STRUKTUR PEMERINTAHAN DAN BATANG
TUBUH UNDANG UNDANG DASAR 1945
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Kedudukan
pembukaan UUD 1945 NKRI ini dibahas karena ada hubungannya dengan konstitusi
negara Indonesia, maka pada makalah ini “ Kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI”
akan dibahas lebih mendalam agar siswa lebih mengetahui bagaimana hubungan
kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan konstitusi di Negara Indonesia.
Bahwasannya,
pembukaan UUD 1945 itu terdapat didalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD
1945. Kedudukan pembukaan UUD 1945 itu sangat tinggi dan tidak dapat diubah-ubah.
Itu
sebabnya kenapa selama ini pembukaan UUD 1945 tidak pernah dirubah, karena
merubah pembukaan UUD 1945 sama saja mengahancurkan negara Indonesia. Dan di
dalam pembukaan UUD 1945 pula terdapat makna-makna yang penting bagi perjuangan
bangsa Indonesia.
1.2. Rumusan
masalah
Untuk
membatasi pembahasan dalam makalah ini penulis membuat rumusan
masalah sebagai berikut :
1. Apa makna
pembukaan UUD 1945?
2. Bagaimana bunyi
pembukaan UUD 1945?
3. Apa makna alinea
dalam pembukaan UUD 1945?
4. Bagaimana kedudukan
pembukaan dalam UUD 1945 NKRI?
1.3 Tujuan
penulisan
Dalam penulisan makalah ini selain untuk
melengkapi tugas mata pelajaran Pkn semester II juga bertujuan untuk memperluas
pengetahuan tentang Kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
1.4 Manfaat
penulisan
Manfaat penulisan
makalah adalah sebagai berikut :
1. Menambah
wawasan bagi siswa
2. Memperluas
pengetahuan bagi siswa tentang kedudukan pembukaan UUD 1945
BAB II
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 NKRI
2.1 Makna
Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum
tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita
hukum” dan” cita-cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan
nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan Staat’s
Fundamental Norm, memuat empat alinea antara lain tentang pernyataan
kemerdekaan Indonesia yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri,
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dasar ideologi dan falsafah
Pancasila.
Makna Pembukaan Undang – undang Dasar 1945
adalah
:
- Merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi
perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.
- Sebagai sumber cita – cita hukum dan cita –
cita moral.
- Mempunyai nilai – nilai yang lestari dan bersifat
universal. Lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat. Sedang
Universal artinya nilai – nilai tersebut dijunjung tinggi oleh bangsa – bangsa
yang beradab.
2.2 Bunyi pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan
dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksana kan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2.3 Makna Alinea dalam
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea.
Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna
alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1 Merumuskan
dengan padat sekali :
Tujuan dan prinsip – prinsip dasar untuk
mencapai tujuan bangsa Indonesia yang merdeka ialah :
1 Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2 Memajukan
kesejahteraan umum.
3 Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4 Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
5 Negara
Indonesia terbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
6 Negara
berdasarkan hukum.
7 Negara
Indonesia mempunyai dasar falsafah “PANCASILA”
A. Alinea pertama
1) Pada
alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus
dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya
sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.
2) Alinea
ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia
sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
B. Alinea kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan
ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
1) Perjuangan
pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2) Momentum
yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3) Kemerdekaan
tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
C. Alinea ketiga
Alinea tiga menggambarkan adanya keinginan
kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan sprritual dan
material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini
memuat tentang :
1) Motivasi
spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2) Ketakwaan
bangsa indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat
hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
D. Alinea keempat
1) Fungsi
sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
a) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan
kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2) Susunan
dan bentuk Negara, yaitu Republik Kesatuan.
3) Sistem
pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).
4) Dasar
Negara yaitu Pancasila
2.4 Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 NKRI
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau
kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the founding
farmers).
Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan
dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi
Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan
tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar
Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah
tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.
Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur
dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang
lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung
ideologi negara (state ideyologi), yaitu pancasila. Pada pembukaan UUD 1945
pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu
hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis,
pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas
pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah.
karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan negara.
Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan
pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan
sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat
induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat
induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat
itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme
yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah
kemerdekaan kebangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak
dari sifat UUD Negara yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
Pernyatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara Republik
Indonesia Serikat dan mukadimah UUD sementara. Dalam kedua mukadimah itu
dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam
yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan konstitusi yang
demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan
dalam UU.
Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
1. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa
Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2. Perjuangan
bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan
kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi
kemerdekaan.
3. Kemerdekaan
yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YME,
bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi
bangsa yang bebas dari penjajahan.
4. Terdapat
tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Di samping itu, pembukann UUD
1945 juga memuat empat pokok pikiran sebagai berikut :
1. Pokok
pikiran pertama : Negara Persatuan
Mengandung
makna Negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan Negara mengatasi
segala paham golongan atau perorangan. Mengutamakan kepentingan golongan atau
perorangan.
2. Pokok
pikiran kedua : Negara berkeadilan social
Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, didasarkan
pada kesadaran hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial
dalam masyarakat.
3. Pokok
pikiran ketiga : Negara berkedaulatan rakyat
Negara
yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan /
perwakilan. Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR.
4. Pokok
pikiran keempat
Negara
berdasar Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut:
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan
penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien.
Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara.Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara.Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari
data di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi
dari pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the founding farmers).
Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam
upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu
bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun.
Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh
karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Selain itu,
pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pembukaan
UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi
pembukaan berarti sama dengan membubarkan negara.