STRUKTUR PEMERINTAHAN DAN BATANG TUBUH UNDANG UNDANG
DASAR 1945
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada era atau zaman modern ini sangat banyak warga Negara
Indonesia sendiri baik itu orang tua, pemuda maupun anak-anak yang belum
memahami tentang UUD 45. Bagaimana pengertian UUD 45 itu dan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.
Oleh Karena itu, dengan adanya pembuatan makalah ini
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca agar dapat memahami tentang
apa itu pengertian UUD 45 maupun pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 45.
B. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk
melengkapi bahan dan sekaligus penambahan nilai dari mata kuliah “PANCASILA” .
Dan juga untuk memberikan pengatahuan kepada pembaca agar lebih memahami
pengertian UUD 45 maupun pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan
UUD 45.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
UUD 45
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah
yang terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Bagian
pembukaan, terdiri atas 4 alinea
2. Bagian
batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2
ayat aturan tambahan.
3. Bagian
penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada UUD disahkan olek PPKI dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja, sedangkan
penjelasan belum termasuk didalamnya. Setelah naskah resmi dimuat dan disiarkan
dalam berita republic Indonesia pada tanggal15 Februari 1946, penjelasan
terebut telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian UUD 45 seperti
yng dinyatakan diatas meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Sedangkan undang-undang dasar menurut UUD 45 adalah hukum
tertulis. Sebagai hukum, UUD itu mengikat bagi pemerintah, lembaga
Negara/masayarakat, serta bagi warga Indonesia dimanapun berada. Dan sebagai
hukum, undang-undang itu berisikan
norma-norma, aturan-aturan\ atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan
dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan sumber hukum, peraturan
atau keputusan pemerintah termasuk kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan
dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan pada akhirnya dapat
dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
UUD sebagai hukum tertulis mempunyai kerangka tata aturan
atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku dan menempati kedudukan yang
tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang
kedudukannya lebih rendah, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Selain UUD sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hokum
lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD 45 dinyatkan sebagai
“Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
Negara, meskipun tidak tertulis’ yang dikenal dengan sebutan konvensi. Konvensi
merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam
praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Dengan adanya
konvensi itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Undang-Undang Dasar.
Isi daripada UUD 1945 bersifat singkat, yaitu hanya
berisikan sebanyak 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan, dan 2
ayat tambahan. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan UUD Negara lain
seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula jika dibandingkan dengan
konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat singkat, UUD 1945 juga
bersifat supel.
Sifat singkat dan supel dari UUD 45 ini dinyatakan dalam
penjelsan yang memuat alas an sebagai berikut;
1. UUd sudah
cukup apabila memuat aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar
sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara
untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social. Sedangkan
penyelenggaraan aturna-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang-undang
yang lebuh mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.
2. Masyarakat
dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena
harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat, dan tidak perlu
tergesa-gesa memberikan kristansi.
3. Sifat dari
atran tertulis itu mengikat, karena itu makin supel (elastic) sifat aturan itu,
makin baik dan harus dijaga agar system UUD jangan sampai ketinggalan zaman dan
jangan sampai membuat Undang-undang yang lekas usang.
Adanya sifat dari UUD 45 tidak berarti bahasa UUD tidak
lengkap atau mengabaikan kepastian hukum, karena untuk aturuan-aturan pokok
atau penyelenggaraannya lebuh lanjut dapat diserahkan pada aturan-aturan yang
kedudukannya lebih rendah meskipun UUD itu tidak sempurna. Apabila semangat penyelenggara
pemerintah itu baik, UUD itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara.
B. Pokok-pokok
Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
1. Makna
Tiap-tiap Alinea Pembukaan
a. Alinea
Pertama Berbunyi :
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hal ini menunjukan kuatnya pendirian dan keteguhan bangsa
Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah serta untuk menentang
dan menghapuskan penjajahan ditas dunia.
Alinea
ini mengungkapkan tentang suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus ditentang dan
dihapuskan agar semua bangsa didunia dapat merasahakan hak asasinya. Disinilah
nilai moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia, selain dalil objektif
ada juga kandungan dari alinea tersebut yaitu pernyataan subjektif, yakni
apresiasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Dalil
diatas meletakan tugas/kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk
senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan
setiap bangsa.
b. Alinea
kedua berbunyi :
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Apa
yang dikehendaki oleh par apengantar kemerdekaan ialah Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu
menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk terus mewujudkannya.
Alinea
ini menunjukan adanya ketepatn dan ketajaman penilaian,yaitu:
1) Bahwa
perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai kepada tinkat yang menentukan.
2) Bahwa
momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan.
3) Bahwa
kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih ahrus diisi
dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
c. Alinea
ketiga berbunyi :
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alinea
ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi
kemerdekaan. Dan alinea ini juga mewujudkan ketaqwaan bangsa Indonesia kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
d. Alinea
keempat berbunyi :
“ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi
dan keadilan social, maka disusunlah suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berdaulat
rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarata/ perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Alinea
ini merumuskan dengan padat “tujuan dan prinsip-prinsip dasar“ untuk mencapai
tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini mengandung
adanya penegasan :
1) Negara
Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2) Negara
berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3) Negara
Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu :
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok-Pokok
Pikiran yang Terkandung dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang
diciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang dimaksud teriri dari empat pokok
pikiran yaitu :
a. Pokok
pikiran pertama : Persatuan
“ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pengertian ini diterima pengertian
Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya.
Jadi,
Negara mengatasi segala macam paham golongan atau perseorangan. Negara menurut
pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya. Inilah yanag menjadi suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukan pokok pikiran “Persatuan” dengan pengertian yang lazim,
Negara. Penyelengara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan
kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau perseorangan.
b. Pokok
pikiran kedua : “Keadilan Sosial”
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat. Ini merupakan pokok pikiran “Keadilan Sosial”yang didasarkan pada
kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c. Pokok
pikiran ketiga : “Kerakyatan”
Yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945, Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan
atas Kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh Karen itu, system Negara
yang termasuk dalam Undang-undang dasar harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.
Alinea ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia, pokok pikiran “kedaulatan rakyat” yang menyatakan
kedaulatan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun
hasil Amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 6A ”Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat”. Hal ini membuktikan
adanya perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR,
khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh
rakyat.
d. Pokok
pikiran keempat : “ Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan
beradab”
e.
Yang terkandung dalam “Pembukaan” Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara Negara lain intuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan
yang adil dan beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar
falsafah Negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
A.
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua
kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau,
b. Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau Negara,
c.
Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan
yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
B. SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam
masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya
transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru
diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai
berikut.
1. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk
masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan
presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan.Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD
1945 adalah sebagai berikut :
1. Pemegang
kekuasaan legislative.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala
pemerintahan.
3. Pemegang
kekuasaan sebagai kepala Negara.
4. Panglima
tertinggi dalam kemiliteran.
5. Berhak
mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
6. Berhak
mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8. Berhak
mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak
memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
10. Berhak memberi
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pengertian
UUD 1945 ialah hukum tertulis atu keseluruhan naskah yang terdiri dari dan
tersusun atas tiga bagian yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
2. Pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu terdapat dalam makna
tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945.
3. Pokok
pikiran terdiri atas empat pokok pikiran yaitu, Persatuan, Keadilan sosial,
Kerakyatan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan
beradab.
B. Saran
Akhirnya
makalah ini memang jauh dari sempurna dan Semoga makalah ini dapat bermanfaat,
kami megharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kemajuan kita bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Karya anda,
Surabaya. Pancasila.
Ø H. Subandi
Al-Mursadi, SH, MH. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi.
Redaksi karya Anda, Surabaya. Kamus Internasional
http://abdulraiz-raish.blogspot.co.id/2013/11/struktur-pemerintahan-ri-menurut-uud.html
http://ziedymu.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pancasila-tentang-uud-1945.html