Ekonomi Kelas X Kurikulum
2013
PERAN BANK UMUM DAN BANK SENTRAL
Setelah
Indonesia mulai bangkit dari masa krisis, banyak sekali bank-bank bermunculan.
Dalam
bab ini kita akan membicarakan peran dari bank umum dan bank sentral. Adakah
perbedaannya?
Untuk menjawab hal itu, sebaiknya kamu pelajari hal berikut ini.
1. Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan menurut Dahlan Siamat adalah suatu badan usaha, yang
kekayaannya terutama dalam bentuk
aset keuangan atau tagihan-tagihan, misalnya
saham, obligasi dibanding aset
riil, misalnya: gedung, peralatan, dan bahan baku.
Bacalah guntingan berita dalam
fakta di atas, dengan adanya kenaikan BBM di
atas, apakah kenaikan BBM
berpengaruh terhadap jumlah uang yang beredar?
Kemukakan pendapatmu dengan alasan
dan bukti yang konkrit dengan mengambil
data di koran, majalah, mapun
internet!
2. Pengertian dan Pembagian Bank
a. Pengertian Bank
Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan
Perdagangan, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang
melaksanakan
berbagai macam jasa, seperti
memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang,
pengawasan terhadap mata uang,
bertindak sebagai tempat penyimpanan bendabenda
berharga, membiayai usaha
perusahaan, dan lain-lain. Sedangkan menurut
G. M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan uang bertujuan untuk
memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan
alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan
uang yang diperolehnya dari pihak
lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat
penukar baru berupa uang giral.
Sedangkan menurut Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 menyebutkan bahwa bank
adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank di atas
mencerminkan 2 peran bank yaitu:
1) Sebagai perantara keuangan,
bank melakukan penghimpunan dana dari
masyarakat dalam berbagai bentuk
simpanan.
2) Sebagai penghimpun dana, bank
membayar bunga kepada masyarakat atau
nasabah penyimpan, selanjutnya
bank menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk kredit kepada masyarakat.
b. Pembagian Bank
Klasifikasi Bank dapat diuraikan
sebagai berikut.
1) Menurut jenisnya
Mengacu pada pasal 5 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992, menurut
jenisnya bank terdiri atas:
a) Bank Umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Bentuk badan hukum dari bank umum
menurut pasal 21 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 dapat berupa
salah satu dari:
- Perseroan Terbatas,
- Koperasi,
- Perusahaan Daerah.
b) Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk
Badan hukum menurut pasal 21
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa
salah satu dari:
- Perusahaan Daerah (PD),
- Koperasi,
- Perseroan Terbatas, atau
- Bentuk lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
2) Menurut fungsinya
Menurut fungsinya bank dapat
dibedakan menjadi :
a) Bank Sentral,
yaitu bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968
yang telah diperbaharui dengan
UU Nomor 23 Tahun 1999.
b) Bank Umum,
yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk
giro dan deposito dan bentuk usahanya
memberikan kredit jangka pendek.
Contoh: Bank Niaga, Bank Bali, Lippo
Bank, Panin Bank, dan lain-lain.
c) Bank Tabungan,
yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya
terutama menerima simpanan dalam
bentuk tabungan, dan dalam
usahanya memperbungakan dananya dalam
bentuk kertas berharga.
Contoh: Bank Tabungan Pensiunan
Nasional.
Ekonomi Kelas 10 187
d) Bank Pembangunan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya
terutama menerima simpanan dalam
bentuk deposito dan atau
mengeluarkan kertas berharga
jangka panjang dan jangka menengah,
sedangkan usahanya terutama
memberikan kredit jangka menengah dan
jangka panjang di bidang
pembangunan. Contoh : Bapindo, BPD (Bank
Pembangunan Daerah).
3) Menurut
Kepemilikannya
Dari sudut kepemilikannya, bank
dapat dibedakan menjadi :
a. Bank Pemerintah/Bank Negara
Bank pemerintah yaitu bank yang
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
pemerintah. Contoh: Bank Rakyat
Indonesia (BRI), BNI 1946, Bank Mandiri
b. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional yaitu bank
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
pihak swasta. Contoh: Bank Bali,
Bank BCA, Lippobank, Paninbank.
Berdasarkan kemampuannya melakukan
transaksi internasional dan
transaksi valuta asing (valas),
Bank Swasta Nasional ini dibedakan lagi
menjadi 2 yaitu:
- Bank devisa,
yaitu bank yang dapat mengadakan transaksi inernasional
seperti ekspor-impor, jual beli
valuta asing, dan lain-lain. Contoh:
Bank Bali, BCA, Bank Duta, Bank
Niaga.
- Bank non devisa, yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi
internasional. Contoh: Bank
Nusantara, Bank Arta Graha, Bank Jasa
Arta, dan lain-lain. Bank non
devisa ini dapat meningkatkan statusnya
menjadi bank devisa setelah
syarat-syaratnya terpenuhi
c. Bank Asing
Bank asing yaitu bank yang
keseluruhan sahamnya dimiliki oleh pihak
asing. Untuk jenis ini mereka
hanya membuka cabangnya di Indonesia,
kantor pusatnya di luar negeri.
Contoh: Citybank, Standar Chatered, Chae
Manhattan dan lain-lain.
d. Bank Campuran
Bank campuran yaitu bank yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak
asing dan sebagian lagi dimiliki
oleh pihak swasta nasional. Contoh: Fuji
Internasional Bank.
3. Bank Indonesia
a. Pengertian Bank
Indonesia
Pengertian Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
menjelaskan sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan Bank Sentral
adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara,
188 Ekonomi Kelas 10
merumuskan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran,
mengatur dan mengawasi perbankan, serta
menjalankan fungsi sebagai lender of the resort.(Penjelasan,Pasal 4 Ayat 1).
b. Fungsi dan Tujuan
Bank Indonesia
Sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai
dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan mengandung dua aspek, yaitu
kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa yang tercermin dari laju
inflasi, serta menjaga kestabilan
terhadap mata uang negara lain yang diukur dan
tercermin pada perkembangan nilai
tukar atau kurs mata uang. Untuk mencapai
tujuan di atas, Bank Indonesia
mempunyai 3 tugas pokok dan fungsi yaitu:
1) Bank Indonesia menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, melalui:
a) Kebijakan operasi pasar
terbuka, yaitu menjual SBI (Sertifikat Bank
Indonesia) untuk mengurangi jumlah
uang yang beredar atau membeli surat
berharga dari masyarakat untuk menambah
jumlah uang yang beredar.
b) Kebijakan diskonto, yaitu
kebijakan untuk menentukan tingkat suku
bunga kredit bank umum, apabila
suku bunga terhadap bank umum
dinaikkan, tujuannya adalah untuk
mengurangi jumlah uang yang beredar,
sebaliknya jika bunga diturunkan
maka tujuannya untuk menambah uang
yang beredar di masyarakat.
c) Kebijakan cash ratio/CAR yaitu
cadangan wajib minimum yang harus
ditaati oleh bank umum, kebijakan
ini ditempuh untuk mengendalikan
uang yang beredar di masyarakat.
Dengan menaikkan cash ratio maka
uang yang beredar akan berkurang.
d) Kebijakan pengaturan kredit dan
pembiayaan. Dalam kebijakan ini Bank
Indonesia dapat menaikkan ataupun
menurunkan batas maksimum (pagu)
pemberian kredit/pembiayaan.
2) Bank Indonesia mengatur dan menjaga
kelancaran sistem moneter. Hal ini
dilakukan Bank Indonesia dengan
jalan :
a) melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
sistem pembayaran seperti transfer
dana dalam nilai yang besar dan lain
jenisnya;
b) mewajibkan penyelenggara sistem
pembayaran untuk menyampaikan
laporan tentang kegiatannya;
c) menetapkan penggunaan alat
pembayaran;
d) mengatur sistem kliring
(transaksi antarbank) dalam mata uang rupiah
maupun mata uang asing;
e) menetapkan macam, harga, dan
ciri uang yang akan dikeluarkan; bahan
yang digunakan dan tanggal mulai
berlakunya sebagai alat pembayaran
yang sah.
f) Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan
uang rupiah serta
mencabut, menarik, dan memusnahkan
uang kartal dari
peredaran. Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal
(hak otroi) untuk mencetak
uang dan mengedarkan uang
kartal.
3) Bank Indonesia mengatur dan
mengawasi bank lain.
Bank Indonesia sering juga disebut
banknya para bank (banker's of bank),
maksudnya Bank Indonesia merupakan
sumber pinjaman ataupun tempat
menyimpan uang dari bank-bank
umum, sehingga bank Indonesia hanya
melayani nasabah bank, bukan
perorangan. Dalam tugasnya mengatur dan
mengawasi bank lain, BI mempunyai
tugas:
a) memberikan dan mencabut izin
usaha bank,
b) memberikan izin pembukaan,
penutupan, dan pemindahan kantor bank,
c) memberikan persetujuan atas
kepemilikan dan kepengurusan bank,
d) memberikan izin kepada bank
untuk menjalankan kegiatan-kegiatan
usaha tertentu,
e) melakukan pengawasan dan
pemeriksaan langsung maupun tidak langsung,
secara berkala maupun mendadak
terhadap perusahaan induk, perusahaan
cabang, dan pihak terkait dari
bank umum,
f) mengatur dan mengembangkan
sistem informasi antar bank,
g) mengawasi kegiatan bank umum
dan lembaga keuangan lainnya.
4) Tugas lain Bank Indonesia
Tugas lain Bank Indonesia yang
tidak kalah pentingnya adalah mengatur
dan menyelenggarakan sistem
pembayaran. Antara lain dengan jalan
memperluas, memperlancar, dan
mengatur lalu lintas pembayaran giral serta
menyelenggarakan kliring
antarbank. Mengatur dan melaksanakan sistem
pembayaran, yang mencakup
sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan
prosedur yang digunakan dalam
mengatur peredaran uang antarpihak dalam
melakukan kegiatan ekonomi dan
keuangan dengan menggunakan instrumen
pembayaran yang sah.
Sistem pembayaran berlangsung baik
secara tunai maupun nontunai.
Sistem pembayaran tunai menyangkut
pencetakan dan peredaran uang agar
jumlah denominasi, kelayakan,
maupun keamanan uang sebagai alat
pembayaran yang sah dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam
melaksanakan berbagai aktivitas
ekonomi. Sementara itu, sistem pembayaran nontunai menyangkut peredaran uang
yang pada umumnya dalam bentuk
giral dan produk-produk perbankan
lainnya, baik melalui proses kliring
antarbank maupun memakai kartu
kredit.
Program pengembangan sistem
pembayaran nasional yang telah
dikembangkan, antara lain. Sistem
Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ),
Penetapan Jadwal Kliring T + O,
Bank Indonesia Layanan Informasi dan
Transaksi antarbank secara
Elektronis (BI-LINE), Sistem Real Time Gross
Settlement (RTGS), dan Sistem Transfer Dana dalam US dolar.
c. Arti Penting Sistem
Pembayaran
Sistem pembayaran mempunyai arti
penting karena memberikan manfaatmanfaat
antara lain sebagai berikut.
1) Manfaat bagi Perekonomian
a) Menghilangkan hambatan
perdagangan dari sisi pembayaran untuk
transaksi perdagangan.
b) Meningkatkan monetisasi ekonomi
dalam kaitannya dengan peningkatan
pelayanan jasa bank kepada nasabah
dengan adanya suatu sistem
pembayaran yang efisien, efektif,
dan aman.
c) Biaya transaksi yang lebih
rendah. Apabila sistem pembayaran terintegrasi
akan memungkinkan pemrosesan
pembayaran dilakukan lebih efisien.
d) Mempermudah akses terhadap
perekonomian global.
2) Manfaat bagi Perbankan
a) Meningkatkan efisiensi
pengelolaan dana.
b) Meningkatkan pelayanan jasa
yang lebih luas dan lebih baik sehingga
meningkatkan daya saing.
c) Menurunkan biaya investasi
dalam mengembangkan financial network.
3) Manfaat bagi Masyarakat
a) Alternatif alat pembayaran
nontunai lebih luas, efisien, praktis, dan aman.
b) Mengurangi biaya transaksi.
c) Memperluas akses kerja
perbankan.
d) Meningkatkan kepastian
pembayaran.
4) Manfaat bagi Bank Indonesia
a) Menunjang pengendalian moneter
melalui :
(1) Penurunan jumlah warkat dalam
penyelesaian yang dapat
menyebabkan kurang akuratnya
perhitungan giro wajib minimum
(GWM) atau reverse bank-bank di
Indonesia.
(2) Penyediaan informasi secara
seketika mengenai warkat-warkat yang
diproses dan pergerakan dana.
b) Menunjang stabilitas keuangan
pasar perekonomian modern sangat
tergantung pada sistem pembayaran
yang efektif, efisien, dan aman.
Adanya gangguan dalam sistem
pembayaran dapat mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap
institusi keuangan/bank yang pada
gilirannya dapat menimbulkan
risiko sistemik (efek domino).
d. Kliring
Dalam
mengatur dan menjaga sistem moneter Bank Indonesia mengatur sistem
kliring
(transaksi antarbank), tahukah kamu apa yang disebut kliring ? Kliring
merupakan
cara penyelesaian hutang-piutang antarbank peserta kliring dalam
bentuk
surat berharga pada suatu tempat dan waktu tertentu. Melalui fasilitas
kliring
akan memudahkan bank dalam menyelesaikan hutang-piutang antarbank.
Dalam
proses kliring Bank Indonesia bertindak sebagai bank penyelenggara kliring
atau
sebagai tempat pertemuan peserta kliring. Adapun surat berharga atau warkat
dalam
proses kliring antara lain: cek, bilyet, giro, nota debet, nota kredit.
Keterangan:
(1) Dalam suatu transaksi, nasabah Bank A menerima
warkat kliring dari nasabah
Bank B.
(2) Nasabah Bank A menyerahkan warkat kliring tersebut
kepada Bank A untuk
dikliringkan.
(3) Setiap hari kerja pada jam dan tempat tertentu.
Bank A menyerahkan warkat
tersebut kepada Bank B. Penyerahan ini dilakukan oleh
petugas bank tersebut
dalam lembaga kliring yaitu personil bank yang khusus
ditunjuk untuk itu
dan kepadanya akan diberikan tanda pengenal khusus.
(4) Bank B (melalui kliring man-nya) membawa
pulang warkat tersebut dan
memeriksa kebenaran warkat serta saldo nasabahnya. Bila
segalanya benar
dan saldo nasabah mencukupi maka rekening nasabah bank
B akan didebet
(dikurangi) dan oleh bank B sebesar nilai cek/bilyet
giro (BG) yang ditariknya
serta mengkredit di Bank Indonesia.
(5) Bila tidak ada tolakan (artinya Bank B tidak
bersedia membayar oleh suatu
sebab tertentu), Bank B akan mengkredit rekening Bank A
serta mendapat
rekeningnya sendiri di Bank Indonesia.
(6) Bila ada tolakan, maka tolakan tersebut
diberitahukan kepada Bank A disertai
alasan penolakannya (dengan tembusan ke Bank
Indonesia). Warkat tolakan
yang dikliringkan tersebut juga dikembalikan kepada
penagih (Bank A).
Penolakan bisa disebabkan ketidaklengkapan pengisian
warkat (cek/bilyet
giro), pengisian yang tidak sesuai dengan ketentuan
maupun saldo yang tidak
mencukupi.
(7) Bank A memberitahukan hasil kliring kepada
nasabahnya. Bila tidak ada
tolakan maka rekening nasabah bank A akan dikreditkan
oleh Bank A.
4. Bank Umum
a. Pengertian Bank Umum
Pengertian Bank Umum menurut
Undang-
Undang Perbankan Nomor 10 Tahun
1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun
1992 tentang Perbankan adalah bank
yang
melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional
dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas
pembayaran.
b. Macam-Macam Bank Umum
Berdasarkan kepemilikannya, Bank
Umum dapat
dibedakan menjadi:
1) Milik negara, misalnya: PT Bank
Mandiri,
PT Bank Negara Indonesia/BNI 1946,
PT Bank
Rakyat Indonesia. PT Bank Tabungan
Negara.
2) Milik swasta nasional,
misalnya: BCA, Bank
Niaga, Bank Danamon, Lippobank,
Bank
Internasional Indonesia (BII).
3) Milik swasta asing, misalnya:
Citybank, Chace
Manhattan Bank, Bank of America,
Standard Chatered Bank.
4) Milik koperasi, misalnya: Bank
Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
5) Milik Pemerintah Daerah,
misalnya: PT Bank DKI, PT Bank Jawa Barat.
c. Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum antara lain
sebagai berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan tabungan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit kepada
masyarakat atau perusahaan.
3) Menerbitkan surat berharga.
4) Membeli, menjual, dan atau
menjamin surat berharga (misalnya wesel, surat
pengakuan utang, Sertifikat Bank Indonesia,
dan obligasi)
5) Memindahkan uang baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
6) Menempatkan, meminjam dana,
atau meminjamkan dana kepada bank lain
baik dengan surat, sarana
telekomunikasi, maupun wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya.
7) Menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antarpihak
ketiga.
8) Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga.
9) Melakukan kegiatan penitipan
dana untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana dari
nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
11) Membeli melalui pelelangan
agunan, baik semua maupun sebagian, bila
debitur tidak memenuhi kewajibannya
kepada bank, dengan ketentuan
agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya.
12) Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam peraturan pemerintah.
13) Melakukan kegiatan lain yang
lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang
dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Di samping kegiatan di atas, bank
umum juga dapat melakukan kegiatan sebagai
berikut.
1) Melakukan kegiatan dalam valuta
asing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
Bank Indonesia.
2) Melakukan kegiatan penyertaan
modal pada bank maupun perusahaan lain
di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, asuransi, perusahaan kliring
sesuai ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia.
3) Bertindak sebagai pendiri dana
pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai
ketentuan untuk melakukan kegiatan
penyertaan modal sementara, untuk
mengatasi kegagalan akibat kredit
atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dengan syarat
harus menarik kembali penyertaannya dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
Dalam operasionalnya, bank umum
dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
1) Melakukan penyertaan modal,
kecuali kegiatan penyertaan modal pada bank
atau perusahaan di bidang
keuangan.
2) Melakukan usaha asuransi.
3) Melakukan usaha lain di luar
usaha yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 7
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
d. Fungsi Bank Umum
Fungsi pokok dari bank umum adalah
sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat dan sebagai
penunjang sistem pembayaran. Selain fungsi tersebut
masih ada fungsi pokok yang lain
yaitu:
1) menyediakan mekanisme dan alat
pembayaran yang efisien dalam kegiatan
ekonomi;
2) menciptakan uang melalui
penyaluran kredit dan investasi;
3) menghimpun dana dan
menyalurkannya kepada masyarakat;
4) menyediakan jasa-jasa
pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada
individu dan perusahaan;
196 Ekonomi Kelas 10
5) menyediakan fasilitas untuk
perdagangan internasional;
6) memberikan pelayanan
penyimpanan untuk barang-barang berharga;
7) menawarkan jasa-jasa keuangan
lain, misalnya kartu kredit, ATM, dan lain-lain.