BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia,
yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai
berikut:
1. Apa pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
- Penjelasan
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
- Hak
Asasi Manusia di Indonesia
- UU
yang mengatur HAM di Indonesia
- Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
- 2
Landasan terhadap pengakuan HAM
- Asal
mula perkembangan pemikiran HAM dunia
- 4
Generasi perkembangan pemikiran HAM
- Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia
- HAM
dan Demokrasi
- Apa
saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
- Upaya
pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari Hak Asasi Manusia.
1.3.2 Untuk mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari Hak Asasi Manusia.
1.3.2 Untuk mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
1.3.3 Untuk mengetahui permasalahan dan penegakan HAM di
Indonesia.
1.3.4 Untuk mengetahui asal mula perkembangan pemikiran
tentang HAM.
1.3.5 Untuk mengetahui generasi-generasi perkembangan
pemikiran HAM.
1.3.6 Untuk mengetahui hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.3.7 Untuk mengetahui beberapa contoh pelanggaran HAM.
1.3.7 Untuk mengetahui beberapa contoh pelanggaran HAM.
1.3.8 Untuk mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
1.4 MANFAAT PENULISAN
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian HAM.
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian HAM.
1.4.2 Kita dapat mengetahui UU yang mengatur HAM di
Indonesia.
1.4.3 Kita dapat mengetahui asal mula perkembangan pemikiran
tentang HAM.
1.4.2 Kita dapat mengetahui generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.4.3 Kita menjadi tahu hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.4.4 Kita dapat mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran HAM.
1.4.5 Kita dapat mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
1.4.2 Kita dapat mengetahui generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.4.3 Kita menjadi tahu hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.4.4 Kita dapat mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran HAM.
1.4.5 Kita dapat mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia,
yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 HAK ASASI MANUSIA PADA TATARAN GLOBAL
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat :
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu
manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis :
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam
masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi
menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan
kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan
utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas
dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d. HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin
olehElenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa
setiap orang mempunyai:
Ø Hak
untuk hidup
Ø
Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak
untuk bebas memeluk agama
Ø Hak
untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak
untuk berdagang
Ø Hak
untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3 HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada
Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi
adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat
dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia
itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak – hak asasi
pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak asasi
ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk
membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak – hak asasi
politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
4. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
5. Hak – hak asasi sosial
dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia
dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
2.4 UU yang mengatur HAM di Indonesia :
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
2.5 PERMASALAHAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan
bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan
korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi
hal-hal berikut:
- Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai
gerakan nasional
- Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang
fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
- Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi
Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan
HAM.
- Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses
hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau
oleh semua lapisan masyarakat.
2.6 2 LANDASAN TERHADAP PENGAKUAN HAM :
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
2.7 ASAL MULA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DUNIA
1. MAGNA CHARTA
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya
HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan
hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hokum (Mansyur Effendi,1994).
2. THE AMERICAN
DECLARATION
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. THE FRENCH DECLARATION
Pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi
Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan
tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of
innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. THE FOUR FREEDOM
Ada empat hak kebebasan yaitu : berbicara dan menyatakan
pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama
yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
2.8 4 GENERASI
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
1. GENERASI PERTAMA, berpendapat bahwa pemikiran
HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
2. GENERASI KEDUA, pemikiran HAM tidak saja
menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya.
3. GENERASI KETIGA, sebagai reaksi pemikiran HAM
generasi kedua yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan.
4. GENERASI KEEMPAT, yang mengkritik peranan
negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit.
2.9 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA
Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945
sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949
sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS
3. Periode 17 Agustus sampai 5
Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945
2.10 HAM DAN DEMOKRASI
Berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan
mewujudkan suatu demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan HAM di
dunia. Oleh karena itu, dewasa ini isu mengenai demokrasi akan selalu
berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia.
Demokrasi dan HAM adalah dua isu bahkan gerakan global yang
tak terelakkan. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia
dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Demokrasi diyakini
sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas hak dasar manusia
dan selanjutnya menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar
tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah perwujudan dari pengakuan akan HAM.
Demokrasi memiliki dua unsur utama, yaitu kontrol rakyat
atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hak-hak/kesetaraan politis
dalam menjalankan kendali (Beetham & Boyle.2000). Dalam pandang yang hampir
sama demokrasi mencakup 2 konsep pokok yaitu :
1. Kebebasan dan
persamaan adalah fondasi demokrasi.
2. Kebebasan dianggap
sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha
orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa.
Jadi, bagian tak dapat terpisahkan dari ide kebebasan adalah
pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem
politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah
unutk menjamin kebebasan tersebut. Persamaan merupakan sarana penting untuk
kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama,
tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk
mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Adanya kebebasan dan persamaan
adalah karena adanya pengakuan atas hak asasi manusia.
2.11 BEBERAPA CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
- Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
- Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir
jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
- Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang
artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika
masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses
hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan
kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat
penganiayaan dari majikannya
- Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin
diluar nikah
2.12 UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI
INDONESIA
1. Pendekatan
keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif
tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus
ditegakkan.
2. Pendekatan hukum
dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum
harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan
hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka
menegakkan hukum.
3. Sentralisasi
kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui
otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk
mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti
dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
4. Reformasi aparat
pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan
cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya
berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan
penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan
cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan
berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang.
Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari
semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan
dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka
berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum
dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka
berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang
memberikan perlindungan hak asasi anak.
6. Perlu adanya
social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh
pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan
dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
7. Dalam bidang
penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan
pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM
dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak
hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara
(pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu
terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih
banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan
pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang
mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu
menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat,
baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun
masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan
dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat,
dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita
bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu
keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk
melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan
untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang
serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar
penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan
bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan
sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar
pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang
akan datang.
3.2 SARAN-SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu
negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran
HAM yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
sumber:
http://oeebudhi.blogspot.co.id/2012/01/makalah-hak-asasi-manusia.html