MAKALAH 5 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSFAT BANGSA INDONESIA

Tags


PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSFAT BANGSA INDONESIA





Disusun Oleh :
ANDI AKHMAD
15212070




PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015




KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan harapan dapat   menambah ilmu yang bermanfaat  bagi para pembaca dan termasuk saya sendiri dalam wawasan tentang Pancasila.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila.Tema makalah ini adalah “Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa Indonesia”.
Dalam pembuatan makalah ini, dengan minimnya ilmu yang saya peroleh, saya berusaha mencari data – data dari internet, buku dan sumber lainnya yang ada dan akhirnya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tugas pembuatan makalah ini memberikan banyak manfaat bagi saya. Dengan membuat makalah ini, saya semakin memahami sistematis dan kerangka dalam makalah. Selain itu, pengetahuan saya juga bertambah banyak terutama dalam aspek pancasila. Saya harapkan dari pembuatan makalah ini juga dapat bermanfaat untuk orang lain.
Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak, terutama teman – teman kontrakan saya yang telah membantu menjaga kekondusifan tempat sehingga saya dapat mengerjakan makalah ini dengan khidmat.
Sebagai manusia biasa saya sangat menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, sehingga saya mengarapkan adanya masukan yang membangun dari teman – teman juga dosen pembimbing yang telah memberikan tugas pembuatan makalah ini
Akhirulkalam saya mengucapkan semoga Allah SWT membimbing kita semua dalam naungan kasih dan sayang-Nya. Aamiin.


Sleman, 17 September 2015
Andi Akhmad






DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………………….............1
DAFTAR ISI    ………………………………………………………………………….......2
BAB 1 PENDAHULUAN……………………………………………………………...........3
A.    Latar Belakang………………………………………………………….....................3
B.     Rumusan Masalah……………………………………………………........................4
C.     Tujuan..........................................................................................................................5
BAB 2 PEMBAHASAN……………………………………………………………..............6
A.    Landasan Filosofis Pancasila.......................................................................................6
B.     Hakikat Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa.....................................................12
C.     Karakteristik Filsafat Pancasila...................................................................................15
D.    Fungsi Utama Filsafat Pancasila bagi Bangsa Indonesia............................................16
BAB 3 PENUTUP……………………………………………………………………...........19
A.    Kesimpulan..................................................................................................................19
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………….............20


BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara sangatlah melekat dihati masyarakat indonesia. Pancasila yang mempunyai sejarah panjang sejak tahun 1945 telah terbukti sebagai falsafah bangsa. Dari masa pembentukannya yang melibatkan banyak musyawarah dari pejuang – pejuang kemerdekaan hingga  sekarang adalah bukti bahwa pancasila adalah karunia terindah yang telah diberikan Allah SWT kepada bangsa Indonesia sebagai landasan dan pedoman hidup bangsa. Dari sekolah dasar hingga Sekolah menengah atas kita selalu diajarkan untuk mengingat pancasila melalui upacara yang diadakan setiap hari Senin. Hal itu sebagai bukti bahwa pancasila sangatlah penting untuk kehidupan sehari – hari kita sebagai pemersatu kerukunan bangsa dan yang jelas juga telah menjadi dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.















B. Rumusan Masalah
1.      Apakah landasan filosofis Pancasila?
2.      Apakah hakikat pancasila sebagai filsafat hidup bangsa
3.      Apakah karakteristik Pancasila Sebagai dasar negara?
4.      Apakah fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa Indonesia?


























C. Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk :
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.      Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3.      Untuk mengetahui fungsi filsafat Pancasila bagi bangsa Indonesia.
4.      Untuk menambah pengetahuan tentang filsafat dari Pancasila.
5.      Untuk memahami kerangka pembuatan makalah
























BAB II PEMBAHASAN

A.    Landasan Filosofis Pancasila

1.      Pengertian Filsafat
Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran atau rasio. Dasar pengertian filsafat diambil dari kata philosohia atau philoshopos dari bahasa Yunani yang diartikan sebagai  cinta dan kebijaksanaan.  Secara simpel, pengertian filsafat atu filosofi adalah cinta pada pengetahuan (ilmu pengetahuan) dan kebijksanaan. Dalam bahasa Arab, pengertian filsafat dirujuk dari muhibb al-hikmah dan dari bahasa belanda ialah wijsbegeerte. Dalam islam, tidak dikenal adanya filsafat islam. Satu satunya yang sepadan dengan pengertian filsafat dalam Islam adalah hikmah yang berarti pengetahuan dan kebijaksanaan. Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan. 
Pengertian filsafat menurut para ahli :
a.       Pengertian filsafat menurut  Harun Nasution filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tak terikat tradisi, dogma atau agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan 
b.      Menurut Plato ( 427-347 SM) filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada 
c.       Aristoteles (384-322 SM) yang merupakan murid Plato menyatakan filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda. 
d.      Marcus Tullius Cicero (106 – 43 SM)  mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha untuk mencapainya. 
e.       Al Farabi (wafat 950 M) filsuf muslim terbesar sebelum Ibn Sina menyatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan  menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya. 

Ciri-ciri berfikir filosfi :
a.       Berfikir dengan menggunakan disiplin berpikir yang tinggi.
b.      Berfikir secara sistematis.
c.       Menyusun suatu skema konsepsi, dan
d.      Menyeluruh.


2.        Pengertian Pancasila
Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
Secara etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

Pancasila secara historis adalah proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
 Pancasila secara Terminologis dimulai dari proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
3.    Pengertian Pancasila Menurut Para Tokoh Pendiri Bangsa
1.                  Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
2.                  Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
3.                  Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

4.      Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
1.      Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.



2.         Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
3.         Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
 Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
 Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebagai berikut:
1.      Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2.      Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.      Kebenaran filosofis (filsafat);
4.      Kebenaran religius (religi).
                  

B.     Hakikat Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa

1.      Hakikat Filsafat Pancasila
Pada setiap negara yang merdeka pasti mempunyai suatu ideologi atau dasar negara yang menjadi landasan dalam pemerintahan negara. Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa adalah sebagai dasar kebijaksanaan dan pandangan hidup bangsa. Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara yang merupakan dasar nilai juga untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara. Dalam kehidupan sehari – hari, Pancasila diterapkan sebagai pedoman untuk melakukan kegiatan seperti musyawarah, berhubungan sosial, melakukan kegiatan ekonomi dan segala jenis kegiatan lainnya. Jika kita selalu berpedoman pada Pancasila maka kita akan selalu terarah menuju sesuatu yang baik Karena isi dari pancasila merupakan suatu ilham dari perjuangan para pendahulu.
Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai cita-cita bersama (collective ideology) dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendiri negara (the founding fathers), selanjutnya dituangkan dalam suatu sistem yang tepat.
Pada saat bangsa Indonesia sudah bertekad bulat untuk hidup bersama (living together) dalam suatu negara merdeka, pertanyaan mendasar yang muncul di kalangan pendiri negara ini adalah “ di atas dasar apakah Negara Indonesia merdeka ini didirikan?”
Karena tidak mungkin menggunakan dasar negara lain, para pendiri negara menggali, menemukan, merumuskan dan menyepakati nilai-nilai luhur dan kebudayaan yang ada sebagai dasar filsafat negara ini yakni Pancasila.

2.      Hakikat Pancasila sebagai Kesatuan Sistem Filsafat Memiliki Dasar Ontologis, Epistimologis dan Aksiologis

a)      Ontologi adalah cabang filsafat yang mengkaji tentang hakikat dari segala sesuatu yang ada atau untuk menjawab pertanyaan ”apakah kenyataan itu”.  Hakikat dasar ontologis sila-sila Pancasila adalah manusia. Manusia adalah kajian subyek hukum utama dari sila-sila Pancasila. Manusia sendiri adalah makhluk yang mempunyai susunan jiwa dan raga, sifat sebagai makhluk individu dan sosial serta kedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.  Sebagai konsekuensinya adalah nilai-nilai Pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh dengan sifat dasar mutlaknya berupa sifat kodrat manusia yang monodualis tersebut menjadi dasar dan jiwa bagi bangsa Indonesia.
b)      Epistimologis adalah cabang filsafat yang mengkaji tentang apakah kebenaran itu atau membahas asal, syarat, susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan. Kajian epistimologis filsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Sumber pengetahuan Pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri yang kemudian dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia ketika mendirikan negara. Nilai-nilai tersebut menjadi kausa materialis Pancasila. Pancasila sebagai suatu sistem susunan pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun arti dari sila-sila Pancasila.
c)      Aksiologis adalah cabang ilmu filsafat yang mengkaji tentang nilai praktis atau manfaat suatu pengetahuan. Kajian aksiologis filsafat Pancasila pada hakikatnya mengkaji tentang nilai praktis atau manfaat pengetahuan tentang Pancasila.Dalam konteks filsafat nilai-nilai yang terkandung didalamnya, merupakan suatu tuntutan agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apabila kita lihat di era sekarang ini, kita dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga rasa penanaman Pancasila dalam setiap warga negara menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam bidang politik maupun akademis. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai dasar dan rujukan dalam kehidupannya. Para elite politik tidak menggunakannya sebagai dasar dalam melakukan kegiatan politik maupun kegiatan pemerintahan sehingga menjadikan banyak kekacauan seperti korupsi maupun ketidak adilan. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan menganggap Pancasila sebagai angin lalu dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


C.    Karakteristik Filsafat Pancasila 
Pancasila sebagai filsafat bagi bangsa Indonesia tentunya mempunyai karakteristik. Karakteristiknya adalah sebagai berikut :
1.      Hierarkhis Piramidal, artinya saling menjiwai antar sila (sila yang satu menjiwai sila yang lainnya, demikian pula sebaliknya).
Contoh : Sila ke 1 menjiwai sila 2-5
                           Sila ke 2 menjiwai sila ke 3-5 dan dijiwai sila ke 1
                           Sila ke 3 menjiwai sila ke 4-5 dan dijiwai sila ke 1-2
                           Sila ke 4 menjiwai sila ke 5 dan dijiwai sila ke 1-3
                           Sila ke 5 dijiwai sila ke1-4
Jadi,  dalam  kehidupan  sehari-hari pengamalan Pancasila harus dilaksanakansecara satu kesatuan  yang  bulat dan utuh (totalitas), tidak boleh dilaksanakan secara terpisah-pisah.
2.      Monotheis Religius, artinya Negara berdasarkan atas keTuhanan YME. Kehidupan beragama di Indonesia merupakan bagian dari “urusan” pemerintah, yang harus diwujudkan serta dijaga harmonisasinya dalam masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk (beraneka ragam) ini.
3.      Monodualis dan Monopluralis

Monodualis, erat kaitannya dengan hakekat  manusia  sebagai  makhluk dwi    tunggal artinya  manusia  sebagai   makhluk   individu   sekaligus   sebagai   makhluk sosial.
  Monopluralis, dimana “mono” (=satu) diartikan sebagai bangsa Indonesia     sedangkan “pluralis”  diartikan  sebagai  sifat  masyarakat  Indonesia  yang majemuk  (beranekaragam) dalam  hal  agama,  suku bangsa, bahasa daerah, adat  istiadat  dan  kebudayaan. Agar terjadi harmonisasi dalam segala aspek  kehidupan,   maka   konsep   persatuan   dan  kesatuan  harus senantiasa  didiutamakan.


D.    fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
a)      Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).
b)      Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
c)      Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.
d)     Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain:
1.      Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2.      Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
3.      Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4.      Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
5.      Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
6.      Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.





BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka kami tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai cita-cita bersama (collective ideology) dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendiri negara (the founding fathers), selanjutnya dituangkan dalam suatu sistem yang tepat.
  
2.      Pancasila sebagai filsafat bangsa mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a.       Hierarkhis Piramidal, artinya saling menjiwai antar sila (sila yang satu menjiwai sila yang lainnya, demikian pula sebaliknya).
b.      Monotheis Religius, artinya Negara berdasarkan atas keTuhanan YME.
c.       Monodualis dan Monopluralis
  
3.      Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu :
a.       Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b.      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c.       Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

4.      Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.








Daftar Pustaka :


Artikel Terkait