BISNIS DALAM ISLAM

Tags


Berdasarkan tingkat kepastian hasil yang diperoleh, kontrak dapat dibedakan menjadi
·         Natural Certainty Contracts
·         Natural Uncertainty Contracts

TEORI PERTUKARAN DALAM ISLAM
Natural Certainty Contracts/teori pertukaran, adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Dalam bentuk ini:
Cash-flownya pasti atau sudah disepakati di awal kontrak
Obyek pertukarannya juga pasti secara jumlah, mutu, waktu maupun harganya

Natural Uncertainty Contracts/teori percampuran adalah kontrak dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Tingkat returnnya bisa positif, negatif maupun nol.
Kontrak-kontrak investasi ini secara sunatullah tidak menawarkan :
Return yang tetap dan pasti. `
Sifatnya tidak fixed dan predetermined.
Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assetmaupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam kontrak demikian ini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.


AL-WADI’AH :
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki.
Landasan : QS. An-Nisa : 58; QS. Al. Baqarah : 283
Mekanisme Kerja Al-Wadi’ah Amanah :
Titipan Barang
Bebankan Biaya penitipan
Aplikasinya: Save Deposit Box

Skema Al-Wadi’ah Yad adh Dhamanah
1 Titipan dana
4 Beri Bonus
2 Pemanfaatan dana
3 Bagi Hasil
Dengan konsep Al-Wadi’ah Yad Adh Dhamanah pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan
Peminjam
Penitip

Aplikasi di Perbankan/LKS :
1.Current Account (Giro)                         
2.Saving Account (Tabungan Berjangka)
Bank

Al-Musyarakah
Pengertian : al musyarakah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
Landasan :
                –Al-Qur’an :
                                »QS. An-Nisa : 12;
                                »QS. Ash-Shad : 24
Jenis Musyarakah  :
                –Syirkah Al-Inan ( atas modal)
                –Syirkah Mufawadah (persamaan atas modal & pengelolaan)
                –Syirkah A’mal (menerima order untuk dua orang)
                –Syirkah Wujuh(tanpa modal/ nama baik)
                –Syirkah Al-Mudharabah (modal dengan keahlian)
Aplikasi pada perbankan :
                –Pembiyaan Proyek
                –Modal Ventura

Skema Musyarakah
Aplikasi dalam Perbankan  :
                –Pembiayaan Proyek
                –Modal Ventura
Keuntungan
Bagi Hasil sesuai dengan Nisbah
Nasabah
Proyek
Bank

Al-Mudharabah
Pengertian :
Al mudharabah adalah Akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal (100%), sedang pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, kerugian ditanggung oleh pemodal selama kerugian tidak akibat kelalaian pengelola
nLandasan :
                –Al-Qur’an :
                                »QS. Muzamil : 20;
                                »Al-Jum’ah : 10;
                                »Al-Baqarah : 198
nJenis Mudharabah  :
                –Mudharabah Mutlaqah (tanpa syarat)
                –Mudharabah Muqayyadah (dengan syarat)
nAplikasi pada perbankan :
                –Sisi Tabungan/Deposito
                                »Tabungan berjangka
                                »Deposito biasa
                                »Deposito spesial
                –Sisi Pembiayaan :
                                »Pembiayaan modal kerja
                                »Investasi khusus

Skema Mudharabah
Keuntungan
Bagi Hasil sesuai dengan Nisbah
Perjanjian Bagi Hasil
Keahlian
Modal 100%
Nisbah X%
Nisbah Y%
Modal
Pengembalian Modal Pokok
Nasabah
Bank
Proyek

DEFINISI JUAL-BELI
Jual beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta.(1) Secara terminologis artinya: Transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian "fasilitas" dan "kenikmatan", agar tidak termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.
nJual beli adalah dua kata yang saling berlawanan artinya, namun masing-masing sering digunakan untuk arti kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu, masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual.

DISYARIATKANNYA JUAL-BELI
nJual beli disyariatkan berdasarkan konsensus kaum muslimin. Karena kehidupan umat menusia tidak bisa tegak tanpa adanya jual beli. Allah berfirman: "Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba.."(Al-Baqarah: 275).


KLASIFIKASI JUAL BELI
1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan
Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis: Pertama: Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang. Kedua: Jual beli ash-sharf atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan uang. Ketiga: Jual beli muqayadhah atau barter. Yakni menukar barang dengan barang.

2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
nJual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
nJual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual memberitahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain: * Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui. * Jual beli wadhi'ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui. * Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
nJual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut. Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.

3. Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
Jual beli dengan pembayaran tertunda.
Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

TIJARAH DAN JENISNYA
-Al Musawamah, jual beli biasa dimana penjual memasang harga tanpa memberitahu si pembeli tentang berapa margin keuntungan yang diambilnya;
-At Tauliah, yaitu menjual dengan harga beli tanpa mengambil keuntungan sedikitpun, seolah si penjual menjadikan pembeli sebagai walinya (Tauliah) atas barang atau aset;
-Al Murabahah, yaitu menjual dengan harga asal ditambah margin keuntungan yang telah disepakati;
-Al Muwadhaah, yaitu menjual dengan harga yang lebih rendah dari harga beli, atau dengan kata lainAl Muwadhaahmerupakan bentuk kebalikan dari Al Murabahah;
-Al Muqayadhah, merupakan bentuk awal dari transaksi dimana barang ditukar dengan barang (barter);
-Al Mutlaq, yaitu bentuk jual beli biasa dimana ditukar dengan uang;
-Ash Sharf, adalah jual beli valuta asing dimana uang ditukar dengan barang (Money Exchange);
-Ba’i Bithaman Ajil, menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit;
-Ba’i As-Salam, yaitu proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara advance manakala penyerahan barang dilakukan kemudian;
-Ba’i Al-Istishna, yaitu kontrak order yang ditandatangani bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatu jenis barang tertentu.

At-Tijarah (Jual-Beli)
Pendahuluan  :
                –Jenis akad ini ada berbabagai macam, namun yang berkembang di perbankan diantaranya adalah :
                                »Al-Murabahah
                                »Bai As-Salam
                                »Bai al-Istishna
Al-Murabahah  :
                –Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
                –Dasar Hukum : Al-Baqarah 275
Syarat   :
                –Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah
                –Kontrak harus sah sesuai rukunnya
                –Kontrak bebas dari riba
                –Penjual menjelaskan kondisi barang kepada pembeli
                –Penjual menyamapikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
Aplikasi pada perbankan :
                –Pembiayaan untuk pembelian barang investasi, baik untuk dalam negeri maupun luar negeri

Skema Al-Murabahah
2 Akad Jual Beli
6 Bayar
1. Negosiasi dan persyaratan
3 Beli barang
4. Kirim
5. Terima barang & Dokumen
Supplier
Bank
Peminjam

At-Tijarah (Jual-Beli)-As-Salam
Bai As-Salam  :
                –Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka.
                –Dasar Hukum :
                                »Al-Baqarah 282
Rukun   :
                –Penjual /Muslam alaih
                –Pembeli / Muslam
                –Modal atau uang
                –Barang / Muslam fihi
                –Ucapan / Sighat
Aplikasi pada perbankan :
                –Pembiayaan barang bagi petani atau industri

Skema As-Salam
4 Kirim pesanan
3 Kirim Dokumen
2. Pemesanan barang Nasabah & Bayar tunai
5 Bayar
1. Negosiasi pesanan dengan Kriteria
Bank
Nasabah
Supplier

At-Tijarah (Jual-Beli)-Al-Istishna’
nBai al-Istishna’  :
                –Adalah kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
                –Dasar Hukum :
                                »Al-Baqarah 282
nRukun   :
                –Penjual
                –Pembeli
                –Modal atau uang
                –Barang
                –Ucapan
nAplikasi pada perbankan :
                –Pembiayaan barang bagi petani atau industri

Skema Bai al-Istishana’
1 Pesan
2. Beli
3. Jual
Pengusaha
Nasabah
Bank

Ijarah (Sewa)
nPengertian  :
                –Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
                –Jenis Ijarah :
                                »Ijarah
                                »Ijarah al-Muntahia Bittamlik (Sewa Beli)
Dasar Hukum  :
                –Al-Baqarah 233
Aplikasi pada perbankan :
                –Bentuk yang banyak digunakan adalah Ijarah al-Muntahia Bittamlik

Skema al-Ijarah
2 Beli Obyek Sewa
Sewa
A. Milik
1 Pesan Obyek Sewa
Supllaier
Nasabah
Bank
Obyek Sewa
3 Bayar Sewa

Ijarah Muntahia Bitamlik (Sewa-beli)
Pengertian  :
Ijarah Muntahia Bitamlik  adalah Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa,  diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
                –Jenis Ijarah :
                                »Ijarah al-Muntahia Bittamlik (Sewa Beli)
Dasar Hukum  :
                –Al-Baqarah 233
Aplikasi pada perbankan :
                –Bentuk yang banyak digunakan adalah Ijarah al-Muntahia Bittamlik

Skema al-Ijarah Muntahia Bittamlik
2 Beli Obyek Sewa
B. Milik
A. Milik
1 Pesan Obyek Sewa
Supllier
Nasabah
Bank
Obyek Sewa
3 Bayar Sewa

Al-Ajr wal Umullah
nJenis-jenis :
                –Al-Wakalah
                –Al-Kafalah
                –Al-Hiwalah
                –Ar-Rahn
                –Al-Qard
nAplikasi :
                –Al-Wakalah àTransfer
                –Al-Kafalah àBank Garansi
                –Al-Hiwalah àPengalihan utang

                –Ar-Rahn àGadai              –Al-Qardh àPembiayaan Kebajikan

Artikel Terkait