PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSFAT BANGSA INDONESIA
Disusun Oleh :
ANDI AKHMAD
15212070
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji Syukur saya ucapkan
kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini dengan harapan dapat menambah ilmu
yang bermanfaat bagi para pembaca dan termasuk saya sendiri dalam
wawasan tentang Pancasila.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas
mata kuliah Pancasila.Tema makalah ini adalah “Pancasila Sebagai Filsafat Hidup
Bangsa Indonesia”.
Dalam pembuatan makalah
ini, dengan minimnya ilmu yang saya peroleh, saya berusaha mencari data – data
dari internet, buku dan sumber lainnya yang ada dan akhirnya saya dapat
menyelesaikan makalah ini. Tugas pembuatan makalah ini memberikan banyak manfaat
bagi saya. Dengan membuat makalah ini, saya semakin memahami sistematis dan
kerangka dalam makalah. Selain itu, pengetahuan saya juga bertambah banyak
terutama dalam aspek pancasila. Saya harapkan dari pembuatan makalah ini juga
dapat bermanfaat untuk orang lain.
Saya mengucapkan
terimakasih banyak kepada semua pihak, terutama teman – teman kontrakan saya
yang telah membantu menjaga kekondusifan tempat sehingga saya dapat mengerjakan
makalah ini dengan khidmat.
Sebagai manusia biasa saya sangat
menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, sehingga saya
mengarapkan adanya masukan yang membangun dari teman – teman juga dosen
pembimbing yang telah memberikan tugas pembuatan makalah ini
Akhirulkalam saya mengucapkan semoga Allah
SWT membimbing kita semua dalam naungan kasih dan sayang-Nya. Aamiin.
Sleman, 17 September 2015
|
Andi Akhmad
|
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………….............1
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………….......2
BAB 1
PENDAHULUAN……………………………………………………………...........3
A. Latar
Belakang………………………………………………………….....................3
B. Rumusan
Masalah……………………………………………………........................4
C. Tujuan..........................................................................................................................5
BAB 2
PEMBAHASAN……………………………………………………………..............6
A. Landasan Filosofis
Pancasila.......................................................................................6
B. Hakikat Pancasila
Sebagai Filsafat Hidup
Bangsa.....................................................12
C. Karakteristik Filsafat
Pancasila...................................................................................15
D. Fungsi Utama Filsafat
Pancasila bagi Bangsa Indonesia............................................16
BAB 3
PENUTUP……………………………………………………………………...........19
A. Kesimpulan..................................................................................................................19
DAFTAR PUSTAKA
……………………………………………………………….............20
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara sangatlah
melekat dihati masyarakat indonesia. Pancasila yang mempunyai sejarah panjang
sejak tahun 1945 telah terbukti sebagai falsafah bangsa. Dari masa
pembentukannya yang melibatkan banyak musyawarah dari pejuang – pejuang
kemerdekaan hingga sekarang adalah bukti bahwa pancasila adalah
karunia terindah yang telah diberikan Allah SWT kepada bangsa Indonesia sebagai
landasan dan pedoman hidup bangsa. Dari sekolah dasar hingga Sekolah menengah
atas kita selalu diajarkan untuk mengingat pancasila melalui upacara yang
diadakan setiap hari Senin. Hal itu sebagai bukti bahwa pancasila sangatlah
penting untuk kehidupan sehari – hari kita sebagai pemersatu kerukunan
bangsa dan yang jelas juga telah menjadi dasar serta falsafah negara
Republik Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah landasan
filosofis Pancasila?
2. Apakah hakikat pancasila
sebagai filsafat hidup bangsa
3. Apakah karakteristik
Pancasila Sebagai dasar negara?
4. Apakah fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa Indonesia?
C. Tujuan
Pembuatan makalah ini
bertujuan untuk :
1. Untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk mengetahui
landasan filosofis Pancasila.
3. Untuk mengetahui fungsi
filsafat Pancasila bagi bangsa Indonesia.
4. Untuk menambah
pengetahuan tentang filsafat dari Pancasila.
5. Untuk memahami kerangka
pembuatan makalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Landasan Filosofis
Pancasila
1. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi
segala sesuatu berdasarkan pikiran atau rasio. Dasar pengertian
filsafat diambil dari kata philosohia atau philoshopos dari bahasa
Yunani yang diartikan sebagai cinta dan kebijaksanaan. Secara
simpel, pengertian filsafat atu filosofi adalah cinta pada pengetahuan (ilmu
pengetahuan) dan kebijksanaan. Dalam bahasa Arab, pengertian filsafat dirujuk
dari muhibb al-hikmah dan dari bahasa belanda ialah wijsbegeerte. Dalam islam,
tidak dikenal adanya filsafat islam. Satu satunya yang sepadan dengan
pengertian filsafat dalam Islam adalah hikmah yang berarti pengetahuan dan
kebijaksanaan. Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok
orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan.
Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa
dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi
yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Pengertian filsafat
menurut para ahli :
a. Pengertian filsafat
menurut Harun Nasution filsafat adalah berfikir
menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tak terikat tradisi, dogma atau
agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar
persoalan
b. Menurut Plato (
427-347 SM) filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada
c. Aristoteles (384-322
SM) yang merupakan murid Plato menyatakan filsafat menyelidiki sebab dan asas
segala benda.
d. Marcus
Tullius Cicero (106 – 43 SM) mengatakan bahwa filsafat adalah
pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha untuk mencapainya.
e. Al Farabi (wafat 950 M) filsuf
muslim terbesar sebelum Ibn Sina menyatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan
tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakekatnya yang
sebenarnya.
Ciri-ciri berfikir
filosfi :
a. Berfikir dengan
menggunakan disiplin berpikir yang tinggi.
b. Berfikir secara
sistematis.
c. Menyusun suatu skema
konsepsi, dan
d. Menyeluruh.
2. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah landasan dari segala
keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan
kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam
hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara.
Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan
semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
Secara etimologi kata “Pancasila”
berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang
berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara
harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”. Menurut
Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam
arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pancasila secara historis adalah proses
perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding
tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon
rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang
artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang
temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus
1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana
didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu
dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila
menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan
Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal
ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan
calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang
secara bulat.
Pancasila secara Terminologis dimulai
dari proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara
Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana
lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan
UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan
pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang
terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai
dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh
rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Menurut Para Tokoh Pendiri Bangsa
1. Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari
kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
2. Notonegoro. Pancasila adalah dasar
falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila
merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan
hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan
serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
3. Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi
jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu
oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara,
tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
4. Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal
sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat
Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.
1. Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan
konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan
banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat
barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep
humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman,
demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
2. Filsafat Pancasila versi
Soekarno
Filsafat Pancasila
kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya
(1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan
filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan
akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam).
Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan
Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung
atau mempropagandakan “Persatuan”.
3. Filsafat Pancasila versi
Soeharto
Oleh Suharto filsafat
Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori
Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam
budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila
dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih
rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan
bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono,
Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso,
Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan
Moerdiono.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
Dan kalau
dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis,
filsafast Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan
mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin
tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil
pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai
pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life,
Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir
dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat
Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat
sebagai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
B. Hakikat Pancasila
Sebagai Filsafat Hidup Bangsa
1. Hakikat Filsafat
Pancasila
Pada setiap negara yang merdeka pasti
mempunyai suatu ideologi atau dasar negara yang menjadi landasan dalam
pemerintahan negara. Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar negara untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945
alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan
negara”. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa adalah sebagai dasar
kebijaksanaan dan pandangan hidup bangsa. Pancasila dalam kedudukanya ini
sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara yang merupakan
dasar nilai juga untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain
perkataan. Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara. Dalam kehidupan sehari – hari,
Pancasila diterapkan sebagai pedoman untuk melakukan kegiatan seperti
musyawarah, berhubungan sosial, melakukan kegiatan ekonomi dan segala jenis
kegiatan lainnya. Jika kita selalu berpedoman pada Pancasila maka kita akan
selalu terarah menuju sesuatu yang baik Karena isi dari pancasila merupakan
suatu ilham dari perjuangan para pendahulu.
Pancasila adalah filsafat negara yang
lahir sebagai cita-cita bersama (collective ideology) dari
seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat karena Pancasila merupakan
hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendiri
negara (the founding fathers), selanjutnya dituangkan dalam suatu
sistem yang tepat.
Pada saat bangsa Indonesia sudah bertekad
bulat untuk hidup bersama (living together) dalam suatu negara
merdeka, pertanyaan mendasar yang muncul di kalangan pendiri negara ini adalah
“ di atas dasar apakah Negara Indonesia merdeka ini didirikan?”
Karena tidak mungkin menggunakan dasar
negara lain, para pendiri negara menggali, menemukan, merumuskan dan
menyepakati nilai-nilai luhur dan kebudayaan yang ada sebagai dasar filsafat
negara ini yakni Pancasila.
2. Hakikat Pancasila
sebagai Kesatuan Sistem Filsafat Memiliki Dasar Ontologis, Epistimologis dan
Aksiologis
a) Ontologi adalah cabang
filsafat yang mengkaji tentang hakikat dari segala sesuatu yang ada atau untuk
menjawab pertanyaan ”apakah kenyataan itu”. Hakikat dasar ontologis
sila-sila Pancasila adalah manusia. Manusia adalah kajian subyek hukum utama
dari sila-sila Pancasila. Manusia sendiri adalah makhluk yang mempunyai susunan
jiwa dan raga, sifat sebagai makhluk individu dan sosial serta kedudukan
sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan. Sebagai konsekuensinya
adalah nilai-nilai Pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh dengan
sifat dasar mutlaknya berupa sifat kodrat manusia yang monodualis tersebut
menjadi dasar dan jiwa bagi bangsa Indonesia.
b) Epistimologis adalah
cabang filsafat yang mengkaji tentang apakah kebenaran itu atau membahas asal,
syarat, susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan. Kajian epistimologis
filsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila
sebagai suatu sistem pengetahuan. Sumber pengetahuan Pancasila adalah
nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri yang kemudian dirumuskan
oleh wakil-wakil bangsa Indonesia ketika mendirikan negara. Nilai-nilai
tersebut menjadi kausa materialis Pancasila. Pancasila sebagai suatu sistem susunan
pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan
sila-sila Pancasila maupun arti dari sila-sila Pancasila.
c) Aksiologis adalah cabang
ilmu filsafat yang mengkaji tentang nilai praktis atau manfaat suatu pengetahuan.
Kajian aksiologis filsafat Pancasila pada hakikatnya mengkaji tentang nilai
praktis atau manfaat pengetahuan tentang Pancasila.Dalam konteks filsafat
nilai-nilai yang terkandung didalamnya, merupakan suatu tuntutan agar setiap
warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki
persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apabila kita lihat di
era sekarang ini, kita dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga
rasa penanaman Pancasila dalam setiap warga negara menjadi diragukan,
diperdebatkan, baik dalam bidang politik maupun akademis. Pancasila seakan
tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Banyak masyarakat
yang tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai dasar dan rujukan dalam
kehidupannya. Para elite politik tidak menggunakannya sebagai dasar dalam
melakukan kegiatan politik maupun kegiatan pemerintahan sehingga menjadikan
banyak kekacauan seperti korupsi maupun ketidak adilan. Pancasila tidak lagi
populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan menganggap
Pancasila sebagai angin lalu dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
C. Karakteristik Filsafat
Pancasila
Pancasila sebagai filsafat bagi bangsa
Indonesia tentunya mempunyai karakteristik. Karakteristiknya adalah sebagai
berikut :
1. Hierarkhis Piramidal, artinya saling
menjiwai antar sila (sila yang satu menjiwai sila yang lainnya, demikian pula
sebaliknya).
Contoh : Sila ke 1 menjiwai sila 2-5
Sila
ke 2 menjiwai sila ke 3-5 dan dijiwai sila ke 1
Sila
ke 3 menjiwai sila ke 4-5 dan dijiwai sila ke 1-2
Sila
ke 4 menjiwai sila ke 5 dan dijiwai sila ke 1-3
Sila
ke 5 dijiwai sila ke1-4
Jadi, dalam kehidupan sehari-hari
pengamalan Pancasila harus dilaksanakansecara satu
kesatuan yang bulat dan utuh (totalitas), tidak boleh
dilaksanakan secara terpisah-pisah.
2. Monotheis Religius, artinya Negara
berdasarkan atas keTuhanan YME. Kehidupan beragama di Indonesia merupakan
bagian dari “urusan” pemerintah, yang harus diwujudkan serta dijaga
harmonisasinya dalam masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk (beraneka
ragam) ini.
3. Monodualis dan Monopluralis
Monodualis, erat kaitannya dengan
hakekat manusia sebagai makhluk dwi tunggal
artinya manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk
sosial.
Monopluralis, dimana “mono” (=satu) diartikan sebagai
bangsa
Indonesia sedangkan “pluralis” diartikan sebagai sifat masyarakat Indonesia yang majemuk (beranekaragam)
dalam hal agama, suku bangsa, bahasa
daerah, adat istiadat dan kebudayaan.
Agar terjadi harmonisasi dalam segala aspek kehidupan, maka konsep persatuan dan kesatuan harus
senantiasa didiutamakan.
D. fungsi utama filsafat
Pancasila bagi bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh
dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah
sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa
memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan
budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman
pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Fungsi Utama
Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
a) Filsafat Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).
b) Filsafat Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
c) Pancasila Sebagai Jiwa
Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.
d) Bukti Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain:
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain:
1. Naskah Pidato Ir.
Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2. Naskah Politik
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
3. Naskah Pembukaan UUD
Proklamasi 1945, alinea IV.
4. Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
5. Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
6. Pembukaan UUD 1945,
alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila sebagai dasar
filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya
yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam
negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang
dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti
Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme,
Kapitalis, dan lain-lain.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan
di atas, maka kami tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pancasila adalah
filsafat negara yang lahir sebagai cita-cita bersama (collective
ideology) dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat karena
Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh
para pendiri negara (the founding fathers), selanjutnya dituangkan
dalam suatu sistem yang tepat.
2. Pancasila sebagai
filsafat bangsa mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a. Hierarkhis Piramidal,
artinya saling menjiwai antar sila (sila yang satu menjiwai sila yang lainnya,
demikian pula sebaliknya).
b. Monotheis Religius,
artinya Negara berdasarkan atas keTuhanan YME.
c. Monodualis dan
Monopluralis
3. Fungsi utama filsafat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu :
a. Filasafat Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia
c. Pancasila sebagai jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia
4. Falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan
ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan
negara Indonesia.
Daftar Pustaka :
· http://makalahlaporanterbaru1.blogspot.co.id/2013/06/kumpulan-contoh-judul-makalah-terlengkap.html