MAKALAH PANCASILA DAN ISLAM 7

BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila juga jati diri bangsa Indonesia, sebagai falsafah, Ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia begitu besar dikarena bangsa Indonesia memilki keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi hal-hal atau perbedaan di atas harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Mungkin kita masih ingat dengan Kasus Kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis. Juga Kasus Kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam. Atau kasus yang masih hangat di telinga kita masalah Pemberontakan Tentara GAM. Dan juga ada kejadian beberapa sekolah yang melarang muridnya untuk hormat kepada bendera karena apabila mereka hormat kepada bedera itu sama saja dengan menyamakan Tuhan dengan bendera atau biasanya sering disebut dengan mempersekutukan Tuhan dan orang orang yang mempersekutukan Tuhan disebut musyrik.
Masalah pokoknya adalah kurangnya pemahaman mereka tentang Ideologi Pancasila dan juga kesalahan mereka dalam menafsirkan pelajaran-pelajaran atau ilmu agama yang mereka dapatkan atau mungkin juga mereka mudah dipengaruhi dan dihasut dengan alasan agama atau kebebasan.

Dengan demikian sangat mudah bagi orang orang yang ingin menghancurkan negeri ini dengan memanfaatkan ketidakpahaman yang mereka miliki.


B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana arti Pancasila?
2.      Mengapa Pancasila dijadikan sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia?
3.      Bagaimana hubungannya antara Pancasila sebagai Ideologi Negara dengan Ideologi menurut ajaran Islam?
4.      Bagaimana cara menyikapi perbedaan dan persamaan kedua hal tersebut?


C.    Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1.      Tujuan Penulisan Makalah
a.       Untuk mengetahui sejauh mana Pancasila cocok dengan agama Islam
b.      Untuk mengetahui arti penting dari adanya Pancasila di Negara Indonesia.
2.      Kegunaan Penulisan Makalah
a.       Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan pemahaman mendalam mengenai materi tersebut.
b.      Bagi Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan antara Pancasila dengan Agama Islam
D.    Pembatasan Masalah
1.      Penulisan makalah ini dibatasi permasalahannya yaitu hanya membahas sangkut paut agama Islam dengan Pancasila.
2.      Agama yang menjadi objek utama dalam penulisan makalah ini adalah salah satu Agama yang ada di Indonesia (Islam).




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila, Ideologi, dan Agama
1.      Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonseia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Pancasila berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasanya adalah bahasa prakerta “panca” artinya lima dan “syila” dengan vokal i pendek artinya alas, dasar atau batu sendi.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)Undang-Undang Dasar 1945. Secara teoritis perkembangan tumbuhnya Ideologi Pancasila bagi bangsa Indonesia terjadi semenjak 18 Agustus 1945. Pancasila dijadikan sebagai Ideologi negara sesungguhnya secara implisitsejak tanggal 17 Agustus 1945, namun secara yuridis baru disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Piagam Jakarta adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Disebut juga "Jakarta Charter". Merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur,Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan menetapkan Soewirjo sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.
Sembilan tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Sir A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Sir Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Sir Muhammad Yamin. BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.





2.      Pengertian Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata Ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ideas". Pengertian Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu. Pengertian Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi intisari politik. Secara umum, Pengertian Ideologi diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Sebagai contoh jika Anda melihat seseorang yang suka menonton bola, mereka meninggalkan segala aktivitasnya hanya untuk menonton bola setiap kali ada pertandingan sepak bola, kapanpun waktunya dia selalu berusaha agar dapat menonton pertandingan tersebut. Contoh lainnya, seseorang yang suka merokok atau bahkan pecandu rokok, kemanapun dan dimanapun pasti kalian melihat orang tersebut tidak pernah lepas dari merokok bahkan ada yang berucap lebih baik tidak makan asalkan masih merokok. Maka secara tidak langsung sepak bola dan rokok itu sudah menjadi Ideologinya.
Syekh Taqiyyudin An-Nabhany dalam Hujayyana, Erniza Rina (2009) mendefinisikan Ideologi sebagai aqidah aqliyah (akidah yang lahir dari sebuah proses berpikir secara rasional) yang melahirkan peraturan.


3.      Arti Agama dalam Negara
Seorang Muslim hidup di atas dunia ini sepenuhnya dengan cita-cita hendak menjadi seorang hamba Allah dalam arti yang sepenuhnya, mencapai kejayaan di dunia dan kemenangan di akhirat. Dunia dan Akhirat ini, sekali-kali tidak mungkin dipisahkan oleh seorang Muslim dari Ideologinya. Ini sudah sama-sama dimaklumi.
Untuk mencapai tingkatan yang mulia itu, Tuhan memberi kita bermacam-macam aturan. Aturan atau cara kita harus berlaku berhubungan dengan Tuhan yang menjadikan kita , dan aturan cara kita harus berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara aturan-aturan yang berhubungan dengan mu’amalah sesama makhluk itu, ada diberikan garis-garis besarnya berupa kaidah yang berkenaan dengan hak dan kewajiban seseorang terhadap masyarakat dan hak serta kewajiban masyarakat terhadap diri seseorang yang terakhir ini tak lebih tak kurang, ialah yang dinamakan orang sekarang dengan urusan kenegaraan itu.
Tetapi yang sering orang lupakan, jikalau membicarakan urusan Agama dan Negara ini ialah, dalam pengertian Islam yang dinamakan Agama itu, bukanlah shalat dan puasa itu, tetapi yang dinamakan Agama menurut pengertian Islam meliputi semua kaidah-kaidah, hudud-hudud dalam mu’amalah dalam masyarakat menurut garis-garis yang telah ditetapkan oleh Islam.
Semua aturan-aturan itu dalam garis besarnya terhimpun dalam al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. tetapi al-Quran dan Sunnah Nabi itu tidak bertentangan dan tidak berkaki sendiri untuk menjaga supaya peraturan-peraturannya itu dijalankan oleh manusia.
Untuk menjaga supaya aturan-aturan dan patokan-patokan itu dapat berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya, perlu dan tidak boleh tidak, harus ada suatu kekuatan dalam pergaulan hidup, berupa kekuasaan dalam negara, sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah SAW. kepada kaum Muslimin, “Sesungguhnya Allah memegang dengan kekuasaan Penguasa, yang tidak dapat dipelihara dan dipegang oleh al-Quran itu.” (HR. Ibnu Katsir dalam Ziekrie Sam, 2010)

B.     Macam-macam Ideologi di Negara Lain
Dalam kehidupan bernegara, setiap negara pasti memiliki Ideologi yang berbeda-beda dalam mengatur sistem pemerintahannya, seperti yang sedang kita ulas, Indonesia memiliki Ideologi (cita-cita) yaitu Pancasila. Selain Pancasila, ada beberapa Ideologi lain yang dianut oleh Negara Lain seperti:
1.      Kapitalisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Kanada dan Jepang. Secara kebahasan kapital berarti kepala, bisa juga diartikan dengan dana.  Menurut Karl Maarx dinamakan dengan cara Produksi, sedangkan Max Weber berpendapat bahwa kapital suatu ekonomi yang ditujukan pada pasar dipacu untuk menghasilkan laba. Bagi Negara yang mnagnut Ideologi Kapitalisme berarti Negara tidak boleh mencampuri kegiatan-kegiatan perekonomian khususnya perekonomian perorangan. Namun pada akhirnya kebebasan ekonomi yang bersifat perseorangan tersebut akan mampu mengangkat kemajuan perekonomian seluruh masyarakat.
2.      Sosialisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Suriah, Bolvia, ekonomi yang menentang kemutlakan ekonomi milik perorangan, dimana milik perorangan diarahkan untuk kepentingan umum hal ini menunjukkan adanya Doktrin kolektivisme. Artinya, bahwa masyarakat dan juga negara saling hidup bersama-sama dalam berbagai bidang agar mencapai kesederajatan atau pemerataan.
3.      Komunisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Rusia disebut juga sosialis radikal ajaran ini dipelopori oleh Karl Mark,  yang dilanjutkan oleh Lenin sehingga ajarannya sering disebut Marxisme-Leninnisme yg dijadikan dasar Ideologi komunis, ajarannya bersifat Atheis sehingga tidak cocok dengan orang beragama.
4.      Liberalisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Amerika Serikat yang mengutamakan kebebasan Individu kurang menghormati hak milik umum dimana liberalisme dikembangkan menjadi kapitalisme, yang melakukan pemerasan terhadap hak-hak buruh paham ini juga mengembangkan kehidupan yang sekuler yaitu memisahkan kehidupan Dunia dan Akhirat.
5.      Fasisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Jerman yang sudah diterima oleh negara-negara lain karena telah menginjak demokrasi dan sistem hak asasi bahwa rakyat diperintah dengan semena-mena dan memaksa agar patuh pada pemerintah lalu pemerintah pun mengatur seluruh apa yang diperlukan dan apa saja yang tidak diperlukan oleh rakyat. Contohnya Argentina dan Italia.


C.    Butir-butir Penghayatan Pancasila yang berhubungan dengan Ideologi Agama Islam
Penghayatan Pancasila yang berhubungan dengan Ideologi Agama Islam adalah terdapat pada sila pertama pada Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti negara kita didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara dan bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan. Negara kita mengakui adanya Tuhan. Pengakuan itu juga dapat dilihat pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Pada kalimat tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang bertuhan, bangsa yang religius, bangsa yang beragama. Dalam kehidupan sehari-hari memang nampak bahwa bangsa kita kehidupan keagamaannya cukup mendalam.
Dari penyataan di atas dapat disimpulkan bahwa butir-butir yang terdapat pada sila pertama adalah:
a.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


D.    HUBUNGAN PANCASILA DAN AGAMA ISLAM
Semua agama memiliki ajaran-ajaran yang menjadi patokan norma dan keutamaan-keutamaan moral bagi setiap penganutnya. Setiap agama mengajarkan kebaikan dan keadilan yang patut dijalankan oleh setiap anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika dikaji lebih dalam, semua ajaran dari setiap agama sebenarnya terangkum jelas dan tegas dalam kelima sila Pancasila. Antara Pancasila dan agama secara tidak langsung terdapat sebuah hubungan teologis-dogmatis yang mesti diterjemahkan dalam praksis hubungan antaragama.
Negara Indonesia sering disebut sebagai Negara Islam karena mayoritas masyarakatnya menganut ajaran Islam. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila tersebut. Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat Islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.
Mengapa itu bisa terjadi? Banyak orang yang meragukan Pancasila, mereka berfikir Pancasila bertentangan dengan Agama Islam, maka berikut ulasannya:
Dalam ajaran Islam, semua aturan-aturan kehidupan didasarkan pada kitab yang Allah SWT. turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. yaitu al-Quran. Pengertian al-Quran itu sendiri adalah dasar hidup yang luas bagi segenap golongan dalam keragaman dan kesatuan. al-Quran itu merupakan induk dari semua sila yang memberikan banyak nilai hidup yang menghidupkan sedangkan Pancasila adalah suatu perumusan dari lima cita-kebajikan sebagai hasil permusyawaratan antara pemimpin-pemimpin kita dalam satu taraf perjuangan sembilan tahun yang lalu. Pancasila sebagai perumusan, tidak bertentangan dengan al-Quran kecuali kalau diisi dengan apa yang memang bertentangan dengan isi al-Quran itu.
Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Kami sebagai umat Muslim mengharapkan Pancasila dalam perjalanannya tidaklah akan diisi dengan ajaran yang menentang kepada al-Quran, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad telah menjadi darah daging dari sebagian terbesar dari bangsa kita ini.
Konsep negara Pancasila adalah konsep negara agama-agama. Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah negara yang tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun. Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah dimungkinkan. Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan apapun, karena hukum-hukum agama hanya berlaku pada pemeluknya. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Sekarang di beberapa provinsi telah terjadi, dengan alasan moral dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh, kini di sebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab. Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia merupakan keindahan namun bagai mana dengan budaya yang selama ini telah ada? Jangankan di tanah Papua, pakaian Kebaya pun artinya dilarang dipakai oleh putri daerah. Bukankah ini merupakan pengkhianatan terhadap kebinekaan bangsa Indonesia yang begituheterogen. Jika anda masih ragu, silakan lihat apa yang terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak ada pemilu, tidak ada kesetaraan gender dan lihat betapa tersisihnya kaum wanita dan penganut agama minoritas di sana. Jika memang Anda cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi umat beragama di Indonesia dukung dan jagalah kesucian Pancasila sebagai Ideologi pemersatu bangsa.


E.     Pancasila jangan Dipisahkan dari Nilai-nilai Agama
Dalam kaitannya, Pancasila harusnya sangat didasari oleh nilai-nilai agama namun kenyataan saat ini orang-orang yang memahami Pancasila mengesampingkan nilai-nilai agama dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya Pancasila dan Agama tidak bisa dipisahkan, keduanya saling berkaitan. Pancasila merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia tidak menyimpang dari ajaran Agama, dalam Pancasila pun diajarkan untuk hidup toleransi antar umat beragama.

(Dalam wawancara serial agama dengan Moh. Natsir)

Ø  Tanya
“Menurut kesan kami hingga saat ini kebanyakan orang yang bicara mengenai Pancasila lebih sering memberi lebih banyak tekanan pada aspek politiknya, sedangkan aspek moralnya kurang memuka. Sebagai misal, orang begitu mudah menuduh orang lain tidak Pancasilais semata-mata karena perbedaan politik yang tidak prinsipil tapi kita tidak pernah ada pemimpin yang misalnya mencap orang-orang yang menyelewengkan bermilyaran rupiah uang negara sebagai anti Pancasila. Bagaimana pendapat Bapak mengenai hal ini?”
Ø  Jawab
“Memang sering kita melihat gejala-gelaja seperti itu. Tapi dapat dimengerti apabila sila-sila atau nila-nilai yang tergabung dalam Pancasila itu, dengan atau tanpa disadari, berangsur-angsur dilepaskan dari nilai-nilai absolut, nilai-nilai agama yang transendental. Semakin dekat penafsiran Pancasila itu dibawa kepada sekularisme, dia semakin “floating” (menurut satu istilah yang sering dipakai masa sekarang dalam hubungan lain). Yaitu semakinngambang, mudah digunakan seenaknya untuk segala macam termasuk untuk “nem calling” malah kita sudah pula mengalami bagaimana dirasarulling elite kita sedang terpesona dengan pemikiran campur aduk tak tentu corak seperti “nasakom”, itu Pancasila mudah saja diperas menjad trisila sampai menjadi Eka sila.”


F.     Cara Menyikapi Perbedaan dan Perwujudan dalam Kehidupan Sehari-hari
Umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini, sudah memiliki dari agama mereka sendiri petunjuk-petunjuk yang tegas, bagaimana memelihara “modus vivendi” yaitu tata cara hidup berdampingan dengan rukun antara pemeluk-pemeluk bermacam-macam agama.
Kepada anak didik di kelas I SLA diajarkan bahwa dengan pikiran dan bahwa manusia dapat mengenal sifat-sifat Tuhan, bahkan Zat Tuhan, (SLA kelas I hal.5). kalau ini termasuk pada yang dinamakan Moral Pancasila, maka di sini pun terus terang Moral Pancasila menentang aqidah agama samawi, terutama Islam. Seorang Muslim disuruh memikirkan apa yang diciptakan Allah SWT. akan tetapi dilarang memikirkan Zat-Nya sebab tidak akan tercapai dengan akal manusia dan hanya akan membawa kepada kesesatan.
Sering terjadi perbedaan pendapat dari berbagai pihak sebaiknya masyarakat bisa menerima perbedaan tersebut dengan cara saling menghormati, memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya, mengembangkan sikap kerukunan antar umat beragama yang satu dengan umat agama lain, memiliki rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.











BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A.    Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
                  Pancasila adalah Ideologi yang sangat baik dan cocok untuk diterapkan di Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam Agama, Suku,Ras dan Bahasa. Setelah melalui beberapa perumusan maka Indonesia memilih Pancasila sebagai Ideologi karena di dalam Pancasila sudah mencakup seluruh aspek kehidupan khususnya masalah keagamaan yang tercantum pada sila pertama sehingga jika Ideologi Pancasila diganti oleh Ideologi yang hanya berpihak pada salah satu agama, maka akan terjadi kesenjangan bagi rakyat yang memeluk agama lain di luar agama yang dijadikan Ideologi di negara tersebut. Pancasila tidak menentang apa yang telah tercantum dalam pedoman bagi umat Islam yaitu al-Quran, bahkan dalam pelaksanaannya Islam tak luput berperan dalam mengatur pemerintahan. Walaupun sering terjadi perbedaan pendapat dari berbagai pihak sebaiknya masyarakat bisa menerima perbedaan tersebut dengan cara saling menghormati, memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya, mengembangkan sikap kerukunan antar umat beragama yang satu dengan umat agama lain, memiliki rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.


B.     Saran
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa Nasionalisme yang tinggi dan dalam mengungkapkan pendapat tidak hanya sepihak namun harus menyeluruh dan tidak memaksakan kehendak apalagi sampai melakukan tindakan yang anarkis ditambah dengan penguasaan ilmu yang mendasari pendapat tersebut. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.





DAFTAR PUSTAKA
Ø  Natsir, M. (2001),  Agama dan Negara dalam Perspektif Islam. Jakarta: Media Da’wah.
Ø  _________. (2004),  Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII. Jakarta: Proyek Peningkatan Mutu SLTP Jakarta Tahun 2004.
Ø  Bend, Akhmad. (2013). Pengertian Ideologi Menurut para Ahli. (online) diakses dihttp://www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-Ideologi-menurut-para-ahli.html pada tanggal 23 Oktober 2014. 
Ø  Bunyamin, Yamin. (2014). Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. (online) diakses di http://kewarganegaraan-yamin.blogspot.com/2014/03/Pancasila-sebagai-Ideologi-dan-dasar.html?m=1 pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø  Dimastya, Reksa. (2013). Materi PKn (SMP). (online) diakses dihttp://reksadimastya.blogspot.com/2013/05/materi-pkn-smp.html pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø  Hujayyana dan Rina, Erniza. (2009). Ideologi Islam dalam Perspektif Syeikh Taqiyuddin An Nabhani. (online) diakses dihttp://digilib.uinsby.ac.id/7846/ pada tanggal 29 Oktober 2014.
Ø  Riedwan. (2011). Hubungan Pancasila dengan Negara. (online) diakses di  http://research.amikom.ac.id/index.php/DTI/article/view/6223pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø  Sam, Ziekrie. (2010). Pemikiran Natsir. (online) diakses di http://ziekrie.blogspot.com/2010_11_01_archive.html pada tanggal 29 Oktober 2014.
Ø  Wikipedia. (2014). Pancasila. (online) diakses dihttp://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø  Wikipedia. (2014). Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. (online) diakses dihttp://id.wikipedia.org/wiki/Pedoman_Penghayatan_dan_Pengamalan_Pancasilapada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø  ________. Makalah Pancasila:Pancasila vs Negara. (online) diakses di http://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-Pancasila-Pancasila-vs-agama/ pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø  Hujayyana, Erniza Rina (Ideologi Islam dalam Perspektif Syeikh Taqiyuddin An Nabhani).

Ø  Sam, Ziekrie (Pemikiran Natsir).

Artikel Terkait