PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSFAT
BANGSA INDONESIA
Disusun Oleh :
LUFTI YUDHA
NIM : 15212093
PROGRAM
STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan masyarakat dunia yang
semakin cepat secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan perubahan
besar pada berbagai bangsa di dunia.
Gelombang besar kekuatan internasional dan transnasional melalui globalisasi telah
mengancam bahkan menguasai eksistensi negara-negara kebangsaan, termasuk
Indonesia.Akibat yang langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran
nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan, karena adanya perbenturan kepentingan
antara nasionalisme dan internasionalisme.
Permasalahan kebangsaan dan
kenegaraan di Indonesia menjadi semakin kompleks dan rumit manakala ancaman
internasional yang terjadi di satu sisi, pada sisi yang lain muncul masalah
internal yaitu maraknya tuntutan rakyat,
yang secara obyektif mengalami suatu kehidupan yang jauh dari
kesejahteraan dan keadilan sosial.
Prinsip-prinsip dasar yang telah
ditemukan oleh peletak dasar (the
founding fathers) negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi
suatu prinsip dasar filsafat bernegara itulah Pancasila.Dengan pemahaman
demikan maka Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat ini
mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari luar dan pergeseran
nilai-nilai yang terjadi.
Secara ilmiah harus disadari bahwa
suatu masyarakat, suatu bangsa, senantiasa memiliki suatu pandangan hidup atau
filsafat hidup masing-masing , yang berbeda dengan bangsa lain di dunia dan hal
inilah yang disebut sebagai local genius
(kecerdasan/kreatifitas lokal) dan sekaligus sebagai local wisdom (kearifan lokal) bangsa. Dengan demikian bangsa
Indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup
dengan bangsa lain.
Pancasila yang terdiri atas lima
sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Pemahaman demikian memerlukan
pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi
dari kelima sila Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Filsafat
Secara
etimologis istilah filsafat berasala dari bahasa yunani “philein” yang artinya
“cinta” dan “Sophos” yang artinya “hikmah atau kebijaksanaan” atau
“wisdom”.Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta
kebijaksanaan dan hal ini sesuai dengan sajarah timbulnya ilmu pengetahuan yang
sebelumnya dibawah naungan filsafat.
Pengertian
filsafat dalam hubungannya dengan lingkup bahsannya maka mencakup banyak bidang
bahasan antara lain tentanng manusia, alam, pengetahuan, etika, logika dsb.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul filsafat yang
berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu, antara lain filsafat politik,
sosial, hukum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama dll.
Adapun cabang-cabang filsafat yang
pokok adalah sbb :
1.
Metafisika, yang
membahas tentang hal-hal yang bereksitensi dibalik fisis, yang meliputi
bidang-bidang, ontology, kosmologi dan antropologi.
2. Epistemology, yang
berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3.
Metodologi, yang
berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.
Logika, yang
berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil
berfikir yang benar.
5. Etika, yang
berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6. Estetika, yang
berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Filsafat secara
umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat
segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran hakiki, karena filsafat telah
mengalami perkembangan yang cukup lama tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor,
misalnya ruang, waktu, keadaan dan orangnya. Itulah sebabnya maka timbul
berbagai pendapatmengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususannya
masing-masing, antara lain :
·
Berfilsafat Rationalisme mengagungkan akal
·
Berfilsafat Materialisme mengagungkan materi
·
Berfilsafat Individualisme mengagungkan individualitas
·
Berfilsafat Hedonisme mengagungkan kesenangan
a. Filsafat Pancasila
Menurut Ruslan Abdulgani, bahwa Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai
collectieve Ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia.
Dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa
yang mendalam yang dilakukan oleh the
founding father kita, kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat.
Sedangkan menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan
pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
b. Karakteristik
Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai filsafat, Pancasila memiliki
karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya,
yaitu antara lain :
·
Sila-sila
Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu
totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila
dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
·
Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur
asli/permanen/primer Pancasilasebagai suatu yang ada mandiri, yang
unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
·
Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia
Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh,
hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
c. Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila
ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Kausa
Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan
materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya
yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2) Kausa
Formalis, maksudnya
sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD
’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
3) Kausa
Efisiensi, maksudnya
kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar
negara Indonesia merdeka.
4) Kausa
Finalis, maksudnya
berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia merdeka.
B.
Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Sebagai Suatu Sistem.
Pancasila
yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sisem filsafat.
Pengertian system adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,
saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang utuh. System lazimnya memiliki ciri-ciri sbb :
1. Suatu
kesatuan bagian-bagian
2. Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3. Saling
berhubungan dan salaing ketergantungan
4. Keseluruhannya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu
5. Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks
Pancasila yang terdiri atas
bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan
suatu asas sendiri. Fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang sistematis.
1.
Susunan
Kesatuan Sila-sila Pancasila yang bersifat Organis.
2.
Susunan
Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk Piramidal.
3.
Rumusan
Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling
mengkualifikasi.
4.
Kesatuan
Sila-sila Pancasila sebagai suatu system filsafat.
1.) Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Bersifat Organis
Setiap sila
merupakan unsur ( bagian yang yang mutlak ) dari pancasila, maka pancasila
merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Dalam artian setiap unsur
memiliki arti masing-masing namun saling berhubungan.
2.) Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis
dan berbentuk piramidal, pengertian metematis piramidal digunakan untuk
menggambarkan hubungan hierarki sila-sila Pancasila dalam urutan-urutan luas
(kuantitas) dan juga dalam hal ini sifatnya (kualitas). Diantara lima sila ada
hubungan yang mengikat yang satu dengan yang lainnya sehingga Pancasila
merupapkan suatu keseluruhan yang bulat.
3.) Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang saling Mengisi dan
saling Mengkulifikasi
Hal ini
dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya atau
dengan lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikulifikasi oleh keempat
sila lainnya.
C.
Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai suatu Sistem Filsafat
Secara
filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar
ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis.
1. Dasar Antropologis
sila-sila Pancasila
Pancasila
yang terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri
sendiri-seindiri, melaikan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Subjek
pendukung sila-sila Pancasila adalah manusia itu sendiri. Pancasila bahwa
hakikat dasar “Antropologis” sila-sila Pancasila adalah manusia.
2. Dasar Epistemologis
Sila-Sila Pancaila
Dasar
Epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar
Ontologisnya. Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam Epistemologi yaitu,
pertama tentang sumber pengetahuan manusi, kedua tentang teori kebenaran
pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia. Sebagai suatu
paham Epistemologi maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu
pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakan pada
kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk
mandapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
3. Dasar Aksiologis
Sila-Sila Pancasila
Sila-sila
sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya
sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan
suatu kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat
tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan
tetang menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkhinya. Pada hakikatnya
sagala sesuatu itu bernilai, hanya nilai apa saja yang ada serta bagaimana
hubungan nilai tersebut dengan manusia.
D. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik
Indonesia
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara
serta sebagai silsafat hidup Bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu
nilai-nilai yang bersifat sistematis, findamental dan menyeluruh. Dasar
pemikiran filosofis itu terkandung dalam setiap sila Pancasila, selain itu
secara kasualitas bahwa nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif.
Artinya essensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal.
2.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan
dan penyelengaraan negara. Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga
merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal tersebut
juga meliputi moralitas para penyelengara negara dan seluruh warga negara. Oleh
karena itu bagi Bangsa Indonesia dalam era reformasi ini seharusnya bersifat
rendah hati untuk mawas diri, agar kesengsaran rakyat tidak semakin bertambah.
E. Inti Isi Sila Pancasila
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
ini mengandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Oleh Karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha
Esa.
2. Sila Kemanusian Yang Adil Dan Beradab
Sila ini
mengandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjungjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai mahkluk yang beradab. Oleh karena itu kehidupan
kenegaraan harus mewujudkan tercapainya tujuan keinginan harkat dan martabat
manusia. Nilai kemanusian yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusian
sebagai mahkluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.
3. Sila persatuan
Indonesia
Dalam sila
Persatuan Indonesia ini terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahkluk individu dan mahkluk
sosial. Oleh karena itu perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga
merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan
Dalam Permuyawaratan/Perwakilan
Nilai yang
terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial. Hakikat
rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai mahkluk Tuhan yang Maha
Esa yang berastu dan bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia
dalam suatu wilayah negara. Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasan
negara,sehingga nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam
hidup negara. Untuk mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan
sosial demi tercapainya tujuan bersama.
5.
Sila Keadilan Sosila Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna ini
mengandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( Kehidupan
Sosial ). Konsekuensinya yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi :
a)
Keadilan Distributif yaitu suatu hubungan antara
negara terhadap warganya.
b)
Keadilan Legal ( Keadilan Bertaat ) yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga negara terhadap Negara.
c)
Keadilan Komutatif yaitu ssuatu hubungan keadilan
antara warga satu dengan warga yang lainnya secara timbal balik.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah memperhatikan isi dalam
pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu :
a.
Filasafat
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
c.
Pancasila
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Prof.DR.Kaelan. M.S, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.