LANDASAN HUKUM WEWENANG BIDAN

Tags

Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan di dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur di dalam peraturan atau Keputusan Menteri Kesehatan. Kegiatan praktik bidan dikontrol oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya dengan cara mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya.
1. Syarat Praktik Profesional Bidan
1. Harus memiliki Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) baik bagi bidan yang praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan Bdan Praktek Swasta (BPS).
2. Bidan yang praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi.
3. Dalam menjalankan praktik profesionalnya harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta berdasarkan standar profesi.
4. Dalam menjalankan praktik profesionalnya harus menghormati hak pasien, memperhatikan kewajiban bidan, merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan dan melakukan medical record dengan baik.
5. Dalam menjalankan praktik profesionalnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan.
1. Wewenang Bidan dalam Menjalankan Praktik Profesionalnya
Dalam menangani kasus seorang bidan diberi kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia No:900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan,yang disebut dalam BAB V praktik bidan antara lain:
Pasal 14 : bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi :
a.     Pelayanan kebidanan
b.     Pelayanan keluarga berencana
c.     Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 15 :
(1)   Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf (pelayanan kebidanan) ditujukan pada ibu dan anak
(2)   Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pra nikah, pra hamil, masa hamil, masa bersalin , masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval)
(3) Pelayanan kebidanan pada anak diberikan pada masa bayi baru lahir,masa bayi,masa anak balita dan masa pra sekolah.
Pasal 16 :
(1) Pelayanan kebidanan kepada meliputi :
a.   Penyuluhan dan konseling
b.   Pemeriksaan fisik
c.   Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d.   Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis grafidarum tingkat 1, pre eklamsi ringan dan anemia ringan.
e.   Pertolongan persalinan normal
f.    Pertolongan persalinan abnormal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post aterm dan preterm.
g.   Pelayanan ibu nifas normal
h.   Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta,renjatan dan infeksi ringan
i.    Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi  keputihan,perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi:
a.   Pemeriksaan bayi baru lahir
b.   Perawatan tali pusat
c.   Perawatan bayi
d.   Resusitasi pada bayi baru lahir
e.   Pemantauan tumbuh kembang anak
f.    Pemberian imunisasi
g.   Pemberian penyuluhan
Pasal 18 : Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16,berwenang untuk :
a.   Memberikan imunisasi
b.   Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan dan nifas
c.   Mengeluarkan plasenta secara secara manual
d.   Bimbingan senam hamil
e.   Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f.    Episiotomi
g.   Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat 2
h.   Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
i.    Pemberian infuse
j.    Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika
k.   Kompresi bimanual
l.    Versi ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
m.  Vakum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
n.   Pengendalian anemi
o.   Peningkatan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
p.   Resusitasi bayi baru lahir dengan asfiksia
q.   Penanganan hipotermi
r.    Pemberian minum dengan sonde/pipet
s.    Pemberian obat-obatan terbatas melalui lembaran ,permintaan , obat sesuai dengan formulir IV terlampir
t.    Pemberian surat kelahiran dan kematian.
1. Standar Kompetensi Kebidanan
Standar kompetensi kebidanan yang berhubungan dengan anak dan imunisasi :
1. Undang-Undang
UU Kesehatan No. 23 Th 1992
pasal 15
ayat (1): Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyclamatkan jiwaibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.
Ayat (2): Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
1. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
2. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
4. pada sarana kesehatan tertentu.
pasal 80
ayat (1): Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Artikel Terkait