PLAGIAT : INSPIRASI
(SEKALIGUS) MENCURI
(Mega Ulfa Baity)
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi,
Dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi,
Dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan
Karya:Adhie Massardi
Nampaknya di negeri bedebah ini tak hanya kejahatan
dalam dunia politik saja yang telah mendominasi namun juga di dalam dunia
kepenulisan. Salah satu bentuk kejahatannya yaitu kejahatan intelektual yang sangat membahayakan adalah yang dinamakan
dengan plagiarism atau plagiat.
Wikipedia dan ASIAN Copy Right Handbook
merumuskan bahwa yang dimaksud dengan plagiat adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri (pihak plagiator). Plagiat
dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber. Selain masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. Yang digolongkan sebagai plagiarisme adalah, pertama yakni apabila seseorang menggunakan tulisan orang lain secara mentah lalu diubah, tanpa memberikan penjelasan. Dan yang kedua yakni mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya. Indonesia telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang didalamnya berisi tentang pasal-pasal perlindungan hak cipta.
Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber. Selain masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. Yang digolongkan sebagai plagiarisme adalah, pertama yakni apabila seseorang menggunakan tulisan orang lain secara mentah lalu diubah, tanpa memberikan penjelasan. Dan yang kedua yakni mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya. Indonesia telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang didalamnya berisi tentang pasal-pasal perlindungan hak cipta.
Sejarah
singkat lahirnya istilah plagiarism dalam menulis pada tahun 1450, Gutenberg
dengan Printing Press nya merevolusi
akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada saat itu
sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja. Dua ratus lima puluh lima tahun
berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah Licensing Act yang
mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun
1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London. Selang lima tahun berikutnya,
untuk pertama kalinya Philosophical
Transaction Journal diterbitkan oleh The
Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan
pribadi diakui secara resmi sebagai Property.
Pada tahun yang sama, lahirlah England's
Statute of Anne yang mengakui authorial
rights yang menandai lahirnya copyrights
law. Pelanggaran terhadap copyrights
law inilah yang menjadi gagasan
munculnya istilah plagiarism (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41). Di Indonesia
sendiri plagiat telah muncul sejak zaman penyair angkatan ’45. Namun
budaya plagiat merajalela di Indonesia ketika internet makin marak. Internet
bagaikan dunia kedua. Tempat untuk menemukan hal yang sulit didapatkan di dunia
nyata. Dengan fasilitas search engine nya, hampir semua informasi bisa
ditemukan. Fasilitas copas membuat
informasi-informasi ini lebih mudah untuk dimiliki. Cukup buka internet,
ketik kata kunci, copy and paste.
Berikut
beberapa contoh kasus plagiat yang menghebohkan di Indonesia yaitu penyair
Chairil Anwar pernah dituduh menjiplak karya tulis. Tak tanggung-tanggung, yang
menuduh Hans Bague Jassin melalui tulisannya di Mimbar Indonesia
berjudul Karya Asli, Saduran, dan Plagiat membahas puisi Kerawang-Bekasi.
Kritikus sastra yang juga bergelar Paus Sastra Indonesia itu membandingkan
puisi Chairil dengan The Dead Young Soldiers karya Archibald MacLeish,
penyair Amerika Serikat. Jassin tidak menyalahkan Chairil. Menurut dia,
meskipun mirip, tetap ada rasa Chairil di dalamnya. Sedangkan sajak MacLeish,
menurut Jassin, hanyalah katalisator penciptaan. Namun tanggapan Chairil bisa
berbeda, apalagi Jassin menyebut tindakan Chairil meniru sajak MacLeish karena
butuh uang untuk biaya berobat ke dokter. Ketegangan mereka sempat memuncak
pada suatu acara di Gedung Kesenian Jakarta. Chairil dan Jassin sempat berkelahi.
Kemudian Yahya Muhaimin (1992)
Ismet Fanany, ahli pendidikan asal Batusangkar, Sumatera Barat, yang bermukim di Amerika Serikat menerbitkan buku tentang plagiat. Buku terbitan CV Haji Masagung Jakarta itu berjudul Plagiat-Plagiat. Isinya tentang plagiat Yahya Muhaimin. Disertasi Yahya dituduh menjiplak tulisan beberapa ahli. The Politics of Client Businessmen, disertasi Yahya yang dipertahankan di MIT Cambridge, Amerika Serikat, 1982, dibandingkan dengan Capitalism and The Bureaucratic State in Indonesia: 1965-1975, judul asli tesis Robison di Universitas Sydney 1977. Menurut Ismet, kemiripan itu baru satu sumber. Masih banyak lagi kemiripan dengan artikel lain. Yahya sendiri kepada Tempo menjelaskan, "Mungkin dia memakai standar plagiat yang berbeda dengan yang saya anut." Dia mengakui disertasinya mengutip banyak fakta dan pendapat sejumlah ahli yang memang disebut Fanany. "Tapi saya mencantumkan sumbernya," kata Yahya. Atas tudingan Fanany itu, Yahya tak berpikir menyerang balik. Amir Santoso (1979). Ia dituduh membajak karya tulis ilmiah dari berbagai kalangan, bahkan dari kalangan mahasiswanya sendiri. Amir juga mencaplok karya intelektual pakar lain. Apa yang dilakukan Amir Santoso itu dalam rangka mencapai gelar profesor (guru besar Universitas Indonesia). Selanjutnya I Made Kartawan (Desember 2008) Dosen Institut Seni Indonesia Denpasar, I Made Kartawan, dituduh menjiplak. Tesis Kartawan pada 2003 yang berjudul Keragaman Laras Gong Kebyar di Bali sama persis dengan laporan penelitian berjudul Keragaman Laras (Tuning Systems) Gambelan Gong Kebyar hasil penelitian Prof Bandem, Prof Rai, Andrew Toth, dan Nengah Suarditha yang dilakukan pada 1999 dari Universitas Udayana. Kemudian Ade Juhana (Januari 2010)
Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati itu menyelesaikan tesis doktornya dengan membajak tesis Prof Dr H.M.A. Tihami, MA, Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, dan buku Mohamad Hudaeri M.A., dosen dan Ketua Lembaga Penelitian IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. Sayangnya, ini hanya laporan surat pembaca di
harian Kompas, jadi tidak terdengar kelanjutan kasusnya. Anak Agung Banyu Perwita (Februari 2010). Anak Agung Banyu Perwita, profesor Universitas Katolik Parahyangan, dituding menjiplak dalam artikelnya yang dimuat di harian nasional, The Jakarta Post. Harian itu menilai tulisan Banyu telah menjiplak sebuah jurnal ilmiah di Australia yang ditulis Carl Ungerer. Rapat senat Universitas yang berlangsung enam jam akhirnya memutuskan untuk mencopot seluruh jabatan guru besar bidang hubungan internasional Universitas Parahyangan itu. Banyu Perwita memilih mengundurkan diri. Heri Ahmad Sukria (Juli 2010) Dosen Institut Pertanian Bogor, Heri Ahmad Sukria, disomasi Jasmal A. Syamsu dari Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Somasi dilayangkan terkait dengan dugaan plagiarisme buku berjudul Sumber dan Ketersediaan Bahan Baku Pakan di Indonesia. Buku tersebut diterbitkan IPB Press dengan penulis Heri Ahmad dan Rantan Krisnan. Menurut sang Profesor, terdapat tulisan dan data yang diambil dari artikelnya. Siti Fadilah Supari (2004)
Menteri Kesehatan ini pernah dituduh melakukan plagiat. Ketika itu Fadilah menyajikan seminar berjudul Cholesterol-Lowering Effect of Soluble Fibre as an adjunct to Low Calories Indonesian Diet in Patients with Hypercholesterolamia di Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta, 29 Oktober 2002. Apa yang dia sajikan mirip dengan karya James W. Anderson berjudul Long-term Cholesterol Lowering Effect of Psyllium as An Adjunct to Diet Therapy in The Treatment of Hypercholesterolamia, yang dimuat di American Journal of Clinical Nutrition volume 71 tahun 2000.
Ismet Fanany, ahli pendidikan asal Batusangkar, Sumatera Barat, yang bermukim di Amerika Serikat menerbitkan buku tentang plagiat. Buku terbitan CV Haji Masagung Jakarta itu berjudul Plagiat-Plagiat. Isinya tentang plagiat Yahya Muhaimin. Disertasi Yahya dituduh menjiplak tulisan beberapa ahli. The Politics of Client Businessmen, disertasi Yahya yang dipertahankan di MIT Cambridge, Amerika Serikat, 1982, dibandingkan dengan Capitalism and The Bureaucratic State in Indonesia: 1965-1975, judul asli tesis Robison di Universitas Sydney 1977. Menurut Ismet, kemiripan itu baru satu sumber. Masih banyak lagi kemiripan dengan artikel lain. Yahya sendiri kepada Tempo menjelaskan, "Mungkin dia memakai standar plagiat yang berbeda dengan yang saya anut." Dia mengakui disertasinya mengutip banyak fakta dan pendapat sejumlah ahli yang memang disebut Fanany. "Tapi saya mencantumkan sumbernya," kata Yahya. Atas tudingan Fanany itu, Yahya tak berpikir menyerang balik. Amir Santoso (1979). Ia dituduh membajak karya tulis ilmiah dari berbagai kalangan, bahkan dari kalangan mahasiswanya sendiri. Amir juga mencaplok karya intelektual pakar lain. Apa yang dilakukan Amir Santoso itu dalam rangka mencapai gelar profesor (guru besar Universitas Indonesia). Selanjutnya I Made Kartawan (Desember 2008) Dosen Institut Seni Indonesia Denpasar, I Made Kartawan, dituduh menjiplak. Tesis Kartawan pada 2003 yang berjudul Keragaman Laras Gong Kebyar di Bali sama persis dengan laporan penelitian berjudul Keragaman Laras (Tuning Systems) Gambelan Gong Kebyar hasil penelitian Prof Bandem, Prof Rai, Andrew Toth, dan Nengah Suarditha yang dilakukan pada 1999 dari Universitas Udayana. Kemudian Ade Juhana (Januari 2010)
Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati itu menyelesaikan tesis doktornya dengan membajak tesis Prof Dr H.M.A. Tihami, MA, Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, dan buku Mohamad Hudaeri M.A., dosen dan Ketua Lembaga Penelitian IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. Sayangnya, ini hanya laporan surat pembaca di
harian Kompas, jadi tidak terdengar kelanjutan kasusnya. Anak Agung Banyu Perwita (Februari 2010). Anak Agung Banyu Perwita, profesor Universitas Katolik Parahyangan, dituding menjiplak dalam artikelnya yang dimuat di harian nasional, The Jakarta Post. Harian itu menilai tulisan Banyu telah menjiplak sebuah jurnal ilmiah di Australia yang ditulis Carl Ungerer. Rapat senat Universitas yang berlangsung enam jam akhirnya memutuskan untuk mencopot seluruh jabatan guru besar bidang hubungan internasional Universitas Parahyangan itu. Banyu Perwita memilih mengundurkan diri. Heri Ahmad Sukria (Juli 2010) Dosen Institut Pertanian Bogor, Heri Ahmad Sukria, disomasi Jasmal A. Syamsu dari Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Somasi dilayangkan terkait dengan dugaan plagiarisme buku berjudul Sumber dan Ketersediaan Bahan Baku Pakan di Indonesia. Buku tersebut diterbitkan IPB Press dengan penulis Heri Ahmad dan Rantan Krisnan. Menurut sang Profesor, terdapat tulisan dan data yang diambil dari artikelnya. Siti Fadilah Supari (2004)
Menteri Kesehatan ini pernah dituduh melakukan plagiat. Ketika itu Fadilah menyajikan seminar berjudul Cholesterol-Lowering Effect of Soluble Fibre as an adjunct to Low Calories Indonesian Diet in Patients with Hypercholesterolamia di Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta, 29 Oktober 2002. Apa yang dia sajikan mirip dengan karya James W. Anderson berjudul Long-term Cholesterol Lowering Effect of Psyllium as An Adjunct to Diet Therapy in The Treatment of Hypercholesterolamia, yang dimuat di American Journal of Clinical Nutrition volume 71 tahun 2000.
Namun, bila
kita berbicara tentang hal-hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan, tindakan
copy paste dari internet ini bisa mengantarkan kepada sebuah masalah
besar di dunia pendidikan, yaitu plagiarism. Tidak sedikit professor,
guru besar, dosen ataupun guru-guru di sekolah yang akhirnya terjebak ke dalam
tindakan plagiarism. Karena tuntutan akademik harus menulis, ide sulit
keluar, browsing di internet, ketemu satu artikel, kemudian copy
dan paste. Dengan sedikit modifikasi, ganti judul, hilangkan beberapa
paragraf, jadilah milik pribadi. Bila guru-guru besar saja bisa terjebak ke
dalam plagiarism, apalagi mahasiswa dan pelajar.
Sebenarnya tidaklah mudah menghentikan budaya
plagiat. Hal pertama yang harus diubah adalah persepsi masyarakat terdidik
tentang plagiarism. Masih banyak yang
memaknai plagiarism sebagai imitation tindakan peniruan. Padahal,
kedua istilah ini mirip secara kasat mata tetapi pada hakikatnya berbeda.
Plagiarism merupakan tindakan penculikan hak intelektual, sementara imitation
adalah peniruan yang secara alami dimulai sejak manusia dilahirkan. Persepsi
keliru ini telah mengkristal dalam mindset kaum intelektual di negara miskin
dan berkembang. Maka tidak heran kalau ditemukan banyak akademisi yang
melakukan plagiat di negeri ini. Bahkan, tidak sedikit professor dan calon
professor yang belakangan ini terjerat dalam kasus yang memalukan ini. Persepsi
yang keliru ini telah menjadi pola pikir sehingga mempengaruhi munculnya sikap
masa bodoh yang pada akhirnya menciptakan budaya copy and paste. Mereka yang terjerat dalam kasus ini sibuk mencari
kambing hitam. Ada yang beralasan tidak sengaja, dikejar deadline, sumber inspirasi dan sejumlah alasan klasik lainnya untuk
sekadar justifikasi. Apapun alasannya,
plagiarism merupakan tindakan melawan hukum. Tidak bisa dipungkiri
bahwa terbatasnya bahan bacaan dan kurangnya pengetahuan akan teknologi
informasi memperparah tindakan plagiat. Harus diakui bahwa tanpa dukungan
fasilitas akses buku dan jurnal terbaru yang memadai, budaya plagiat sangat
sulit dihindari apalagi dihentikan. Namun demikian, kita tidak boleh larut saling
lempar tanggung jawab.
tag
contoh essay bahasa indonesia
kumpulan essay
contoh essay lengkap
kumpulan essay
contoh essay lengkap