Kelompok 6 :
Adam
Nur Admin (12407144006)
Mijil
Sunoto (15407144002)
Zaki Wildan
Arifin (15407144003)
Afrian Dwi
Yunitasari (15407144017)
Mata Kuliah : Pancasila
Prodi /
Kelas : Ilmu Sejarah / B
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
- Makna Pembukaan
UUD 1945
Mempelajari Pancasila, tidak
lepas dari pembukaan UUD 1945, karena dalam Pembukaan UUD 1945 itulah
terdapatnya rumusan Pancasila yang secara formal diakui sejak ditetapkannya
oleh Pembentukan Negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi pembukaan UUD
merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita
luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai
Dasar Negara, yang merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental bagi
Negara Indonesia yang berkedudukan serta melekat pada kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia dan tidak dapat dirubah oleh siapapun karena mengubah
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara Repubilik
Indonesia.
- Isi Pembukaan UUD
1945
Pembukaan yang telah dirumuskan
secara padat dan hidmat dalam 4 alenia, setiap alenia dalam pembukaan UUD 1945
mengandung arti dan makna tersendiri yang mempunyai nilai-nilai universal dan
lestari.
Alenia pertama berbunyi “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hak kemerdekaan yang dimaksudkan
dalam alenia ini ialah hak segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Dengan
dirumuskannya “segala bangsa” berarti bahwa Indonesia membuka kemungkinan
diadakannya hubungan antarbangsa dan bukan hanya kepentingan kemerdekaan
sendiri yang diutamakan akan tetapi kemerdekaan sesama bangsa juga harus
ditegakkan.
Kata “sesungguhnya” merupakan
satu rangkaian pengertian dengan kata “perikemanusiaan dan perikeadilan” dengan
arti mutlak itu merupakan hak kodrat setiap bangsa. Kata-kata perikeadilan dan
perikemanusiaan menjadi ukuran penentu bahwa dalam batas-batas keadilan dan
kemanusiaan, manusia sebagai mahkluk individu diakui kebebasannya. Penekanan
pemberian hak kemerdekaan ditujukan kepada segala bangsa dalam wujud
kebulatannya, tidak kepada individu-individu.
Dalam alenia pertama dapat
diambil kesimpulan adanya nilai-nilai hidup yang asasi bagi manusia,
diantaranya :
1. Setiap manusia dalam kesatuan bangsa
berhak untuk merdeka dengan meletakkan tekananya terhadap hak kemerdekaan
bangsa, berarti penolakan terhadap paham individualisme,
2. Adanya kesadaran bagi bangsa
Indonesia tentang kenyataan hukum kodrat.
3. Adanya kesadaran bagi bangsa
Indonesia tentang kenyataan hukum etik.
Alinea kedua berbunyi “Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Alinea kedua menunjukkan
kebanggaan dan penghargaan bangsa Indonesia atas perjuangan selama ini.
Kesimpulan alinea ini adalah :
1. Bahwa perjuangan pergerakan di
Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2. Bahwa momentum yang telah dicapai
tersebut harus dimenfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Bahwa kemerdekaan bukan merupakan
tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ketiga berbunyi “Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Alinea ketiga Pembukaan
memberikan penjelasan tentang proses perjuangan bangsa Indonesia sampai
terwujudnya Negara Indonesia Merdeka. Adanya penyebutan “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa” menunjukan suatu keyakinan hidup religius, bahwa tercapainya kemerdekaan bangsa
Indonesia bukalah seolah-olah merupakan hasil usaha manusia akan tetapi
merupakan karunia Tuhan Yang maha Esa.
Dalam alinea ketiga ini,dapat
disimpulkan adanya
kesadaran dan juga pernyataan bangsa Indonesia tentang:
1. Pengakuan bangsa Indonesia bahwa
negara dapar mencapai kemerdekaan karena disertai adanya rahmat Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Mencapai kemakmuran berdasarkan
norma-norma keadilan dalam kehidupan merupaan suatu keinginan luhur.
3. Yang menyatakan kemerdekaan adalah
rakyat Indonesia.
Alinea ke empat merupakan inti
pokok pada pembentukan pemerintahan negara. Adapun inti pokok itu mengenai
empat hal, diantaranya :
1. Tujuan negara yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaaan , perdaamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Ketentuan diadakannya Undang-Undang
Dasar, hal ini menjadi dasar sumber suatu prinsip yang harus ditentukan untuk
mencapai tujuan.
3. Tentang bentuk negara yaitu Republik
yang kekuasaannya ditangan rakyat.
4. Tentang dasar filsafat Negara yaitu
Pancasila.
- Pokok-Pokok
Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Dalam penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 dapat diketahui adanya empat pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yaitu :
- Pokok pikiran
pertama : Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pokok
pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima aliran pengertian
Negara Persatuan. Hali ini menunjukkan pokok pikiran persatuan yang merupakan dasar
negara yang utama. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan yang berarti
bahwa penyelenggaraan negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau perorangan.
- Pokok pikiran
kedua : Negara
hendak mewujudkan keadialan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan yang ingin dicapai dalam “Pembukaan”,
sehingga dalam menentukan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD itu
didasari dengan bekal persatuan. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial sebagai tujuan negara yang dilaksanakan pada
kesadaran bahwa rakyat Indoensia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
- Pokok pikiran
ketiga : Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
Pokok
pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung arti bahwa sistem Negara yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar berdasar atas kedaulatan rakyat dan atas
permusyaaratan perwakilan. Hal ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat yang sekaligus sebagai sistem negara, menyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Pokok pikiran
keempat : Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Pokok
pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut bahwa UUD harus mengandung isi yang
mewajibkan Pemerintah dan penyelenggara negara untuk memiliki budi pekerti
kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.Hal ini
menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa Ketuhanan Yang Maha Esa dan
pokok pikiran Kemanusiaan yang
mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berbudi pekerti
yang luhur.
- Hubungan
Pembukaan UUD 1945 Terhadap Batang Tubuh UUD 1945
Diantara
empat bagian dari Pembukaan UUD 1945 dapat diadakan garis pemisah yang
terkandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Garis pemisah mengenai isinya
sebagai berikut :
- Bagian pertama, kedua dan ketiga tidak
mempunyai hubungan dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar karena merupakan pernyataan
tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului sebelum terbentunya Negara
Indonesia.
- Bagian keempat mempunyai hubungan dengan
batang tubuh Undang-Undang Dasar karena pernyataan mengenai keadaan setelah Negara
Indonesia ada yang mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar, diantaranya :
1.
Bahwa
Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
2.
Bahwa
yang akan diatur di dalam Undang-Undang Dasar adalah tentang pembentukan
Pemerintahan negara yang memenuhi berbagai syarat.
3.
Bahwa
Negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
4.
Ditetapkaannya
Dasar Negara yaitu Pancasila.
- Hubungan
Pembukaan UUD 1945 denagn Proklamasi 17 Agustus 1945
Dikatakan bahwa Proklamasi
adalah suatu Proclamation of Indpendence, yaitu merupakan hukum kolonial dan
mulai memberlakukan tertib hukum nasional yang dituangkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 atau menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996
dinyatakan bahwa Pembukaan merupakan keinginan Bangsa Indonesia yang terperinci
luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat Pancasila
didalamnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar merupakan Declaration of Independence dengan
Proclamation of Indpendence hubungannya adalah sangat erat, sebab keduanya
merupakan kait-mengait satu dengan lainnya yaitu apa yang dinyatakan dalam
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 selanjutnya terperinci lebih lanjut dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar.