makalah 3 PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN II


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
          Pancasila dalam konteks ketatanegaraan berkaitan dengan keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara yang menjadi landasan dalam kehidupan bernegara, yang berarti bahwa segala macam peraturan perundangan dan kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara Negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
          Membahas Negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan kita meninnjau dan memahami kembali sejarah perumusan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945 oleh para pendiri atau pembentuk Negara Indonesia. Negara dan ketatanegaraan Indonesia harus menempatkan Pancasila sebagai asas kerohanian, artinya jiwa, semangat dan nilai-nilai Pancasila harus menjadi inti sel yang menjiwai dan meliputi Negara dan kenegaraan Indonesia.
          Pancasila tidak dapat dipisahkan keberadaan dan kebermaknaannya dengan Pembukaan UUD 1945, karena disamping rumusan Pancasila terdapat dalam Pembukaan, Pancasila bahkan merupakan substansiisi inti dari Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber motivasi, aspirasi, cita hukum dan cita moral dalam kehidupan kebangsaan Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian konstitusi dan hubungannya dengan UUD 1945 ?
2.      Bagaimana makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ?
3.      Sebutkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 ?
4.      Bagaimana isi UUD 1945 ?

1
5.      Bagaimana hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 ?
6.      Bagaimana hubungan antara Pancasila dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 ?

7.      Mengapa Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah fundamental Negara ?
8.      Bagaimana ssistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 ?
9.      Siapa sajakah yang termasuk dalam kelembagaan Negara menurut UUD 1945 ?
10.  Bagaimana struktur ketatanegaraan RI menurut UUD 1945 setelah di amandemen ?
11.  Bagaimana hubungan Negara dengan warga Negara atau penduduk ?
12.  Bagaimana dinamika pelaksanaan UUD 1945 ?

C.     Tujuan
1.      Mengetahu  pengertian konstitusi dan hubungannya dengan UUD 1945
2.      Mengetahui makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
3.      Mengetahui pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
4.      Mengetahui isi UUD 1945
5.      Mengetahui hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
6.      Menetahui hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
7.      Mengetahui penyebab Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai sebagai pokok kaidah fundamental Negara
8.      Mengetahui system Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
9.      Mengetahui anggota-anggota kelembagaan Negara menurut UUD 1945
10.  Mengetahui struktur ketatanegaraan RI menurut UUD 1945 setelah di amandemen
11.  Mengetahui hubungan Negara dan warga Negara atau pendudukan
12.  Mengetahui dinamika pelaksanaan UUD 1945


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Konstitusi dan Hubungannya dengan UUD 1945

          Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda konstitusi disebut juga Grondwet  yang berarti undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum dalam suatu Negara. Konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan. UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUD 1945 pernah berlaku di Indonesia. Konstitusi dimaknai dalam arti yang lebih luas dari pada UUD. Konstitusi yang dimaksud adalah hukum dasar, baik yang tertulis ( UUD ) maupun yang tidak tertulis (konvensi).
          Konstitusi dalam arti sempit (formil) adalah UUD, sedangkan konstitusi dalam arti luas (materiil) adalah semua aturan atau ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis,baik yang berderajat hukum ataupun yang berderajat kebiasaan, asal semua itu mengatur atau menentukan ketatanegaraannya. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar, dan norma sumber dari semua hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia. Berisikan pola dasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
          Konstitusi (UUD) berisi pembatasan kekuasaan dalam Negara. Pembatasan kekuasaan tersebut terlihat adanya 3 hal dalam setiap konstitusi, yaitu : (1). Menjamin hak asasi manusia atau warga Negara; (2). Memuat suatu ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat mendasar; (3). Mengatur tugas serta wewenang dalam Negara yang juga bersifat mendasar.
          UUD 1945 adalah naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) . UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang bersifat mengikat; mengikat pemerintah, lembaga Negara, dan lembaga masyarakat, juga mengikat setiap warga Negara Indonesia di mana saja dan setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Indonesia.
2.      Makna yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
         Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
         Alenia pertama dari pembukaan UUD 1945 mengungkapkan suatu dalil obyektif. Bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.
Alenia ini juga mengandung pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari perjuangan /penjajahan . Tugas dan kewajiban pada bangsa atau pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
         Alenia kedua dari Pembukaan UUD 1945 berisi harapan oleh para pengantar kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
         Alenia ini menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian :
a)      Bahwabperjuangan pergerakan di Indonesiatelah sampai pada tingkat yang menentukan.
b)      Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c)      Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alenia  ketiga memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari Proklamasi kemerdekaan. Alenia ini juga menunjukkan pula ketaqwaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjadi keyakinan dan kepercayaan , menjadi motivasi spirituil bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu berkat Allah Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan, keseimbangan hidup materiil dan spiritual, keseimbngan hidup dunia dan akhirat.
Alenia keempat merumuskan tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Prinsip dasar yang harus dipegang untuk mencapai tujuan adalah dengan menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada Pancasila.
Alenia ini juga menegaskan bahwa :
a)      Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan yaitu :
1.      Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
b)        Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat
c)         Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila yaitu :
1.        Ketuhanan Yang Maha Esa
2.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.        Persatuan Indonesia
4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5.        Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
3.      Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
a)         Pokok pikiran pertama
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Rumusan ini berisi pokok pikiran Persatuan, dengan pengertian yang lazim, Negara, penyelenggara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
b)        Pokok pikiran kedua
Pokok pikiran Keadilan Sosial, yang berdasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
c)         Pokok pikiran ketiga
Pokok pikiran Kedaulatan rakyat , yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d)        Pokok pikiran keempat
       Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Pokok-pokok pikiran itu adalah pancaran dari falsafah Negara Pancasila.
4.      Isi UUD 1945
       Undang-undang Dasar bukan satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar. UUD  “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Aturan itu disebut konvensi.
       Konvensi tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD, UUD 1945 bersifat singkat, memuat 73 pasal, ditambah dengan tiga pasal Aturan Peralihan dan dua pasal Aturan Tambahan. Sifat UUD yang singkat itu karena :
1)      UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saj, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara menyelenggarakan tugasnya.
2)      UUD yang singkat itu menguntungkan bagi Negara seperti Indonesia ini, yang masih harus terus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus mengalami perubahan. Dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak akan mudah ketinggalan zaman.
Penyelenggara Negara disamping harus mengetahui teks Undang-Undang Dasar 1945, juga menghayati semangat Undang-Undang Dasar 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945, meskipun hanya singkat akan baik dan sesuai dengan kemampuannya.
Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi 2 bagian :
b)      Bagian pertama, adalah Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea, di mana alenia terakhir memuat Dasar Negara Pancasila.
c)         Bagian kedua terdiri dari : Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan tambahan.

5.      Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
            Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat Negara mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat Negara merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945. Alenia keempat Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa Pancasila merupakan Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD.
            Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia , itu berarti bahwa Negara Indonesia harus didirikan dan dibangun di atas dasar tersebut. Pancasila tidak dapat diubah dan diganti oleh siapapun MPR hasil pemilihan umum, karena merubah/mengganti  berarti membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

            Dengan dicantumkan Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945, maka pancasila berkedudukan sebagai norma hukum objektif. Pancasila sebagai substansi esensial daripada pembukaan UUD 1945 adalahsumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia. Maka dari itu untuk mewujudkan cita-cita harus sesuai dengan Pancasila.

Cara dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang mempunyai hubungan erat harus dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
            Sila-sila Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan.

Sila-sila Pancasila
Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
1
I (sila ke 3)
2
II (sila ke 5)
3
III (sila ke 4)
4
IV (sila ke 1 dan 2)
6.      Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Proklamasi 17 Agustus 1945 memuat dua hal pokok, yaitu :
a.       Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
b.      Tindakan-tindakan yang harus segera diselenggarakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu.
            Sedangkan Pembukaan UUD 1945, terutama dalam alenia ketiga memuat pernyataan kemerdekaan dan alenia keempat memuat tindakan yang harus dilaksanakan setelah adanya Negara. Letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
b.      Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan realisasi dari alenia kedua Proklamasi 17 agustus 1945.
c.       Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran daripadanya adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannyakemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia Merdeka berdaulat, bersatu, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
                        Sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus adalah sebagai berikut :
a.       Alenia pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945memberi penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945.
b.      Alenia keempat Pembukaan UUD 1945 memberi pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945.
                        Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat. Amanat keramat dari Proklamasi 17 Agustus 1945 terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 hanya dapat disusun dan diselenggarakan berdasarkan Pembukaan UUD 1945, inklusif Pancasila terkandung di dalamnya.



7.      Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara
            Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Fundamental daripada Negara Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan lebih tinggi dari pasal-pasal UUD 1945. Atau dengan kata lain :
a.       Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
b.      Pembukaan merupakan Poko Kaidah Fundamental yang menentukan adanya UUD itu.
c.       Terbawa oleh kedudukannya sebagai Pokok Kaidah Fundamental, Pembukaan mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD itu.
d.      Terbawa oleh kedudukannya sebagai Pokok Kaidah Fundamental, Pembukaaan mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan atau dituangkan dalam pasal-pasalnya.
8.      Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
            Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 yang telah diamndemen sangat berbeda dengan system yang dianut sebelum amandemen. Secara garis besar gambaran tentang system pemerintahan Negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen adalah sebagai berikut :
a.       Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (pasal 1 ayat 2)
b.      Sistem Konstitusional
c.       Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3)
d.      Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1)
e.       Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi.
f.       Menteri Negara ialah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1)
g.      Kekuasaan Kepala Negara tak terbatas
h.      Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1)

Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugasnya melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPRS
dan MPR untuk diambil keputusan pada sidang MPR Tahun 2003 (pasal I AT).

b.      Presiden dan Wakil Presiden
            Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah WNI sejak kelahirannya, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, dan mampu secara rohani dan jasmani untuk melakukan kewajibannya, sedang syarat-syarat yang lain diatur dengan UU (pasal 6).
            Hak dan Kewenangan dari Presiden selaku kepala Negara adalah dimilikinya hal prerogative, antara lain :
*      Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10).
*      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi Negara (pasal 11).
*      Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
*      Mengangkat dan menerima duta konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal
*      Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14).
*      Presiden member gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan menurut UU (pasal
*      Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden (pasal 16)
*      Presiden berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden (pasal 17)
c.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
            DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden secara bersama-sama dan selanjutnya disahkan oleh Presiden. DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, dan untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat serta imunitas (pasal 20).
d.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
 DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah, serta member pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.

e.       Komisi Pemilihan Umum (KPU)
            KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri (pasal 22E).
f.       Bank Sentral
            Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dengan UU (pasal 23D).

g.      Badan Pengawas Keuangan (BPK)
            Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden, sedangkan pimpinan BPK dipilih oleh anggota (pasal 23F).

h.      Mahkamah Agung (MA)
            MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Ketua dan Wakil MA dipilih oleh Hakim Agung (pasal 24A).

i.        Komisi Yudisial (KY)
            KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Ptresiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B).

j.        Mahkamah Konstitusi (MK)
            MK berkewajiban member keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil menurut UUD. Mk mempunyai 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden yang masing-masing 3 orang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden.

10.  Struktur Ketatanegaraan RI Menurut UUD 1945 (Hasil Amandemen)

BADAN LEGISLATIF, BADAN EKSEKUTIF, BADAN YUDIKATIF, MPR, DPR
DPD, PRESIDEN WAPRES, BANK CENTRAL, BPK, MA, KOMYUD, MK, WANTIM,
MENTERI

11.  Hubungan Negara dan Warga Negara/ Penduduk
            Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dsn bangsa lain yang memenuhi syarat menurut UU.
Hak-hak warga Negara Indonesia :
Ø  Kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
Ø  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
Ø  Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
Ø  Hak mendapat pembiayaan untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Ø  Hak dipelihara oleh Negara bagi fakir miskin (pasal 34 ayat 1)
Ø  Hak mendapat jaminan social dan pemberdayaan (pasal 34 ayat 2)
Ø  Hak menggunakan fasilitasumum dan pelayanan umum (pasal 34 ayat 3)
Kewajiban-kewajiban warga Negara Indonesia :
§  Menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
§  Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3)
§  Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
§  Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)

14
Sedangkan bagi yang berstatus penduduk, memiliki hak-hak yaitu :
v  Mendapat kewarganegaraan Indonesia (pasal 26 ayat 1)
v  Berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pikiran (pasal 28)
v  Memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2)

12.  Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945.
a.    Masa Awal Kemerdakaan
Pada masa ini berkembang dua macam pemerintah, yaitu sentral dan local.
ü  Pemerintahan Republik Indonesia mempertahankan hak dan kedaulatannya atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda, baik terhadap dunia internasionalberdasarkan hak mutlak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri.
ü  Pemerintah Nederlanshe, suatu  persekutuan hukum otonom dalam ikatan Negara Koninkrijk der Nederlander yang kedaulatannya atas wilayah Hindia Belanda diakui secara de jure oleh dunia Internasional berdasarkan traktat-traktat dan perjanjian-perjanjian internasional yang lain berusaha menguasai kembali.

b.      Masa Orde Lama
Orde lama ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan Konstituante dalam merumuskan  UUD baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu kembali ke UUD 1945, telah mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan”Dekrit Presiden” pada tanggal 5 Juli 1945.



15
Keadaan ekonomi dan keamanan makin tidak terkendali. Keadan ini menghantarkan tercetusnya Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura yaitu :
1.      Bubarkan PKI
2.      Bersihkan cabinet dari unsure PKI
3.      Turunkan harga atau perbaikan ekonomi

c.       Masa Orde baru
Masa ini ditandai dengan keinginan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945secara murni dan konsekuen. Orde baru lahir sebagai jawaban ata krisis yang dialami bangsa Indonesia yang bertekad untuk :
1.      Menegakkan atau tidak ingin mengubah Pancasila dan UUD 1945
2.      Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
3.      Mengisi kemerdekaan dan pembangunan

d.      Masa Reformasi
Tap MPR RI No. III/MPR/MPR tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut :
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR RI
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah UU
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila tidak dapat dipisahkan keberadaan dan kebermaknaannya dengan UUD 1945, karena disamping rumusan Pancasila terdapat di dalam Pembukaan. Pancasila bahkan merupakan substansi isi inti dari Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan cita-cita hukum, motivasi, aspirasi, dan cita moral dalam kehidupan bangsa Indonesia memuat empat pokok-pokok pikiran, yang disebut Pancasila. Pancasila tidak lain adalah pembahasan pasal UUD yang merupakan penjabaran atau implementasi konsepsi pancasila sebagai dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dijabarkan dalam ketentuan UUD 1945. Oleh karena itu, bicara Pancasila dalam konteks ketatanegaraan adalah bicara tentang ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945. Mengharuskan untuk meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945.

B.     Saran
        Sebaiknya pemerintah memperbaiki kebijakan tentang system ketatanegaraan Republik  Indonesia. Agar peraturan tidak berdampak negative terhadap bangsa Indonesia. Setidaknya siswa, mahasiswa, maupun masyarakat luasbisa mengenal dan melaksanakan dan mematuhi peraturan tentang ketatanegaraan karena peraturan sangat penting untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka
Alhaj,S.Z.S.Pangeran. 2002. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka.
 Soegito AT dkk. 2000. Pendidikan Pancasila. Semarang : IKIP Semarang Press.
Soegito AT dkk. 2003. Pendidikan Pancasila. Semarang : UNNES Press.

http://armysweet8.blogspot.co.id/2013/04/makalah-pancasila-dalam-konteks.html


Artikel Terkait