Berdasarkan tingkat kepastian hasil yang diperoleh, kontrak
dapat dibedakan menjadi
·
Natural Certainty Contracts
·
Natural Uncertainty Contracts
TEORI PERTUKARAN
DALAM ISLAM
Natural Certainty
Contracts/teori pertukaran, adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan
kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Dalam bentuk ini:
Cash-flownya pasti atau sudah disepakati di awal kontrak
Obyek pertukarannya juga pasti secara jumlah, mutu, waktu
maupun harganya
Natural Uncertainty
Contracts/teori percampuran adalah kontrak dalam bisnis yang tidak
memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Tingkat
returnnya bisa positif, negatif maupun nol.
Kontrak-kontrak investasi ini secara sunatullah tidak
menawarkan :
Return yang tetap dan pasti. `
Sifatnya tidak fixed dan predetermined.
Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi
saling mencampurkan asetnya (baik real assetmaupun financial assets) menjadi
satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan
keuntungan.
Dalam kontrak demikian ini, keuntungan dan kerugian
ditanggung bersama.
AL-WADI’AH :
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik
individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si
penitip kapan saja si penitip menghendaki.
Landasan : QS. An-Nisa : 58; QS. Al. Baqarah : 283
Mekanisme Kerja Al-Wadi’ah Amanah :
Titipan Barang
Bebankan Biaya penitipan
Aplikasinya: Save Deposit Box
Skema Al-Wadi’ah Yad
adh Dhamanah
1 Titipan dana
4 Beri Bonus
2 Pemanfaatan dana
3 Bagi Hasil
Dengan konsep Al-Wadi’ah Yad Adh Dhamanah pihak yang
menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang
dititipkan
Peminjam
Penitip
Aplikasi di Perbankan/LKS :
1.Current Account (Giro)
2.Saving Account (Tabungan Berjangka)
Bank
Al-Musyarakah
Pengertian : al musyarakah Akad kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
Landasan :
–Al-Qur’an
:
»QS.
An-Nisa : 12;
»QS.
Ash-Shad : 24
Jenis Musyarakah :
–Syirkah
Al-Inan ( atas modal)
–Syirkah
Mufawadah (persamaan atas modal & pengelolaan)
–Syirkah
A’mal (menerima order untuk dua orang)
–Syirkah
Wujuh(tanpa modal/ nama baik)
–Syirkah
Al-Mudharabah (modal dengan keahlian)
Aplikasi pada perbankan :
–Pembiyaan
Proyek
–Modal
Ventura
Skema Musyarakah
Aplikasi dalam Perbankan
:
–Pembiayaan
Proyek
–Modal
Ventura
Keuntungan
Bagi Hasil sesuai dengan Nisbah
Nasabah
Proyek
Bank
Al-Mudharabah
Pengertian :
Al mudharabah adalah Akad kerjasama antara dua pihak dimana
pihak pertama menyediakan seluruh modal (100%), sedang pihak lain menjadi
pengelola. Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, kerugian ditanggung oleh pemodal selama kerugian
tidak akibat kelalaian pengelola
nLandasan :
–Al-Qur’an
:
»QS.
Muzamil : 20;
»Al-Jum’ah
: 10;
»Al-Baqarah
: 198
nJenis Mudharabah :
–Mudharabah
Mutlaqah (tanpa syarat)
–Mudharabah
Muqayyadah (dengan syarat)
nAplikasi pada perbankan :
–Sisi
Tabungan/Deposito
»Tabungan
berjangka
»Deposito
biasa
»Deposito
spesial
–Sisi
Pembiayaan :
»Pembiayaan
modal kerja
»Investasi
khusus
Skema Mudharabah
Keuntungan
Bagi Hasil sesuai dengan Nisbah
Perjanjian Bagi Hasil
Keahlian
Modal 100%
Nisbah X%
Nisbah Y%
Modal
Pengembalian Modal Pokok
Nasabah
Bank
Proyek
DEFINISI JUAL-BELI
Jual beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan
harta.(1) Secara terminologis artinya: Transaksi penukaran selain dengan
fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian "fasilitas" dan
"kenikmatan", agar tidak termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.
nJual beli adalah dua kata yang saling berlawanan artinya,
namun masing-masing sering digunakan untuk arti kata yang lain secara
bergantian. Oleh sebab itu, masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai
pembeli dan penjual.
DISYARIATKANNYA
JUAL-BELI
nJual beli disyariatkan berdasarkan konsensus kaum muslimin.
Karena kehidupan umat menusia tidak bisa tegak tanpa adanya jual beli. Allah
berfirman: "Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan
riba.."(Al-Baqarah: 275).
KLASIFIKASI JUAL BELI
1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan
Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis:
Pertama: Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang. Kedua: Jual beli
ash-sharf atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan uang. Ketiga: Jual
beli muqayadhah atau barter. Yakni menukar barang dengan barang.
2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
nJual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di
mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
nJual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual
memberitahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual
beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain: * Jual beli murabahah.
Yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui. * Jual beli
wadhi'ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang
diketahui. * Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam
harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
nJual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara
penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan
menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan
menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut. Kebalikannya disebut
dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk
membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan
dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang
mereka tawarkan.
3. Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara
langsung.
Jual beli dengan pembayaran tertunda.
Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama
tertunda.
TIJARAH DAN JENISNYA
-Al Musawamah, jual beli biasa dimana penjual memasang harga
tanpa memberitahu si pembeli tentang berapa margin keuntungan yang diambilnya;
-At Tauliah, yaitu menjual dengan harga beli tanpa mengambil
keuntungan sedikitpun, seolah si penjual menjadikan pembeli sebagai walinya
(Tauliah) atas barang atau aset;
-Al Murabahah, yaitu menjual dengan harga asal ditambah
margin keuntungan yang telah disepakati;
-Al Muwadhaah, yaitu menjual dengan harga yang lebih rendah
dari harga beli, atau dengan kata lainAl Muwadhaahmerupakan bentuk kebalikan
dari Al Murabahah;
-Al Muqayadhah, merupakan bentuk awal dari transaksi dimana
barang ditukar dengan barang (barter);
-Al Mutlaq, yaitu bentuk jual beli biasa dimana ditukar
dengan uang;
-Ash Sharf, adalah jual beli valuta asing dimana uang
ditukar dengan barang (Money Exchange);
-Ba’i Bithaman Ajil, menjual dengan harga asal ditambah
dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit;
-Ba’i As-Salam, yaitu proses jual beli dimana pembayaran
dilakukan secara advance manakala penyerahan barang dilakukan kemudian;
-Ba’i Al-Istishna, yaitu kontrak order yang ditandatangani
bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatu jenis barang
tertentu.
At-Tijarah
(Jual-Beli)
Pendahuluan :
–Jenis
akad ini ada berbabagai macam, namun yang berkembang di perbankan diantaranya
adalah :
»Al-Murabahah
»Bai
As-Salam
»Bai
al-Istishna
Al-Murabahah :
–Adalah
jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
–Dasar
Hukum : Al-Baqarah 275
Syarat :
–Penjual
memberitahu biaya modal kepada nasabah
–Kontrak
harus sah sesuai rukunnya
–Kontrak
bebas dari riba
–Penjual
menjelaskan kondisi barang kepada pembeli
–Penjual
menyamapikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
Aplikasi pada perbankan :
–Pembiayaan
untuk pembelian barang investasi, baik untuk dalam negeri maupun luar negeri
Skema Al-Murabahah
2 Akad Jual Beli
6 Bayar
1. Negosiasi dan persyaratan
3 Beli barang
4. Kirim
5. Terima barang & Dokumen
Supplier
Bank
Peminjam
At-Tijarah (Jual-Beli)-As-Salam
Bai As-Salam :
–Adalah
pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran
dilakukan di muka.
–Dasar
Hukum :
»Al-Baqarah
282
Rukun :
–Penjual
/Muslam alaih
–Pembeli
/ Muslam
–Modal
atau uang
–Barang
/ Muslam fihi
–Ucapan
/ Sighat
Aplikasi pada perbankan :
–Pembiayaan
barang bagi petani atau industri
Skema As-Salam
4 Kirim pesanan
3 Kirim Dokumen
2. Pemesanan barang Nasabah & Bayar tunai
5 Bayar
1. Negosiasi pesanan dengan Kriteria
Bank
Nasabah
Supplier
At-Tijarah (Jual-Beli)-Al-Istishna’
nBai al-Istishna’ :
–Adalah
kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
–Dasar
Hukum :
»Al-Baqarah
282
nRukun :
–Penjual
–Pembeli
–Modal
atau uang
–Barang
–Ucapan
nAplikasi pada perbankan :
–Pembiayaan
barang bagi petani atau industri
Skema Bai al-Istishana’
1 Pesan
2. Beli
3. Jual
Pengusaha
Nasabah
Bank
Ijarah (Sewa)
nPengertian :
–Akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
–Jenis
Ijarah :
»Ijarah
»Ijarah
al-Muntahia Bittamlik (Sewa Beli)
Dasar Hukum :
–Al-Baqarah
233
Aplikasi pada perbankan :
–Bentuk
yang banyak digunakan adalah Ijarah al-Muntahia Bittamlik
Skema al-Ijarah
2 Beli Obyek Sewa
Sewa
A. Milik
1 Pesan Obyek Sewa
Supllaier
Nasabah
Bank
Obyek Sewa
3 Bayar Sewa
Ijarah Muntahia
Bitamlik (Sewa-beli)
Pengertian :
Ijarah Muntahia
Bitamlik adalah Akad pemindahan hak guna
atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barang itu sendiri.
–Jenis
Ijarah :
»Ijarah
al-Muntahia Bittamlik (Sewa Beli)
Dasar Hukum :
–Al-Baqarah
233
Aplikasi pada perbankan :
–Bentuk
yang banyak digunakan adalah Ijarah al-Muntahia Bittamlik
Skema al-Ijarah Muntahia Bittamlik
2 Beli Obyek Sewa
B. Milik
A. Milik
1 Pesan Obyek Sewa
Supllier
Nasabah
Bank
Obyek Sewa
3 Bayar Sewa
Al-Ajr wal Umullah
nJenis-jenis :
–Al-Wakalah
–Al-Kafalah
–Al-Hiwalah
–Ar-Rahn
–Al-Qard
nAplikasi :
–Al-Wakalah
àTransfer
–Al-Kafalah
àBank Garansi
–Al-Hiwalah
àPengalihan utang
–Ar-Rahn
àGadai –Al-Qardh àPembiayaan
Kebajikan