BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila merupakan
landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita
meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila,
Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan
ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila,
pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus
mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam
suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan
bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan
dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam
makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan
Republik Indonesia”
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Kedudukan
Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia ?
2. Apa hubungan Pancasila dengan pembukaan
dan isi UUD 1945 ?
3. Bagaimana Dinamika pelaksanaan Pancasila
dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia ?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Kedudukan Pancasila
dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia
2. Untuk Mengetahui hubungan Pancasila
dengan pembukaan da nisi UUD 1945
3. Untuk Mengetahui Dinamika pelaksanaan
Pancasila dalam Ketatanegaraan
RepublikIndonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan
Republik Indonesia
A. Kedudukan Pancasila
Sebagai Sumber dari segala Hukum
Sebagai sumber dari segala hukum atau
sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD
1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi
bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah
namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai
bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar
negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua
sumber hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari UUD`45, Tap MPR,
Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP
(Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan
pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan
hukumnya. Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh
bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh
produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara
otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua
produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena
sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu
Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa
Indonesia.Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan
perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain,
Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh
warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa
(Poespowardojo dan
Hardjatno, 2010).Namun demikian nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari
semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan
negara.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang
secara nyata merupakan lima sila Pancasila.
Hal itu merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap
sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber
hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2
Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Pengertian
pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan
perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan,
teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,
penyebarluasan. Rumusan UU tersebut
selain memenuhi pertimbangan dan salah
satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus
menunjukkan bahwa implementasi
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan
formal. Dalam pasal 7 dinyatakan ruang
lingkup hirarki Peraturan Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden;
dan (v) Peraturan Daerah.
Upaya mengurai nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas sekaligus dinamis.Luas dalam
arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.Dinamik
mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis.
Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila adalah hal yang tidak
pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia mencapai tujuan
nasional. Keluasan dan kedinamikan
tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila Pancasila. Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan
dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju
tercapainya tujuan negara.
B. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup
Nilai-nilai Pancasila, yang telah
diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial
budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.Tata nilai budaya
yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini kebenarannya ini
dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia.
Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
Dari nilai nilai inilah
kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan,
keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh
sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan hidup bagi
swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan
yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era
globalisasi dewasa.
C. Pancasila Sebagai
Dasar Nagara
Sebagai dasar negara, Pancasila
tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis
konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai dasar negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan
hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan
perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a) Penyelenggaraan negara
b) Lembaga kenegaraan
c) Lembaga kemasyarakatan
d) Warga negara Indonesia dimana pun berada,
dan
e) Penduduk di seluruh wilayah negara
kesatuan republik Indonesia
Dalam tinjauan yuridis konstituisi,
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma
tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/
1973,jo. Tap. MPR No.IX/ MPR / 1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar
negara, tercantum dalam Tap.MPR No.XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara,
Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga
memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang
pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden pertama
RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasarNegara berkuasa,maka
pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis).
Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya pancakarsa
(P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan mendapat
justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam lamanya.
Padahal dasar negara adalah fondamen
sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD '45 dasar Negara secara formal diletakkan
pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha
Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat
menghadapi situasi krisis seperti sekarang.Undang-undang dasar 1945 yang telah
di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya, timbul
kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut TyasonaSudarto. Mantan kepala
staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan
Sekolah tinggi agama
islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah
diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun
UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.Selain itu, UUD diubah juga belum
disahkan dalam lembaran Negara. "UUD 1945 yang diamandemen tidak sah
secara hukum, "ujar Tyasno, yang juga deklarator Revolusi Nurani.Oleh
karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga
tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak
jelas.Karna itu, UUD Indonesia harus segera di kembalikan lagi ke UUD 1945.
penamaan UUD 1945 yang
telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga membingungkan
masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepada jati dirinya dan
konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila, dan Bhineka
Tunggal Ika,"kata Tyasno.
2. Hubungan antara Pancasila dengan
Pembukaan dan Isi UUD 1945
Pancasila mempunyai fungsi dan
kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur
penentu berlakunya tertib hukum Indonesia.Dengan demikian Pancasila merupakan
inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan
bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila
tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun
mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena
Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai
substansi esensial dari pada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala
sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia
adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan
hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus
dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
Ø Hubungan Pancasila Dengan Isi UUD 1945 dapat
dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1. Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea,
dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2. Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20
bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hububungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa
aspek sebagai berikut :
A..Ditinjau dari isi
pengertian yang terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga
berisi rankaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan.
Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD
1945.
2. Dari alenia keempat merupakan pernyataan
yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut
mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup
beberapa aspek :
• UUD itu ditentukan akan ada
• Apa yang diatur oleh
UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara
yang
memenuhi berbagai
persyaratan
• Negara Indonesia berbentuk Republik yang
berkedaulatan rakyat
• Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat
Negara Pancasila)
B.Ditinjau dari
pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran
yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi
segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu
mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.Itulah hubungan antara Pembukaan
dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c. Ditinjau dari hakekat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai
kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan
demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal
UUD 1945.
3. Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam
Ketatanegaraan Republik
Indonesia
A. Undang-Undang Dasar
1945
Undang-Undang Dasar ini disahkan pada
sidang PPKI sehari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus
1945.Undag-Undang Dasar ini terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang
mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau Peraturan Tambahanserta penjelasan
yang dibuat oleh Prof. Mr.Soepomo (Sunoto, 1985: 35).
Pada awal kemerdekaan
UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana
mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai
berikut:
• Pasal 4 Aturan
Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
• Sistem kabinetnya,
Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan pada
DPR.
• Dikeluarkannya
Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang
tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislatif(DPR)
• Dikeluarkannya
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil
menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini
diikuti dengan Demokrasi Liberal
Akibat dari kondisi
diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet,
Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet
kembali ke presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga
Indonesia harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).
B. Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27
Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS.
Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah
Konstitusi RIS.
Pada masa ini seluruh
wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku
un tuk negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan
ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan
Demokrasi Liberal.
Negara Federasi RIS
tidak berlangsung lama.berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17
Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang
disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
C. Undang-Undang Dasar
Sementara
Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia
kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang Dasar Sementara atau disebut
juga UUD 1950.Sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer dan
presiden tidak bisa diganggu gugat dan menteri bertanggung jawab.Berlaku
demokrasi liberal dan telah berhasil melaksanakan pemilu dan membentuk badan
konstituante.
Karena kabinet yang
dgunakan adalah parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden
konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah
menteri kepada parlemen.Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan
tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan
sangat kacau, badan konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya
untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950. Pada
waktu itu beruntung rakyat indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang
tinggi, terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada
negara Republik Indonesia.
Kenyataan ini yang
membuat RIS dan Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dan
menghasilkan kesepakatan untuk membuat negara kesatuan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan
sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang
pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum.Oleh karena itu, dalam segala aspek
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan
perundang-undangan.Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam
konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
B. Saran
Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya
mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat
yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan
semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan
sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan
terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam
kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu
adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas XII SMA.Jakarta :Erlangga
Kaelan.2010 .Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta : PARADIGMA
Soegito, dkk. 2005.
Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan B I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila merupakan
landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita
meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila,
Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik
Indonesia.
Dalam perumusan
ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila,
pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus
mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam
suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan
bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan
dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam
makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan
Republik Indonesia”
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Kedudukan
Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia ?
2. Apa hubungan Pancasila dengan pembukaan
dan isi UUD 1945 ?
3. Bagaimana Dinamika pelaksanaan Pancasila
dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia ?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Kedudukan Pancasila
dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia
2. Untuk Mengetahui hubungan Pancasila
dengan pembukaan da nisi UUD 1945
3. Untuk Mengetahui Dinamika pelaksanaan
Pancasila dalam Ketatanegaraan
RepublikIndonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan
Republik Indonesia
A. Kedudukan Pancasila
Sebagai Sumber dari segala Hukum
Sebagai sumber dari segala hukum atau
sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD
1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi
bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah
namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar
negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua
sumber hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari UUD`45, Tap MPR,
Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP
(Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan
pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan
hukumnya. Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh
bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh
produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara
otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua
produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena
sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu
Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa
Indonesia.Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan
perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain,
Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh
warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa
(Poespowardojo dan
Hardjatno, 2010).Namun demikian nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari
semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan
negara.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang
secara nyata merupakan lima sila Pancasila.
Hal itu merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap
sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber
hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2
Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Pengertian
pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan
perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan,
teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,
penyebarluasan. Rumusan UU tersebut selain
memenuhi pertimbangan dan salah satu
syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal. Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup
hirarki Peraturan Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden;
dan (v) Peraturan Daerah.
Upaya mengurai nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas sekaligus dinamis.Luas dalam
arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.Dinamik
mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis.
Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila adalah hal yang tidak
pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia mencapai tujuan
nasional. Keluasan dan kedinamikan
tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila Pancasila. Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan
dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju
tercapainya tujuan negara.
B. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup
Nilai-nilai Pancasila, yang telah
diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial
budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.Tata nilai budaya
yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini kebenarannya ini
dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia.
Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
Dari nilai nilai inilah
kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan,
keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh
sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan hidup bagi
swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan
yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era
globalisasi dewasa.
C. Pancasila Sebagai
Dasar Nagara
Sebagai dasar negara, Pancasila
tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis
konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai dasar negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan
hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan
perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a) Penyelenggaraan negara
b) Lembaga kenegaraan
c) Lembaga kemasyarakatan
d) Warga negara Indonesia dimana pun berada,
dan
e) Penduduk di seluruh wilayah negara
kesatuan republik Indonesia
Dalam tinjauan yuridis konstituisi,
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma
tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/
1973,jo. Tap. MPR No.IX/ MPR / 1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar
negara, tercantum dalam Tap.MPR No.XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara,
Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga
memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang
pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden pertama
RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasarNegara berkuasa,maka
pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis).
Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya
pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan
mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam
lamanya.
Padahal dasar negara adalah fondamen
sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD '45 dasar Negara secara formal diletakkan
pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha
Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat
menghadapi situasi krisis seperti sekarang.Undang-undang dasar 1945 yang telah
di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya, timbul
kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut TyasonaSudarto. Mantan kepala
staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan
Sekolah tinggi agama
islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah
diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun
UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.Selain itu, UUD diubah juga belum
disahkan dalam lembaran Negara. "UUD 1945 yang diamandemen tidak sah
secara hukum, "ujar Tyasno, yang juga deklarator Revolusi Nurani.Oleh
karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga
tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak
jelas.Karna itu, UUD Indonesia harus segera di kembalikan lagi ke UUD 1945.
penamaan UUD 1945 yang
telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga membingungkan
masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepada jati dirinya dan
konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila, dan Bhineka
Tunggal Ika,"kata Tyasno.
2. Hubungan antara Pancasila dengan
Pembukaan dan Isi UUD 1945
Pancasila mempunyai fungsi dan
kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur
penentu berlakunya tertib hukum Indonesia.Dengan demikian Pancasila merupakan
inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan
bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila
tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun
mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena
Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai
substansi esensial dari pada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala
sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia
adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan
hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus
dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
Ø Hubungan Pancasila Dengan Isi UUD 1945 dapat
dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1. Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea,
dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2. Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20
bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hububungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa
aspek sebagai berikut :
A..Ditinjau dari isi
pengertian yang terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga
berisi rankaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan.
Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD
1945.
2. Dari alenia keempat merupakan pernyataan
yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut
mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup
beberapa aspek :
• UUD itu ditentukan akan ada
• Apa yang diatur oleh
UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara
yang
memenuhi berbagai
persyaratan
• Negara Indonesia berbentuk Republik yang
berkedaulatan rakyat
• Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat
Negara Pancasila)
B.Ditinjau dari
pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran
yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi
segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu
mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.Itulah hubungan antara Pembukaan
dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c. Ditinjau dari hakekat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai
kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan
demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal
UUD 1945.
3. Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam
Ketatanegaraan Republik
Indonesia
A. Undang-Undang Dasar
1945
Undang-Undang Dasar ini disahkan pada
sidang PPKI sehari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.Undag-Undang
Dasar ini terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang mencakup 37 Pasal
4 Aturan Peralihan atau Peraturan Tambahanserta penjelasan yang dibuat oleh
Prof. Mr.Soepomo (Sunoto, 1985: 35).
Pada awal kemerdekaan
UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana
mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai
berikut:
• Pasal 4 Aturan
Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
• Sistem kabinetnya,
Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan
pada DPR.
• Dikeluarkannya
Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang
tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislatif(DPR)
• Dikeluarkannya
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil
menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini
diikuti dengan Demokrasi Liberal
Akibat dari kondisi
diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet,
Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet
kembali ke presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga
Indonesia harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).
B. Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27
Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS.
Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah
Konstitusi RIS.
Pada masa ini seluruh
wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku
un tuk negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan
ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan
Demokrasi Liberal.
Negara Federasi RIS
tidak berlangsung lama.berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17
Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang
disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
C. Undang-Undang Dasar
Sementara
Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia
kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang Dasar Sementara atau disebut
juga UUD 1950.Sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer dan
presiden tidak bisa diganggu gugat dan menteri bertanggung jawab.Berlaku
demokrasi liberal dan telah berhasil melaksanakan pemilu dan membentuk badan
konstituante.
Karena kabinet yang
dgunakan adalah parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden
konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah
menteri kepada parlemen.Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan
tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan
sangat kacau, badan konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk
membuat Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950. Pada waktu itu
beruntung rakyat indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi,
terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada negara
Republik Indonesia.
Kenyataan ini yang
membuat RIS dan Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dan
menghasilkan kesepakatan untuk membuat negara kesatuan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan
sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang
pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum.Oleh karena itu, dalam segala aspek
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan
perundang-undangan.Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam
konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
B. Saran
Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya
mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat
yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan
semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan
sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan
terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam
kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu
adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas XII SMA.Jakarta :Erlangga
Kaelan.2010 .Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta : PARADIGMA
Soegito, dkk. 2005.
Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan