BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan
dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat
benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai
dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas
negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan
memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan
UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan
ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila,
pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus
mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam
suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan
bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan
dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam
makalah ini, kami mengambil judul
“Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”
A. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami
merumuskan beberapa masalah, yaitu :
A. Apa pengertian dari pancasila sebagai
konteks ketatanegaraan NKRI?
B. Apakah definisi UUD dan Konstitusi serta
fungsinya bagi negara?
C. Bagaimana UUD 1945 itu ?
D. Apa saja yang terkait dengan Pembukaan UUD
1945?
E. Bagaimanakah sistem pemerintahan negara
menurut UUD 1945?
F. Bagaimanakah kelembagaan negara menurut
UUD 1945?
B. Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan
untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen kami Raemon, S.Sos,. M.A. serta
menyusun dan menjelaskan makalah ini sesuai dengan rumusan masalah diatas,
tujuannya yaitu :
A. Mengetahui pengertian pancasila dalam kontek ketatanegaraan NKRI
B. Mengetahui definisi UUD dan Konstitusi
serta fungsinya bagi negara
C. Mengetahui UUD 1945?
D. Mengetahui apa saja yang terkait dengan
pembukaan UUD 1945
E. Menegtahui sistem pemerintahan negara menurut
UUD 1945
F. Mengetahui kelembagaan negara menurut UUD
1945
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila dalam Konteks
Ketatangeraan RI
Sebagai dasar Negara,
Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut
sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam kedudukan ini
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik
Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta
penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila pancasila.
Pancasila adalah dasar
falsafat Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh
sebab itu, setiap warga Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan
mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan. Untuk meningkatkan pemahaman Anda
tentang arti kata Pancasila, sebaiknya kita membaca beberapa pengertian
Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa berikut:
1. Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari
kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
2. Notonegoro. Pancasila adalah dasar
falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila
merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan
hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan
serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
3. Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa
bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh
kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi
lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Negara Indonesia adalah
Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek
dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu sistem
perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan
berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD Negara. Pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial,
dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang
dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia.
A. Defenisi UUD/Konstitusi, Kedudukan UUD
1945, Sifat Serta Fungsinya
1. Defenisi UUD/Konstitusi
Dalam ketatanegaraan,
istilah UUD sering digunakan pula dengan istilah konstitusi dalam pengertian
yang berbeda atau untuk saling menggantikan. Secara harfiah, istilah konstitusi
dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk, dan diartikan sebagai
“pembentuk suatu negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan istilah UUD yang
disejajarkan dengan istilah Grondwet dari belanda yang mempunyai pengertian
suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum dalam suatu
negara.
Istilah konstitusi dan
UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi dimaknai dalam
arti yang luas (materiil) yang lebih luas dari UUD. Konstitusi yang dimaksudkan
adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (convensi).
Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang fundamental mengenai
sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun yang disebut
“negara”.
2. Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang dasar
mempunyai peranan penting sebab merupakan landasan structural dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sebagai landasan structural dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berisi aturan atau ketentuan pokok
ketatanegaraan, bahkan lebih dari itu, yaitu untuk menjamin suatu system atau bentuk
Negara serta cara penyelenggaraannya
beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya maka UUD harus merupakan hukum
Negara tertinggi.
Dalam pembahasan ini
tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan
deklarasi bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang memuat pancasila sebagai
dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Oleh karena
itu, Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan staasfundamentalnorm
(kaidah Negara yang fundamental), dan berada pada hierarki tertib hukum
tertinggi di Negara Indonesia.
3. Sifat UUD 1945
UUD 1945 merupakan
hukum tertinggi, norma dasar dan norma sumber dari semua hukum yang berlaku
dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar dalam berkehidupan di
Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya berusaha untuk dapat
mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena itu sebagai pengintegrasian
dari kekuatan politik, negara mempunyai
bermacam-macam sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya.
Dengan sifat memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk
ditaatinya semua keputusan. Walaupun alasannya untuk mewujudkan tujuan bersama,
sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dapat disalahgunakan ataupun melampaui
batas yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya
kemungkinan tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan.
Dalam teori konstitusi
(UUD) dikenal sifat dari UUD yaitu luwes atau (fleksibel) atau kaku (rigid),
tertulis dan tidak tertulis. Untuk menentukan apakah setiap UUD itu luwes atau
kaku dipakai ukuran sebagai berikut:
1. Cara mengubah konstitusi
Ada dua cara mengubah
UUD, pertama, UUD diubah dengan cara prosedur yang biasa, sebagaiman mengubah
dan membuat UU biasa. dalam hal ini UUD itu memiliki sifat luwes (fleksibel).
Seperti konstitusi inggris. Kedua, perubahan UUD yang memerlukan prosedur
istimewa, maka sifat UUD itu adalah kaku (rigid).
Seperti orde baru telah
menjadi sakral atau suci dengan memberi yang sangat sulit untuk diubah dengan
mengeluarkan ketetapan MPR tentang Referendum.
2. Tertulis dan tidak tertulis
Suatu konstitusi
disebut tertulis apabila iya tertulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah.
Sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis, karena ketentuan-ketentuan
yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu,
melainkan dalam banyak hal dalam konvensi-konvensi atau UU biasa.
Dalam teori hukum,
sifat konstitusi dibedakan atas fleksibel dan rigid, yang dalam bahasa
Indonesia, diterjemahkan dengan luwes dan kaku. Ada dua kriteria tolak ukurnya
yaitu cara pembuatan/perubahan dan kemampuan dalam mengikuti perkembangan zaman
(Kusnardi, dan Ibrahim, 1983:75). Suatu konstitusi disebut luwes apabila
pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan dan perubahan undang-undang
biasa. Kriteria kedua dilihat dari kemampuan dalam mengikuti perkembangan
zaman. Apabila konstitusi masih tetap mampu menampung dinamika perkembangan
masyarakat, konstitusi tersebut dapat dikatakan bersifat luwes, dan apabila
sebaliknya maka konstitusi tersebut disebut kaku.
4. Fungsi UUD 1945
Sebagaimana fungsi
konstitusi pada umumnya, fungsi Undang-Undang Dasar 1945 pada umumnya dapat disebutkan antara lain:
membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, untuk
melindungi hak asasi manusia, dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan tertib dan lancar. Di samping
itu, apabila dilihat dari substansi materi, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur
kehidupan nasional yang meliputi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang dapat dibedakan atas:
1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan
system pemerintahan Negara, di dalamnya termasuk pengaturan system pemerintahan
Negara, didalamnya termasuk pengaturan system tentang kedudukan, wewenang, dan
saling hubungan antara kelembagaan Negara.
2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan
antara Negara dan warga Negara dan penduduknya serta berbagi konsepsi berbagai
aspek kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan hokum.
C. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45,
adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara
Republik Indonesia saat ini. Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen
terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Naskah tersebut secara
resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit tanggal
15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang
utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.
Yang dimaksud dengan
UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas :
1. Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea,
2. Batang tubuh yang terdiri atas 37 pasal
yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3. Serta penjelasan yang terdiri dari atas
penjelasan umum dan penjelasan khusus, yaitu penjelasan pasal demi pasal.
UUD merupakan hukum
dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar, disampingnya masih ada
hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat, sifat singkatnya itu
dikarenakan :
1. UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat
aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-gars besar sebagai instruksi
kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2. UUD yang singkat itu menguntungkan bagi
negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara
dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
Semangat para
penyelenggara negara dalam menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh
karena itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga
harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik,
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan
sesuai dengan maksud ketentuannya.
D. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1. Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan
Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945
merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan
tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral
yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan
pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
Pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok-pokok kaidah yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi
bagi hukum-hukum lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar
yang tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok kaidah Negara fundamental itu
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sbb:
1. Dasar-dasar pembentukan Negara
a. Tujuan Negara, yang menyatakan Negara
Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan.
b. Asas politik Negara, yaitu pernyataan
yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk Republic dan
berkedaulatan Rakyat
c. Asas Kerohanian Negara, yaitu dasar
falsafah Negara pancasila yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hokum
Indonesia.
2. Ketentuan diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini dapat
terlihat kalam kalimat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam
suatu UUD Negara Indonesia
2. Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD 1945 yang menunjukan keteguhan dan kuatnya
pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah
“kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil obyektif,
karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari pernyataan
Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu
aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari perjuangan. Alasan bangsa
Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau
bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar ditentang oleh
Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita
atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya
ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Perjuangan pergerakan di Indonesia
telah sampai pada tingkat yang menentukan
2. Momentum yng telah dicapai tersebut
harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan tersebut bukan
merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat
Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil
dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga
menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, karena
menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan
tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi
Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan
dengan padat sekali tujuan dari
prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang
panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus
menegaskan :
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus
menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat tersebut.
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan
berkedaulatan Rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah
Pancasila.
4. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD
1945
Pembukaan UUD 1945
mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa
Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang
sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1. Pokok pikiran pertama menunjukan pokok
pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan
setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan
golongan maupun perorangan.
2. Pokok pikiran yang kedua adalah kesadaran
bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial bangsa.
3. Pokok pikiran yang ketiga menyatakan
bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral Rakyat yang luhur.
5. Hubungan Pokok-Pokok Pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945 dengan pasal UUD 1945
Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa
aspek sebagai berikut :
a. Ditinjau dari isi pengertian yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga
berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan.
Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD
1945.
2. Dari alenia keempat merupakan pernyataan
yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut
mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup
beberapa aspek :
Ø UUD itu ditentukan akan ada
Ø Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang
pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan
Ø Negara Indonesia berbentuk Republik yang
berkedaulatan rakyat
Ø Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat
Negara Pancasila)
b. Ditinjau dari pokok-pokok yang
terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran
yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan
segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan
dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c. Ditinjau dari hakekat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai
kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan
demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal
UUD 1945.
E. Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD
1945
Secara garis besar
gambaran tentang sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD 1945 yang
telah diamandemen adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD 1945 yang telah
diamandemen, MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3).
Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi mengenal istilah GBHN
sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD
(pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan bentuk Kesatuan Negara
Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2. Sistem Konstitusional
Sistem konstitusional
dalam UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3).
c. Presiden RI memegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
d. Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum
memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD (pasal 9 ayat
1).
e. Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD (pasal
20A).
f. Setiap UU yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan UUD 9pasal 24C ayat1).
g. Kewenangan lembaga negara ditentukan
oleh UUD (pasal 24C ayat 1).
h. Putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD (pasal 24C ayat
2).
3. Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1 ayat 3)
4. Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun
dalam kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
5. Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden memegang tanggungjawab atas
jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi kewenangan untuk
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan
pertimbangan kepada Preisden.
6. Menteri negara ialah pembantu Presiden
(pasal 17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan menteri sangat tergantung pada
Presiden (pasal 17 ayat 2)
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang sangat luas,
meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak tak terbatas
itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden sangatlah
dominan.
8. Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1). NKRI dibagi atas
daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah.
A. Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri
atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara terbanyak dan
sedikitnya MPR bersidang sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Kewenangan
MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
2. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden memegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh
seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden memegang masa
jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
adalah :
1. WNI sejak kelahirannya
2. Tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah menghianati negara
4. Mampu secaraa jasmani dan rohani untuk
melakukan kewajibannya
5. Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan
UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR dipilih
oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran,
dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta imunitas (pasal 20).
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD juga
dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD bersidang
paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR
dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU biasa ditugaskan
dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luberjurdil).
6. Bank Sentral
Negara memiliki satu
bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).
7. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK diadakan untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan yang
bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
8. Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang
berada dibawahnya.
9. Komisi Yudisial
Komisi yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluruhan martabat serta perilaku hakim.
10. Mahkamah Konstitusi
MK berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk
mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai dasar Negara,
Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut
sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam kedudukan ini
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik
Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta
penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila pancasila.
Dengan menggunakan
sistem ketatanegaraan berdasarkan pada
nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter
suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila
Pancasila. Negara Indonesia dan masyarakat Indonesia dengan ketatanegaraannya
berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa
Indonesia.
B. Saran
Kepada semua pembaca
khususnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) atau siapa saja yang
menyempatkan membaca makalah ini bila mendapat kekeliruan terhadap materi kami
harap bisa meluruskannya dan memakluminya. Maka kami banyak berharap kepada
para pembaca untuk tidak segan memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun kepada
kami.
DAFTAR PUSTAKA
Karsadi, dkk.2014.
Pancasila di Perguruan Tinggi: Bentuk Moral, Karakter dan Budaya Bangsa.
Kendari: FKIP-Universitas Halu Oleo
Safiun, La Ode. 2014.
Modul Pendidikan Pancasila. Kendari : FKIP-Universitas Halu Oleo
Sugiarto, Ahmad. 2013.
Makalah Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI.
http://pend-pancasila.blogspot.com/2013/12/makalah-pancasila-dalam-konteks.html.
Diakses pada tanggal 20 November 2014.
Tim Pengajar Mata
Kuliah Umum. 2014. Buku Ajar Pancasila. Kendari: Universitas Halu Oleo
http://arkalalandshary.blogspot.co.id/2014/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://diary-mybustanoel.blogspot.co.id/2012/02/makalah-pancasila-dalam-konteks.html