SULTAN ABULFATH ABDULFATAH

Tags



Satu tahun setelah pengangkatan Pangeran Surya menjadi Sultan Anom (tahun 1651), penguasa Kesultanan Surasowan Banten, Sultan Abdulmafakhir Abdulkadir meninggal dunia. Tahta Kesultanan Surasowan Banten, dilanjutkan oleh cucunya, Pangeran Surya alias Pangeran Ratu.

Pangeran Surya, melanjutkan hubungan internasional dengan dunia luar, terutama dengan kekhalifahan Islam yang berpusat di Mekah. Pangeran Surya mengutus beberapa pembesar kerajaan, untuk menunaikan ibadah haji ke Mekah, sambil memberitakan pergantian pimpinan di Kesultanan Surasowan Banten dan dunia perdagangan di Nusantara. Sepulang dari Tanah Suci Mekah, delegasi Kesultanan Surasowan Banten, membawa gelar dari Syekh Mekah untuk Pangeran Surya atau Pangeran Ratu, dengan sebutan Sultan Abulfath Abdulfatah.
               Dalam menjalankan roda pemerintahan sehari hari, Sultan Abdulfatah dibantu oleh saudara saudara dan kaum kerabatnya, sebagai pejabat tinggi negara. Antara lain, empat orang saudara kandungnya, yaitu:

1.    Pangeran Kilen;
 2.    Ratu Kulon;
 3.    Pangeran Lor; dan
 4.    Pangeran Raja.

Serta empat orang saudara seayah, yaitu:

1.    Pangeran Wetan;
 2.    Pangeran Kidul;
 3.    Ratu Inten; dan
 4.    Ratu Tinumpuk.

Sebagaimana kakeknya (Sultan Abdulmafakhir), Sultan Abdulfatah sangat besar perhatian terhadap kesejahteraan hidup rakyat, sehingga ia sering berkeliling ke daerah laerah, untuk melihat sendiri kehidupan penduduknya. Begitu juga dalam menghadapi pedagang asing, Sultan Abdulfatah bersikap sama dengan para pendahulunya, yang selalu tegas menolak setiap tuntutan monopoli. Meskipun Pelabuhan Banten terbuka bagi semua pedagang, dari manapun asalnya, akan tetapi kegiatan perdagangan harus dilakukan dengan jujur.
               Terhadap Kompeni Belanda, Sultan Abdulfatah bersikap tegas dan keras. Dengan berpegang pada "amanat" kakek dan ayahnya, bahwa "menyerang langsung sarang Kompeni Belanda ke Batavia, seperti yang pernah dilakukan oleh Mataram, merupakan pekerjaan yang sulit, bahkan kemungkinan besar akan gagal". Oleh karena itu, Sultan Abdulfatah menggariskan strategi: Menghancurkan Kompeni Belanda di luar sarangnya, baik orang-orangnya, maupun sandaran ekonominya:

1.    Kompeni Belanda, harus dipancing keluar dari sarangnya;
 2.    Perkebunan tebu beserta kilang kilang penggilingannya harus dimusnahkan; dan
 3.    Jalur angkutan laut, yang membawa keperluan Kompeni dari arah timur, harus dipotong.

Untuk memenuhi strategi itu, Sultan Abdulfatah membentuk kekuatan:
 1.    Di laut, satuan satuan armada kecil; dan
 2.    Di darat, satuan-satuan tempur yang terdiri dari berbagai suku bangsa, dilatih bergerak cepat sebagai "satuan mobil", tanpa basis yang tetap (gerilya).

Mengenai satuan tempur di darat, mengingatkan pada strategi yang pernah dilakukan oleh leluhurnya, Panembahan Hasanuddin, ketika merebut Wahanten Pasisir dan menyerang kota Pakuan Pajajaran. Pasukan "gerak cepat" itulah, yang ditakutkan oleh Kompeni Belanda. Pasukan gerak cepat Kesultanan Surasowan Banten, dalam satuan satuan kecil, beroperasi di belakang garis pertahanan Belanda, yaitu sebelah Timur Cisadane. Sebagai catatan, menurut perjanjian 1645, antara Kesultanan Surasowan Banten dengan Kompeni Belanda, disepakati bahwa batas wilayah kekuasaan, antara Kesultanan Surasowan Banten dengan Kompeni Belanda, adalah sungai Tangerang atau sungai Cisadane.
               Di wilayah perbatasan, pasukan gerak cepat Kesultanan Surasowan Banten, memusnahkan tanaman tebu, dan menghancurkan kilang penggilingan gula. Hal iru memaksa pihak Kompeni Belanda untuk mengadakan patroli terus menerus. Akan tetapi, setiap ada kesempatan, pasukan patroli Kompeni Belanda, disergap oleh pasukan gerak cepat Kesultanan Surasowan Banten. Demikian pula halnya di perairan Ciasem dan Karawang, kapal kapal pengangkut dari arah Timur, dihadang oleh armada kecil pasukan Banten. Tujuannya, supaya kapal kapal itu, tidak akan pernah sampai ke Batavia.
               Dari sistem strategi dan aksi aksi yang dilakukan, terlihat watak maritim Banten murni, yang dimiliki oleh Sultan Abdulfatah, yaitu: lincah dan tidak senang menunggu. Semua aksi aksinya, dilakukan dengan tujuan untuk bisa mencegah "pembaharuan perjanjian", yang tidak diinginkannya. Setidaknya, dapat menekan pihak Kompeni Belanda, agar bersikap "lebih lunak" dalam meja perundingan.
               Kompeni Belanda, yang semula bersikap "tenang" menghadapi Sultan Abdulmafakhir, hingga "berhasil" mengadakan perjanjian 1645, kini "dipusingkan" oleh kelincahan dan ketegasan Sultan Abdulfatah. Padahal Kompeni Belanda berharap, dalam "pembaharuan perjanjian", pihaknya tidak akan mengalami hambatan dan kesulitan.
               Sultan Abdulfatah, telah memusnahkan segala harapan Kompeni Belanda, mengenai "keuntungan" dagangnya dari Kesultanan Surasowan Banten. Kompeni Belanda harus berhadapan dengan seorang penguasa Banten, yang tangguh dan berwibawa
               Sementara itu, pada tahun 1653, dalam tubuh Kompeni Belanda terjadi pergantian pimpinan. Johan Maetsuycker diangkat menjadi Gubernur Jenderal, menggantikan Carel Reynierszoon. Maetsuycker, adalah tenaga akhli dalam bidang hukum, yang membantu Dewan Hindia Belanda, sejak masa GJ. Anthony Van Diemen (1636  1645). la terkenal cerdas, ulet, dan pandai bergaul.
               Sebagai ahli hukum, Maetsuycker sangat mentaati aturan-aturan, yang telah digariskan oleh atasannya di Netherland. "Statuten Van Batavia", yang memuat peraturan peraturan tentang tata tertib kehidupan di Batavia, adalah hasil dari buah tangannya. Para Direktur Kompeni di tanah airnya, sangat puas atas prestasi Maetsuycker, sehingga jabatan Gubernur Jenderal yang hanya berlaku 4 tahun, dipercayakan kepadanya sampai 7 kali (1653  1678).
               Maetsuycker tidak senang bertualang, selama 25 tahun menjadi Gubernur Jenderal, ia belum pernah meninggalkan Pelabuhan Batavia, kecuali untuk berburu di luar tembok kota. Untuk ukuran VOC yang bertugas di Nusantara, sikap Maetsuycker dinilai terlalu "halus" dan "hati hati". Akan tetapi, ia mempunyai dua orang kawan, yang sekaligus menjadi penasihatnya, yaitu: Rijcklof Volckertsz van Goens dan Cornelis Speelman. Keduanya adalah orang Kompeni "tulen", yang menjabat sebagai anggota Dewan Hindia. Menurut standar Jan Pieterszoon Coen, kedua penasihat Maetsuycker, telah memenuhi persyaratan, yaitu: mahir menjadi pedagang, merangkap Laksamana dan sekaligus Jenderal.
               Baik van Goens maupun Speelman, telah mengamati nasib "Imperium Portugis" di kawasan Asia, yang tidak bertahan lama, karena bersifat "imperium laut murni" (hanya menguasai pelabuhan pelabuhan penting). Menurut pandangan mereka, pelabuhan harus memiliki daerah pedalaman dan pinggiran yang luas, sebagai sumber pangan, sekaligus menjadi pelindung terhadap ancaman serbuan musuh dari darat. Mereka mendorong, agar Maetsuycker bertindak lebih berani dan "lebih keras". Untuk mencapai tujuannya, Maetsuycker, van Goens, dan Speelman, saling mengisi dalam watak dan pendapat. Trio itulah, yang harus dihadapi oleh Sultan Abdulfatah, selanu 30 tahun.

Kembali ke Kesultanan Surasowan Banten. Gangguan gerilya Kesultanan Banten, baik di darat maupun di laut, dijawab oleh Kompeni Belanda dengan memblokade Pelabuhan Banten. Terhadap tindakan itu, Sultan Abdulf'atah mengadakan tekanan balasan di sektor darat, dengan menarnbah kekuatan pasukan di daerah Angke Tangerang. Ancaman dari darat inilah, yang sangat ditakuti oleh Kompeni Belanda. Sebab di laut, Kompeni Belanda merasa lebih sanggup, mengunggudi armada Kesultanan Surasowan Banten.
               Karena merasa lemah di sektor darat, Kompeni Belanda mencontoh strategi pasukan Kesultanan Surasowan Banten, derigan membentuk pasukan "pribumi", yang berdasarkan kelompok etluk. Untuk memenuhi keperluan tersebut, banyak "budak" yang dibebaskan atau ditebus oleh Kompeni, dengan catatan bersedia menjadi tentara Kompeni Belanda.
               Menjelang akhir masa perjanjian, Kompeni Belanda mengambil prakarsa, mengirim perunding untuk menghadap Sultan Abdulfatah, sambil membawa usul usul baru dari mereka. Dua kali Kompeni Belanda mengirimkan utusannya, dua kali pula Sultan Abdulfatah menolaknya. Sebab secara pribadi, Sultan Abdulfatah, tidak pernah mempercayai "niat baik" Kompeni Belanda. Sampai akhir tahun 1656, perundingan itu belum juga dapat dilaksanakan. Akan tetapi, sikap hati-hati yang dimiliki oleh Maetsuycker, membuat Kompeni Belanda "tetap bersabar". Padahal, van Goens dan Speelman, menginginkan Maetsuycker, agar ia bertindak lebih keras.
               Pada tahun 1657, sikap "kehati hatian" Maetsuycker, hampir berhasil. Kesultanan Surasowan Banten, bersedia membuka jalur perundingan. Pertukaran nota, dilakukan sampai beberapa kali. Pada tanggal 29 April 1658, utusan Kompeni Belanda, membawa usul "perdamaian", sebanyak 10 pasal:

1.    Kedua belah pihak, harus mengembalikan tawanan perangnya masing masing.
 2.    Banten harus membayar kerugian perang, berupa 500 ekor kerbau dan 1500 ekor sapi.
 3.    Blokade Belanda atas Banten akan dihentikan, setelah Sultan Banten menyerahkan pampasan perang.
 4.    Kantor perwakilan Belanda di Banten harus diperbaiki, atas biaya dari Banten.
 5.    Sultan Banten harus menjamin keamanan dan kemerdekaan perwakilan Kompeni di Banten.
 6.    Karena banyaknya barang barang Kompeni dicuri dan digelapkan oleh orang Banten, maka kapal kapal Kompeni yang datang di Banten dibebaskan dari pemeriksaan.
 7.    Setiap orang Banten yang ada di Batavia, harus dikembalikan ke Banten, demikian juga sebaliknya
 8.    Kapal kapal Kompeni yang datang ke Pelabuhan Banten, dibebaskan dari bea masuk dan bea keluar.
 9.    Perbatasan Banten dan Batavia, ialah garis lurus dari Untung Jawa hingga ke pedalaman dan pegunungan.
 10. Untuk menjaga hal hal yang tidak diingini, warga kedua belah pihak dilarang melewati batas daerahnya masing masing.
 (Michrob,1993:137).

               Dengan tegas, Sultan Abdufatah menolak usulan tersebut, yang dinilai sangat tidak adil. Sultan Abdulfatah menegaskan, bahwa jika Kompeni Belanda menuntut perlakuan istimewa dari Banten, maka sebagal imbalannya, pihak Kompeni Belanda pun harus memberikan perlakuan istimewa terhadap Kesultanan Surasowan Banten. Oleh karena itu, sebagai imbalan, Sultan Abdulfatah menuntut:

1.    Menuntut, agar orang Banten, secara bebas dapat membeli meriam, peluru dan mesiu di pelabuhan Batavia,
 2.    Menuntut, agar orang Banten, diijinkan langsung membeli rempah-rempah dan timah dari daerah produsen.

Sultan Abdulfatah sangat faham, bahwa kedua tuntutan itu tidak akan diluluskan oleh Kompeni Belanda, karena:

1.    Tuntutan yang pertama, artinya sama dengan menyuruh Kompeni Belanda, agar "bunuh diri". Sebab, peralatan peralatan yang dimaksud, pasti digunakan untuk menghadapi Kompeni Belanda.
 2.    Tuntutan yang kedua, merupakan pelanggaran terhadap hak monopoli Kompeni, yang telah diperolehnya, dengan mengorbankan jiwa dan biaya yang cukup banyak.

Seperti yang telah diduga sebelumnya, pihak Kompeni Belanda di Batavia menolak kedua usul Sultan Abdulfatah itu. Sebagai jawabannya, pada tanggal 11 Mei 1658, Sultan Abdulfatah membalasnya melalui surat, yang menyatakan bahwa "perundingan tidak mungkin dilalksanakan". Penolakan tersebut, berarti menyulut sumbu perang terbuka.

Pasukan pasukan Kesultanan Surasowan Banten, sebelumnya sudah dipersiapkan dengan matang. Para komandan tempur dari berbagai tingkat, telah ditunjuk untuk menempati pos posnya masing masing.

1.    Arya Suryanata, di perairan Tangerang;
 2.    Tumenggung Wirajurit, di perairan Karawang;
 3.    Ratu Bagus Singandaru, di perairan Tanara;
 4.    Ratu Bagus Wiranatapada, di perairan Pontang;
 5.    Suranubaya, di perairan Labuhan Ratu; untuk mencegah pendaratan pasukan Kompeni Belanda di pantai Selatan.

Selain itu, sebuah satuan tempur darat, ditempatkan di pantai Caringin, perairan Selat Sunda, di bawah pimpinan Wirasaba dan Purwakarti.
               Pasukan tempur darat dengan kekuatan 5,000 orang, segera dikirimkan ke daerah perbatasan Angke Tangerang, di bawah komando Senapati Ingalaga (nama ini sebenarnya berarti: Panglima Perang). la didampingi oleh Rangga Wirapata sebagal Wakil Panglima, dan Haji Wangsareja sebagal Imam Pasukan. Dengan melalui jalan darat, selama 9 hari, pasukan tempur itu berangkat dari Ibukota Surasowan ke daerah Angke Tangerang.
               Sedangkan satuan Artileri Banten, khusus ditugaskan melindungi ibukota Surasowan, dengan kekuatan 60 meriam. Sepuluh di antaranya, jenis canon (meriam besar), yang masing-masing diberi nama. Di antara meriam meriam itu: Si Jaka Pekik, Si Muntab dan Si Kalantaka, yang terkenal paling ampuh dan paling banyak mengenai sasaran.
               Pertahanan ibukota, dipusatkan di sekitar pelabuhan, untuk menjaga serangan dari laut. Hal ini dilakukan, karena dalam rangka blokadenya, Kompeni Belanda menempatkan satuan armada, yang terdiri dari 11 kapal di kawasan Teluk Banten. Kapal kapal milik Kompeni Belanda itu, selalu "berkeliaran", di sekitar Pulodua dan Pulolima. Oleh karena itu, Sultan Abdulfatah memerintahkan, agar semua moncong meriam diarahkm ke pantai Teluk Banten.
               Ketika Kompeni Belanda menyerang Surasowan dari taut, berhasil digagalkan oleh pasukan tempur Kesultanan Surasowan Banten, setelah melalui pertempuran sengit artileri sehari penuh. Kapal-kapal Kompeni Belanda, mulai memuntahkah tembakan salvo. Akan tetapi, balasan dari pasukan ardleri Banten, yang menyebar di sekitar pelabuhan, tidak memberi peluang kepada kapal kapal Kompeni Belanda untuk mendekati garis pantai. Pertempuran sengit itu, berlangsung sampai senja hari.
               Sebelum malam tiba, armada Kompeni Belanda, mundur dari garis pantai pertahanan pasukan Kesultanan Banten, menuju ke laut lepas. Pasukan pasukan itu tidak kembali lagi, selama perang antara Kesultanan Surawowan Banten dengan Kompeni Belanda, yang berlangsung hampir satu tahun lamanya.
               Sementara itu, di garis depan Angke Tangerang, terjadi stagnasi. Pertempuran yang sudah berlangsung hampir satu tahun, belum ada pihak yang mendahului maju atau mundur. Padahal, dari kedua belah pihak, telah banyak korban yang jatuh. Melihat kenyataan ini, Sultan Abdulfatah mengambil keputusan, untuk mengadakan penyegaran pasukan.
               Pimpinan baru, Arya Mangunjaya dan Arya Wiratmaja, ditunjuk untuk mengganti Senapati Ingalaga dan Rangga Wirapata. Kemudian Sayid Ali, ditunjuk menggantikan kedudukan Haji Wangsareja. Mereka dibekali pasukan baru, untuk menggantikan sebagian pasukan lama, yang sudah memerlukan istirahat.
              Strategi militer Sultan Abdulfatah ini, dipandang sebagai ancaman baru, oleh Kompeni Belanda. Sebab, dengan kekurangan tenaga cadangan dan sulit mengganti maupun menambah pasukan, Kompeni Belanda hanya mampu bertahan. Di Batavia, Gubemur Jenderal bersama 9 orang anggota Dewan Hindia, mengambil keputusan untuk mengajukan usul perdamaian kepada Sultan Banten, melalui jasa baik Sultan Jambi sebagai perantara. Akhirnya, pada tanggal 10 Juli 1659, di bawah pimpinan Kiai Demang Dirade Wangsa dan Kiai Ingali Marta Sidana, bertindak atas nama Sultan Jambi. Perundingan berlangsung di Batavia. Sultan Abdulfatah sendiri hadir, untuk menghadapi Gubernur Jenderal Maetsuycker.
               Sultan Abdulfatah, menyetujui dan menandatangani perjanjian "perdamaian” itu, karena pihak Kompeni Belanda, tidak menuntut hak monopoli. Oleh karena itu, Kesultanan Surasowan Banten pun menarik kembali tuntutannya, tentang hak membeli senjata dari Batavia, dan hak memperoleh rempah rempah (pala dan cengkeh) serta timah secara langsung dari produsen. Kompeni Belanda, diperlakukan sama dengan kongsi kongsi dagang lainnya, dan Kesultanan Surasowan Banten, tetap harus membeli bahan rempah rempah dan timah, dari pasar Batavia.
               Sebetulnya, titik berat dari perjanjian itu, adalah: pengukuhan garis perbatasan, sepanjang sungai Cisadane. Setiap pelanggar batas dari kedua belah pihak, tanpa alasan yang sah, akan ditangkap. Bagi orang Kompeni Belanda, yang membelot ke Kesultanan Surasowan Banten, kemudian memeluk agama Islam, dalam jangka waktu tiga bulan sebelum perjanjian ditandatangani, harus dikembalikan ke Batavia.

Sebagai catatan, Sultan Abdulfatah sangat menghargai orang asing, terutama bagi yang memiliki keterampilan di bidang teknologi. Sultan Abdulfatah akan menawarkan pekerjaan, dengan bayaran tinggi. Kemudian, bila teknisi yang bersangkutan bersedia masuk Islam, Sultan Abdulfatah akan memberi jabatan resmi kepadanya. Bahkan bila dianggap layak, akan diberi gelar kebangsawanan.
               Kemudian, Kesultanan Surasowan Banten harus membayar harga ternak, yang telah dirampas oleh pasukan gerilya Banten, dari para kawula Kompeni Belanda di sekitar Batavia. Kelak terbukti, bahwa para gerilyawan Banten, mengalihkan operasi "penyergapan ternak", ke daerah pedalaman Cileungsi dan Cianjur.
               Sedangkan konsesi bagi Kompeni Belanda, adalah kantor perwakilannya di ibukota Surasowan Banten, tetap diperbolehkan dibuka. Bahkan, biaya pemeliharaan kantor tersebut, menjadi tanggungan pemerintah Kesultanan Banten. Strategi Sultan Abdulfatah ini, bertujuan agar dapat mengawasi kegiatan Kompeni Belanda secara lebih ketat. Sebab, kantor perwakilan Kompeni Belanda di ibukota Surasowan Banten, sekaligus berfungsi sebagai "sarang mata mata".

Adapun keringanan lain yang diperoleh oleh Komperri Belanda, antara lain sebagai berikut:

1.    Bila kapal Kompeni yang masuk pelabuhan Banten, atas permintaan kepala perwakilannya, atau terpaksa singgah karena memerlukan air, tidak dikenakan bea pelabuhan.
 2.    Bila dalam kapal Kompeni itu, ada barang yang dianggap terlarang, petugas pemeriksa dari pihak Banten, dapat menyitanya. Kemudian barang tersebut dikirimkan ke Jakarta.

Di balik masa jeda "gencatan senjata" itu, sesungguhnya kedua belah pihak "memerlukan istirahat". Perang selama 11 bulan dengan keadaan "seimbang", telah ikut memperlancar tercapainya perdamaian, antara Kompeni Belanda dengan Kesultanan Surasowan Banten.