Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember
1949 - 17 Agustus 1950)
Pada periode ini, Republik Indonesia menjadi Negara Serikat.
Sesungguhnya seluruh elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negara
dengan sistem pemerintahan ini. Keadaanlah yang memaksa demikian. Karena dalam
perjalanannya negara Indonesia harus menghadapi ancaman serangan Belanda yang
kembali ingin berkuasa di Indonesia.
Namun keinginan Belanda untuk kembali menjajah Republik
Indonesia sudah barang tentu tidak akan mudah terwujud. Sehingga kemudian
Belanda mencoba memecah-belah negara Republik Indonesia dengan mendirikan
negara-negara bagian seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa
120
Timur, Negara Pasundan, dan yang lainnya. Taktik dan
strategi ini Belanda gunakan untuk menjadikan negara-negara tersebut sebagai
negara boneka yang bertujuan meruntuhkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Sejalan dengan stategi tersebut, Belanda melancarkan Agresi
I pada 1947 dan disusul dengan Agresi II pada 1948. Keadaan ini mengundang
campur tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga kemudian dilaksanakan
Konperensi Meja Bundar di Den Haag yang diselenggarakan pada 23 Agustus sampai
2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan Republik Indonesia,
B.F.O. (Bijeenkomst voor Federal Overleg atau Badan Istimewa Permusyawaratan
Federal), dan Belanda serta satu komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
Indonesia.
Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat
dirumuskan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi B.F.O. dalam
Konperensi Meja Bundar. Rancangan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan
diberlakukan sejak 27 Desember 1949 setelah sebelumnya pada 14 Desember 1949
disetujui oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat
Indonesia.
Setelah Negara Republik Indonesia Serikat ditetapkan, maka
Republik Indonesia hanya menjadi salah satu negara bagian dari Negara Republik
Indonesia Serikat. Dan sesuai dengan Pasal 2 Konstitusi Republik Indonesia
Serikat wilayah negara Republik Indonesia hanya terdiri dari daerah-daerah yang
disebut dalam Perjanjian Renville. Undang-Undang Dasar 1945 yang awalnya
berlaku untuk
121
seluruh Indonesia, sejak 27 Desember 1949 diberlakukan hanya
untuk wilayah negara Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan bahwa tim yang merumuskan Konstitusi
Republik Indonesia Serikat belum representatif, disebutkan dalam Pasal 186
Konstitusi Republik Indonesia Serikat bahwa Konstituante bersama-sama dengan
pemerintah secepatnya akan menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Dengan demikian berdasarkan keterangan Pasal 186 tersebut diketahui bahwa
Konstitusi Republik Indonesia Serikat hanya bersifat sementara.
Kondisi ketatanegaraan dan pemerintahan waktu itu tidak jauh
berbeda dengan masa sebelumnya, masih belum stabil dan tidak ada perubahan.
Banyak negara bagian yang tidak mau tunduk sehingga kewibawaan pemerintah
federal semakin berkurang. Melihat kondisi tersebut, setiap daerah mulai
menyadari pentingnya menyatukan perbedaan-perbedaan ada pada setiap daerah,
sehingga kemudian disepakati untuk kembali membentuk sebuah negara kesatuan.
Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, dalam melaksanakan
penyelenggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk kepada Undang-Undang
Dasar Sementara 1950. Dengan demikian, pada prakteknya, Konstitusi Republik
Indonesia Serikat berlaku dari 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.