Polusi atau pencemaran
menurut UU Republik Indonesia nomor 23
tahun 1997 adalah masuk atau di masukkannya zat, energi, makhluk hidup dan atau
komponen lain kedalam suatu lingkungan yang dilakukan oleh manusia sehingga
kualitas dari lingkungan tersebut turun sampai pada tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan tidak bisa digunakan untuk yang seharusnya. Selain
diartikan demikian polusi atau pencemaran juga bisa diartikan sebagai perubahan
komposisi dari zat (air, udara, tanah dan lingkungan) sehingga kualitas dari
zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi diperuntukan sesuai
fungsinya. Zat atau benda pencemar yang bisa menyebabkan polusi disebut
polutan. Adapun jenis-jenis polutan adalah sebagai berikut:
1 Polutan
Kimiawi
Polutan kimiawi adalah polutan yang bentuknya senyawa kimia
yang kosentrasinya sangat (cukup) tinggi sehingga dapat menimbulkan terjadinya
pencemaran. Contohnya Gas karbon dioksida (CO2)
2 Polutan
Biologis
3 Merupakan
polutan yang berbentuk makhluk hidup yang bisa menimbulkan terjadinya
pencemaran. Contohnya saja tumbuhan gulma.
4 Polutan
fisik
Polutan fisik adalah polutan yang fisiknya (bodinya) dapat
menimbulkan pencemaran. Contohnya adalah : Besi tua yang sudah tidak digunakan
dan di buang.
5 Polutan
sosial budaya
Merupakan polutan yang bentuknya berupa perilaku dan budaya
yang tidak sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku di msyarakat setempat
sehiingga bisa menimbulkan terganggunya kehidupan sosial masyarakat. Contohnya
adalah tawuran.
Sehingga, pencemaran sungai adalah
suatu kondisi dimana air pada sungai terkontaminasi limbah industri, limbah
peternakan, limbah penduduk, bahan kimia serta unsur hara yang bisa menimbulkan
gangguan klinis bagi manusia. Pencemaran sungai ini sendiri dikelompokkan ke
dalam 4 bagian yakni pencemaran organik, pencemaran anorganik, pemcemaran
radioaktif dan pencemaran asam/basa.