makalah 3 PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN


I. PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
            Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia.
            Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
            Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”.


1.2    Rumusan Masalah
               Sesuai dengan latar belakang di atas, masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
 1.    Bagaimana kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia ?
 2.    Bagaimana dinamika pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia ?
 3.    Apakah dasar negara Pancasila masih relevan dengan konsep otonomi daerah ?
1.3    Tujuan Penulisan
1.   Untuk mengetahui kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan republik Indonesia.
2.   Untuk mengetahui dinamika pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
3.   Untuk mengetahui kesesuaian dasar negara Pancasila dengan konsep pemerintahan otonom.

II. PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
2.1.1    Kedudukan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Hukum
            Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.[2] Pancasila sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. konsep negara yang digunakan di Indonesia popular dengan nama rechtsstaat, Sementara itu untuk memberikan ciri “ ke Indonesianya”, juga dikenal dengan istilah Negara hukum dengan menambah atribut “pancasila’ sehingga menjadi “negara hukum Pancasila”.[3]
            Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di negara RI. Berarti semua sumber hukum atau peraturan-peraturan mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
            Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa. Namun demikian, nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.
            Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang secara nyata merupakan lima sila Pancasila.  Hal itu merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.  Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. Lebih lanjut, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Pengertian pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan.  Rumusan UU tersebut selain memenuhi pertimbangan dan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal.  Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup hirarki peraturan perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden; dan (v) Peraturan Daerah.
            Upaya mengurai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas sekaligus dinamis. Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.Dinamik mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia mencapai tujuan nasional.  Keluasan dan kedinamikan tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari kelima sila Pancasila.  Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara.

2.1.2 Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
            Nilai-nilai Pancasila yang telah diwariskan oleh pendiri bangsa Indonesia merupakan intisari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari. Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini kebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
1.   Ketuhanan yang maha esa
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.   Persatuan Indonesia
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.   Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
            Dari nilai-nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
            Pandangan hidup bagi suatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidak terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi. Pancasila sebagai penyaring budaya yang masuk ke Indonesia. Jadi, Pancasila menyaring dan memilah mana yang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia dan sesuai dengan norma yang ada dan hidup sejak lama di Indonesia. Pancasila sebagai tembok kokoh penghalang pelindung bangsa dan Pancasila sebagai tiang kokoh penyangga negara untuk berdiri melawan segala ancaman dan bahaya dari luar lingkup Indonesia. Pancasila juga sebagai jalan kehidupan dan kelangsungan ketatanegaraan bangsa Indonesia.
2.1.3 Pancasila Sebagai Dasar Negara
            Dasar negara adalah hal yang paling utama bagi sebuah negara, dikarenakan dasar negara adalah pondasi, landasan cita-cita harapan dan hal pokok bagi sebuah bangsa. Di setiap negara memiliki dasar negaranya masing-masing, Pancasila  sebagai dasar negara Indonesia yang tercantum pada  alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi negara.
            Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a)      Penyelenggaraan negara
b)      Lembaga kenegaraan
c)      Lembaga kemasyarakatan
d)      Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e)      Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia
            Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No.IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap.MPR No.XVIII / MPR / 1998.
             Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
            Hal ini tidak serta-merta memutuskan pancasila sebagai dasar negara. Pemilihan pancasila didapati oleh pendiri negara dengan cara yang istimewa dan dengan perjuangan yang luar biasa. Ada beberapa aspek yang mendasari pendiri bangsa menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Aspek yang mendasari dipilihnya pancasilah adalah sebagai berikut:
1.      Aspek pluralisme kehidupan masyarakat Indonesia.[4]
2.      Aspek alamiah ketahanan nasional
3.      Aspek budaya
4.      Aspek agama
5.      Aspek persamaan nasib
            Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.

2.2       Dinamika Pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik
            Indonesia
2.2.1    Undang-Undang Dasar 1945
            Undang-Undang Dasar ini disahkan pada sidang PPKI sehari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.Undag-Undang Dasar ini terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau Peraturan Tambahanserta penjelasan yang dibuat oleh Prof. Mr.Soepomo.
            Pada awal kemerdekaan UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai berikut:
• Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
• Sistem kabinetnya, Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR.
• Dikeluarkannya Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislative (DPR)
• Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini diikuti dengan Demokrasi Liberal
             Akibat dari kondisi diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet, Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet kembali ke presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).
2.2.2    Konstitusi RIS
             Hasil dari KMB pada 27 Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS. Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah Konstitusi RIS.
             Pada masa ini seluruh wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku untuk negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatera dengan ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan Demokrasi Liberal.
             Bentuk Negara RIS adalah federasi (serikat) dan pemerintahanya bersifat demokrasi.[5] Negara Federasi RIS tidak berlangsung lama. Berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
2.2.3    Undang-Undang Dasar Sementara
            Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang Dasar Sementara atau disebut juga UUD 1950 serta dengan bentuk pemerintahanya ialah republik dengan sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer dan presiden tidak bisa diganggu gugat dan menteri bertanggung jawab pada presiden[6].( Pada masa ini berlaku demokrasi liberal dan telah berhasil melaksanakan pemilu dan membentuk badan konstituante.
        Karena kabinet yang dgunakan adalah parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah menteri kepada parlemen.Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan sangat kacau, badan konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950. Pada waktu itu beruntung rakyat Indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi, terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada negara Republik Indonesia.
            Kenyataan ini yang membuat RIS dan Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dan menghasilkan kesepakatan untuk membuat negara kesatuan.



2.3       Relevansi Dasar Negara Pancasila dengan Konsep Otonomi Daerah
            Untuk membentuk, mengatur dan melaksanakan proses ketatanegaraan pasti memerlukan dasar dasar hukum yang tegas dan mengikat. Hal ini bertujuan untuk membangun bangsa Indonesia yang bersatu, teratur, dan harmonis. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan strategi yang tepat, akurat dan mantap. Tidak semudah embalik telapak tangan dalam upaya menata dan mengatur bangsa Indonesia yang sangat luas dengan berjuta pulau yang dihuni 237.641.326 penduduk pada tahun 2010 tentu saja beribu suku bahasa dan budaya yang menjamur di setiap jengkal tanah ibu pertiwi. Dengan luasnya daerah NKRI, maka Indonesia tidak efektif jika dipimpin hanya dengangan pemerintahan pusat semata.
            Dalam Pancasila sila ke-4 berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4.      Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.[7]
            Sesuai dengan kutipan diatas. Makna pertama dari sila ke-4 adalah mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Kita sadari bahwa begitu luasnya daerah Indonesia dengan banyaknya budaya dan beraneka ragam bahasa maupun karateristik pada setiap daerah. Tentu saja, hanya orang yang asli daerah tersebut yang mengerti karakteristik daerah tersebut. Jadi, demi majunya Indonesia setiap daerah diberikan kebebasan mengatur daerahnya sendiri yang bertanggung jawab terhadap pemerintahan pusat. Pemerintahan ini dinamakan otonomi daerah yang berarti mandiri.
            Pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang dilaksanakan di daerah.[8] Pemerintahan ini di ketuai oleh gubernur. Kemudian Gubernur memiliki wewenang terhadap Bupati dan Walikota, Bupati dan Walikota sendiri memiliki wewenang terhadap Camat, Camat juga bertanggung jawab membina Kepala Desa, Kepala Desa memiliki hak mengatur Kasun, Rw dan RT.
            Pemerintahan daerah memiliki tujuan yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah pusat, berikut adalah tujuanya:
a.       Pertimbangan politis
b.      Pertimbangan sosiologi – kultural
c.       Pertimbangan ekonomi
            Dari tujuan berikut masing – masing daerah di harapkan menumbuhkan kesadaran politik dan ikut serta bersama membangun daerah demi pembangunan nasional, bangsa dan demokratis yang harmonis. Hal tersebut juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk membangun system social yang sesuai dengan adat daerah serta perkembangan budaya yang beraneka ragam di Indonesia serta daerah berkesempatan membangun dan berlomba-lomba mengembangkan potensi daerah yang belum dikenal masyarakat luas, hal ini dapat menambah penghasilan ekonomi masyarakat.
            Dalam sila ke-3 yang berbunyi Persatuan Indonesia memiliki makna cinta tanah air Indonesia. Dalam kecintaan tanah air ini ada hal yang penting yang efektif bila dilaksanakan dengan pemerintahan otonom. Yaitu pengelolaan usaha atau perintis usaha mandiri yang dewasa ini digalakan oleh pemerintah daerah. Hal ini di buktikan dengan di sorotnya pengusaha desa yang mandiri yang mampu membangun desanya dan memajukan taraf hidup serta perekonomian desa itu. Untuk meningkatkan penetrasi pasar, pemerintah mendukung UKM (usaha kecil menengah) untuk menggunakan infrastruktur TI (teknologi Informasi) dalam menjalankan usaha.[9] Dalam hal ini yang paling efektif melaksanakannya adalah pemerintah daerah. Dikarenakan pemerintah daerah mengetahui seluk beluk dan prospek kedepanya.

III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan (menjawab pertanyaan rumusan masalah)
       Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia sebagai sumber hukum yang berarti segala hukum yang mengatur kehudupan berbangsa dan bernegara harus sesuai dan selaras dengan Pancasila. Sein sebagai dasar negara Pancasila juga sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Masing masing berarti Pancasila sebagai penyaring, yang menyaring semua rencana yang menjadi pandangan langkah kedepan agar sesuai dengan pandangan pancasila dan Pancasila pondasi dasar dari bangunan bangsa Indonesia yang menopang kehidupan dan keberlansungan bangsa Indonesia.
            Pelaksanaan dinamika Pancasila dalam menegakan ketatanegaraan bukan semata mata dilihat dengan mata awam pancasila, tetapi pancasila di uraikan menjadi undang-undang yang terperinci yang sesuai dengan aspek dan tuju bangsa.
            Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang hanya dimiliki Indonesia. Karena hanya cocok dengan budaya Indonesia, seperti pemerintahan otonom yang cocok dengan keadaan geogerafis Indonesia. Indonesia memiliki daerah otonomi yang bertujuan untuk memajukan bangsa Indonesia dalam segala bidang. Dan daerah otonom memmudahkan mgontrol ekonomi, social dan politik di negara yang memiliki banyak pulau yang dihuni lebih dari 300 juta jiwa dengan budaya yang beragam serta pemerintahan daerah sangat efisien dalam pengembangan usaha mikro.
3.2       Saran
      Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani. Kita harus menjalankan dan melaksanakn ketatanegaraan yang sesuai dengan Pancasila.
            Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif. Yang menghargai dinamika dan menaati pelaksanan proses ketatanegaraan yang di tetapkan serta memberi sangsi bagi yang melanggar, dengan sangsi yang berat untuk memberi efek jera terhadap pelaku.
            Daerah otonom harus dijalankan oleh orang orang yang tepat yang hebat, karena diharapkan bisa mengangkat semua aspek yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Melainkan bukan wakil rakyat yang korupsi.












DAFTAR PUSTAKA
Dani, Ram, 2013.” Pancasila sebagai Sumber dari Segalaa Sumber Hukum “, dalam http://pedabuntung.blogspot.com/2013/10/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala.html, diakses tgl 10 juni 2014
Dekker, Nyoman.1997.Hukum Tata Negara Republik Indonesia.Malang: IKIP Malang
Hudiarini, Sri.2000.Pancasila.Malang: Politeknik Negeri Malang
Hukum online.com,2002.” Pemerintah Dukung UKM Gunakan Infrastruktur TI “, dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5733/pemerintah-dukung-ukm-gunakan-infrastruktur-ti. Diakses tgl 10 juni 2014
Husein, La Ode.2005.Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Bandung: CV. Utomo
Kasil dan Christine. 2004. Ilmu Negara. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Louise, Elizabeth, 2013. ” Pancasila sebagai Ideologi Bangsa”, dalam http://elizabethlouise-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-81925-Studi%20Strategis%20Indonesia%20I%20%20Negara%20%20Bangsa%20dan%20Struktur%20Dasar-Pancasila%20Sebagai%20Ideologi%20Bangsa.html, diakses pada tgl 10 Juni 2014
Wendi, 2011. ”Makna setiap Sila Pancasila”, dalam http://bozwen.blogspot.com/2011/03/makna-setiap-sila-pancasila.html. Diakses pada tgl 10 Juni 2014




1Ahmad binta nada, Akhmad an’im Rusyda, Alvian Mohammad amin, Andi candra wibowo.
[2] Dani, “Pancasila sebagai Sumber dari Segalaa Sumber Hukum”, dalam http://pedabuntung.blogspot.com/2013/10/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala.html, diakses pada 10 Juni 2014
                   [3] Husein, Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. (Bandung : Utomo,2005), hlm 58-59.

[4] Louise,” Pancasila sebagai Ideologi Bangsa”, dalam http://elizabethlouise-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-81925-Studi%20Strategis%20Indonesia%20I%20%20Negara%20%20Bangsa%20dan%20Struktur%20Dasar-Pancasila%20Sebagai%20Ideologi%20Bangsa.html, diakses pada tgl 10 Juni 2014
         [5] Hudiarini. Pancasila. (Malang: Politeknik Negeri Malang, 2000), hlm 48.

[6] Kansil dan Christine, Ilmu Negara. (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004), hlm 179.
[7]Wendi,”Makna setiap Sila Pancasila”, dalam http://bozwen.blogspot.com/2011/03/makna-setiap-sila-pancasila.html. Diakses pada tgl 10 Juni 2014
         [8] Dekker, Hukum Tata Negara Republik Indonesia. (Malang: IKIP Malang, 1997), hlm 125.
[9] Hukum online.com,” Pemerintah Dukung UKM Gunakan Infrastruktur TI “, dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5733/pemerintah-dukung-ukm-gunakan-infrastruktur-ti. Diakses tgl 10 juni 2014

http://rusydaakhmad.blogspot.co.id/



Artikel Terkait