contoh essay "UPAH STANDAR,KERJA MAKSIMAL,BOLEH DIHAJAR"



UPAH STANDAR,KERJA MAKSIMAL,BOLEH DIHAJAR
Luthfi Romadhon

Sesuai dengan judul di atas begitulah wajah pekerja rumah tangga saat ini. Dari yang bekerja di dalam negeri bahkan luar negeri pun sama saja keadaannya. Padahal pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dalam keseharian orang berumah tangga, yang terkadang bahkan menjadi orang kepercayaan dari  majikan  untuk mengurusi segala keperluan yang ada di rumah tangga tersebut. Alasan utama yang seringkali digunakan ketika seseorang memutuskan akan mempekerjakan pekerja rumah tangga adalah sibuk dalam pekerjaan, kesepian, kurangnya keterampilan rumah tangga, khususnya memasak, rasa malas untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, dan lain-lain.

Mayoritas pekerja rumah tangga tidak dianggap sebagai sebuah profesi, sehingga pemenuhan hak-haknya seringkali hanya berdasarkan belas kasihan atau kemurahan hati majikan. Akibatnya pekerja rumah tangga pun lebih dipahami sebagai “Pembantu” daripada “Pekerja” rumah tangga. Secara normatif, pekerja rumah tangga pun belum dianggap sebagai sebuah profesi, karena aktivitas mereka dianggap jauh dari aktifitas produksi. Menjelaskan hubungan pekerja rumah tangga dan pengguna jasa (majikan) memang tidak semudah menjelaskan relasi tenaga kerja dan pemberi tenaga kerja sebagaimana dalam hubungan industrial ataupun perusahaan pada umumnya. Hal ini dikarenakan relasi pekerja rumah tangga dan pengguna jasa memiliki kekhususan yang unik, kompleks, dan dianggap sebagai hubungan kekeluargaan.

Hubungan antara pekerja rumah tangga dan pengguna jasa ini banyak dikondisikan sebaagai kekeluargaan, yang dalam banyak hal dapat mengaburkan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pengguna jasa. Akibatnya beban kewajiban dan hak-hak pekerja rumah tangga menjadi tidak sepadan, jam kerja tanpa batas, gaji sangat rendah dan tidak adanya jaminan kesehatan. Pekerja rumah tangga bekerja dan hidup tertutup dari pandangan publik karena sebagian besar dari mereka tinggal di rumah tempat dia bekerja. Tidak ada batasan yang jelas antara kehidupan pribadi dan pekerjaan, membuat profesi Pekerja Rumah Tangga menjadi pekerjaan yang rumit, menuntut curahan waktu, perhatian, energi dan berbagai keterampilan.


Seiring perkembangan jumlah pekerja rumah semakin melonjak, estimasi International Labour Organization pada tahun 2009 menyebutkan jumlah PRT di seluruh dunia sebanyak 50 juta orang dan kurang lebih 3 hingga 4 juta PRT bekerja di Indonesia. Sementara menurut Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, jumlah PRT di Indonesia 2009 diestimasi sebanyak 10 juta-an orang, dan lebih dari 67 persen rumah tangga kelas menengah dan menengah atas mempekerjakan pekerja rumah tangga. Namun dari banyaknya jumlah pekeja rumah tangga nyaris tidak ada perlindungan hukum untuk pekerja rumah tangga ini. Hanya undang-undang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga yang secara eksplisit menyebut pekerja rumah tangga sebagai obyek perlindungan dalam undang-undang tersebut. Selebihnya, pekerja rumah tangga sama sekali tidak mendapat perhatian, pengaturan dan perlindungan secara hukum. Bahkan, undang-undang ketenagakerjaan pun sama sekali tidak menyinggung persoalan Pekerja Rumah Tangga ini.

            Meskipun pemerintah telah membuat RUU perlindungan pekerja rumah tangga namun pengesahan dari undang-undang ini masih belum dipastikan. Padahal undang-undang ini sangat di butuhkan mengingat banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak asasi dari para pekerja rumah tangga ini. Kasus-kasus tersebut antara lain gaji yang belum sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Walaupun pemerintah telah menetapkan UMR untuk pembantu sebesar Rp 1.200.000 per bulan, namun dalam prakteknya masih banyak pembantu yg hanya di gaji setengah dari UMR tersebut,bahkan kurang namun dengan pekerjaan yang melebihi waktu kerja. Tak hanya sebatas masalah gaji, banyaknya kasus-kasus penganiayaan PRT oleh majikan dari, memukul, memperkosa, bahkan membunuh PRT seolah menjadi hal yang wajar dan merupakan hak bagi majikan atas PRT. Hal ini karena belum adanya UU yang jelas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Padahal UU tersebut sangat diharapkan pekerja rumah tangga. Banyak yang berpendapat tindakan kekerasan dan upah yang di bawah setandar dari majikan terjadi karena tidak ada hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dari pekerja rumah tangga. Seolah pekerja rumah tangga hanyalah seorang budak yang dikuasai oleh majikannya. Pekerja rumah tangga  memiliki kewajiban banyak dan luas namun dengan hak yang sedikit dan sempit. Bahkan seorang sastrawan terkenal WS Rendra pun menggambarkan sebuah kisah kehidupan seorang pekerja rumah tangga dalam esainya.

Sajak Gadis Dan Majikan

Janganlah tuan seenaknya memelukku.
Ke mana arahnya, sudah cukup aku tahu.
Aku bukan ahli ilmu menduga,
tetapi jelas sudah kutahu
pelukan ini apa artinya…..
Siallah pendidikan yang aku terima.
Diajar aku berhitung, mengetik, bahasa asing,
kerapian, dan tatacara,
Tetapi lupa diajarkan :
bila dipeluk majikan dari belakang,
lalu sikapku bagaimana !

Janganlah tuan seenaknya memelukku.
Sedangkan pacarku tak berani selangsung itu.
Apakah tujuan tuan, sudah cukup aku tahu,
Ketika tuan siku teteku,
sudah kutahu apa artinya……

Mereka ajarkan aku membenci dosa
tetapi lupa mereka ajarkan
bagaimana mencari kerja.
Mereka ajarkan aku gaya hidup
yang peralatannya tidak berasal dari lingkungan.
Diajarkan aku membutuhkan
peralatan yang dihasilkan majikan,
dan dikuasai para majikan.
Alat-alat rias, mesin pendingin,
vitamin sintetis, tonikum,
segala macam soda, dan ijazah sekolah.
Pendidikan membuatku terikat
pada pasar mereka, pada modal mereka.

Dan kini, setelah aku dewasa.
Kemana lagi aku ‘kan lari,
bila tidak ke dunia majikan ?

Jangnlah tuan seenaknya memelukku.
Aku bukan cendekiawan
tetapi aku cukup tahu
semua kerja di mejaku
akan ke sana arahnya.
Jangan tuan, jangan !
Jangan seenaknya memelukku.
Ah, Wah .
Uang yang tuan selipkan ke behaku
adalah ijazah pendidikanku
Ah, Ya.
Begitulah.
Dengan yakin tuan memelukku.
Perut tuan yang buncit
menekan perutku.
Mulut tuan yang buruk
mencium mulutku.
Sebagai suatu kewajaran
semuanya tuan lakukan.
Seluruh anggota masyarakat membantu tuan.
Mereka pegang kedua kakiku.
Mereka tarik pahaku mengangkang.
Sementara tuan naik ke atas tubuhku.
( WS Rendra – 1975 )

Menarik bukan puisi diatas, puisi di atas menggambarkan kisah kehidupan seorang pembantu yang hanya seperti budak bagi majikannya. Sebuah gambaran kehidupan dari seorang pekerja rumah tangga yang tidak mendapat perlindungan hukum. Puisi diatas merupakan puisi karya WS Rendra tahun 1975, dimana pada tahun tersebut banyak terjadi penyelewengan dari majikan. Jadi dapat disimpulkan bahwa dari sekitar tahun 1975 hingga sekarang perlindungan bagi pekerja rumah tangga belum ada. Bagaimana mungkin dari waktu yang terlewat tersebut bahkan lebih dari 35 tahun ini tidak ada kepastian hukum yang mengatur tentang pekerja rumah tangga tersebut. Apakah  karena hal ini di anggap kurang penting bagi pemerintah? Hal ini masih menjadi pertanyaan di berbagai kalangan. Peran  pemerintah sangat diharapkan dalam pembentukan UU tentang pekerja rumah tangga. Saya sangat mengharapkan peran dari pemerintah dalam menghadapi masalah ini. Pembantu atau pekerja rumah tangga haruslah disetarakan dengan pekerjaan-pekerjaan yang lainnya baik dari hak maupun kewajibannya, karena mereka adalah pekerja rumah tangga bukan pembantu rumah tangga.





tag
contoh essay bahasa indonesia 
kumpulan essay 
contoh essay bahasa indonesia  













Artikel Terkait