TAHUKAH
KAMU!
Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral didirikan delapan tahun setelah proklamasi, tepatnya
pada tanggal 1 Juli
1953. Pendirian Bank Indonesia ini didasarkan pada Undang-undang Pokok Bank Indonesia
atau UU No. 11 Tahun 1953. Bank Indonesia merupakan hasil nasionalisasi dari de
Javasche Bank, yaitu Bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh
Pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda. Riwayat de
Javasche Bank inilah yang menjadi cikal bakal dari lahirnya Bank Indonesia.
Kalau melihat dari usia, de Javasche Bank sendiri sudah lebih dari 172 tahun karena
didirikan pada tahun 1828 dan dahulu berfungsi sebagai bank sirkulasi, selain
juga melakukan kegiatan komersial. De Javasche Bank kemudian ditetapkan menjadi
Bank Sentral pada tahun 1949 berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar. Namun
sebagai bank sentral saat itu, de Javasche Bank juga tetap melakukan kegiatan
komersial. Pada tahun 1953, de Javasche Bank dinasionalisasikan
menjadi Bank
Indonesia yang juga ditetapkan sebagai bank sentral. Dengan peran ganda yang
dilakukan Bank Indonesia pada masa itu, yaitu sebagai bank sentral dan bank
komersial mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan
perekonomiannya. Akhirnya pada tahun 1968 melalui Undang- Undang Nomor 13 Tahun
1968 tentang bank sentral, peran Bank Indonesia diubah lagi dan didudukkan
secara resmi sebagai bank sentral. Hal ini berarti Bank Indonesian sudah tidak
melakukan kegiatan komersial lagi selain menjalankan tugas dan fungsi yang
telah ditetapkan. Selanjutnya Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 dirasakan sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi, karena di dalamnya terdapat
beberapa ketentuan yang memungkinkan campur tangan dari pihak luar yang pada
gilirannya menyebabkan kebijakan yang diambil menjadi
tidak efektif.
Pada tanggal 17 Mei
1999 lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
sebagai pengganti
UU Nomor 13 Tahun 1968 yang memberikan status dan
kedudukan kepada
Bank Indonesia sebagai suatu bank sentral yang independen
dan bebas dari
campur tangan pihak luar termasuk pemerintah.
Dengan independensi
yang dimilikinya maka Bank Indonesia tidak lagi
memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Presiden sebagaimana undangundang
terdahulu,
melainkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dan Gubernur
Bank Indonesia
bukan anggota kabinet. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 dalam
melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh
Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur ini terdiri atas seorang Gubernur dan seorang
Deputi Gubernur
Senior. Sedangkan Deputi Gubernur Senior beranggotakan dan
sekurang-kurangnya
4 (empat) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi
Gubernur. Untuk
dapat diangkat sebagai anggota dewan gubernur harus memenuhi
persyaratan antara
lain:
a. Warga Negara
Indonesia
b. Memiliki akhlak
dan moral yang tinggi
c. Memiliki
keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan
atau hukum.
Organisasi Bank
Indonesia secara keseluruhan terdiri atas 28 direktorat/
biro, 37 kantor
Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah RI, dan 4 kantor
perwakilan yang ada di New York,
London, Tokyo, dan Singapura.