Pengertian pencemaran sungai

Tags




               Polusi atau pencemaran menurut  UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 adalah masuk atau di masukkannya zat, energi, makhluk hidup dan atau komponen lain kedalam suatu lingkungan yang dilakukan oleh manusia sehingga kualitas dari lingkungan tersebut turun sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak bisa digunakan untuk yang seharusnya. Selain diartikan demikian polusi atau pencemaran juga bisa diartikan sebagai perubahan komposisi dari zat (air, udara, tanah dan lingkungan) sehingga kualitas dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi diperuntukan sesuai fungsinya. Zat atau benda pencemar yang bisa menyebabkan polusi disebut polutan. Adapun jenis-jenis polutan adalah sebagai berikut:
1             Polutan Kimiawi
Polutan kimiawi adalah polutan yang bentuknya senyawa kimia yang kosentrasinya sangat (cukup) tinggi sehingga dapat menimbulkan terjadinya pencemaran. Contohnya Gas karbon dioksida (CO2)
2             Polutan Biologis
3             Merupakan polutan yang berbentuk makhluk hidup yang bisa menimbulkan terjadinya pencemaran. Contohnya saja tumbuhan gulma.
4             Polutan fisik
Polutan fisik adalah polutan yang fisiknya (bodinya) dapat menimbulkan pencemaran. Contohnya adalah : Besi tua yang sudah tidak digunakan dan di buang.
5             Polutan sosial budaya
Merupakan polutan yang bentuknya berupa perilaku dan budaya yang tidak sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku di msyarakat setempat sehiingga bisa menimbulkan terganggunya kehidupan sosial masyarakat. Contohnya adalah tawuran.
               Sehingga, pencemaran sungai adalah suatu kondisi dimana air pada sungai terkontaminasi limbah industri, limbah peternakan, limbah penduduk, bahan kimia serta unsur hara yang bisa menimbulkan gangguan klinis bagi manusia. Pencemaran sungai ini sendiri dikelompokkan ke dalam 4 bagian yakni pencemaran organik, pencemaran anorganik, pemcemaran radioaktif dan pencemaran asam/basa.

Artikel Terkait