Koperasi di Indonesia (pelajaran ekonomi)

Tags

Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. ] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderta karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. ] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desayang menganjurkan para petanimenyimpan pada pada musim panendan memberikan pertolongan pinjaman padipada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kasyang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan asas kekeluargaan.

KOPERASI di INDONESIA
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomirakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)

Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukummenurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomisebagai usahabersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistemide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
•Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•Pengelolaan yang demokratis,
•Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•Kebebasan dan otonomi,
•Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesiasendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ØKeanggotaanbersifatsukareladanterbuka.
ØPengelolaandilakukansecarademokrasi
ØPembagianSHU dilakukansecaraadilsesuai denganjasausahamasing-masinganggota.
ØPemberianbalasjasaygterbatasterhadapmodal .
ØKemandirian
ØPendidikanPerkoperasian
ØKerjasamaantarkoperasi

Fungsi dan PeranKoperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.




Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Lambang Koperasi
Logo sekuntumBungaTerataibertuliskanKOPERASI INDONESIA.LambangKoperasiIndonesia dalambentuk gambarbungayang memberikesanakanperkembangandan kemajuanterhadapperkoperasiandiIndonesia,mengandung maknabahwaKoperasiIndonesia harusselalu berkembang,cemerlang,berwawasan,variatif,inovatif sekaligusproduktifdalamkegiatannyadanberorientasipd keunggulandantekonologi.
LambangKoperasiIndonesia dlmbentukgambar4 sudut panmdangmelambangkanarahmataanginygmempunyai maksudKoperasiIndonesia:sbggerakankoperasiuntuk menyalurkanaspirasi,sbgdasarperekonomiannasionalyg brsiftkerakyatan,dll

Tujuan & Manfaat Koperasi :
Koperasibertujuan untukmeningkatkan kesejahteraan anggotanya.Halini diperolehdengan adanyapembagian SHU kepadapara anggotanya.
ManfaatKoperasi:
§Memenuhikebutuhan anggotanyadgnhargayg relatifmurah
§Memberikankemudahanbagi anggotanyautkmemperoleh modal usaha
§Memberikankeuntungandari hasilSHU
§Mengembangkanusaha anggotakoperasi
§Meniadakanpraktikrentenir

JENIS-JENIS KOPERASI
A.Koperasi secara umum dikelompokan menjadi:

1.Koperasi Konsumen
2.Koperasi Produsen
3.dan Koperasi Kredit Usaha


B. Berdasarkan Jenis Usahanya
>KoperasiSimpanPinjamadalahkoperasiygmelayani kegiatanpeminjamandanpenyimpananuangparaanggota.
>KoperasiKonsumsiadalahkoperasiygusahanya memenuhikebutuhansehari-harianggota.
>KoperasiProduksiadalahkoperasiyganggotanya menghasilkanprodukdnkemudiandijualmelaluikoperasi.


C.BERDASARKAN KEANGGOTAANNYA
•KUD(KoperasiUnit Desa) adlhkoperasiygberanggotakan masyarakatpedesaaandnmelayanikebutuhandibidang pertanian.
•KoperasiPasaradlhkoperasiygberanggotakanpedagang pasar.
•KoperasiSekolahadlhkoperasiygberanggotakansiswa-siswisekolah,karyawan,danguru.
•KoperasiPegawaiNegeriadlhkoperasiygberanggotakan pegawainegeri.


D.BERDASARKAN FUNGSINYA
•Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
•Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
•Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
•Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).



E.BerdasarkanTingkat & LuasDaerah Kerja
•Koperasi Primer
Adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
•Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risikodan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif



KEPENGURUSAN KOPERASI
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).


Kekurangan Koperasi
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya



Artikel Terkait