Sejarah Bank Indonesia

TAHUKAH KAMU!
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral didirikan delapan tahun setelah proklamasi, tepatnya
pada tanggal 1 Juli 1953. Pendirian Bank Indonesia ini didasarkan pada Undang-undang Pokok Bank Indonesia atau UU No. 11 Tahun 1953. Bank Indonesia merupakan hasil nasionalisasi dari de Javasche Bank, yaitu Bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh Pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda. Riwayat de Javasche Bank inilah yang menjadi cikal bakal dari lahirnya Bank Indonesia. Kalau melihat dari usia, de Javasche Bank sendiri sudah lebih dari 172 tahun karena didirikan pada tahun 1828 dan dahulu berfungsi sebagai bank sirkulasi, selain juga melakukan kegiatan komersial. De Javasche Bank kemudian ditetapkan menjadi Bank Sentral pada tahun 1949 berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar. Namun sebagai bank sentral saat itu, de Javasche Bank juga tetap melakukan kegiatan komersial. Pada tahun 1953, de Javasche Bank dinasionalisasikan
menjadi Bank Indonesia yang juga ditetapkan sebagai bank sentral. Dengan peran ganda yang dilakukan Bank Indonesia pada masa itu, yaitu sebagai bank sentral dan bank komersial mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomiannya. Akhirnya pada tahun 1968 melalui Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank sentral, peran Bank Indonesia diubah lagi dan didudukkan secara resmi sebagai bank sentral. Hal ini berarti Bank Indonesian sudah tidak melakukan kegiatan komersial lagi selain menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Selanjutnya Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi, karena di dalamnya terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan campur tangan dari pihak luar yang pada gilirannya menyebabkan kebijakan yang diambil menjadi
tidak efektif.
 
Pada tanggal 17 Mei 1999 lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
sebagai pengganti UU Nomor 13 Tahun 1968 yang memberikan status dan
kedudukan kepada Bank Indonesia sebagai suatu bank sentral yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak luar termasuk pemerintah.
Dengan independensi yang dimilikinya maka Bank Indonesia tidak lagi
memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden sebagaimana undangundang
terdahulu, melainkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dan Gubernur
Bank Indonesia bukan anggota kabinet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh
Dewan Gubernur. Dewan Gubernur ini terdiri atas seorang Gubernur dan seorang
Deputi Gubernur Senior. Sedangkan Deputi Gubernur Senior beranggotakan dan
sekurang-kurangnya 4 (empat) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi
Gubernur. Untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan gubernur harus memenuhi
persyaratan antara lain:
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
c. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan
atau hukum.
Organisasi Bank Indonesia secara keseluruhan terdiri atas 28 direktorat/
biro, 37 kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah RI, dan 4 kantor
perwakilan yang ada di New York, London, Tokyo, dan Singapura.


Artikel Terkait