Dari berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini perlu
ada arah kebijakan yang merupakan solusi menyelesaikan persoalan-persoalan yang
terjadi dalam kehidupan masyarakat, agar memperkuat kembali persatuan dan
kesatuan bangsa. Arah kebijakan tersebut sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor
V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional adalah sebagai
berikut:
101
a. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya
bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka
memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.
b. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka
dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyakarat sehingga dapat
menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
c. Meningkatkan kerukunan sosial antar dan antara pemeluk
agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja
sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati.
Intervensi pemerintah dalam kehidupan sosial budaya perlu dikurangi, sedangkan
potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditingkatkan.
d. Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara
konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asasi
manusia. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai
kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia.
e. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,
khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi
rakyat dan daerah.
f. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik
yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas,
bertanggung jawab, menjadi
102
panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan
negara.
g. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan
demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
h. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam
berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan, dapat berlangsung
dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses yang demokratis
dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
i. Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan
perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik,
memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta
menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi.
j. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung
jawab dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk
melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
k. Mengefektifkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan, serta
mengembalikan jatidiri Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai bagian dari rakyat.
103
l. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia
sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan
tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
m. Mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara,
mengembangkan Pancasila sebagai ideologi dan sebagai dasar landasan peraturan
perundang-undangan, mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan
produk-produk perundangan, Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan
vertikal (negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal, dan
menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara.
Dengan mencermati kondisi masa lalu, masa kini dan tantangan
masa depan untuk memperkokoh kembali rasa kebangsaan, diperlukan pemahaman
nilai-nilai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang mengacu kepada
cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, dan kemandirian yang dijiwai oleh
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa dengan mengedepankan kejujuran,
amanah, keteladanan, dan tanggung jawab untuk menjaga kehormatan serta martabat
bangsa.
Untuk membangun pemahaman nilai-nilai Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara dalam kondisi global, maka dapat dibuat arah kebijakan
untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam
kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara baik melalui
pendidikan formal, maupun nonformal serta pemberian contoh keteladanan oleh
para pemimpin bangsa.
104
Upaya memaknakan Pancasila penting dilakukan agar Pancasila
lebih operasional dalam kehidupan dan ketatanegaraan, dapat memenuhi kebutuhan
praktis atau pragmatis dan bersifat fungsional. Dengan demikian,
pemikiran-pemikiran yang bersifat abstraksi-filosofis akan menjadi lebih
bermakna apabila dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, dalam upaya mewujudkan cita-cita reformasi
untuk menyelesaikan masalah bangsa dan negara, perlu diberikan fokus pada arah
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang lebih
baik sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Cita-cita luhur bangsa Indonesia telah digariskan oleh para
pendiri negara seperti dicantumkan dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”; dan
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan
perdamaian abadi dan
105
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Cita-cita luhur tersebut adalah cita-cita yang harus selalu
diupayakan pencapaiannya. Namun demikian, dalam pencapaiannya, bangsa dan
negara menghadapi berbagai tantangan yang berbeda dari masa ke masa, baik dari
dalam maupun luar negeri.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, berdasarkan Ketetapan
MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, perlu dilakukan
upaya-upaya sebagai berikut:
a. Pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara.
Kemajemukan suku, ras, agama, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus
diterima dan dihormati. Pengelolaan kemajemukan bangsa secara baik merupakan
tantangan dalam mempertahankan integrasi dan integritas bangsa. Penyebaran
penduduk yang tidak merata dan pengelolaan otonomi daerah yang menggunakan
konsep negara kepulauan sesuai dengan Wawasan Nusantara merupakan tantangan
pembangunan daerah dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping
itu, pengaruh globalisasi juga merupakan
106
tantangan bagi pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan
negara.
b. Sistem hukum yang adil. Semua warga negara berkedudukan
sama di depan hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Hukum ditegakkan untuk
keadilan dan bukan untuk kepentingan kekuasaan ataupun kelompok kepentingan
tertentu. Tantangan untuk menegakkan keadilan adalah terwujudnya aturan hukum yang
adil serta institusi hukum dan aparat penegak hukum yang jujur, profesional,
dan tidak terpengaruh oleh penguasa. Supremasi hukum ditegakkan untuk menjamin
kepastian hukum, keadilan, dan pembelaan hak asasi manusia.
c. Sistem politik yang demokratis. Tantangan sistem politik
yang demokratis adalah terwujudnya kedaulatan di tangan rakyat, partisipasi
rakyat yang tinggi dalam kehidupan politik, partai politik yang aspiratif dan
efektif, pemilihan umum yang berkualitas. Sistem politik yang demokratis ditopang
oleh budaya politik yang sehat, yaitu sportifitas, menghargai perbedaan, santun
dalam perilaku, mengutamakan kedamaian, dan antikekerasan dalam berbagai
bentuk. Semua itu diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional yang demokratis,
kuat dan efektif.
d. Sistem ekonomi yang adil dan produktif. Tantangan sistem
ekonomi yang adil dan produktif adalah terwujudnya ekonomi yang berpihak pada
rakyat serta terjaminnya sistem insentif ekonomi yang adil, dan mandiri. Sistem
ekonomi tersebut berbasis pada kegiatan
107
rakyat, yang memanfaatkan sumber daya alam secara optimal
dan berkesinambungan, terutama yang bersumber dari pertanian, kehutanan, dan
kelautan. Untuk merealisasikan sistem ekonomi tersebut diperlukan sumber daya
manusia yang kompeten dan mekanisme ekonomi yang menyerap tenaga kerja. Di
samping itu, negara mengembangkan ekonomi dengan mengolah sumber daya dan
industri lainnya, termasuk industri jasa.
e. Sistem sosial budaya yang beradab. Tantangan terwujudnya
sistem sosial yang beradab adalah terpelihara dan teraktualisasinya nilai-nilai
universal yang diajarkan setiap agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga terwujud kebebasan untuk berekspresi dalam rangka pencerahan,
penghayatan, dan pengamalan agama serta keragaman budaya. Sistem sosial yang
beradab mengutamakan terwujudnya masyarakat yang mempunyai rasa saling percaya
dan saling menyayangi, baik terhadap sesama masyarakat maupun antara masyarakat
dengan institusi publik. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat mencakup
peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja,
peningkatan penghasilan rakyat, rasa aman, dan unsur-unsur kesejahteraan rakyat
lainnya.
f. Sumber daya manusia yang bermutu. Tantangan dalam
pengembangan sumber daya manusia yang bermutu adalah terwujudnya sistem
pendidikan yang berkualitas yang mampu melahirkan sumber daya manusia yang
andal dan berakhlak mulia, yang mampu bekerja sama dan bersaing di era
globalisasi dengan tetap mencintai tanah air. Sumber daya manusia yang bermutu
tersebut
108
memiliki keimanan dan ketakwaan serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja, dan mampu membangun budaya
kerja yang produktif dan berkepribadian.
g. Globalisasi. Tantangan menghadapi globalisasi adalah
mempertahankan eksistensi dan integritas bangsa dan negara serta memanfaatkan
peluang untuk kemajuan bangsa dan negara. Untuk menghadapi globalisasi
diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di sektor negara
maupun di sektor swasta.