makalah 2 UNDANG UNDANG DASAR 1945

STRUKTUR PEMERINTAHAN DAN BATANG TUBUH UNDANG UNDANG DASAR 1945

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka undang-undang dasar merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Oleh Karena itu maka undang-undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai alat control, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apakah makna pembukaan UUD 1945 ?
2.    Apa isi pembukaan UUD 1945 ?
3.    Apakah Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 ?
4.    Apa hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi ?
5.    Apa hubungan pembukaan dengan batang tubuh ?

C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui makna pembukaan UUD 1945.
2.    Untuk mengetahui isi pembukaan UUD 1945.
3.    Untuk mengetahui pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
4.    Untuk mengetahui hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi.
5.    Untuk mengetahui hubungan pembukaan dengan batang tubuh.









BAB II
PEMBAHASAN


A.    Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dantekad bangsa Idonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yangingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hidmat dalam 4 alenia, setiapalenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam danmempunyai nilai-nilai yang universaldan lestari. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah tempat penaungan jiwa proklamasi yaitu jiwa pancasila.
Jadi pembuakaan UUD merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhurdari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai dasarNegara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah merupakan pokok kaidah Negara yangfundamental bagi Negara Indonesia yang berkedudukan serta melekat pada kelangsunganhidup Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dirubah oleh siapapun karenamengubah pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara RepubilikIndonesia.

B.    Isi Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari empat alenia, yang masing-masing alenia mempunyai perumusan sebagai berikut: Alenia pertama, berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidaksesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Bagian pertama ini merupakan pernyataan kemerdekaan dari segala bangsa danbukanlah hak kemerdekaan dari individu untuk mempertanggung-jawabkan lebih lanjut,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Alenia ke dua, berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telahsampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Bagian kedua ini, menunjukkan kebanggaan dan harapan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Kesimpulan dari pada alenia ini adalah :
1.    Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampailah pada saat yang menentukan.
2.    Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.    Bahwa kemerdekaan itu bukan tujuan akhir, tapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur.
Alenia ketiga, berbunyi,” Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengandidorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Bagian ketiga ini mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia. Pernyataankemerdekaan ini menegaskan bahwa:
1.    Tercapainya kemerdekaan ini bukanlah seolah-olah hasil usaha mahasiswa belaka, akan tetapi berdasarkan pula atas karunia Tuhan.
2.    Proklamasi kemerdekaan ini didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3.    yang menyatakan kemerdekaan adalah rakyat Indonesia.
Alenia keempat, berbunyi,” Kemudiaan dari pada itu untuk membentuk suatupemerintahan Negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaianabadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalamsuatu UUD Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkankepada ke-Tuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilasn social bagiseluruh rakyat Indonesia. Bagian alenia keempat inilah yangmenjadi pembukaan dalam arti yang murnidaripada undang-undang dasar. Karena isinya dapat digolongkan kedalam empat hal yaitutujuan, ketentuan diadakannya UUD, bentuk Negara, dasar kerohanian/falsafah NegaraPancasila.
  
C.    Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran dijelmakan dalam batang tubuh UUD yaitu dalam pasal-pasalnya.Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yaitu:
1.    Pokok pikiran pertama.
“Negara begitulah bunyinya” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Negara meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya, inilah suatu dasar yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini mewujudkan pokok pikiran PERSATUAN.
2.    Pokok pikiran kedua.
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran KEADILAN SOSIAL yang dilakukan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.    Pokok pikiran ketiga.
Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam pembukaan ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan pemusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu system Negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas pemusyawaratan/ perwakilan. Memang alenia itu sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran KEDAULATAN RAKYAT yang mengatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (sebelum diamandemen) sekarang “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”.


4.    Pokok pikiran keempat.
Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan ialah Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelengaraan Negara untuk memlihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran. Ke-TUHANAN YANG MAHA ESA dan KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.

D.    Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
Dikatakan bahwa proklamasi adalah suatu proclamation of independen, yang merupakanpenjebolan tertib hukum colonial dan mulai memberlakukan tertib hukum nasional.Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia secara terperinci dituangkan dalam pembukaanUUD 1945, atau menurut ketetapan MPR No. XX/ MPRS/1996 dinyatakan bahwapembukaan merupakan keinginan bangsa Indonesia yang terperinci yangmengandungcita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat pancasiladidalamnya, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus1945. Dapat juga dinyatakan, bahwa pembukaan UUD 1945 adalah merupakan suatuDeclaration of independence dengan proclamation of independence hubungannya sangaterat, sebab keduanya salingkait-mengait satu dengan lainnya yaitu apa yang dinyatakandalam proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 selanjutnya diperinci lebih lanjut dalampembukaan UUD 1945.

E.    Hubungan Antara Pembukaan dengan Batang Tubuh
Isi pengertian yang terkandung dalam masing-masing bagian pembukaan melukiskanadanya rangkaian peristiwa dan keadaan berkenaan dengan berdirinya Negara Indonesiamelalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi motif pendorong bagi tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (Bagian pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945).2. Yang merupakan ekspresi daripada peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud. (bagian keempat pembukaan UUD 1945).
Garis pemisah antara kedua peristiwa dan kedaan tersebut dengan jelas ditandai olehpengertian yang terkandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Pada bagian ke-empat pembuakaan, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masingbagian pembukaan dengan batang tubuh UUN 1945, yaitu:
1.    Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan merupakan segolongan pernyataan- pernyataan yang tidak mempunyai hubungan organisasi dengan batang tubuh UUD 1945.
2.    Bagian keempat pembukaan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945.
3.    Bahwa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian Negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD, oleh karena telah merupakan ketentuan dari pembukaan.



Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.

Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut:
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.

Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:

EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara.Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.








BAB III
KESIMPULAN


A.    Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional.

B.    Saran
Dalam makalah ini penyusun inginmemberikan saran kepada pembaca:
1.    Agar pembaca memahami makna pembukaan UUD 1945.
2.    Semoga pembaca dapat lebih memahami nilai luhur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. 




Artikel Terkait