assalamualaikum w.w, berikut ini saya ingin berbagi kepada anda tentang makalah bentuk bentuk organisasi bisnis. dibawah ini adalah bahan untuk bahan makalah bentuk bentuk organisasi bisnis. silahkan dipelajari :)
A. Korporasi
sebuah badan usaha yang memungkinkan para individu agar dapat
menginvestasikan modal, tenaga, dan berbagai sumber daya agar dapat
menghasilkan profit. Korporat juga dapat disebut grup atau perusahaan yang
memiliki berbagai anak perusahaan sekaligus mengelolanya.
Perusahaan yang berbentuk korporasi di Indonesia contohnya adalah Sinarmas, Artha Graha, dan Krakatau Steel .Perusahaan
korporasi biasanya memiliki banyak anak perusahaan dan unit bisnis. Anak
perusahaan biasa disebut sebagai subsidiary,
sedangkan korporasi bisa juga disebut sebagai perusahaan induk. Lalu bagaimana
membedakan unit bisnis dan anak perusahaan? Apakah anak perusahaan termasuk
unit bisnis atau sebagai subsidiary saja?Anak
perusahaan dapat disebut sebagai unit bisnis bagi perusahaan induk meskipun
yang mengelola bisnis adalah manajemen anak perusahaan tanpa campur tangan
perusahaan induk. Perusahaan induk juga dapat memiliki unit bisnis yang
dikelola oleh manajemen perusahaan induk itu sendiri. Sama dengan perusahaan
induk, anak perusahaan juga dapat memiliki berbagai unit bisnis. Manajemen
dalam hal ini adalah bahwa perusahaan induk dan anak perusahaan memiliki
direksinya masing-masing. Contoh, anak perusahaan yang dimiliki oleh Krakatau
Steel adalah PT KHI Pipe Industries, PT Krakatau Wajatama, dan PT Meratus Jaya
Iron & Steel. Masing-masing perusahaan tersebut memiliki bisnis yang
khusus.Salah satu alasan korporasi tidak ingin mengelola unit bisnis secara
langsung dibawah naungan manajemennya adalah korporasi terlalu banyak pekerjaan
dalam hal pengelolaan sehingga kinerja korporasi itu sendiri dapat terganggu.
Oleh karena itu, dibentuklah anak perusahaan yang berbadan hukum yang memiliki
manajemen tersendiri sehingga kinerja koporasi tidak terganggu
Tujuan :
1. Memenuhi Kebutuhan Stakeholder (pihak tertentu)
2. Kepuasan Manusia
3. Struktur Sosial
4. Efisiensi & Efektivitas
5. Uniquity & Fleksibilitas
6. Identitas
1. Memenuhi Kebutuhan Stakeholder (pihak tertentu)
2. Kepuasan Manusia
3. Struktur Sosial
4. Efisiensi & Efektivitas
5. Uniquity & Fleksibilitas
6. Identitas
Kelebihan :
1. Lebih banyak uang untuk investasi
2. Kewajiban terbatas
3. Ukuran
4. Kehidupan terus menerus
5. Kemudahan pengalihan kepemilikan
6. Kemudahan menarik karyawan yang berbakat
7. Dan pemisahan kepemilikan manajer
Kekurangan :
1. Biaya awal
2. Pekerjaan surat menyurat
3. Ukuran
4. Kesuliatan pembubaran
5. Pemajakan ganda
6. Kemungkinan konflik dengan dewan direktur
B. Ekspansi
Adalah suatu aktivitas memperbesar atau memperluas
usaha yang ditandai dengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas,
perekrutan pegawai,dll atau biasa disebut juga sebagai peningkatan aktivitas
ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha (expansion).
Diperlukan suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi ,menjadi lebih
kompetitif,serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan
·
Motif Ekspansi
Motif dilakukan ekpansi adalah“ motif ekonomi dan
motif psychologis” Mengenai kedua motif tersebut diuraikan sebagai berikut :
1. Motif Ekonomi
Apabila
ekspansi suatu perusahaan didasarkan pada pertimbangan untuk memperbesar atau
menstabilisir laba yang diperoleh.Hal ini terjadi misalnya karena semakin
besarnya permintaan terhadap produk atau jasa yang diprodusir oleh suatu
perusahaan.Makin luasnya pasar bagi produksinya untuk mengimbangi tambahan
permintaan atau tambahan luasnya pasar bagi produknya.Makin besarnya jumlah
produksi yang dapat dijual, berarti semakin besar kemungkinan untuk mendapatkan
laba yang lebih besar, sehingga dengan demikian setiap pimpinan perusahaan
mempunyai harapan dan keinginan untuk dapat selalu mengembangkan dan meluaskan
perusahaanya.
2. Motif Psychologis
Yaitu
ekspansi yang didasarkan pada “personal ambition” dari pemilik atau pimpinan
perusahaan untuk memperoleh “prestige” dan “kekuasaan” yang lebihbesar.Dengan
demikian bahwa ekspansi merupakan suatu bentuk perluasan usaha baik dalam
meningkatkan komponen aktiva lancar,aktiva tetap atau lainnya guna sebagai
motif yang meningkatkan
nilai ekonomi maupun personal ambition dari pimpinan perusahaan untuk mencapai
tujuan.
·
Arah
Ekspansi
Arah
ekspansi ekonomi harus berfokus pada penciptaan tenaga kerja, usaha-usaha
konkret dan langsung,mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan daya saing untuk
investasi dan ekspor, serta mengakselerasi fungsi intermediasi perbankan
komersial.
·
Bentuk
Ekspansi
a) Join Venture
Adalah bentuk kerja sama
antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu untuk
mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat .
Contoh :lombok tourism development corporation (LTDC)
yang merupakan joint venture antara PT
perusahaan pengelolaan aset (PPA) dan bali tourism development corporation
(BTDC) dari pihak indonesia dengan Emaar properties dari pihak arab ,LTDC
bertempat di Indonesia . PT .indofood dengan Netsle
kebaikan
1. Kekuasan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham
yang ditanam oleh masing-masing perusahaan sendiri .
2. Perusahaan joint venture tetap memiliki eksistensi dan
kebebasan masing-masing
3.
Dapat
memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi
Keburukan
1.
tanggung
jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing-masing partner
(perusahaan-perusahaan yang berlainan )
b) Merger/trust /penggabungan
Penggabungan dua persero atau lebih
perusahaan menjadi kesatuan yang terpadu.perusahaan yang dominan dibanding
dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya ,sedangkan
yang lemah akan meleburkan identitas yang dimilikinya
Alasan terbentuknya Merger yakni :
1.
Meningkatkan
keuntungan
2.
Mengurangi
resiko di dalam persaingan
3.
Untuk
meningkatkan pertumbuhan
4.
Mendominasi
pasar
5. Integrasi vertical dan integrasi horizontal
Contoh : Bank Niaga(besar ) ,Bank lippo,bank
danamon(besar ),PT.bank rama Tbk,PT.bank tamara tbk,PT.Bank Nusa nasional
Tbk,PT.jayabank Internasional dan Pt bank Risjad salim Internasional .
PT.indofood sukses makmur tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah
PT.indofood sukses makmur tbk sebesar 80 % ,PT .bina makna indopratama sebesar
4% ,PT metro lintas nusa 3% dan PT .birina multidaya 13%
Kebaikan
1.
Dapat
mengeluarkan saham dan obligasi
2.
Kebebasan
masing-masing perusahaan fusi (peleburan )sama sekali hilang .
Keburukan
1.
Resiko
tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
2. Ketergantungan pada mesin-mesin serta barang-barang
modal yang ada
·
Jenis-jenis
merger :
1. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industry tetapi beda level
atau tingkat operasional. Contoh :Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan
perusahaan peternakan ayam.
2. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industry membeli perusahaan di
level operasi yang sama. Contoh :pabrik computer gabung dengan pabrik komputer.
3. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industry pada perusahaan yang
diakuisisi.Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber
atau unit bisnis. Contoh :perusahaan pengobatan alternative bergabung dengan
perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
c) Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar.
Alasan terbentuknya Akuisisi yakni :
1.
Pertumbuhan
atau diversifikasi
2.
Sinergi
3.
Meningkatkan
dana
4.
Menambah
ketrampilan manajemen atau teknologi
5.
Pertimbangan
pajak
6.
Meningkatkan
likuiditas pemilik
7. Melindungi diri dari pengambil alihan
Contoh: Pt. HM sampoerna yang diakusisi oleh philip Morris,
Aqua diakuisis oleh danone,
pizza hut oleh coca-cola dll
d) Holding Company ( Perusahaan Induk )
Holding Company adalah
perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan
yang tergabung kedalam satu grup perusahaan.Melalui pengelompokan perusahaan
kedalaminduk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan
nilai pasar perusahaan.
Alasan
terbentuknya Holding Company yakni :
1.
Masalah
Perencanaan Pajak
2.
Bisnis
sinergi
3.
Aliansi
Strategis
4. Pemupukan Modal.
Contoh: Pt .semen gresik tbk.
e)
Hostile
take over atau pengambilan alihan secara paksa
Adalah suatu tindakan akuisisi yang
dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran
atas dasar perusahaan yang ingin dikuasai dipasar modal dengan harga diatas
harga pasar .pengambilan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan
dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional
perusahaan .
f)
Leverage
buyout
Adalah teknik penguasaan perusahaan dengan
metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli
perusahaan lain.terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal
awal yang besar
C.
Bentuk
Perseroan yang Lain
1 Perusahaan perseorangan
Dalam
perusahaan perorangan,seorang pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan
bertanggung jawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh
perusahaan. Namun seseorang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas
akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian.
KELEBIHAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.
Mudah dibentuk yang artinya Setiap orang yang
mempunyai status hukum dapat bertindak untuk memulai usaha. Hal ini dapat
dilakukan dengan modal kecil
2.
Keuntungan hanya dinikmati oleh satu
orang yaitu pendiri usaha
yang berarti Perusahaan perseorangan akan memperoleh imbalan
secara langsung atas usaha pemiliknya baik secara moneter maupun kejiwaan.
3.
Pembuatan dan pengendalian hanya
dilakukan oleh satu orang yang
berarti Keuntungan
yang paling penting adalah secara kejiwaan pemiliknya dapat memimpin perusahaan
secara langsung
KEKURANGAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1. Tanggung
jawab utang yang tidak terbatas
artinya
apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan
menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribad
2. Jarang
ada yang bertahan lamaberarti
hal ini dapat disebabkan oleh meninggalnya pendiri
atau pemilik perusahaan.
3. Relatif
sulit untuk memperoleh pinjaman berarti
sangat
sulit bagi perusahaan perseorangan untuk meningkatkan uangnya maupun untuk
memulai suatu usaha baru atau memperluas usahanya karena kepercayaan pihak
perbankan terhadap prospek bisnis kecil masih rendah
4. Relative
bergantung pada pola pikir satu orang saja berarti apapabila orang ini tidak
berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
Contoh :
restoran lokal,pengusaha
konstruksi lokal ,laundry ,toko pakaian lokal .
2 Perusahaan persekutuan
Adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis .yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan cv (komanditer).untuk
mendirikan badan usaha tersebut membutuhkan izin khusus pada instnsi pemerintah
yang terkait .
A. Firma
Adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata,tidak terbatas pada setiap
pemiliknya .
Ciri :
Hutang dilunasi oleh setiap pemilik dari harta pribadi
Setiap anggota berhak menjadi pemimpin
Seorang anggota tidak dapat memasukan anggota baru
tanpa persetujuan anggota lain
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
Seorang anggota berhak membubarkan firma
Pendiriannya tidak menggunakan akte pendirian
Mudah memperoleh kredit usaha
B. Komanditer
(cv)
Adalah
beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah orang
atau kelompok yang mengelola badan usaha. Sedangkan sekutu pasif yaitu orang atau kelompok yang
tidak mengelola badan usaha ,namun menyediakan modal bagi pendirian dan
keberlangsungan badan usaha .
Ciri :
1. Adanya pemisahan antara sekutu aktif dan sekutu pasif
2. Apabila kesalahan dilakukan oleh sekutu aktif maka
sekutu pasif turut kena imbasnya
3. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
4. Modal besar karena didirikan banyak pihak
5. Mudah mendapat kredit pinjaman
6. Relatif mudah didirikan
3.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Adalah
badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang berbadan hukum ,dan modalnya
terdiri dari saham-saham .
Kebaikan bentuk PT :
1. Adanya
tanggung jawab utang yang terbatas, diamana tanggung jawab hanya terbatas artas
jumlah saham yang dimiliki.
2. Adanya
kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
3. Umumnya
memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
4. Relatif
lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengaan nilai nominal yang besar untuk
jangaka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
5. Adanya
kemungkinan untuk, alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat
dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesinal untuk menjalankan perusahaan
yang ada.
Kekurangan
bentuk PT :
1. Keterbatasan
dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan, dimana umumnya
bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang
dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Adanya
perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT, dimana terkadang pemilik saham
minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
3. Adanya
kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
4. Biaya
yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
5. Adanya
sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu
pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya.
Contoh :PT.Astra Internasional
,PT,Indofood,PT.Unilever,
PT.Kalbe Farma
4 BUMN
Merupakan
badan usaha milik negara yang didirikan untuk mensejahterakan dan memenuhi
kebutuhan masyarakat. Tujaun utama BUMN adalah untuk kesejahteraan masyarakat
dengan tujuan tambahan adalah memperoleh keuntungan. Jenis–jenis BUMN di
Indonesia terdiri dari Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan Terbatas. Untuk
Perusahaan Jawatan sudah tidak ada lagi karena sudah berubah statusnya menjadi
Perusahaan Umum. Contoh BUMN Perum yaitu PERUMKA. Sedangkan untuk BUMN PT
misalnya Telkom.
5 Koperasi
Menurut UU no.
25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
1.
Modal
sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela,
hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.
Modal
Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya,
bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi
adalah
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip
Koperasi:
1.
Keanggotaan
bersifat suka rela
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi
mempunyai ciri tersendiri:
1.
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
2.
Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk
3.
Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
4.
Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
5.
Tanggung
jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
6.
Para
anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap
pihak lain.
7.
Kekuasaan
tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi:Menurut
Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan
Koperasi
a) Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari
produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para
anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan
baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran
hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan
kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana
dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap /
beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
b) Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah
yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah
koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh
pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh
gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
5. Pihak yang terlibat dalam
Koperasi
1.
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan
sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus adalah
orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki
jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa /
honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
4.Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
a)
Sindicate
Sindicate memiliki
kemiripan dengan join venture, yaitu dibentuk oleh beberapa perusahaan yang
mempunyai tujuan khususu. Tapi, pada prinsipnya sindicate digunakan dalam
bidang keuangan.
1. Merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk
melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian .pembentukan sindikat
biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter)
2. Contoh:di amerika serikat ,WPIX studio di new york
city melakukan sindikat dengan CNN dalam program berita yang dikemas dalam
headline news.
b) Kartel
Yaitu suatu kesepakatan (tertulis )antara
beberapa perusahaan produsen dll,yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan
berbagai hal,seperti harga,wilayah pemasaran ,dsb dengan tujuan menekan
persaingan dan meraih keuntungan .
1. Kartel daerah .badan usaha yang bergabung membagi
daerah-daerah pemasaran atau sumber bahan mentah
2. Kartel produksi .badan usaha yang bergabung menetapkan
kuota produksi (jumlah yang dapat diproduksi )masing-masing anggota .pembatasan
itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi .
3. Kartel harga .badan usaha yang bergabung sepakat untuk
menetapkan harga minimum .mereka tidak boleh menjual dibawah harga minimum yang
telah ditetapkan .
4. Kartel kondisi (syarat ).badan usaha yang bergabung
membuat kesepakatan tentang harga ,syarat pembayaran ,menyeragamkan pembayaran
,dan syarat penyerahan .tujuannya adalah untuk menyeragamkan harga,syarat
penyerahan ,dan syarat pembayaran .
5. Kartel pembagian keuntungan .badan usaha yang
bergabung menetapkan besarnya keuntungan atau deviden tiap anggota .
Contoh perusahaan yang melakukan kartel :di indonesia
,kerjasam adalam bentuk kartel terjadi pada PT .semen gresik ,PT holcim
indonesia dan PT indocement yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk
mengontrol harga semen didalm negeri .
Kebaikan
1. Kedudukan monopoli dari kartel dipasar menyebabkan
kartel mempunyai posisi yang baik didalam menghadapi persaingan
2. Resiko penjualan brang-barang yang dihasilkan dan
resiko kapital para anggota dapat diminimalkan ,karena baik produksi maupun
penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya
3.
Kartel
itu dapat melaksanakan rasionalisasi ,sehingga harga brang-barang yang dijual
diproduksi kartel itu cenderung turun.
Keburukan
1. Dalam berbagai kemungkinan ,saingan kartel dapat
menyelundup kedalam anggota kartel .
2. Dalam kehidupan masyarakat luas ,kartel dianggap
sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat ,karena kartel itu praktis dapat
meninggalkan harga dengan gaya yang lebih leluasa .
3. Peraturan-peraturan ynag dibuat bersama diantara
mereka dengan sanksi-sanksi intern .kartel itu akan mengikat kebebasan para
anggota yang bergabung di dalam kartel ini.
c)
Cooperatives (kerja sama)
Prinsip
dari Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh
dunia adalah sebagai berikut
1.
Keanggotaan terbuka bagi semua orang
yang tertarik.
2.
Setiap anggota hanya mempunyai satu
suara.
3.
Distribusi oleh surplus dibuat sebanding
dengan besarnya pembelian yang dibuat.
4.
Tidak ada pinjaman baig pelanggan.
Cooperatives
berbeda dengan
bisnis yang berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung
memberikan jasa kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.
Struktur ini merupakan bentuk inxorporation company
atau yang sering disebut dengan B2B(bussiness to bussiness )ada dua bentuk
kerja sama bisnis :
1.
Kerja
sama bisnis pemasaran (marketing co-op )
Seperti
ERA,century dan raywhite
2.
Worker
co-op atau kerja sama antara satu atau beberapa jenis pekerja.struktur bisnis
ini bekerja sama di suatu bidang pekerjaan tertentu untuk sejumlah pekerja
.contoh:pekerja pada bagian produksi berasal dari pihak lain diadakan suatu
kerja sama untuk jangka waktu tertentu hingga mencapai jumlah produksi yang
ditentukan .
d)
Franchisee
Franchisee
adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang
salah satunya (franchisee)
diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi
dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang
dispesifikasikan oleh pihak yang lain (franchisor).
Kelebihan
franchisee
1. Pelatihan
formal.
2. Bantuan
keuangan.
3. Metode
pemasaran yang telah terbukti.
4. Bantuan
manajemen.
5. Jangka
waktu permulaan bisnis lebih cepat.
6. Tingkat
kegagalan keseluruhan lebih rendah.
Kekurangan
franchisee
1. Pajak
franchisee.
2. Royalti
yang harus dibayarkan.
3. Adanya
batas pertumbuhan.
4. Kurangnya
kebebasan dalam beroperasi.
5. Franchisor
mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan
Kesimpulan
a) Korporasi adalah sebuah badan usaha yang memungkinkan para individu agar dapat
menginvestasikan modal, tenaga, dan berbagai sumber daya agar dapat
menghasilkan profit. Korporat juga dapat disebut grup atau perusahaan yang
memiliki berbagai anak perusahaan sekaligus mengelolanya.
b) Ekspansi adalah suatu aktivitas memperbesar atau memperluas
usaha yang ditandai dengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas,
perekrutan pegawai,dll atau biasa disebut juga sebagai peningkatan aktivitas
ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha (expansion).
c)
Bentuk Perseroan yang Lain, terdiri
dari:
1.
Perusahaan perseorangan
2.
Perusahaan
persekutuan
3.
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
4.
BUMN
5.
Koperasi
daftar
pustaka
EKONOMI Untuk SMA dan MA kelas XII 3,Alam S,ESIS
emahardhikaersa.blogspot.ca/2012/09/holding-company_7134.html?m=1
pengertian-dan-definisi-ilmu-sosial-ekonomi-pembangunan.html?m=1
portales-weka.blogspot.com/2011/09/bentuk-kerjasama-bisnis_25.html?m=1
take-over-dan-leverage-buyout.html?m=1
alvioktavia.blogspot.com/2014/10/pengertian-bisnis-dan-bentuk-bentuk.html?m=1