MAKALAH BENTUK - BENTUK ORGANISASI BISNIS


assalamualaikum w.w, berikut ini saya ingin berbagi kepada anda tentang makalah bentuk bentuk organisasi bisnis. dibawah ini adalah bahan untuk bahan makalah bentuk bentuk organisasi bisnis. silahkan dipelajari :)

A. Korporasi

sebuah badan usaha yang memungkinkan para individu agar dapat menginvestasikan modal, tenaga, dan berbagai sumber daya agar dapat menghasilkan profit. Korporat juga dapat disebut grup atau perusahaan yang memiliki berbagai anak perusahaan sekaligus mengelolanya.
Perusahaan yang berbentuk korporasi di Indonesia contohnya adalah Sinarmas, Artha Graha, dan Krakatau Steel .Perusahaan korporasi biasanya memiliki banyak anak perusahaan dan unit bisnis. Anak perusahaan biasa disebut sebagai subsidiary, sedangkan korporasi bisa juga disebut sebagai perusahaan induk. Lalu bagaimana membedakan unit bisnis dan anak perusahaan? Apakah anak perusahaan termasuk unit bisnis atau sebagai subsidiary saja?Anak perusahaan dapat disebut sebagai unit bisnis bagi perusahaan induk meskipun yang mengelola bisnis adalah manajemen anak perusahaan tanpa campur tangan perusahaan induk. Perusahaan induk juga dapat memiliki unit bisnis yang dikelola oleh manajemen perusahaan induk itu sendiri. Sama dengan perusahaan induk, anak perusahaan juga dapat memiliki berbagai unit bisnis. Manajemen dalam hal ini adalah bahwa perusahaan induk dan anak perusahaan memiliki direksinya masing-masing. Contoh, anak perusahaan yang dimiliki oleh Krakatau Steel adalah PT KHI Pipe Industries, PT Krakatau Wajatama, dan PT Meratus Jaya Iron & Steel. Masing-masing perusahaan tersebut memiliki bisnis yang khusus.Salah satu alasan korporasi tidak ingin mengelola unit bisnis secara langsung dibawah naungan manajemennya adalah korporasi terlalu banyak pekerjaan dalam hal pengelolaan sehingga kinerja korporasi itu sendiri dapat terganggu. Oleh karena itu, dibentuklah anak perusahaan yang berbadan hukum yang memiliki manajemen tersendiri sehingga kinerja koporasi tidak terganggu
           
Tujuan :
1.      Memenuhi Kebutuhan Stakeholder (pihak tertentu)
2.      Kepuasan Manusia
3.      Struktur Sosial
4.      Efisiensi & Efektivitas
5.      Uniquity & Fleksibilitas
6.      Identitas

Kelebihan :
1.      Lebih banyak uang untuk investasi
2.      Kewajiban terbatas
3.      Ukuran
4.      Kehidupan terus menerus
5.      Kemudahan pengalihan kepemilikan
6.      Kemudahan menarik karyawan yang berbakat
7.      Dan pemisahan kepemilikan manajer
 
Kekurangan :
1.      Biaya awal
2.      Pekerjaan surat menyurat
3.      Ukuran
4.      Kesuliatan pembubaran
5.      Pemajakan ganda
6.      Kemungkinan konflik dengan dewan direktur 







B.  Ekspansi

Adalah suatu aktivitas memperbesar atau memperluas usaha yang ditandai dengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai,dll atau biasa disebut juga sebagai peningkatan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha (expansion).
Diperlukan suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi ,menjadi lebih kompetitif,serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan
 

·         Motif Ekspansi
 
Motif dilakukan ekpansi adalah“ motif ekonomi dan motif psychologis” Mengenai kedua motif tersebut diuraikan sebagai berikut :

1. Motif Ekonomi
     Apabila ekspansi suatu perusahaan didasarkan pada pertimbangan untuk memperbesar atau menstabilisir laba yang diperoleh.Hal ini terjadi misalnya karena semakin besarnya permintaan terhadap produk atau jasa yang diprodusir oleh suatu perusahaan.Makin luasnya pasar bagi produksinya untuk mengimbangi tambahan permintaan atau tambahan luasnya pasar bagi produknya.Makin besarnya jumlah produksi yang dapat dijual, berarti semakin besar kemungkinan untuk mendapatkan laba yang lebih besar, sehingga dengan demikian setiap pimpinan perusahaan mempunyai harapan dan keinginan untuk dapat selalu mengembangkan dan meluaskan perusahaanya.

2. Motif Psychologis
     Yaitu ekspansi yang didasarkan pada “personal ambition” dari pemilik atau pimpinan perusahaan untuk memperoleh “prestige” dan “kekuasaan” yang lebihbesar.Dengan demikian  bahwa ekspansi merupakan suatu bentuk perluasan usaha baik dalam meningkatkan komponen aktiva lancar,aktiva tetap atau lainnya guna sebagai motif yang meningkatkan nilai ekonomi maupun personal ambition dari pimpinan perusahaan untuk mencapai tujuan.

·         Arah Ekspansi
 
      Arah ekspansi ekonomi harus berfokus pada penciptaan tenaga kerja, usaha-usaha konkret dan langsung,mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan daya saing untuk investasi dan ekspor, serta mengakselerasi fungsi intermediasi perbankan komersial. 
 




·         Bentuk Ekspansi
a)      Join Venture
Adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu untuk mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat .
Contoh :lombok tourism development corporation (LTDC) yang merupakan joint venture  antara PT perusahaan pengelolaan aset (PPA) dan bali tourism development corporation (BTDC) dari pihak indonesia dengan Emaar properties dari pihak arab ,LTDC bertempat di Indonesia . PT .indofood dengan Netsle

kebaikan
1.      Kekuasan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan sendiri .
2.      Perusahaan joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing
3.      Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi

Keburukan
1.      tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing-masing partner (perusahaan-perusahaan  yang berlainan )

b)      Merger/trust /penggabungan
                Penggabungan dua persero atau lebih perusahaan menjadi kesatuan yang terpadu.perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya ,sedangkan yang lemah akan meleburkan identitas yang dimilikinya

Alasan terbentuknya Merger yakni :
1.      Meningkatkan keuntungan
2.      Mengurangi resiko di dalam persaingan
3.      Untuk meningkatkan pertumbuhan
4.      Mendominasi pasar
5.      Integrasi vertical dan integrasi horizontal

Contoh : Bank Niaga(besar ) ,Bank lippo,bank danamon(besar ),PT.bank rama Tbk,PT.bank tamara tbk,PT.Bank Nusa nasional Tbk,PT.jayabank Internasional dan Pt bank Risjad salim Internasional . PT.indofood sukses makmur tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT.indofood sukses makmur tbk sebesar 80 % ,PT .bina makna indopratama sebesar 4% ,PT metro lintas nusa 3% dan PT .birina multidaya 13%
   
Kebaikan
1.      Dapat mengeluarkan saham dan obligasi
2.      Kebebasan masing-masing perusahaan fusi (peleburan )sama sekali hilang .
   
Keburukan
1.      Resiko tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
2.      Ketergantungan pada mesin-mesin serta barang-barang modal yang ada

·         Jenis-jenis merger :

1.      Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industry tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh :Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.

2.      Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industry membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh :pabrik computer gabung dengan pabrik komputer.

3.      Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industry pada perusahaan yang diakuisisi.Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh :perusahaan pengobatan alternative bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.

c)      Akuisisi
 
              Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Alasan terbentuknya Akuisisi yakni : 
1.      Pertumbuhan atau diversifikasi
2.      Sinergi
3.      Meningkatkan dana
4.      Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
5.      Pertimbangan pajak
6.      Meningkatkan likuiditas pemilik
7.      Melindungi diri dari pengambil alihan

Contoh: Pt. HM sampoerna yang diakusisi oleh philip Morris,
Aqua diakuisis oleh danone, pizza hut oleh coca-cola dll





d)     Holding Company ( Perusahaan Induk )
Holding Company adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung kedalam satu grup perusahaan.Melalui pengelompokan perusahaan kedalaminduk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan.

    Alasan terbentuknya Holding Company yakni :
1.      Masalah Perencanaan Pajak
2.      Bisnis sinergi
3.      Aliansi Strategis
4.      Pemupukan Modal.

Contoh: Pt .semen gresik tbk.

e)      Hostile take over atau pengambilan alihan secara paksa
    Adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas dasar perusahaan yang ingin dikuasai dipasar modal dengan harga diatas harga pasar .pengambilan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan .
f)       Leverage buyout
    Adalah teknik penguasaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain.terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar














C.   Bentuk Perseroan yang Lain

1      Perusahaan perseorangan
            Dalam perusahaan perorangan,seorang pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Namun seseorang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian.

KELEBIHAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.      Mudah dibentuk yang artinya Setiap orang yang mempunyai status hukum dapat bertindak untuk memulai usaha. Hal ini dapat dilakukan dengan modal kecil
2.      Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha yang berarti Perusahaan perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung atas usaha pemiliknya baik secara moneter maupun kejiwaan.
3.      Pembuatan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang yang berarti Keuntungan yang paling penting adalah secara kejiwaan pemiliknya dapat memimpin perusahaan secara langsung
           
KEKURANGAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.      Tanggung jawab utang yang tidak terbatas artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribad
2.      Jarang ada yang bertahan lamaberarti hal  ini dapat disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan.
3.      Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman berarti sangat sulit bagi perusahaan perseorangan untuk meningkatkan uangnya maupun untuk memulai suatu usaha baru atau memperluas usahanya karena kepercayaan pihak perbankan terhadap prospek bisnis kecil masih rendah
4.      Relative bergantung pada pola pikir satu orang saja berarti apapabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.

Contoh : restoran lokal,pengusaha konstruksi lokal ,laundry ,toko pakaian lokal .

2      Perusahaan persekutuan
      Adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis .yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan cv (komanditer).untuk mendirikan badan usaha tersebut membutuhkan izin khusus pada instnsi pemerintah yang terkait .

A. Firma
      Adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata,tidak terbatas pada setiap pemiliknya .
Ciri :         
ž  Hutang dilunasi oleh setiap pemilik dari harta pribadi
ž  Setiap anggota berhak menjadi pemimpin
ž  Seorang anggota tidak dapat memasukan anggota baru tanpa persetujuan anggota lain
ž  Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
ž  Seorang anggota berhak membubarkan firma
ž  Pendiriannya tidak menggunakan akte pendirian
ž  Mudah memperoleh kredit usaha

B. Komanditer (cv)
      Adalah beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok yang mengelola badan usaha. Sedangkan sekutu pasif yaitu orang atau kelompok yang tidak mengelola badan usaha ,namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha .
Ciri :
1.      Adanya pemisahan antara sekutu aktif dan sekutu pasif
2.      Apabila kesalahan dilakukan oleh sekutu aktif maka sekutu pasif turut kena imbasnya
3.      Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
4.      Modal besar karena didirikan banyak pihak
5.      Mudah mendapat kredit pinjaman
6.      Relatif mudah didirikan

3.      PERSEROAN TERBATAS (PT)
      Adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang berbadan hukum ,dan modalnya terdiri dari saham-saham .

 Kebaikan bentuk PT :
1.      Adanya tanggung jawab utang yang terbatas, diamana tanggung jawab hanya terbatas artas jumlah saham yang dimiliki.
2.      Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
3.      Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
4.      Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengaan nilai nominal yang besar untuk jangaka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
5.      Adanya kemungkinan untuk, alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesinal untuk menjalankan perusahaan yang ada.

Kekurangan bentuk PT :
1.      Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan, dimana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
2.      Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT, dimana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
3.      Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
4.      Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
5.      Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya.

Contoh :PT.Astra Internasional ,PT,Indofood,PT.Unilever,
PT.Kalbe Farma

4      BUMN
             Merupakan badan usaha milik negara yang didirikan untuk mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujaun utama BUMN adalah untuk kesejahteraan masyarakat dengan tujuan tambahan adalah memperoleh keuntungan. Jenis–jenis BUMN di Indonesia terdiri dari Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan Terbatas. Untuk Perusahaan Jawatan sudah tidak ada lagi karena sudah berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum. Contoh BUMN Perum yaitu PERUMKA. Sedangkan untuk BUMN PT misalnya Telkom.

5      Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
1.      Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.      Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi
            adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:
1.      Keanggotaan bersifat suka rela
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
1.      Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
2.      Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
3.      Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
4.      Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
5.      Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
6.      Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
7.      Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:

1.      Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.      Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3.      Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4.      Pengumuman dalam Berita Negara

Pengelompokan Koperasi

a)      Menurut bidang usahanya:
1.      Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2.      Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4.      Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

b)      Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1.      Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2.      Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3.      Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4.      Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
5.      Pihak yang terlibat dalam Koperasi
1.      Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
4.Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
a)      Sindicate
     Sindicate memiliki kemiripan dengan join venture, yaitu dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khususu. Tapi, pada prinsipnya sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
1.      Merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian .pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter)
2.      Contoh:di amerika serikat ,WPIX studio di new york city melakukan sindikat dengan CNN dalam program berita yang dikemas dalam headline news.
b)      Kartel
     Yaitu suatu kesepakatan (tertulis )antara beberapa perusahaan produsen dll,yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal,seperti harga,wilayah pemasaran ,dsb dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan .

1.      Kartel daerah .badan usaha yang bergabung membagi daerah-daerah pemasaran atau sumber bahan mentah
2.      Kartel produksi .badan usaha yang bergabung menetapkan kuota produksi (jumlah yang dapat diproduksi )masing-masing anggota .pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi .
3.      Kartel harga .badan usaha yang bergabung sepakat untuk menetapkan harga minimum .mereka tidak boleh menjual dibawah harga minimum yang telah ditetapkan .
4.      Kartel kondisi (syarat ).badan usaha yang bergabung membuat kesepakatan tentang harga ,syarat pembayaran ,menyeragamkan pembayaran ,dan syarat penyerahan .tujuannya adalah untuk menyeragamkan harga,syarat penyerahan ,dan syarat pembayaran .
5.      Kartel pembagian keuntungan .badan usaha yang bergabung menetapkan besarnya keuntungan atau deviden tiap anggota .

Contoh perusahaan yang melakukan kartel :di indonesia ,kerjasam adalam bentuk kartel terjadi pada PT .semen gresik ,PT holcim indonesia dan PT indocement yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen didalm negeri .
     
Kebaikan
1.      Kedudukan monopoli dari kartel dipasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam menghadapi persaingan
2.      Resiko penjualan brang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan ,karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya
3.      Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi ,sehingga harga brang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun.

Keburukan
1.      Dalam berbagai kemungkinan ,saingan kartel dapat menyelundup kedalam anggota kartel .
2.      Dalam kehidupan masyarakat luas ,kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat ,karena kartel itu praktis dapat meninggalkan harga dengan gaya yang lebih leluasa .
3.      Peraturan-peraturan ynag dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi intern .kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung di dalam kartel ini.

c)      Cooperatives (kerja sama)
Prinsip dari Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai berikut
1.      Keanggotaan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
2.      Setiap anggota hanya mempunyai satu suara.
3.      Distribusi oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
4.      Tidak ada pinjaman baig pelanggan.

Cooperatives berbeda dengan bisnis yang berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.
Struktur ini merupakan bentuk inxorporation company atau yang sering disebut dengan B2B(bussiness to bussiness )ada dua bentuk kerja sama bisnis :

1.      Kerja sama bisnis pemasaran (marketing co-op )
Seperti ERA,century dan raywhite
2.      Worker co-op atau kerja sama antara satu atau beberapa jenis pekerja.struktur bisnis ini bekerja sama di suatu bidang pekerjaan tertentu untuk sejumlah pekerja .contoh:pekerja pada bagian produksi berasal dari pihak lain diadakan suatu kerja sama untuk jangka waktu tertentu hingga mencapai jumlah produksi yang ditentukan .

d)     Franchisee
     Franchisee adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh pihak yang lain (franchisor).

Kelebihan franchisee
1.      Pelatihan formal.
2.      Bantuan keuangan.
3.      Metode pemasaran yang telah terbukti.
4.      Bantuan manajemen.
5.      Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
6.      Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.

Kekurangan franchisee
1.    Pajak franchisee.
2.    Royalti yang harus dibayarkan.
3.    Adanya batas pertumbuhan. 
4.    Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
5.    Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan




Kesimpulan
a)      Korporasi adalah sebuah badan usaha yang memungkinkan para individu agar dapat menginvestasikan modal, tenaga, dan berbagai sumber daya agar dapat menghasilkan profit. Korporat juga dapat disebut grup atau perusahaan yang memiliki berbagai anak perusahaan sekaligus mengelolanya.

b)      Ekspansi adalah suatu aktivitas memperbesar atau memperluas usaha yang ditandai dengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai,dll atau biasa disebut juga sebagai peningkatan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha (expansion).

c)      Bentuk Perseroan yang Lain, terdiri dari:
1.      Perusahaan perseorangan
2.      Perusahaan persekutuan
3.      PERSEROAN TERBATAS (PT)
4.      BUMN
5.      Koperasi














daftar pustaka

EKONOMI Untuk SMA dan MA kelas XII 3,Alam S,ESIS
emahardhikaersa.blogspot.ca/2012/09/holding-company_7134.html?m=1
pengertian-dan-definisi-ilmu-sosial-ekonomi-pembangunan.html?m=1
portales-weka.blogspot.com/2011/09/bentuk-kerjasama-bisnis_25.html?m=1
take-over-dan-leverage-buyout.html?m=1
alvioktavia.blogspot.com/2014/10/pengertian-bisnis-dan-bentuk-bentuk.html?m=1



Artikel Terkait