PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL BANGSA INDONESIA
Disusun Oleh :
RAHMAT CAHYONO
15212056
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar Negara
yaitu pancasila yang memiliki sebuah
arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh,
tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan
bernegara.Tidak terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh
dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu,
maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian
rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat
canggih. Padahal sejarah perumusan Pancasila melalui proses yang sangat panjang
dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena
dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa
Indonesia, pancasila merupakan pandangan
hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan
kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus
diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa
yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat
menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara, menguraikan nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik Pancasila sebagai ideologi
negara.
Pengetahuan
ideologi mempunyai arti tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional
merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat
dan negara yang dianggap baik. Ciri-ciri ideologi pancasila merupakan ideologi
yang membedakan dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang pertama
adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.Kedua adalah penghargaan
kepada sesama umat manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi
persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan
bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan
bekal keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis terhadap para
petinggi negara yang menyimpang dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Apa arti Pancasila sebagai Ideologi bangasa dan Negara
Indonesia?
Bagaimana Perjalanan Pancasila Sebagai Ideologi dari
Masa ke Masa?
Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia?
Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan
Negara Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
Pegertian Ideologi
Pengertian Ideologi menurut beberapa ahli adalah
debagai berikut,
Pengertian Ideologi - Ideologi berasal dari kata
yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka,
perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat
dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi
landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya
serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang
dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar,
serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari
ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political
and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic
scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan
untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi
filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis
tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Pengertian Ideologi menurut Ibnu Sina adalah Mabda’
secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau bad’an wa mabda’an
yang berarti permulaan. Secara terminologis berarti pemikiran mendasar yang
dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang )[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah,
entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) : pemikiran mendasar (fikrah raisiyah)
dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah laku. Dari segi logika
al-mabda’ adalah pemahaman mendasar dan asas setiap peraturan. Secara garis
besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup
konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk
merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran
tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan
metode untuk menyebarkannya.
Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa
memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai
kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks
bahasa arab.
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang
kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme
termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing
diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu
Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh
individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di
seluruh penjuru dunia.
Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme
berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT
(hukum syara’).
Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam
Kitab-nya "Najat", dia berkata:"Nabi dan penjelas hukum Tuhan
serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi
pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang
tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang
paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu
sekali." Al - Marsudi
Ideologi
adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas
Puspowardoyo
Menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan
dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
Harol H. Titus
Ideologi
adalah suatu istilah yang digunakan
untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi
filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis
tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Ali Syariati
Mendefenisikan ideologi sebagai “keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan
yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu klas sosial, suatu bangsa atau satu ras
tertentu
Destutt de Tracy
Mengartikan ideology sebagai “Science of ideas”, dimana didalamnya
ideologi dijabarkan sebagai jumlah program yang diharapkan membawa perubahan
institusional dalam suatu masyarakat.
Kirdi Dipoyudo
Ideologi
sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh
tentang manusia dan kehidupanya baik individual maupun sosial, termasuk
kehidupan Negara.
Sastra Pratedja
Ideologi
sebagai suatu kompleks gagasan atau pemikiran yang beerorientasi pada tindakan
yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
C.C. Rodee
Ideologi
adalah kumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan
nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik dan pelakunya.
Ideologi dapat di gunakan untuk membenarkan status quo atau membenarkan usaha
untuk mengubahnya (dengan atau tanpa dengan kekerasan).
Gunawan Setiardjo
Ideologi
adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai
melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Thomas H
Ideologi
adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan
mengatur rakyatnya.
Muhammad Ismail
Ideologi
(Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar,
pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas
pemikiran pemikiran yang lain.
Dr. Hafidh Shaleh
Ideologi
adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah
aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan
manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk
mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta
metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
Taqiyuddin An - Nabhani
Ideology adalah suatu aqidah
aqliyah yang melahirkan peraturan, yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang
menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada
sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada
sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide
dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua
bagian yaitu, fikrah dan thariqah.
Karl Marx
Mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial ekonomi.
Notonegoro
Mengemukakan bahwa Ideologi negara dalam arti
cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan
untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan
asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai
hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia,
pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban.
Kamus Bahasa Indonesia ,319
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang
dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk
kelangsungan hidup. Atau cara berfikir seseorang atau suatu gagasan.
Destutt de Tray ( 1801-orang yang pertama mengemukakan ideologi )
Ideologi adalah ilmu yang tentang gagasan yang menunjukan
jalan yang benar menuju masa depan.
Moerdiono
Ideology adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang
secara keseluruhan menjadi landasan bagi seorang ( masyarakat ) untuk memahami
jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
Alfian
Ideology , Alfian mendefinisikan ideologi sebagai
akumulasi nilai-nilai yang dianggap baik dan benar tentang tujuan yang ingin
dicapai masyarakat, sekaligus menjadi pedoman dan cita-cita pengatur perilaku
masyarakat dalam berbagai kehidupan. Karenanya, ideologi berfungsi menjadi tujuan
dan cita-cita bersama masyarakat, serta menjadi pedoman dan alat ukur perilaku
dalam hubungannya dengan kebijakan negara serta sebagai pemersatu masyarakat
karena menjadi prosedur penyelesaian konflik yang muncul dalam masyarakat
tersebut. (Alfian, Idiologi, Idealisme dan Integrasi Nasional, Prisma,1976)..
Destutt de Tray
Ideology adalah untuk menujuk suatu ilmu, yaitu
analsisis ilmiah dari pikiran manusia.
Napoleon
Ideology adalah kumpulan ide ( pendapat ) yang abstrak
( tidak realities).
Karl
Mark
Ideology adalah dalam arti khusus, yaitu ideology
digolongkan bersama dengan agama, filsafat, dan moral.
Laboratorium IKIP Malang
Ideology adalah seperangkat ide, nilai, dan cita-cita
beserta pedoman dan metode melaksanakan atau mewujudkan.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan
sebagai kumpulan gagasan, idea, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut:
a. Bidang
Politik (termasuk Pertahanan dan Keamanan)
b. Bidang Sosial
c. Bidang
Kebudayaan
d.Bidang Keagamaan
Pengertian
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
yang tak lain adalah ideologi terbuka.
Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya nilai-nilai dasar Pancasila
bersifat tetap, namun dapat dijabarkan menjadi nilai instrumental yang berubah
dan berkembang secara dinamis dan kreatif sesuai dengan kebutuhan perkembangan
masyarakat Indonesia .
Tatanan nilai mempunyai tiga tingkatan fleksibelitas
ideology pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut :
a. Nilai Dasar
b. Nilai Instrumental
c. Nilai Praktis
Menurut Alfian, kekutan suatu ideology tergantung pada
3 dimensi yang terkandung di dalamnya yaitu sebagai berikut :
a. Dimensi Realitas
b. Dimensi idealis
c. Dimensi fleksibel
Arti pancasila sebagai Ideologi bangasa dan Negara
Indonesia
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Ideologi - Ideologi berasal dari kata
yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka,
perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat
dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi
landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya
serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang
dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar,
serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari
ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political
and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic
scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan
untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi
filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis
tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan
definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha
pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati
atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang
dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara
sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian
kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk
dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam
rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila
itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis
dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu
berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung
oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai
satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral,
kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari
pusat sampai ke daerah-daerah.
Sebagai ideologi suatu bangsa yang menjadi pandangan
dan pegangan hidup masyarakatnya, Pancasila haruslah bersifat universal
mencakup segala macam nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia serta menjadi
orientasi dalam hidup oleh seluruh masyarakatnya. Sebagai ideologi bangsa, maka
keberadaannya selalu diimplementasikan
ke dalam perilaku kehidupan dalam rangka berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Kalau dikaji dari butir-butir kelima sila dalam ideologi Pancasila tersebut,
sebenarnya sudah mencakup gambaran pembentukan karakter manusia Indonesia yang
ideal, sebagai mana yang diharapkan para penggali dari pancasila itu sendiri.
Gambaran pembentukan manusia Indonesia seutuhnya itu, dapat diilustrasikan Pada sila pertama tersirat bagaimana manusia
Indonesia berhubungan dengan Tuhannya atau kepercayaannya. Pada sila kedua
tergambar bagaimana manusia Indonesia harus bersikap hidup dengan orang lain
sebagaimana layaknya manusia yang punya pikiran dan ahklak hingga dia bisa
bersikap sebagai mahkluk yang tertinggi dibandingkan dengan mahkluk lainnya
yaitu binatang. Sila ketiga menerangkan bagaiama manusia Indonesia menciptakan
suatu pandangan betapa pentingnya arti persatuan dan kesatuan bangsa dari pada
bercerai berai seperti pada pepatah bersatu kita teguh dan bercerai kita
runtuh. Sila keempat telah menegaskan
bagaimana manusia Indonesia mengimplementasikan cara bersikap dan berpendapat
serta memutuskan sesuatu menyangkut kepentingan umum secara bijak demi
kelangsungan kehidupan berdemokrasi yang
terlindungi antara menyuarakan hak dan kewajibannya berimbang dalam
mengimplementasikannya.
Pada sila kelima dijabarkan bagaimana manusia
Indonesia mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat
Indonesia itu sendiri. Dari penjabaran kelima sila tersebut di atas, maka sudah
sepantasnya bahwa Pancasila beserta kelima silanya itu layak dijadikan sebagai
pandangan dan pegangan hidup serta dijadikan sebagai pembimbing dalam
menciptakan kerangka berpikir untuk menjalankan roda demokratisasi dan
diimplementasikan dalam segala macam praktik kehidupan menyangkut berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia
tercinta ini.maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara
mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia
harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai
dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di
Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai
sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung,
yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai
sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia
Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan
dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan
mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat
imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai
pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum
tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara
dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil
bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai
ideologi nasional atau ideologi Negara.
Perjalanan
Pancasila Sebagai Ideologi dari Masa ke Masa
Berawal dari sidang pleno BPUPKI pertama yang diadakan pada tanggal 28
Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Ketika itu, dr. Radjiman Widyodiningrat dalam
pidato pembukaannya selaku ketua BPUPKI mengajukan pertanyaan kepada seluruh
anggota sidang mengenai dasar negara apa yang akan dibentuk untuk Indonesia.
Pertanyaan ini menjadi persoalan paling dominan sepanjang 29 Mei-1 Juni 1945
dan memunculkan sejumlah pembicara yang mengajukan gagasan mereka mengenai
dasar filosofis Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945, secara eksplisit Ir.
Soekarno mengemukakan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia dalam
pidatonya yang berjudul “Lahirnya Pancasila”. Menurut Drs. Mohammad Hatta,
pidato tersebut bersifat kompromis dan dapat meneduhkan pertentangan tajam
antara pendapat yang mempertahankan Negara Islam dan mereka yang menghendaki
dasar negara sekuler. Perdebatan tersebut pada akhirnya dimenangkan kelompok
yang menginginkan Islam sebagai dasar negara, terbukti dengan dikeluarkannya
Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ternyata
beberapa rumusan Piagam Jakarta diganti dan menimbulkan kekecewaan umat Islam
terhadap pemerintahan Soekarno dan Mohammad Hatta dan terus berkembang hingga
masa pemerintahan Soeharto, sampai-sampai Carol Gluck mengatakan bahwa
Indonesia adalah negara yang terlalu banyak meributkan masalah ideologi
dibandingkan negara-negara lain. Melihat pada perkembangan perumusan Pancasia
sejak 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dapat diketahui bahwa Pancasila mengalami
perkembangan fungsi. Pada tanggal 1 dan 22 Juni, Pancasila yang dirumuskan
Panitia Sembilan dan disepakati oleh Sidang Pleno BPUPKI merupakan modus
kompromi antara kelompok yang memperjuangkan dasar negara nasionalisme dan
kelompok yang memperjuangkan dasar negara Islam. Akan tetapi, pada tanggal 18
Agustus 1945 Pancasila yang dirumuskan kembali oleh PPKI berkembang menjadi
kompromi antara kaum nasionalis, Islam dan Kristen-Katolik dalam hidup
bernegara.
Pada era Orde Lama, dinamika perdebatan ideologi
paling sering dibicarakan oleh kebanyakan orang. Tampak ketika akhir tahun
1950-an, Pancasila sudah bukan lagi merupakan kompromi atau titik temu bagi
semua ideologi. Dikarenakan Pancasila telah dimanfaatkan sebagai senjata
ideologis untuk melegitimasi tuntutan Islam bagi pengakuan negara atas Islam
yang kemudian pada rentang tahun 1948-1962 terjadi pemberontakan Darul Islam
terhadap pemerintah pusat. Setelah pemberontakan berhasil ditumpas, atas
desakan AH Nasution, selaku Pangkostrad dan kepala staf AD, pada 5 Juli 1959
Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali pada UUD 1945 sebagai
satu-satunya konstitusi legal Republik Indonesia dan pemerintahannya dinamai
dengan Demokrasi Terpimpin.
Pada masa Demokrasi Terpimpin pun ternyata tidak
semulus yang diharapkan. Periode labil ini justru telah membubarkan partai
Islam terbesar, Masyumi, karena dianggap ikut andil dalam pemberontakan regional
berideologi Islam. Bahkan, Soekarno membatasi kekuasaan partai politik yang ada
serta mengusulkan agar rakyat menolak partai-partai politik karena mereka
menentang konsep musyawarah dan mufakat yang terkandung dalam Pancasila.
Soekarno juga menganjurkan sebuah konsep yang dikenal dengan NASAKOM yang
berarti persatuan antara nasionalisme, agama dan komunisme. Kepentingan politis
dan ideologis yang saling bertentangan menimbulkan struktur politik yang sangat
labil sampai pada akhirnya melahirkan peristiwa G 30S/PKI yang berakhir pada
runtuhnya kekuasaan Orde Lama.
Selanjutnya pada masa Orde Baru, Soeharto berusaha
meyakinkan bahwa rezim baru adalah pewaris sah dan konstitusional dari presiden
pertama. Soeharto mengambil Pancasila sebagai dasar negara dan ini merupakan
cara yang paling tepat untuk melegitimasi kekuasaannya. Berbagai bentuk
perdebatan ternyata tidak semakin membuat stabilitas negara berjalan dengan
baik, tetapi justru struktur politik labil yang semakin mengedepan dikarenakan
Soeharto seringkali mengulang pernyataan tegas bahwa perjuangan Orde Baru
hanyalah untuk melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, yang berarti
bahwa tidak boleh ada yang menafsirkan resmi tentang Pancasila kecuali dari
pemerintah yang berkuasa.
Pada masa reformasi (setelah rezim Soeharto runtuh),
seolah menandai adanya jaman baru bagi perkembangan perpolitikan nasional
sebagai anti-tesis dari Orde Baru yang dianggap menindas dengan konfrimitas
ideologinya. Pada era ini timbul keingingan untuk membentuk masyarakat sipil
yang demokratis dan berkeadilan sosial tanpa kooptasi penuh dari negara. Lepas
kendalinya masyarakat seolah menjadi fenomena awal dari tragedi besar dan
konflik berkepanjangan. Tampaknya era ini mengulang problem perdebatan ideologi
yang terjadi pada masa Orde Lama, Orde Baru, yang berakhir dengan instabilitas
politik dan perekonomian secara mendasar. Berbagai bentuk interpretasi
monolitik selama ini cenderung mengaburkan dan menguburkan makna substansial
Pancasila dan berakibat pada Pancasila yang menjadi sebuah mitos, selalu
dipahami secara politis-ideologis untuk kepentingan kekuasaan serta nilai-nilai
dasar Pancasila menjadi nilai yang distopia, bukan sekedar utopia
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
Nilai nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya
merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan.
Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang di
dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai
material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat
nilai-nilai pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat
diterapkan di negara lain.
Nilai –nilai pancasila bersifat objektif, maksutnya :
1. Rumusan
dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya
sifat umum universal dan abstrak
2. Inti
dari nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia
3. Pancasila
dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia
Sedangkan nilai-nilai pancasila bersifat subjektif
bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia
sendiri karena,
1. Nilai- nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2. Nilai-nilai pancasila merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia
Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang
sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia.
3.4 Fungsi
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai
dasar Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai
ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila
sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam
kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah
sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupanehari-hari bangsa Indonesia.
Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat
tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Alfianmengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung
pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi
realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi
memiliki tiga dimensi tersebut:
1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada
pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam
masyarakat dimana ideologi itu lahir atau
muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar
ideologi itu mencerminkan
realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas
ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada
berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik
melalui pengalaman dalam praktikkehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan,
yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri
dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses
perkembangan zamantanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang
tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu
berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu
yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai
perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi
ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi
Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa
Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan
menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan
sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik
mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya
dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan
perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisas saja
terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya,
yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi.
Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan
sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus
bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa
konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa
menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah
disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai
payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara.
Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat
internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak
luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan sebagai
ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan David P. Apter dalam
pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan hasil galian dari
nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara
kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal,
nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam
musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila
bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat
penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai
ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya.
Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak
bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai
praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi
bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Pada
akhirnya, semoga seluruh bangsa dan negara Indonesia serta Pancasila sebagai
ideologinya akan tetap bertahan dan tidak goyah meskipun dihantam badai
globalisasi dan modernisme. Sebagai generasi penerus, marilah kita menjaga
Indonesia dan Pancasila agar saling berdampingan dan tetap utuh hingga anak
cucu kita nantinya sebagai penerus kelangsungan negara ini.
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila
merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang
kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu
menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya
berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya–upaya
tersebut antara lain :
1. Melalui
dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada
setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
2. Lebih
memasyarakatkan pancasila.
3. Menerapkan
nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.
4. Memberikan
sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila.
5. Menolak
dengan tegas faham – faham yang bertentangan dengan pancasila.
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia
itu sangat penting.Karena Ideologi
merupakan alat yang paling ampuh untuk menciptakan negara Indonesia yang
kokoh, bermartabat dan berbudaya tinggi.
Tanpa Ideologi
bangsa akan rapuh dan hilang jati dirinya. Pancasila sebagai sumber nilai
menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan
yang luhur, hal ini menandakan bahwa denganPancasila bangsa Indonesia menolak
segala bentuk penindasan, penjajahan darisatu bangsa terhadap bangsa yang lain.
Ideologi bangsa Indonesia itu adalah Pancasila.
Indonesia
mempunyai Ideologi Pancasila diharapkan
mampu untuk membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih bagus
dari sekarang. Ideologi juga diharapkan
mampu untuk membangkitkan kesadaran bangsa. Setiap pengambilan keputusan harus
berdasarkan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Supaya dalam pengambilan
keputusan keputusan tidak keluar dari aturan dan kaidah negara Indonesia.
Tidak hanya negara yang menganut ideologi Pancasila,
tetapi juga masyarakat Indonesia, masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku
juga harus berpedoman teguh pada ideologi Pancasila supaya cita-cita yang
diharapkan oleh masyarakat tersebut dapat terwujud dengan benar
4.2 Saran
Dalam makalah ini penulis berkeinginan supaya makalah
ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila
sebagai ideology bangsa dan Negara.
Daftar Pustaka
http://wittalistiya.blogspot.com/2011/04/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan.html
http://suhardiman2.blogspot.com/2011/11/fungsi-pokok-pancasila-sebagai-dasar.html
http://pancasila.univpancasila.ac.id/?p=343
http://smpn1ciemas.sch.id/materi/40-pendidikan-kewarganegaraan/107-nilai-nilai-pancasila-sebagai-ideologi.html
SUMBER :
http://www.langkahpembelajaran.com/2014/11/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html