Home
INFORMASI
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital adalah sebuah ketetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang mengatur tentang penyiaran televisi digital yang berlaku di Indonesia. Ketetapan bernomor 36 tahun 2012 ini dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring dan ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin pada 20 November 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa standar persyaratan teknis alat dan perangkat pemancar siaran televisi digital di Indonesia adalah berbasis Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation (DVB-T2)Ketetapan persyaratan teknis alat dan perangkat pemancar siaran televisi digital ini mengandung 3 pasal, yaitu:
Pasal 1
Setiap alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standar digital Video Broadcasting terrestrial - Second Generation (DVB-T2) yang dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknos sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini
Pasal 2
Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
Pengujian alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri iniPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia