BAB I
PENDAHULUAN
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab .
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische
Sronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib
hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan peraturan
perundang-undangan serta pernjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian Negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik
moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang
demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara
Republik Indonesia , yang manifestasinya dijabar dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar
Negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hukum dasar
tidak tertulis convensi.
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan
asas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan.
Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu
konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial
dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang
dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi
Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negar Indonesia, yang
memuat Pancasila sebagai dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara
Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan
suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum
tertinggi Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas
pasal-pasal UUD 1945. Konsekuensi keduanya memiliki kedudukan hukum yang
berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal
dan organis.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea, dan setiap alinea
memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua
dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan
klausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian
pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara
Indonesia, adapun bagian keempat (alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental
Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan UUD Negara, bentuk Negara dan dasar
filsafat Negara Pancasila. Oleh karena itu alinea IV ini memiliki hubungan
“kausal organis” dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan
isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
1. Pembukaan UUD 1945
Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib
hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : Pertama.
Memberi factor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan
Kedua. Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum
tertingi. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 adalah Sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tentang isi Pembukaan UUD 1945 yang
termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, dijelaskan bahwa “…
Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Serta mewujudkan suatu
Cita-cita Hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar
yang tidak tertulis (convensi). Adapun Pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan
(dikongkritisasikan) dalam pasal-pasal UUD 1945”. Dalam Pengertian ini maka
dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber
hukum positif Indonesia.
Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi
Pembukaan UUD 1945 maka konsekuensinya nilai-nilai yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus dikongkritisasikan kedalam pasal-pasal UUD
1945 dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian di jabarkan dalam
peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, seperti Ketetapan MPR
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di
Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalammnya
terkandung asas kerohanian Negara atau Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia
2. Pembukaan UUD 1945
Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disyaratkan bagi
adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde) atau (legal
Order), yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan
hukum peraturan-peraturan hukum.
Adapun sayarat-syarat tertib hukum:
a) Adanya kesatuan subjek
(penguasa) yang mengadakanperaturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan
adanyasuatu Pemerintah Republik Indonesia
b) Adanya kesatuan asas
kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi
oleh adanyadasar Filsafat Negara Pancasila
c) Adanya kesatuan daerah
dimana keseluruhan peraturan hukumini berlaku, terpenuhi oleh penyebutan
“Seluruh tumpah dasarIndonesia”
d) Adanya kesatuan waktu dimana
keseluruhan peraturan hukumitu berlaku. Hal ini terpenuhi oleh penyebutan
“disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia tiu dalam suatu UUDNegara
Indonesia”yang berlangsung saat sejak tumbulnyaNegara Indonesia sampai
seterusnya selama Negara Indonesiaada
Di dalam suatu tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan
yang bersifat hierarkhis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib
hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang
menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya
memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata Negara
disebut sebagai staatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum
Indonesia adalah sbb:
Pertama
: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor
mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam
Pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu
tertib hukum.
Kedua
: Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan
hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas
bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis
(convensi), serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah
(Notonagoro,1974 : 45)
Konsekuensi Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak
dapat diubah. Hal ini sesuai dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966, juga ditegaskan
dalam ketetapan No. V/MPR/1973, Ketetapan No. III/MPR/1983.
3. Pembukaan UUD 1945
Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara
yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai sifat dan hakikat yang kuat
tetap terletak bagi kelangsungan Negara Indonesia Proklamasi dan tidak dapat
dirubah, sebab merubah isi Pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara
(Negara Proklamasi). Berbeda dengan sifat dan hakikat dari
UUD 1945 yang memang bisa dilakukan perubahansepanjang bangsa dan Negara
menghendaki melalui kewenangan MPR.
Dalam kedudukan MPR Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok Kaidah
Negara yang Fundamental ada hubungan yang sangat
tegas antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang
tubuh UUD 1945 yaitu bahwa dengan adanya UUD 1945 ditentukan
oleh Pembukaan UUD 1945, yaitu yang tercantum dalam alinea IV, yang bunyinya
: “…di sunsunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,…”
Adanya pernyataan seperti itu karena menjadi salah satu
syarat bagi kedudukan Pembukaan UUD1945 sebagai pokok kaidah
Negara yang fundamental. Sehingga hubungan antara Pembukaan UUD
1945 dengan batang tubuh UUD 1945sebagai hubungan“sebab dan akibat” atau
hubungan kausal.
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 menentukan dan
menjadi sebab adanya UUD 1945. Dari sifat hubungan tersebut kita akan mendapat
tambahan pengetahuan, yaitu bahwa hubungan antara Pembukaan UUD1945 dengan UUD
1945 tidak bersifat mutlak dalam arti hanya mengikat selama UUD1945
masih berlaku, sebab yang ditentukan
dalam Pembukaan UUD 1945 tidak menunjuk secarakhusus UUD 1945,
tetapi hanya disebutkan “Dalam Suatu Undang-Undang
Dasar Negara”.Demikian juga bahwa UUD 1945 bukan bersifat mutlak
yang tidak bisa dirubah, melainkan bisa diadakan perubahan dan penyempurnaan
sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Unsur-unsur mutlak yang harus ada di dalamnya:
a) Dari segi terjadinya
dikehendaki para pendiri Negara (founding father)
b) Dari segi isinya :
Pembukaan UUD 45 memuat dasar-dasar pokok negara, yakni :
Dasar tujuan negara (umum: “…ikut melaksanakan perdamaian
abadi……, khusus: “melidungi segenap bangsa …………….)
Diadakannya UUD Negara, Pernyataan ini terdapat dalam
kalimat “..maka disusun lah kemerdekaan kebangsaan Indonesia …….”
c) Bentuk Negara Pernyataan
ini terdapak dalam kalimat “ …. Yang terbentuk dalam suatu susunan
negara RI ………”
d) Dasar filsafat Negara (asas
kerokhanian negara) Pernyataan ini terdapat dalam kalimat “ … dengan
berdasar padan Ketuhanan YME…………………..”
Selain itu juga dipekuat oleh ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 diperkuat Tap MPR No. V /MPR/1973, Jo Tap. No. IX/MPR/1978 intinya
bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di dalam Negara
Indonesia. Sebagai sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan
hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta citacita moral yang luhur yang
meliputi suasana kejiwaan sera watak bangsa Indonesia..
4. Pembukaan UUD 1945
Tetap Terletak pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus
1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang
kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terletak pada kelangsungan hidup
Negara.
Tujuan pembukaan UUD 1945:
Berdasarkan susunan pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan
empat macam tujuan :
a) Alinea I,
Untuk mempertanggung jawabkan bahwa kemerdekaan sudah
selayaknya,karena berdasarkan atas hak dan kodrat yang bersifat mutlak dari
moral bangsa Indonesia.
b) Alinea II,
Untuk menciptakan cita-cita bangsa yang ingin di capai
dengan kemerdekaan.
c) Alinea III,
Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi
permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang
Indonesia.
d) Alinea IV
Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan
dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV UUD 1945 sebagai ketentuan
pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis.
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh
UUD 1945), maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan
sebagai berikut :
a) Dalam hubungannya dengan
tertib hukum Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan
yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah
negara yang Fundamental, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945
b) Pembukaan UUD 1945
merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan
lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945
c) Pembukaan UUD 1945
merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang menentukan adanya UUD 1945,
yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak
tertulis (convensi), jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
d) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan
sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental mengandung pokok-pokok pikiran
yang harus dijabarkan ke dalam Pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup
Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai
naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, serta dalam Ilmu Hukum memenuhi syarat bagi adanya tata tertib
hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamantal (staatsfundamentalnorm),
maka Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan
secara yuridis tidak dapat diubah terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hal
ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a) Menurut tata hukum suatu
peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan
hukum yang lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya.
Dalam masalah pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm dari segi
terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara, yaitu suatu lembaga yang
menentukan dasar-dasar mutlak negara, bentuk negaa, tujuan negara. Kekuasaan
negara bahkan yang menentukan dasar ftilsafat negara Pancasila. Setalah negara
terbentuk semua pengasa negara adalah merupakan alat perlengkapan negara yang
kedudukannya lebih rendah dari pada pembentuk negara. Oleh karena itu semua
ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat perlengkapan negara pada
hakikatnya di bawah pembentuk negara dan tidak berhak meniadakan pembukaan UUD
1945 seabgai Staatsfundamentlnorm.
b) Pembukaan UUD 1945 pada
hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara republik
Indonesia. Dalam ilmu hukum tatanegara, suatu hukum di bawah Pembukaan UUD
1945, secara yuridis tidak dapat meniadakan Pembukaan UUD 1945. selain itu
karena dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung faktor-faktor mutlak (syarat-syarat
mutlak) bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia. Konsekuensinya Pembukaan
UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tetap dan terletak pada negara dan secara
hukum tidak dapat diubah.
c) Selain dari segi yuridis
formal bahwa Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat di ubah, juga secara
material yaitu hakikat isi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, senantiasa
terletak pada kelangsungan hidup Negara RI. Dari segi isinya Pembukaan UUD 1945
adalah merupakan pengejawantahan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang
hanya satu kali terjadi. Proklamasi kemerdekaan tersebut adalah merupakan suatu
rachmat Allah Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu Proklamasi 17 Agustus 1945,
Pembukaan UUD 9145 dan Negara Republik Indonesia pada hakikatya merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 senantiasa terlekat
dan menyertai kelahiran Negara RI yang hanya satu kali terjadi, sehingga pada
hakikatnya Pembukaan UUD 1945 senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup
Negara Republik Indonesia.
5. Pengertian Isi
Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bansa dan
oleh sebab itu, maka penjajajah di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Aline Kedua
Aline Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indoensia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Alinea Ketiga
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong
oleh keinginan luhu, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Alinea Keempat
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rkayat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang beradil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan seuatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a) Tentang Tujuan Negara.
- Tujuan
Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “…Untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah negara dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa…”
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya
adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah
mengandung pengertian negara hukum formal
b. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah
mengandung pengertian negara hukum material.
- Tujuan
Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup
kehidupan sesema bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat “… dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial …”
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam
hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu di antara bangsa-bangsa
dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip
kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal ini yang merupakan
dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
b) Tentang Ketentuan
Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat, “…maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia …”.
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional, mana mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD Negara dan ketentuan inilah yang merupakan sumber hukum bagi adanya Undang-undang Dasar 1945. ketentuan yang terdapat dalam alinea keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional, mana mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD Negara dan ketentuan inilah yang merupakan sumber hukum bagi adanya Undang-undang Dasar 1945. ketentuan yang terdapat dalam alinea keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945
c) Tentang Bentuk Negara
Ketentuan ini terdapat dalam anak kalimat sebagai berikut :
“… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat …”
Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara
Indonsia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Negara dari, olah dan untuk
rakyat. Dengan demikian hal ini suatu norma dasar negara baik kekuasaan adalah
di tangan rakyat.
d) Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terdapat dalam anak kalimat sbb:
“… dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusian yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan
empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan
UUD 1945, sebagai berikut :
a) Alinea 1 untuk
mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena
berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari bangsa Indonesia untuk
merdeka.
b) Alinea II untuk menetapkan
cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu :
Terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri
sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
c) Alinea III untuk mengaskan
bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi di permulaan dan dasar hudup kebangsaan
dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam
lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
d) Aline IV untuk melaksanakan
segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap
dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila (Notonagoro, 1974: 40).
Hubungan Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD
1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang logis.
Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I sampai dengan alinea
IV merupakan suatu kesatuan yang logis sejak dari alinea I sampai dengan alinea
IV, sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan negara
Indonesia. Keseluruhannya itu dapat dirinci pada uraian berikut ini :
Alinea I
Dalam alinea ini terdapat suatu pernyataan yang
bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan
dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum
merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Jadi kemerdekaan individu diletakkan dalam
kaitannya dengan kemerdekaan bangsa. Kemerdekaan tersebut merupakan suatu hak
kodrat, yaitu hak yang melekat pada kodrat manusia dan bukanlah merupakan hak
hukum, sehingga disebut juga sebagai hak kodrat dan hak moral. Pelanggaran
terhadap hak kodrat dan hak moral ini pada hakikatnya tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan (hakikat manusia) dan peri keadilan (hakikat adil).
Konsekuensinya merupakan wajib kodrat dan wajib moral bagi setiap penjajah
untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa jajahannya.
Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alinea II
Berdasarkan alasan akan hak kodrat dan hak moral bagi setiap
bangsa, dan kenyataannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib kodrat dan wajib
moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka sudah
semestinya bangsa Indonesia untuk mementukan nasibnya sendiri atas
kekuasaan dan kekuatannya sendiri, yaitu berjuang untuk mencapai tujuan
kemerdekaan. Dalam kenyataannya bangsa Indonesia hampir mencapai tujuan
kemerdekaan tersebut. Pernyataan dalam alinea II ini menurut ilmu logika
merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudaina kemerdekaan
tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III
Sebagai suatu konsekuensinya maka bangsa Indonesia
menyatakan kemerdekannya atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh
rakyat. Demikian pula merupakan suatu tindakan luhur dan suci, karena
melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan hak moral akan terwujudnya
kemerdekaan. Keseluruhannya itu hanya mungkin terwujud karena atas karunia dan
rahmat Tuhan yang Maha Esa. Menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga
ini merupakan suatu konklusio atau merupakan sautu kesimpulan.
Alinea IV
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut
pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan
konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea
sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi
logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang
meliputi empat prinsip negara yaitu :
a) tentang tujuan
negara,
Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan khusus)
dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau
internasional).
b) tentang hal ketentuan
diadakannya UUD Negara,
Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
c) tentang hal membentuk
negara,
Yang termuat dalam pernyataan “… yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
d) tentang dasar filsafat (dasar
kerohaniaan) negara, dalam kalimat
“…dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada
hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
6. Nilai-nilai Hukum
Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Telah dijelaskan di muka bahwa di antara alinea I, II, II
dan IV terdapat hubungan kesatuan. Alinea IV pada hakikatnya merupakan
penjelmaan alinea I, II, dan III. Oleh karena itu dalam Pembukaan UUD 1945
alinea I, II, III terkandung nilai-nilai hukum kodrat (alinea I) yang
konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan hukum Tuhan dan hukum
etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan
dasar bagi peksanaan hukum positif Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebenarnya dalam
Pembukaan UUD 1945 terkandung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis,
serta hukum filosofis
berdasarkan kedudukannya maka urutan hukum tersebut adalah
hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Kemudian sebagaimana kita ketahui
dlanjutkan pada alinea IV terdapat asas kerohanian negara (Pancasila) dan dalam
hal ini sebagai hukum filosofis, kemudian di atas dasar filsafat Pancasila
didirikan negara Indonesia dan selanjutnya realisasi pelaksanaan dalam negara
Indonesia dikongkritkan ke dalam hukum positif Indonesia.
Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut “
bahwa hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis berturut-turut merupakan
sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia,
sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat Pancasila) adalah pedoman dasar
dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari hukum Tuhan, hukum kodrat
dan hukum etis. Adapun Pancasila sebagai hukum filosofis adalah merupakan
sumber bentuk dan sifat.
Kerangka hukum tersebut diatas dalam kaitannya dengan negara
Indonesia adalah memiliki hubungan bahwa negara Indonesia terhadap nilai-nilai
hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis yaitu mengambilnya
sebagai materi, nilai, bentuk dan sifat dari unsur-unsur nilai-nilai hukum
tersebut. Kemudian dalam pelaksanannya yaitu memberikan dan mewujudkan
nlai-nilai hukum tersebut untuk menjabarkannya dalam hukum positif Indonesia
dengan menyesuaikan berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat, waktu
dan kebijaksanaan.
B. Hubungan Antara Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinann UUD 1945 serta
mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hkum dasar tertulis dan tidak
tertulis. Selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.
maka dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau
bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang
menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI.
Semangat dari UUD 1945 serta disemangati yakni pasal-pasal UUD
1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaiaan kesatuan
yang bersifat kausal organis. Rangkaiaan isi, arti makna yang terkandung dalam
masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian
peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui
pernyataan Kemerdekaan Kebangsaaan Indonesia. Adapun rangkaiaan makna yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a) Rangkaian peristiwa dan
keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar
pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam wujud terbetuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III
Pembukaan).
b) Yang merupakan ekspresi
dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV
Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam
peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,
“kemudian daripada itu” pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga
dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing=masing bagian Pembukaan dengan
Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
a) Bagian pertama, kedua dan
ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai
hubungan ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945.
b) Bagian keempat, Pembukaan
UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh
UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
1) Undang-Undang Dasar
ditentukan akan ada.
2) Yang diatur dalam UUD
adalahtentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai
persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
3) Negara Indonesia ialah
berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
4) Ditetapkannya dasar
kerokhanian negara (dasar filsafat negaraPancasila).
C. Hubungan antara Pembukaan UUD
1945 dengan Pancasila
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pacasila secara formal di dalam
Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar
hukum positif. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah
merupakan pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum
Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a) Sebagai dasarnya, karena
Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya
tertib hukum Indonesia.
b) Memasukkan dirinya di dalam
tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan
berfungsi , selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi, yang
hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
4. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan
mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang
fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan
demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan
terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai substansi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian Pancasila sebagai substansi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan
yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara
material sebagai berikut. Bilamana kita ditinjau kembali proses perumusan
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas
oleh BPUPKI yang pertam-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian
Pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib
hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan
Pancasila sebagai sumber tetib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material
tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber
nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
D. Hubungan Antara Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa
Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945,
oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat
dipisahkan. Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD
1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara
Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya
Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak
moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa
Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang
kemerdekaan.
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya
Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam
menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan
bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas Bangsa Indonesia, yang
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ketiga, Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan
Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh
melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan,
melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi
memiliki dua macam makna sebagai berikut :
a) Pernyataan Bangsa Indonesia
baik kepada diri sendiri , maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia
telah merdeka.
b) Tindakan-tindakan yang
segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat
pertanggungjawaban dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
a) Bagian pertama Proklamasi,
mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga
Pembukaan UUD 1945.
b) Bagian kedua Proklamasi,
yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Adapun
prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat
hal,
Pertama
: tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan negara,
Kedua
: ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan
pemerintahan negara,
Ketiga
: bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat, dan
Keempat
: asas kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila.
BAB III
KESIMPULAN
Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas mulai dari
asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam
pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat
penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan
ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan
sungguh-sungguh. Disamping itu, agar pemahaman kita benar-benar utuh, maka
harus difahami pula makna Pancasila sebagaimana diuraikan oleh Penggalinya,
Bung Karno.
Dari alur pikiran yang kita runut dalam Pembukaan UUD 1945,
dapat kita tangkap bahwa perjuangan bangsa Indonesia adalah sebuah revolusi
besar kemanusiaan yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social
Conscience of Man), dan akan dilaksanakan melalui tiga tahapan revolusi, yaitu:
- Kemerdekaan Penuh / Nasional – Demokratis artinya bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain di dunia, akan berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat
- Sosialisme Indonesia
- Dunia baru yang adil dan beradab
Untuk mencapai kemerdekaan yang hakiki tersebut, maka
Indonesia harus menyelenggarakan pembangunan :
- State Building (mempertanyakan Negara Kesatuan Republik Indonesia )
- Nation and character Building (pembangunan karakter bangsa)
- Social and economic developing building (pembangunan social ekonomi)
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigm
Offset, Yogyakarta
SKRIPSI S1, ILMU POLITIK, FISIP USU MEDAN
Al Hayah, 2010 pendopo alhayah, Jakarta
Arrey, 2010, Pembukaan Undang-Undang DAsar 1945,
Jakarta
Wikipedia
http://beibebz.blog.com/2011/10/31/pancasila-dalam-konteks-ri/