PANCASILA SEBAGAI SISTEM
FILSFAT BANGSA INDONESIA
Disusun Oleh :
JADAG AJI PANULUH
NIM : 15212083
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul
” PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT “
Dalam pembuatan makalah ini mulai
dari perancangan, pencarian bahan, sampai penulisan, penulis mendapat bantuan,
saran, petunjuk, dan bimbingan dari banyak pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu,
penulis mengucapkan terimakasih dan
kepada teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
memiliki banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk perbaikan di masa yang akan
datang, dan penulis juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca.
April 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................................
i
DAFTAR
ISI...............................................................................................................................
ii
BAB
IPENDAHULUAN...........................................................................................................
1
A. Latar
Belakang............................................................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................................................................
1
C.
Tujuan..........................................................................................................................................
2
D.
Manfaat........................................................................................................................................
2
E. Kerangka berfikir.........................................................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................................................
3
A. Pengertian
filasat...........................................................................................................................
3
B. PPancasila
Sebagai suatu system
filsafat.....................................................................................
4
BAB III PENUTUP
...................................................................................................................
8
A. Kesimpulan
.................................................................................................................................
8
B.
Saran............................................................................................................................................
8
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................................
9
BAB I
A. Latar Belakang
Pancasila yang terdiri atas
lima sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan
sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling
bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan keseluruhan merupakan suatu kesatuan
yang utuh.
Pancasila sebagai system
filsafat adalah merupakan kenyataan pancasila sebagai kenyataan yang obyektif,
yaitu bahwa kenyataan itu ada pada pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang
lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan obyekrif yang ada dan
terletak pada pancasila, sehingga pancasila sebagai suatu system filsafat
bersifat khas dan berbeda dalam system-sistem filsafat yang lain. Hal ini
secara ilmiah disebut sebagai filsafat secara obyektif. Dan untuk mendapatkan
makna yang lebih mendalam dan mendasar, kita perlu mengkaji nilai-nilai
pancasila dari kajian filsafat secara menyeluruh,
B. Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar
belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan,
maka penulis mengemukakan beberapa
rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apakah pengertian Filsafat dan Filsafat
Pancasila?
2. Apa yang dimaksud Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat ?
3. Apakah fungsi utama filsfat Pancasila
bagi bangsa dan negara Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan dari penyusunan
makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang
Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui pengertian filsafat dan
filsafat Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi utama filsafat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
D. Manfaat
Manfaat yang didapat dari
makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang
Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat mengetahui pengertian
filsafat dan filsafat pancasila.
3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
E. Kerangka Berfikir
Dilihat dari sejarah bahwa Pancasila sebagai
dasar negara republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, penulis
menggunakan kerangka berfikir melalui pendekatan filsafat Pancasila dan
sejarahnya.
Di bentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia Bung Karno diangkat jadi ketua PPKI dan Bung Hatta
menjadi wakil ketua. Cepat dan tindaknya kemerdekaan Indonesia sangat
tergantung pada bangsa Indonesia sendiri setelah bekerja keras tanpa mengenal
lelah dan dukungan seluruh rakyat Indonesia khususnya pemuda – pemuda kita,
pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 di dalam rapat terbuka gedung pegangsaan
56 Jakarta, kemerdekaan indonesia di proklamasikan oleh Bung Karno dan Bung
Hatta atas nama bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Filsafat
Dari segi etimologi istilah
“filsafat” dalam bahasa Indonesia mempunyai padanan “falsafah” dalam kata Arab.
Sedangkan menurut kata inggris “philosophy”, kata latin “philosophia”, kata
belanda “philosophie”, yang kesemuanya itu diterjemahan dalam kata Indonesia
“Filsafat”. “Philosophia” ini adalah kata benda yang merupakan hasil dari
kegiata “philosophien” sebagai kata kerjanya. Sedangkan kegiatan ini dilakukan
oleh philosophos atau filsuf sebagai subjek yang berfilsafat. Menurut Dr. Harun
Nasution, istilah “falsafah” berasal dari bahasa yunani “philein” dan kata ini
mengandung arti “cinta” dan “sophos” dalam arti hikmah (wisdom) (Nasution,
1973).
Istilah “filsafat” berasal
dari bahasa Yunani, bagsa Yunani-lah yang mula-mula berfilsafat seperti
lazimnya dipahami oleh orang sampai sekarang. Kata ini bersifat majemuk,
berasal dari kata “philos” yag berarti “sahabat” dan kata “Sophia” yang berarti
“pengetahuan” yang bijaksana (wished) dalam bahasa Belanda, atau wisdom kata
inggris, dan hikmat menurut kata Arab. Maka philosophia menurut arti katanya
berarti cinta pada pengetahuan yang bijaksana, oleh karena itu mengusahakannya.
(Sidi Gazalba, 1977). Jadi terdapat sedikit perbedaan arti, disatu pihak
menyatakan bahwa filsafat merupakan bentuk majemuk dari “philein” dan “sophos”,
(Dr.Harun Nasution,1973) di lain pihak filsafat dinyatakan dalam bentuk majemuk
dari “philos” dan “Sophia” (Sidi Gazalba, 1977) namun secara sistematis
memiliki makna yang sama.
Dengan demikian “filsafat”
yang dimaksudkan sebagai kata majemuk dari philein dan sophos mengandung arti
menintai hal-hal yang sifatnya bijaksana, sedangkan filsafat yang merupakan
bentuk majemuk dari philos dan Sophia berkonotasi teman dari kebijaksanaan.
Jadi istilah filsafat
merupakan suatu istilah yang pada mulanya secara umum dipergunakan untuk
menyebutkan usaha kearah keutamaan mental (the persuit of mental exellance)
(Ali mudhofir, 1980).
B. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
Pancasila yang terdiri atas
lima sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan
sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling
bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan keseluruhan merupakan suatu kesatuan
yang utuh.
Kesatuan sila-sila Pancasila
pada hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis
saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis, serta
dasar aksiologis dari sila Pancasila.
a. Dasar Ontologis
Dasar Ontologis Pancasila
pada hakekatnya adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak. Subyek pendukung
pokok-pokok Pancasila adalah manusia, hal ini dijelaskan sebagai berikut :
“Bahwa yang berke-Tuhanan
Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan,
yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah permusyawaratan/perwakilan, serta
yang berkeadilan social adamah manusia (Notonegoro, 1975:23). Demikian juga
jikalau kita pahami dari segi filsafat Negara, adapun pendukung pokok Negara
adalah rakyat, dan unsure rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah
jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakekat dasar ontopologis sila-sila
pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung
pokok sila-sila pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu
terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat
manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan
kodrat manusia sebagai pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Oleh karena itu kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi
berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis sila
pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila
pancasila lainnya (notonegoro, 1975-53).
b. Dasar Epistemologis
Dasar epistimologis
Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakekatnya juga merupakan suatu
system pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman
atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi
manusia dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hidup dan kehidupan.
Pancasila dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu system
cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyengkut praksis, karena
dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini berarti filsafat telah menjelma
menjadi ideology (Abdul Gani, 1998). Sebagai suatu ideology maka panasila
memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari para pendukungnya
yaitu :
1. Logos, yaitu rasionalitas
atau penalarannya
2. Pathos, yaitu penghayatannya
3. Ethos, yaitu kesusilaannya
(Wibisono, 1996:3)
Sebagai suatu system
filsafat atau ideology maka pancasila harus memiliki unsur rasional terutama
dalam kedudukannya sebagai suatu system pengetahuan.
c. Dasar Aksiologis
Sila-sila pancasila sebagai
suatu system filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakekatnya juga merupakan satu
kesatuan. Pada hakekatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa
saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Nilai-nilai pancasila
termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai
material dan vital. Dengan demikian nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian,
yang juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai
material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, atau estetis, nilai
kebaikan atau nilai moral ataupun nilai kesucian yang secara keseluruhan
bersifat sistematik hierarkhis, dimana sila pertama sebagai basisnya sampai
sila kelima sebagai tujuannya (Darmo diharjo).
3. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi
Bangsa dan Negara Indonesia
a. Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia.
Pancasila dirumuskan oleh
The Founding Fathers dan lahir dari ways of life bangsa Indonesia, melalui
penelitian dan penyelidikan kesepakatan yang ada pada siding BPUPKI.
Dalam pidatonya Bung Karno 1
juni 1945 mengatakan, bahwa mengenai pentingnya satu weltanschauung (alat
pemersatu bangsa) lebih kurang beliau mengatakan :” we want to estabilished a
state not for a single individual or for onr group even not for aristocration,
but we want to estabilished a state one for all and all for all”. Demikian pula
dengan berbagai masukan dari para The foundings Fathers kita yang lain seperti
Mr. Mohammad Yamin, Ki Hadi Bagoes Koesoemo, Mr. Soepomo, dan lain-lain juga
menghendaki adanya satu Philloosophy Groundslag / filsafat dasar sebuah Negara,
hingga diberikanlah nama mengenai philosophy Grounslag / filsafat dasar Bangga
dan Negara Indonesia adalah PANCASILA.
b. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia.
Prinsip-prinsip dasar
kehidupan bangsa Indonesia ditemukan oleh para peletak dasar Negara tersebut
yang diangkat dari dasar filsafathidup bangsa Indonesia, yang kemudian
diabstraksikan menjadi prinsip dasar filsafat Negara, yaitu pancasila. Hal
inilah sebagai suatu alasan ilmiah rasional dalam ilmu filsafat bahwa salah
satu lingkup pengertian filsafat adalah fungsinya sebagai suatu pandangan hidup
suatu masyarakat atau bangsa tertentu (Harold Titus, 1984).
Berdasarkan suatu kenyataan
sejarah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa filsafat pancasila sebagai suatu
pandangan hidup bangsa Indonesia, merupakan suatu kenyataan obyektif yang hidup
dan berkembang dalam suatu masyarakat Indonesia.
c. Filsafat Pancasila Sebagai Sumber dari
hukum dasar Indonesia.
Sebagaimana terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 alenia IV, susunan tersebut menunjuk bahwa pancasila
merupakan dasar, kerangka dan pedoman bagi Negara dan tertib hokum Indonesia,
yang pada hakekatnya tersimpul salam asas kerohanian Pancasila. Dengan demikian
konsekuensinya pancasila asas yang mutlak bagi adanya tertib hokum Indonesia
yang pada akhirnya perlu direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan
Negara.
Dalam pengertian inilah maka
pancasila berkedudukan sebagai sumber dari hokum dasar Indonesia, atau dengan
kata lain perkataan sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam
ketentuan tertib hukum tertinggi. Yaitu pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar
filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya
yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam
negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk
berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang
bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama,
Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
Istilah filsafat
dipergunakan dalam berbagai konteks tapi kita harus tahu dulu apa itu filsafat
dan fungsi filsafat serta kegunaan filsafat dengan uraian yang singkat ini saya
mengharapkan agar timbul kesan pada diri kita bahwa filsafat adalah suatu yang
tidak sukar dan dapat di pelajari oleh semua orang di samping itu saya
menghrapkan agar kita tak beranggapan filsafat sebagai suatu hasil potensi
belaka dan tidak berpijak realita dengan cara ini saya mengharapkan dapat
menggunakan sebagai modal untuk mempelajari pancasila dari sudut pandang
filsafat.
Dan kita mengenal filsafat
pancasila dari sejarah pelaksanaannya diantara bangsa – bangsa barat tersebut
bangsa belandalah yang akhirnya dapat memegang peran sebagai penjajah yang
benar – benar yang menghancurkan rakyat Indonesia mengingat keadaan perjuangan
bangsa Indonesia kita harus mengetahui perjuangan sebelum tahun 1900.
Sebenarnya sejak waktu itu
pula mempertahankan kemerdekaan dengan cara bermacam – macam perlawanan rakyat
Indonesia untuk menentang kolonialisme, belanda telah berjalan dengan hebat.
Akan tetapi masih berjalan sendiri – sendiri dan belum ada kerja sama melalui
organisasi yang teratur .Dan kita harus mengetahui unsur – unsur Pancasila yang
menjiwai perlawanan terhadap kolonialisme jika perjuangan bangsa Indonesia
mengetahui dan teliti dengan seksama maka unsur – unsur pancasila merupakan
semangat dan jiwa perjuangan tersebut kita harus menganalisa dalam pembahasan
seperti:
1. Apa unsur – unsur
keTuhanan dalam penjajahan belanda.
2. Unsur kemanusiaan dalam
penjajahan belanda yang menghancurkan rakyat indonesia dengan tidak ada
perikemanusiaan, suatu siksaaan yang di derita rakyat Indonesia.
3. Unsur persatuan terhadap
penjajahan belanda yang memecah belah persatuan.
4. Unsur kerakyatan terhadap
penjajahan belanda tentang kebebasan untuk mendapatkan pendidikan dan seolah
olah rakyat kecil tidak ada artinya.
5. Unsur yang terakhir yaitu
keadilan tentang penjajahan belanda tidak ada keadilan untuk mendapatkan
kebutuhan kebebasan hak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi
dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia
b) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia
c) Pancasila sebagai sumber hukum dasar
bangsa Indonesia
B. Saran
Warganegara Indonesia
merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh
karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa
falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga
kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan. Sumedang: STKIP Sebelas April Press.
Hamid Darmadi, (2010),
Pendidikan Pancasila, Konsep Dasar dan Implementasi, Alfabeta; Bandung. 144-163
Jalaludin ,dkk.
FilsafatPendidikan . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
http://novisariansyah.wordpress.com.filsafat
pendidikan nasional.
http://mariamah-sulaiman.blogspot.com
. pancasila sebagai falsafah hidup bangsa