PERAN BANK UMUM DAN BANK SENTRAL

Tags

Ekonomi Kelas X Kurikulum 2013
PERAN BANK UMUM DAN BANK SENTRAL
Setelah Indonesia mulai bangkit dari masa krisis, banyak sekali bank-bank bermunculan.
Dalam bab ini kita akan membicarakan peran dari bank umum dan bank sentral. Adakah
perbedaannya? Untuk menjawab hal itu, sebaiknya kamu pelajari hal berikut ini.

1. Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan menurut Dahlan Siamat adalah suatu badan usaha, yang
kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan-tagihan, misalnya
saham, obligasi dibanding aset riil, misalnya: gedung, peralatan, dan bahan baku.
Bacalah guntingan berita dalam fakta di atas, dengan adanya kenaikan BBM di
atas, apakah kenaikan BBM berpengaruh terhadap jumlah uang yang beredar?
Kemukakan pendapatmu dengan alasan dan bukti yang konkrit dengan mengambil
data di koran, majalah, mapun internet!

2. Pengertian dan Pembagian Bank
a. Pengertian Bank
Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan
Perdagangan, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang,
pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan bendabenda
berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Sedangkan menurut
G. M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan uang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan
uang yang diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat
penukar baru berupa uang giral.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyebutkan bahwa bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank di atas mencerminkan 2 peran bank yaitu:

1) Sebagai perantara keuangan, bank melakukan penghimpunan dana dari
masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan.

2) Sebagai penghimpun dana, bank membayar bunga kepada masyarakat atau
nasabah penyimpan, selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk kredit kepada masyarakat.

b. Pembagian Bank
Klasifikasi Bank dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Menurut jenisnya
Mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, menurut
jenisnya bank terdiri atas:
a) Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk badan hukum dari bank umum menurut pasal 21 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 dapat berupa salah satu dari:
- Perseroan Terbatas,
- Koperasi,
- Perusahaan Daerah.
b) Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk
Badan hukum menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:
- Perusahaan Daerah (PD),
- Koperasi,
- Perseroan Terbatas, atau
- Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2) Menurut fungsinya
Menurut fungsinya bank dapat dibedakan menjadi :
a) Bank Sentral, yaitu bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 yang telah diperbaharui dengan
UU Nomor 23 Tahun 1999.
b) Bank Umum, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan bentuk usahanya
memberikan kredit jangka pendek. Contoh: Bank Niaga, Bank Bali, Lippo
Bank, Panin Bank, dan lain-lain.
c) Bank Tabungan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya
terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam
usahanya memperbungakan dananya dalam bentuk kertas berharga.
Contoh: Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
Ekonomi Kelas 10 187
d) Bank Pembangunan, yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya
terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau
mengeluarkan kertas berharga jangka panjang dan jangka menengah,
sedangkan usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan
jangka panjang di bidang pembangunan. Contoh : Bapindo, BPD (Bank
Pembangunan Daerah).
3) Menurut Kepemilikannya
Dari sudut kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi :
a. Bank Pemerintah/Bank Negara
Bank pemerintah yaitu bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
pemerintah. Contoh: Bank Rakyat Indonesia (BRI), BNI 1946, Bank Mandiri
b. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
pihak swasta. Contoh: Bank Bali, Bank BCA, Lippobank, Paninbank.
Berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi internasional dan
transaksi valuta asing (valas), Bank Swasta Nasional ini dibedakan lagi
menjadi 2 yaitu:
- Bank devisa, yaitu bank yang dapat mengadakan transaksi inernasional
seperti ekspor-impor, jual beli valuta asing, dan lain-lain. Contoh:
Bank Bali, BCA, Bank Duta, Bank Niaga.
- Bank non devisa, yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi
internasional. Contoh: Bank Nusantara, Bank Arta Graha, Bank Jasa
Arta, dan lain-lain. Bank non devisa ini dapat meningkatkan statusnya
menjadi bank devisa setelah syarat-syaratnya terpenuhi
c. Bank Asing
Bank asing yaitu bank yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh pihak
asing. Untuk jenis ini mereka hanya membuka cabangnya di Indonesia,
kantor pusatnya di luar negeri. Contoh: Citybank, Standar Chatered, Chae
Manhattan dan lain-lain.
d. Bank Campuran
Bank campuran yaitu bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak
asing dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta nasional. Contoh: Fuji
Internasional Bank.



3. Bank Indonesia
a. Pengertian Bank Indonesia
Pengertian Bank Indonesia sebagai Bank Sentral menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 menjelaskan sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara,
188 Ekonomi Kelas 10
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta
menjalankan fungsi sebagai lender of the resort.(Penjelasan,Pasal 4 Ayat 1).


b. Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan mengandung dua aspek, yaitu
kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin dari laju
inflasi, serta menjaga kestabilan terhadap mata uang negara lain yang diukur dan
tercermin pada perkembangan nilai tukar atau kurs mata uang. Untuk mencapai
tujuan di atas, Bank Indonesia mempunyai 3 tugas pokok dan fungsi yaitu:
1) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, melalui:
a) Kebijakan operasi pasar terbuka, yaitu menjual SBI (Sertifikat Bank
Indonesia) untuk mengurangi jumlah uang yang beredar atau membeli surat
berharga dari masyarakat untuk menambah jumlah uang yang beredar.
b) Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan untuk menentukan tingkat suku
bunga kredit bank umum, apabila suku bunga terhadap bank umum
dinaikkan, tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar,
sebaliknya jika bunga diturunkan maka tujuannya untuk menambah uang
yang beredar di masyarakat.
c) Kebijakan cash ratio/CAR yaitu cadangan wajib minimum yang harus
ditaati oleh bank umum, kebijakan ini ditempuh untuk mengendalikan
uang yang beredar di masyarakat. Dengan menaikkan cash ratio maka
uang yang beredar akan berkurang.
d) Kebijakan pengaturan kredit dan pembiayaan. Dalam kebijakan ini Bank
Indonesia dapat menaikkan ataupun menurunkan batas maksimum (pagu)
pemberian kredit/pembiayaan.
2) Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem moneter. Hal ini
dilakukan Bank Indonesia dengan jalan :
a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
sistem pembayaran seperti transfer dana dalam nilai yang besar dan lain
jenisnya;
b) mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan tentang kegiatannya;
c) menetapkan penggunaan alat pembayaran;
d) mengatur sistem kliring (transaksi antarbank) dalam mata uang rupiah
maupun mata uang asing;
e) menetapkan macam, harga, dan ciri uang yang akan dikeluarkan; bahan
yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran
yang sah.

f) Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan
uang rupiah serta
mencabut, menarik, dan memusnahkan
uang kartal dari
peredaran. Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal
(hak otroi) untuk mencetak
uang dan mengedarkan uang
kartal.
3) Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank lain.
Bank Indonesia sering juga disebut banknya para bank (banker's of bank),
maksudnya Bank Indonesia merupakan sumber pinjaman ataupun tempat
menyimpan uang dari bank-bank umum, sehingga bank Indonesia hanya
melayani nasabah bank, bukan perorangan. Dalam tugasnya mengatur dan
mengawasi bank lain, BI mempunyai tugas:
a) memberikan dan mencabut izin usaha bank,
b) memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank,
c) memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
d) memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan
usaha tertentu,
e) melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung,
secara berkala maupun mendadak terhadap perusahaan induk, perusahaan
cabang, dan pihak terkait dari bank umum,
f) mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank,
g) mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya.
4) Tugas lain Bank Indonesia
Tugas lain Bank Indonesia yang tidak kalah pentingnya adalah mengatur
dan menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan
memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral serta
menyelenggarakan kliring antarbank. Mengatur dan melaksanakan sistem
pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan
prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang antarpihak dalam
melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan menggunakan instrumen
pembayaran yang sah.
Sistem pembayaran berlangsung baik secara tunai maupun nontunai.
Sistem pembayaran tunai menyangkut pencetakan dan peredaran uang agar
jumlah denominasi, kelayakan, maupun keamanan uang sebagai alat
pembayaran yang sah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi. Sementara itu, sistem pembayaran nontunai menyangkut peredaran uang yang pada umumnya dalam bentuk
giral dan produk-produk perbankan lainnya, baik melalui proses kliring
antarbank maupun memakai kartu kredit.
Program pengembangan sistem pembayaran nasional yang telah
dikembangkan, antara lain. Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ),
Penetapan Jadwal Kliring T + O, Bank Indonesia Layanan Informasi dan
Transaksi antarbank secara Elektronis (BI-LINE), Sistem Real Time Gross
Settlement (RTGS), dan Sistem Transfer Dana dalam US dolar.


c. Arti Penting Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran mempunyai arti penting karena memberikan manfaatmanfaat
antara lain sebagai berikut.
1) Manfaat bagi Perekonomian
a) Menghilangkan hambatan perdagangan dari sisi pembayaran untuk
transaksi perdagangan.
b) Meningkatkan monetisasi ekonomi dalam kaitannya dengan peningkatan
pelayanan jasa bank kepada nasabah dengan adanya suatu sistem
pembayaran yang efisien, efektif, dan aman.
c) Biaya transaksi yang lebih rendah. Apabila sistem pembayaran terintegrasi
akan memungkinkan pemrosesan pembayaran dilakukan lebih efisien.
d) Mempermudah akses terhadap perekonomian global.
2) Manfaat bagi Perbankan
a) Meningkatkan efisiensi pengelolaan dana.
b) Meningkatkan pelayanan jasa yang lebih luas dan lebih baik sehingga
meningkatkan daya saing.
c) Menurunkan biaya investasi dalam mengembangkan financial network.
3) Manfaat bagi Masyarakat
a) Alternatif alat pembayaran nontunai lebih luas, efisien, praktis, dan aman.
b) Mengurangi biaya transaksi.
c) Memperluas akses kerja perbankan.
d) Meningkatkan kepastian pembayaran.
4) Manfaat bagi Bank Indonesia
a) Menunjang pengendalian moneter melalui :
(1) Penurunan jumlah warkat dalam penyelesaian yang dapat
menyebabkan kurang akuratnya perhitungan giro wajib minimum
(GWM) atau reverse bank-bank di Indonesia.
(2) Penyediaan informasi secara seketika mengenai warkat-warkat yang
diproses dan pergerakan dana.
b) Menunjang stabilitas keuangan pasar perekonomian modern sangat
tergantung pada sistem pembayaran yang efektif, efisien, dan aman.
Adanya gangguan dalam sistem pembayaran dapat mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan/bank yang pada
gilirannya dapat menimbulkan risiko sistemik (efek domino).


d. Kliring
Dalam mengatur dan menjaga sistem moneter Bank Indonesia mengatur sistem
kliring (transaksi antarbank), tahukah kamu apa yang disebut kliring ? Kliring
merupakan cara penyelesaian hutang-piutang antarbank peserta kliring dalam
bentuk surat berharga pada suatu tempat dan waktu tertentu. Melalui fasilitas
kliring akan memudahkan bank dalam menyelesaikan hutang-piutang antarbank.
Dalam proses kliring Bank Indonesia bertindak sebagai bank penyelenggara kliring
atau sebagai tempat pertemuan peserta kliring. Adapun surat berharga atau warkat
dalam proses kliring antara lain: cek, bilyet, giro, nota debet, nota kredit.





Keterangan:
(1) Dalam suatu transaksi, nasabah Bank A menerima warkat kliring dari nasabah
Bank B.
(2) Nasabah Bank A menyerahkan warkat kliring tersebut kepada Bank A untuk
dikliringkan.
(3) Setiap hari kerja pada jam dan tempat tertentu. Bank A menyerahkan warkat
tersebut kepada Bank B. Penyerahan ini dilakukan oleh petugas bank tersebut
dalam lembaga kliring yaitu personil bank yang khusus ditunjuk untuk itu
dan kepadanya akan diberikan tanda pengenal khusus.
(4) Bank B (melalui kliring man-nya) membawa pulang warkat tersebut dan
memeriksa kebenaran warkat serta saldo nasabahnya. Bila segalanya benar
dan saldo nasabah mencukupi maka rekening nasabah bank B akan didebet
(dikurangi) dan oleh bank B sebesar nilai cek/bilyet giro (BG) yang ditariknya
serta mengkredit di Bank Indonesia.
(5) Bila tidak ada tolakan (artinya Bank B tidak bersedia membayar oleh suatu
sebab tertentu), Bank B akan mengkredit rekening Bank A serta mendapat
rekeningnya sendiri di Bank Indonesia.
(6) Bila ada tolakan, maka tolakan tersebut diberitahukan kepada Bank A disertai
alasan penolakannya (dengan tembusan ke Bank Indonesia). Warkat tolakan
yang dikliringkan tersebut juga dikembalikan kepada penagih (Bank A).
Penolakan bisa disebabkan ketidaklengkapan pengisian warkat (cek/bilyet
giro), pengisian yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun saldo yang tidak
mencukupi.
(7) Bank A memberitahukan hasil kliring kepada nasabahnya. Bila tidak ada
tolakan maka rekening nasabah bank A akan dikreditkan oleh Bank A.

4. Bank Umum
a. Pengertian Bank Umum
Pengertian Bank Umum menurut Undang-
Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.


b. Macam-Macam Bank Umum
Berdasarkan kepemilikannya, Bank Umum dapat
dibedakan menjadi:
1) Milik negara, misalnya: PT Bank Mandiri,
PT Bank Negara Indonesia/BNI 1946, PT Bank
Rakyat Indonesia. PT Bank Tabungan Negara.
2) Milik swasta nasional, misalnya: BCA, Bank
Niaga, Bank Danamon, Lippobank, Bank
Internasional Indonesia (BII).
3) Milik swasta asing, misalnya: Citybank, Chace
Manhattan Bank, Bank of America, Standard Chatered Bank.
4) Milik koperasi, misalnya: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
5) Milik Pemerintah Daerah, misalnya: PT Bank DKI, PT Bank Jawa Barat.


c. Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum antara lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit kepada masyarakat atau perusahaan.
3) Menerbitkan surat berharga.
4) Membeli, menjual, dan atau menjamin surat berharga (misalnya wesel, surat
pengakuan utang, Sertifikat Bank Indonesia, dan obligasi)
5) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
6) Menempatkan, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain
baik dengan surat, sarana telekomunikasi, maupun wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya.
7) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
8) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9) Melakukan kegiatan penitipan dana untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11) Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian, bila
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan
agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
13) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Di samping kegiatan di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan sebagai
berikut.
1) Melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
Bank Indonesia.
2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank maupun perusahaan lain
di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, asuransi, perusahaan kliring
sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai
ketentuan untuk melakukan kegiatan penyertaan modal sementara, untuk
mengatasi kegagalan akibat kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dalam operasionalnya, bank umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
1) Melakukan penyertaan modal, kecuali kegiatan penyertaan modal pada bank
atau perusahaan di bidang keuangan.
2) Melakukan usaha asuransi.
3) Melakukan usaha lain di luar usaha yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 7
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.


d. Fungsi Bank Umum
Fungsi pokok dari bank umum adalah sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat dan sebagai penunjang sistem pembayaran. Selain fungsi tersebut
masih ada fungsi pokok yang lain yaitu:
1) menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan
ekonomi;
2) menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi;
3) menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat;
4) menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada
individu dan perusahaan;
196 Ekonomi Kelas 10
5) menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional;
6) memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga;
7) menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, ATM, dan lain-lain.

Artikel Terkait