makalah 1 UNDANG UNDANG DASAR 1945

STRUKTUR PEMERINTAHAN DAN BATANG TUBUH UNDANG UNDANG DASAR 1945



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang
                   Kedudukan pembukaan UUD 1945 NKRI ini dibahas karena ada hubungannya dengan konstitusi negara Indonesia, maka pada makalah ini “ Kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI” akan dibahas lebih mendalam agar siswa lebih mengetahui bagaimana hubungan kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan konstitusi di Negara Indonesia.
                   Bahwasannya, pembukaan UUD 1945 itu terdapat didalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945. Kedudukan pembukaan UUD 1945 itu sangat tinggi dan tidak dapat diubah-ubah.
             Itu sebabnya kenapa selama ini pembukaan UUD 1945 tidak pernah dirubah, karena merubah pembukaan UUD 1945 sama saja mengahancurkan negara Indonesia. Dan di dalam pembukaan UUD 1945 pula terdapat makna-makna yang penting bagi perjuangan bangsa Indonesia.



1.2.     Rumusan masalah         
             Untuk membatasi pembahasan dalam makalah ini penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.  Apa makna pembukaan UUD 1945?
2.  Bagaimana bunyi pembukaan UUD 1945?
3.  Apa makna alinea dalam pembukaan UUD 1945?
4.  Bagaimana kedudukan pembukaan dalam UUD 1945 NKRI?
  1.3  Tujuan penulisan
Dalam penulisan makalah ini selain untuk melengkapi tugas mata pelajaran Pkn semester II juga bertujuan untuk memperluas pengetahuan tentang Kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
1.4    Manfaat penulisan
Manfaat penulisan makalah adalah sebagai berikut :
1.   Menambah wawasan bagi siswa
2.   Memperluas pengetahuan bagi siswa tentang kedudukan pembukaan UUD 1945




BAB II
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 NKRI

2.1  Makna Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita  moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan Staat’s Fundamental Norm, memuat empat alinea antara lain tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dasar ideologi dan falsafah Pancasila.          
Makna Pembukaan Undang – undang Dasar 1945 adalah :                                            
- Merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.
- Sebagai sumber cita – cita hukum dan cita – cita moral.           
- Mempunyai nilai – nilai yang lestari dan bersifat universal. Lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat. Sedang Universal artinya nilai – nilai tersebut dijunjung tinggi oleh bangsa – bangsa yang beradab.
2.2   Bunyi pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas  dunia  harus dihapuskan,  karena  tidak  sesuai  dengan  peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah  kepada  saat yang  berbahagia  dengan  selamat sentausa mengantarkan rakyat  Indonesia ke depan pintu  gerbang kemerdekaan  Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah  Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksana kan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi  dan  keadilan sosial, maka  disusunlah Kemerdekaan  Kebangsaan  Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan  Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan  rakyat dengan  berdasar  kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang  adil  dan  beradab, Persatuan  Indonesia  dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan Perwakilan,  serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.3   Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1        Merumuskan dengan padat sekali :
Tujuan dan prinsip – prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia yang merdeka ialah :
1        Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2        Memajukan kesejahteraan umum.
3        Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5        Negara Indonesia terbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
6        Negara berdasarkan hukum.
7        Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah “PANCASILA”
A.    Alinea pertama
1)       Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.
2)       Alinea ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan  diri dari penjajahan.
B.     Alinea kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
1)       Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2)       Momentum yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3)       Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.


C.     Alinea ketiga
Alinea tiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan sprritual dan material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
1)       Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2)       Ketakwaan bangsa indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
D.    Alinea keempat
1)       Fungsi sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
a)       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)       Memajukan kesejahteraan umum.
c)       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)       Susunan dan bentuk Negara, yaitu Republik Kesatuan.
3)       Sistem pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).
4)       Dasar Negara yaitu Pancasila

2.4     Kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI 
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the founding farmers).
Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideologi negara (state ideyologi), yaitu pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan negara. Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kebangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat. Pernyatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat dan mukadimah UUD sementara. Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan konstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.
Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
1.       Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2.       Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
3.       Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YME, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
4.       Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Di samping itu, pembukann UUD 1945 juga memuat empat pokok pikiran sebagai berikut :
1.      Pokok pikiran pertama : Negara Persatuan
          Mengandung makna Negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan Negara mengatasi segala paham golongan atau perorangan. Mengutamakan kepentingan golongan atau perorangan.
2.      Pokok pikiran kedua : Negara berkeadilan social
          Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.
3.      Pokok pikiran ketiga : Negara berkedaulatan rakyat
          Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
4.      Pokok pikiran keempat
           Negara berdasar Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
         

Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.

Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut:
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.

Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:

EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara.Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.



         
BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan

          Dari data di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan negara.


Artikel Terkait