berikut adalah makalah tentang sistem ekonomi dan bisnis di indonesia
Kata pengantar
Puji syukur
kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah Sistem Ekonomi dan Bisnis di Indonesia ini
dengan penuh kemudahan, tanpa pertolongan-Mu mungkin makalah ini tidak dapat
kami selesaikan.
Tujuan
makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta agar pembaca lebih
memahami sistem perekonomian dan bisnis di Indonesia sehingga diharapkan dapat
memahami bagaimana perekonomian yang ada di Indonesia.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah kami.
Akhir kata,
semoga Makalah Sistem Ekonomi dan Bisnis di Indonesia ini bermanfaat bagi
para pembaca. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi segala usaha kami.
Yogyakarta,
15 September 2015
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
Masalah ekonomi merupakan
masalah mendasar yang terjadi disemua negara. Oleh karena itu, dalam menyikapi
permasalahan ekonomi tiap negara, masing-masing negara menganut sistem ekonomi
yang sesuai dengan kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan.
Sistem menurut Chester A.
Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian
dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada
dasarnya adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek)
serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek
pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu
sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan
benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem
informasi atau bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut. Perangkat
kelembagaan dimaksud meliputi lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu
berhubungan, cara kerja dan mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek)
tadi, serta kaidah atau norma yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut
agar serasi. Kaidah atau norma yang dimaksud bisa berupa aturan atau peraturan,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, untuk suatu sistem yang menjalin
hubungan antar manusia.
Secara toritis, pengertian
sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai perpaduan dari aturan–aturan atau
cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam
perekonomian. Sedangkan menurut Gilarso ( 1992:486 ) sistem ekonomi
adalah keseluruhan cara untuk mengordinasikan perilaku masyarakat (para
konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagaiannya) dalam menjaankan
kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagaiannya)
sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat
dihindari. Lalu menurut McEachren, sistem ekonomi dapat diartikan sebagai
seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana,
dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi.
MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI
Secara garis besar, kita mengenal
empat sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang yang sesuai dengan situasi
kondisi serta ideologi negara yang bersangkutan. Keempat sistem ekonomi
tersebut adalah sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi terpusat atau
komando, sistem ekonomi pasar dan sitem ekonomi campuran.
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan
sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem
ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan masyarakat setempat
sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya mereka hanya
memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi
tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan
ekonomi yang semakin berkembang.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Tradisional, sebagai berikut:
a aturan yang dipakai adalah aturan
tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan;
b kehidupan masyarakatnya sangat
sederhana;
c kehidupan gotong-royong dan
kekeluargaan sangat dominan;
. teknologi produksi yang digunakan
masih sangat sederhana;
e modal yang digunakan sedikit;
f. transaksi jual beli dilakukan dengan
cara barter;
. kegiatan produksi sepenuhnya
bergantung pada alam dan tenaga kerja;
. hasil produksi terbatas hanya untuk
keluarga atau kelompoknya saja.
Kelebihan sistem ekonomi tradisonal:
Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
b Pertukaran secara barter dilandasi
rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.
Kekurangan sistem ekonomi tradisional:
a Pola pikir masyarakat secara umum
yang masih statis.
b Hasil produksi terbatas sebab hanya
menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.
2. Sistem Ekonomi Terpusat atau
Komando
Sistem ekonomi komando sering juga
disebut sebagai sistem ekonomi sosialis atau terpusat. Sistem ekonomi komando
merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan perekonomian dilakukan
oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi ini
peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat dominan.
Tokoh yang memopulerkan sistem
ekonomi komando adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan
Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital. Dalam sistem ekonomi
komando, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh pemerintah. Pihak
swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan perekonomian. Semua
permasalahan perekonomian yang meliputi what, how, dan for whom semuanya
dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua alat produksi
dikuasai oleh pemerintah. Sistem ekonomi komando banyak dianut oleh
negara-negara di Eropa Timur dan Cina.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Terpusat, sebagai berikut:
a Kegiatan perekonomian
dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah
dengan peraturan negara.
b Hak milik perorangan
atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
c Alat-alat produksi
dikuasai oleh negara.
Kebaikan sistem ekonomi
terpusat
a Pemerintah lebih mudah
dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian.
b Pemerintah bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
c Kemakmuran masyarakat
merata.
d Perencanaan pembangunan lebih cepat direalisasikan.
Keburukan sistem ekonomi terpusat
a Adanya pemasungan daya
kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh
pemerintah.
b Adanya pasar gelap yang
diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
c Anggota masyarakat tidak
dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang
konsumsi yang dikehendaki.
d Pemerintah bersifat
paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah
benar dan harus dipatuhi.
Contoh negara yang dapat dikatakan mendekati sistem
ekonomi komando adalah Kuba, Rusia, Korea Utara, dan RRC, walaupun RRC saat ini
mulai meninggalkan sistem ekonomi komando dalam perekonomiannya.
3. Sistem Ekonomi Pasar
Dalam beberapa buku sumber, istilah
sistem ekonomi pasar disebut juga sebagai laissez-faire. Kata laissez-faire
berasal dari bahasa Perancis yang artinya “biarlah mereka melakukan pekerjaan
yang sesuai dengan mereka”. Selain di istilahkan laissez-faire, Sistem ekonomi
pasar disebut sebagai sistem ekonomi kapitalis. Istilah ini muncul dikarenakan
dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku “Free Fight Liberalisme” (sistem
persaingan bebas), artinya siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan
modal secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam
bisnis. Paham yang mengagungkan kekuatan modal sebagai syarat dalam memenangkan
pertarungan ekonomi disebut Kapitalisme. Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi
pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul An Inquiry into the
Nature and Causes of the Wealth of Nation. Adam Smith menyatakan bahwa
“perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada
mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan
sebutan The Invisible Hands. Sistem ekonomi pasar merupakan suatu tata cara
pengaturan kehidupan pereekonomian yang didasarkan kepada Mekanisme pasar yaitu
interaksi antara permintaan dan penawaran suatu barang yang kegiatannya
tergantung pada kekuatan modal yang dimiliki oleh setiap individu.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar, di antaranya sebagai berikut:
- Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi.
- Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
- Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
- Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
- Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
- Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
- Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.
1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
3. Oligopsoni
4. Monopoli
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.
c. Dalam melakukan tindakan ekonomi
dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri
Kelebihan yang dimiliki oleh sistem
ekonomi pasar,
diantaranya :
a. Menumbuhkan kreativitas masyarakat
dalam penyelenggaraan perekonomian, sebab masyarakat diberi kebebasan dalam
menentukan kegiatan perekonomian;
b. Kualitas produk yang dihasilkan
menjadi lebih baik, sebab terjadinya persaingan yang ketat;
c. Efisiensi dan efektivitas penggunaan
faktor-faktor produksi dapat tercapau dengan baik, sebab tindakan ekonomi yang dilakukan
didasarkan kepada motif pencrian keuntungan yang sebesar-besarnya.
Kelemahan sistem ekonomi pasar, diantaranya sebagai berikut:
a. Sulitnya melakukan pemerataan
pendapatan dikarenakan prinsip yang belaku adalah free fight liberalism, dimana
kunci untuk memenangkan persaingan adalah modal;
b. Tidak tertutup kemungkinan munculnya
monopoli yang merugikan masyarakat;
c. Terapat kesenjangan yang besar
antara pemilik modal dan golongan pekerja sehingga yang kaya lebih kaya dan
yang miskin bertambah miskin.
Contoh negara yang sistem ekonominya mendekati sistem
ekonomi pasar adalah Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa lainnya seperti
Perancis, Kanada, Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus,
Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani,
Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova,
Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro,
Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom.
Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia,
Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino. Juga
beberapa negara di kawasan Asia seperti Hongkong , Myanmar, Kamboja, Hong Kong,
Malaysia dan Singapura , India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina,
Taiwan, Thailand dan Turki. Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru di
Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di
Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah
dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte
D’Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik,
Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan
suatu tata cara kehidupan perekonomian yang dikendalikan dan diawasi oleh
pemerintah, tetapi masyarakat masih mempunyai kebebasan yang cukup luas untuk
menentukan kegiatan-kegiana ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Sistem ekonomi campuran sering kali disebut sebagai
perpaduan antara sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando, maksudnya
pemerintah dan masyarakat atau pihak swasta bekerja sama dalam memecahkan
masalah ekonomi sehingga perekonomian tidak lepas kendali. Kegiatan
perekonomian pada sistem ini diserahkan kepada kekuatan pasar.
Sistem ekonomi campuran terlahir
sebagai konsekuensi logis atas upaya untuk menghapus kekurangan-kekurangan pada
sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat. Pemikiran selanjutnya
mengenai sistem ekonomi campuran didasarkan pada fakta di lapangan yaitu tidak
ada satu negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar atau sistem ekonomi
komando secara murni. Atau sebaiknya, di suatu negara yang menganut sistem
ekonomi pasar, pemerintah masih turut mengendaikan beberapa sektor yang di
anggap menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Campuran, di antaranya sebagai berikut:
a. hak milik individu atas
faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembatasan dari pemerintah;
b. kebebasan bagi individu untuk
berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan
kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya;
c. kepentingan umum lebih diutamakan;
d. campur tangan pemerintah dalam
perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
e. pelaku ekonomi terdiri atas
individu, pemerintah dan swasta.
Kelebihan sistem ekonomi campuran
Kekurangan sistem ekonomi campuran
BAB II
ISI
SISTEM
PEREKONOMIAN DI INDONESIA.
Indonesia tidak menganut Sistem
ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun
Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah
Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka
dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa
kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan
pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat
berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan
bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan
masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi
ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara dikembangkan
dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui
setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Adapun ciri negatif yang harus
dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan
nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1 Sistem ”Free Fight Liberalism”,
yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
2 Sistem “Etatisme”, negara sagat
dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara
3 Pemusatan kekuatan ekonomi pada
suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia
adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi
sebagau berikut :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c. Bumi, air, dan kekayaan ala yang
terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan
Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No.
XXII/MPRS/1996 sebagai cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap
Tap MPR tentang GBHN mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan
pembangunan dengan ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan.
Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c. Bumi, air, dan kekayaan ala yang
terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e. Warga memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak;
f. Hak milik perseorangan diakui
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
g. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak merugikan
kepentngan umum;
h. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan
negara dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
i. Fakir miskin dan anak-anka terlantar
dipelihara oleh negara.
Pemikiran tokoh- tokoh ekonomi yang ikut mewarnai
sistem ekonomi kita, diantaranya :
a. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung
Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh
Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945.
bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia
yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi
liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan
kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi
yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada
perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik
dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki
arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector
swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini
merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal
33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem
ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan
kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem
kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang
memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat
sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim,
di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan
sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan
paham-ideologi yang dianut suatu negara.
Sumitro Djojohadikusumo dalam
pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS
Tanggal 22 Februari 1949, menegaskanbahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia
adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan
dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan
terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
MACAM-MACAM
SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai
suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah
Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari,
oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem
demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah
maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu,
negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Kelebihan: :
2. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
6. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kekurangan :
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berdasarkan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1 Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2 Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
4 Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
5 Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Adapun faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonom
Indonesia, secara umum adalah :
1.Faktor produksi
2. Faktor investasi
3. Faktor perdagangan luar negeri
dan neraca pembayaran
4. Faktor kebijakan moneter dan
inflasi
5. Faktor keuangan negara
BISNIS
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis
daribahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Jenis-jenis Bisnis
1. Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana
satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Kondisi Monopsoni sering
terjadi di daerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga
posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti
lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan
Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
Salah satu contoh monopsoni lainnya
adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di
Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya
akan dibeli oleh KAI.
2. Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar
di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,
perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai
salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan
harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha
yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga
ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Oligopsoni, adalah keadaan dimana
dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos,
satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu
penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang
penjual atau sering disebut sebagai “monopolis“.
Walaupun demikian, penjual juga
memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi
mencarinya di pasar gelap (black market).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dengan demikian maka sistem ekonomi
Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepadaKetuhanan Yang Maha Esa
(berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);Kemanusiaan yang adil dan
beradab (tidak mengenal eksploitasi) Persatuan Indonesia (berlakunya
kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio demokrasi dalam
ekonomi);Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat); serta Keadilan
Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama ± bukan
kemakmuran pribadi). Dari butir-butir tersebut, keadilan menjadi sangat utama
di dalam sistem ekonomi Indonesia.
Dalam sistem ekonomi pancasila,
perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan karena terbukti hanya
menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial.
Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak
merugikan pihak-pihak yang berkaitan.
Indonesia seharusnya sudah belajar
pada krisis ekonomi dan moneter yang mengguncang dunia pada tahun 1998, dengan
hanya sektor pertanian dan perkebunan yang tumbuh positif dan turut
menyelamatkan ekonomi domestik.
Belajar dari kasus itu, Indonesia
sudah saatnya memberi perhatian utama pada bidang pertanian dan perkebunan,
agar bisa keluar dari krisis pangan yang kini mengancam dunia. Maka dari itu
setiap komoditas harus didekati secara spesifik karena masing-masing memiliki
spesifikasi yang berbeda.
PertumbuhanEkonomi di setiap negara
berbeda – beda tergantung dari tingkat pendapatan per kapita suatu negara
tersebut dan tergantung dari berapa besar pendapatan / penghasilan dari
penduduknya.
Jika pendapatan Negara itu tinggi
maka pertumbuhan ekonominya juga cepat tetapi sebaliknya jika pendapatan suatu
negara itu di bawah rata ± rata maka pertumbuhan ekonominya juga rendah.