Obat Halal & Obat Haram (Perspektif Islam)

Tags






Obat Halal dan Obat Haram dalam Pandangan Islam

Pengenalan

Islam sangat mementingkan kesejahteraan dan kesehatan tubuh umatnya. Justru, dalam aspek kesehatan umat Islam diperintahkan untuk menjaga tubuh yang diamanahkan oleh Allah SWT agar selalu berada dalam kondisi sehat, di samping menyuruh umat manusia berikhtiar mencari obat apabila terinfeksi sesuatu penyakit.

Tubuh yang sehat akan melahirkan akal yang cerdas dan bijak, dengan tubuh yang sehat juga kita lebih mudah dan nyaman untuk melakukan ibadah dan urusan harian. Faktanya, umat Islam wajib memiliki tubuh yang sehat dan kuat untuk menunaikan tanggung jawab sebagai khalifah Allah di muka bumi ini.

Namun, dalam semangat kita untuk menjaga kesehatan dan menemukan obat untuk mengobati sesuatu penyakit, persoalan halal dan haram tetap harus dijaga dan diambil berat. Mencari dan memilih obat yang halal adalah wajib bagi setiap umat Islam dan meninggalkan yang haram juga merupakan suatu kewajiban. Ini bertepatan dengan sabda Rasulullah "Mencari yang halal itu adalah wajib bagi setiap orang Islam" hadis riwayat al-Baihaqi.

Antara isu halal dan haram dalam medis yang menjadi topik diskusi hangat sehingga hari ini adalah persoalan tentang obat-obatan yang mengandung unsur-unsur najis atau haram seperti alkohol, narkoba, bahan-bahan dari babi, sapi dan sejenisnya. Pengguna di Malaysia terutama pengguna Islam sangat prihatin dengan masalah ini karena menyangkut persoalan halal dan haram yaitu hal dasar dalam kehidupan beragama dan perlu diambil berat oleh setiap individu muslim.

Definisi dan Konsep Halal Haram dalam Islam

Kata Halal berasal dari bahasa Arab yang singkatnya berarti diperbolehkan atau tidak dilarang pengambilannya dalam Islam. Menurut al-Quran, semua makanan yang baik dan bersih adalah halal. Jadi, hampir semua sumber makanan dari tumbuhan dan hewan halal kecuali yang diharamkan pengambilannya.

Haram berarti tidak diperbolehkan atau dilarang pengambilannya dalam Islam. Antara makanan yang diharamkan dalam Islam termasuk bangkai, darah dan babi, benda-benda yang memabukkan dan sebagainya. Selain itu, setiap produk yang tercemar sumber ilegal juga dilarang pengambilannya.

Obat adalah bahan yang digunakan untuk meringankan. mengobati, menyembuhkan atau mencegah penyakit serta meningkatkan taraf kesehatan. Obat tersedia dalam berbagai bentuk dan diambil dengan bermacam cara. Jika obat digunakan seperti kegunaannya, inysa-Allah itu dapat mengobati atau mengontrol penyakit.

Obat-obatan yang halal harus memenuhi persyaratan berikut:

Tidak mengandung bahan dari hewan yang tidak halal atau tidak disembelih secara syar'i.
Tidak mengandung bahan yang dihukum sebagai najis menurut hukum syariah.
Aman untuk diambil, tidak beracun, tidak merusak atau memabukkan dan tidak membahayakan kesehatan.
Tidak disedia, diproses atau diproduksi menggunakan peralatan yang tercemar najis berdasarkan hukum syariah.
Tidak berisi apa-apa bagian tubuh manusia atau hasil daripadanya yang tidak diizinkan oleh hukum syariah.
Prinsip Umum Islam Terhadap Kesehatan dan Pengobatan Penyakit

Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Allah telah menetapkan kebijakan hukum dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh manusia apakah terkait akidah, ibadah, sistem kehidupan, hukum, kesehatan dan lain-lain.

Sebagai agama yang lengkap dan sempurna, Islam memelihara dan menyelesaikan permasalahan dan kebutuhan manusia yang dapat dibagi menjadi 5 prinsip utama yaitu Agama, Nyawa, Akal, Keturunan dan Harta Benda.

Umat ​​Islam wajib menjaga lima prinsip utama syariah Islam ini dengan dua cara yaitu pertama dengan melaksanakan atau menegakkannya dan kedua dengan memastikan ia terus langgeng. Kita menegakkan Agama dengan melaksanakan lima rukun Islam yang sudah diketahui umum.

Nyawa termasuk kesehatan tubuh adalah hak Allah yang harus dijaga dan dilindungi dari ancaman penyakit, pembunuhan dan sebagainya. Jika kita ditimpa penyakit, Allah memerintahkan kita berusaha menemukan obatnya dan memohon kesembuhan dari Allah.

Kita diwajibkan untuk menjaga Akal dengan mencari ilmu disamping menjauhi hal ilegal yang dapat memabukkan dan merusak akal. Dalam aspek Keturunan, Islam menjaganya dengan mengizinkan pernikahan supaya keturunan dapat diteruskan di samping melindungi keturunan dengan mengharamkan zina dan pergaulan bebas yang akan merusak keturunan manusia.

Islam melindungi prinsip yang kelima yaitu Harta Benda dengan memerintahkan manusia berusaha mencari harta melalui jalan yang halal dan memelihara masyarakat dari penindasan dan kezalilman dengan melarang penipuan, riba, perampokan dan sebagainya.

Kebutuhan Merawat Penyakit Menurut Syarak

Islam sangat peduli dalam aspek kesehatan dan pengobatan penyakit. Umat ​​Islam disuruh menjaga tubuh agar selalu berada dalam kondisi sehat dan berikhtiar mengubat ketika terinfeksi penyakit. Ini bertepatan dengan pesanan Rasulullah:

"Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia telah menjadikan bagi setiap penyakit itu penawar, maka kamu semua berobatlah dan janganlah kamu semua berobat dengan benda-benda yang haram" HR Abi Darda ra

Singkatnya, hukum berobat ada dua yaitu wajib dan harus. Bagi orang awam, hukumnya harus yaitu ketika ia masih dapat menanggung rasa sakit, dapat bersabar ataupun penyakit itu belum parah.

Kebutuhan berobat menjadi wajib ke atas umat Islam yang tidak mampu menanggung rasa sakit yang dialaminya ataupun penyakit itu dapat mengancam nyawanya.

Oleh sebab itu, umat Islam memiliki pilihan apakah akan berusaha mengobati penyakit ataupun mentolerir rasa sakit yang merupakan ujian Allah.

Namun, hukum berobat ini bisa berubah menjadi haram apabila pasien itu beriktikad yang kuasa menyembuhkan penyakit adalah dari obat yang digunakan sedangkan fakta penyembuhan adalah kekuatan Allah. Begitu juga jika pasien berobat dengan benda-benda yang diharamkan dan dilarang oleh syariat.

Penggunaan Obat Sewaktu Darurat

Hukum-hukum Islam memiliki ketetapan (azimah) dan relaksasi (rukhsah). Hukum azimah adalah hukum asal yang ditetapkan oleh Allah. Misalnya, hukum larangan arak dan babi serta kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan. Rukhsah adalah relaksasi yang dapat digunakan dalam situasi tertentu.

Sebagai contoh, pada saat darurat atau darurat, harus berbuka puasa Ramadan ketika sakit dan dibolehkan memakan daging babi selama kelaparan dan tidak ada pilihan makanan lain. Umat ​​Islam wajib berpegang dengan hukum-hukum azimah kecuali ketika ada kondisi darurat yang memungkinkan relaksasi.

Darurat pada dasarnya berarti suatu keadaan di mana seseorang berhadapan dengan situasi yang melibatkan keselamatan nyawa atau harta bendanya.

Secara rinci, Wahbah al-Zuhaili, profesor di bidang hukum Islam di Universitas Damaskus telah memberikan definisi darurat yang lebih jelas yaitu

"Darurat adalah terjadi pada seseorang satu kondisi yang berbahaya, atau kesusahan yang sangat berat, yang mana dikhawatirkan terjadinya merugikan atau sakit terhadap jiwa, anggota, martabat, akal atau harta dan segala yang terkait dengannya. Pada masa itu, bisa atau diharuskan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib atau melewatkan dari waktunya, demi untuk menolak kemudharatan dari terjadi berdasarkan pertimbangan dalam ruang lingkup aturan syara ".

Dr Yusuf al-Qardawi pula di dalam buku tulisannya "Halal dan Haram Dalam Islam" menekankan dan mengingatkan umat Islam agar tidak mempermudah-mudahkan relaksasi yang diberi oleh syarak atas alasan darurat.

Dalam memutuskan keharusan penggunaan obat yang mengandung bahan haram, persyaratan untuk memastikan bahwa persyaratan tersebut adalah benar-benar darurat harus dipenuhi. Antara persyaratan yang telah ditetapkan oleh ulama dan diadopsi oleh Dewan Fatwa Nasional Malaysia adalah:

Darurat itu benar-benar terjadi dan bukan sesuatu yang tidak pasti. Dengan kata lain telah terjadi atau ada satu kondisi di mana kerusakan atau merugikan pada lima prinsip dasar (agama, nyawa, akal, keturunan dan harta) atau kehancuran akan terjadi secara pasti ataupun berdasarkan sangkaan yang kuat dipandu pengalaman atau pengetahuan.
Seseorang yang berada dalam keadaan darurat itu bertentangan dengan perintah atau larangan syara ', atau tidak ada sesuatu yang diharuskan oleh syarak untuk menghilangkan minus melainkan hal yang dilarang atau diharamkan.
Usaha harus dilakukan untuk memastikan bahwa keberadaan benda-benda halal yang lain tidak dapat menghindarkan kemudaratan yang menimpa pasien.
Konsumsi yang haram itu sekedar kebutuhan saja.
Pada waktu pengobatan, konsumsi yang haram itu harus direkomendasikan, dipastikan dan disertifikasi oleh seorang dokter atau dokter muslim yang adil, diyakini praktek dan pegangan agamanya serta memiliki pengetahun dalam bidang tersebut.
Apa Yang Pengguna Perlu Tahu Tentang Farmasi Halal

Allah memerintahkan kita untuk mengambil makanan yang tidak hanya halal, tetapi juga baik atau dalam istilahnya disebut Halalan Thoyyiban agar tidak membahayakan tubuh kita. Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) melalui Bagian Pelayanan Farmasi berperan dengan memastikan obat di Malaysia adalah terdaftar dengan KKM. Produk farmasi terdaftar ini telah dinilai dari aspek keamanan, efektivitas dan kualitas sedangkan produk tradisional terdaftar pula dinilai dari aspek keamanan dan kualitasnya dengan tujuan utama untuk melindungi kesehatan kita. Ini bertepatan dengan konsep Thoyyiban.

Selain itu, Otoritas Pengawasan Obat (PBKD) juga mewajibkan perusahaan-perusahaan farmasi untuk menyatakan jika produk-produk mereka mengandung bahan-bahan dari unsur hewan dengan menempatkan label yang menyatakan bahwa produk ini mengandung bahan dari sumber hewan seperti unsur sapi (bovine), babi (Porcine) dan sebagainya. Ada bahan baku seperti magnesium Stearate, gliserin atau gelatin yang dapat diperoleh dari sumber hewan.

Pelabelan ini adalah untuk membantu pengguna khususnya pengguna beragama Islam, Hindu, orang vegetarian dan pengguna yang memiliki alergi tertentu untuk menghindari dari menggunakan produk tersebut. Selain itu, jika tidak ada pilihan lain dan obat yang mengandung bahan hewan harus digunakan untuk merawat pasien, pihak rumah sakit akan mendapatkan persetujuan dari pasien terlebih dahulu sebelum memberikan obat tersebut.

Dalam konteks farmasi halal, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) dan Departemen Agama Islam Negeri (Jain) merupakan badan otoritas yang berwenang di Malaysia. Pihak JAKIM telah memainkan peran yang besar dengan memperkenalkan sertifikasi halal untuk produk farmasi berdasarkan standar Farmasi Halal pertama di dunia yaitu MS2424: 2012.

Selaras dengan itu, dimulai pada tahun 2013, pihak PBKD telah mengizinkan penggunaan logo halal bagi produk-produk farmasi terdaftar kategori produk bukan racun (Over-The-Counter, OTC) seperti suplemen kesehatan dan obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dari dokter atau ahli farmasi. Tetapi hanya logo Halal yang diakui dan dikeluarkan oleh JAKIM atau dari Badan Islam yang diakui oleh JAKIM yang dapat diterapkan.

Penggunaan logo halal bagi produk-produk farmasi ini adalah secara Voluntari dan jika tidak ada logo halal adalah tidak wajar sesuatu produk itu terus dianggap ilegal untuk digunakan. Pengguna berhak untuk mendapat informasi dan dapat bertanya kepada petugas farmasi di rumah sakit jika ada keraguan.

Penutup

Sebagai umat Islam kita harus memahami bahwa penyembuhan sesuatu penyakit itu adalah kekuasaan Allah. Kita harus berikhtiar dalam mengobati suatu penyakit dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Islam seperti penggunaan ilmu hitam atau cara lain yang dilarang oleh Allah.

Bahan-bahan yang digunakan sebagai obat juga harus sesuai dengan ajaran Islam seperti suci dan tidak mengandung najis kecuali dalam keadaan darurat. Apa lebih penting adalah mencegah dan menjaga diri dari terkena penyakit lebih baik dari mengobati.

Pemahaman dan penghayatan tentang halal dan haram dalam aspek obat ini sangat penting dan harus diperhatikan oleh semua pihak agar kesehatan tubuh dapat dijaga sesuai ajaran Islam yang sebenarnya. Jadi, kami berharap artikel singkat ini sedikit sebanyak dapat membantu memberi pemahaman dan penjelasan kepada dokter, pasien dan orang awam tentang obat halal dan obat ilegal menurut perspektif Islam.


Referensi

Abdul Rahman, (2010). Halalkah Obat Anda? Obat dari sumber babi dan pilihan alternatif. Kuala Lumpur, Malaysia: H Science Solution
Harmy, MY, Syamsul, KA, Rosediani, M., & Wan Nor Ainon, WA (2011). Fikih Kedokteran. Malaysia: PTS Millennia
MS2424: 2012 Halal Pharmaceuticals - General Guidelines. Departemen Standar Malaysia.

sumber: http://www.myhealth.gov.my/

Artikel Terkait