BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perlu kita sadari bahwa negara dimana kita berpijak
ini bagaikan secuil tanah surga yang terhempas kedunia fana, bukan hanya karena
lukisan alamnya yang memikat mata, tapi juga keaneka ragaman
suku,bahasa,budaya,tradisi,kepercayaan, membuat indonesia seperti surga yang
didiami oleh orang-orang yang datang dari segala bangsa.
Banyak Filosof-filosof modern dieropa begitu
bingungnya menilai Indonesia, negara ini didiami oleh 1.128 suku, 726 ragam
bahasa,dipecah dalam 17.504 pulau yang terbentang lebih luas dibanding daratan
eropa, namun yang mencengangkannya, 1.128 suku yang terpecah dalam 17.504 pulau
tersebut dalam era modern justru menjadi sebuah negara, bahkan yang lebih
mengejutkannya negara tersebut bukanlah sebuah negara federal, namun merupakan
sebuah negara kesatuan yang terotonom, dengan kata lain Indonesia telah
berhasil mempersatukan sebuah wilayah yang memiliki kompleksifitas tinggi untuk
disatukan.
Yang luar biasanya lagi para pendiri negara ini
telah mampu membangun sebuah ideologi, ideologi yang menyatukan kearifan lokal
dari seluruh suku, kebijaksanaan dari seluruh agama dan kepercayaan,
dikolaborasikan dan saling bertoleransi dalam satu wadah bernama PANCASILA.
Negara ini menjadikan PANCASILA sebagai ideologi
dasar negara. Menjadi pedoman dasar pembentukan suatu kebijakan konstitusional,
berbeda dengan negara lain yang mengembangkan sistem politik, keuangan, dan
agama sebagai ideologi mereka, justru Indonesia menciptakan suatu ideologi baru
yang mempersatukan perbedaan, para pendiri negara ini tidak menghendaki sistem
politik menjadi sebuah ideologi karena akan berakibat pada feodalisme, mereka
juga tidak menghendaki sistem pasar dan keuangan menjadi ideologi karena akan
hanya menguntungkan para pemodal kuat, mereka juga menolak agama menjadi
ideologi karena begitu beragamnya agama yang dimiliki. Drs.S.Z.S. Pangeran
Alhaj pernah bercerita, ketika dia sedang dimalaysia seorang mahasiswa asal
iran bertanya pada dirinya, kenapa Indonesia tidak menjadi negara Islam?,
padahal dengan 80% dari jumlah populasi dengan sangat mudah Indonesia meloloskan
Islam sebagai Ideologi negara seperti halnya Iran. Namun beliau hanya menjawab, kami ingin ideologi negara
kami dihayati oleh seluruh rakyat kami, kami tidak ingin memakai dua ideologi
dalam satu konstitusi, ideologi islam untuk penduduk muslim, dan ideologi lain
untuk penduduk non muslim, lagi pula ajaran-ajaran agama telah terkandung dalam
butir-butir penghayatan PANCASILA, yaitu dalam butir-butir sila pertama
KETUHANAN YANG MAHA ESA, yang menegaskan kembali ajaran tauhid Islam yang
monotheis. Bahkan hal ini tidak dimiliki oleh Rukun Negara yang merupakan
Ideologi Malaysia yang menetapkan islam sebagai agama negara. Sila pertama
Rukun Negara hanya menyatakan Taat Kepada Tuhan, tanpa membedakan apakah
polytheis atau monotheis. Bagi para filosof hingga saat ini PANCASILA masih
merupakan ideologi yang paling kompleks dari sisi struktur bangunnya namun
paling mudah
dari sisi pengamalannya, PANCASILA menetapkan
keabaikan bukan sebagai aturan yang wajib diikuti, namun merupakan sebuah
keharusan yang dikarenakan kebutuhan manusiawi. Sekali lagi pada dasarnya
PANCASILA terbentuk dari seluruh kearifan yang ada diseluruh bumi pertiwi
termasuk kearifan-kearifan yang terkandung dalam agama, termasuk ISLAM, dengan
kata lain butir-butir PANCASILA merupakan penghayatan intisari ajaran Islam,
pelanggaran terhadap PANCASILA, maka sama dengan pelanggaran terhadap Syariat
Islam.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya
adalah sebagai berikut:
1. Apakah Pancasila masih cocok menjadi ideologi
yang dianut oleh bangsa Indonesia yang terdapat beragam kepercayaan (agama)
kusus nya agama islam ?
2. Apakah dengan terus menjadikan Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia, dapat menuju negara yang aman dan stabil.
C. Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1. Tujuan Penulisan Makalah
a. Untuk mengetahui sejauh mana Pancasila cocok
dengan agama islam
b. Untuk mengetahui arti penting dari adanya
Pancasila di negara Indonesia.
2. Kegunaan Penulisan Makalah
a. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu
pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah filsafat Pancasila.
b. Bagi pihak lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi
pustaka yang berhubungan antara Pancasila dengan Agama islam
D. Pembatasan Masalah
1. Penulisan makalah ini dibatasi permasalahannya
yaitu hanya membahas sangkut paut agama islam dengan Pancasila.
2. Agama yang menjadi objek utama dalam penulisan
makalah ini adalah salah satu Agama yang ada di Indonesia (Islam).
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A.
Pengertian Ideologi
Kata ideologo berasal dari bahasa Latin (idea; daya cipta sebagai hasil
kesadaran manusia dan logos; ilmu). Istilah in diperkenalkan oleh filsuf
perancis A. Destut lde Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea)
manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai
keseluruhan pemikiran, cita rasa, serta segala upaya, terutama di bidang
politik . Ideologi juga diartikan sebagai filsafah hidupdan pandangan dunia
(dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung).
Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan
kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan,
kekuasaan, dan kelembegaan dengan tujuan kesejahteraan.
B. Butir-Butir
Penghayatan Pancasila
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan
tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar
dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sekarang apakah ada salah satu butir dalam PANCASILA
yang melanggar Syariat Islam ataupun ajaran agama lain?. Lagi pula Penghayatan
Islam diIndonesia begitu beragam, karena begitu banyaknya sekte-sekte serta
paham pemikiran yang berkembang di Indonesia, ada sunni, syiah, salafi, suffi,
lalu jika islam sebagai ideologi negara pandangan yang mana harus diikuti,
bukankah itu sama saja menjerumuskan Islam kedalam perang saudara memperebutkan
kekuasaan?.
Bukankah sejarah telah membuktikan bahwa ketika
Islam dicampur adukan dengan kekuasaan yang terjadi justru perpecahan, jangan
samakan keadaan sekarang seperti saat Baginda Rasulullah SAW masih ada, saat
ini sudah tidak ada lagi sosok yang mampu mempersatukan golongan-golongan yang
berbeda pemahaman dan pemikiran, bahkan pada saat kekhalifahan Islam masih
berdiripun (Paska kepemimpinan Khulafaur Rasyidin), mereka saling menyerang dan
menghancurkan kekhalifahan lawan demi mendapat eksistensi sebagai Amirul
Mukminin, walaupun cara yang ditempuhnya justru berlawanan dengan sikap seorang
mukmin.
Piagam
Jakarta adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak
Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) untuk
menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Disebut juga "Jakarta
Charter". Merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar,
meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur,Jakarta Utara, Jakarta Selatan,
dan Kepulauan Seribu.
Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan
menetapkan Soewirjo sebagai
gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.
Sembilan
tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta,
Sir A.A. Maramis, Abikoesno
Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Sir Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan
Sir Muhammad Yamin.
BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi
kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan
pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu
dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang
dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama.
Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang
semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya
dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut
Piagam Jakarta.
Piagam
Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan
fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam
Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan
Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang
memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
C. Alasan-alasan Ideologi Pancasila Sesuai Dengan
IdeologiAagama Islam
Alasan Pertama : Alasan Al Qu’ran
INNALLADZIINA AMANUU WALLADZIINA HAADUU WANNASHOOROO
WASH-SHOBI-IINA MAN AMANA BILLAHI WAL YAUMAL AKHIR WA AMALAN SHOLIHAN FALAHUM
AJRUHUM ‘INDAROBBIHIM WALAA KHOUFUN ‘ALAIHIM WALAHUM
YAHZANUNA..(QS:AlBaqoroh:62)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang mukmin (Islam) dan
orang-orang Yahudi, dan orang-orang Nashrani dan orang-orang Shobi-in, siapa
saja diantaranya yang benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian dan
amal sholeh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati..
Dalamayat ini Alloh Ta’ala menerangkan:
(1). Orang-orang Islam
(2). Orang-orang Yahudi
(3). Orang-orang Nasrani.
(4). Orang-orang Shobi-in.
Siapa saja diantara orang-orang ini, apabila:
(1). Beriman kepada Alloh,
(2). Beriman kepada Hari Akhirat,
(3). Beramal Sholih,
semuanya itu akan menerima pahala dari Alloh Ta’ala,
dan akan menerima jaminan selamat di akhirat.
Maka jelaslah dalam ayat ini yang dipentingkan bukan
nama. Apakah nama Islam, Yahudi, Nasrani, Shobi-in, bukan nama-nama inilah yang
menjadi jaminan akan menerima pahala dan keselamatan melainkan hanya TIGA
PERKARA lah yang menjadi jaminan keselamatan dan menerima pahala, yaitu:
1- AAMANNA BILLAH
2- AAMANNA BILYAUMIL AKHIR
3- AMALAN SHOLIHAN.
Alasan ke dua : Alasan Hadhis
QOLA ROSULULLOH SHOLLALLOHU ALAIHI WASALLAM:
SAYA’LII ROMAAHUN LAA YABQO MINAL ISLAAMI ILLA
ISMUHU (alhadits, an Ali rodiyallohu anhu – Alhikam, jilid II/halaman 52).
Artinya:
Akan datang suatu zaman, di dalam zaman itu tiadalah
yang tetap dari Islam kecuali namanya saja.
Menurut hadits ini Rosulullah S.A.W telah
menerangkan bahwa di akhir-akhir zaman, manusia hanya gemar namanya saja yang
Islam akan tetapi imannya dan amalnya bukan amal Islam. Dikira kalau namanya
Islam, sudah jadi orang Islam meskipun tidak amal sholih
Alasan ke Tiga
PANCASILA itu sendiri tidak bertentangan dengan
ajaran Islam. Dari sila yang pertama sampai sila yang ke lima, satupun tidak
ada yang bertentangan dengan ajaran Islam.
(1). Sila Ke-Satu: KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
WA ILAHUKUM ILAAHU WAHIDUN (QS.Al Baqoroh 163)
Artinya: Dan Tuhanmu itu, Tuhan Yang Maha Esa.
(2). Sila Ke-Dua: KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB.
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
FALA TATTABIUL HAWAA – ANTA’DILUU (QS.An Nisaa 135).
Artinya:
Maka janganlah kamu mengikuti hawa, hendaklah kamu
jadi manusia yang adil.
(3). Sila Ke-Tiga: PERSATUAN INDONESIA
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
WAJA ALNAAKUM SYU-‘UUBA WA QOBAILA LITA’AROFU
(QS.Alhujrot:13)
Artinya:
Dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal mengenal.
(4). Sila Ke-Empat: KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH
HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN.
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
WA AFROHUM SYUU ROO BAINAHUM (QS. Asy Syuraa 38)
Artinya: Dan perkara mereka dimusyawaratan antara
mereka
(5) Sila Kelima: KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA
Ayat yang sesuai adalah:
INNALLOOHA YA’MURUKUM BIL’ADLI WA IKHSAN (QS.An Nahl
90).
Artinya: Sesungguhnya Alloh Ta’ala itu menyuruh kamu
dengan adil dan baik
Alasan ke empat
Di dalam pancasila itu terisi enam kalimat dari
Islam, yaitu:
(1). Kalimat Pertama “ADIL”
(2). Kalimat Ke-Duan “RAKYAT”
Qola Roasululloh SAW: KULLUKUM ROO’IN WAKYLLUKUM
MAS-UULA
‘AN RO’YATIHI” (‘an ibnu ‘umar, …../kaf/236).
Artinya: Kamu semuanya itu penggembala dan kamu
semuanya akan ditanya dari soalgembalaanmu”.
(3). Kalimat “HIKMAH”
WAMAN YU-TII-IL HIKMATAN FAQOD UUTIYA KHOIRON
KATSIRON
(QS.2. Albaqoroh :269).
Artinya: Barangsiapa yang didatangkan satu hikmah
maka benar-benar didatangkan
kebaikan yang banyak.
(4). Kalimat “WAKIL”
WA KAAA BILLAHI WAKIILAA (QS.4. An Nisaa 81).
Artinya: Dan cukuplah dengan Alloh penyerahan itu.
(5). Kalimat “MUSYAWARAH”
WASYAAWIR HUM FIIL AMRI (QS. Ali Imron” 159).
Artinya: Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan itu.
(6). Kalimat “ADAB”
Qola rosululloh SAW: AKRIMU AULADAKUM WA ‘AHSINUU
ADABAHUM
(An Anas – Jamiush-Shoghir/ Alif/49).
Artinya: Mulyakanlah anak-anakmu dan perbaikilah
adab-adabnya.
Alasan ke lima
Yang menyusun Pancasila adalah orang-orang Islam,
Pemimpin Islam Indonesia yang pilihan, yaitu:
• Ir. Soekarno
• Drs. Mohammad Hatta
• Abi Kusno Tjokrosuyoso
• Kyai Abdul Kohar Mudzakir
• Kyai Abdul Wachid Hasyim
• Kyai Agus Salim
• Achmad Subardjo
• Mr. Mohammad Yamin.
Hanya satu yang Kristen, yaitu Mr. Maramis.
Alasan ke enam
Susunannya sesuai dengan kalimat-kalimat adalam
Al-Qur’an:
ROBBIN NAAS
MAALIKIN NAAS ILAAHIN NAAS
KETUHANAN YANG MAHA ESA ROBBI
MAALIKI ILAAHI
MANUSIA AN
NAAS AN NAAS AN NAAS
Alasan ke tujuh
Orang-orang beragama Islam.
Dan inti ajaran Islam adalah LAA ILAAHA ILLALLOH.
Sebagaimana tersebut dalam hadits:
QOLA ROSULULLOH SAW:
AFDLOLU MAQULTU ANA WANABIYYUUNA MIN QOBLII LAA
ILAAHA ILLALLOH
Artinya:
Seutama-utama apa yang aku ucapkan dan yang
diucapkan para Nabi sebelum aku ialah LAA ILAAHA ILLALLOH.
Tauhid itu ialah Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka bagi
orang Islam Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa itu ialah “AT TAUHID”, karena
sebagai orang Islam tidak ada tuhan lainnya ALLOH. Tidak akan ber’itikad:
Ketuhanan lainnya Tauhid.
Ummat Islam ber-I’tikad bahwa Yang Maha Esa itu
adalah Tauhid. Dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
BAB : XI pasal 29 ayat nomor 1 dan 2.
(1). Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
(2). Negara Menjamin Tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Alasan kedelapan
Ulama Islam jaman kemerdekaan merasa bahagia, merasa
bangga, merasa gembira, merasa syukur sampai meneteskan air mata, bahwa di Indonesia
ini, I’tikad Tauhid, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan hanya
menjadi soal I’tikad individu, bukan menjadi soal rakyat Indonesia, akan tetapi
sudah menjadi soal Negara.
Perhatikanlah:
(1). Pada tanggal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia
merdeka. Di waktu rakyat Indonesia merdeka itu, masalah Ketuhanan Yang Maha Esa
masih jadi soal rakyat Indonesia.
“Atas Berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Dalam alinea ke-III ini rakyat Indonesia menyatakan
kepada seluruh dunia, bahwa kemerdekaannya itu adalah atas berkat rahmat Alloh.
(2). Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Hari
Sabtu Pahing, Bulan Romadlon, tanggal 10 Negara Republik Indonesia berdiri.
Maka berdirinya Negara Republik Indonesia itu didirikan di atas dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa.
• Dalam alinea IV (Pembukaan UUD 1945) disebutkan:
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Dalam batang tubuhnya Undang-undang Dasar 1945,
Bab XI- Agama – pasal 29 ayat (1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
• Maka jelaslah soal “Ketuhanan Yang Maha Esa” sudah
bukan soal I’tikadnya rakyat saja: artinya bukan hanya rakyat Indonesia yang
ber Tuhan, bukan hanya bangsa Indonesia yang ber Tuhan, akan tetapi Negara
Republik Indonesia juga ber Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun fakta-fakta yang tidak terbantahkan oleh
siapapun, bahwa Negara Republik Indonesia ber KETUHANAN YANG MAHA ESA,
perhatikanlah dibawah ini:
Fakta Pertama: Adalah fakta konstitusionil, dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi: Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam
batang tubuh UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat (1): Negara Berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Fakta Kedua: Negara yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
itu mempunyai kewajiban-kewajiban, tersebut dalam batang tubuh UUD 1945 Bab XI
pasal 29 ayat (2). Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kewajiban Negara ber Tuhan ditentukan kewajibannya,
yaitu:
(1). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing.
(2). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk untuk
beribadah menurut agamanya.
(3). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk untuk
beribadah menurut kepercayaannya.
Fakta Ketiga: Adanya departemen agama Republik
Indonesia yang berkewajiban melayani kehidupan beragama.
Fakta Ke-empat: Masjid-masjid, Musholla-musholla,
Pesantren-pesantren, Madrasah Madarasah tumbuh subur di Nusantara Indonesia dan
mendapat bantuan-bantuan dari Pemerintah. Di bangun musholla-musholla di
kantor-kantor, di tempat-tempat umum seperti terminal-terminal dan
pelabuhan-pelabuhan
Fakta Kelima: Sekolah Umum mulai dari tingkat SD
sampai Perguruan Tinggi diwajibkan Pelajaran Agama.
Fakta Keenam: Berpuluh-puluh ribu guru agama negeri
yang mengajarkan ajaran Islam.
Fakta Ketujuh: Pelayanan Ibadah Haji, asrama-asrama
haji di Indonesia maupun di Saudi Arabia di bangun.
Fakta ke Delapan: Diadakan musabaqoh Tilawatil
Qur’an, Musabaqoh Hifdzil Qur’an, Musabaqoh Cerdas Cermat Al-Qur’an dari
tingkat kecamatan, Kabupaten, Propinsi, sampai tingkat Nasional dengan biaya
yang banyak.
Fakta Kesembilan: Iedul Fitri, Iedul Adh-ha, Nuzulul
Qur’an, Isro Mi’roj, Maulid Nabi dan Tahun Baru hijriyah diadakan peringatan
secara Nasional.
Fakta Kesepuluh: Da’wah agama tidak memakai izin, Al-Qur’an
dicetak sebanyak mungkin.
Fakta Kesebelas: Negara membangun Masjid Negara yang
terbesar dan megah dengan biaya yang bermilyard-milyard yang didalamnya
ditempatkan Kantor Majelis Ulama Pusat.
Alasan ke sembilan
Adalah wajib syukur kepada pemimpin-pemimpin kita
yang menyusun Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang begitu hebat. Karena
syukur kepada manusia itu adalah perintah Alloh dan melaksanakan perintah Alloh
adalah ibadah.
QOLA ROSULULLOH SAW.: MAN LAM YASY-KURINNAAS LAM
YASY-KURILLAH (Al-hadits).
Artinya: Barangsiapa tidak syukur kepada sesama
manusia, berarti tidak syukur kepada Alloh.
Alasan ke sepuluh
Bagi keyakinan kami belum ada Undang-undang di
Negara-negara lain yang indah, bagus, laksana Undang-undang Negara kita
Republik Indonesia ini. Sebab di dalam Undang-undang Negara kita ini, bisalah
bertemu manjadi satu, Tiga Teori Kedaulatan:
1. Kedaulatan Tuhan 2. Kedaulatan Rakyat dan 3.
Kedaulatan Hukum.
(1). Kedaulatan Tuhan:
Disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,
Alinea ke-III, Yang Maha Kuasa, Maha Daulat adalah Tuhan, Atas Berkat Rahmat
Alloh Yang Maha Kuasa.
(2). Kedaulatan Rakyat:
- Disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar
1945, alinea ke-IV bunyinya: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat.
- Dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945, Bab
I, judul Bentuk dan Kedaulatan, pasal 1 ayat 2, bunyinya: Kedaulatan adalah di
tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(3). Kedaulatan Hukum:
Dalam Penjelasan resmi Undang-Undang Dasar 1945, Bab
: Sistem Pemerintahan Negara. “Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechstat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (mechstat).
- Kalau manusia-manusia itu dalam Al-qur’an
disebutkan, KHOLIFATULLAH (wakil Alloh Ta’ala) di bumi, yang di beri kekuasaan
mengelola isi alam ini.
- Maka kedaulatan rakyat adalah mencerminkan
kedaulatan Tuhan, atau pantulan dari Kedaulatan Tuhan yang putusannya harus di
TA’ATI.
Meskipun masih banyak alasan-alasan lain, akan
tetapi SEPULUH MACAM ALASAN inilah, bagi kami sudah cukup.
BAB
III
KESIMPULAN,
IMPLIKASI DAN SARAN
• KESIMPULAN
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk
diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku,
ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang
berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk
agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.
Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai
dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju
negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
• IMPLIKASI
Untuk semakin memperkokoh rasa bangga terhadap
Pancasila, maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila
khususnya sila ke-1. Salah satunya dengan saling menghargai antar umat
beragama.
Untuk menjadi sebuah negara Pancasila yang nyaman
bagi rakyatnya, diperlukan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan setiap
masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan
kegiatan beribadah.
• SARAN
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan
memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya
kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus
mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur
dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Agama. Jakarta:
PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Drs.SZS Pangeran alhaj.1984. Pendidikan Pancasila,
Cet. 1. Jakarta: Depdikbut Uneversitas Terbuka
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme.
Jakarta: Rineka Cipta
Al Hikmah, 2007. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung:
CV Penerbit Diponegoro
SumberLain:http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htmhttp://
www.google.co.idhttp://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htmhttp://
www.teoma.comhttp:// www.kumpulblogger.com