KEANEKARAGAMAN BANGSA INDONESIA

Tags




Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta agama yang berbeda-beda. Keanekaragaman tersebut terdapat di berbagai wilayah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Kenyataan yang tak dapat ditolak bahwa masyarakat dan bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masyarakat yang beragam budaya.
Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok suku bangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok suku bangsa yang ada di daerah tersebut. Dengan jumlah penduduk lebih dari 237.000.000 (dua ratus tiga puluh juta) jiwa yang tinggal tersebar di pulau-pulau di Indonesia (Badan Pusat Statistik tahun 2010). Dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitas yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok suku bangsa tetapi
184
juga keaneka ragaman budaya dalam konteks peradaban, tradisional hingga ke modern, dan kewilayahan.
Bangsa Indonesia memiliki lebih dari 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) suku bangsa. Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kebiasaan hidup yang berbeda-beda. Demi persatuan dan kesatuan, keanekaragaman ini merupakan suatu kekuatan yang tangguh dan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, keragaman suku bangsa dan budaya merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan.
Para pendiri negara telah menyadari realitas tersebut sebagai landasan bagi pembangunan bangsa Indonesia. Atas dasar itulah mereka merumuskan bahwa negara Indonesia terdiri dari Zelfbesturende landschappen (daerah-daerah swapraja) dan Volksgemeenschappen (desa atau yang setingkat dengan itu) di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan). Langkah ini mempunyai dua implikasi: pertama, dengan menyerap kekhasan tiap kelompok masyarakat, negara Indonesia yang dibentuk berupaya menciptakan satu bangsa. Kedua, mengabaikan eksistensi kelompok-kelompok tersebut akan berimplikasi pada kegagalan cita-cita membangun satu bangsa Indonesia.
Upaya untuk membangun Indonesia yang beragam budaya hanya mungkin dapat terwujud apabila paham keragaman budaya menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya. Kesamaan pemahaman mengenai keragaman budaya serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan cita-cita
185
pembangunan dengan keberagaman akan menunjang kemajuan bangsa.
Secara umum kemajemukan Bangsa Indonesia tidak hanya ditandai oleh perbedaan-perbedaan horizontal, seperti yang lazim kita jumpai pada perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. Namun juga terdapat perbedaan vertikal, berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi. Indikasi perbedaan tersebut tampak dalam strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan, dan kondisi permukiman.
Yang mencolok dari ciri kemajemukan masyarakat Indonesia adalah penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam komunitas-komunitas suku bangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jati diri individu.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan “negara persatuan” dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. Dalam negara persatuan itu, otonomi individu diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang perorang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas dari ciri-ciri khusus yang dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan orang berbeda dari orang atau golongan lain dalam masyarakat (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
186
Prinsip demokrasi hanya mungkin hidup dan berkembang dalam sebuah masyarakat sipil yang terbuka, yang warganya mempunyai toleransi terhadap perbedaan-perbedaan dalam bentuk apa pun, karena adanya kesetaraan derajat kemanusiaan yang saling menghormati, dan diatur oleh hukum yang adil dan beradab yang mendorong kemajuan serta menjamin kesejahteraan hidup warganya.
Masyarakat terbuka harus membuka diri bagi pembaharuan dan perbaikan, berorientasi ke depan, selalu mempertimbangkan globalisasi yang membawa serta kemajuan teknologi, dan berpijak pada kenyataan. Dalam menyikapi pluralitas bangsa, pendekatan sentralistik dan totalitarian harus ditinggalkan.
Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga negara karena kewargaannya. Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Negara Persatuan tidak boleh dipahami sebagai konsepsi atau cita negara yang bersifat totalitarian ataupun otoritarian yang mengabaikan pluralisme dan menafikan otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan kewajiban asasinya dalam Undang-Undang Dasar (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
Dalam konteks bentuk negara, meskipun bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan, di dalamnya terselenggara suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air. Kekayaan alam dan budaya antardaerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan
187
dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa Indonesia bersatu. Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan, tetapi tidak boleh diseragamkan, dengan demikian, prinsip persatuan Indonesia tidak dipersempit maknanya.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan bersatu padu di bawah falsafah serta dasar negara Pancasila. Bangsa Indonesia harus bersatu padu agar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk dapat bersatu harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, akan terjadi persamaan langkah dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pedoman tersebut adalah Pancasila. Membiasakan bersahabat dan saling membantu dengan sesama warga yang ada di lingkungan, seperti gotong royong akan dapat memudahkan tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
188
sebangsa, dan sehati dalam kekuatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah.
Dalam mengembangkan sikap menghormati terhadap keragaman suku bangsa, dapat terlihat dari sifat dan sikap dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. kehidupan bermasyarakat tercipta kerukunan seperti halnya dalam sebuah keluarga.
b. antara warga masyarakat terdapat semangat tolong menolong, kerjasama untuk menyelesaikan suatu masalah, dan kerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
c. dalam menyelesaikan urusan bersama selalu diusahakan dengan melalui musyawarah.
d. terdapat kesadaran dan sikap yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Artikel Terkait