BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan berkaitan dengan keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara yang
menjadi landasan dalam kehidupan bernegara, yang berarti bahwa segala macam
peraturan perundangan dan kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara Negara
tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Membahas Negara dan ketatanegaraan
Indonesia mengharuskan kita meninnjau dan memahami kembali sejarah perumusan
penetapan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945 oleh para pendiri atau pembentuk
Negara Indonesia. Negara dan ketatanegaraan Indonesia harus menempatkan
Pancasila sebagai asas kerohanian, artinya jiwa, semangat dan nilai-nilai
Pancasila harus menjadi inti sel yang menjiwai dan meliputi Negara dan
kenegaraan Indonesia.
Pancasila tidak dapat dipisahkan keberadaan
dan kebermaknaannya dengan Pembukaan UUD 1945, karena disamping rumusan
Pancasila terdapat dalam Pembukaan, Pancasila bahkan merupakan substansiisi
inti dari Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber motivasi, aspirasi, cita
hukum dan cita moral dalam kehidupan kebangsaan Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian konstitusi dan
hubungannya dengan UUD 1945 ?
2. Bagaimana makna yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 ?
3. Sebutkan pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945 ?
4. Bagaimana isi UUD 1945 ?
1
5. Bagaimana hubungan antara Pancasila
dengan Pembukaan UUD 1945 ?
6. Bagaimana hubungan antara Pancasila
dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 ?
7. Mengapa Pembukaan UUD 1945 mempunyai
kedudukan sebagai pokok kaidah fundamental Negara ?
8. Bagaimana ssistem Pemerintahan Negara
menurut UUD 1945 ?
9. Siapa sajakah yang termasuk dalam
kelembagaan Negara menurut UUD 1945 ?
10. Bagaimana struktur ketatanegaraan RI menurut
UUD 1945 setelah di amandemen ?
11. Bagaimana hubungan Negara dengan warga Negara
atau penduduk ?
12. Bagaimana dinamika pelaksanaan UUD 1945 ?
C. Tujuan
1. Mengetahu
pengertian konstitusi dan hubungannya dengan UUD 1945
2. Mengetahui makna yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945
3. Mengetahui pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945
4. Mengetahui isi UUD 1945
5. Mengetahui hubungan antara Pancasila
dengan Pembukaan UUD 1945
6. Menetahui hubungan antara Pembukaan UUD
1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Mengetahui penyebab Pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan sebagai sebagai pokok kaidah fundamental Negara
8. Mengetahui system Pemerintahan Negara
menurut UUD 1945
9. Mengetahui anggota-anggota kelembagaan
Negara menurut UUD 1945
10. Mengetahui struktur ketatanegaraan RI menurut
UUD 1945 setelah di amandemen
11. Mengetahui hubungan Negara dan warga Negara
atau pendudukan
12. Mengetahui dinamika pelaksanaan UUD 1945
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Konstitusi dan Hubungannya
dengan UUD 1945
Konstitusi berasal dari bahasa
Perancis “konstituer” yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda konstitusi
disebut juga Grondwet yang berarti
undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum dalam suatu Negara.
Konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan. UUD 1945, Konstitusi RIS
dan UUD 1945 pernah berlaku di Indonesia. Konstitusi dimaknai dalam arti yang
lebih luas dari pada UUD. Konstitusi yang dimaksud adalah hukum dasar, baik
yang tertulis ( UUD ) maupun yang tidak tertulis (konvensi).
Konstitusi dalam arti sempit (formil)
adalah UUD, sedangkan konstitusi dalam arti luas (materiil) adalah semua aturan
atau ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis,baik yang berderajat
hukum ataupun yang berderajat kebiasaan, asal semua itu mengatur atau
menentukan ketatanegaraannya. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar,
dan norma sumber dari semua hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia. Berisikan
pola dasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Konstitusi (UUD) berisi pembatasan
kekuasaan dalam Negara. Pembatasan kekuasaan tersebut terlihat adanya 3 hal
dalam setiap konstitusi, yaitu : (1). Menjamin hak asasi manusia atau warga
Negara; (2). Memuat suatu ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat mendasar;
(3). Mengatur tugas serta wewenang dalam Negara yang juga bersifat mendasar.
UUD 1945 adalah naskah yang terdiri
dari Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) . UUD 1945 merupakan hukum dasar
tertulis yang bersifat mengikat; mengikat pemerintah, lembaga Negara, dan
lembaga masyarakat, juga mengikat setiap warga Negara Indonesia di mana saja
dan setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Indonesia.
3
2. Makna yang Terkandung dalam Pembukaan UUD
1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber
dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang
merupakan sumber cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam
lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Alenia pertama dari pembukaan UUD 1945
mengungkapkan suatu dalil obyektif. Bahwa penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus dihapuskan agar semua
bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak
asasinya.
Alenia ini juga
mengandung pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk
membebaskan diri dari perjuangan /penjajahan . Tugas dan kewajiban pada bangsa
atau pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk
penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alenia kedua dari Pembukaan UUD 1945
berisi harapan oleh para pengantar kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai
segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alenia ini menunjukkan adanya
ketepatan dan ketajaman penilaian :
a) Bahwabperjuangan pergerakan di
Indonesiatelah sampai pada tingkat yang menentukan.
b) Bahwa momentum yang telah dicapai
tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c) Bahwa kemerdekaan tersebut bukan
merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
4
Alenia ketiga memuat motivasi spiritual yang luhur
serta suatu pengukuhan dari Proklamasi kemerdekaan. Alenia ini juga menunjukkan
pula ketaqwaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjadi keyakinan
dan kepercayaan , menjadi motivasi spirituil bahwa maksud dan tindakan
menyatakan kemerdekaan itu berkat Allah Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia
mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan, keseimbangan hidup materiil dan
spiritual, keseimbngan hidup dunia dan akhirat.
Alenia keempat
merumuskan tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa
Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Prinsip dasar yang harus dipegang
untuk mencapai tujuan adalah dengan menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada Pancasila.
Alenia ini juga
menegaskan bahwa :
a) Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus
menjadi tujuan yaitu :
1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
b) Negara Indonesia berbentuk Republik dan
berkedaulatan rakyat
c) Negara Indonesia mempunyai dasar
falsafah Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia
5
3. Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD
1945
a) Pokok pikiran pertama
Dalam pembukaan ini
diterima aliran pengertian Negara Persatuan, Negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perorangan. Rumusan ini berisi pokok pikiran Persatuan,
dengan pengertian yang lazim, Negara, penyelenggara Negara dan setiap warga
Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan
ataupun perorangan.
b) Pokok pikiran kedua
Pokok pikiran Keadilan
Sosial, yang berdasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak
dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan
masyarakat.
c) Pokok pikiran ketiga
Pokok pikiran
Kedaulatan rakyat , yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d) Pokok pikiran keempat
Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Pokok-pokok pikiran itu
adalah pancaran dari falsafah Negara Pancasila.
4. Isi
UUD 1945
Undang-undang Dasar bukan satu-satunya
atau keseluruhan hukum dasar. UUD
“aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Aturan itu disebut konvensi.
Konvensi tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam UUD, UUD 1945 bersifat singkat, memuat 73 pasal,
ditambah dengan tiga pasal Aturan Peralihan dan dua pasal Aturan Tambahan.
Sifat UUD yang singkat itu karena :
1) UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat
aturan-aturan pokok saj, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara menyelenggarakan tugasnya.
6
2) UUD yang singkat itu menguntungkan bagi
Negara seperti Indonesia ini, yang masih harus terus berkembang, harus terus
hidup secara dinamis, masih terus mengalami perubahan. Dengan aturan-aturan
pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak akan mudah
ketinggalan zaman.
Penyelenggara Negara
disamping harus mengetahui teks Undang-Undang Dasar 1945, juga menghayati
semangat Undang-Undang Dasar 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik,
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945, meskipun
hanya singkat akan baik dan sesuai dengan kemampuannya.
Isi UUD 1945 dapat
dibagi menjadi 2 bagian :
b) Bagian pertama, adalah Pembukaan UUD 1945
yang terdiri dari empat alinea, di mana alenia terakhir memuat Dasar Negara
Pancasila.
c) Bagian kedua terdiri dari :
Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan
Peralihan dan 2 pasal Aturan tambahan.
5. Hubungan antara Pancasila dengan
Pembukaan UUD 1945
Pancasila sebagai asas kerohanian
dan dasar filsafat Negara mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting
dalam kehidupan bernegara. Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat
Negara merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Pancasila
merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945. Alenia keempat Pembukaan UUD 1945
menjelaskan bahwa Pancasila merupakan Dasar Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia , itu berarti bahwa Negara Indonesia harus didirikan dan
dibangun di atas dasar tersebut. Pancasila tidak dapat diubah dan diganti oleh
siapapun MPR hasil pemilihan umum, karena merubah/mengganti berarti membubarkan Negara Proklamasi 17
Agustus 1945.
7
Dengan dicantumkan Pancasila di
dalam Pembukaan UUD 1945, maka pancasila berkedudukan sebagai norma hukum
objektif. Pancasila sebagai substansi esensial daripada pembukaan UUD 1945
adalahsumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia. Maka dari itu untuk
mewujudkan cita-cita harus sesuai dengan Pancasila.
Cara dan hasilnya tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila.
Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh
karena itu Pancasila dan Pembukaan yang mempunyai hubungan erat harus
dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
Sila-sila Pancasila dan nilai-nilai
yang terkandung di dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan.
Sila-sila Pancasila
Pokok-pokok Pikiran
dalam Pembukaan UUD 1945
1
I (sila ke 3)
2
II (sila ke 5)
3
III (sila ke 4)
4
IV (sila ke 1 dan 2)
5
6. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945
Proklamasi 17 Agustus
1945 memuat dua hal pokok, yaitu :
a. Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
b. Tindakan-tindakan yang harus segera
diselenggarakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu.
Sedangkan Pembukaan UUD 1945,
terutama dalam alenia ketiga memuat pernyataan kemerdekaan dan alenia keempat
memuat tindakan yang harus dilaksanakan setelah adanya Negara. Letak dan sifat
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah
sebagai berikut :
a. Keduanya merupakan suatu rangkaian yang
tidak dapat dipisahkan.
b. Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan
realisasi dari alenia kedua Proklamasi 17 agustus 1945.
c. Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya
merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok-pokok
pikiran daripadanya adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong
ditegakkannyakemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia Merdeka berdaulat,
bersatu, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Sifat hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus adalah sebagai berikut :
a. Alenia pertama, kedua dan ketiga
Pembukaan UUD 1945memberi penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17
Agustus 1945.
b. Alenia keempat Pembukaan UUD 1945 memberi
pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 dan
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat. Amanat keramat
dari Proklamasi 17 Agustus 1945 terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya
Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 hanya dapat disusun dan diselenggarakan
berdasarkan Pembukaan UUD 1945, inklusif Pancasila terkandung di dalamnya.
7. Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan
Sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara
Ditinjau dari hakekat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Fundamental daripada Negara Republik
Indonesia. Dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan lebih tinggi dari
pasal-pasal UUD 1945. Atau dengan kata lain :
a. Pembukaan merupakan tertib hukum
tertinggi dan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
b. Pembukaan merupakan Poko Kaidah
Fundamental yang menentukan adanya UUD itu.
c. Terbawa oleh kedudukannya sebagai Pokok
Kaidah Fundamental, Pembukaan mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD itu.
d. Terbawa oleh kedudukannya sebagai Pokok
Kaidah Fundamental, Pembukaaan mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD
harus diciptakan atau dituangkan dalam pasal-pasalnya.
8. Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD
1945
Sistem Pemerintahan Negara menurut
UUD 1945 yang telah diamndemen sangat berbeda dengan system yang dianut sebelum
amandemen. Secara garis besar gambaran tentang system pemerintahan Negara yang
dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen adalah sebagai berikut :
a. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD 1945 (pasal 1 ayat 2)
b. Sistem Konstitusional
c. Negara Indonesia adalah Negara hukum
(pasal 1 ayat 3)
d. Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1)
e. Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan Negara yang tertinggi.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden
(pasal 17 ayat 1)
g. Kekuasaan Kepala Negara tak terbatas
h. Indonesia ialah Negara kesatuan yang
berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1)
Kelembagaan Negara
menurut UUD 1945
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugasnya melakukan
peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPRS
dan MPR untuk diambil
keputusan pada sidang MPR Tahun 2003 (pasal I AT).
b. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden berhak mengajukan RUU, dan
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Syarat menjadi
calon Presiden dan Wakil Presiden adalah WNI sejak kelahirannya, tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati Negara, dan mampu secara rohani dan jasmani untuk melakukan
kewajibannya, sedang syarat-syarat yang lain diatur dengan UU (pasal 6).
Hak dan Kewenangan dari Presiden
selaku kepala Negara adalah dimilikinya hal prerogative, antara lain :
* Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL,
AU (pasal 10).
* Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi Negara (pasal 11).
* Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat
dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
* Mengangkat dan menerima duta konsul
dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
* Presiden memberikan grasi dengan
pertimbangan MA, dan memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR
(pasal 14).
* Presiden member gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan menurut UU (pasal 15).
* Presiden membentuk dewan pertimbangan
yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden (pasal 16)
* Presiden berhak mengangkat
menteri-menteri sebagai pembantu Presiden (pasal 17)
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memegang kekuasaan membentuk
UU, dan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden secara bersama-sama dan
selanjutnya disahkan oleh Presiden. DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan, dan untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket,
menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat
serta imunitas (pasal 20).
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD berhak mengajukan RUU kepada
DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah,
serta member pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama (pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU
yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.
e. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU bersifat nasional, tetap, dan
mandiri (pasal 22E).
f. Bank Sentral
Negara memiliki suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dengan UU
(pasal 23D).
g. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden, sedangkan pimpinan
BPK dipilih oleh anggota (pasal 23F).
h. Mahkamah Agung (MA)
MA berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Ketua dan
Wakil MA dipilih oleh Hakim Agung (pasal 24A).
i. Komisi Yudisial (KY)
KY berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Ptresiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B).
j. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK berkewajiban member keputusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil
menurut UUD. Mk mempunyai 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden
yang masing-masing 3 orang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden.
10. Struktur Ketatanegaraan RI Menurut UUD 1945
(Hasil Amandemen)
BADAN LEGISLATIF, BADAN
EKSEKUTIF, BADAN YUDIKATIF, MPR, DPR, DPD, PRESIDEN WAPRES,
BANK CENTRAL, BPK, MA, KOMYUD,
MK, WANTIM, MENTERI,
11. Hubungan Negara dan Warga Negara/ Penduduk
Warga Negara Indonesia adalah
orang-orang Indonesia asli dsn bangsa lain yang memenuhi syarat menurut UU.
Hak-hak warga Negara
Indonesia :
Ø Kesamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Ø Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
Ø Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
Ø Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
Ø Hak mendapat pembiayaan untuk mengikuti
pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Ø Hak dipelihara oleh Negara bagi fakir miskin
(pasal 34 ayat 1)
Ø Hak mendapat jaminan social dan pemberdayaan
(pasal 34 ayat 2)
Ø Hak menggunakan fasilitasumum dan pelayanan
umum (pasal 34 ayat 3)
Kewajiban-kewajiban
warga Negara Indonesia :
§ Menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
§ Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
(pasal 27 ayat 3)
§ Ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
§ Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Sedangkan bagi yang
berstatus penduduk, memiliki hak-hak yaitu :
v Mendapat kewarganegaraan Indonesia (pasal 26
ayat 1)
v Berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan
pikiran (pasal 28)
v Memeluk agama dan beribadah menurut agama dan
kepercayaannya (pasal 29 ayat 2)
12. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pancasila sebagai
landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, serta memilih
Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945.
a. Masa Awal Kemerdakaan
Pada masa ini
berkembang dua macam pemerintah, yaitu sentral dan local.
ü Pemerintahan Republik Indonesia
mempertahankan hak dan kedaulatannya atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda,
baik terhadap dunia internasionalberdasarkan hak mutlak setiap bangsa untuk
menentukan nasibnya sendiri.
ü Pemerintah Nederlanshe, suatu persekutuan hukum otonom dalam ikatan Negara
Koninkrijk der Nederlander yang kedaulatannya atas wilayah Hindia Belanda
diakui secara de jure oleh dunia Internasional berdasarkan traktat-traktat dan
perjanjian-perjanjian internasional yang lain berusaha menguasai kembali.
b. Masa Orde Lama
Orde lama ditandai
dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan
Konstituante dalam merumuskan UUD baru
dan ketidakmampuan menembus jalan buntu kembali ke UUD 1945, telah mendorong
Presiden Soekarno untuk mengeluarkan”Dekrit Presiden” pada tanggal 5 Juli 1945.
Keadaan ekonomi dan
keamanan makin tidak terkendali. Keadan ini menghantarkan tercetusnya Tri
Tuntutan Rakyat atau Tritura yaitu :
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan cabinet dari unsure PKI
3. Turunkan harga atau perbaikan ekonomi
c. Masa Orde baru
Masa ini ditandai
dengan keinginan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945secara murni dan konsekuen.
Orde baru lahir sebagai jawaban ata krisis yang dialami bangsa Indonesia yang
bertekad untuk :
1. Menegakkan atau tidak ingin mengubah
Pancasila dan UUD 1945
2. Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen
3. Mengisi kemerdekaan dan pembangunan
d. Masa Reformasi
Tap MPR RI No.
III/MPR/MPR tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan,
yaitu sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah UU
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila tidak dapat
dipisahkan keberadaan dan kebermaknaannya dengan UUD 1945, karena disamping
rumusan Pancasila terdapat di dalam Pembukaan. Pancasila bahkan merupakan
substansi isi inti dari Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan
cita-cita hukum, motivasi, aspirasi, dan cita moral dalam kehidupan bangsa
Indonesia memuat empat pokok-pokok pikiran, yang disebut Pancasila. Pancasila tidak
lain adalah pembahasan pasal UUD yang merupakan penjabaran atau implementasi
konsepsi pancasila sebagai dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar
Negara tersebut dijabarkan dalam ketentuan UUD 1945. Oleh karena itu, bicara
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan adalah bicara tentang
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945. Mengharuskan untuk meninjau
dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD
1945, dan UUD 1945.
B. Saran
Sebaiknya pemerintah memperbaiki
kebijakan tentang system ketatanegaraan Republik Indonesia. Agar peraturan tidak berdampak
negative terhadap bangsa Indonesia. Setidaknya siswa, mahasiswa, maupun
masyarakat luasbisa mengenal dan melaksanakan dan mematuhi peraturan tentang
ketatanegaraan karena peraturan sangat penting untuk kesejahteraan bangsa
Indonesia.
17
Daftar Pustaka
Alhaj,S.Z.S.Pangeran.
2002. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka.
Soegito AT dkk. 2000. Pendidikan Pancasila.
Semarang : IKIP Semarang Press.
Soegito AT dkk. 2003.
Pendidikan Pancasila. Semarang : UNNES Press.
http://armysweet8.blogspot.co.id/2013/04/makalah-pancasila-dalam-konteks.html