I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan
dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak
anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan
nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara
dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami
kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945
oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan
Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan
karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan
nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu
pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa
Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan
begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam
Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”.
1.2 Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang di
atas, masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini dirumuskan dalam bentuk
pertanyaan sebagai berikut:
1.
Bagaimana kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia ?
2.
Bagaimana dinamika pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia ?
3.
Apakah dasar negara Pancasila masih relevan dengan konsep otonomi daerah
?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui kedudukan Pancasila dalam
ketatanegaraan republik Indonesia.
2. Untuk mengetahui dinamika pelaksanaan
Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
3. Untuk mengetahui kesesuaian dasar negara
Pancasila dengan konsep pemerintahan otonom.
II. PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan Pancasila dalam
Ketatanegaraan Republik Indonesia
2.1.1 Kedudukan Pancasila sebagai Sumber dari
Segala Hukum
Pancasila adalah ideologi dasar
bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca
berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan
dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.[2]
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan
UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi
bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah
namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai
bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. konsep negara yang
digunakan di Indonesia popular dengan nama rechtsstaat, Sementara itu untuk
memberikan ciri “ ke Indonesianya”, juga dikenal dengan istilah Negara hukum
dengan menambah atribut “pancasila’ sehingga menjadi “negara hukum
Pancasila”.[3]
Pancasila sebagai dasar negara
menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di negara RI. Berarti semua sumber
hukum atau peraturan-peraturan mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu
(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah),
Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya,
harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum
harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh
sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di negara
RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak
berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai
akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum
yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan
tidak boleh diubah.
Nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan
bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap
dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain,
Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh
warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa. Namun
demikian, nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan
sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi
penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang secara nyata
merupakan lima sila Pancasila. Hal itu
merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap sebagai
penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber
hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan
dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Pengertian
pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan
perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan,
teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,
penyebarluasan. Rumusan UU tersebut
selain memenuhi pertimbangan dan salah satu syarat dalam rangka pembangunan
hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal. Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup
hirarki peraturan perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden;
dan (v) Peraturan Daerah.
Upaya mengurai nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas sekaligus dinamis.
Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi dan
lingkungan.Dinamik mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan
lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila
adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia
mencapai tujuan nasional. Keluasan dan
kedinamikan tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari kelima sila
Pancasila. Implementasi nilai-nilai
tersebut ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan
nasional menuju tercapainya tujuan negara.
2.1.2 Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup
Nilai-nilai Pancasila yang telah
diwariskan oleh pendiri bangsa Indonesia merupakan intisari dan puncak dari
sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari. Tata nilai
budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini kebenarannya ini
dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia.
Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Dari nilai-nilai inilah kemudian lahir
adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan
kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia
merdeka.
Pandangan hidup bagi suatu bangsa
seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap,
agar tidak terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi.
Pancasila sebagai penyaring budaya yang masuk ke Indonesia. Jadi, Pancasila
menyaring dan memilah mana yang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia dan
sesuai dengan norma yang ada dan hidup sejak lama di Indonesia. Pancasila
sebagai tembok kokoh penghalang pelindung bangsa dan Pancasila sebagai tiang
kokoh penyangga negara untuk berdiri melawan segala ancaman dan bahaya dari
luar lingkup Indonesia. Pancasila juga sebagai jalan kehidupan dan kelangsungan
ketatanegaraan bangsa Indonesia.
2.1.3 Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Dasar negara adalah hal yang paling
utama bagi sebuah negara, dikarenakan dasar negara adalah pondasi, landasan cita-cita
harapan dan hal pokok bagi sebuah bangsa. Di setiap negara memiliki dasar
negaranya masing-masing, Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia yang tercantum pada alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan
landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum /
ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang
undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a) Penyelenggaraan negara
b) Lembaga kenegaraan
c) Lembaga kemasyarakatan
d) Warga negara Indonesia dimana pun berada,
dan
e) Penduduk di seluruh wilayah negara
kesatuan republik Indonesia
Dalam tinjauan yuridis konstituisi,
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma
tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/
1973,jo. Tap. MPR No.IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar
negara, tercantum dalam Tap.MPR No.XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara Pancasila
dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,
artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem
ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus berdasarkan
Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara
Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Hal ini tidak serta-merta
memutuskan pancasila sebagai dasar negara. Pemilihan pancasila didapati oleh
pendiri negara dengan cara yang istimewa dan dengan perjuangan yang luar biasa.
Ada beberapa aspek yang mendasari pendiri bangsa menetapkan Pancasila sebagai
dasar negara. Aspek yang mendasari dipilihnya pancasilah adalah sebagai
berikut:
1. Aspek pluralisme kehidupan masyarakat
Indonesia.[4]
2. Aspek alamiah ketahanan nasional
3. Aspek budaya
4. Aspek agama
5. Aspek persamaan nasib
Maka Pancasila merupakan
intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia
dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai
dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi
merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan
dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
2.2 Dinamika Pelaksanaan Pancasila dalam
Ketatanegaraan Republik
Indonesia
2.2.1 Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar ini disahkan
pada sidang PPKI sehari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus
1945.Undag-Undang Dasar ini terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang
mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau Peraturan Tambahanserta penjelasan
yang dibuat oleh Prof. Mr.Soepomo.
Pada awal kemerdekaan UUD 1945
tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana
mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai
berikut:
• Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP).
• Sistem kabinetnya, Kabinet
Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR.
• Dikeluarkannya Maklumat No. X
pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai
pembantu Presiden menjadi badan legislative (DPR)
• Dikeluarkannya Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil menjadi
parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini diikuti
dengan Demokrasi Liberal
Akibat dari kondisi diatas
menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet, Terjadinya
pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet kembali ke
presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia
harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).
2.2.2 Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27 Desember
1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS. Secara
otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah Konstitusi
RIS.
Pada masa ini seluruh wilayah
Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku untuk
negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatera dengan ibukota
Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan
Demokrasi Liberal.
Bentuk Negara RIS adalah federasi
(serikat) dan pemerintahanya bersifat demokrasi.[5] Negara Federasi RIS tidak
berlangsung lama. Berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17
Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang
disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
2.2.3 Undang-Undang Dasar Sementara
Mulai tanggal 17 Agustus 1950
Indonesia kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang Dasar Sementara atau
disebut juga UUD 1950 serta dengan bentuk pemerintahanya ialah republik dengan
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer dan presiden tidak bisa
diganggu gugat dan menteri bertanggung jawab pada presiden[6].( Pada masa ini
berlaku demokrasi liberal dan telah berhasil melaksanakan pemilu dan membentuk
badan konstituante.
Karena kabinet yang dgunakan adalah
parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden konstitusional
yang tidak bisa diganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah menteri kepada
parlemen.Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan tidak stabil, sebab
sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan sangat kacau, badan
konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk membuat
Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950. Pada waktu itu
beruntung rakyat Indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi,
terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada negara
Republik Indonesia.
Kenyataan ini yang membuat RIS dan
Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dan menghasilkan kesepakatan
untuk membuat negara kesatuan.
2.3 Relevansi Dasar Negara Pancasila dengan
Konsep Otonomi Daerah
Untuk membentuk, mengatur dan
melaksanakan proses ketatanegaraan pasti memerlukan dasar dasar hukum yang
tegas dan mengikat. Hal ini bertujuan untuk membangun bangsa Indonesia yang
bersatu, teratur, dan harmonis. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan
strategi yang tepat, akurat dan mantap. Tidak semudah embalik telapak tangan
dalam upaya menata dan mengatur bangsa Indonesia yang sangat luas dengan
berjuta pulau yang dihuni 237.641.326 penduduk pada tahun 2010 tentu saja
beribu suku bahasa dan budaya yang menjamur di setiap jengkal tanah ibu
pertiwi. Dengan luasnya daerah NKRI, maka Indonesia tidak efektif jika dipimpin
hanya dengangan pemerintahan pusat semata.
Dalam Pancasila sila ke-4 berbunyi
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
1. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain.
3. Mengutamakan budaya rembug atau
musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4. Berrembug atau bermusyawarah sampai
mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.[7]
Sesuai dengan kutipan diatas. Makna
pertama dari sila ke-4 adalah mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Kita sadari bahwa begitu luasnya daerah Indonesia dengan banyaknya budaya dan
beraneka ragam bahasa maupun karateristik pada setiap daerah. Tentu saja, hanya
orang yang asli daerah tersebut yang mengerti karakteristik daerah tersebut.
Jadi, demi majunya Indonesia setiap daerah diberikan kebebasan mengatur
daerahnya sendiri yang bertanggung jawab terhadap pemerintahan pusat.
Pemerintahan ini dinamakan otonomi daerah yang berarti mandiri.
Pemerintahan daerah adalah
pemerintahan yang dilaksanakan di daerah.[8] Pemerintahan ini di ketuai oleh
gubernur. Kemudian Gubernur memiliki wewenang terhadap Bupati dan Walikota,
Bupati dan Walikota sendiri memiliki wewenang terhadap Camat, Camat juga
bertanggung jawab membina Kepala Desa, Kepala Desa memiliki hak mengatur Kasun,
Rw dan RT.
Pemerintahan daerah memiliki tujuan
yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah pusat, berikut adalah tujuanya:
a. Pertimbangan politis
b. Pertimbangan sosiologi – kultural
c. Pertimbangan ekonomi
Dari tujuan berikut masing – masing
daerah di harapkan menumbuhkan kesadaran politik dan ikut serta bersama
membangun daerah demi pembangunan nasional, bangsa dan demokratis yang
harmonis. Hal tersebut juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk membangun
system social yang sesuai dengan adat daerah serta perkembangan budaya yang
beraneka ragam di Indonesia serta daerah berkesempatan membangun dan
berlomba-lomba mengembangkan potensi daerah yang belum dikenal masyarakat luas,
hal ini dapat menambah penghasilan ekonomi masyarakat.
Dalam sila ke-3 yang berbunyi
Persatuan Indonesia memiliki makna cinta tanah air Indonesia. Dalam kecintaan
tanah air ini ada hal yang penting yang efektif bila dilaksanakan dengan
pemerintahan otonom. Yaitu pengelolaan usaha atau perintis usaha mandiri yang
dewasa ini digalakan oleh pemerintah daerah. Hal ini di buktikan dengan di
sorotnya pengusaha desa yang mandiri yang mampu membangun desanya dan memajukan
taraf hidup serta perekonomian desa itu. Untuk meningkatkan penetrasi pasar,
pemerintah mendukung UKM (usaha kecil menengah) untuk menggunakan infrastruktur
TI (teknologi Informasi) dalam menjalankan usaha.[9] Dalam hal ini yang paling
efektif melaksanakannya adalah pemerintah daerah. Dikarenakan pemerintah daerah
mengetahui seluk beluk dan prospek kedepanya.
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan (menjawab
pertanyaan rumusan masalah)
Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia sebagai sumber hukum yang berarti segala hukum yang mengatur
kehudupan berbangsa dan bernegara harus sesuai dan selaras dengan Pancasila.
Sein sebagai dasar negara Pancasila juga sebagai pandangan hidup dan dasar
negara. Masing masing berarti Pancasila sebagai penyaring, yang menyaring semua
rencana yang menjadi pandangan langkah kedepan agar sesuai dengan pandangan
pancasila dan Pancasila pondasi dasar dari bangunan bangsa Indonesia yang
menopang kehidupan dan keberlansungan bangsa Indonesia.
Pelaksanaan dinamika Pancasila
dalam menegakan ketatanegaraan bukan semata mata dilihat dengan mata awam
pancasila, tetapi pancasila di uraikan menjadi undang-undang yang terperinci
yang sesuai dengan aspek dan tuju bangsa.
Indonesia memiliki sistem
ketatanegaraan yang hanya dimiliki Indonesia. Karena hanya cocok dengan budaya
Indonesia, seperti pemerintahan otonom yang cocok dengan keadaan geogerafis
Indonesia. Indonesia memiliki daerah otonomi yang bertujuan untuk memajukan
bangsa Indonesia dalam segala bidang. Dan daerah otonom memmudahkan mgontrol
ekonomi, social dan politik di negara yang memiliki banyak pulau yang dihuni
lebih dari 300 juta jiwa dengan budaya yang beragam serta pemerintahan daerah
sangat efisien dalam pengembangan usaha mikro.
3.2 Saran
Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya
mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani. Kita harus
menjalankan dan melaksanakn ketatanegaraan yang sesuai dengan Pancasila.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap
nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab
perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya
suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif. Yang
menghargai dinamika dan menaati pelaksanan proses ketatanegaraan yang di
tetapkan serta memberi sangsi bagi yang melanggar, dengan sangsi yang berat
untuk memberi efek jera terhadap pelaku.
Daerah otonom harus dijalankan oleh
orang orang yang tepat yang hebat, karena diharapkan bisa mengangkat semua
aspek yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Melainkan bukan wakil rakyat yang
korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Dani, Ram, 2013.” Pancasila sebagai
Sumber dari Segalaa Sumber Hukum “, dalam
http://pedabuntung.blogspot.com/2013/10/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala.html,
diakses tgl 10 juni 2014
Dekker, Nyoman.1997.Hukum Tata
Negara Republik Indonesia.Malang: IKIP Malang
Hudiarini, Sri.2000.Pancasila.Malang:
Politeknik Negeri Malang
Hukum online.com,2002.”
Pemerintah Dukung UKM Gunakan Infrastruktur TI “, dalam
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5733/pemerintah-dukung-ukm-gunakan-infrastruktur-ti.
Diakses tgl 10 juni 2014
Husein, La Ode.2005.Hubungan
Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan
dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Bandung: CV. Utomo
Kasil dan Christine. 2004. Ilmu
Negara. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Louise, Elizabeth, 2013. ”
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa”, dalam
http://elizabethlouise-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-81925-Studi%20Strategis%20Indonesia%20I%20%20Negara%20%20Bangsa%20dan%20Struktur%20Dasar-Pancasila%20Sebagai%20Ideologi%20Bangsa.html,
diakses pada tgl 10 Juni 2014
Wendi, 2011. ”Makna setiap Sila
Pancasila”, dalam
http://bozwen.blogspot.com/2011/03/makna-setiap-sila-pancasila.html. Diakses
pada tgl 10 Juni 2014
1Ahmad binta nada, Akhmad an’im
Rusyda, Alvian Mohammad amin, Andi candra wibowo.
[2] Dani, “Pancasila sebagai
Sumber dari Segalaa Sumber Hukum”, dalam
http://pedabuntung.blogspot.com/2013/10/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala.html,
diakses pada 10 Juni 2014
[3] Husein, Hubungan Fungsi
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam
Sistem Ketatanegaraan Indonesia. (Bandung : Utomo,2005), hlm 58-59.
[4] Louise,” Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa”, dalam
http://elizabethlouise-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-81925-Studi%20Strategis%20Indonesia%20I%20%20Negara%20%20Bangsa%20dan%20Struktur%20Dasar-Pancasila%20Sebagai%20Ideologi%20Bangsa.html,
diakses pada tgl 10 Juni 2014
[5] Hudiarini. Pancasila. (Malang:
Politeknik Negeri Malang, 2000), hlm 48.
[6] Kansil dan Christine, Ilmu
Negara. (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004), hlm 179.
[7]Wendi,”Makna setiap Sila
Pancasila”, dalam
http://bozwen.blogspot.com/2011/03/makna-setiap-sila-pancasila.html. Diakses
pada tgl 10 Juni 2014
[8] Dekker, Hukum Tata Negara Republik
Indonesia. (Malang: IKIP Malang, 1997), hlm 125.
[9] Hukum online.com,” Pemerintah
Dukung UKM Gunakan Infrastruktur TI “, dalam
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5733/pemerintah-dukung-ukm-gunakan-infrastruktur-ti.
Diakses tgl 10 juni 2014
http://rusydaakhmad.blogspot.co.id/