STRUKTUR PEMERINTAHAN DAN BATANG
TUBUH UNDANG UNDANG DASAR 1945
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Dasar 1945
merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari
Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri dari : 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37. Setelah
amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI (Bab IV
dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan 3 pasal
Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar
tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
konvensi sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan kenegaraan.
Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara,
Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap Penduduk yang
berada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum
yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945.
UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat panjang melalui pasang surutnya
kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan penjajahan, dan masa-masa perjuangan
untuk merdeka, menentukan sendiri hidup dan masa depannya.
UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945,
naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita
Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda perlu mengetahui apakah yang
dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam Tata Hukum
Negara Republik Indonesia, dan perlu juga mengetahui bagaimana terjadinya
(pembentukannya) serta keterangan suasana pada waktu UUD 1945 itu dibuat.
Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri dari : 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37. Setelah
amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI (Bab IV
dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan 3 pasal
Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar
tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
konvensi sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan kenegaraan.
Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara,
Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap Penduduk yang
berada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum
yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945.
UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat panjang melalui pasang surutnya
kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan penjajahan, dan masa-masa perjuangan
untuk merdeka, menentukan sendiri hidup dan masa depannya.
UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945,
naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita
Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda perlu mengetahui apakah yang
dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam Tata Hukum
Negara Republik Indonesia, dan perlu juga mengetahui bagaimana terjadinya
(pembentukannya) serta keterangan suasana pada waktu UUD 1945 itu dibuat.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah
yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan).
Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat
rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari
20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal
37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi
merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945
merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-
bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik
Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan
Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang
untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan
kemerdekaan Indonesia.
yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan).
Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat
rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari
20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal
37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi
merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945
merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-
bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik
Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan
Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang
untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan
kemerdekaan Indonesia.
Dengan demikian pengertian UUD 1945 adalah sebagai berikut:
UUD 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari 4 ALINEA
ALINEA 4 Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila
dan
PASAL-PASAL
Terdiri dari Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab)
Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan 2 Pasal
Aturan Tambahan UUD 1945 :
- Dirancang oleh BPUPKI
- Ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
- Disiarkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7 Tanggal 15
Februari 1946 (naskah “Penjelasan” telah dihapuskan berdasarkan
amandemen keempat UUD 1945).
FUNGSI UUD 1945
Setiap sesuatu dibuat dengan
memiliki sejumlah fungsi, sebagai contoh kunci
dibuat dengan fungsi sebagai penutup dan pembuka sebuah pintu, dengan
demikian secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kunci berfungsi sebagai
pembeda antara pemilik dan bukan pemilik sebuah rumah. Demikian juga halnya
dengan UUD 1945, apakah sebenarnya yang menjadi fungsi dari sebuah UUD
1945 dalam praktek penyelenggaraan negara? Marilah bersama-sama kita
membahas hal tersebut.
Di atas telah kita bahas bersama bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah
hukum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD
1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan
juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan
juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu
hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undangundang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau
kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-
undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan
perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati
kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai
fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah
norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang
lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut
bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
v KEDUDUKAN UUD 1945
Sebagaimana telah dijelaskan di muka, bahwa UUD 1945 bukanlah hukum biasa,
melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau
peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan
pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi,
yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah: dalam
kedudukannya yang demikian, dimanakah letak UUD 1945 dalam tata urutan
peraturan perundangan kita atau secara hierarki dimanakah kedudukan UUD
1945 dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia?
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 7
dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan adalah sebagai berikut:
dibuat dengan fungsi sebagai penutup dan pembuka sebuah pintu, dengan
demikian secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kunci berfungsi sebagai
pembeda antara pemilik dan bukan pemilik sebuah rumah. Demikian juga halnya
dengan UUD 1945, apakah sebenarnya yang menjadi fungsi dari sebuah UUD
1945 dalam praktek penyelenggaraan negara? Marilah bersama-sama kita
membahas hal tersebut.
Di atas telah kita bahas bersama bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah
hukum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD
1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan
juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan
juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu
hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undangundang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau
kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-
undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan
perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati
kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai
fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah
norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang
lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut
bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
v KEDUDUKAN UUD 1945
Sebagaimana telah dijelaskan di muka, bahwa UUD 1945 bukanlah hukum biasa,
melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau
peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan
pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi,
yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah: dalam
kedudukannya yang demikian, dimanakah letak UUD 1945 dalam tata urutan
peraturan perundangan kita atau secara hierarki dimanakah kedudukan UUD
1945 dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia?
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 7
dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan
perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau
nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar,
melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang
tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang
tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturanaturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -
meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia tidaklah
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap
atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD
1945.
Contoh :
Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini
adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato
pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan
dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.
UUD 1945 adalah:
Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga
Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk
hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan
Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
SEJARAH PEMBENTUKAN UUD 1945
Bahwasannya konstitusi atau
Undang-Undang Dasar dianggap memegang peranan
yang penting bagi kehidupan suatu negara, terbukti dari kenyataan sejarah
ketika Pemerintah Militer Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat
Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7
September 1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi
Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman
Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar
Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang
tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front,
sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di ambang pintu. Janji
Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya
akan menjadi kenyataan.
yang penting bagi kehidupan suatu negara, terbukti dari kenyataan sejarah
ketika Pemerintah Militer Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat
Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7
September 1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi
Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman
Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar
Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang
tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front,
sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di ambang pintu. Janji
Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya
akan menjadi kenyataan.
Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam
dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk
menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan Pancasila yang didasarkan
pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai
dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al
Rasid, 2002).
Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah panitia yang terdiri
dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia Delapan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham
kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan hubungan antara agama
dengan negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari
Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul
Kahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr.
Muh. Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule Hukum
Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta.
Pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui
perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks
Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka
dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang
diketuai oleh Prof. Soepomo.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada
Pemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni
Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang
bertugas mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari
Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas usulan tersebut maka
dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang diketuai oleh Ir.
Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah
6 orang, tetapi lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang.
Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat
Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat Allah yang
tersembunyi (blessing in disguise) karena, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H
tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat
(undconditional surrender).
Dalam tiga hari yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus
1945 menjelang Hari Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam masalah pengambilan keputusan, yaitu mengenai cara
bagaimana (how) dan kapan (when) kemerdekaan itu akan diumumkan.
Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang
sedangkan kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekali dari campur
tangan Pemerintah Jepang.
Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa (diculik)
oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa
kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan
Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa
Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, yaitu
rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan
1364), pukul 10.00 WIB.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di
daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi
masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan, keesokan harinya
menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan oleh Drs.
Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus
Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian
tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.
Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang
merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila
adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai
melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar
negara, dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI
pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI adalah badan yang menetapkan UUD 1945 dan
yang mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian hasil Sidang
BPUPKI adalah:
1. Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka;
2. Rancangan Pembukaan UUD 1945;
3. Rancangan Pasal-pasal UUD 1945.
BPUPKI adalah:
1. Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka;
2. Rancangan Pembukaan UUD 1945;
3. Rancangan Pasal-pasal UUD 1945.
MAKNA ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut:
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut:
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan
penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien.
Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara.Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara.Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional.
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional.
DAFTAR PUSTAKA
http://sepengatahuanku.blogspot.co.id/2014/12/makalah-isi-dan-pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945.html