BAB I
LATAR BELAKANG
Dalam konteks ketatanegaran
Republik Indonesia, pancasila merupakan suatu asas kerohanian, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam
negara Republik Indonesia. Kedudukan pancasila yang demikian ini justru
mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu UUD
negara maupun tidak tertulis atau konversi.
Negara Indonesia adalah negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu segala aspek dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sisrem peraturan
perundang-undangan. Dalam pengertian
inilah mak negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau
undang-undang dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga tinggi negara, hak dan
kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam
suatuvundang-undang dasar negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian
pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini
tidak dapat dilepaskan dengan eksitensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan
deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat pancasila sebagai dasar
negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki
kedudukan sangat penting, karena merupakan suatu staasfundamenalnorm (kedudukan
sebagai kaidah negara yang fundamental), dan berada pada hirarki tertib
tertinggi di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN TEORI
Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia meliputi:
1. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 bersama denganpasalnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki
spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya.
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
dalam kaitannya dengan tertibhukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat
fundamental yaitu:
- Memberikan faktor-faktor mutlak bagi
terwujudnya tertib hukum Indonesia
- Memasukkan diri dalam tertib hukum
Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi
pancasila sebagai dasarnegara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan
suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara
termasukdalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan pancasila
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segla
sumber hukum Indonesia.
b. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat
Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea ke-empat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, memuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum
disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau
(legal orde), yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum
yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu:
- Adanya keatuan subjek, yaitu penguasa
yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu
Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alenia IV).
- Adanya kasatuan asas kerohanian, yang
merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar
filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD
1945.
- Adanya kesaatuan daerah, dimana
peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah
darah Indonesia, sebagimana tercantum dalam allinea IV Pembukaan UUD 1945.
- Adanya kesatuan waktu, dimana seluruh
peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada
alinea IV Pembukaan UUD 1945, “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.” Hal ini menunjukan
saat mulai berdirinya negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu
tertib hukum, sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara RI.
Dengan demikian maka seluruh
peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat
ditetapkan Pembukaan UUD 1945 secra formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah
memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat
tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu
sendiri.
c. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pokok kaidah negara yang
fundamental (staasfundamentalnorm) menurut imu hukum tata negara memiliki
beberapa unsur mutlak antara lain:
Ø
Dari segi terjadinya
Ditentukan oleh Pembentuk Negara
dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk
negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagao dasar-dasar negara yang
dibentuknya.
Ø
Dari segi isinya
Ditinjau dari segi isinya maka
Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
1. Dasar tujuan negara, (baik tujuan umum
maupun tujuan khusus).
Tercakup dalam kalimat “...ikut
melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial”. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antar bangsa
(pergaulan masyarakat internasional). Tujuan umum inilah yang merupakan dasar
politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan khusus:
Makna ini tercakup dalam kalimat
“...melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa...” Tujuan khusus
ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam
membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur,
material maupun spiritual.
2. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam
kalimat “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa
negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar, dan
merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum.
3. Bentuk negara
Pernyataan ini tersimpul dalam
kalimat “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat”.
4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian
negara)
Pernyataan ini tersimpul dalam
kalimat “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarat/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Berdasarkan unsur-unsur yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnyateah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).
2. Hubungan antara UUD 1945 dengan Batang
Tubuh UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum
Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi
suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan
cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertuli (UUD) dan hukum tidak tertulis
(konversi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD
1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar
1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara pancasila.
Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut
dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung
yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945. Karena isi dalam
Pembukaan UUD 1945 dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka Pembukaan UUD
1945 yang memuat dasar filsafat negara dan Undang-Undang Dasar merupakan satu
kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai
dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya
terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan
rakyat berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan, serta ketuhanan yang maha
esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang initisarinya
merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila.
Rangakaian isi, arti dan makna
yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam Pembukaan UUD 1945, melukiskan
adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara
Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian
makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Rangkain peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran
yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea IV)
2. Yang merupakan eksitensi dari peristiwa
dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV).
Perbedaan pengeretian serta
pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang
terkandung dalam anak kalimat, “Kemudian daripada itu” pada bagian keempat
Pembukaan UUD 1945. Sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antar
masing-masing bagian Pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai
berikut:
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga
Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai
hubungan kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945,
yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
b. Yang diatur dalam UUD, adalah tentang
pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan dan meliputi segala
aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia ialah berbentuk
Republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar
filsafat negara pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut
maka dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD
1945 alinea IV pada kedudukannya yang penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa
sebenarnya hanya alinea IV UUD 1945 inilah yang menjadi intisari Pembukaan
dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi
Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II. No. 7 yang hampir
keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr.
Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
3. Hubungan antara UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama
dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
Tahun II. No. 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari
Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala
aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat
dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu, justru dalam
Pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945
adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
· Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila
secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya
pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV.
2. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan
pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan terhadap
tata tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a. Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD
1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b. Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum
tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945
berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang
bereksitensi sendiri,yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan
pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah tidak tergantung
pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4. Bahwa pancasila dengan demikian dapat
disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan
hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17
Agustus 1945.
5. Bahwa pancasila sebagai inti Pembukaan
UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat
diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagai
substitusi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis
dalam pembukaan. Sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebgai dasar negara
adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang
menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara
tidak sah Pembukaan UUD 1945. Bahkan berdasarkan hukum positifnsekalipun dan
hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. (Juncto
Tap. No. V/MPR/1973)
· Hubungan secara material
Hubungan Pembukaan UUD 1945
dengan pancasila selain hubungan yang bersifat formal. Sebagaimana dijelaskan
di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali
proses perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis,
materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat
pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama
Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urutan tertib
hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum Indonesia
bersumberkan pada pancasila, atau dengan lain perkataan pancasila sebagai
sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum
Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang meliputi sumber nilai,
sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungan
hakikatnya dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebgai pokok kaidah negara yang
fundamental. Maka sebebnarnya secara material yang merupakan esensi atau inti
sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila
(Notinagoro. Tanpa tahu ; 40)
4. Hubungan UUD 1945 dengan Proklamasi 17
Agustus 1945
Telah disebutkan dalam ketetapan
MPRS atau MPR bahwa Pemukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi
17 Agustus 1945. Oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus1945
tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Disebutkannya kembali pertanyaan
Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara
Proklamasi dengan pembukaan merupakaan suatu rangkaian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada
tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan
Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah
merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita
luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkanya kemerdekaan, dalam bentuk
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dengan
berdasarkan asas kerohkhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat
hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
- Pertama, memberikan penjelasan
terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu
menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan
demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa
Indonesia mencapai pintu gerbang Kemerdekaan (Bagi pertama dan kedua
pembukaan).
- Kedua, memberikan penjelasan terhadap
dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa
Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan
dihadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa
Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa
perjuangan bangsa Indonesia ini telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan
kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian ketiga
pembukaan).
- Ketiga, memberikan pertanggungjawaban
terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan
bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD
1945)
Penyusunan UUD ini untuk
dasar-dasar pembentukan pemerintahan Negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan
Negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (tujuan ke
dalam). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi
dan keadilan sosial (tujuan ke luar atau tujuan internasional).
Proklamasi pada hakikatnya
bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa
dan Negara, maka Proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut:
1) Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada
diri sendiri, maupun kepada dunia luar, bahwa Bangsa Indonesia telah merdeka.
2) Tindakan-tindakan yang segera harus
dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna Proklamasi tersebut
dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai
berikut:
1) Bagian pertama Proklamasi, mendapatkan
penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD
1945.
2) Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu
pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Adapun prinsip-prinsip negara
yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat hal. Yaitu:
ü
Tujuan Negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan Negara
ü
Ketentuan diadakannya UUD Negara, sebagai landasan konstitusional
pembentukan pemerintahan Negara,
ü
Bentuk Negara Republik yang berkedaulatan rakyat
ü
Asas kerohanian atau dasar filsafat Negara Pancasila.
BAB III PENUTUP
Berpegang pada sifat hubungan
antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya
menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi,
maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga
bersifat kausal organis.
Hal ini juga menunjukkan hubungan
antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu
kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan
amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan Negara dan untuk
mewujudkan tujuan bersama. Oleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral
bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya (Darmodiharjo, 1979:
232, 233).
Sumber:
ü
Dr. H. Kaelan, M.S.2004.”Pendidikan Pancasila”.Yogyakarta:Paradigma.
ü
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si.2007.”Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi”.Yogyakarta:Paradigma.