MAKALAH PANCASILA DAN ISLAM 6

 

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Perlu kita sadari bahwa negara dimana kita berpijak ini bagaikan secuil tanah surga yang terhempas kedunia fana, bukan hanya karena lukisan alamnya yang memikat mata, tapi juga keaneka ragaman suku,bahasa,budaya,tradisi,kepercayaan, membuat indonesia seperti surga yang didiami oleh orang-orang yang datang dari segala bangsa.
Banyak Filosof-filosof modern dieropa begitu bingungnya menilai Indonesia, negara ini didiami oleh 1.128 suku, 726 ragam bahasa,dipecah dalam 17.504 pulau yang terbentang lebih luas dibanding daratan eropa, namun yang mencengangkannya, 1.128 suku yang terpecah dalam 17.504 pulau tersebut dalam era modern justru menjadi sebuah negara, bahkan yang lebih mengejutkannya negara tersebut bukanlah sebuah negara federal, namun merupakan sebuah negara kesatuan yang terotonom, dengan kata lain Indonesia telah berhasil mempersatukan sebuah wilayah yang memiliki kompleksifitas tinggi untuk disatukan.
Yang luar biasanya lagi para pendiri negara ini telah mampu membangun sebuah ideologi, ideologi yang menyatukan kearifan lokal dari seluruh suku, kebijaksanaan dari seluruh agama dan kepercayaan, dikolaborasikan dan saling bertoleransi dalam satu wadah bernama PANCASILA.
Negara ini menjadikan PANCASILA sebagai ideologi dasar negara. Menjadi pedoman dasar pembentukan suatu kebijakan konstitusional, berbeda dengan negara lain yang mengembangkan sistem politik, keuangan, dan agama sebagai ideologi mereka, justru Indonesia menciptakan suatu ideologi baru yang mempersatukan perbedaan, para pendiri negara ini tidak menghendaki sistem politik menjadi sebuah ideologi karena akan berakibat pada feodalisme, mereka juga tidak menghendaki sistem pasar dan keuangan menjadi ideologi karena akan hanya menguntungkan para pemodal kuat, mereka juga menolak agama menjadi ideologi karena begitu beragamnya agama yang dimiliki. Drs.S.Z.S. Pangeran Alhaj pernah bercerita, ketika dia sedang dimalaysia seorang mahasiswa asal iran bertanya pada dirinya, kenapa Indonesia tidak menjadi negara Islam?, padahal dengan 80% dari jumlah populasi dengan sangat mudah Indonesia meloloskan Islam sebagai Ideologi negara seperti halnya Iran. Namun beliau  hanya menjawab, kami ingin ideologi negara kami dihayati oleh seluruh rakyat kami, kami tidak ingin memakai dua ideologi dalam satu konstitusi, ideologi islam untuk penduduk muslim, dan ideologi lain untuk penduduk non muslim, lagi pula ajaran-ajaran agama telah terkandung dalam butir-butir penghayatan PANCASILA, yaitu dalam butir-butir sila pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA, yang menegaskan kembali ajaran tauhid Islam yang monotheis. Bahkan hal ini tidak dimiliki oleh Rukun Negara yang merupakan Ideologi Malaysia yang menetapkan islam sebagai agama negara. Sila pertama Rukun Negara hanya menyatakan Taat Kepada Tuhan, tanpa membedakan apakah polytheis atau monotheis. Bagi para filosof hingga saat ini PANCASILA masih merupakan ideologi yang paling kompleks dari sisi struktur bangunnya namun paling mudah
dari sisi pengamalannya, PANCASILA menetapkan keabaikan bukan sebagai aturan yang wajib diikuti, namun merupakan sebuah keharusan yang dikarenakan kebutuhan manusiawi. Sekali lagi pada dasarnya PANCASILA terbentuk dari seluruh kearifan yang ada diseluruh bumi pertiwi termasuk kearifan-kearifan yang terkandung dalam agama, termasuk ISLAM, dengan kata lain butir-butir PANCASILA merupakan penghayatan intisari ajaran Islam, pelanggaran terhadap PANCASILA, maka sama dengan pelanggaran terhadap Syariat Islam.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Apakah Pancasila masih cocok menjadi ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia yang terdapat beragam kepercayaan (agama) kusus nya agama islam ?
2. Apakah dengan terus menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dapat menuju negara yang aman dan stabil.
C. Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1. Tujuan Penulisan Makalah
a. Untuk mengetahui sejauh mana Pancasila cocok dengan agama islam
b. Untuk mengetahui arti penting dari adanya Pancasila di negara Indonesia.
2. Kegunaan Penulisan Makalah
a. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah filsafat Pancasila.
b. Bagi pihak lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan antara Pancasila dengan Agama islam

D. Pembatasan Masalah
1. Penulisan makalah ini dibatasi permasalahannya yaitu hanya membahas sangkut paut agama islam dengan Pancasila.
2. Agama yang menjadi objek utama dalam penulisan makalah ini adalah salah satu Agama yang ada di Indonesia (Islam).







BAB II
KAJIAN TEORI

A.      Pengertian Ideologi
            Kata ideologo berasal dari bahasa Latin (idea; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos; ilmu). Istilah in diperkenalkan oleh filsuf perancis A. Destut lde Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa, serta segala upaya, terutama di bidang politik . Ideologi juga diartikan sebagai filsafah hidupdan pandangan dunia (dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung).
            Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembegaan dengan tujuan kesejahteraan.
B. Butir-Butir  Penghayatan Pancasila
 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.



2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sekarang apakah ada salah satu butir dalam PANCASILA yang melanggar Syariat Islam ataupun ajaran agama lain?. Lagi pula Penghayatan Islam diIndonesia begitu beragam, karena begitu banyaknya sekte-sekte serta paham pemikiran yang berkembang di Indonesia, ada sunni, syiah, salafi, suffi, lalu jika islam sebagai ideologi negara pandangan yang mana harus diikuti, bukankah itu sama saja menjerumuskan Islam kedalam perang saudara memperebutkan kekuasaan?.
Bukankah sejarah telah membuktikan bahwa ketika Islam dicampur adukan dengan kekuasaan yang terjadi justru perpecahan, jangan samakan keadaan sekarang seperti saat Baginda Rasulullah SAW masih ada, saat ini sudah tidak ada lagi sosok yang mampu mempersatukan golongan-golongan yang berbeda pemahaman dan pemikiran, bahkan pada saat kekhalifahan Islam masih berdiripun (Paska kepemimpinan Khulafaur Rasyidin), mereka saling menyerang dan menghancurkan kekhalifahan lawan demi mendapat eksistensi sebagai Amirul Mukminin, walaupun cara yang ditempuhnya justru berlawanan dengan sikap seorang mukmin.

Piagam Jakarta adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Disebut juga "Jakarta Charter". Merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur,Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan menetapkan Soewirjo sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.
Sembilan tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Sir A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Sir Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Sir Muhammad Yamin. BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.




C. Alasan-alasan Ideologi Pancasila Sesuai Dengan IdeologiAagama Islam
Alasan Pertama : Alasan Al Qu’ran
INNALLADZIINA AMANUU WALLADZIINA HAADUU WANNASHOOROO WASH-SHOBI-IINA MAN AMANA BILLAHI WAL YAUMAL AKHIR WA AMALAN SHOLIHAN FALAHUM AJRUHUM ‘INDAROBBIHIM WALAA KHOUFUN ‘ALAIHIM WALAHUM YAHZANUNA..(QS:AlBaqoroh:62)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang mukmin (Islam) dan orang-orang Yahudi, dan orang-orang Nashrani dan orang-orang Shobi-in, siapa saja diantaranya yang benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian dan amal sholeh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati..
Dalamayat ini Alloh Ta’ala menerangkan:
(1). Orang-orang Islam
(2). Orang-orang Yahudi
(3). Orang-orang Nasrani.
(4). Orang-orang Shobi-in.
Siapa saja diantara orang-orang ini, apabila:
(1). Beriman kepada Alloh,
(2). Beriman kepada Hari Akhirat,
(3). Beramal Sholih,
semuanya itu akan menerima pahala dari Alloh Ta’ala, dan akan menerima jaminan selamat di akhirat.
Maka jelaslah dalam ayat ini yang dipentingkan bukan nama. Apakah nama Islam, Yahudi, Nasrani, Shobi-in, bukan nama-nama inilah yang menjadi jaminan akan menerima pahala dan keselamatan melainkan hanya TIGA PERKARA lah yang menjadi jaminan keselamatan dan menerima pahala, yaitu:
1- AAMANNA BILLAH
2- AAMANNA BILYAUMIL AKHIR
3- AMALAN SHOLIHAN.
Alasan ke dua : Alasan Hadhis
QOLA ROSULULLOH SHOLLALLOHU ALAIHI WASALLAM:
SAYA’LII ROMAAHUN LAA YABQO MINAL ISLAAMI ILLA ISMUHU (alhadits, an Ali rodiyallohu anhu – Alhikam, jilid II/halaman 52).
Artinya:
Akan datang suatu zaman, di dalam zaman itu tiadalah yang tetap dari Islam kecuali namanya saja.
Menurut hadits ini Rosulullah S.A.W telah menerangkan bahwa di akhir-akhir zaman, manusia hanya gemar namanya saja yang Islam akan tetapi imannya dan amalnya bukan amal Islam. Dikira kalau namanya Islam, sudah jadi orang Islam meskipun tidak amal sholih
Alasan ke Tiga
PANCASILA itu sendiri tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dari sila yang pertama sampai sila yang ke lima, satupun tidak ada yang bertentangan dengan ajaran Islam.
(1). Sila Ke-Satu: KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
WA ILAHUKUM ILAAHU WAHIDUN (QS.Al Baqoroh 163)
Artinya: Dan Tuhanmu itu, Tuhan Yang Maha Esa.
(2). Sila Ke-Dua: KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB.
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
FALA TATTABIUL HAWAA – ANTA’DILUU (QS.An Nisaa 135).
Artinya:
Maka janganlah kamu mengikuti hawa, hendaklah kamu jadi manusia yang adil.
(3). Sila Ke-Tiga: PERSATUAN INDONESIA
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
WAJA ALNAAKUM SYU-‘UUBA WA QOBAILA LITA’AROFU
(QS.Alhujrot:13)
Artinya:
Dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
(4). Sila Ke-Empat: KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN.
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
WA AFROHUM SYUU ROO BAINAHUM (QS. Asy Syuraa 38)
Artinya: Dan perkara mereka dimusyawaratan antara mereka
(5) Sila Kelima: KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Ayat yang sesuai adalah:
INNALLOOHA YA’MURUKUM BIL’ADLI WA IKHSAN (QS.An Nahl 90).
Artinya: Sesungguhnya Alloh Ta’ala itu menyuruh kamu dengan adil dan baik
Alasan ke empat
Di dalam pancasila itu terisi enam kalimat dari Islam, yaitu:
(1). Kalimat Pertama “ADIL”
(2). Kalimat Ke-Duan “RAKYAT”
Qola Roasululloh SAW: KULLUKUM ROO’IN WAKYLLUKUM MAS-UULA
‘AN RO’YATIHI” (‘an ibnu ‘umar, …../kaf/236).
Artinya: Kamu semuanya itu penggembala dan kamu semuanya akan ditanya dari soalgembalaanmu”.
(3). Kalimat “HIKMAH”
WAMAN YU-TII-IL HIKMATAN FAQOD UUTIYA KHOIRON KATSIRON
(QS.2. Albaqoroh :269).
Artinya: Barangsiapa yang didatangkan satu hikmah maka benar-benar didatangkan
kebaikan yang banyak.
(4). Kalimat “WAKIL”
WA KAAA BILLAHI WAKIILAA (QS.4. An Nisaa 81).
Artinya: Dan cukuplah dengan Alloh penyerahan itu.
(5). Kalimat “MUSYAWARAH”
WASYAAWIR HUM FIIL AMRI (QS. Ali Imron” 159).
Artinya: Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
(6). Kalimat “ADAB”
Qola rosululloh SAW: AKRIMU AULADAKUM WA ‘AHSINUU ADABAHUM
(An Anas – Jamiush-Shoghir/ Alif/49).
Artinya: Mulyakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab-adabnya.
Alasan ke lima
Yang menyusun Pancasila adalah orang-orang Islam, Pemimpin Islam Indonesia yang pilihan, yaitu:
• Ir. Soekarno
• Drs. Mohammad Hatta
• Abi Kusno Tjokrosuyoso
• Kyai Abdul Kohar Mudzakir
• Kyai Abdul Wachid Hasyim
• Kyai Agus Salim
• Achmad Subardjo
• Mr. Mohammad Yamin.
Hanya satu yang Kristen, yaitu Mr. Maramis.
Alasan ke enam
Susunannya sesuai dengan kalimat-kalimat adalam Al-Qur’an:
ROBBIN NAAS  MAALIKIN NAAS  ILAAHIN NAAS
KETUHANAN YANG MAHA ESA  ROBBI  MAALIKI  ILAAHI
MANUSIA  AN NAAS  AN NAAS  AN NAAS
Alasan ke tujuh
Orang-orang beragama Islam.
Dan inti ajaran Islam adalah LAA ILAAHA ILLALLOH.
Sebagaimana tersebut dalam hadits:
QOLA ROSULULLOH SAW:
AFDLOLU MAQULTU ANA WANABIYYUUNA MIN QOBLII LAA ILAAHA ILLALLOH 
Artinya:
Seutama-utama apa yang aku ucapkan dan yang diucapkan para Nabi sebelum aku ialah LAA ILAAHA ILLALLOH.
Tauhid itu ialah Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka bagi orang Islam Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa itu ialah “AT TAUHID”, karena sebagai orang Islam tidak ada tuhan lainnya ALLOH. Tidak akan ber’itikad: Ketuhanan lainnya Tauhid.
Ummat Islam ber-I’tikad bahwa Yang Maha Esa itu adalah Tauhid. Dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, BAB : XI pasal 29 ayat nomor 1 dan 2.
(1). Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2). Negara Menjamin Tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Alasan kedelapan
Ulama Islam jaman kemerdekaan merasa bahagia, merasa bangga, merasa gembira, merasa syukur sampai meneteskan air mata, bahwa di Indonesia ini, I’tikad Tauhid, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan hanya menjadi soal I’tikad individu, bukan menjadi soal rakyat Indonesia, akan tetapi sudah menjadi soal Negara.
Perhatikanlah:
(1). Pada tanggal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia merdeka. Di waktu rakyat Indonesia merdeka itu, masalah Ketuhanan Yang Maha Esa masih jadi soal rakyat Indonesia.
“Atas Berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Dalam alinea ke-III ini rakyat Indonesia menyatakan kepada seluruh dunia, bahwa kemerdekaannya itu adalah atas berkat rahmat Alloh.
(2). Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Hari Sabtu Pahing, Bulan Romadlon, tanggal 10 Negara Republik Indonesia berdiri. Maka berdirinya Negara Republik Indonesia itu didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Dalam alinea IV (Pembukaan UUD 1945) disebutkan: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Dalam batang tubuhnya Undang-undang Dasar 1945, Bab XI- Agama – pasal 29 ayat (1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Maka jelaslah soal “Ketuhanan Yang Maha Esa” sudah bukan soal I’tikadnya rakyat saja: artinya bukan hanya rakyat Indonesia yang ber Tuhan, bukan hanya bangsa Indonesia yang ber Tuhan, akan tetapi Negara Republik Indonesia juga ber Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun fakta-fakta yang tidak terbantahkan oleh siapapun, bahwa Negara Republik Indonesia ber KETUHANAN YANG MAHA ESA, perhatikanlah dibawah ini:
Fakta Pertama: Adalah fakta konstitusionil, dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam batang tubuh UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat (1): Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Fakta Kedua: Negara yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa itu mempunyai kewajiban-kewajiban, tersebut dalam batang tubuh UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat (2). Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kewajiban Negara ber Tuhan ditentukan kewajibannya, yaitu:
(1). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
(2). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya.
(3). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut kepercayaannya.
Fakta Ketiga: Adanya departemen agama Republik Indonesia yang berkewajiban melayani kehidupan beragama.
Fakta Ke-empat: Masjid-masjid, Musholla-musholla, Pesantren-pesantren, Madrasah Madarasah tumbuh subur di Nusantara Indonesia dan mendapat bantuan-bantuan dari Pemerintah. Di bangun musholla-musholla di kantor-kantor, di tempat-tempat umum seperti terminal-terminal dan pelabuhan-pelabuhan
Fakta Kelima: Sekolah Umum mulai dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi diwajibkan Pelajaran Agama.
Fakta Keenam: Berpuluh-puluh ribu guru agama negeri yang mengajarkan ajaran Islam.
Fakta Ketujuh: Pelayanan Ibadah Haji, asrama-asrama haji di Indonesia maupun di Saudi Arabia di bangun.
Fakta ke Delapan: Diadakan musabaqoh Tilawatil Qur’an, Musabaqoh Hifdzil Qur’an, Musabaqoh Cerdas Cermat Al-Qur’an dari tingkat kecamatan, Kabupaten, Propinsi, sampai tingkat Nasional dengan biaya yang banyak.
Fakta Kesembilan: Iedul Fitri, Iedul Adh-ha, Nuzulul Qur’an, Isro Mi’roj, Maulid Nabi dan Tahun Baru hijriyah diadakan peringatan secara Nasional.
Fakta Kesepuluh: Da’wah agama tidak memakai izin, Al-Qur’an dicetak sebanyak mungkin.
Fakta Kesebelas: Negara membangun Masjid Negara yang terbesar dan megah dengan biaya yang bermilyard-milyard yang didalamnya ditempatkan Kantor Majelis Ulama Pusat.
Alasan ke sembilan
Adalah wajib syukur kepada pemimpin-pemimpin kita yang menyusun Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang begitu hebat. Karena syukur kepada manusia itu adalah perintah Alloh dan melaksanakan perintah Alloh adalah ibadah.
QOLA ROSULULLOH SAW.: MAN LAM YASY-KURINNAAS LAM YASY-KURILLAH (Al-hadits).
Artinya: Barangsiapa tidak syukur kepada sesama manusia, berarti tidak syukur kepada Alloh.
Alasan ke sepuluh
Bagi keyakinan kami belum ada Undang-undang di Negara-negara lain yang indah, bagus, laksana Undang-undang Negara kita Republik Indonesia ini. Sebab di dalam Undang-undang Negara kita ini, bisalah bertemu manjadi satu, Tiga Teori Kedaulatan:
1. Kedaulatan Tuhan 2. Kedaulatan Rakyat dan 3. Kedaulatan Hukum.
(1). Kedaulatan Tuhan:
Disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Alinea ke-III, Yang Maha Kuasa, Maha Daulat adalah Tuhan, Atas Berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa.
(2). Kedaulatan Rakyat:
- Disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, alinea ke-IV bunyinya: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
- Dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945, Bab I, judul Bentuk dan Kedaulatan, pasal 1 ayat 2, bunyinya: Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(3). Kedaulatan Hukum:
Dalam Penjelasan resmi Undang-Undang Dasar 1945, Bab : Sistem Pemerintahan Negara. “Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechstat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (mechstat).
- Kalau manusia-manusia itu dalam Al-qur’an disebutkan, KHOLIFATULLAH (wakil Alloh Ta’ala) di bumi, yang di beri kekuasaan mengelola isi alam ini.
- Maka kedaulatan rakyat adalah mencerminkan kedaulatan Tuhan, atau pantulan dari Kedaulatan Tuhan yang putusannya harus di TA’ATI.
Meskipun masih banyak alasan-alasan lain, akan tetapi SEPULUH MACAM ALASAN inilah, bagi kami sudah cukup.






BAB III
KESIMPULAN, IMPLIKASI DAN SARAN

• KESIMPULAN
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.
Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
• IMPLIKASI
Untuk semakin memperkokoh rasa bangga terhadap Pancasila, maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila khususnya sila ke-1. Salah satunya dengan saling menghargai antar umat beragama.
Untuk menjadi sebuah negara Pancasila yang nyaman bagi rakyatnya, diperlukan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.
• SARAN
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.



DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Agama. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Drs.SZS Pangeran alhaj.1984. Pendidikan Pancasila, Cet. 1. Jakarta: Depdikbut Uneversitas Terbuka
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Al Hikmah, 2007. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV Penerbit Diponegoro
SumberLain:http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htmhttp:// www.google.co.idhttp://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htmhttp:// www.teoma.comhttp:// www.kumpulblogger.com


Artikel Terkait