Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmajadi Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. ] Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderta karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi
koperasi. ] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desayang
menganjurkan para petanimenyimpan pada pada musim panendan memberikan
pertolongan pinjaman padipada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kasyang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyatyang berdasarkan asas kekeluargaan.
KOPERASI di INDONESIA
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomirakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukummenurut Undang-Undang No.12
tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomisebagai usahabersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistemide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance(Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
•Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•Pengelolaan yang demokratis,
•Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•Kebebasan dan otonomi,
•Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesiasendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ØKeanggotaanbersifatsukareladanterbuka.
ØPengelolaandilakukansecarademokrasi
ØPembagianSHU dilakukansecaraadilsesuai
denganjasausahamasing-masinganggota.
ØPemberianbalasjasaygterbatasterhadapmodal .
ØKemandirian
ØPendidikanPerkoperasian
ØKerjasamaantarkoperasi
Fungsi dan PeranKoperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Penggunaan Lambang
Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi
penggantian lambang koperasi.
Lambang Koperasi
Logo sekuntumBungaTerataibertuliskanKOPERASI
INDONESIA.LambangKoperasiIndonesia dalambentuk gambarbungayang
memberikesanakanperkembangandan
kemajuanterhadapperkoperasiandiIndonesia,mengandung maknabahwaKoperasiIndonesia
harusselalu berkembang,cemerlang,berwawasan,variatif,inovatif
sekaligusproduktifdalamkegiatannyadanberorientasipd keunggulandantekonologi.
LambangKoperasiIndonesia dlmbentukgambar4 sudut
panmdangmelambangkanarahmataanginygmempunyai
maksudKoperasiIndonesia:sbggerakankoperasiuntuk menyalurkanaspirasi,sbgdasarperekonomiannasionalyg
brsiftkerakyatan,dll
Tujuan & Manfaat
Koperasi :
Koperasibertujuan untukmeningkatkan kesejahteraan
anggotanya.Halini diperolehdengan adanyapembagian SHU kepadapara anggotanya.
ManfaatKoperasi:
§Memenuhikebutuhan anggotanyadgnhargayg relatifmurah
§Memberikankemudahanbagi anggotanyautkmemperoleh modal usaha
§Memberikankeuntungandari hasilSHU
§Mengembangkanusaha anggotakoperasi
§Meniadakanpraktikrentenir
JENIS-JENIS KOPERASI
A.Koperasi secara umum
dikelompokan menjadi:
1.Koperasi Konsumen
2.Koperasi Produsen
3.dan Koperasi Kredit Usaha
B. Berdasarkan Jenis
Usahanya
>KoperasiSimpanPinjamadalahkoperasiygmelayani
kegiatanpeminjamandanpenyimpananuangparaanggota.
>KoperasiKonsumsiadalahkoperasiygusahanya
memenuhikebutuhansehari-harianggota.
>KoperasiProduksiadalahkoperasiyganggotanya
menghasilkanprodukdnkemudiandijualmelaluikoperasi.
C.BERDASARKAN
KEANGGOTAANNYA
•KUD(KoperasiUnit Desa) adlhkoperasiygberanggotakan
masyarakatpedesaaandnmelayanikebutuhandibidang pertanian.
•KoperasiPasaradlhkoperasiygberanggotakanpedagang pasar.
•KoperasiSekolahadlhkoperasiygberanggotakansiswa-siswisekolah,karyawan,danguru.
•KoperasiPegawaiNegeriadlhkoperasiygberanggotakan
pegawainegeri.
D.BERDASARKAN
FUNGSINYA
•Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
•Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
•Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
•Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
E.BerdasarkanTingkat
& LuasDaerah Kerja
•Koperasi Primer
Adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
•Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
Koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
Gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
Induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
KEWIRAUSAHAAN
KOPERASI
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif
dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risikodan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi,
dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan
bersama.Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan
koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
KEPENGURUSAN KOPERASI
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Kekurangan Koperasi
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya