makalah 6 PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN II


BAB I
LATAR BELAKANG

Dalam konteks ketatanegaran Republik Indonesia, pancasila merupakan suatu asas kerohanian, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun tidak tertulis atau konversi.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sisrem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian  inilah mak negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau undang-undang dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatuvundang-undang dasar negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksitensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan sangat penting, karena merupakan suatu staasfundamenalnorm (kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental), dan berada pada hirarki tertib tertinggi di Indonesia.



BAB II
TINJAUAN TEORI
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia meliputi:
1.      Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama denganpasalnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya.
a.         Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertibhukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu:
-          Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia
-          Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasarnegara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasukdalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segla sumber hukum Indonesia.
b.        Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau (legal orde), yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu:
-          Adanya keatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alenia IV).
-          Adanya kasatuan asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
-          Adanya kesaatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagimana tercantum dalam allinea IV Pembukaan UUD 1945.
-          Adanya kesatuan waktu, dimana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.” Hal ini menunjukan saat mulai berdirinya negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum, sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara RI.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkan Pembukaan UUD 1945 secra formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu sendiri.
c.         Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pokok kaidah negara yang fundamental (staasfundamentalnorm) menurut imu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain:
Ø  Dari segi terjadinya
Ditentukan oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagao dasar-dasar negara yang dibentuknya.
Ø  Dari segi isinya
Ditinjau dari segi isinya maka Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
1.      Dasar tujuan negara, (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
Tercakup dalam kalimat “...ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antar bangsa (pergaulan masyarakat internasional). Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan khusus:
Makna ini tercakup dalam kalimat “...melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa...” Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual.
2.      Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar, dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
3.      Bentuk negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
4.      Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnyateah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).                              



2.      Hubungan antara UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertuli (UUD) dan hukum tidak tertulis (konversi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945. Karena isi dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan, serta ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang initisarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila.
Rangakaian isi, arti dan makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam Pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Rangkain peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea IV)
2.      Yang merupakan eksitensi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV).
Perbedaan pengeretian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, “Kemudian daripada itu” pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945. Sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antar masing-masing bagian Pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1.      Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
2.      Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
b.      Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c.       Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d.      Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukannya yang penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV UUD 1945 inilah yang menjadi intisari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II. No. 7 yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

3.      Hubungan antara UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II. No. 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu, justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
·         Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
            Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2.      Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan terhadap tata tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a.       Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.      Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3.      Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksitensi sendiri,yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4.      Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
5.      Bahwa pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagai substitusi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan. Sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebgai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD 1945. Bahkan berdasarkan hukum positifnsekalipun dan hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. (Juncto Tap. No. V/MPR/1973)

·         Hubungan secara material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan pancasila selain hubungan yang bersifat formal. Sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
            Jadi berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan lain perkataan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungan hakikatnya dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebgai pokok kaidah negara yang fundamental. Maka sebebnarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notinagoro. Tanpa tahu ; 40)
          
4.      Hubungan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Telah disebutkan dalam ketetapan MPRS atau MPR bahwa Pemukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Disebutkannya kembali pertanyaan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan pembukaan merupakaan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.      Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3.      Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkanya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dengan berdasarkan asas kerohkhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
-          Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang Kemerdekaan (Bagi pertama dan kedua pembukaan).
-          Kedua, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia ini telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian ketiga pembukaan).
-          Ketiga, memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan  yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD 1945)
Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan Negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan Negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (tujuan ke dalam). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial (tujuan ke luar atau tujuan internasional).
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan Negara, maka Proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut:
1)      Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar, bahwa Bangsa Indonesia telah merdeka.
2)      Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1)      Bagian pertama Proklamasi, mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
2)      Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat hal. Yaitu:
ü  Tujuan Negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan Negara
ü  Ketentuan diadakannya UUD Negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan pemerintahan Negara,
ü  Bentuk Negara Republik yang berkedaulatan rakyat
ü  Asas kerohanian atau dasar filsafat Negara Pancasila.






BAB III PENUTUP
Berpegang pada sifat hubungan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal organis.
Hal ini juga menunjukkan hubungan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan Negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya (Darmodiharjo, 1979: 232, 233).


Sumber:
ü  Dr. H. Kaelan, M.S.2004.”Pendidikan Pancasila”.Yogyakarta:Paradigma.

ü  Prof. Dr. H. Kaelan, M.S dan Drs. H. Achmad Zubaidi,       M.Si.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan          untuk Perguruan Tinggi”.Yogyakarta:Paradigma.

Artikel Terkait