BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan
landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita
meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila,
Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik
Indonesia.
Dalam perumusan
ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila,
pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus
mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam
suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan
bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan
dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam
makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan
Republik Indonesia”
1.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami
merumuskan beberapa masalah, yaitu :
1. Apa pengertian dari pancasila sebagai
kontek ketatanegaraan NKRI?
2. Apakah definisi UUD dan Konstitusi serta
fungsinya bagi negara?
3. Bagaimana UUD 1945 itu ?
4. Apa saja yang terkait dengan Pembukaan
UUD 1945?
5. Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan
dengan Pasal-pasal UUD 1945?
6. Bagaimanakah sistem pemerintahan negara
menurut UUD 1945?
7. Bagaimanakah kelembagaan negara menurut
UUD 1945?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan
untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak Santoso S.Pd, M.Pd serta
menjelaskan sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu :
1. Mengetahui pengertian pancasila dalam kontek ketatanegaraan NKRI
2. Mengetahui definisi UUD dan Konstitusi serta
fungsinya bagi negara
3. Mengetahui UUD 1945?
4. Mengetahui apa saja yang terkait dengan
pembukaan UUD 1945
5. Mengetahui hubungan antara Pembukaan
dengan Pasal-pasal UUD 1945
6. Menegtahui sistem pemerintahan negara
menurut UUD 1945
7. Mengetahui kelembagaan negara menurut UUD
1945
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pancasila sebagai dasar
negara yang merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila
merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara maka dari itu semua
peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai
pancasila.
Negara Indonesia
merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala
aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem
peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik
Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan
kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang undang dasar
negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam kontek ketatanegaraan,
memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan staasfundamentalnom dan berada
pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
2.2 UUD dan Konstitusi
serta Fungsinya
Dalam ketatanegaraan,
istilah UUD sering digunakan pula dengan istilah konstitusi dalam pengertian
yang berbeda atau untuk saling menggantikan. Secara harfiah, istilah konstitusi
dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk , dan diartikan
sebagai “pembentuk suatu negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan istilah UUD
yang disejajarkan dengan istilah Grondwet dari belanda yang mempunyai pengertian
suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum dalam suatu
negara.
Istilah konstitusi dan
UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi dimaknai dalam
arti yang luas (materiil) yang lebih luas dari UUD. Konstitusi yang dimaksudkan
adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidk tertulis
(convensi). Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang fundamental
mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun yang disebut
“negara”.
UUD 1945 merupakan
hukum tertinggi, norma dasar dan norma sumber dari semua hukum yang belaku
dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar dalam berkehidupan di
Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya berusaha untuk dapat
mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena itu sebagai pengintegrasian
dari kekuatan politik, negara mempunyai
bermacam-macam sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya.
Dengan sifat memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk
ditaatinya semua keputusan. Walaupun alasannya untuk mewujudkan tujuan bersama,
sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dapat disalahgunakan ataupun melampaui
batas yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya
kemungkinan tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan.
2.3 Undang-Undang Dasar
1945
Naskah UUD 1945 sebelum
mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II
No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya
merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian
yang lain tidak dapat dipisahkan.
Memahami pasal II
Aturan Peralihan tersebut, maka secara yuridis jelas bahwa “Penjelasan” sudah
tidak berlaku lagi, dan tidak bisa menjadi bagian dari pengertian UUD 1945. UUD
1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 adalah mengikat
pemerintah, lembaga negara dan lembaga masyarakat, juga mengikat setiap warga
negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang berada di wilayah
Indonesia. T dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah hukum biasa, melainkan
hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan pemerintahan dapat
dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan
demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat norma hukum yang
berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tinggi. Dalam hubungan ini,
UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma hukum yang
lebih rendah.
UUD merupakan hukum
dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar, disampingnya masih ada
hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat, sifat singkatnya itu
dikarenakan :
1. UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat
aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-gars besar sebagai instruksi
kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2. UUD yang singkat itu menguntungkan bagi
negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara
dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
Semangat para
penyelenggara negara dalm menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh karena
itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga harus
menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik,
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan
sesuai dengan maksud ketentuannya.
2.4 Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
1. Makna pembukaan UUD
1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945
merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan
tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral
yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan
pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
2. Makna Alenia-Alenia
Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD 1945 yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian
bangsa Indonesia menghadapi masalah
“kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil
obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari
pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif,
yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari perjuangan. Alasan
bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang
bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar
ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepda saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi
alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan
bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan
ketajaman penilaian :
1. Perjuangan pergerakan di Indonesia telah
sampai pada tingkat yang menentukan
2. Momentum yng telah dicapai tersebut harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan tersebut bukan merupakan
tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat
Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil
Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi
keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, karena menyatakan
kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap
Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi
Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan
dengan padat sekali tujuan dari
prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang
panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus
menegaskan :
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang
sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat
tersebut.
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan
berkedaulatan Rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah
Pancasila.
3.Pokok-Pokok Pikiran
dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945
mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa
Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran
yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1. Pokok pikiran pertama menunjukan pokok
pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan setiap
warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan
maupun perorangan.
2. Pokok pikiran yang kedua adalah kesadaran
bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial bangsa.
3. Pokok pikiran yang ketiga menyatakan
bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral Rakyat yang luhur.
4.Hubungan antara
Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi UUD 1945 dapat
dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1. Pembukaan UUD yag terdiri dari empat
alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2. Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20
bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa
aspek sebagai berikut :
a. Ditinjau dari isi pengertian yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga
berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan.
Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD
1945.
2. Dari alenia keempat merupakan pernyataan
yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut
mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup
beberapa aspek :
· UUD itu ditentukan akan ada
· Apa yang diatur oleh UUD adalah
tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan
· Negara Indonesia berbentuk Republik
yang berkedaulatan rakyat
· Ditetapkannya dasar kerokhanian
(Filsafat Negara Pancasila)
b. Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung
didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran
yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi segala paham golongan
dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa
Indonesia seluruhnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan rakyat, berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan
dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c. Ditinjau dari hakekat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai
kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan
demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal
UUD 1945.
5.Hubungan antara
Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila mempunyai
fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan
merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian
Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea
keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam
UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun,
karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17
Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai
substansi esensial daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber
hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah
mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh
karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus
dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
6.Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Apabila kita hubungkan
antara isi pengertian Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka
keduanya memiliki hubungan azasi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea ketiga memuat pernyataan-pernyataan
kemerdekaan dan aline keempat memuat memuat tindakan yang harus dilaksanakan
setelah adanya negara.
Dengan demikian dapat
ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
17 Agustus 1945 sebagai berikut :
1. Keduanya merupakan suatu rangkaian yang
tidak dapat dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi dari alinea/bagian kedua
Proklamasi 17 Agustua 1945.
3. Pembukaan UUD pada hakekatnya merupakan
pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran
adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya
kemerdekaan Indonesia.
Hal ini berarti antara
Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan yang
bulat, karena apa yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat
keramat dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.5 Sistem Pemerintahan
Negara menurut UUD 1945
Secara garis besar
gambaran tentang sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD 1945 yang
telah diamandemen adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD 1945 yang telah
diamandemen , MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3).
Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi mengenal istilah GBHN
sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD
(pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan bentuk Kesatuan Negara
Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2. Sistem Konstitusional
Sistem konstitusional
dalam UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Kedaulatan ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3).
c. Presiden RI memegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
d. Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum
memangku jabatannya bersumpah atau
berjanji memegang teguh UUD (pasal 9 ayat 1).
e. Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD (pasal
20A).
f. Setiap UU yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan UUD 9pasal 24C ayat 1).
g. Kewenangan lembaga negara ditentukan oleh
UUD (pasal 24C ayat 1).
h. Putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan atau Wakil Presiden oleh
Mahkamah Konstitusi menurut UUD (pasal 24C ayat 2).
3. Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1 ayat 3)
4. Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun
dalam kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
5. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan
negara yang tertinggi. Presiden memegang tanggungjawab atas jalannya
pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi kewenangan untuk membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada
Preisden.
6. Menteri negara ialah pembantu Presiden
(pasal 17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan menteri sangat tergantung pada
Presiden (pasal 17 ayat 2)
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang sangat luas, meskipun
tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak tak terbatas itu
adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden sangatlah dominan.
8. Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1). NKRI dibagi atas
daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah.
2.6 Kelembagaan Negara
menurut UUD 1945
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri
atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara terbanyak dan
sedikitnya MPR bersidang sekali daalam lima tahun di ibukota negara.Kewenangan
MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
2.Presiden dan Wakil
Presiden
Presiden memegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh
seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden memegang masa
jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
adalah :
1. WNI sejak kelahirannya
2. Tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah menghianati negara
4. Mampu secaraa jasmani dan rohani untuk
melakukan keajibannya
5. Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan
UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).
Kewenangan lain dari
presiden selaku kepala negara adalah dimilikinya hal prerogatif, antara lain :
· Memegang kekuasaan tertinggi atas AD,
AL, AU (pasal 10)
· Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi negara (pasal 11)
· Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat
dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
· Mengangkut dan menerima duta dan
konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
· Presiden memberikan grasi dengan
pertimbangan MA, dan memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
(pasal 14).
· Presiden memberi gelar, tanda jasa,
tanda kehormatan, dan lain-lain menurut UU (pasal 15).
3.Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR dipilih
oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran,
dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta imunitas (pasal 20).
4.Dewan Perwakila
Daerah (DPD)
Anggota DPD juga
dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD bersidang
paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR
dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5.Komisi Pemilihan Umum
(KPU)
KPU biasa ditugaskan
dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luberjurdil).
6. Bank Sentral
Negara memiliki satu
bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).
7.Badan Pengawas
Keuangan (BPK)
BPK diadakan untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan yang
bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
8.Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan
yang berada dibawahnya.
9.Komisi Yudisial
Komisi yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluruhan martabat serta perilaku hakim.
10.Mahkamah Konstitusi
MK berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk
mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem ketatanegaraan
dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila,
dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang
tercermin dalam sila-sila Pancasila.
Negara Indonesia dan
masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan
membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
http://pend-pancasila.blogspot.co.id/2013/12/makalah-pancasila-dalam-konteks.html