MAKALAH SISTEM EKONOMI DAN BISNIS
DI INDONESIA
Disusun oleh:
Elsa puspasari (15212082)
Novita ayu pratiwi (15212085)
Riza Yoaniza (15212098)
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015
Disusun oleh:
Elsa puspasari (15212082)
Novita ayu pratiwi (15212085)
Riza Yoaniza (15212098)
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015
Kata pengantar
Puji syukur
kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah Sistem Ekonomi dan Bisnis di Indonesia ini
dengan penuh kemudahan, tanpa pertolongan-Mu mungkin makalah ini tidak dapat
kami selesaikan.
Tujuan
makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta agar pembaca lebih
memahami sistem perekonomian dan bisnis di Indonesia sehingga diharapkan dapat
memahami bagaimana perekonomian yang ada di Indonesia.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah kami.
Akhir kata,
semoga Makalah Sistem Ekonomi dan Bisnis di Indonesia ini bermanfaat bagi
para pembaca. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi segala usaha kami.
Yogyakarta,
15 September 2015
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah ekonomi merupakan masalah mendasar yang terjadi disemua negara. Oleh karena itu, dalam menyikapi permasalahan ekonomi tiap negara, masing-masing negara menganut sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan.
Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu berhubungan, cara kerja dan mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek) tadi, serta kaidah atau norma yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi. Kaidah atau norma yang dimaksud bisa berupa aturan atau peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, untuk suatu sistem yang menjalin hubungan antar manusia.
Secara toritis, pengertian sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Sedangkan menurut Gilarso ( 1992:486 ) sistem ekonomi adalah keseluruhan cara untuk mengordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagaiannya) dalam menjaankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagaiannya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari. Lalu menurut McEachren, sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi.
MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI
Secara garis besar, kita mengenal empat sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang yang sesuai dengan situasi kondisi serta ideologi negara yang bersangkutan. Keempat sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi terpusat atau komando, sistem ekonomi pasar dan sitem ekonomi campuran.
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
a. aturan yang dipakai adalah aturan tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan;
b. kehidupan masyarakatnya sangat sederhana;
c. kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan sangat dominan;
d. teknologi produksi yang digunakan masih sangat sederhana;
e. modal yang digunakan sedikit;
f. transaksi jual beli dilakukan dengan cara barter;
g. kegiatan produksi sepenuhnya bergantung pada alam dan tenaga kerja;
h. hasil produksi terbatas hanya untuk keluarga atau kelompoknya saja.
a. Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Pertukaran secara barter dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.
a. Pola pikir masyarakat secara umum yang masih statis.
b. Hasil produksi terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.
Sistem ekonomi komando sering juga disebut sebagai sistem ekonomi sosialis atau terpusat. Sistem ekonomi komando merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan perekonomian dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat dominan.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi komando adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital. Dalam sistem ekonomi komando, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh pemerintah. Pihak swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan perekonomian. Semua permasalahan perekonomian yang meliputi what, how, dan for whom semuanya dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua alat produksi dikuasai oleh pemerintah. Sistem ekonomi komando banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Timur dan Cina.
a. Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan negara.
b. Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
c. Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.
a. Pemerintah lebih mudah dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian.
b. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
c. Kemakmuran masyarakat merata.
d. Perencanaan pembangunan lebih cepat direalisasikan.
a. Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
b. Adanya pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
c. Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
d. Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.
Contoh negara yang dapat dikatakan mendekati sistem ekonomi komando adalah Kuba, Rusia, Korea Utara, dan RRC, walaupun RRC saat ini mulai meninggalkan sistem ekonomi komando dalam perekonomiannya.
Dalam beberapa buku sumber, istilah sistem ekonomi pasar disebut juga sebagai laissez-faire. Kata laissez-faire berasal dari bahasa Perancis yang artinya “biarlah mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan mereka”. Selain di istilahkan laissez-faire, Sistem ekonomi pasar disebut sebagai sistem ekonomi kapitalis. Istilah ini muncul dikarenakan dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku “Free Fight Liberalisme” (sistem persaingan bebas), artinya siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis. Paham yang mengagungkan kekuatan modal sebagai syarat dalam memenangkan pertarungan ekonomi disebut Kapitalisme. Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem ekonomi pasar merupakan suatu tata cara pengaturan kehidupan pereekonomian yang didasarkan kepada Mekanisme pasar yaitu interaksi antara permintaan dan penawaran suatu barang yang kegiatannya tergantung pada kekuatan modal yang dimiliki oleh setiap individu.
Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi.
Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
c. Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri
a. Menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam penyelenggaraan perekonomian, sebab masyarakat diberi kebebasan dalam menentukan kegiatan perekonomian;
b. Kualitas produk yang dihasilkan menjadi lebih baik, sebab terjadinya persaingan yang ketat;
c. Efisiensi dan efektivitas penggunaan faktor-faktor produksi dapat tercapau dengan baik, sebab tindakan ekonomi yang dilakukan didasarkan kepada motif pencrian keuntungan yang sebesar-besarnya.
a. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan dikarenakan prinsip yang belaku adalah free fight liberalism, dimana kunci untuk memenangkan persaingan adalah modal;
b. Tidak tertutup kemungkinan munculnya monopoli yang merugikan masyarakat;
c. Terapat kesenjangan yang besar antara pemilik modal dan golongan pekerja sehingga yang kaya lebih kaya dan yang miskin bertambah miskin.
Contoh negara yang sistem ekonominya mendekati sistem ekonomi pasar adalah Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa lainnya seperti Perancis, Kanada, Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino. Juga beberapa negara di kawasan Asia seperti Hongkong , Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura , India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D’Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
Sistem ekonomi campuran merupakan suatu tata cara kehidupan perekonomian yang dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah, tetapi masyarakat masih mempunyai kebebasan yang cukup luas untuk menentukan kegiatan-kegiana ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Sistem ekonomi campuran sering kali disebut sebagai perpaduan antara sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando, maksudnya pemerintah dan masyarakat atau pihak swasta bekerja sama dalam memecahkan masalah ekonomi sehingga perekonomian tidak lepas kendali. Kegiatan perekonomian pada sistem ini diserahkan kepada kekuatan pasar.
Sistem ekonomi campuran terlahir sebagai konsekuensi logis atas upaya untuk menghapus kekurangan-kekurangan pada sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat. Pemikiran selanjutnya mengenai sistem ekonomi campuran didasarkan pada fakta di lapangan yaitu tidak ada satu negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar atau sistem ekonomi komando secara murni. Atau sebaiknya, di suatu negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pemerintah masih turut mengendaikan beberapa sektor yang di anggap menguasai hajat hidup orang banyak.
a. hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembatasan dari pemerintah;
b. kebebasan bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya;
c. kepentingan umum lebih diutamakan;
d. campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
e. pelaku ekonomi terdiri atas individu, pemerintah dan swasta.
Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
Kekurangan sistem ekonomi campuran
Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.
BAB II
ISI
Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
2) Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c. Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c. Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak;
f. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
g. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak merugikan kepentngan umum;
h. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
i. Fakir miskin dan anak-anka terlantar dipelihara oleh negara.
Pemikiran tokoh- tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung
Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu negara.
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskanbahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
MACAM-MACAM
SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Kelebihan: :
1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kekurangan :
1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Adapun faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonom Indonesia, secara umum adalah :
1.Faktor produksi
2. Faktor investasi
3. Faktor perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran
4. Faktor kebijakan moneter dan inflasi
5. Faktor keuangan negara
BISNIS
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis daribahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Jenis-jenis Bisnis
1. Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Kondisi Monopsoni sering terjadi di daerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
Salah satu contoh monopsoni lainnya adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
2. Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
3. Oligopsoni
Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
4. Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis“.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.
Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepadaKetuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal eksploitasi) Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio demokrasi dalam ekonomi);Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama ± bukan kemakmuran pribadi). Dari butir-butir tersebut, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia.
Dalam sistem ekonomi pancasila, perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.
Indonesia seharusnya sudah belajar pada krisis ekonomi dan moneter yang mengguncang dunia pada tahun 1998, dengan hanya sektor pertanian dan perkebunan yang tumbuh positif dan turut menyelamatkan ekonomi domestik.
Belajar dari kasus itu, Indonesia sudah saatnya memberi perhatian utama pada bidang pertanian dan perkebunan, agar bisa keluar dari krisis pangan yang kini mengancam dunia. Maka dari itu setiap komoditas harus didekati secara spesifik karena masing-masing memiliki spesifikasi yang berbeda.
PertumbuhanEkonomi di setiap negara berbeda – beda tergantung dari tingkat pendapatan per kapita suatu negara tersebut dan tergantung dari berapa besar pendapatan / penghasilan dari penduduknya.
Jika pendapatan Negara itu tinggi maka pertumbuhan ekonominya juga cepat tetapi sebaliknya jika pendapatan suatu negara itu di bawah rata ± rata maka pertumbuhan ekonominya juga rendah.