BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar negara, dan pemersatu
bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila juga jati diri bangsa Indonesia,
sebagai falsafah, Ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Pengaruh
Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia begitu besar dikarena bangsa
Indonesia memilki keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat,
kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi hal-hal
atau perbedaan di atas harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti
negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia,
Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan
mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir
tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila.
Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan
adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Mungkin kita masih ingat dengan Kasus Kudeta Partai
Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti Ideologi Pancasila dengan
Ideologi Komunis. Juga Kasus Kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari
Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam. Atau kasus yang masih hangat di
telinga kita masalah Pemberontakan Tentara GAM. Dan juga ada kejadian beberapa
sekolah yang melarang muridnya untuk hormat kepada bendera karena apabila
mereka hormat kepada bedera itu sama saja dengan menyamakan Tuhan dengan
bendera atau biasanya sering disebut dengan mempersekutukan Tuhan dan orang
orang yang mempersekutukan Tuhan disebut musyrik.
Masalah pokoknya adalah kurangnya pemahaman mereka
tentang Ideologi Pancasila dan juga kesalahan mereka dalam menafsirkan
pelajaran-pelajaran atau ilmu agama yang mereka dapatkan atau mungkin juga
mereka mudah dipengaruhi dan dihasut dengan alasan agama atau kebebasan.
Dengan demikian sangat mudah bagi orang orang yang
ingin menghancurkan negeri ini dengan memanfaatkan ketidakpahaman yang mereka
miliki.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya
adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana arti Pancasila?
2.
Mengapa Pancasila dijadikan sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia?
3.
Bagaimana hubungannya antara Pancasila sebagai Ideologi Negara dengan
Ideologi menurut ajaran Islam?
4.
Bagaimana cara menyikapi perbedaan dan persamaan kedua hal tersebut?
C. Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1. Tujuan
Penulisan Makalah
a. Untuk
mengetahui sejauh mana Pancasila cocok dengan agama Islam
b. Untuk
mengetahui arti penting dari adanya Pancasila di Negara Indonesia.
2.
Kegunaan Penulisan Makalah
a. Bagi
Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu
pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan
pemahaman mendalam mengenai materi tersebut.
b. Bagi
Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi
pustaka yang berhubungan antara Pancasila dengan Agama Islam
D.
Pembatasan Masalah
1.
Penulisan makalah ini dibatasi permasalahannya yaitu hanya membahas
sangkut paut agama Islam dengan Pancasila.
2. Agama
yang menjadi objek utama dalam penulisan makalah ini adalah salah satu Agama
yang ada di Indonesia (Islam).
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila, Ideologi, dan Agama
1.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik
Indonseia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
tahun II No.7 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Pancasila berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa
Kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasanya adalah bahasa prakerta “panca”
artinya lima dan “syila” dengan vokal i pendek artinya alas, dasar atau batu
sendi.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)Undang-Undang Dasar 1945.
Secara teoritis perkembangan tumbuhnya Ideologi Pancasila bagi bangsa Indonesia
terjadi semenjak 18 Agustus 1945. Pancasila dijadikan sebagai Ideologi negara
sesungguhnya secara implisitsejak tanggal 17 Agustus 1945, namun secara yuridis
baru disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Terjadi perubahan kandungan dan urutan
lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan
Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
Pancasila.
Piagam
Jakarta adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak
Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara.
Disebut juga "Jakarta Charter". Merupakan piagam atau naskah yang
disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar,
meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur,Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan
piagam tersebut dan menetapkan Soewirjo sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.
Sembilan
tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Sir A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Sir Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Sir Muhammad Yamin. BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji
Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei
1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni
1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan
gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara
pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia
ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan,
namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah
yang disebut Piagam Jakarta.
Piagam
Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan
fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam
Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan
Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang
memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
2. Pengertian Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata
Ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk
mendefinisikan "sains tentang ideas". Pengertian Ideologi dapat
dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu.
Pengertian Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar
pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep
ini menjadi intisari politik. Secara umum, Pengertian Ideologi diartikan sebagai
suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang
bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam
kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Sebagai contoh jika Anda melihat seseorang yang suka
menonton bola, mereka meninggalkan segala aktivitasnya hanya untuk menonton
bola setiap kali ada pertandingan sepak bola, kapanpun waktunya dia selalu
berusaha agar dapat menonton pertandingan tersebut. Contoh lainnya, seseorang
yang suka merokok atau bahkan pecandu rokok, kemanapun dan dimanapun pasti
kalian melihat orang tersebut tidak pernah lepas dari merokok bahkan ada yang
berucap lebih baik tidak makan asalkan masih merokok. Maka secara tidak
langsung sepak bola dan rokok itu sudah menjadi Ideologinya.
Syekh Taqiyyudin An-Nabhany dalam Hujayyana, Erniza
Rina (2009) mendefinisikan Ideologi sebagai aqidah aqliyah (akidah yang lahir
dari sebuah proses berpikir secara rasional) yang melahirkan peraturan.
3. Arti Agama dalam Negara
Seorang Muslim hidup di atas dunia ini sepenuhnya
dengan cita-cita hendak menjadi seorang hamba Allah dalam arti yang sepenuhnya,
mencapai kejayaan di dunia dan kemenangan di akhirat. Dunia dan Akhirat ini,
sekali-kali tidak mungkin dipisahkan oleh seorang Muslim dari Ideologinya. Ini
sudah sama-sama dimaklumi.
Untuk mencapai tingkatan yang mulia itu, Tuhan
memberi kita bermacam-macam aturan. Aturan atau cara kita harus berlaku
berhubungan dengan Tuhan yang menjadikan kita , dan aturan cara kita harus
berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara aturan-aturan yang
berhubungan dengan mu’amalah sesama makhluk itu, ada diberikan garis-garis
besarnya berupa kaidah yang berkenaan dengan hak dan kewajiban seseorang
terhadap masyarakat dan hak serta kewajiban masyarakat terhadap diri seseorang
yang terakhir ini tak lebih tak kurang, ialah yang dinamakan orang sekarang
dengan urusan kenegaraan itu.
Tetapi yang sering orang lupakan, jikalau
membicarakan urusan Agama dan Negara ini ialah, dalam pengertian Islam yang
dinamakan Agama itu, bukanlah shalat dan puasa itu, tetapi yang dinamakan Agama
menurut pengertian Islam meliputi semua kaidah-kaidah, hudud-hudud dalam
mu’amalah dalam masyarakat menurut garis-garis yang telah ditetapkan oleh
Islam.
Semua aturan-aturan itu dalam garis besarnya
terhimpun dalam al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. tetapi al-Quran dan
Sunnah Nabi itu tidak bertentangan dan tidak berkaki sendiri untuk menjaga
supaya peraturan-peraturannya itu dijalankan oleh manusia.
Untuk menjaga supaya aturan-aturan dan
patokan-patokan itu dapat berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya, perlu dan
tidak boleh tidak, harus ada suatu kekuatan dalam pergaulan hidup, berupa
kekuasaan dalam negara, sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah SAW.
kepada kaum Muslimin, “Sesungguhnya Allah memegang dengan kekuasaan Penguasa,
yang tidak dapat dipelihara dan dipegang oleh al-Quran itu.” (HR. Ibnu Katsir
dalam Ziekrie Sam, 2010)
B. Macam-macam Ideologi di Negara Lain
Dalam kehidupan bernegara, setiap negara pasti
memiliki Ideologi yang berbeda-beda dalam mengatur sistem pemerintahannya,
seperti yang sedang kita ulas, Indonesia memiliki Ideologi (cita-cita) yaitu
Pancasila. Selain Pancasila, ada beberapa Ideologi lain yang dianut oleh Negara
Lain seperti:
1.
Kapitalisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Kanada dan Jepang. Secara
kebahasan kapital berarti kepala, bisa juga diartikan dengan dana. Menurut Karl Maarx dinamakan dengan cara
Produksi, sedangkan Max Weber berpendapat bahwa kapital suatu ekonomi yang
ditujukan pada pasar dipacu untuk menghasilkan laba. Bagi Negara yang mnagnut
Ideologi Kapitalisme berarti Negara tidak boleh mencampuri kegiatan-kegiatan
perekonomian khususnya perekonomian perorangan. Namun pada akhirnya kebebasan
ekonomi yang bersifat perseorangan tersebut akan mampu mengangkat kemajuan
perekonomian seluruh masyarakat.
2.
Sosialisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Suriah, Bolvia, ekonomi
yang menentang kemutlakan ekonomi milik perorangan, dimana milik perorangan
diarahkan untuk kepentingan umum hal ini menunjukkan adanya Doktrin
kolektivisme. Artinya, bahwa masyarakat dan juga negara saling hidup
bersama-sama dalam berbagai bidang agar mencapai kesederajatan atau pemerataan.
3.
Komunisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Rusia disebut juga sosialis
radikal ajaran ini dipelopori oleh Karl Mark,
yang dilanjutkan oleh Lenin sehingga ajarannya sering disebut
Marxisme-Leninnisme yg dijadikan dasar Ideologi komunis, ajarannya bersifat
Atheis sehingga tidak cocok dengan orang beragama.
4.
Liberalisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Amerika Serikat yang
mengutamakan kebebasan Individu kurang menghormati hak milik umum dimana
liberalisme dikembangkan menjadi kapitalisme, yang melakukan pemerasan terhadap
hak-hak buruh paham ini juga mengembangkan kehidupan yang sekuler yaitu memisahkan
kehidupan Dunia dan Akhirat.
5.
Fasisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Jerman yang sudah diterima
oleh negara-negara lain karena telah menginjak demokrasi dan sistem hak asasi
bahwa rakyat diperintah dengan semena-mena dan memaksa agar patuh pada
pemerintah lalu pemerintah pun mengatur seluruh apa yang diperlukan dan apa
saja yang tidak diperlukan oleh rakyat. Contohnya Argentina dan Italia.
C. Butir-butir Penghayatan Pancasila yang
berhubungan dengan Ideologi Agama Islam
Penghayatan Pancasila yang berhubungan dengan
Ideologi Agama Islam adalah terdapat pada sila pertama pada Pancasila yang
berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
berarti negara kita didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara dan bangsa
Indonesia adalah bangsa yang bertuhan. Negara kita mengakui adanya Tuhan.
Pengakuan itu juga dapat dilihat pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Pada kalimat tersebut
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang bertuhan, bangsa yang religius,
bangsa yang beragama. Dalam kehidupan sehari-hari memang nampak bahwa bangsa
kita kehidupan keagamaannya cukup mendalam.
Dari penyataan di atas dapat disimpulkan bahwa
butir-butir yang terdapat pada sila pertama adalah:
a.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
c.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk
agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
d.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
D. HUBUNGAN PANCASILA DAN AGAMA ISLAM
Semua agama memiliki ajaran-ajaran yang menjadi
patokan norma dan keutamaan-keutamaan moral bagi setiap penganutnya. Setiap
agama mengajarkan kebaikan dan keadilan yang patut dijalankan oleh setiap
anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika dikaji lebih
dalam, semua ajaran dari setiap agama sebenarnya terangkum jelas dan tegas
dalam kelima sila Pancasila. Antara Pancasila dan agama secara tidak langsung
terdapat sebuah hubungan teologis-dogmatis yang mesti diterjemahkan dalam
praksis hubungan antaragama.
Negara Indonesia sering disebut sebagai Negara Islam
karena mayoritas masyarakatnya menganut ajaran Islam. Namun saat ini yang
menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Ada ormas-ormas
yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila tersebut. Akibat maraknya
parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual
nama Syariat Islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan
masyarakat Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang
mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.
Mengapa itu bisa terjadi? Banyak orang yang
meragukan Pancasila, mereka berfikir Pancasila bertentangan dengan Agama Islam,
maka berikut ulasannya:
Dalam ajaran Islam, semua aturan-aturan kehidupan
didasarkan pada kitab yang Allah SWT. turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. yaitu
al-Quran. Pengertian al-Quran itu sendiri adalah dasar hidup yang luas bagi
segenap golongan dalam keragaman dan kesatuan. al-Quran itu merupakan induk
dari semua sila yang memberikan banyak nilai hidup yang menghidupkan sedangkan
Pancasila adalah suatu perumusan dari lima cita-kebajikan sebagai hasil
permusyawaratan antara pemimpin-pemimpin kita dalam satu taraf perjuangan
sembilan tahun yang lalu. Pancasila sebagai perumusan, tidak bertentangan
dengan al-Quran kecuali kalau diisi dengan apa yang memang bertentangan dengan
isi al-Quran itu.
Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar
negara. Kami sebagai umat Muslim mengharapkan Pancasila dalam perjalanannya
tidaklah akan diisi dengan ajaran yang menentang kepada al-Quran, wahyu Ilahi
yang semenjak berabad-abad telah menjadi darah daging dari sebagian terbesar
dari bangsa kita ini.
Konsep negara Pancasila adalah konsep negara
agama-agama. Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan
agamanya secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila bukanlah negara
agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah negara yang
tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara
dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun. Negara
Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada
agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah
dimungkinkan. Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung Pancasila telah
siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan
apapun, karena hukum-hukum agama hanya berlaku pada pemeluknya. Penerapan
konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama
lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat
hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam
negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip
Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Sekarang di beberapa provinsi telah terjadi, dengan
alasan moral dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh,
kini di sebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab. Mungkin bagi
sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia merupakan keindahan namun bagai
mana dengan budaya yang selama ini telah ada? Jangankan di tanah Papua, pakaian
Kebaya pun artinya dilarang dipakai oleh putri daerah. Bukankah ini merupakan
pengkhianatan terhadap kebinekaan bangsa Indonesia yang begituheterogen. Jika
anda masih ragu, silakan lihat apa yang terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy
Wahabinya. Tidak ada pemilu, tidak ada kesetaraan gender dan lihat betapa
tersisihnya kaum wanita dan penganut agama minoritas di sana. Jika memang Anda
cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi umat beragama di Indonesia dukung dan
jagalah kesucian Pancasila sebagai Ideologi pemersatu bangsa.
E. Pancasila jangan Dipisahkan dari
Nilai-nilai Agama
Dalam kaitannya, Pancasila harusnya sangat didasari
oleh nilai-nilai agama namun kenyataan saat ini orang-orang yang memahami
Pancasila mengesampingkan nilai-nilai agama dalam pelaksanaan kehidupan
sehari-hari. Pada dasarnya Pancasila dan Agama tidak bisa dipisahkan, keduanya
saling berkaitan. Pancasila merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia tidak
menyimpang dari ajaran Agama, dalam Pancasila pun diajarkan untuk hidup
toleransi antar umat beragama.
(Dalam wawancara serial agama dengan Moh. Natsir)
Ø Tanya
“Menurut kesan kami hingga saat ini kebanyakan orang
yang bicara mengenai Pancasila lebih sering memberi lebih banyak tekanan pada
aspek politiknya, sedangkan aspek moralnya kurang memuka. Sebagai misal, orang
begitu mudah menuduh orang lain tidak Pancasilais semata-mata karena perbedaan
politik yang tidak prinsipil tapi kita tidak pernah ada pemimpin yang misalnya
mencap orang-orang yang menyelewengkan bermilyaran rupiah uang negara sebagai
anti Pancasila. Bagaimana pendapat Bapak mengenai hal ini?”
Ø Jawab
“Memang sering kita melihat gejala-gelaja seperti
itu. Tapi dapat dimengerti apabila sila-sila atau nila-nilai yang tergabung
dalam Pancasila itu, dengan atau tanpa disadari, berangsur-angsur dilepaskan
dari nilai-nilai absolut, nilai-nilai agama yang transendental. Semakin dekat
penafsiran Pancasila itu dibawa kepada sekularisme, dia semakin “floating”
(menurut satu istilah yang sering dipakai masa sekarang dalam hubungan lain).
Yaitu semakinngambang, mudah digunakan seenaknya untuk segala macam termasuk
untuk “nem calling” malah kita sudah pula mengalami bagaimana dirasarulling
elite kita sedang terpesona dengan pemikiran campur aduk tak tentu corak
seperti “nasakom”, itu Pancasila mudah saja diperas menjad trisila sampai
menjadi Eka sila.”
F. Cara Menyikapi Perbedaan dan Perwujudan
dalam Kehidupan Sehari-hari
Umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini,
sudah memiliki dari agama mereka sendiri petunjuk-petunjuk yang tegas,
bagaimana memelihara “modus vivendi” yaitu tata cara hidup berdampingan dengan
rukun antara pemeluk-pemeluk bermacam-macam agama.
Kepada anak didik di kelas I SLA diajarkan bahwa
dengan pikiran dan bahwa manusia dapat mengenal sifat-sifat Tuhan, bahkan Zat
Tuhan, (SLA kelas I hal.5). kalau ini termasuk pada yang dinamakan Moral
Pancasila, maka di sini pun terus terang Moral Pancasila menentang aqidah agama
samawi, terutama Islam. Seorang Muslim disuruh memikirkan apa yang diciptakan
Allah SWT. akan tetapi dilarang memikirkan Zat-Nya sebab tidak akan tercapai
dengan akal manusia dan hanya akan membawa kepada kesesatan.
Sering terjadi perbedaan pendapat dari berbagai
pihak sebaiknya masyarakat bisa menerima perbedaan tersebut dengan cara saling
menghormati, memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah
sesuai dengan keyakinannya, mengembangkan sikap kerukunan antar umat beragama
yang satu dengan umat agama lain, memiliki rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pancasila adalah Ideologi yang sangat baik dan cocok untuk diterapkan di
Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam Agama, Suku,Ras dan Bahasa.
Setelah melalui beberapa perumusan maka Indonesia memilih Pancasila sebagai
Ideologi karena di dalam Pancasila sudah mencakup seluruh aspek kehidupan
khususnya masalah keagamaan yang tercantum pada sila pertama sehingga jika
Ideologi Pancasila diganti oleh Ideologi yang hanya berpihak pada salah satu
agama, maka akan terjadi kesenjangan bagi rakyat yang memeluk agama lain di
luar agama yang dijadikan Ideologi di negara tersebut. Pancasila tidak
menentang apa yang telah tercantum dalam pedoman bagi umat Islam yaitu
al-Quran, bahkan dalam pelaksanaannya Islam tak luput berperan dalam mengatur pemerintahan.
Walaupun sering terjadi perbedaan pendapat dari berbagai pihak sebaiknya
masyarakat bisa menerima perbedaan tersebut dengan cara saling menghormati,
memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan
keyakinannya, mengembangkan sikap kerukunan antar umat beragama yang satu
dengan umat agama lain, memiliki rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.
B. Saran
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan
memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya
kita harus memiliki rasa Nasionalisme yang tinggi dan dalam mengungkapkan
pendapat tidak hanya sepihak namun harus menyeluruh dan tidak memaksakan
kehendak apalagi sampai melakukan tindakan yang anarkis ditambah dengan
penguasaan ilmu yang mendasari pendapat tersebut. Selain itu, kita juga harus
mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur
dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Natsir, M.
(2001), Agama dan Negara dalam Perspektif
Islam. Jakarta: Media Da’wah.
Ø _________.
(2004), Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas VIII. Jakarta: Proyek Peningkatan Mutu SLTP Jakarta Tahun
2004.
Ø Bend,
Akhmad. (2013). Pengertian Ideologi Menurut para Ahli. (online) diakses dihttp://www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-Ideologi-menurut-para-ahli.html
pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Bunyamin,
Yamin. (2014). Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. (online) diakses di
http://kewarganegaraan-yamin.blogspot.com/2014/03/Pancasila-sebagai-Ideologi-dan-dasar.html?m=1
pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Dimastya,
Reksa. (2013). Materi PKn (SMP). (online) diakses
dihttp://reksadimastya.blogspot.com/2013/05/materi-pkn-smp.html pada tanggal 23
Oktober 2014.
Ø Hujayyana
dan Rina, Erniza. (2009). Ideologi Islam dalam Perspektif Syeikh Taqiyuddin An
Nabhani. (online) diakses dihttp://digilib.uinsby.ac.id/7846/ pada tanggal 29
Oktober 2014.
Ø Riedwan.
(2011). Hubungan Pancasila dengan Negara. (online) diakses di http://research.amikom.ac.id/index.php/DTI/article/view/6223pada
tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Sam,
Ziekrie. (2010). Pemikiran Natsir. (online) diakses di
http://ziekrie.blogspot.com/2010_11_01_archive.html pada tanggal 29 Oktober
2014.
Ø Wikipedia.
(2014). Pancasila. (online) diakses dihttp://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Wikipedia.
(2014). Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. (online) diakses
dihttp://id.wikipedia.org/wiki/Pedoman_Penghayatan_dan_Pengamalan_Pancasilapada
tanggal 23 Oktober 2014.
Ø ________.
Makalah Pancasila:Pancasila vs Negara. (online) diakses di
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-Pancasila-Pancasila-vs-agama/
pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Hujayyana,
Erniza Rina (Ideologi Islam dalam Perspektif Syeikh Taqiyuddin An Nabhani).
Ø Sam,
Ziekrie (Pemikiran Natsir).