makalah 5 PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia ?
   2. Apa hubungan Pancasila dengan pembukaan dan isi UUD 1945 ?
   3. Bagaimana Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia ?
C. Tujuan
   1. Untuk Mengetahui Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia
   2. Untuk Mengetahui hubungan Pancasila dengan pembukaan da nisi UUD 1945
   3. Untuk Mengetahui Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan
RepublikIndonesia






BAB II
PEMBAHASAN

1.      Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
A. Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari segala Hukum
        Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
        Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa (Poespowardojo dan

    Hardjatno, 2010).Namun demikian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang secara nyata merupakan lima sila Pancasila.  Hal itu merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.  Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Pengertian pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan.  Rumusan UU tersebut selain memenuhi pertimbangan  dan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan  bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal.  Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup hirarki Peraturan Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden; dan (v) Peraturan Daerah.
        Upaya mengurai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas sekaligus dinamis.Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.Dinamik mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia mencapai tujuan nasional.  Keluasan dan kedinamikan tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila Pancasila.  Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara.



B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
       Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini kebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
1.         Ketuhanan yang maha esa
2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.         Persatuan Indonesia
4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5.         Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Dari nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.

C. Pancasila Sebagai Dasar Nagara
       Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a)      Penyelenggaraan negara
b)      Lembaga kenegaraan
c)      Lembaga kemasyarakatan
d)      Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e)      Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia
         Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No.IX/ MPR / 1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap.MPR No.XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasarNegara berkuasa,maka pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis). Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam lamanya.
         Padahal dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD '45 dasar Negara secara formal diletakkan pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?
        Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang.Undang-undang dasar 1945 yang telah di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya, timbul kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut TyasonaSudarto. Mantan kepala staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan
Sekolah tinggi agama islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.Selain itu, UUD diubah juga belum disahkan dalam lembaran Negara. "UUD 1945 yang diamandemen tidak sah secara hukum, "ujar Tyasno, yang juga deklarator Revolusi Nurani.Oleh karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas.Karna itu, UUD Indonesia harus segera di kembalikan lagi ke UUD 1945.
penamaan UUD 1945 yang telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepada jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,"kata Tyasno.

2.      Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan dan Isi UUD 1945
         Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia.Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai substansi esensial dari pada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
Ø  Hubungan Pancasila Dengan Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1.  Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2.   Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hububungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
A..Ditinjau dari isi pengertian yang terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945
1.     Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rankaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2.   Dari alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
•   UUD itu ditentukan akan ada
• Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara
yang
memenuhi berbagai persyaratan
•   Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
•   Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
B.Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.   Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.  Negara berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c.       Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.

3.      Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia

A. Undang-Undang Dasar 1945
         Undang-Undang Dasar ini disahkan pada sidang PPKI sehari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.Undag-Undang Dasar ini terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau Peraturan Tambahanserta penjelasan yang dibuat oleh Prof. Mr.Soepomo (Sunoto, 1985: 35).
Pada awal kemerdekaan UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai berikut:
• Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
• Sistem kabinetnya, Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR.
• Dikeluarkannya Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislatif(DPR)
• Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini diikuti dengan Demokrasi Liberal
Akibat dari kondisi diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet, Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet kembali ke presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).
B. Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27 Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS. Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah Konstitusi RIS.
Pada masa ini seluruh wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku un tuk negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan Demokrasi Liberal.
Negara Federasi RIS tidak berlangsung lama.berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
C. Undang-Undang Dasar Sementara
        Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang Dasar Sementara atau disebut juga UUD 1950.Sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer dan presiden tidak bisa diganggu gugat dan menteri bertanggung jawab.Berlaku demokrasi liberal dan telah berhasil melaksanakan pemilu dan membentuk badan konstituante.
Karena kabinet yang dgunakan adalah parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah menteri kepada parlemen.Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan sangat kacau, badan konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950. Pada waktu itu beruntung rakyat indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi, terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada negara Republik Indonesia.
Kenyataan ini yang membuat RIS dan Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dan menghasilkan kesepakatan untuk membuat negara kesatuan.

BAB III
PENUTUP


A.        Kesimpulan
       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum.Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan.Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.


B.         Saran
      Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.



DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII SMA.Jakarta :Erlangga
Kaelan.2010 .Pendidikan Pancasila.Yogyakarta : PARADIGMA
Soegito, dkk. 2005. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan B I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia ?
   2. Apa hubungan Pancasila dengan pembukaan dan isi UUD 1945 ?
   3. Bagaimana Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia ?
C. Tujuan
   1. Untuk Mengetahui Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia
   2. Untuk Mengetahui hubungan Pancasila dengan pembukaan da nisi UUD 1945
   3. Untuk Mengetahui Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan
RepublikIndonesia


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
A. Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari segala Hukum
        Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
        Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa (Poespowardojo dan

    Hardjatno, 2010).Namun demikian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang secara nyata merupakan lima sila Pancasila.  Hal itu merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.  Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Pengertian pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan.  Rumusan UU tersebut selain memenuhi pertimbangan  dan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan  bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal.  Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup hirarki Peraturan Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden; dan (v) Peraturan Daerah.
        Upaya mengurai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas sekaligus dinamis.Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.Dinamik mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia mencapai tujuan nasional.  Keluasan dan kedinamikan tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila Pancasila.  Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara.



B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
       Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini kebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
1.         Ketuhanan yang maha esa
2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.         Persatuan Indonesia
4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5.         Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Dari nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.

C. Pancasila Sebagai Dasar Nagara
       Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a)      Penyelenggaraan negara
b)      Lembaga kenegaraan
c)      Lembaga kemasyarakatan
d)      Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e)      Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia
         Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No.IX/ MPR / 1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap.MPR No.XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasarNegara berkuasa,maka pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis). Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam lamanya.
         Padahal dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD '45 dasar Negara secara formal diletakkan pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?
        Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang.Undang-undang dasar 1945 yang telah di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya, timbul kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut TyasonaSudarto. Mantan kepala staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan
Sekolah tinggi agama islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.Selain itu, UUD diubah juga belum disahkan dalam lembaran Negara. "UUD 1945 yang diamandemen tidak sah secara hukum, "ujar Tyasno, yang juga deklarator Revolusi Nurani.Oleh karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas.Karna itu, UUD Indonesia harus segera di kembalikan lagi ke UUD 1945.
penamaan UUD 1945 yang telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepada jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,"kata Tyasno.

2.      Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan dan Isi UUD 1945
         Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia.Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai substansi esensial dari pada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
Ø  Hubungan Pancasila Dengan Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1.  Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2.   Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hububungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
A..Ditinjau dari isi pengertian yang terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945
1.     Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rankaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2.   Dari alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
•   UUD itu ditentukan akan ada
• Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara
yang
memenuhi berbagai persyaratan
•   Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
•   Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
B.Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.   Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.  Negara berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c.       Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.

3.      Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia

A. Undang-Undang Dasar 1945
         Undang-Undang Dasar ini disahkan pada sidang PPKI sehari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.Undag-Undang Dasar ini terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau Peraturan Tambahanserta penjelasan yang dibuat oleh Prof. Mr.Soepomo (Sunoto, 1985: 35).
Pada awal kemerdekaan UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai berikut:
• Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
• Sistem kabinetnya, Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR.
• Dikeluarkannya Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislatif(DPR)
• Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini diikuti dengan Demokrasi Liberal
Akibat dari kondisi diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet, Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet kembali ke presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).
B. Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27 Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS. Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah Konstitusi RIS.
Pada masa ini seluruh wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku un tuk negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan Demokrasi Liberal.
Negara Federasi RIS tidak berlangsung lama.berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
C. Undang-Undang Dasar Sementara
        Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang Dasar Sementara atau disebut juga UUD 1950.Sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer dan presiden tidak bisa diganggu gugat dan menteri bertanggung jawab.Berlaku demokrasi liberal dan telah berhasil melaksanakan pemilu dan membentuk badan konstituante.
Karena kabinet yang dgunakan adalah parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah menteri kepada parlemen.Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan sangat kacau, badan konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950. Pada waktu itu beruntung rakyat indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi, terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada negara Republik Indonesia.
Kenyataan ini yang membuat RIS dan Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dan menghasilkan kesepakatan untuk membuat negara kesatuan.

BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum.Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan.Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.


B.         Saran
      Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.



DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII SMA.Jakarta :Erlangga
Kaelan.2010 .Pendidikan Pancasila.Yogyakarta : PARADIGMA

Soegito, dkk. 2005. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan

Artikel Terkait