Sejarah lagu indonesia raya tak akan pernah lekang oleh rakyat Indonesia. Lagu ini mempunyai sejarah yang menarik mari kita simak.
• Wage Rudolf Supratman lahir di
Jatinegara, Jakarta, pada tanggal 9 Maret 1903 dan wafat pada tanggal 17
Agustus 1938. Lagu Indonesia Raya yang diciptakannya merupakan perwujudan rasa persatuan
dan kehendak untuk merdeka.
• Lagu ini diciptakan saat Kongres
Pemuda Indonesia Pertama di Gedung Langen Siswa yang saat ini dinamakan Gedung Sumpah
Pemuda. Wage Rudolf Supratman tidak bermaksud untuk cepat-cepat mengumumkan
lagu ciptaannya. Mungkin karena ia berpendapat bahwa lagu ciptaannya itu belum
saatnya untuk diumumkan. Oleh karenanya, naskah lagu Indonesia ciptaannya itu,
disimpan saja.
Pada
Kongres Pemuda Indonesia Kedua, WR. Supratman berkeinginan untuk
memperdengarkan Lagu Indonesia. Keinginannya tersebut memperoleh persetujuan
dari Sugondo Joyopuspito selaku Ketua Panitia Kongres Pemuda Indonesia Kedua.
Beliau meperdengarkannya hanya dengan memainkan irama biola, beliau tidak
menyanyikan liriknya karena saat itu hadir pembesar Belanda yaitu Van der Plas
dan Gobee. Dikhawatirkan, kalimat “Untuk Indonesia Raya”, akan menimbulkan
kegaduhan yang mengakibatkan penghentian
acara pengumuman hasil Kongres Pemuda
Indonesia Kedua.
Sebelum W.R.Supratman mengumandangkan lagu “Indonesia” dalam sidang Kongres Pemuda Indonesia Kedua, lagu tersebut sudah dinyanyikan oleh para pandu Indonesia di Jakarta. Para wartawan Indonesia pun menyiarkan naskah lagu Indonesia ke seluruh nusantara dengan memuatnya dalam surat kabar dan majalah.
Sebelum W.R.Supratman mengumandangkan lagu “Indonesia” dalam sidang Kongres Pemuda Indonesia Kedua, lagu tersebut sudah dinyanyikan oleh para pandu Indonesia di Jakarta. Para wartawan Indonesia pun menyiarkan naskah lagu Indonesia ke seluruh nusantara dengan memuatnya dalam surat kabar dan majalah.
Dengan
penyebaran lagu Indonesia tersebut W.R Supratman menjadi semakin dikenal oleh
banyak tokoh kebangsaan, sehingga timbullah gagasan untuk mengubah judul lagu
“Indonesia” menjadi “Indonesia Raya”, akan tetapi isi syair lagu tidak
dirubahnya.
Pada tahun 1929 suatu pergerakan kebangsaan mengumumkan bahwa “Indonesia Raya” diakui sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia. Pengakuan tersebut membuat W.R Supratman terharu, maka ia segera menerbitkan sendiri naskah lagu “Indonesia Raya”, dibawah judul lagu tersebut ditulis Lagu Kebangsaan Indonesia.
Pada tahun 1929 suatu pergerakan kebangsaan mengumumkan bahwa “Indonesia Raya” diakui sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia. Pengakuan tersebut membuat W.R Supratman terharu, maka ia segera menerbitkan sendiri naskah lagu “Indonesia Raya”, dibawah judul lagu tersebut ditulis Lagu Kebangsaan Indonesia.
Lagu
tersebut menimbulkan semangat yang menggelora bagi masyarakat Indonesia, namun
Gubernur Jenderal Hindia Belanda melarang masyarakat menyanyikan maupun mendengarkan lagu
tersebut, karena merasa bahwa lagu “Indonesia Raya” memiliki peranan besar
dalam menumbuhkan persatuan dan rasa kebangsaan. Larangan tersebut membuat
masyarakat Indonesia marah dan membuat Pemerintah Kolonial menjadi khawatir
terhadap akibat buruk yang ditimbulkan oleh larangan itu. Maka Gubernur
Jenderal Hindia Belanda membuat pengumuman baru, yaitu diumumkan bahwa lagu “Indonesia
Raya” boleh diperdengarkan dengan ketentuan yang wajib ditaat. Lagu “Indonesia
Raya hanya boleh didengarkan dan dinyanyikan sebagai sebuah lagu biasa, bukan
sebagai Lagu Kebangsaan serta hanya boleh dinyanyikan dan didengarkan pada
ruang tertutup. Namun larangan tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh
masyarakat Indonesia.
Pada tahun
1938 W.R Supratman menciptakan lagu yang berjudul “Matahari Terbit”, lagu
tersebut dinyanyikan oleh para pandu Indonesia. Pada tanggal 7 Agustus 1938 W.R
Supratman ditangkap oleh Polisi Hindia Belanda dengan dakwaan lagu “Matahari
Terbit” dimaksudkan untuk menyanjung Jepang karena Jepang dikenal sebagai
negeri matahari terbit. Dakwaan polisi itu ditangkis oleh W.R Supratman yang
mengatakan bahwa lagu “Matahri Terbit” itu ditujukan untuk menggugah semangat
putra-putri Indonesia untuk mencintai negerinya. Tangkisan itu meruntuhkan
dakwaan polisi, sehingga W.R Supratman dibebaskan. Namun selang beberapa hari
setelah dibebaskan, justru W.R Supratman jatuh sakit. Pada tanggal 17 Agustus
1938 W.R Supratman wafat dengan tenang di Surabaya.
Adapun
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Lagu Kebangsaan Indonesia pada tanggal 26 Juni 1958 yaitu Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 1958. Peraturan itu berlaku sampai saat ini, Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya harus dinyanyikan dengan sendi suara 4/4.