logam tersebut memiliki perbandingan tertentu yang ditetapkan oleh penguasa moneter.
Dalam pelaksanaanya pemakaian dua macam logam ini sebagai mata uang dengan perbandingan tertentu akan menimbulkan kesulitan sebab dalam prakteknya jumlah uang emas dengan uang perak akan lebih banyak uang perak, hal ini akan mengakibatkan hilangnya uang emas dari peredaran.
Maka tepatlah apa yang dikemukakan oleh Gresham (Hukum Gresham) yang berbunyi “Bad money always drives out good money” yang artinya jika suatu negara menganut standar kembar sedangkan perbandingan antara emas dan perak berbeda, maka logam yang bernilai rendah (perak ) akan mendesak logam yang bernilai tinggi (emas) dari peredaran.
c.          Standar Pincang
Adalah sistem keuangan Negara di mana mata uang yang berlaku adalah emas dan perak namun kedua logam tersebut tidak memiliki perbandingan tertentu. Dengan kata lain uang emas dipakai sebagai dasar keuangan, sedangkan uang perak dipakai sebagai alat pembayaran yang sah dan umum tidak boleh membuatnya.  David Ricardo mengatakan bahwa kegemaran orang memegang mata uang emas bukan karena pertimbangan ekonomi tetapi karena senang dan ingin memiliki benda indah tersebut. Maka lebih bermanfaat bila benda emas tersebut dijadikan inti atau jaminan keuangan atau juga hanya digunakan untuk pembayaran luar negeri.
2.         Standar Kertas ( The Paper Standard )
Adalah sistem keuangan negara di mana uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kertas yang beredar di masyarakat diterima dan digunakan karena masyarakat “percaya” pada penguasa moneter. Tiap kesatuan uang diukur tidak dengan berat logam tertentu melainkan dengan nominalnya.
Standar kertas ini merupakan standar dasar yang dipakai oleh negara di seluruh dunia. Kebaikan dari standar kertas ini adalah sebagai berikut :
a.          Menghemat pemakaian emas dan menghindari dari risiko kemungkinan hilang
b.         Ongkos pembuatannya murah dan untuk pengiriman dalam jumlah besar lebih mudah.
c.          Peredaran mudah disesuaikan dengan kebutuhan
3.         Standar Gabungan
Standar barang gabungan merupakan dasar cadangan mata uang barang (commodity reserve currency). Dasar dari standar ini adalah untuk mengaitkan nilai dollar atau beberapa unit moneter internasional menjadi barang gabungan.
Standar ini dikembangkan oleh Amerika.
Pengertian Bank
Bank berasal dari bahasa Yunani, Banco yang artinya “meja” (meja yang dimaksud di sini adalah tempat untuk melakukan tukar-menukar uang). Mula-mula pekerjaan bank dilakukan sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas dan perak). Kemudian kegiatan sang pedagang uang ini bertambah sebagai tempat penitipan uang logam dari masyarakat.
Sebagai bukti dari penitipan ini, maka pedagang memberikan tanda bukti penyimpanan dengan memberikan Nota Emas Smith (Gold Smith Notes), di mana nota ‘ini bisa diperjualbelikan dengan nilai nominal dan nilai kurs, yang sekarang bisa disebut dengan uang giral.
Selain menghimpun atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat, bank di sini juga memberikan jasa pelayanan dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat, seperti jasa penagihan dan pemindahan uang. Dewasa ini kegiatan perbankan memegang peranan penting dalam tata perekonomian modern, khususnya usaha-usaha menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Di negara maju sektor perbankan menjadi suatu industri jasa yang berkembang ke arah yang lebih baik. Pelayanan perbankan sekarang ini sudah menjangkau masyarakat dari segala lapisan.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 menerangkan bahwa bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi dan Peranan Bank
Dalam undang-undang perbankan seperti yang telah disebutkan di atas bahwa fungsi utama kegiatan perbankan Indonesia adalah sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat.
Verryn Stuart mengemukakan ada dua tugas utama dari bank, yaitu:
1.      Sebagai penyalur kredit, bank menerima simpanan dari masyarakat, kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakat lain yang membutuhkannya.
2.      Sebagai pencipta kredit, bank dalam hal ini menciptakan alat pembayaran (uang kartal dan giral) yang nantinya dipergunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Adapun peranan bank di dalam negeri menyangkut kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan perekonomian nasional. Kegiatankegiatan perbankan dalam hal ini, meliputi: kegiatan administrasi, penggunaan uang, perkreditan, pengiriman uang (transfer), penciptaan uang, dan pengawasannya.
Sedangkan peranan bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu lintas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional. Secara sederhana kegiatan bank dalam lingkup ini meliputi kegiatan perencanaan dan pengadministrasian cadangan emas.
Jenis-jenis Bank
1.         Bank Sentral
Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
Bank Sentral pada umumnya memilki 3 tugas/peranan utama yang meliputi:
a.          Pengendalian moneter dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga dan atau pertumbuhan ekonomi
b.         Pengaturan dan pengawasan perbankan dimaksudkan untuk menjaga kestabilan sistem perbankan
c.          Pengaturan sistem pembayaran bertujuan untuk mengembangkan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan yang sehat.
Bank sentral yang merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Dalam Undang-undang No.23 Tahun 1999, yang mengatur Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah serta undang-undang perbankan di Indonesia. Kestabilan nilai rupiah akan tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Indonesia sebagai penguasa moneter memiliki tugas sebagai berikut:
a.          Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Pengendalian moneter ini dilakukan di antaranya dengan cara operasi pasar terbuka, penentuan tingkat suku bunga, dan pengendalian cadangan uang kas yang dimiliki oleh bank-bank lainnya.
b.          Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Untuk tugas yang demikian ini, maka Bank Indonesia memiliki wewenang memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran ini untuk memberikan laporan kegiatan serta penetapan penggunaan alat pembayaran.
c.           Mengatur dan mengawasi bank
Untuk tugas ini, maka Bank Indonesia berwenang memberikan dan mencabut izin usaha perbankan, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor perbankan serta memberikan izin kepemilikan dan kepengurusan bank.
d.          Sebagai penyedia dana terakhir ( last lending resort )
Untuk tugas ini, maka bank sentral berperan sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum dalam bentuk, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).
Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur. Apabila gubernur atau deputi senior gubernur berhalangan, maka akan menunjuk seorang deputi gubernur untuk memimpin dewan gubernur.
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan 5 tahun dan untuk selanjutnya bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan selanjutnya. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya 2 triliun rupiah.
2.         Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sehingga dalam pelaksanaanya maka bank umum dikategorikan menjadi 2, yakni:
a.          Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya.
b.         Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.
a.   Bank Umum Konvensional
1). Fungsi pokok Bank Umum adalah sebagai berikut:
a). Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
b). Menciptakan uang (uang giral)
c). Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
d). Menawarkan jasa-jasa perbankkan
2). Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum (U U No 10 Tahun
1998)  antara lain  :
a)      Menghimpun dana dari masyarakat
b)     Memberikan kredit
c)      Menerbitkan surat pengakuan utang
d)     Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan nasabah
e)      Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga
f)      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan atas kontrak ( Custodian )
g)      Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat ( trustee )
h)     Melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan modal pada bak atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura dan asuransi 3). Produk-produk Bank Umum Konvensional:
a)      Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan perantaraan cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro setiap saat bisa diambil. Rekening giro ini biasa juga disebut dengan rekening koran.
b)     Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut. Macam-macam cek antara lain:
(1)    Cek atas tunjuk adalah cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan dan bank akan membayarkan kepada siapa saja yang akan datang untuk menggunakan cek tersebut.
(2)    Cek atas nama adalah cek yang mencantumkan nama orang yang akan dibayarkan
(3)    Cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank
(4)    Cek mundur adalah cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek tersebut dibuat
(5)    Wesel adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada tanggal yang ditentukan.
(6)    Tabungan adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
(7)    Deposito Berjangka adalah simpanan dalam bentuk valuta asing atau rupiah milik seseorang yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
(8)    Travel Cheque adalah cek bepergian yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai saat bepergian ke dalam atau luar negeri.
b.      Bank Umum Syariah
Didasarkan pada UU  No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.
1). Latar belakang adanya Bank Syariah antara lain:
a)      Adanya kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktifitasnya sesuai dengan tuntutan agama.
b)     Umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil.
2). Ruang Lingkup Kegiatan Usaha Bank Syariah.
Bank Syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam meminjam dana sebagai kegiatan komersiil. Kegiatan komersil bank syariah meliputi:
a)      Perdagangan baik tunai maupun tangguh (al bai’)
b)     Sewa dan sewa beli (al ijarah)
c)      Investasi/penyertaan (syirkah) baik untuk keuntungan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
d)     Jasa-jasa titipan (al wadi’ah) bentuknya  seperti custodian dan trusteeship
e)      Jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu lintas pembayaran sepertitransfer, penerbitan L/C, collections(wakalah), garansi bank (kafalah)
3) Contoh-contoh Bank Syariah; antara lain Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan lainnya
c.       Perbedaan Bank Umum Konvensional dan Bank Syariah
No.       Perbedaan        Bank Konvensional    Bank Syariah
1.        Falsafah   Sistem Bunga (Interest)   Sistem bagi hasil (Revenue/ Profit - Risk Sharing) Hanya Perundang-
2.        Landasan             undangan dan ketentuan          -          Al-Qur’an dan Hadits Nabi
Hukum     Perbankan        Muhammad SAW
-       Ijma Ulama, Qiyas dan Fatwa Dewan Syariah
-       Hukum Positif perundang dan ketentuan perbankan
3.        Koridor   Memiliki Aspek Maysir,   Anti Maysir, riba dan Gharar Bisnis   riba, dan Gharar
4.        Organisasi            Tidak memiliki Dewan             Memiliki Dewan Pengawas
Pengawasan      Pengawas Syariah        Syariah dan Dewan Syariah
Nasional
5.        Operasional         -          Dana masyarakat          -          Dana Masyarakat berupa
yang harus dibayar       titipan dan investasi yang
bunganya pada saat   akan mendapat hasil sesuai jatuh tempo   hasil dikelola usaha
menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Untuk menunjang usaha pokok tersebut, maka bank memberikan jasa atau pelayanan kepada masyarakat yang antara lain sebagai berikut:
1.     Jasa Transfer
Adalah jasa pengiriman uang antar daerah atau bahkan antar negara yang dilaksanakan oleh suatu bank atas permintaan nasabah baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perorangan lembaga atau perusahaan).
Manfaat dari transfer antara lain:
a.          Membantu kelancaran transaksi perdagangan, baik di dalam maupun luar negeri.
b.         Membantu kelancaran pembayaran biaya pendidikan dan lain-lain.
c.          Memperkecil risiko yang ditimbulkan dari membawa uang.
2.            Jasa Diskonto
Adalah jasa yang dilakukan oleh bank dengan cara bank menjamin suratsurat berharga yang diperjualbelikan oleh masyarakat.
3.            Jasa Inkaso
Adalah bentuk jasa dari perbankan yang berupa usaha penagihan wesel atau surat utang atas nama nasabahnya dari pihak lain. Manfaat dari adanya inkaso, adalah sebagai berikut:
a.          Nasabah tidak perlu menagih sendiri jika tempatnya berjauhan, cukup menyerahkan surat tagihan tersebut pada bank.
b.         Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya serta kemampuan terjamin
4.            Jasa Garansi Bank
Bank menjamin nasabahnya dalam melakukan suatu perjanjian atau suatu transaksi. Jika nasabahnya tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian maka bank akan membayar kerugian yang terjadi.
5.            Jasa Penyewaan Tempat Penyimpanan Barang atau Surat Berharga
Jasa perbankan ini dilakukan dengan cara menyewakan kepada nasabah tempat penyimpanan barang-barang berharga dalam sebuah box ( safe deposit box) dengan ukuran tertentu dan nasabah sendiri yang menyimpan kuncinya dan pihak bank tidak boleh mengetahui wujud dari barang yang disimpan. Misalnya: surat-surat berharga, mata uang, emas, sertifikat atau dokumen-dokumen lainnya.
6.            Jasa Kartu Kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Dewasa ini hampir setiap bank menyediakan bentuk jasa ini, dan tentunya hanya bank-bank yang memiliki kriteria sehat yang boleh menerbitkan kartu kredit setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia. Kartu kredit ini digunakan untuk transaksitransaksi pembelian di sejumlah tempat, seperti toko, hotel, tempat hiburan, dan lain-lain.
Salah satu keuntungan dari penggunaan kartu kredit selain memberikan rasa aman daripada memegang uang tunai, juga akan memberikan jaminan dari risiko kemacetan pembayaran karena keberadaanya dijamin oleh bank.
7.            Jasa Cek Perjalanan (Traveler s Cheque)
Bentuk jasa yang dikeluarkan oleh bank dengan cara menyediakan cek perjalanan kepada para nasabahnya untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi selama dalam perjalanan.
8.            Jasa Valuta Asing
Bentuk usaha ini terkenal dengan nama Money Changer, yaitu bank melaksanakan kegiatan tukar-menukar mata uang asing menjadi mata uang rupiah atau sebaliknya atau pertukaran antarmata uang asing lainnya.
9.            Jasa Penyediaan ATM
Sebagai tindak lanjut dari jasa penerbitan kartu kredit, maka bank juga menyediakan layanan ATM (Automatic Teller Machine) atau istilahnya adalah Anjungan Tunai Mandiri. Maksud dari ATM ini adalah untuk memudahkan nasabah mengambil uang tunai tanpa harus datang dan antri di bank yang bersangkutan. Dilihat dari kepentingannya, maka biasanya ATM banyak dijumpai di tempattempat yang dekat dengan aktivitas perekonomian.
Kebijakan Pemerintah di Bidang Moneter
1.          Gambaran Umum Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan kebijakan bank sentral atau otoritas moneter dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan suku bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kegiatan perekonomian yang dimaksud adalah kestabilan perekonomian makro yang tercermin dalam kestabilan harga (rendahnya laju inflasi), membaiknya perkembangan out put riil ( pertumbuhan ekonomi) serta cukup luasnya kesempatan kerja yang tersedia.
Kebijakan moneter yang dimaksud di atas adalah bagian integral dari kebijakan ekonomi makro yang pada umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan siklus ekonomi, sifat perekonomian suatu negara (terbuka atau tertutup) serta faktor-faktor fundamental ekonomi lainnya.
2.          Kebijakan Moneter di Indonesia
Dalam ere perekonomian global, interaksi ekonomi antar negara merupakan salah satu aspek penting dari perkembangan ekonomi suatu negara yang semakin terbuka. Dengan semakin besarnya keterkaitan antar negara, maka semakin terbuka pula perekonomian negara yang bersangkutan seperti yang tercermin pada peningkatan transaksi perdagangan dan arus dana antarnegara.
Keterbukaan perekonomian suatu negara akan membawa konsekuensi pada perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi makro, termasuk kebijakan moneternya. Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut keterbukaan ekonomi mau tidak mau juga harus memilki strategi tersendiri dalam melaksanakan kebijakan moneternya.
Pasang surut perkembangan perekonomian di Indonesia terlebih dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan membawa konsekuensi tersendiri bagi arah kebijakan perekonomian secara makro khususnya arah kebijakan moneter itu sendiri. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter berusaha melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan upaya pemulihan perekonomian Indonesia yang mengalami keterpurukan akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Kebijakan moneter yang dilakukan dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar (JUB), dapat dilakukan melalui beberapa instrumen. Adapun instrumen kebijakan moneter di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi:
a.       Kebijakan Moneter Kualitatif adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam bentuk himbauan moral kepada para pemimpin bankbank umum agar ikut mengamankan apa yang menjadi kebijakan Bank Indonesia. Ujud kebijakan moneter kualitatif ini antara lain: (1) bujukan moral (moral suasion); (2) kredit selektif dan lainnya.
b.      Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah kebijakan moneter dalam rangka pengendalaian jumlah uang yang beredar melalui pengendalian besaran moneter yang berujud angka-angka atau kuantitatif. Ujud kebijakan moneter kuantitatif antara lain: (1) Operasi Pasar Terbuka ( Open Market Operation ) yaitu dalam bentuk keterlibatan BI dalam pengendalian JUB dengan cara intervensi atau terjun ke pasar untuk menjual atau membeli surat berharga; (2) Politik Diskonto/ Kebijakan Suku Bunga (Discount Rate Policy) yaitu kebijakan BI dalam pengendalian JUB dengan cara menaik-turunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI); (3) Kebijakan Nisbah Cadangan atau cash ratio yaitu kebijakan BI dalam pengendalian JUB dengan cara menaik-turunkan prosentase Cadangan Wajib yang harus disetor oleh bankbank umum dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank-bank umum.
Kebijakan moneter di Indonesia diarahkan untuk mengatasi terjadinya inflasi dan upaya pemerintah dalam rangka menstabilkan harga. Ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mencapai usaha ke arah tersebut antara lain :
a.          Penerapan sasaran inflasi
Sejak tahun 2000 Bank Indonesia menetapkan dan mengumumkan sasaran inflasi yang akan dicapai melalui kebijakan moneter, yaitu jangka menengah-panjang (3-5 tahun kedepan) yang saat ini sebesar 6% utk tahun 2006.
b.          Kebijakan moneter mengarah ke depan
Kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan ke depan melalui pengembangan model-model proyeksi ekonomi, nilai tukar dan inflasi.
c.           Transparansi
Penjelasan secara periodik mengenai pelaksanaan kebijakan moneter dilakukan oleh bank Indonesia baik pada setiap awal tahun, triwulan, bulanan maupun mingguan.
d.          Akuntabilitas
Sesuai dengan UU No 3 tahun 2004 bank indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulanan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya termasuk kebijakan moneternya kepada DPR.



3.    Fungsi uang dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a.      Fungsi Asli (Primer): 1)  Alat Tukar Menukar; 2) Alat Satuan Hitung (Alat
Pengukur Nilai)
b.     Fungsi Turunan: 1) Alat Pembayaran Utang; 2)  Alat Untuk Menimbun  kekayaan; dan 3)  Alat Pemindah Kekayaan
4.    Jenis–jenis  Uang
a.      Berdasarkan Bahannya:  1) Uang Logam; 2) Uang Kertas
b.     Berdasarkan Lembaga Yang Mengeluarkannya
1)   Uang Kartal (Chartal = Kepercayaan),
2)   Uang Giral (Giro = Simpanan di bank),
c.      Berdasarkan Nilai
1)   Bernilai Penuh ( Full Bodied Money )
2)   Tidak Bernilai Penuh (Token Money),
d.     Berdasarkan Pemakai
1)   Internal Value,
2)   External Value,
5.    Permintaan uang adalah keinginan masyarakat untuk mewujudkan bagian tertentu dari pendapatannya dalam bentuk uang kas.
6.    Motif orang memiliki uang tunai menurut JM Keynes ada tiga, yaitu:
a.      Motif untuk bertransaksi
b.     Motif Berjaga-jaga
c.      Motif Spekulasi
7.    Penawaran uang adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral, baik itu uang logam maupun uang kertas.
8.    Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
9.    Tugas utama dari bank yaitu sebagai lembaga mediasi (perantara) dari pihak yag kelebihan dana (the lender) dan pihak yangf membutuhkan dana (the borrower). Oleh karena itu bank dapat berperan sebagai penyalur kredit dan pencipta kredit:
10.              Bank sentral yang merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
11 .Tugas Bank Sentral sebagai berikut :
a.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.     Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c.      Mengatur dan mengawasi bank
d.     Sebagai penyedia dana terakhir ( last lending resort )
12 .Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa kepada masyarakat dalam bidang keuangan. dibagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah
13 .Kebijakan moneter merupakan kebijakan bank sentral atau otoritas moneter dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan suku bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.





Artikel Terkait