BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai dasar negara,
pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular
disebut sebagai dasar filsafat Negara ( Philosofische Gronslag ). Dalam
kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap
aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara
Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan
serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang tekandung dalam
sila-sila pancasila.
Dalam konteks inilah
maka pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan
suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam RI.
Kedudukan pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok
sebagai dasar Negara RI, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum
dasar negara baik yang tertulis yakni UUD negara maupun hukum dasar tidak
tertulis atau convensi.
Negara Indonesia adalah negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan
perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan
berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD negara. Pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial
dan lainnya diatur dalam suatu UUD negara. Hal inilah yang dimaksud dalam
pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam pembahasan ini
tidak terlepas dengan eksistensi pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi
bangsa dan NegaraIndonesia yang memuat pancasila sebagai dasar negara,
tujuan negara serta bentuk Negara republik Indonesia. Oleh karena itu
pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan
republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting
karena merupakan suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarki tertib
hokum tertinggi di Negara Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
pancasila sebagai dasar sumber hukum di negara kita sudah diterapkan dengan
baik?
2.
Apakah peraturan yang tertuang di dalam UUD 1945 tentang pembagian
kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga negara,
keadilan sosial sudah terbagi merata dan dilaksanakan dengan semestinya?
3. Dan
apakah warga negara telah mendapatkan hak dan kewajiban yang tertuang sesuai
UUD 1945?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penyusunan makalah ini tidak lain yakni untuk memenuhi tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila pada semester 1 yang diampu oleh Bapak Moh.
Afandi.
BAB II
ISI
A. Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam system tertib hukum di Indonesia, UUD 1945 menyatakan bahwa pokok
pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta
mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis ( UUD ) dan
hukum dasar tidak tertulis ( covensi ), selanjutnya pokok pikiran itu
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana
kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara
pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila
sebagai dasar Negara republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD
1945, mempunyai fungsihubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan
batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan kedalam
pasal-pasal UUD 1945. maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara,
dan UUD merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan
rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang di
dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan social,
kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan, serta ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang inti
sarinya merupakan penjelamaan daridasar filsafat pancasila.
Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang
telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
Semangat dari UUD
1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada
hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis.
Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami
serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai
negaranya.
Rangkaian isi, arti
makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945,
melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan
berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan
kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Rangkaian
peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan
rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya
NegaraIndonesia ( alinea I, II, dan III pembukaan ).
2. Yang merupakan ekspresi dari
peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV
pembukaan )
Perbedaan pengertian serta pemisahan
antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung
dalam anak kalimat, “kemudian daripada itu” pada bagian keempat pembukaan UUD
1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian
pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai
berikut :
1. Bagian
pertama, kedua, ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang
tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian
keempat, pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis
dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai
berikut :
a. UUD
ditentukan ada
b. Yang
diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara
yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek
penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia ialah
berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya
dasar kerokhanian negara ( dasar filsafat pancasila )
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka
dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945
alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan sebenarnya
hanya alinea IV pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan
dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi
pembukaan dalam berita republik Indonesia tahun II, no. 7, yang
hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945. ( Pidato
Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia )
B. Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945
bersama-sama UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No,
7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. inti dari pembukaan UUD 1945,
pada hakikatnya terdapat pada alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan
pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea
IV.
Oleh karena itu justru
dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD
1945 adalah bersifat timbal balik sebagai
berikut :
a. Hubungan
secara formal
Dengan dicantumkannya
pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh
kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan
tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu
perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraanyang unsurnya
terdapat dalam pancasila.
Jadi berdasarkan
tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1. Bahwa
rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesiaadalah seperti
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2. Bahwa
Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara
yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua
macam kedudukan yaitu :
a. Sebagai
dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak
bagi adanya tertib hukumIndonesia.
b. Memasukkan
dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3. Bahwa
negara demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai
mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan
hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya
adalah pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan
sebagai sumbernya.
4. Bahwa pancasila dengan
demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal
17 Agustus 1945.
5. Bahwa pancasila
sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat,
tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagai
substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis
dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagai dasar negara
adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, maka perumusan yang
menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara
tidak sah Pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan
hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, ( juncto
Tap no. V/MPR/1973).
b. Hubungan
secara material
Hubungan Pembukaan UUD
1945 dengan pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana
dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau
kembali proses perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara
kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar
filsafat pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. setelah pada sidang
pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila
berikutnya tersusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9,
sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan
urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib
hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada
pancasila, atau dengan lain perkataan pancasila sebagai sumber tertib hukum
Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib
hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi
sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan
hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti
sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila
( Notonagoro, tanpa tahun:40 )
C. Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah
disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu
kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan
dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara
Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut
:
1. Disebutkannya
kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan
menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian
yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkannya
Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan
ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak
lanjut dari Proklamasi.
3. Pembukaan UUD
1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang
lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong
ditegakannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmurdengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat
kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai
berikut :
Pertama, memberikan
penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945,
yaitu menegakan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan,
dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa
Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan ( bagian pertama dan kedua pembukaan
).
Kedua, memberikan
penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu
bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakan hak kodrat dan hak
moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap
adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan
bangsa Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan
kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya ( bagian
ketiga pembukaan )
Ketiga, memberikan
pertanggung jawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945. yaitu
bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur,
disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia ( bagian keempat pembukaan UUD 1945 ).
Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan
Negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara, yaitu melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ( Tujuan ke dalam ). Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial ( Tujuan ke luar atau tujuan internasional ).
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk
tercapainya tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna
sebagai berikut :
- Prasyaratan bangsa Indonesia baik
kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar, bahwa
bangsa Indonesia telah merdeka.
- Tindakan-tindakan yang segera harus dilakukan
berhubungan dengan persyaratan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna
proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam pembukaan UUD
1945, sebagai berikut :
1. Bagian
pertama proklamasi, mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama
sampai dengan ketiga pembukaan UUD 1945.
2. Bagian
kedua proklamasi, yaitu suatu pemebntukan Negara RepublikIndonesia yang
berdasarkan pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea
IV. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam pembukaan tersebut
meliputi empat hal:
a. Tujuan
negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintah negara.
b. Ketentuan
diadakannya UUD negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan
pemerintahan negara.
c. Bentuk
Negara Republik yang berkedaulatan rakyat
d. Atas
kerokhanian atau dasar filsafat negara pancasila.
Berpegang pada sifat
hubungan antara proklamasi 17 Agustus 1945 dengan pembukaan UUD 1945 yang tidak
hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggung jawabkan
proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif,
melainkan juga bersifat kausal organis.
Hal ini
menunjukkan hubungan antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu
kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan
amanat dari seluruh rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan
untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh Karena itu merupakan suatu tanggung jawab
moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya (
Darmodihardjo, 1979:232.233)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa, antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945,
Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945, masing-masing mempunyai hubungan baik
itu bersifat kausal orbanis maupun bersifat timbal balik karena di
dalamnya masing-masing mengandung tujuan yang sama sesuai yang tertuang di
pembukaan UUD 1945, yakni :
- Negara Indonesia adalah berbentuk
republic yang berkedaulatan rakyat.
- Bahwa pembentukan pemerintahan yang memenuhi
berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan.
- Rumusan Pancasila sesuai yang tertuang di
pembukaan UUD 1945.
- Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945.
- Ditetapkannya pembukaan UUD merupakan realisasi
tindal lanjut dari proklamasi.
- Bahwa perjuangan gigih
bangsa Indonesia untuk memproklamasikan
Negara Indonesia tertuang di pembukaan UUD 1945 ( bagian ketiga
).
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2004. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
http://rumpilan.blogspot.co.id/2013/06/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan.html