MAKALAH 3 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL BANGSA INDONESIA


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL BANGSA INDONESIA


Disusun Oleh :
ANDI AKHMAD
15212070




PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
            Banyak macam ideologi di dunia ini. Hampir masing-masing negara mempunyai ideologi tersendiri yang sesuai dengan negaranya. Karena ideologi ini merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara tersebut untuk semakin berkembang dan maju. Namun, dengan semakin berkembangnya zaman, ideologi negara tersebut tidak boleh hilang dan tetap menjadi pedoman dan tetap tertanam pada setiap warganya.
            Ideologi Negara Indonesia adalah Pancasila. Ideologi pancasila ini dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam mengembangkan negara Indonesia dalam berbagai aspek. Dengan ideologi inilah bangsa Indonesia bisam mencapai kemerdekaan dan bertambah maju baik dari potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Namun, dengan seiring berjalannya waktu, semakin maju zaman, dan semakin maju teknologi seolah-olah ideologi pancasila hanya sebagai pelengkap negara agar tampak bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang merdeka dan mandiri. Banyak tingkah laku baik kalangan pejabat maupun rakyatnya bertindak tidak sesuai dengan ideologi pancasila. Ada beberapa faktor mengapa bangsa kita sedikit melenceng dari ideologi pancasila. Selain berkembangnya ideologi-ideologi luar atau selain pancasila tetapi juga bangsi Indonesia kurang mengerti ideologinya bahkan tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu penulis membuat makalah ini  dengan judul “Pancasila Sebagai Ideologi Nasional” agar kita mengenal ideologi kita dan bertindak sesuai dengan ideologi kita.


B. Rumusan Masalah
            Rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut !
1.      Pengertian Pancasila
2.      Pengertian asal mula pancasila.
3.      Bagaimana kedudukan dan fungsi pancasila.
4.      Bagaiman perbandingan ideologi pancasila dengan paham ideologi besar lainnya di dunia.

C. Tujuan
            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagia berikut !
1.      Mengetahui pengertian Pancasila
2.      Mengetahui pengertian asal mula pancasila.
3.      Mengetahui kedudukan dan fungsi pancasila
4.      Mengetahui perbandingan ideologi pancasila dengan paham ideologi besar lainnya di dunia.





















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pancasila
            Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sansekerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Lima sendi utama penyusunan pancasila adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan tercantum pada paragraf ke – 4 Preambule (pembukaan) Undang – Undang Dasar 1945.

B. Pengertian Asal Mula Pancasila
            Kemajuan alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman kearah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa didunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
            Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari aspek  kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya dapat dibedakan menjadidua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula tidak langsung.

      a. Asal Mula Langsung
            Asal mula langsung tentang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan. Adapun rincian asal mula langsung pancasila tersebut menurut Notonagoro (1975)  adalah sebagai berikut.

a.       Asal Mula Bahan atau Kausa Materialis dalah bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari hari masyarakat Indonesia.
b.      Asal MulaBentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
c.       Asal Mula Karya atau Kausa Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
d.      Asal Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yangdiinginkanBPUPKI, PPKI termasuk didalamnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang sah.
      b. Asal Mula Tidak Langsung
            Asal mula tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari - hari bangsa Indonesia. Adapun rincian asal mula tidak langsung pancasila adalah sebagai berikut.
a.       Nilai - nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.
b.      Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia  dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.

Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Oleh karena, itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap – sapnya sejarah bangsa sendiri”.

C. Bangsa Indonesia Ber – pancasila dalam Tri Prakara
            Dengan nilai adat - istiadat, nilai budaya dan nilai religius yang telah digali dan diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas :
a.      Asas Kebudayaan
 Secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat-
    Istiadat dan kebudayaan.
b.      Asas Religius
      Toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam sehari-hari kehidupan masyarakat Indonesia.
c.       Asas Kenegaraan
              Karena Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi  Dasar Negara maka secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.
D. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
            Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsaIndonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga Secara formal pada tanggal 18 Agustus1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
            Kedudukan dan fungsi pancasila secara pokok ada dua macam yaitu Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Adapun kedudukan dan fungsi pancasila dapat diuraikan sebagai berikut.

      a. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
            Manusia sebagai Makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alal sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan negara. Dalam kehidupan bersama tersebut munculah pandangan hidup dalam masyarakat yang dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa, selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dalam pancasila terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pemikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik (Darmohardjo 1996).
Artinya pancasila merupakan kristalisasi dari nilai adat-istiadat, tradisi budaya, pustaka dan keagamaan bangsa Indonesia sendiri sejak dulu kala. Pandangan hidup inilah yang berisi konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan. Selain itu,
Pandangan hidup Pancasila ini dijadikan masyarakat Indonesia untuk
Mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk
Sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan
Hidup bangsa dan satupandangan hidup Negara yaitu Pancasila.

      b. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
            Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang
berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Akibatnya seluruh penyelenggaraan negara terutama peraturan perundang-undangan harus dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
            Menurut Kaelan (2004) kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a.      Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, sehingga pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.
b.      Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang  Dasar 1945.
c.      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d.     Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e.      Pancasila merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, dan para pelaksana pemerintahan.

            Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, ketetapan No, XX/MPRS/1966, ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978.

E. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
            Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia, pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi  ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai budaya serta religius yang terdapat dalam pandangan hidup  masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materalis (asal bahan) pancasila.

v  Pengertian Ideologi
              Istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti “gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita”  dan “logos” yang berarti “ilmu”. Kata idea berasal dari bahasa Yunani “eidos” yang berarti “bentuk”. Disamping itu ada “idein” yang berarti “Melihat”. Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengetian dasar. Dalam pengertian sehari-hari “idea” disamakan artinya dengan “cita-cita”.
 Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dengan cita-cita itu sebenrnya dapat membentuk suatu kesatuan. Dasar ditetapkan atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian, ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita (Kaelan, 2004).
              Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang seperti Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahana dan keamanan, Bidang sosial, Bidang kebudayaan, dan Bidang keamanan.
Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa.

v  Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi merupakan suatu sistem pemikiran, maka ideologi terbuka adalah suatu sistem pimikiran terbuka, sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Suatu ideologi dapat dikenali dari ciri khasnya masing-masing. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat budaya dan religius masyarakat, dan menerima reformasi. Sedangkan ciri khas ideologi tertutup adalah nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya, dan menolak reformasi.

v  Makna Ideologi Bagi Bangsa dan Negara
            Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harta dan martabatnya dan kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melingdungi haknya, dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara. Negara sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita dan harapan, ide-ide serta pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.

F. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupanehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Alfianmengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau
muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan
realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktikkehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zamantanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisas saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan sebagai ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan David P. Apter dalam pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
            Pada akhirnya, semoga seluruh bangsa dan negara Indonesia serta Pancasila sebagai ideologinya akan tetap bertahan dan tidak goyah meskipun dihantam badai globalisasi dan modernisme. Sebagai generasi penerus, marilah kita menjaga Indonesia dan Pancasila agar saling berdampingan dan tetap utuh hingga anak cucu kita nantinya sebagai penerus kelangsungan negara ini.
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
1.   Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
2.   Lebih memasyarakatkan pancasila.
3.   Menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.
4.   Memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila.
5.   Menolak dengan tegas faham – faham yang bertentangan dengan pancasila.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
              Ditinjau diri kualitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung. Asal mula langsung adalah tentang pancasila adalah asal mula pancasila yang langsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan, sedangkan asal mula Pancasila tidak langsung adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
              Kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, serta sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
              Perbedaan ideologi Pancasila dengan paham ideologi besar lainnya didunia adalah ideologi pancasila Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung persatuan dan kesatuan serta berkebangsaan yang kerakyatan dan berkeadilan sosial.


SUMBER: http://www.langkahpembelajaran.com/2014/11/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html

Artikel Terkait