PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Tags



Kelompok 6        :               
Adam Nur Admin               (12407144006)                             
Mijil Sunoto                        (15407144002)
Zaki Wildan Arifin             (15407144003)
Afrian Dwi Yunitasari        (15407144017)
Mata Kuliah        :               Pancasila
Prodi / Kelas       :               Ilmu Sejarah / B







PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

  1. Makna Pembukaan UUD 1945

                Mempelajari Pancasila, tidak lepas dari pembukaan UUD 1945, karena dalam Pembukaan UUD 1945 itulah terdapatnya rumusan Pancasila yang secara formal diakui sejak ditetapkannya oleh Pembentukan Negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi pembukaan UUD merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai Dasar Negara, yang merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental bagi Negara Indonesia yang berkedudukan serta melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dirubah oleh siapapun karena mengubah pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara Repubilik Indonesia.
  1. Isi Pembukaan UUD 1945

                Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hidmat dalam 4 alenia, setiap alenia dalam pembukaan UUD 1945 mengandung arti dan makna tersendiri yang mempunyai nilai-nilai universal dan lestari.
                Alenia pertama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
                Hak kemerdekaan yang dimaksudkan dalam alenia ini ialah hak segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Dengan dirumuskannya “segala bangsa” berarti bahwa Indonesia membuka kemungkinan diadakannya hubungan antarbangsa dan bukan hanya kepentingan kemerdekaan sendiri yang diutamakan akan tetapi kemerdekaan sesama bangsa juga harus ditegakkan.
                Kata “sesungguhnya” merupakan satu rangkaian pengertian dengan kata “perikemanusiaan dan perikeadilan” dengan arti mutlak itu merupakan hak kodrat setiap bangsa. Kata-kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemanusiaan, manusia sebagai mahkluk individu diakui kebebasannya. Penekanan pemberian hak kemerdekaan ditujukan kepada segala bangsa dalam wujud kebulatannya, tidak kepada individu-individu.
                Dalam alenia pertama dapat diambil kesimpulan adanya nilai-nilai hidup yang asasi bagi manusia, diantaranya :
1.       Setiap manusia dalam kesatuan bangsa berhak untuk merdeka dengan meletakkan tekananya terhadap hak kemerdekaan bangsa, berarti penolakan terhadap paham individualisme,
2.       Adanya kesadaran bagi bangsa Indonesia tentang kenyataan hukum kodrat.
3.       Adanya kesadaran bagi bangsa Indonesia tentang kenyataan hukum etik.

                Alinea kedua berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan  rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
                Alinea kedua menunjukkan kebanggaan dan penghargaan bangsa Indonesia atas perjuangan selama ini. Kesimpulan alinea ini adalah :
1.       Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2.       Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimenfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.       Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
                Alinea ketiga berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
                Alinea ketiga Pembukaan memberikan penjelasan tentang proses perjuangan bangsa Indonesia sampai terwujudnya Negara Indonesia Merdeka. Adanya penyebutan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukan suatu keyakinan hidup religius, bahwa tercapainya kemerdekaan bangsa Indonesia bukalah seolah-olah merupakan hasil usaha manusia akan tetapi merupakan karunia Tuhan Yang maha Esa.
                Dalam alinea ketiga ini,dapat disimpulkan adanya kesadaran dan juga pernyataan bangsa Indonesia tentang:
1.       Pengakuan bangsa Indonesia bahwa negara dapar mencapai kemerdekaan karena disertai adanya rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Mencapai kemakmuran berdasarkan norma-norma keadilan dalam kehidupan merupaan suatu keinginan luhur.
3.       Yang menyatakan kemerdekaan adalah rakyat Indonesia.
                Alinea ke empat merupakan inti pokok pada pembentukan pemerintahan negara. Adapun inti pokok itu mengenai empat hal, diantaranya :
1.       Tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaaan , perdaamaian abadi dan keadilan sosial.
2.       Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, hal ini menjadi dasar sumber suatu prinsip yang harus ditentukan untuk mencapai tujuan.
3.       Tentang bentuk negara yaitu Republik yang kekuasaannya ditangan rakyat.
4.       Tentang dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.

  1. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
                Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dapat diketahui adanya empat pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yaitu :
  1. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima aliran pengertian Negara Persatuan. Hali ini menunjukkan pokok pikiran persatuan yang merupakan dasar negara yang utama. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan yang berarti bahwa penyelenggaraan negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau perorangan.
  1. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadialan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan yang ingin dicapai dalam “Pembukaan”, sehingga dalam menentukan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD itu didasari dengan bekal persatuan. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial sebagai tujuan negara yang dilaksanakan pada kesadaran bahwa rakyat Indoensia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
  1. Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung arti bahwa sistem Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar berdasar atas kedaulatan rakyat dan atas permusyaaratan perwakilan. Hal ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat yang sekaligus sebagai sistem negara, menyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  1. Pokok pikiran keempat : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan penyelenggara negara untuk memiliki budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa Ketuhanan Yang Maha Esa dan pokok pikiran Kemanusiaan yang mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berbudi pekerti yang luhur.



  1. Hubungan Pembukaan UUD 1945 Terhadap Batang Tubuh UUD 1945
Diantara empat bagian dari Pembukaan UUD 1945 dapat diadakan garis pemisah yang terkandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Garis pemisah mengenai isinya sebagai berikut :
    1. Bagian pertama, kedua dan ketiga tidak mempunyai hubungan dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar karena merupakan pernyataan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului sebelum terbentunya Negara Indonesia.
    2. Bagian keempat mempunyai hubungan dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar karena pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia ada yang mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar, diantaranya :
1.       Bahwa Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
2.       Bahwa yang akan diatur di dalam Undang-Undang Dasar adalah tentang pembentukan Pemerintahan negara yang memenuhi berbagai syarat.
3.       Bahwa Negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
4.       Ditetapkaannya Dasar Negara yaitu Pancasila.

  1. Hubungan Pembukaan UUD 1945 denagn Proklamasi 17 Agustus 1945
                Dikatakan bahwa Proklamasi adalah suatu Proclamation of Indpendence, yaitu merupakan hukum kolonial dan mulai memberlakukan tertib hukum nasional yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 atau menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 dinyatakan bahwa Pembukaan merupakan keinginan Bangsa Indonesia yang terperinci luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat Pancasila didalamnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar merupakan  Declaration of Independence dengan Proclamation of Indpendence hubungannya adalah sangat erat, sebab keduanya merupakan kait-mengait satu dengan lainnya yaitu apa yang dinyatakan dalam Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 selanjutnya terperinci lebih lanjut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.


Artikel Terkait