Disusun Oleh :
ANDI AKHMAD
15212070
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak
macam ideologi di dunia ini. Hampir masing-masing negara mempunyai ideologi
tersendiri yang sesuai dengan negaranya. Karena ideologi ini merupakan dasar
atau ide atau cita-cita negara tersebut untuk semakin berkembang dan maju.
Namun, dengan semakin berkembangnya zaman, ideologi negara tersebut tidak boleh
hilang dan tetap menjadi pedoman dan tetap tertanam pada setiap warganya.
Ideologi
Negara Indonesia adalah Pancasila. Ideologi pancasila ini dijadikan sebagai
pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam mengembangkan negara Indonesia
dalam berbagai aspek. Dengan ideologi inilah bangsa Indonesia bisam mencapai
kemerdekaan dan bertambah maju baik dari potensi sumber daya alam maupun sumber
daya manusianya. Namun, dengan seiring berjalannya waktu, semakin maju zaman,
dan semakin maju teknologi seolah-olah ideologi pancasila hanya sebagai
pelengkap negara agar tampak bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang
merdeka dan mandiri. Banyak tingkah laku baik kalangan pejabat maupun rakyatnya
bertindak tidak sesuai dengan ideologi pancasila. Ada beberapa faktor mengapa
bangsa kita sedikit melenceng dari ideologi pancasila. Selain berkembangnya
ideologi-ideologi luar atau selain pancasila tetapi juga bangsi Indonesia
kurang mengerti ideologinya bahkan tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu
penulis membuat makalah ini dengan judul
“Pancasila Sebagai Ideologi Nasional” agar kita mengenal ideologi kita dan
bertindak sesuai dengan ideologi kita.
B. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut !
1. Pengertian
Pancasila
2. Pengertian
asal mula pancasila.
3. Bagaimana
kedudukan dan fungsi pancasila.
4. Bagaiman
perbandingan ideologi pancasila dengan paham ideologi besar lainnya di dunia.
C. Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah sebagia berikut !
1. Mengetahui
pengertian Pancasila
2. Mengetahui
pengertian asal mula pancasila.
3. Mengetahui
kedudukan dan fungsi pancasila
4. Mengetahui
perbandingan ideologi pancasila dengan paham ideologi besar lainnya di dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
Sansekerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi
utama penyusunan pancasila adalah :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan tercantum pada paragraf ke – 4 Preambule (pembukaan)
Undang – Undang Dasar 1945.
B. Pengertian Asal Mula Pancasila
Kemajuan
alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan
pemikiran dan pemahaman kearah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri.
Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan
hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa didunia
ternyata membawa dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan
pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan
masyarakat tersebut.
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang
mulai dari masa kerajaan Kutai sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta
munculnya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda
dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu,
bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya
menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia
memandang pentingnya dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
Kajian
pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya
dapat dibedakan menjadidua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula
tidak langsung.
a. Asal Mula
Langsung
Asal mula
langsung tentang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya pancasila
sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang
proklamasi kemerdekaan. Adapun rincian asal mula langsung pancasila tersebut
menurut Notonagoro (1975) adalah sebagai
berikut.
a. Asal Mula
Bahan atau Kausa Materialis dalah bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai
adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari hari
masyarakat Indonesia.
b. Asal
MulaBentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama
Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan
pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
c. Asal Mula
Karya atau Kausa Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara
menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
d. Asal Mula
Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yangdiinginkanBPUPKI, PPKI termasuk
didalamnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum
disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang sah.
b. Asal Mula Tidak
Langsung
Asal mula
tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang
terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari - hari bangsa
Indonesia. Adapun rincian asal mula tidak langsung pancasila adalah sebagai
berikut.
a. Nilai - nilai
Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai
Keadilan.
b. Penuntun dan
penunjuk arah bagi bangsa Indonesia
dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala
bidang.
Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai
adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia. Oleh karena, itu secara tidak langsung Pancasila merupakan
penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang
terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa
Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila
adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap – sapnya sejarah bangsa
sendiri”.
C. Bangsa Indonesia Ber – pancasila dalam Tri Prakara
Dengan
nilai adat - istiadat, nilai budaya dan nilai religius yang telah digali dan
diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara
tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam
tiga prakara atau tiga asas :
a. Asas
Kebudayaan
Secara yuridis
Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat-
Istiadat dan
kebudayaan.
b. Asas Religius
Toleransi beragama
yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam sehari-hari
kehidupan masyarakat Indonesia.
c. Asas
Kenegaraan
Karena
Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar Negara maka secara langsung Pancasila
sebagai asas kenegaraan.
D. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila
adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsaIndonesia
sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus
menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga Secara
formal pada tanggal 18 Agustus1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Kedudukan
dan fungsi pancasila secara pokok ada dua macam yaitu Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia dan Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Adapun
kedudukan dan fungsi pancasila dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai Makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut berfungsi
sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam
interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alal sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa
hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan negara. Dalam kehidupan
bersama tersebut munculah pandangan hidup dalam masyarakat yang dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa, selanjutnya pandangan hidup bangsa
dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman
dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dalam pancasila terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pemikiran dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik (Darmohardjo 1996).
Artinya pancasila merupakan kristalisasi dari nilai
adat-istiadat, tradisi budaya, pustaka dan keagamaan bangsa Indonesia sendiri
sejak dulu kala. Pandangan hidup inilah yang berisi konsep dasar kehidupan yang
dicita-citakan. Selain itu,
Pandangan hidup Pancasila ini dijadikan masyarakat Indonesia
untuk
Mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk
individu dan makhluk
Sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu
pandangan
Hidup bangsa dan satupandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
b. Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang
berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik
Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan
suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Akibatnya
seluruh penyelenggaraan negara terutama peraturan perundang-undangan harus
dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Menurut
Kaelan (2004) kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai
berikut :
a. Pancasila
sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia, sehingga pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar 1945.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
d. Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
e. Pancasila
merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
negara, dan para pelaksana pemerintahan.
Dasar
formal kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, ketetapan No, XX/MPRS/1966, ketetapan MPR
No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978.
E. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia, pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok
orang sebagaimana ideologi ideologi lain
didunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai
budaya serta religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk
Negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila
tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga
bangsa ini merupakan kuasa materalis (asal bahan) pancasila.
v Pengertian Ideologi
Istilah
Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti “gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita” dan “logos” yang
berarti “ilmu”. Kata idea berasal dari bahasa Yunani “eidos” yang berarti
“bentuk”. Disamping itu ada “idein” yang berarti “Melihat”. Maka secara
harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengetian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari “idea” disamakan artinya dengan “cita-cita”.
Cita-cita yang
dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar,
pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dengan cita-cita itu
sebenrnya dapat membentuk suatu kesatuan. Dasar ditetapkan atas suatu landasan,
asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian, ideologi mencakup
pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita (Kaelan,
2004).
Ideologi
secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan
yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai
bidang seperti Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahana dan keamanan,
Bidang sosial, Bidang kebudayaan, dan Bidang keamanan.
Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat
dan bangsa.
v Ideologi Terbuka
dan Ideologi Tertutup
Ideologi merupakan suatu sistem pemikiran, maka ideologi
terbuka adalah suatu sistem pimikiran terbuka, sedangkan ideologi tertutup
merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Suatu ideologi dapat dikenali dari
ciri khasnya masing-masing. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan
cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat budaya dan religius masyarakat,
dan menerima reformasi. Sedangkan ciri khas ideologi tertutup adalah
nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang
berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya, dan menolak reformasi.
v Makna Ideologi Bagi
Bangsa dan Negara
Manusia
dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harta dan martabatnya dan
kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu manusia
membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melingdungi haknya, dalam pengertian
inilah manusia membentuk suatu negara. Negara sebagai lembaga kemasyarakatan,
sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita dan harapan,
ide-ide serta pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang
bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
F. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara
Indonesia
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar
Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi
nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai
ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan
masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang
sudah mendarah daging dalam kehidupanehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah
ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat
tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Alfianmengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada
kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita,
idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga
dimensi tersebut:
1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada
ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat
dimana ideologi itu lahir atau
muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar
ideologi itu mencerminkan
realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi
yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai
kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui
pengalaman dalam praktikkehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu
kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan
perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses
perkembangan zamantanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang
tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu
berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu
yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai
perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini
sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila
sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia
adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan
menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai
dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai
kedaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka
setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari
depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut
bisas saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di
dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan
prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi
pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama
sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus
tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan
main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai
sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai
prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang
dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami
tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah
Pancasila mampu bertahan sebagai ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan
David P. Apter dalam pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan
hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud
lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis,
humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam
keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi
mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa.
Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan
pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai
ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap
dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan
ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan
keterbukaannya tersebut.
Pada
akhirnya, semoga seluruh bangsa dan negara Indonesia serta Pancasila sebagai
ideologinya akan tetap bertahan dan tidak goyah meskipun dihantam badai
globalisasi dan modernisme. Sebagai generasi penerus, marilah kita menjaga
Indonesia dan Pancasila agar saling berdampingan dan tetap utuh hingga anak
cucu kita nantinya sebagai penerus kelangsungan negara ini.
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan
suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan
secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa
Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga
nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai
upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut
antara lain :
1. Melalui dunia
pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap
satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
2. Lebih
memasyarakatkan pancasila.
3. Menerapkan nilai
– nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.
4. Memberikan sanksi
kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila.
5. Menolak dengan
tegas faham – faham yang bertentangan dengan pancasila.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ditinjau
diri kualitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal
mula langsung dan asal mula tidak langsung. Asal mula langsung adalah tentang
pancasila adalah asal mula pancasila yang langsung terjadinya pancasila sebagai
dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi
kemerdekaan, sedangkan asal mula Pancasila tidak langsung adalah asal mula
sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
Kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, serta sebagai ideologi
bangsa dan negara Indonesia.
Perbedaan ideologi Pancasila dengan paham ideologi besar lainnya didunia
adalah ideologi pancasila Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil
dan beradab, menjunjung persatuan dan kesatuan serta berkebangsaan yang
kerakyatan dan berkeadilan sosial.
SUMBER: http://www.langkahpembelajaran.com/2014/11/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html