MAKALAH 2 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL BANGSA INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Setiap Negara memiliki ideologi masing-masing sebagai dasar bangsa dan Negara sebagai filsafat hidup Negara tersebut. Karena ideologi ini merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara tersebut untuk semakin berkembang dan maju. Ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama, ideologi juga dirumuskan sebagai suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalami tentang tujuan-tujuan yang hendak dicapai masyarakat, dan sebagai cara untuk mencapai tujuan oleh masyarakat.
Namun, dengan semakin berkembangnya zaman, ideologi negara tersebut tidak boleh hilang dan tetap menjadi pedoman dan tetap tertanam pada setiap warganya. Selain itu, semakin maju teknologi seolah-olah ideologi Pancasila hanya sebagai pelengkap negara agar tampak bahwa Indonesia sebuah negara yang merdeka dan mandiri.
Banyak tingkah laku baik kalangan penjabat maupun rakyatnya bertindak tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Ada beberapa faktor mengapa bangsa kita sedikit melenceng dari ideologi Pancasila. Selain semakin berkembangnya ideologi-ideologi luar atau selain Pancasila tetapi juga bangsa Indonesia kurang mengerti ideologinya dan bahkan tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu, penulis membuat makalah ini dengan judul Pancasila sebagai Ideologi nasional agar kita dapat mengenal ideologi kita dan bertindak sesuai dengan ideologi kita.

C. Rumusan Masalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
Apa pengertian Ideologi ?
Bagaimanakah Pancasila sebagai Ideologi Nasional ?
Bagaimanakah Penerapan Ideologi Pancasila ?

Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
Memahami pengertian Ideologi.
Memahami  Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
Memahami  Penerapan Ideologi Pancasila.



  











BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Ideologi
Ideologi adalah gabungan dari dua kata majemuk, yaitu idea dan logus, yang berasal dari bahasa Yunani eidos dan logos. Secara sederhana, Ideologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas, istilah ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam artian ini, ideologi disebut terbuka. Dalam arti sempit, ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mennetukan dengan mutlak bagaimanan manusia harus hidup dan bertindak. Artinya ini disebut juga ideologi tertutup. Kata ideologi sering juga dijumpai untuk pengertian memutlakkan gagasan tertentu, sifatnya tertutup dimana teori-teori bersifat pura-pura dengan kebenaran tertentu, tetapi menyembunyikan kepentingan kekuasaan tertentu yang bertentangan dengan teorinya. Dalam hal itu, ideologi diasosialisasikan kepada hal yang bersifat negatif.
Ideologi juga diartikan sebagai ajaran, doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini, kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bermegara (Bahan Penataran Bp-7 Pusat, 1992). Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi suatu falsafah hidup, apabila telah mendapat landasan berpikir maupun motivasi yang lebih jelas, sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ideologi dengan pandangan hidup akan membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lain.
Dalam praktik orang menganut dan mempertahankan ideologi sebagai cita-cita, karena ideologi merumuskan cita-cita hidup. Oleh karena itu, menurut gunawan Setiardja (1993), ideologi dapat dirumuskan sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Ideologi berada satu tingkat lebih rendah dari filsafat. Berbeda dengan filsafat yang digerakkan oleh kepada kebenaran dan sering tanpa pamrih apapun juga, maka ideologi digerakkan oleh tekad untuk mengubah keadaan yang tidak diinginkan, menuju ke arah keadaan yang diinginkan. Dalam ideologi sudah ada suatu komitmen, sudah terkandung wawasan masa depan yang dikehendaki oleh hendak diwujudkan dalam kenyataan.
Jika filsafat merupakan kegemaran sebagian kecil orang saja, karena memang tidak semua orang mempunyai kecenderungan pribadi mencari kebenaran tertinggi itu, maka ideologi diminati oleh lebih banyak manusia. Menurut Edward Shils (lihat Bp-7 Pusat, 1991, 382-384), salah seorang pakar mengenai ideologi, jika manusia sudah mencapai taraf pengembangan intelektual tertentu, maka kecenderungan menyusun ideologi ini merupakan suatu ciri dasar kemanusiaannya. Manusia sebagai makhluk berpikir akan selalu semakin cerdas dan semakin terdidik sebagai warga masyarakat, dan semakin meningkat kebutuhannya akan wawasan ideologi. Oleh karena itu, ideologi merupakan wawasan yang hendak diwujudkan, maka ideologi selalu berkonotasi politik.
Dewasa ini ideologi telah menjadi suatu pengertian yang kompleks. Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan terajadinya pembedaan yang makin jelas antara ideologi, filsafat, ilmu, dan teologi. Ideologi dipandang sebagai pemikiran yang timbul karena pertimbangan kepentingan. Di dalam ideologi orang tidak mempermasalahkan nilai kebenaran internalnya. Ideologi bersifat refleksif, kritis, dan sistematik, dimana pertimbangan utamanya adalah kebenaran pemikiran. Karena perbedaan itu, ideologi disebut juga sebagai suatu sistem pemikiran yang sifatnya tertutup. (Pranarka, 1985:372).
Dalam perkembangan itu, ideologi mempunyai arti yang berbeda. Pertama, ideologi diartikan sebagai Weltanschuung, yaitu pengetahuan yang mengandung pemikiran-pemikiran besar, cita-cita besar, menbgenai sejarah, manusia, masyarakat, Negara (science of ideas. Dalam pengertian ini kerap kali ideologi disamakan artinya dengan ajaran filsafat. Kedua, ideologi diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris, ditunjukkan dan tunbuh berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu dan karena itu ideologi cenderung menjadi bersifat tertutup. Ketiga, ideologi diartikan sebagai suatu believe system dan arena itu berbeda dengan ilmu, filsafat, ataupun teologi yang secara formal merupakan suatu knowledge system (bersifat refleksif, sistematis, dan kritis).
B. Penerapan Ideologi
Penerapan Ideologi dalam kehidupan kenegaraan disebut “Politik” . karena itu sering terjadi bahwa ideologi dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, misalnya : merbut kekuasaan Ideologi dalam kehidupan kenegaraan dapat diartikalan sebagai suatu kosensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mendirikan negara. Dalam hal ini sering juga disebut Philosofiche Gronslag atau Weltanschauung yang merupakan fikiran-fikiran terdalam, hasrat terdalam warga negaranya, untuk di atasnya didirikan suatu negara.
C. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi adalah istilah yang sejak lama telah dipakai dan menunjukkan beberapa arti. Menurut Destutt de Tracy pada tahun 1796, semua arti itu memakai istilah ideologi dengan pengertian science of ideas, yaitu suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Prancis. Namun, Napoleon mencemooh sebagai khayalan belaka yang tidak punya arti praktis, ideologi semacam itu adalah impian semata yang tidak punya arti praktis. Ideologi semacam itu adalah impian semata yang tidak punya arti praktis. Namun demikian, ideologi punya arti orientasi yang menempatkan seseorang dalam lingkungan ilmiah dan sosial. Dalam orientasi ini ideologi mempunyai pandangan tentang alam, masyarakat, manusia, dan segala realitas yang dijumpai serta dialami semasa hidupnya.
            Terdapat empat tipe ideologi (BP-7 Pusat, 1991-384), yaitu sebagai berikut :
Ideologi konservatif, yaitu ideologi yang memlihara keadaan yang ada (Statusquo), setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis.
Kontra ideologi, yaitu melegatimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap baik.
Ideologi reformis, yaitu berkehendak untuk mengubah keadaan.
Ideologi revolusioner, yaitu ideologi yang bertujuan mengubah seluruh sistem nilai masyarakat itu.
Suatu ideologi yang sama, dalam perjalanan hidup yang cukup panjang, biasa berubah tipe. Ideologi komunis yang pernah bersifat revolusioner sebelum berkuasa, menjadi sangat konservatif setelah para pendukungnya berkuasa. Dalam perjalanan sejarah, Pancasila merupakan ideologi yang mengandung sifat reformis dan revolusioner.
Kita mengenal berbagai istilah ideologi, seperti ideologi negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional. Ideologi Negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi Negara dan idelogi yag berhubungan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Ideologi Nasional bangsa Indonesia tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang sangat sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan Negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Bahan Penataran, BP-7 Pusat, 1993).
Pancasila sebagai ideologi nasional, dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat, hukum, dan Negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
a)      Makna Ideologi bagi Negara
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar Negara, Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi aau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan UUD 1945.
Pancasila bersifat integralistik yaitu paham tentang hakikat Negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara menurut Supomo adalah dalam kerangka Negara Integralistik, untuk membedakan paham-paham yang digunakan oleh pimikir kenegaraan lain. Untuk memahami konsep Pancasila bersifat intergralistik, maka terlebih dahulu kita harus melihat beberapa teori (paham) mengenai dasar Negara, yaitu sebagai berikut :
·         Teori perseorangan (Individualistik)
Sarjana-sarjana yang membahas teori individualistik adalah Hebert Spencer (1820-1903) dan Horald J. Laski (1893-1950). Pada intinya, menurut teori ini Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disususn atas kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat itu. (social contract). Hal ini mempunyai pengertian, bahwa Negara dipandang sebagai organisasi kesatuan pergaulan hidup manusia yang tertinggi.
·         Teori Golongan (Class Theory)
Teori ini diajarkan, antara lain oleh Karl Marx (1818-1883). Menurut Karl Marx, Negar merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi. Negara dipergunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas golongan ekonomi yang lemah. Yang dimaksud dengan golongan ekonomi yang kuat adalah merek yang memiliki alat-alat produksi.
·         Teori Kebersamaan (Integralistik)
Teori intergralistik semula diajarkan oleh Spinoza, Adam Muhler, dan lain-lain yang mengemukakan bahwa Negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral diantara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota msyarakat.
Negara dalam cara pandang integralistik Indonesia, tidak akan memiliki kepentigan sendiri (kepentingan pemerintah) terlepas atau bahkan bertenangan dengan kepentingan orang-orang (rakyat), di dalam Negara semua pihak mempunyai fngsi masing-masing dalam kesatuan yang utuh yang oleh Prof. Supomo disebutkan sebagai suatu totalitas. Kesatuan dan integritas yang dicita-citakan dalam UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam ketetapan MPR tentang GBHN.
Pancasila bersifat intergralistik karena :
·         Mengandung semangat kekeluargaan dalam kebersamaan,
·         Adanya semangat kerja sama (gotong royong),
·         Memeihara persatuan dan kesatuan, dan
·         Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

Asal Mula Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila hadir bukan sebagai sebuah kebetulan yang tidak bermakna. Hadirnya pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia merupakan upaya keras para pendiri bangsa ini agar indonesia merdeka memiliki landasan yang kukuh. Hal ini dapat ditemukan sebagai asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung.
1. Asal mula langsung
Adalah asal mula yang langsung berkaitan dengan terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara; yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan sejak dirumuskan dalam sidang BPUPKI Pertama, Panitia Sembilan, Sidang BPUPKI Kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya.
Adapun rincian asal mula langsung Pancasila sebagai berikut:
a. Asal Mula Bahan  [ kausa materialis ]
Nilai-nilai dasar Pancasila  digali dan diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia; maka kausa materialis / asal mula bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
b. Asal Mula Bentuk [ kausa formalis ]
ialah siapa yang merumuskan Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan dan dibahas oleh Ir. Soekarno bersama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya; maka kausa formalis / asal mula bentuk Pancasila adalah : Ir. Soekarno , Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya   [ kausa efficient ]
ialah asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. PPKI sebagai pembentuk negara, dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan pancasila menjadi dasar negara yang sah; maka kausa efficient / asal mula karya Pancasila adalah PPKI.
d. Asal Mula Tujuan  [ kausa finalis ]
Ialah apa tujuan para pendiri bangsa merumuskan dan membahas Pancasila.
BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta merumuskan dan membahas Pancasila tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara; maka kausa finalis / asal mula tujuan Pancasila adalah : anggota BPUPKI, Panitia Sembilan serta Soekarnoa dan Hatta.
Asal Mula yang Tidak Langsung.
Adalah asal mula yang tidak langsung berkaitan dengan terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara; yaitu asal mula yang sebelum Proklamasi Kemerdekaan asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia .
Apabila dirinci asal mula tidak langsung Pancasila sebagai berikut
a. Unsur-unsur / nilai-nilai dasar Pancasila [ nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan ] sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat [ berupa nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius ] jauh sebelum membentuk negara.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam arti kata luas, istilah ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam artian ini, ideologi disebut terbuka. Dalam arti sempit, ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan dengan mutlak bagaimanan manusia harus hidup dan bertindak. Artinya ini disebut juga ideologi tertutup. Kata ideologi sering juga dijumpai untuk pengertian memutlakkan gagasan tertentu, sifatnya tertutup dimana teori-teori bersifat pura-pura dengan kebenaran tertentu, tetapi menyembunyikan kepentingan kekuasaan tertentu yang bertentangan dengan teorinya. Dalam hal itu, ideologi diasosialisasikan kepada hal yang bersifat negatif.
Indonesia yang memiliki dasar filsafat negara berupa Pancasila. Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai religius, norma-norma serta adat-istiadat yang terdapat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara. Maka Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, yang berisi nilai-nilai ketakwaan kepada Allah Swt, Kemanusiaan, Persatuan, Kekeluargaan, Demokrasi, Nasionalisme, sehingga Pancasila menjadi dasar ideologi Nasional.


DAFTAR PUSTAKA

Darmadi, Hamid. 2013. Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di peruguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
Al-Marsudi, Subandi. 2003. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta: PT Raja Garindo Persada
http://pknburahmaayue.blogspot.co.id/2012/12/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka_16.html
SUMBER :http://ruaikadiniati.blogspot.co.id/2015/10/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html#.ViFhq1d4frc

Artikel Terkait